Babak Baru Antasari, Apapun Bisa Terjadi..

11 11 2009

Kasus Antasari telah memasuki babak baru yaitu sidang pengadilan, belum beberapa lama bergulir sudah menuai kehebohan yang luar biasa, diantaranya : Pengakuan terdakwa pelaku Eksekutor terhadap korban Nasrudin yaitu:  Edo Cs yang mengaku mendapat penyiksaan dalam pemeriksaan kepolisian sehingga mengikuti saja ’skenario’ para penyidik,  Tuduhan yang dilemparkan oleh terdakwa Antasari bahwa Ia hanya merupakan korban dari upaya pelemahan KPK, serta yang paling terakhir yang tidak kalah hebohnya adalah pengakuan terdakwa Wilardi Wizard bahwa keterangan yang ia tuangkan dalam BAP adalah berdasarkan tekanan dari pimpinan Polri dengan harapan ia tidak dipidanakan hanya diberi ‘hukuman disiplin’… drama apa selanjutnya yang akan terjadi di sidang pengadilan ? kita tunggu saja apa yang akan terjadi ….

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Peran Media juga sangat menentukan dalam membentuk opini masyarakat, dan hal inilah yang dimanfaatkan para pengacara terdakwa, mengenai hal ini sudah saya duga… dan sudah pernah saya tulis dalam tulisan saya sebelumnya:  “Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)” . Apalagi kalau disadari peristiwa Antasari hingga terakhir Bibit dan Chandra saling berkaitan, dan merupakan berita yang sangat menarik bagi masyarakat, dan Momentum ini sangat dimanfaatkan oleh para pengacara dan terdakwa untuk membentuk opini ‘inosence’ mereka … :)   hehe berhasil ngga ya ?…

Nah, sekarang kita mengupas bagaimana sih sebenarnya cara melihat “Kebenaran” dalam sidang pengadilan ??? ….

Sidang Pengadilan bagi saya adalah ‘ring tinju’ antara Jaksa penuntut Umum dan Pengacara/terdakwa dengan wasitnya adalah Hakim, jadi dalam sidang pengadilan “KEBENARAN” akan dinilai oleh hakim, ia mempunyai hak yang teramat sangat Istimewa untuk menentukan siapa yang salah siapa yang benar … mereka hanya bertanggung jawab kepada TUHAN atas keputusan yang mereka ambil…

Tentunya untuk menilai KEBENARAN itu Hakim melihat dari Alat bukti, yaitu apa saja yang harus ia lihat sebagai Bukti di sidang Pengadilan, untuk meyakinkan Hakim pada suatu KEBENARAN, seperti dalam KUHAP Pasal 184 disebutkan sebagai berikut:

(1) Alat bukti yang sah ialah:

a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Jadi sebenarnya keterangan para terdakwa yang muncul dalam pemeriksaan awal di Kepolisian kurang berarti, karena sejatinya tugas pembuktian adalah tugas Jaksa di Sidang Pengadilan… Jadi bisa – bisa saja para terdakwa mencabut keterangannya pada waktu diperiksa Polisi, bahkan apabila terdakwa tidak mau memberikan keterangan apa – apa pada waktu diperiksa Kepolisian diperkenankan.

Nah, sekarang tidak heran kan kenapa pada saat pengadilan kenapa para terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dibandingkan pada saat diperiksa Polisi …. Adalah Hakim yang diberi kepercayaan oleh TUHAN untuk menilai KEBENARAN dalam sidang Pengadilan…

Dalam sistem hukum kita yang Continental System peran Hakim memang “setengah Dewa” karena dalam sidang pengadilan seperti kasus Antasari hanya ada 3 orang hakim yang menentukan Nasib seseorang, beda dengan sytem Anglo Saxon seperti di Amerika Serikat, KEBENARAN bukan urusan Hakim tetapi JURI yang berjumlah 18 orang (bisa lebih sedikit atau lebih banyak) … Hakim hanya menetapkan hukuman setelah para juri menentukan terdakwa Guilty (bersalah) atau tidak, jadi sebenarnya di Indonesia tugas hakim ada 2 yaitu Menentukan KEBENARAN dan Menentukan Hukuman.. hebat kan ? Nah menurut pendapat pribadi saya, penggunaan Juri dalam sidang pengadilan bisa lebih obyektif kan ? apakah sistem akan berubah ? entah lah hehe….

Sekarang pertanyaan selanjutnya apakah KEBENARAN yang HAKIKI akan muncul dalam sidang pengadilan ???? Apakah terdakwa dinyatakan Bersalah atau tidak Bersalah ? Saya tidak berani menjawab… kita pasrahkan kepada tuan tuan “setengah dewa” tersebut..  dilain pihak silahkan pak Jaksa , pak pengacara beragumen di “ring tinju” sidang pengadilan … untuk Media Pers … silahkan “blow up”  biar seruuu hahaha….





Noordin M Top, From Hero to Zero…

19 09 2009

Tidak banyak komentar yang saya akan tulis dalam tulisan ini, hanya ucapan selamat kepada Polri cq Densus 88 yang telah menamatkan perjalanan sang pahlawan kembali ke titik nol …. (From Hero to Zero)

When he was a Hero

When he was a Hero

Kematian membuat engkau menjadi nol lagi, tidak seperti sewaktu dikau hidup sewaktu menjadi pahlawan …

From Hero to Zero

From Hero to Zero

Jangan ada lagi Noordin lain,  mari kita kembali membangun negara tercinta ini  bebas dari paham radikal yang justru membunuh kita …





KPK Vs POLRI ? Jangan Kuatir, pernah terjadi di Hongkong kok….

12 09 2009

Apa yang kita lihat belakangan ini di Media Massa tentang pertentangan antara KPK dan Polri (jangan kuatir) … ternyata pernah juga terjadi di negara lain, dan mohon maaf… saya tidak ingin menanggapi masalah KPK Vs POLRI karena saya masih merupakan bagian daripada Polri, jadi pasti tidak berimbang donk … makanya saya cerita saja tentang yang pernah terjadi di Hongkong … ok ? No Hard feeling kan ? hahaha….

ICAC, KPK nya Hongkong

ICAC, "KPK" nya Hongkong

Sejarah ICAC, “KPK” nya Hongkong
KPKnya Hongkong bernama The Independent Commission Against Corruption atau singkatannya ICAC berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 pada masa pemerintahan Kolonial Inggris … waahh sudah lama sekali yaa, disaat negara kita masih dalam pembangunan repelita ala Pak Harto, Hongkong sudah memikirkan bagaimana aparat pemerintahnya agar tidak melakukan korupsi, kemudian setelah HK dikembalikan ke Pemerintah China pada tahun 1997 diserahkan ke Konsil Negara China (perwakilan China) di Hongkong. Sejak awal pendiriannya Lembaga ini bersifat independent dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong (Persis seperti KPK).

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Pendirian komisi ini sebenarnya menjawab lemahnya penegakan hukum di Bidang Korupsi yang selama ini ditangani oleh Polisi Hongkong, Yang bahkan dicemarkan oleh anggotanya sendiri Peter Fitzroy Godber yang merupakan kepala kepolisian Sector Wanchai dan Kai Tak Airport di Hongkong, pada saat hampir pensiun ia diketahui mempunya uang sebanyak 600 ribu US dollar di account bank luar negerinya, dan berupaya melarikan diri dengan pass khusus polisi beserta istrinya, belakangan ia tertangkap di London dan diekstradisi ke Hongkong dan menjalani hukuman.

Nampaknya pada saat didirikan ICAC sasaran pertamanya adalah MEMBASMI KORUPSI DI TUBUH POLISI, mmmh kenapa ya ? menurut saya mungkin karena lembaga itu yang dinilai paling Korup, sering kita lihat kan bagaimana “mengakarnya” jaringan mafia “TRIAD” di Hongkong seperti pernah kita lihat di film filmnya CHOU YONG FAT, dan Polisi bagi “Triad” bukan merupakan masalah karena mereka bisa dibeli, dan sebenarnya buat bagi masyarakat China memberi “ANGPAW” adalah tradisi yang telah berjalan ribuan tahun sebagai tanda “menghormati” (yah walaupun begitu namanya juga nyogok atuuuh) dan tradisi ini bukan dilakukan oleh Triad saja untuk melancarkan bisnis haramnya, tapi juga dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai “tanda terima kasih” karena sudah dilindungi dan merasa aman.

Wah, Suatu Tugas yang amat berat kan ? makanya ada anekdot di kalangan Masyarakat Hongkong ICAC disebut “Investigating Chinese Ancient Customs” atau bahkan “I Can Accept Cash” :) Kebanyakan anggota ICAC berasal dari Kepolisian HK (seperti KPK Juga).

Konflik Antara ICAC dan Polisi HK
Nah saking semangatnya anggota ICAC membongkar korupsi di tubuh polisi, taktik dan metoda yang dilakukan dalam penyelidikan/penyidikan kadangkala terlalu “kasar” dan “ekstrim” kadangkala mereka “menyapu” seluruh anggota polisi dalam satu kesatuan, dan kadang mereka memangggil seluruh anggota shift yang berdinas pada jam tertentu, padahal yang mereka lakukan hanya “memancing” dan “shock therapy” saja, namun itu metode itu dipandang berhasil untuk meredam korupsi di kalangan kepolisian.

Akhirnya Polisi Hongkong tidak tahan juga, pada tahun 1977 mereka melakukan penyerangan ke kantor ICAC dengan melempari batu, tetapi keributan ini berhasil dicegah untuk tidak melebar luas.

Walaupun terjadi “benturan” ICAC tetap jalan terus, mereka berhasil menjerat beberapa pimpinan teras Polisi Hongkong sebagai tersangka korupsi, dan memecat 119 Polisi HK termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Permasalahan lain ICAC sebagai Institusi.
Ternyata yang dialami KPK persis pernah juga dialami ICAC seperti: Penerimaan “uang Pelicin” dari seorang tersangka yang sedang disidik, pertentangan dengan Pemerintah pernah juga, seperti ICAC pernah bentrok dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya…..

Nah, sekilas cerita kesimpulannya “KPK dan Polisi juga Manusiaaaa” :) menurut saya proses seperti sekarang ini sepertinya memang harus dilalui, untuk negara Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas Korupsi, kepada KPK dan Polisi : “Hayooo sama sama memperbaiki diri, Amiin”





Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

9 09 2009

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai mengikuti kursus singkat di JCLEC, selama 2 minggu… topik yang diikuti adalah Financial Invetigation Program, yang lebih dekat ke penyidikan kejahatan Money Laundering atau dalam bahasa Indonesianya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kira – kira bagaimana ya menggambarkan secara sederhana tentang Money Laundering ? ok begini, sebagian besar kejahatan pada umumnya bertujuan untuk mendatangkan keuntungan materil daripada pelakunya, sebut saja dari pencurian, perampokan, penipuan, penjualan narkoba sampai ke kasus korupsi.. semua kejahatan itu dilakukan pelakunya untuk meningkatkan kesejahteraannya… tentunya dari uang yang didapat dari kejahatan itu, sering kita dengar ada pelaku koruptor,  bandar narkoba atau penipu ulung yang merugikan masyarakat milyaran rupiah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara, tapi TERNYATA hukuman badan tidak membuat mereka kapok, karena setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan tetap hidup sejahtera dari uang hasil kejahatan yang MASIH disimpan mereka……

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Nah, dengan paradigma tersebut dapat dikatakan : UANG (yang merupakan hasil dari kejahatan) merupakan daya tarik dari kejahatan itu sendiri, andaikan Negara bisa menyita semua uang hasil kejahatan, dan membuat bangkrut para pelaku kejahatan, dengan kata kasarnya membuat mereka menjadi MISKIN…  tentunya akan menghilangkan MOTIVASI pelaku kejahatan untuk kembali melakukan kejahatannya.

Sekarang kita melihat perbuatan Money Laundering itu sendiri, coba anda bayangkan anda sebagai seorang penjahat, misalnya seorang Bandar Narkoba.. tentunya dalam setiap transaksi selalu dalam bentuk cash, karena kalau dalam bentuk transfer bank akan sangat beresiko karena akan mudah terlacak… demikian juga kalau anda seorang koruptor tentunya anda hanya mau menerima uang suap dalam bentuk cash…. namun pada akhirnya akan menemui suatu masalah tentunya anda akan mempunyai uang cash dalam jumlah yang sangat besar…. dan mulai berpikir, bagaimana menempatkan uang cash ini dalam sistem keuangan seperti Bank tanpa ketahuan sehingga bisa disamarkan sebagai pendapatan yang syah ?

Skema perbuatan Money Laundring

Skema perbuatan Money Laundering

Nah dari dasar itulah ada ide yang disebut “mencuci uang” hasil kejahatan itu…  secara umum (biasanya) yang dilakukan adalah dilakukan dalam 3 tahap yaitu : Placement (penempatan) yaitu menempati uang dalam sistem jasa keuangan di Bank biasanya dalam jumlah yang tidak menimbulkan kecurigaan, Layering (pelapisan) mentransfer ke account dimana mana (biasanya di luar negeri yang mempunyai sistem kerasiahaan bank sangat ketat seperti swiss atau Singapura) untuk mengaburkan dan mencegah pelacakan, Integration (Integrasi): Menikmati hasil dari uang yang telah “disamarkan” seolah olah seperti pendapatan yang syah yang ditransfer kembali dari rekening luar tersebut.

Indonesia pada awalnya masuk dalam negara “Black List” bagi para pencuci uang , namun segera diantisipasi dengan dibuatnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 .
Demikian Perbuatan yang disebut Pencucian Uang seperti yang disebut dalam UU Anti Pencucian Uang No. 25/2003 yaitu

PERBUATAN MENEMPATKAN, MENTRANSFER, MEMBAYARKAN, MEMBELANJAKAN, MENGHIBAHKAN, MENYUMBANGKAN, MENITIPKAN, MEMBAWA KE LUAR NEGERI, MENUKARKAN, ATAU PERBUATAN LAINNYA ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN, ATAU MENYAMARKAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN SEHINGGA SEOLAH-OLAH MENJADI HARTA KEKAYAAN YANG SAH.

*untuk lengkapnya UU No 25/2003 tentang Anti Pencucian Uang dapat diunduh disini.

Modus operandi perbuatan Money Loundering dapat dilakukan dengan cara antara lain :

- Pengiriman Uang Tunai (Cash Couriers)
- Menukar dengan Mata Uang Asing (Currency exchanges)
- Dipecah-pecah (Structuring)
- Dibelanjakan ke barang berharga (Purchase of valuable assets)
- Transfer dg electronik (Wire Transfer)
- Sistim Pengiriman Alternatif & Bank Gelap (Alternative   Remittance Systems & Underground Banking )
- Digunakan dalam perdagangan (Trade related money laundering)
- Menggunakan perusahaan sbg kendaraan (Corporate vehicles/trust)
- Kegiatan Perjudian (Gambling activities)
- Digunakan untuk membeli saham (Investment in Capital Market)
- Menggunakan kedok profesional (Use of “gatekeepers” professional sevices: lawyer, accountant, etc)
- Digabungkan dengan bisnis lain (Mingling business investment)
- Gunakan Perusahaan Palsu (Use of shell companies)
- Gunakan Nama lain (Use of nominee, trust, family members or third parties)
- Gunakan Rekening di Bank Asing (Use of foreign bank accounts)
- Identitas Palsu (Identity fraud)
- Internet (Internet)

Demikian sekilas tentang Tindak Pidana Money Laundring suatu temuan “ajaib” dalam perundang undangan yang memungkinkan negara menyita semua uang hasil kejahatan,  sebagai salah satu paya hukum pembuat efek “deterence” atau efek jera bagi para pelaku kejahatan…. Kalau menjadi penjahat ditangkap malah jadi miskin karena semua hartanya disita oleh negara, pasti para penjahat seperti koruptor , bandar narkoba, pencuri, perampok akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatannya itu lagi … benar ngga ? hehe biar mampus lu penjahat .. ngga bisa kaya deh …





Indonesia Unite

21 07 2009
Indonesia bersatu melawan terorisme

Indonesia bersatu melawan terorisme

Jangan takut dengan teroris, theyre suck and coward... bloody hell for you !!!

Jangan takut dengan teroris, they're suck and coward......bloody hell for you !!!

Posting ini menghimbau bagi anda untuk bergabung dengan kami untuk tidak takut lagi atas ancaman teroris, mari kita bersatu padu untuk melawan teroris, tidak perlu repot-repot….. cukup tanamkan dalam hati untuk TIDAK setuju dengan segala aksi teroris … itu saja sudah cukup membantu … JANGAN JADIKAN NEGARA KITA LADANG SUBUR BAGI TERORISME…….

Bagi anda pengguna Twitter bisa bergabung di #indonesiaunited atau klik : Indonesian United , bagi yang ingin bersimpati di Forum Kaskus klik disini

Jayalah Indonesia….. !!!!





Memahami Pesan Bomb di JW Marriot dan Ritz Carlton

17 07 2009

OMG … saya mendapat sms tentang bomb ini hanya 3 menit setelah meledaknya bomb ini, bahkan di tv pun belum ada berita tentang peristiwa ini …. di Metro TV yang pertama mensinyalir bahwa ada sebuah ledakan … bahkan mereka awalnya menconfirm adanya bom berasal dari genset yang meledak. Begitu saya mendengar ada 2 buah ledakan dari tempat yang hampir berdekatan, saya langsung berkesimpulan: “mmmhhh that is afirmative a terrorist act ….!”

Ritz Carlton Hotel... riwayatmu kelam ...

Ritz Carlton Hotel... riwayatmu kelam ...

Saya jadi teringat suatu pendapat mengenai aksi terorist dari Arthur H. Garrison : Defining Terrorism: Philosophy of the Bomb, Propaganda by Deed and Change Through Fear and Violence.

Terrorism is not victim based, it is goal and objective based. When terrorism is understood from this point of view, it is clear that one man’s terrorist is not another man’s freedom fighter. Terrorism cannot be defined by attacks on ‘civilians’ or on ‘innocents.’

Teroris tidak melihat seberapa korban yang jatuh, tetapi mereka lebih berdasarkan tujuan, bila teroris dimengerti dari titik pandang ini.. sangat jelas bahwa seorang teroris adalah bukan seorang pejuang pembebasan, teroris tidak hanya didefinisikan dengan menyerang target sipil atau tidak berdosa…Nah kembali melihat peristiwa ini, kita bisa menganalisa kira – kira “bahasa dan pesan” apa yang ingin pelaku sampaikan dalam peristiwa ini ….

Sebelum kita menginjak ke sana, mari kita lihat bagaimana bomb itu meledak secara teknis, saya menduga bom itu adalah bomb “High Explosive” adalah bomb yang sangat jelas berbeda dengan peristiwa teror yang melanda Indonesia sebelum ini.. ??

Kenapa High Expolsive ? High Explosive Bomb adalah bomb yang berasal dari pabrikan yang biasa digunakan oleh militer atau pertambangan,  ciri – cirinya:

1. Asap yang ditimbulkan pasca ledakan, asap yang timbul hanya asap putih, karena pada dasarnya bomb ini tidak mempunyai efek bakar.

2. Efek Blast, atau letupan udara akibat ledakan sangat terlihat… terlihat dari korban yang bajunya robek robek namun tidak terbakar dan kaca pecah, beberapa korban yang dekat TKP juga terlempar akibat besarnya efek Blast.

Apa bedanya dengan Low Eksplosive Bomb ? Bomb ini adalah bomb yang dirakit tersendiri tidak menggunakan bomb standar pabrik, namun jangan dibayangankan karena disebut “low explosive”  hasilnya juga “low” , bisa dibayangkan bomb yang di Bali yang menggunakan pupuk Urea, atau bomb yang di JW Marriot sebelum peristiwa ini menggunakan Bahan Bakar Solar.  Biasanya “Low Expolosive Bomb” setelah ledakan akan menimbulkan asap hitam akibat terbakarnya residu tidak sempurna, dan akan terjadi kebakaran…

Jadi kesimpulan dan pesan apa yang hendak disampaikan dengan aksi teror ini ?

1. Peristiwa ini  peristiwa bomb bunuh diri (confirmed by KAPOLRI sore ini), saya pastikan penjagaan masuk ke hotel Ritz Carlton atau JW Marriot sangat ketat sehingga memang agak sulit seorang membawa bomb menggunakan mobil atau ransel berisi bomb masuk kedalam.  Saya menduga bom diselundupkan secara sedikit sedikit dari tamu yang terlebih dahulu menginap dihotel, seperti disinyalir oleh sebuah stasiun televisi. Sungguh suatu cara yang cerdik, mereka menginap sebagai tamu hotel dan merakit bomb di kamar hotel, dan meledakkan dirinya dengan membawa tas berisi bomb tanpa dicurigai.

2. Kalau melihat Jenis bomb yang “High Explosive” dan saya menduga  mereka adalah “Kelompok berbeda” dengan “Kelompok teroris terdahulu”, atau bisa jadi mereka adalah kelompok bentukan baru, seperti yang disinyalir oleh Presiden SBY dalam keterangan Pers jam 15.00 tadi yaitu kelompok kelompok yang anti kemapanan dan keberhasilan ekonomi (juga pilpres) Indonesia juga jangan menampikkan peristiwa di Papua beberapa hari belakangan ini kan ? Dan kemungkinan yang paling mungkin adalah pelaku dari sempalan kelompok Noordin M top yang masih bergerak hingga sekarang.

3. Patut dicurigai juga mengenai ledakan yang nyaris terjadi sebelum kedatangan team sepak bola Menchester United ke Indonesia, pesan yang disampaikan jelas yaitu Indonesia adalah negara tidak aman

4. Kenapa pelaksanaannya hari “H” nya hari Jumat dan Jam “J” nya jam 8 pagi ? hehe terus terang saya belum bisa menganalisis sejauh ini …. terlalu banyak faktor misalnya: Jam pergantian Satpam atau security, Jam breakfast para tamu hotel ramainya jam segitu sehingga kalau ada pembawa bomb tidak terlihat,  sampai agar “pesan” nya lebih terasa kalau pagi hari dengan pasti hadirnya semua media pers  ke lokasi dan “pesan” nya lebih menggaung dipenjuru dunia..

5. Kenapa terjadi di dua buah hotel asing yang merupakan milik Amerika Serikat ? hmmmmh bisa jadi pertimbangan juga sih  .. ,memang selama ini “Hospitaly Industri” selalu menjadi “soft target” bagi peristiwa ini , ingat peristiwa di Pakistan , India, Mesir ? beberapa waktu belakangan ini ? semua terjadi di Hotel … pesannya ? Tentunya melabrak kepentingan asing (terutama Amerika) di Indonesia ….

Begitulah sekedar unek unek saya yang hanya tebak buah manggis… satu harapan saya peristiwa ini segera terungkap … yang jelas si pelaku teror telah berhasil menyampaikan pesannya …. semoga pesan itu segera terbantahkan dengan diungkapnya peristiwa ini ….. NO PLACE FOR TERRORISM ….one man’s terrorist is not another man’s freedom fighter….





CERITA PERAMPOK SUMATRA (BAGIAN III)

16 07 2009

THE NEXT GENERATION:  FASTER AND MORE CRUEL….

Membaca belakangan ini peristiwa perampokan semakin berani dan semakin sadis, saya tidak heran …. bibit ini telah terlihat belakangan ini … dan saya yakin seyakin- yakinnya beberapa perampokan yang terjadi di Jakarta seperti perampokan kendaraan ATM cash delivery milik Cisco yang mengakibatkan kerugian 15 M adalah kelompok perampok Sumatra, melihat modus operandi yang dilakukan.

Berikut ini saya akan menceritakan the next legend dari perampok Sumatra, setelah Andi (baca bagian 2 cerita ini) , namanya ROBIN alias JULIANTO alian JULI alias BEMBENG… ia sangat lihai , licin, berbahaya, tidak percaya ? buktinya ia bisa lolos 2 kali dari tahanan, sekali di LP Jambi dan kedua lari dari tahanan Poltabes Medan…. Ia telah berhasil menewaskan 2 orang Polisi, yang pertama dilakukan 5 tahun yang lalu pada saat merampok uang Milyaran rupiah milik PTP, dan terakhir beberapa minggu yang lalu ketika menembak mati anggota Poltabes Medan di langkat Sumatra Utara.

ROBIN, the Next Legend, wanted dead or alive...

ROBIN, "the Next Legend", wanted dead or alive...

Sebenarnya siapa sih ROBIN ini ? Persis seperti legenda Andi, tidak banyak yang tau kisah hidupnya, yang jelas ia keturunan Jawa Sumatra, dan dari keterangan banyak orang ia adalah seorang Desertir pecatan KOPASSUS, saya belum bisa memastikannya, yang jelas ia sangat terampil menggunakan senjata api, mobilitas sangat tinggi, beberapa kali dikepung oleh puluhan polisi bisa meloloskan diri dan bahkan membunuh polisi, seperti yang menimpa anggota Buser Poltabes Medan:  Brigadir Barita Simanjuntak … sebuah peluru AK 47 menembus keningnya … wah AK 47 ???? so damn good weapon … ia pun bukannya mulus saja, ketika rombongan kami dari Polda Jambi menangkapnya di Medan 3 tahun yang lalu, sempat terjadi tembak menembak di jalan Helvetia Medan, ketika itu mobil yang dikendarainya kami pepet dan menembak kaca depannya hingga pecah dan mobil terbalik, namun ia berhasil lari  dengan luka ditangannya… setelah beberapa saat dikejar dan menembak ia jatuh …. ada 8 (delapan) Peluru bersarang di sekujur tubuhnya !!!! kemudian ia dibawa ke jambi dan menjalani persidangan dan mendapat vonis 15 tahun atas perkara perampokan TKP di Jambi (bukan di tempat lain) yaitu perampokan KUD sungai Bahar yang mengakibatkan kerugian 1,4 M…. ia hanya menjalani 2 Tahun setelah ia melarikan diri dari Lapas Jambi.. dan kembali melakukan perampokan di hampir seluruh Sumatra seperti sebelum ditangkap, kemudian ia kembali tertangkap anggota Poltabes Medan, dan ketika diperiksa kembali lari sampai sekarang belum tertangkap…

Robin terkenal sebagai perampok yang mempunyai Mobilitas sangat tinggi, walau belum bisa dipastikan karena belum melalui penyidikan, dari beberapa info yang berhasil kami peroleh ia bisa melakukan 3 kali perampokan dalam 1 hari,  jadi dalam satu wilayah pernah ia tercatan dalam seminggu melakukan 5 kali perampokan, setalah itu ia beralih tempat lagi…. Daerah operasionalnya adalah Sumatra Utara, Riau, Sumbar, Jambi,  Sumsel, Lampung menyeberang ke Banten, Jawa Barat dan DKI.  Dan selalu bekerjasama dengan perampok lokal yang lebih tau wilayah, dan seperti didapat cerita ROBIN lebih banyak sebagai “eksekutor” dan perencana yang matang karena Target sudah diintai beberapa lama, kedatangan ROBIN lebih sebagai “Gong” untuk pelaksanaan tugas…. Ia adalah seorang “masterpiece” dan “roh” bagi sesama rekan perampok dan mereka percaya dengan kehadirannya akan berhasil….

Mat Kucing dan Ican, Mat Kucing selalu menggunakan atribut Militer dalam melakukan aksinya.

Mat Kucing dan Ican, Mat Kucing selalu menggunakan atribut Militer dalam melakukan aksinya.

Beberapa saat yang lalu berhasil ditangkap beberapa mitra Robin dalam melakukan perampokan di Propinsi Jambi mereka adalah Mat Kucing dan Ican, mereka ditenggarai melakukan 5 kali perampokan bersama Robin di Jambi dalam waktu sebulan ini, walaupun lagi lagi “the legend”berhasil lolos, dan pada saat penggerebekan itulah ia berhasil menewaskan Brigadir Barita Simanjuntak ….  dari Mat Kucing dan Ican berhasil disita Senjata organik yang biasa digunakan oleh Polisi yaitu Colt .38 dan berbagai peluru.  Dan menurut pengakuan Mat Kucing ia dan Robin merupakan “mitra” untuk merampok di daerah Jambi, dan pada peristiwa perampokan terakhir ia merampok dan membunuh Andry Anwar karyawan perkebunan PT Asiatic dan membawa kabur sebuah Mobil Mitsubisi Strada.

Rev Col .38 senjata organik Polri yang disita dari Mat Kucing

Rev Col .38 senjata organik Polri yang disita dari Mat Kucing

Akan bertambah panjang lagi daftar korban dari “the legend” apabila ia tidak berhasil ditangkap … dan memang sekarang hampir seluruh polda di Sumatra menjadikannya sebagai target utama, dengan perintah “tembak di tempat” .. hmmmhmm mudah mudahan …. tidak ada ampun buatmu Robin …..





Michael Jackson, Kedokteran Forensic dan penyebab kematian…

6 07 2009

Gara – gara kematian sang King Of Pop, Michael Jackson banyak orang bertanya – tanya … bagaimana sih penyebab kematiannya ? hal ini mutlak dilakukan pada penyebab kematian yang bukan Natural Cause, karena bisa saja diakibatkan oleh suatu pembunuhan.

Michael Jackson bermetaformosis...

Michael Jackson bermetaformosis...

Nah satu – satunya ilmu yang bisa menentukan penyebab kematian adalah ILMU KEDOKTERAN FORENSIC... dari sanalah para ahli kedokteran Forensic inilah mereka mengeluarkan sebuah surat yang menjelaskan penyebab kematian dari seseorang .. dan keterangan mereka dapat dipertanggung – jawabkan atas nama Hukum ….Kira kira seberapa perlu sih penyebab kematian seseorang diumumkan ? Wah sangat penting sekali …. ya contohnya seperti Michael Jackson itu kematian akibat obat penenang bermerek Damerol yang terus terusan dikonsumsinya ? apakah dokter pribadinya dinilai bertanggung jawab atasd kematiannya ? Apakah karena degradasi tubuh Michael jacson yang terus terusan melakukan operasi plastik ? ataukah ada penyebab lain ? sehingga jantungnya mengalami berhenti berdetak atau istilah kedokterannya Cardiac Arrest ini semua berita yang didapat dari pemberitaan dari segala Media Massa tentang Spekulasi penyebab kematiannya …. dan  semua itu hanya akan menjadi spekulasi semata….. sampai ada Pengeluaran Surat Resmi hasil keterangan visum dari Dokter Forensic yang mengotopsi kematian Michael Jackson.

Saya sedikit mengupas dalam tulisan ini bagaimana sih kira – kira dokter Forensic (kalau dalam istilah mereka Coroner) melakukan upaya pengungkapan kematian Jackson.

Yang pertama, adalah jam kematian …. perlu diketahui kapan kira – kira jam kematian Jackson dalam ilmu Forensic kapan kematian seseorang dapat diukur dari lebam dari mayat dan suhu tubuh waktu korban ditemukan… saya membaca ada upaya CPR pada Jacson dan bahkan menusukkan cairan tertentu ke jantungnya untuk menggerakkan Jantung .. jadi kira kira tidak begitu dipermasalahkan kapan kematian Jackson karena petugas 911 Ambulance datang cepat hanya beberapa saat setelah Jackson terjatuh, namun benarkah mereka melakukan pertolongan awal pada saat jackson masih bernapas atau sudah mati ? petugas 911 lah yang bisa menjelaskan.

Yang Kedua, Penyebab kematian, Nah hal ini adalah hal yang paling krusial dan paling ditunggu – tunggu.  Dokter Forensic melihat kembali kondisi mayat dan melihat sekujur tubuhnya secara visual tampak, dan yang tidak tampak dari sampel hati, paru paru atau organ tubuhnya setelah dicek dalam laboratorium. Hal ini adalah mutlak pekerjaan seorang Dokter Forensic, tidak ada seorangpun dapat mempengaruhinya, dan menurut pengalaman saya makin senior seorang Dokter Forensic makin cepat ia melihat penyebab kematian korban dari tanda – tanda yang ada pada tubuh korban. Saya berpendapat Dokter Forensic tidak akan menguji balistic akibat tembakan dalam tubuh karena memang Jackon tidak meninggal karena tempakan, tidak memeriksa kerusakan tissue atau jaringan tubuh karena tusukan atau pukulan, tapi lebih memeriksa ke bagian Toksikologi karena diduga kuat penyebab kematiannya akibat racun atau obat yang dikonsumsinya….  Sepanjang saya tahu untuk Dokter tersebut pasti mengambil sampel darah, urine, sperma (kalau ada)  dan mengambil daging dari Jantung, Limpa, Hati, atau otak dari Mayat… Sehingga dapat dipastikan : 1. Jenis Racun/obat yang menyebabkan kematian,  2. Peredaran Racun tersebut apakah sampai di Hati, otak atau Jantung atau keseluruh tubuh,  3. Apakah racun tersebut yang menyebabkan kematian ? ini bisa dilihat dari otot jantung, waktu kematian dan penyebaran racun itu sendiri.

Wah rumit kan ?  makanya perlu waktu untuk meneliti jenis racun tersebut dalam Laboratorium …. Kita tunggu saja bersama ….Penasaran ngga ?

Ps:

- Akan ada Tulisan berikut tentang bagaimana Visum dan Forensic untuk mengungkap kematian, untuk memenuhi keingintahuan pembaca, ok ?

- Buat Michael Jackson … Good Bye Bro … Karyamu sungguh fantastis, I’m the one of your loyal Fans ….





Pelaku pasal penghinaan dalam UU ITE = maling = bisa ditahan ?

8 06 2009

*Perhatikan disclaimer saya di atas, tulisan ini hanya pendapat pribadi*

Apa yang saya kuatirkan atas dampak UU ITE ternyata kejadian juga, ancaman pidana UU ITE ini ternyata sangat represif, bukan hanya dalam ancaman pidananya namun juga dalam hukum acara pidananya, kasus yang menimpa mba Prita membuat shock banyak orang …………  saya sudah kuatir semenjak awal disyahkannya UU ini tahun yang lalu, saya melihat ada suatu “ketidak – adilan yang sangat jelas terlihat” , yang saya katakan adalah:  Mari meneliti lagi apakah keadilan sudah tercermin dalam UU ini ? bukankah dibuatnya sebuah UU adalah untuk memberi rasa keadilan bagi seluruh warga negara ?

Korban ketidakadilan hukum yang arogan apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Korban ketidakadilan hukum yang "arogan" apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Kasus prita memang menjadi suatu pelajaran bersama, dan bersyukur akibat kasus ini membuat sebagian besar mata masyarakat “terbelalak” melihat ketidak adilan yang sangat luar biasa ini….. hal terlihat dari tulisan saya yang saya buat setahun yang lalu mendadak menjadi hits dengan kemarin dibaca lebih dari 1600 kali dalam sehari  disini.

PENGERTIAN MENGHINA ADALAH SUMBER MALAPETAKA

Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka,  apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif…. sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu,  saya jadi mengingat seorang Indonesia yang sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang…  Sebelum menginjak ke aspek hukum mari kita melihat bagaimana arti menghina  sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia:

meng·hi·na v 1 merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; 2 memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan v menghina;
hi·na-meng·hi·na·kan v saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na v dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-kawannya;
hi·na·an n cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an n proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama baik seseorang yg dilakukan secara lisan; ~ thd pengadilan Kom publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung;

Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
.…..dan beberapa pasal sejenis penghinaan lainnya dari pasal 310 s/d 321 yang dapat dilihat disini

Kita sama – sama melihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan” namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina” , yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Namun tahukan anda kalau “penghinaan” itu dilakukan dalam media internet ? simak pasal 27 ayat 3 UU ITE ini , dan ancaman pidana pada pasal 42 UUITE :

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sungguh suatu kejanggalan yang “luar biasa” bisa terjadi dalam pasal ini, bagaimana mungkin suatu perbuatan yang dinamakan “menghina” bisa lain – lain  ancamannya……. tergantung pada media apa dia melakukan “penghinaan” tersebut. Jadi akan lebih BERBAHAYA apabila anda “menghina” di media Internet…. dibandingkan di media lainnya seperti di TV, koran , majalah atau buku… sadarkah anda ?

MENGAPA PRITA DITAHAN ?

Bahasan tentang penahanan Prita adalah bahasan mengenai seputar HUKUM ACARA PIDANA,  karena sebenarnya kasus ini belum sampai tahap sidang persidangan, seperti diketahui pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan,  berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UUITE,  polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali  ke kejaksaan,  dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya : Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan , dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan. Yang menjadikan pertanyaan, apakah PRITA wajar dan pantas ditahan ?

ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Syarat Obyektif

Pasal 21 KUHAP :
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Syarat Subyektif :

Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kalau secara formal terlihat sekali “kekejaman” UU ITE, ancaman buat “penghinaan” yang dilakukan di ranah yang bernama INTERNET dikenakan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, jadi secara formil hukum seorang PRITA bisa ditahan, Tapi bisakah anda melihat syarat Subjektif nya ? akankah seorang PRITA yang hanya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai anak yang masih kecil – kecil dikhawatirkan melarikan diri ? ………. sungguh suatu “ketidak- adilan” yang sangat memuakkan dan membuat saya ingin muntah ……..

Sebagai gambaran saya bandingkan pasal seorang yang melakukan pencurian atau MALING seperti tercantum dalam KUHP:

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

anda bisa membandingkan kan ? Bahkan ancaman hukumannnya lebih rendah dari pelaku penghinaan di UU ITE, baik dari masa hukuman dan dendanya…… menurut anda adil atau tidak ? ayoooo comment di tulisan ini….

Pada kesempatan ini saya menghimbau agar dilakukan segera perubahan pada pasal 27 ke 3 UUITE, karena memang sangat tidak adil … kepada rekan rekan saya yang telah berupaya melakukan Judicial review pada UU ini Anggara, Nenda Fadillah dll .. terus berjuang sampai titik darah penghabisan ……… HENTIKAN SEGERA KETIDAKADILAN INI…!!!





Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)

11 05 2009
Antasari azhar, sebenarnya masalah sederhana atau ribet sih ?

Antasari azhar, sebenarnya masalah sederhana atau ribet sih ?

Setelah penangkapan terhadap tersangka utama/ otak pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain yaitu ketua KPK Antasari Azhar, bergulirlah upaya dari tersangka untuk melakukan pembelaan melalui media massa, seperti kita ketahui bersama; permasalahan awal dari pembunuhan ini diduga kuat  ada “cinta segitiga” antara Nasrudin dan Antasari Azhar, sehingga berujung pada pembunuhan berencana terhadap Nasrudin..

Mr. OJ Simpson = Mr. AA ?????

Mr. OJ = Mr. AA ?????

Dalam tulisan ini saya membandingkan bagaimana Kasus O. J. Simpson yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan aktor sekaligus mantan pemain “American Football” Amerika O. J. Simpson. Ia diadili karena didakwa membunuh mantan istri Nicole Brown Simpson dan Ronald Goldman (pacar mantan istri) pada 1994. Kasus pidana ini mendapat sorotan luas dari media massa dan publik Amerika Serikat karena O.J. Simpson adalah mantan bintang sepak bola Amerika berkulit hitam. Setelah melalui pengadilan berkepanjangan, Simpson dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan pada 3 Oktober 1995. Memang keputusan bebas ini diakui juga akibat besarnya “pembelaan” media massa terhadap OJ Simpson, media massa menggambarkan ia sesorang yang “tidak tercela”, “pahlawan”,  sehingga setidaknya mempengaruhi keputusan Juri yang membebaskan ia.

Kembali ke kasus Antasari Azhar, sekilas yang menjadi opini publik adalah seorang Antasari yang “petualang cinta”, “tidak setia” , “ceroboh”, dan “bodoh” ….. entah siapa konsultan “Public Relation” dari beliau tapi seperti dilihat jajaran pengacaranya adalah “jajaran pengacara yang katanya top” yang sering sekali terlihat “memanfaatkan” Media untuk menggangkat kepopulerannya …..  hahaha…. salah satunya Farhat Abbas…. dan lainnya… mereka adalah pengacara yang selain lihai dalam bidang hukum juga lihai dalam memanfaatkan media untuk mendukung kasusnya…..

Foto ehm eh pak AA dengan Ms. Caddy... waduh gimana menangkalnya ya ?

Foto ehm eh pak AA dengan Ms. Caddy... waduh gimana menangkalnya ya ?

…..dan langsung terlihat bagaimana “setting” media massa terhadapnya seperti dalam konfresi Pers pertama di rumahnya, Ia didampingi oleh istrinya terlihat “mesra” membantah segala “perbuatannya” apalagi “perselingkuhannya”…. tujuannya sudah jelas bukan ?  Melalui Media Massa diharapkan mengaburkan “motif”  sebenarnya dari   peristiwa ini yang diduga keras adalah rasa “ketidaknyamanan” pak Antasari karena diancam dibeberkan skandalnya cintanya oleh Nasrudin…

…. Upaya lain dalam memutar dan membangun “opini”  melalui Media massa adalah menghembuskan bahwa ada “Skenario Besar” dibalik peristiwa ini, dengan meyakinkan masyarakat bahwa “tidak mungkin” seseorang “sehebat” dan “sebersih” Antasahari Azhar terjerembab hanya karena persoalan “peyeum” eh “peyempuan”…. hahaha… kalau anda menyimak tulisan saya sebelumnya, dalam bagian comment pembaca… sebagian besar comment mengatakan mereka tidak percaya persoalan yang diangkat hanya sesederhana itu saja.. yaitu cinta segitiga antara : Antasari, Rani “caddy’ , dan Nasrudin… mulailah dikait - kaitkan dengan “teori konspirasi”, atau juga pelaksanaan pemilu kemarin, atau beberapa peristiwa pengungkapan korupsi oleh KPK beberapa lama ini….. jadi sebenarnya anda juga yang harus bijak menyikapi : Percaya skenario yang sederhana atau skenario yang ribet ????

Upaya lain adalah mencoba mengukit : “ketidakprofesionalismean tindakan polisi” weleh .. hal ini mah basi banget… tapi saya mengingat ada dijajaran pengacara Antasasari yang senang sekali mengungkit masalah ini melalui media massa…. hayooo siapa ituu ?

Akhir dari tulisan ini saya mencoba berhayal … akankah Antasari diselamatkan oleh “Pembelaan Media Massa ????” seperti saya beri contoh kasus OJ Simpson di Amerika Serikat …. bisa iya bisa tidak sih… kenapa ? bisa kalau dengan opini ini menggoyahkan keputusan Hakim dalam sidang pengadilan yang ragu atas penyidikan polisi dan penuntutan jasa… artinya Polisi dan Jaksa kurang mampu menghadirkan “Alat Bukti” dalam sidang pengadilan yang bisa meyakinkan hakim bahwa pak Antasari adalah tersangkanya…. Nah keadaan “gamang” ini bisa diputar – balikkan dengan opini melalui media massa….. Akankah terjadi ? ok kita lihat episode berikutnya dari kasus ini… akankah Media tetap membela Antasari…

Oh ya, OJ Simpson bisa jadi lebih beruntung dari Antasari, kenapa ? karena di Amerika yang menganut sistem hukum “Anglo Saxon” menggunakan sistem “Juri” dalam menentukan seseorang “bersalah” atau “tidak bersalah” dan “Juri” ini biasanya representasi belasan Masyarakat dalam sidang pengadilan yang ditunjuk ..  tentunya masyarakat akan lebih terpengaruh dengan pemberitaan Media apalagi menyangkut idola masyarakat seperti OJ Simpson,  Lain halnya di Indonesia yang meggunakan prinsip “continental” dalam sidang pengadilan, artinya Hakim lah yang langsung menetapkan seseorang terdakwa bersalah atau tidak, dan seperti diketahui hakim dalam sidang pengadilan ada 3 orang… nah… menurut saya seorang Hakim agak sulit dipengaruhi “pembelaan Media Massa” karena mereka lebih menilai obyektifitas hukum seperti yang hadir dalam sidang pengadilan…

Kita Nantikan bersama hasilnya …. penasaran kan ? hehehe……





Antasari Azhar dan Napsu Membunuh…

3 05 2009

Mr. Clean, to be cleaned by Ms. Caddy ?Mr. Clean, to be cleaned by Ms. Caddy ?

Jawaban atas tulisan saya terdahulu Dor….! Nasrudin tertembak… terjawab dengan gamblang… seluruh rangkaian cerita bak cerita novel John Grisham terungkap sudah, dalam satu rangkaian yang cerita yang hampir utuh dari otak pelaku, pendana, penghubung ke eksekutor, pencari eksekutor dan eksekutornya sendiri…. suatu pengungkapan kejahatan yang sempurna.. “perfect” and “two thumbs up” …. tinggal bagaimana cerita ini bisa di aplikasikan dalam berkas untuk sidang pengadilan…

Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat atas kerja keras rekan rekan satuan Jatanras (Kejahatan Kekerasan) Polda Metro Jaya, yang bekerja siang dan malam tanpa lelah berupaya mengungkap peristiwa pembunuhan ini… “Puzzle nya sudah lengkap gambarnya” seperti kata salah satu kanitnya dalam status Facebook terakhirnya.. hehehe….

ok, tentang dugaaan dalam tulisan saya sebelumnya, pembunuhan ini menggunakan pembunuh bayaran terbukti sudah.. kemudian memang perencanaannya sedemikian cermat, jadi memang pembunuhan ini sudah direncanakan dengan baik…. artinya memang sengaja diincar…. tapi begitulah seperti kata kunci yang selalu menjadi pegangan penyidik kepolisian : “tidak ada kejahatan yang sempurna” atau “kejahatan selalu meninggalkan bekas” … jadi merangkai Puzzle selalu dari setiap “ketidaksempurnaan” ini… makin lama Puzzle ini makin lengkap …. dan lengkap… dan akhirnya timbullah gambarnya.

Logika penyelidikan sebenarnya adalah seperti logika umum saja, apabila anda sering membaca novel – novel detektif anda juga bisa berpikir seperti penyidik… mencoba menghubungkan suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya, mencari “keganjilan” yang terjadi … nah, hal – hal yang ganjil ini kemudian harus diburu hingga mendapatkan jawaban, jawaban ini kemudian dihubungkan dengan jawaban lainnya, hingga terdapatlah “gambar” yang utuh dan lengkap…. persis seperti merangkai sebuah “Puzzle”…

Hal yang sangat penting dalam pengungkapan kejahatan adalah mencari “Motif” …. terutama pada kasus pembunuhan yang direncanakan… menilik pembunuhan terhadap Nasrudin yang sedemikan rapihnya, maka yang pertama kali dicari adalah “motif” melakukan pembunuhan ini: Cemburu ? persaingan bisnis kah ? permasalahan keluarga kah ?… Hal inilah yang pertama dicari oleh para penyidik… makanya penyidik akan lebih kesulitan mencari pelaku jikalau motif tidak diketemukan, atau pembunuhan yang tidak berencana.. contohnya perampokan dengan korban dibunuh, hal ini biasanya terjadi dengan spontan, untuk mempertahankan diri, dan mencegah perbuatannya diketahui orang…. pertanyaannya, bagaimana polisi bisa menduga bahwa pembunuhan ini direncanakan atau tidak ? mudah saja, selalu cermati “Modus Operandi” dari kejahatan, contoh dalam kejadian pembunuhan Nasrudin … mungkinkah kita sebut peristiwa itu pembunuhan spontan, kalau kejadiannya dilakukan di tengah jalan sepi sehabis bermain golf, menembak langsung ke kepala korban tanpa peringatan dulu, dan tidak ada harta benda yang diambil atau bukan perampokan ? itu semua sudah direncanakan dengan rapih dan sudah pasti terencana….

Apa bedanya sih hukuman pembunuhan biasa dan terencana ? sudah pasti beda banget lah.. kalau melihat KUHP itu adalah pasal 338 (pembunuhan biasa) dan pasal 340 (pembunuhan berencana) … bisa kita lihat pada pasal 340 maksimal ancaman hukumannya adalah hukuman mati, sedangkan pada pasal 338 tidak ada ancaman hukuman mati… jadi seperti pembunuhanan berencana terhadap Boedyharto Angsono yang diotaki oleh menantunya sendiri Gunawan Santosa.. otak pelaku dan eksekutor semua mendapat vonis hukuman mati karena terbukti dalam sidang pengadilan melakukan Pembunuhan berencana… akan kah dalam peristiwa ini akan dijatuhi hukum yang sama ? Kita lihat saja dalam sidang pengadilan nanti…..

To Kill or to be killed

Napsu membunuh pada manusia sudah ada semanjak sejarah manusia itu sendiri berawal, pada zaman awal manusia… dalam Alkitab disebutkan anak ADAM yaitu Kain membunuh Habil karena korban bakarannya lebih diterima oleh Allah, sehingga menimbulkan iri hati….  Dalam sejarah kedinasan saya, saya melihat faktor yang menyebabkan orang membunuh sesamanya adalah hampir sama faktornya dari zaman manusia mula – mula yaitu iri hati, cemburu, merasa terancam dan rasa kehormatan yang terusik…. jadi dalam setiap peristiwa pembunuhan penyidik harus mencari terlebih dahulu “motif” dari pembunuhan tersebut, dan menarik beberapa waktu kebelakang , mengumpulkan cerita – cerita, gossip, atau informasi apapun yang mendukung “motif” terjadinya pembunuhan itu…

Khusus pada peristiwa pembunuhan Nasrudi Zulkarnain, no wonder dan berani taruhan.. semenjak awal pasti yang dikejar adalah masalah sekitar lapangan golf dan Ms. Caddy … dan itu bisa bisa sangat memungkinkan menjadi “motif” mengapa bisa terjadi pembunuhan itu…. selain faktor – faktor lain tentunya…  seperti mengumpulkan Puzzle dan mencocokkan gambarnya… syaratnya adalah jangan gampang menyerah, dan jangan berhenti… pasti Puzzle itu makin lama makin jelas gambarnya…

Napsu membunuh manusia terhadap manusia yang lain akan selalu ada dalam sejarah manusia……dan siapa yang terbunuh dan yang membunuh akan selalu berganti… Sebelum dihukum oleh hukum Tuhan,  ada suatu institusi yang menegakkan hukum Manusia … yaitu kepolisian…. Jadi, selama ada peradaban manusia.. polisi akan tetap ada untuk menegakkan Hukum Manusia…

Kepada para tersangka pembunuh Nasrudin baik otak pelaku, penyandang dana sampai eksekutor di lapangan…. silahkan menikmati Hukum Manusia dulu …. Baru Hukum TUHAN…





Dor !…. Nasrudin tertembak….

15 03 2009
Mobil BMW Silver yang ditembak di kaca, tembus, dan mengenai pelipis korban.... Courtesy detik.com

Mobil BMW Silver yang ditembak di kaca, tembus, dan mengenai pelipis korban.... Courtesy detik.com

Dor !!  …..  aksi penembakan di tempat umum kembali terjadi !… kali ini korban adalah seorang Direktur sebuah perusahaan bernama Nasrudin Zulkarnain, pada hari Sabtu 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.00 WIB pada saat selesai bermain golf di Modernland Tangerang, Pada saat Nasrudin  didalam mobilnya (sebuah BMW warna Silver) dan sedang meninggalkan lapangan golf, datanglah sebuah sepeda motor Yahama Scorpion ditumpangi dua orang, lalu mereka merapat dan menembak kearah jok belakang, tembakan mengenai kepala korban, tersangka langsung kabur tanpa mengambil suatu barang apapun….  dan korban tewas setelah dirawat, tanpa pernah sadar kembali dari komanya…

Menilik kejadian ini saya jadi ingat peristiwa yang mirip modus operandinya yang menimpa Dirut PT Asaba Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Serka Edy Siyep. Keduanya tewas pada Sabtu 19 Juli 2003 pukul 05.30 WIB di halaman Gelanggang Olah Raga Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.  Saat itu Boedyharto baru selesai bermain basket, pada saat hendak naik mobil Mercynya datang sebuah sepeda Motor dinaiki dua orang, mereka langsung menembak Supir Serka Edi Siyep dan tewas ditempat, kemudian menembak juga Boedyharto Angsono yang sempat lari… namun tertembak juga dan tewas ditempat.  Kasus ini dilatarbelakangi oleh dendam keluarga. Otak eksekusi ini adalah Gunawan Santosa, eks menantu Boedyharto. Sedangkan eksekutor penembakan adalah empat prajurit Marinir yang selama ini dekat dengan Gunawan. Mereka adalah Suud Rusli, Syam Achmad, Santoso S, serta Fidel Husni. Gunawan saat ini menanti proses eksekusi oleh Kejaksaan setelah divonis hukuman mati.

Kalau melihat Modus Operandi dari dua kejadian diatas terlihat ada kemiripan :

Pertama, para pelaku melakukan aksinya pada saat korban berada atau hendak masuk mobil, artinya sudah para pelaku sudah merencanakan saat yang tepat dan ditunggu.
Kedua, TKP berada di tempat yang sepi, tentunya bukan tempat yang ramai seperti di Mall atau tempat ramai lainnya… areal golf course dan parkiran lapangan basket memang relatif sepi… artinya aksi ini terencana secara cermat…  dan mengharapkan sedikit mungkin saksi yang melihat.
Ketiga, Pelaku melakukan aksinya dengan menaiki motor dan berboncengan, kemudian salah satu pelaku melakukan aksinya, setelah selesai langsung naik motor dan kabur….pasti sudah terencana baik  “eksekusi” dan ”escape” dalam melakukan aksinya…
Keempat, tidak ada sesuatu barang yang diambil.. ini bisa diasumsikan bahwa tujuan penembakan memang untuk membunuh .. bukan untuk merampok… dan asumsi saya pembunuhan ini pasti sudah direncanakan dengan sangat cermat…

Nah, saya sendiri tidak berani mengatakan… apakah pelaku mungkin juga seorang yang terlatih dalam menggunakan senjata api, lebih dalam lagi  apakah pelakunya adalah aparat TNI atau POLRI seperti kejadian sebelumnya… biarkanlah penyelidikan polisi mengungkapnya, selamat bekerja kawan…

Terakhir, kita jangan membiarkan aksi coboy coboy jalanan itu berkembang dan menjadi besar… …. kalaupun pelakunya adalah “pembunuh bayaran” .. jangan sampai menjadi profesi ini sebagai alternatif menarik dikala kesulitan ekonomi dinegara ini………. Tumpas habis sampai keakar – akarnya !





Kejahatan di sekitar kita (seri II) : Kelompok Hipnotis

10 02 2009
Hypnotize

Hypnotize

Selamat jumpa lagi para pembaca blog saya yang tercinta :) Kali ini saya mau bercerita sekali lagi tentang kejahatan yang sering terjadi di sekeliling kita, memang banyak sekali kejahatan dan variannya yang terjadi dalam kehidupan sosial kita sehari – hari, ini merupakan hukum alam… kejahatan selalu mengimbangi peradaban manusia, tidak pernah ada suatu lingkungan sosial yang tidak luput dari kejahatan, walaupun demikian teraturnya lingkungan itu atau beratnya hukuman yang dijatuhkan akan suatu kejahatan….. dan jangan heran kejahatan itu selalu berkembang variasinya sesuai dengan akal budi manusia…. akan selalu “up to date”  modus operandinya, makanya dalam kesempatan ini saya tidak henti – hentinya menghimbau agar kita selalu waspada, selalu curiga bukanlah suatu hal yang buruk… rasa curiga itulah yang mungkin banyak menyelamatkan….

Nah… urusan akal budi, rasionalitas seseorang pada zaman sekarang kadang – kadang saya heran juga, kok zaman sekarang malah orang lebih percaya hal – hal yang tidak masuk logika…. faktor inilah yang menjadi sasaran empuk dari kejahatan (yang kata orang) menggunakan hipnotis atau sebagian orang bilang menggunakan ilmu “gendam”, memang salah satu varian dari kejahatan ini adalah mencari korban yang suka hal – hal berbau “magis”, eitssss bukan hanya itu  kelompok ini juga mempergunakan “ke – pantang kalahan” dari seseorang atau banyak  lagi modus lain, yang jelas kelompok ini sangat ahli dalam memainkan keadaan rentan “psikologis” seseorang, nah lo… bagaimana sih maksudnya ?

Makin penasaran kan ? menjawab pertanyaan awal, benarkah kelompok ini menggunakan “HIPNOTIS” dalam melakukan aksinya ??? Pada awalnya saya penasaran amat akan kriminalitas ini, karena banyak orang yang melapor pada saat saya mejabat perwira SPK di Polda Metro Jaya beberapa tahun yang lalu, contohnya:

Ada seorang ibu yang melapor bahwa dia di “hipnotis” pada saat sendirian di sebuah mall, datang seorang yang tidak dikenal menepuk pundaknya, menawarkan sebuah jam rolex yang katanya terbuat dari emas, kemudian pada saat pembicaraan ia merasa “terhipnotis”, pada saat terhipnotis ia dengan “pasrahnya” ia menyerahkan ATM nya dan dengan sadar ia memberikan nomer “pin” kepada si tersangka, karena ATM hanya bisa mengambil maximal 10 juta, maka dengan gampangnya ia bersama pelaku ke bank menguras seluruh tabungannya yang puluhan juta, dan…… bukan sampai disitu, ia juga membawa pelaku ke rumahnya, mengambil semua uang simpanannya di lemari brangkasnya, dan baru sadar setelah diturunkan dari taxi yang membawanya keliling beserta pelakunya… tau ngga berapa nilai semua uang yang diambil ? 220 juta rupiah….. sungguh nilai yang sangat luar biasa, dan ibu itu hanya bisa menangis dan pingsan…. karena ludes lah semua tabungannya bertahun- tahun ini,  jam Rolex emas yang dijanjikan juga hanya jam palsu seharga 200 ribu rupiah…  :mrgreen:

Ada seorang bapak melapor juga, katanya pada saat berjalan di sebuah mall dia didatangi seseorang, dia mengatakan bahwa ia terkena santet ilmu hitam, dan ia akan memberikan sebuah batu sebagai penangkal penyakitnya, pada saat itu ada juga seseorang lain yang tertarik dan akan membayar lebih mahal kepada orang yang menawarkan batu itu, lalu pada saat itu ia merasa menjadi “terhipnotis”  dengan “tidak mau kalah” , seluruh uang di tabungannya terkuras dan  dengan kemauan sendiri mengambil di bank, jumlah kerugian yang dideritanya sebanyak 90 juta rupiah, bapak itu terkulai lemas menyesali apa yang terjadi di ruangan saya.

Ada seorang lain lagi melapor bahwa ia “terhipnotis” pada saat mengambil uang di ATM, ia mengaku didatangi seorang yang beraksen “Malaysia” dan menawarkan akan mendapat proyek di Malaysia seharga Milyaran rupiah, kemudian seketika ia merasa “terhipnotis”, ia dibawa jalan – jalan dan menyerahkan seluruh uangnya kepada orang itu, jumlah kerudian 150 juta rupiah.

Nah, penasaran kan ? bagaimana kok bisa para korban diatas dengan gampangnya “terhipnotis” sehingga dengan mudahnya menyerahkan seluruh uangnya ? benarkah semua perbuatan itu menggunakan “ilmu hitam” atau “gendam” ? sehingga orang menurut saja dan menyerahkan seluruh uangnya ? Pertanyaan ini juga menggelitik saya, ingin sekali rasanya mengetahui bahkan belajar ilmu ini, enak sekali kalau di praktekkan yaaa, ngga usah susah – susah kerja banting tulang dapat duit banyak :mrgreen:

Sampai pada suatu saat saya bertemu dengan “dedengkot” kelompok ini, pada awalnya seperti biasa kami hanya mengobrol biasa, kemudian seperti biasa.. karena “pertemanan” kami ia mulai menceritakan bagaimana perbuatan “menghipnotis” ini dilakukan, tentu saja pada awalnya saya tanyakan bagaimana cara mempelajari “ilmu hipnotis” ini, saya pikir tadinya  adalah ilmu yang menggunakan cara – cara “supranatural”, namun apa jawabnya : “Pak, ini bukan ilmu hitam, ini hanya permainan kata – kata saja……. dengan sedikit trik sehingga orang mengikuti kemauan kita..” Weleh – weleh padahal tadinya saya pikir saya akan menyiapkan syarat “ngelmu” seperti “kembang tujuh rupa” dan “ayam cemani” :mrgreen: , singkat kata dari obrolan panjang tersebut saya mau menjelaskan “modus operandi” kelompok ini melakukan aksinya :

- Kelompok ini dalam melakanakan aksinya tidak pernah sendiri, paling tidak 5 orang, salah satu sebagai “tokoh” , yang lain seolah olah sebagai “orang lain” dan tidak saling mengenal, ada juga yang bertindak sebagai “pengawas” terhadap jalannya operasi.

- Cara beroperasinya adalah demikian, sang “tokoh” mencari korban biasanya justru di tempat keramaian (biasanya di mall) ia mempunyai “feeling” siapa yang akan menjadi korbannya, katanya sih… kelihatan sekali berbeda orang yang secara psikologis gampang “dipengaruhi” tau tidak, biasanya orang yang suka pikirannya melayang tidak fokus… lalu tiba – tiba sang tokoh “mengagetkan” si korban dan “menawarkan sesuatu” (dalam hal ini variannya banyak sekali: bisa sesuatu barang atau jasa) sehingga si korban tertarik, pada saat yang bersamaan datang kelompok orang ini yang kelihatan berminat dengan “barang” yang ditawarkan, lalu datang orang lain lagi yang berminat membayar dengan harga sangat tinggi atas “barang” yang ditawarkan, dan lalu datang orang lain lagi yang lebih berani menawar lebih tinggi.

- Hal ini membuat si korban menjadi “tertantang” sehingga dengan segala kemampuannya melebihi “tawaran harga” dari orang – orang ini, dan bahkan minta diantar komplotan itu ke tempat ia menyimpan uang ke ATM atau ke Bank, dan ia sendiri yang mengambil uangnya, bahkan sampai persediaan uang dirumahnya……

- Demikian lah sampai semua uang yang ada bisa dikuras, kalau saya sendiri berpikir “Kok bisa ya orang dipengaruhi pemikirannya sampai sedemikian hebatnya..!@#$%^ ??? Saya jadi pernah membaca buku pelajaran psikologi ilmiah tentang hipnotis, memang hal itulah yang dinamakan “State of Unconsiousness” atau keadaan diantara alam “sadar” dan “tidak sadar” , sehingga gampang sekali dipengaruhi,  ya itu memang jawabannya….. pernah lihat kan acara Hipnotis di TV ? bagaimana seseorang bisa diperintah apapun juga dengan omongan saja, kurang lebih begitulah cara komplotan ini melakukan aksinya, dengan sedikit ketrampilan “mempengaruhi” orang …. jadilah suatu kejahatan.

- Tingkat kegagalan melakukan aksi ini juga cukup tinggi, makanya selalu ada seseorang yang bertindak sebagai “supervisor” atau “pengamat” pada saat kelompok ini beroperasi, apabila dirasa gagal ia selalu memberi kode, dan kelompok ini langsung bubar dan menghilang……. namun kalau berhasil, weleh hasilnya ngga tanggung – tanggung.

Tips

- Kalau bisa sih jangan sendirian kalau pergi ke mall atau tempat keramaian, pasti tidak akan menjadi sasaran kelompok ini.

- Selalu konsentrasi, ada tujuan,  jangan seperti “menghayal” ditengah keramaian, nah si pimpinan kelompok ini pintar sekali membaca hal ini.

- Jangan mudah percaya dan selalu curiga apabila ada seseorang yang tidak anda kenal tiba – tiba menawarkan sesuatu kepada anda.

Ok deh, demikianlah sedikit cerita tetang kejahatan di sekitar kita, mudah – mudahan berguna… dan anda tidak menjadi korban berikutnya….. nantikan seri – seri cerita ini selanjutnya……. chao !





Kejahatan disekitar kita (seri I): Kelompok Penipu Telepon atau SMS

31 01 2009
kena tipu, ni yeee....

kena tipu, ni yeee....

Dalam seri tulisan saya yang baru ini saya ingin memberikan gambaran kepada para pembaca setia blog ini tentang berbagai kejahatan yang terjadi di sekeliling kita sehari – hari, tentunya semua berdasarkan pengalaman saya berdinas sebagai polisi, terutama ketika sebagai penyelidik dan penyidik dalam kesatuan saya, sungguh banyak cerita yang ingin saya sampaikan kepada pembaca, namun kesibukan saya sedikit menundanya, namun sedikit demi sedikit saya akan menambahkannya, janji deeh.. :)

Cerita tentang kejahatan yang akan saya berikan bukan hanya dari prespektif saya sebagai polisi, bahkan sampai ke “insider” pelaku dan kelompok itu sendiri, mungkin sifat saya yang suka ber”gaul”, memang kadangkala saya masuk “terlalu jauh” dengan kelompok mereka, dan mungkin juga ada pertanyaan “kok kalau sudah tau, kenapa ditangkap saja”… nah inilah, saya kebanyakan bergaul dengan para “dedengkot” kelompok ini, banyak dari mereka yang sudah tobat dan ada juga sih yang masih “main”, tapi saya tetap menjaga “pertemanan” saya ini, kalau tidak begitu, mana bisa saya menulis cerita ini kan ?

Ok deh, cerita menakjubkan ini saya dapat dari sesorang, sebut saja namanya “X” seorang tokoh informal di lingkungannya, pada saat saya berdinas di Cilincing Jakarta Utara (tau kan daerah ini… ??? daerah keras dan panas, mungkin karena dekat laut yaa hehehe), saya banyak bertemu denganya, ngobrol ngalor ngidul  sampai dia cerita pengalamannya sebagai seorang “penipu” dengan modus telepon atau SMS….

Ceritanya begini,

Ternyata kelompok – kelompok “penipu” ini adalah kelompok tersendiri dan sangat berbeda dengan kelompok penjahat lain, terutama yang menggunakan “aksi fisik” seperti pencopet, pencuri, perampok dll… kelompok ini sangat mengharamkan penggunaan kekerasan dalam melakukan aksinya, dan saya juga baru tau modus penipuan menggunakan “telepon” atau “sms” adalah “varian” baru dari berbagai modus penipuan mereka:  dari penipuan berkedok hipnotis, penipuan berdalih sayembara berhadiah, penipuan berkedok undangan dan lain lain… (nanti saya akan ceritakan juga semua modus penipuan ini dalam “kejahatan disekitar kita” seri selanjutnya …), sekarang pertanyaannya, kenapa mereka “bertransformasi” kepada kejahatan dengan modus telepon ? simpel saja alasannya sih…karena pasti lebih aman, tidak sama dengan modus penipuan yang lain, kadangkala kalau si korban sadar tertipu, diteriakin maling…. dan babak belur bonyok juga mereka…..

Nah ini yang gawat, ternyata modus penipuan telepon ini juga banyak variannya, segala macam modus, namun yang jelas mereka mempelajari secara cermat calon korbannya, dan mempelajari secara psikologi dan kejiawaan kondisi korban, biasanya hal – hal yang menjadikan “keadaan Memaksa” dari korban untuk memberikan uangnya melalui  transfer via atm, beberapa modus yang umum dilakukan :

Korban adalah sebagai orang tua yang menerima telepon dari seseorang yang memberikan informasi bahwa anak korban mengalami kecelakaan dan harus dirawat dirumah sakit, korban diminta segera mentranfer sejumlah uang untuk DP rumah sakit. (Tentunya sebagai orang tua akan panik dan segera mengirimkan uang tersebut)

Korban adalah keluarga seorang tersangka yang sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum, dan sedang ditahan… seseorang mengaku sebagai pimpinan Kepolisian, atau Jaksa atau Hakim menelpon korban mengatakan akan membebaskan penahanan si tersangka atau “meringankan” hukumannya, diharapkan korban mentransfer sejumlah uang sebagai “uang pelicin”.

Korban adalah seorang pimpinan instansi tingkat menengah (dalam lingkup PNS atau TNI /POLRI) ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai pimpinan korban, atau yang berkaitan dengan bidang “pengawasan” , mengatakan kepada korban untuk mengirimkan sejumlah uang, tentunya dengan harapan dari si korban agar jabatannya langeng, atau perkeliruan yang dibuatnya tidak diangkat. (nah ini biasanya jarang sekali dilaporkan karena tentunya si korban malu mengakui)

Korban ditelepon sesorang bahwa ia mendapatkan hadiah sayembara berhadiah dari suatu perusahaan, dan untuk menebus hadiah tersebut ia diharapkan mengirimkan sejumlah uang sebagai pajak atau biaya pengiriman.

Korban adalah pemilik sebuah rumah atau mobil yang akan dijual, ditelepon seseorang yang berminat akan membeli dengan harga fantastis, namun meminta “fee” atas penjualan rumah atau mobil itu karena sebagai perantara. (Si korban karena tergiur harga yang bagus segera mentranfer uang tersebut)

Beberapa fakta menarik !!!!

- Kelompok ini selalu berpindah – pindah lokasi, dan selalu melakukan tugasnya di suatu rumah kontrakan, dan tidak pernah melakukan aksinya pada saat dirumahnya serta susah sekali ditangkap.

- Korban selalu dipelajari terlebih dahulu latar belakangnya, berdasarkan informasi yang didapat dari informan mereka yang berada di sekitar lingkungan korban atau lingkungan kerja, bisa pula informasi didapat dari koran dan majalah, terutama apabila mengenai kasus di bidang hukum. Jangan heran kalau mereka berlangganan koran dan majalah dari seluruh Indonesia.

- Nomer telepon yang digunakan selalu diganti setelah mereka mendapatkan uang yang didapat, hal ini mudah karena kartu perdana telepon selular sangat mudah didapat.

- Kelompok ini selalu menggunakan buku tabungan menggunakan KTP fiktif, jadi percuma saja melacak keberadaan alamat tersangka berdasarkan permintaan dari bank setelah si korban merasa tertipu.

- Jangan disangka bahwa korban kelompok ini hanya orang yang bodoh dan tidak berpendidikan, justru kebanyakan yang menjadi korban adalah orang orang yang berpendidikan tinggi dan mengerti hukum !!!!!!! pejabat tinggi disuatu instansi, menteri, bupati, jaksa, gubernur, dosen, profesor, istri pejabat, bahkan pejabat tinggi di lingkungan Polisi dan TNI !!!!!!

- Penipuan bermoduskan SMS (yang juga dilakukan oleh kelompok ini) tidak terlalu diseriuskan, karena nomer telepon korban didapat secara acak, dan bagi mereka seperti menjala ikan di air saja, siapa tahu ada ikan bodoh yang masuk ke jala … :mrgreen:

- Maaf seribu maaf bukannya saya berkata tentang SARA, namun sebagian besar dari kelompok ini adalah orang Makasar dan sekitarnya, saya juga tidak mengerti kenapa sebagian besar dari kelompok ini berasal dari etnisitas itu.

- Nah ini yang membelalakkan mata saya, hasil terbesar yang pernah kelompok ini adalah mereka pernah di transfer uang 1 M dari seorang tokoh pemuda Indonesia yang terkenal, sewaktu beliau menghadapi tuduhan korupsi, dan kelompok ini mengaku sebagai jaksa yang menyidangkan perkara tokoh ini, dengan berjanji akan “meringankan” hukumannya…. weleh.. weleh enak juga ya kerja begini, modal cuap cuap hasil besar hahahah :mrgreen:

- Sarana bank sebagai transfer uang hasil tipuan korban paling banyak melalui ATM BCA, wajar saja karena ATM BCA yang terluas pemakaiannya, dan sangat gampang membuatnya walaupun dengan KTP palsu, dan kelompok ini tahu sekali birokrasi untuk membuka atau menahan transfer sangat sulit birokrasinya, jadi ada kesempatan bagi mereka untuk mengambil uangnya sebelum disadari.

Tips agar tidak tertipu  :

- Jangan mudah tergiur oleh rayuan gombal para penipu jahanam ini, selalu curiga kalau ada sesuatu yang “TOO GOOD TO BE TRUE”.

- Selalu konfirmasi dan recheck apabila ada seseorang yang mengaku pimpinan anda, pengambil keputusan penting dan “meminta upeti” atas perkeliruan yang anda lakukan atau keluarga anda… nah looo makanya jangan korupsi atau berbuat kejahatan donk..!!!

- Jangan panik apabila ada sesuatu berita musibah atau kecelakaan, selalu konfirmasi dan recek…

Nah para pembaca blog saya yang tercinta, mudah mudahan setelah anda membaca tulisan saya ini, anda tidak akan pernah menjadi korban dari kelompok penjahat bajingan ini…





CERITA PERAMPOK SUMATRA (SERI II)

24 01 2009

Cerita ini sudah tertunda sekian lama karena kesibukan saya  setelah seri pertama tulisan ini  “Cerita Perampok Sumatra bagian 1″ , nah kebetulan sedang tidak banyak kegitan disini, maka saya lanjutkan cerita seru ini…..

Ok.. memang pengalaman saya pernah sebagai Kepala Unit Buru Sergap (buser) Polda Jambi, membawa saya ke pengalaman yang sangat berharga, bagaimana kami beserta team memburu para perampok – perampok bajingan ini sampai berhari – hari, memasuki ke daerah – daerah yang sangat berbahaya, dan seperti diketahui jarak antar satu daerah di Sumatra jaraknya jauh sekali… belasan jam.. bayangkan pernah satu kali kami berjalan dari kota Medan, ke Lampung, balik ke Padang dan terakhir ke Riau tanpa henti…  karena seperti prinsip semua orang : kita harus berpacu dengan waktu dan menang Informasi,  demikian juga dengan harus menang taktik dan kepintaran dengan mereka,  kita akui memang kadang kita kalah pintar dengan mereka… berkali – kali kita melakukan penggerebekan dan mendapatkan hasil nihil… tapi kita tidak boleh menyerah, sekali kita berhenti mereka sudah lebih jauh langkahnya meninggalkan kita.

Nah kali ini saya mau bercerita tentang perampok legendaris di Sumatra, yang hebatnya sampai saat ini BELUM TERTANGKAP, sosok orang ini sangat misterius, ia dikejar – kejar oleh polisi se Sumatra…  kejahatannya menyebar di seluruh Sumatra sebagian besar adalah melakukan perampokan, lucunya banyak polisi yang mereka – reka bagaimana wajahnya,  mereka hanya mengenal namanya saja, dari beberapa sumber saya yang pernah melihat dia mereka mengetahui bahwa orang ini tidak pernah menetap dengan lama di suatu daerah, mungkin karena ia menyadari juga bahwa ia banyak dikejar polisi, yang lebih heboh lagi ceritanya konon kabarnya ia mempunyai ilmu menghilang, sehingga beberapa kali digerebek oleh polisi ia tiba – tiba “menghilang”…. @#$%^!!!!,    Memang sangat minim informasi tentang kehidupannya yang kita tahu hanya dia adalah seorang kelahiran Metro, Lampung….. selainnya masih gelap…

Sosok perampok Legendaris itu, dikenal dengan nama ANDI, sebutan lain ANDI MARINIR… saya ngga tau juga kenapa mendapatkan julukan marinir, kalau dari cerita yang beredar ada yang mengatakan bahwa ia adalah pecatan Marinir, namun ada juga yang mengatakan bahwa ia sama sekali bukan bekas MARINIR, namun karena potongan rambutnya yang selalu cepak ala Militer, dan memang betul dari beberapa sumber saya yang pernah bertemunya, ia memang selalu berpenampilan bak Militer, berbadan tegap agak gemuk, dan selalu membawa senjata pistol  FN di pinggangnya… wow hebat benar orang ini… Mungkin diantara pembaca bertanya…kok kita punya sumber yang bisa dekat dengan ANDI tetapi kok tidak bisa menangkapnya ? memang pernah kita menggunakan sumber itu untuk menunjukkan keberadaan terakhirnya, namun seperti saya ceritakan sebelumnya begitu kita gerebek, bajingan itu seperti mempunyai indra keenam, selalu lolos mendahului kita…. untuk menangkap ANDI pada saat bersama mungkin juga tidak bisa, karena pasti mereka takut… disinyalir beberapa informan polisi yang pernah menginformasikan keberadaannya tidak segan segan “digorok” sampai mati olehnya…

Ini ada cerita yang sangat aneh, pada suatu saat saya pernah dihubungi seorang wanita,  pada saat itu dia menelepon piket polda, dan mengatakan bahwa ia mempunyai informasi penting namun tidak berani ke kantor, dan ia ingin ditemui di suatu tempat, perwira piket Polda pada waktu itu langsung menghubungi saya… dan saya langsung menemui wanita itu, disebuah wartel di pasar Jambi.. lalu saya membawa dia ke sebuah restoran, ia mengenalkan diri sebagai ISTRI dari ANDI (wah saya pikir ini pucuk dicinta ulam tiba…!!!)  ia mengatakan bahwa ia sudah lama ditinggal ANDI dan ANDI sedang sakit sekarat di daerah Mojokerto Jawa Timur, ia mengatakan Dendam dengan ANDI dan ingin agar kita segera menangkapnya,  karena menganggap target “lock” dan gampang didapat, saya menanyakan lagi apakah kira – kira ada target lain dekat sebelum menagkap ANDI, ia lalu menginformasikan ada “tandem” nya ANDI  namanya MAMAT GURUN, si perempuan yang mengaku istrinya ANDI itu bahkan bersedia menunjukkan rumahnya, dikatakan bahwa rumahnya berada di Perumnas Palembang, mengenai si MAMAT GURUN ini menang salah satu rampok yang kita kejar juga, dalam data kita pernah merampok dibeberapa tempat dengan kerugian ratusan juta rupiah, dan diketahui juga pernah membantai para korbannya.. Nah karena hal itu merupakan kesempatan emas, maka kami tidak menyia – nyiakan kesempatan ini,  pada sat itu karena saya ada tugas lain, maka saya tunjuk salah satu team  yang bergerak ke Palembang, dan Informasi itu sangat jitu….  rumah yang ditunjukkan sangat tepat, pada saat penggerebekan sempat terjadi tembak menembak, untung para anggota selamat tidak ada yang terkena tembakannya … dan MAMAT GURUN tewas dengan 6 peluru disekujur tubuhnya…..

Setelah team itu kembali dan mengantarkan perempuan itu ke sebuah terminal bus, sampai saat ini kami tidak pernah melihat lagi batang hidungnya…. dan anehnya lagi kateam yang berangkat ke palembang ditelpon seseorang : ” Halo Bang, saya ANDI… selamat ya sudah berhasil dapat MAMAT GURUN, salam buat keluarga..” , klek telepon ditutup…. darimana juga ANDI bisa tau nomer telepon kateam saya itu ? Dan akhirnya kita menyadari, si ANDI menggunakan “tangan” kita untuk melumpuhkan MAMAT GURUN…… sadis sekali ya ? dengar punya dengar si ANDI memang ada Rivalitas dengan MAMAT GURUN masalah pembagian rejeki hasil rampokan…. memang bajingan itu licin dan licik benar…. dan kita kalah pintar :(

Ada cerita lain mengenai ANDI, ini cerita waktu penggerebekannya beberapa tahun yang lalu, pada saat itu saya belum bergabung masih tugas didaerah lain… penggerebekan dilakukan oleh 15 orang anggota dan bersenjata  di sebuah rumah di pinggir hutan, di daerah Musi Banyu Asin,  rumah sudah dikepung dari segala penjuru, pada saat anggota menendang pintu depan dan masuk, ANDI melewati pintu belakang dan sudah pasti dijaga anggota, nah ini yang aneh juga…. si anggota tersebut jadi “terpaku” dan “bengong”  seperti “patung budha”   ketika ANDI lewat didepannya, pistol yang dipegangnya dan sudah diarahkan seakan tidak bisa diledakkan …  dengan santainya ANDI  melenggang berjalan didepannya,  dan dia baru sadar setelah ANDI  melewatinya beberapa puluh meter, sampai sekarang si anggota itu dikenal dengan panggilan “Patung Budha” karena peristiwa itu….

Ok mungkin sekarang ada gambaran kan ? bagaimana sadis licin dan berbahayanya mereka…. dan si ANDI hanya salah satu contohnya… buat ANDI dimanapun dikau berada… ingat !! sepandai – pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga…….