Cyberbullying dan Sexting

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi Polisi pada masa kini adalah Bullying. Polisi sangat berusaha menentukan peran yang tepat dalam menangani perilaku bullying. Tapi hal itu mendapat kesulitan karena peraturan hukum yang tidak menjangkau perbuatan itu dikarenakan pelaku dan korban adalah kebanyakan remaja atau anak dibawah umur.

Cyberbullying_1Kehadiran social media (socmed) dan alat komunikasi lain memperumit situasi dan membuat pergeseran perilaku remaja. Umumnya kita ketahui bullying terjadi di dalam, di dekat sekolah atau di lingkungan bermain, namun akibat teknologi tersebut kini pelaku memungkinkan untuk memperluas jangkauan mereka.

Jangankan di Indonesia bahkan di Amerika Serikat sekalipun permasalahan ini masih sulit untuk dicari solusinya, dalam tulisan ini membahas  Cyberbullying dan Sexting yang terjadi di Amerika Serikat dan bagaimana penegak hukum menyikapinya.

Cyberbullying didefinisikan sebagai “Perbuatan yang disengaja dan diulang yang ditimbulkan melalui penggunaan komputer, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya yaitu mengirim teks mengancam, posting atau mendistribusikan pesan memfitnah atau melecehkan, meng-upload atau mendistribusikan kebencian atau gambar atau video yang memalukan untuk menyakiti orang lain”

Di Amerika Serikat perkiraan jumlah remaja yang mengalami berbagai cyberbullying 5-72 persen, tergantung pada usia kelompok dan definisi cyberbullying.

Sexting adalah “mengirim atau menerima gambar telanjang atau setengah telanjang seksual eksplisit atau sugestif seksual atau video, umumnya melalui ponsel”.  Seringkali individu awalnya mengirim gambar tersebut kepada pacar, tetapi gambar-gambar itu dapat tersebar ke orang lain.  Sexting adalah masalah lain yang melibatkan remaja dan teknologi yang menimbulkan perhatian publik.

Cyberbullying_2Kembali di AS,  perkiraan jumlah remaja yang telah berpartisipasi dalam berbagai sexting 4-31 persen. tahun 2010 survei dari 4.400 siswa sekolah menengah dan tinggi menunjukkan bahwa 8 persen telah mengirimkan gambar telanjang atau setengah telanjang dari diri mereka sendiri kepada orang lain, dan 13 persen melaporkan menerima gambar tersebut dari teman sekelas.

Cyberbullying dan Sexting adalah masalah yang banyak dihadapi remaja dan sekolah karena dampak psikologis, emosional, perilaku, dan fisik yang dapat berasal dari korban. Para guru di sekolah di AS menyadari bahwa masalah ini sudah dalam tahap yang memprihatinkan.

Permasalahan penegak hukum di Amerika Serikat tentang Cyberbullying dan Sexting.

Petugas Polisi AS melaporkan bahwa sebagian besar cyberbullying terjadi melalui jaringan sosial atau pesan SMS. Contohnya sebuah insiden yang melibatkan siswa perempuan menyebarkan informasi fitnah tentang kegiatan seksual satu teman sekelas, pilihan pacarnya, dan hubungan lainnya.  Petugas polisi, administrator sekolah, dan orang tua bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dengan menasihati siswa yang terlibat dan memberitahu bahwa perilaku mereka bisa dikategorikan kriminal dan pelecehan berikutnya akan ditindaklanjuti secara hukum.

Umumnya Sexting melibatkan pasangan yang berpacaran.  Salah satu pasangan yang berpacaran saling mengirimkan gambar telanjang.  Sering terjadi ketika pacar lelaki membagikan foto pacarnya tersebut kepada teman-temannya. Ketika ditemukan Gambar tersebut, secara informal petugas polisi berbicara dengan siswa dan orang tuanya tentang keseriusan situasi yang terjadi.

Seorang Polisi melaporkan melakukan penyidikan kasus pornografi anak dimana seorang gadis membuat sebuah video cabul untuk pacarnya, dan oleh pacarnya didistribusikan ke beberapa orang lain.  Ketika paksaan atau distribusi yang tidak sah terjadi maka akan dilakukan penyidikan formal hukum pidana.

Penegak hukum AS menangani Cyberbullying dan Sexting 

1.  Aparat penegak hukum membutuhkan kesadaran dan pemahaman tentang undang-undang untuk memahami implikasi hukum dari cyberbullying. Pertumbuhan ponsel dan penggunaan Internet di kalangan remaja telah mengubah perilaku dan norma  sosial remaja.  Cyberbullying adalah salah satu isu baru penegakan hukum yang paling signifikan yang harus segera dicari cara penanganan terbaiknya.    Cyberbullying adalah perbuatan bullying dalam bentuk baru yang mengandalkan perangkat teknologi dan media. Penelitian telah menunjukkan hubungan yang kuat antara online dan offline bullying.

2. Jika sekalipun tidak ada undang-undang pidana cyberbullying, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perilaku atau masalah ini.  Petugas Polisi harus membantu para profesional lain, seperti guru di sekolah memahami kewajiban hukum dan otoritas mengenai cyberbullying.  Pihak sekolah dapat mendisiplinkan siswa dengan melarang perilaku substansial yang dapat mengganggu lingkungan belajar di sekolah.  Aparat penegak hukum ketika memberi penerangan masyarakat tentang cyberbullying harus menekankan bahwa ada tingkat tanggung jawab: dimulai dari orang tua, kemudian pihak sekolah, dan apabila perbuatan ini serius bisa dilanjutkan pada penyidikan polisi sehingga sistem peradilan pidana bisa menghukum pelaku.

3.  Pelecehan online yang tidak tercakup oleh undang-undang cyberbullying tertentu dimungkinan diperkarakan dengan undang-undang tradisional.   Petugas polisi dapat memperkarakan siswa dalam insiden yang mengganggu tujuan pendidikan utama sekolah (misalnya, membuat video memalukan di sekolah dan mendistribusikan secara online) atau melanggar hak orang lain, terlebih lagi dalam perkara cyberbullying  yang serius seperti pelecehan ras, kelas, gender, atau orientasi seksual.   Polisi harus berkonsultasi kepada jaksa mereka untuk menentukan apa undang-undang pidana yang akan diterapkan.

4. Mempelajari Kasus high-profile penuntutan pidana terhadap remaja yang terlibat dalam Sexting, tergambarkan adanya kompleksitas dalam mengatasi perilaku ini.  Faktor usia pelaku dan konteks relasional di mana terjadi Sexting sering diperdebatkan oleh otoritas hukum dan politik.  Banyak negara bagian di AS telah memperkenalkan atau memberlakukan undang-undang Sexting, dengan hukuman mulai dari program pendidikan untuk pelanggar pertama kali, denda, atau penahanan jangka pendek.  Sexting terjadi dalam rangkaian kesatuan, mulai dari perilaku remaja yang menyimpang, korban yang signifikan dan perbuatan yang disengaja oleh orang lain.   Karena sifat sensitif dari gambar dan potensi untuk foto tersebut tetap tersimpan untuk publik, keterlibatan penegak hukum di semua tingkatan adalah penting.

Pemasalahan ini harus diantisipasi oleh Polri, karena mau atau tidak mau, cepat atau lambat masalah ini akan menghantui setiap remaja dan pelajar di Indonesia, dan bahkan sudah banyak terjadi belakangan ini.

*Disadur bebas dari FBI Law enforcement Bulletin: “Cyberbullying and Sexting: Law Enforcement Perceptions” By Justin W. Patchin, Ph.D., Joseph A. Schafer, Ph.D., and Sameer Hinduja, Ph.D.

Interpol General Assembly

Organisasi kepolisian The International Criminal Police Organization atau lebih dikenal dengan sebutan “Interpol” adalah organisasi antar pemerintah yang memfasilitasi kerjasama polisi internasional. Pada awal didirikan tahun 1923 mempunyai nama The International Criminal Police Commission (ICPC) dan penyebutan nama “Interpol” diadopsi dari alamat telegraf organisasi ini (ICPC) sebagai nama umum pada tahun 1956.

Interpol adalah organisasi terbesar kedua di dunia setelah PBB,  dengan mempunyai anggota 190 negara (PBB dengan 192 negara),  dan berkantor pusat di Lyon , Perancis.   Sekretariat Jenderal Interpol mempekerjakan staf sebanyak 703 orang yang mewakili 98 negara anggota.  Saat ini Sekretaris Jenderal Interpol adalah seorang mantan Jaksa berkebangsaan Amerika Serikat bernama Mr. Ronald K Noble,  sedangkan Presiden Interpol saat ini adalah Mrs. Mireille Balestrazzi yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Direktur Kepolisian Perancis.

Sekjen Interpol Robert K Nobel
Sekjen Interpol Robert K Noble

Program utama tahunan Interpol adalah melaksanakan Konferensi Tahunan (General Assembly), Interpol GA adalah forum tertinggi setiap membuat satu keputusan penting dalam organisasi Interpol.   Tahun 2013 ini Interpol GA diselenggarakan di Cartagena Colombia pada tanggal 21 sampai 24 Oktober 2013.  Interpol GA selalu diselenggarakan per Region, jadi Colombia sebagai wakil dari region Amerika, tahun depan 2014 akan diselenggarakan di Region Eropa dengan Monaco sebagai tuan rumah, tahun 2015 akan diselenggarakan di Rwanda mewakili region Afrika, dan suatu kehormatan Indonesia pada tahun 2016 akan menyelenggarakan Interpol GA mewakili region Asia.

Presiden Interpol Mrs. Mireille Ballestrazzi
Presiden Interpol Mrs. Mireille Ballestrazzi

Peserta dari Interpol GA adalah setiap perwakilan dari kepolisian Nasional masing masing negara yang menjadi anggota Interpol. Karena sifatnya forum tertinggi yang hadir mewakili kepolisian negara adalah kepala Polisinya atau setidaknya pejabat tinggi kepolisian yang ditunjuk.  Setiap negara mempunyai 1 hak suara dalam konferensi apabila dilakukan voting dalam suatu usulan. Interpol GA juga mengundang pengamat (Observer) dari organisasi kepolisian regional (seperti Aseanapol dan Europol) dan organisasi Law Enforcement  Internasional lainnya yang tidak mempunyai hak suara.

Dalam Interpol GA kali ini saya berkesempatan hadir  tidak dalam kapasitas sebagai Polri namun sebagai Observer mewakili ASEANAPOL Secretariat Kuala Lumpur.  Letak Cartagena yang di benua Amerika perjalanan cukup melelahkan dengan route KL-Paris-Bogota-Cartagena ditempuh dengan total waktu plus transit 32 jam, namun setelah sampai Cartagena capek ini terbayarkan dengan pemandangan yang indah dari kota yang terletak di Caribbean Sea ini

Negara Colombia yang selama ini terkenal dengan banyak Penculikan dan Drug Cartel  mencoba merubah image dengan persiapan yang sangat meriah, mewah dan all out, ditambah keramahan Senorita Colombiana super cantik dan sexy yang menjadi Liaison kita. Pengaturan acara di Venue, penginapan, jamuan makan dan tempat lainnya sempurna nyaris tanpa cacat dan selalu dikawal oleh anggota polisi Colombia kemanapun pergi.

Interpol GA yang berlangsung selama 3 hari ini menghasilkan beberapa keputusan penting yang disetujui hampir semua negara anggota Interpol. Beberapa hal yang yang menjadi catatan saya antara lain:
1. Kesepakatan untuk penggalangan dana selain dari kontribusi negara anggota Interpol yang berasal dari sektor swasta, yang di otorisasi oleh lembaga internal Interpol. Hal ini untuk mencegah pemberian dana dari sektor ilegal.
2. Kerjasama Interpol dalam berbagai event olahraga besar dunia seperti: Kejuaraan Dunia Hockey es di Belarusia dan Olimpiade Rio Brasil pada tahun 2016.
3. Roadmap untuk kelangsungan masa depan Interpol termasuk didalamnya pengakuan terhadap INTERPOL Travel Document (ITD).

Sungguh pengalaman yang sangat berharga bisa mengikuti event yang besar dan prestisius ini, saatnya pulang dan pastinya menderita jetlag beberapa hari setelah sampai di rumah karena perbedaan waktu yang ekstrim ….

Mengunjungi EUROPOL

Setelah bertugas di ASEANAPOL Secretariat di Kuala Lumpur saya mendapat sebuah kesempatan yang sangat baik bisa berkunjung ke Kantor Pusat EUROPOL di Den Haag Holland, kunjungan ini dilakukan sepulang mengikuti Interpol General Assembly di Cartagena Colombia.  Sebagai sebuah organisasi regional yang serupa seperti ASEANAPOL, Europol bisa dikatakan sebagai benchmark atau tolak ukur dari setiap organisasi kepolisian regional.

europolMungkin banyak yang bertanya – tanya kenapa diperlukan organisasi kepolisian regional, padahal kita ketahui sudah ada organisasi Kepolisian internasional yaitu Interpol.  Hal ini seiring berkembangnya kejahatan transnational tugas Interpol semakin berat dalam menganalisa kejahatan di berbagai negara khususnya di kawasan regional yang mempunyai ciri kejahatan lokalnya masing – masing. Europol merupakan sebuah contoh ketika negara – negara anggota Uni-Eropa pasca terbentuknya perjanjian Schangen  membuat perjanjian visa bersama dan mata uang bersama, yang dengan kata lain menjadikan negara – negara Uni-Eropa menjadi seolah tanpa batas. Kebijakan ini juga membuat gangguan keamanan yang baru yang unik sehingga diperlukan kerjasama kepolisian yang  lebih dekat diantara negara – negara uni eropa, sehingga berdirilah Europol.

Organisasi kepolisian regional yang serupa ternyata juga ada beberapa, seperti organisasi kepolisian di Amerika Serikat yang bernama AMERIPOL (The American Police Community  atau Comunidad de Policías de América) yang mempunyai keanggotaan 21 negara di benua Amerika baik Utara, Tengah maupun Selatan termasuk Amerika Serikat. Kemudian organisasi  kepolisian Afrika Timur: Eastern African Police Chiefs Organisation (EAPCCO) yang terdiri dari 13 negara di Afrika Timur. Dan sekilas mengenai ASEANAPOL  (Asean National Police) yang merupakan sebuah organisasi kepolisian ASEAN yang terbentuk pada tahun 1981, terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan semenjak 2010 mempunyai sekretariat tetap di Kuala Lumpur.

Europol Headquarters, The Hague, Netherlands
Europol Headquarters, The Hague, Netherlands

Beberapa fakta tentang Europol yang saya dapat dalam kunjungan:
1. Europol adalah lembaga penegak hukum Uni Eropa yang bertujuan mencapai Eropa lebih aman untuk kepentingan semua warga negara Uni Eropa, terdiri dari 27 negara anggota.  Markas besarnya di Den Haag Holland, mempunyai hampir 800 staff termasuk  145 Europol Liaison Officer ( ELOS ) yaitu petugas perwakilan dari negara anggota Europol yang ditempatkan di Kantor pusat Europol dan juga negara-negara mitra non-Uni Eropa lainnya seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat dan Norwegia.  ELOS menjamin kerjasama yang cepat dan efektif berdasarkan kontak pribadi dan rasa saling percaya terhadap negara asalnya.
2. Petugas Europol tidak memiliki kewenangan penangkapan atau penyidikan, namun bertugas mengumpulkan data kejahatan, menganalisa, men-share informasi dan mengkoordinasikan operasi. Negara anggota Europol menggunakan informasi yang diberikan Europol untuk mencegah, mendeteksi dan menyelidiki pelanggaran, dan kemudian melakukan penyidikan dan mengadili mereka yang melakukan kejahatan. Para ahli dan analis dari Europol mengambil bagian dalam Tim Investigasi bersama yang membantu kasus kriminal di negara-negara Uni Eropa. Europol merupakan pusat operasi high security, berurusan dengan lebih dari 9.000 kasus per tahun, dengan ciri analisis berkualitas tinggi yang menjamin keberhasilan operasional.

Berdasarkan apa yang kami dapat dalam kunjungan ke Europol, harapan yang terpikirkan adalah bagaimana ASEANAPOL bisa mendekati kapasitas Europol, untuk sementara ASEANAPOL masih berfungsi sebagai pusat pengumpul data melalui database ASEANAPOL Database System (e-Ads) namun data itu akan lebih bermakna apabila dioperasionalisasikan melalui Liaison Officer yang ditempatkan pada ASEANAPOL.

Untuk mewujudkan ASEANAPOL yang sekuat Europol dibutuhkan komitmen kuat di antara negara anggota ASEANAPOL dalam hal  dana dan tenaga untuk bisa mewujudkan keamanan ASEAN menjelang ASEAN Community 2015,  dimana kawasan ASEAN menjadi open border persis seperti Uni Eropa sekarang.