Jangan sampai jadi korban Sextortion

images-2

Sextortion adalah perbuatan pengancaman dengan tujuan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan mengekpolitasi secara sexual atau mengancam menyebarkan gambar atau informasi sexual seseorang. Sextortion juga mengacu pada bentuk pemerasan di mana informasi atau gambar seksual digunakan untuk memeras secara seksual dari korban. Media sosial dan pesan teks seringkali menjadi sumber materi seksual dan sarana pengancam untuk menyebarkan kepada orang lain. Contoh dari jenis sextortion ini adalah ketika orang diperas dengan gambar telanjang diri mereka sendiri yang mereka bagikan di internet melalui sexting. Mereka kemudian dipaksa melakukan tindakan seksual dengan orang yang memeras atau dipaksa berpose atau melakukan hubungan seksual di depan kamera, sehingga menghasilkan pornografi hardcore. Metode pemerasan ini juga sering digunakan untuk mengasingkan orang-orang LGBT yang menjaga kerahasiaan orientasi seksual mereka yang sebenarnya.

Bentuk lain sextortion adalah perbuatan korupsi, dimana orang-orang yang dipercayakan dengan kekuasaan, seperti pejabat pemerintah, hakim, pendidik, personel penegak hukum melakukan pemerasan dengan imbalan seksual untuk sesuatu kewenangan mereka seperti menahan seseorang atau memberikan izin. Contoh dari penyalahgunaan kekuasaan termasuk: pejabat pemerintah yang meminta seksual untuk mendapatkan lisensi atau izin, guru yang memperdagangkan nilai bagus untuk berhubungan seks dengan siswa, dan Pengusaha yang meminta seksual seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Sextortion melalui penggunaan webcam juga menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang menggunakan webcam untuk flirting dan cybersex. Seringkali ini melibatkan cybercriminal yang menyamar sebagai orang lain – seperti orang yang menarik, mengawali komunikasi yang bersifat seksual dengan korban (sekitar 95% korban adalah laki-laki). Seringkali, cybercriminal hanya menunjukkan kepada korban video pra-rekaman dari pemain dari situs webcam cybersex yang cukup mereka kenal, kemudian mengirimkan pesan kepada korban di titik-titik dalam video di mana pelaku tampaknya mengetik di keyboard, untuk memberikan ilusi bahwa pelaku dalam video mengirim pesan kepada mereka. Korban kemudian dibujuk untuk membuka pakaian di depan webcam, dan mungkin juga dibujuk untuk melakukan perilaku seksual, seperti masturbasi. Video ini direkam oleh penjahat dunia maya, yang kemudian mengungkapkan maksud sebenarnya mereka dan menuntut uang atau layanan lain (seperti gambar korban yang lebih eksplisit, dalam kasus pemangsaan online), dan mengancam akan merilis video ke layanan video seperti YouTube dan kirimkan ke anggota keluarga dan teman-teman korban jika mereka tidak patuh. Kadang-kadang ancaman untuk membuat tuduhan pedofilia terhadap korban juga dibuat. Ini dikenal sebagai pemerasan webcam.

Dengan maraknya penggunaan media sosial kejadian tidak mengenakkan ini sekarang banyak terjadi pada masyarakat kita, Media sosial menjadikan kerawanan tersendiri bagi pemakainya untuk menjadi korban sextortion, Saya melihat ada peningkatan dalam pelaporan korban sextortion, dengan korban baik tua maupun muda, baik pria maupun wanita. Dan peristiwa terbanyak di Indonesia adalah Sextortion melalui media sosial dengan tujuan pemerasan untuk mendapatkan uang (bukan sexual), jikalau melihat list korbannya, adalah banyak orang – orang terpandang dan terpelajar, dari keluarga yang terlihat baik baik, bayangkan ketika seorang ibu baik baik dari keluarga terpandang menjadi korban sextortion, datang untuk melapor dengan penuh rasa malu dan takut, malu karena aibnya akan tersebar, dan takut akan diketahui suami atau anak2nya, demikian juga seorang bapak yang punya kedudukan, bagaimana perasaannya apabila mendapat kasus ini, seperti ibu tersebut takut dan malu apabila diketahui keluarga apalagi khalayak ramai. Maka pada kebanyakan kasus korban – korban ini menyerah pada pemerasan yang dilakukan oleh pelakunya, dengan ancaman akan menyebarkan video atau foto tidak senonohnya.

Cara pencegahan sexortion melalui media sosial adalah mudah sekali, “JANGAN MEMBUKA BAJU ATAU CELANAMU DI DEPAN KAMERA”, mudah sekali kan ? cuma kenapa ya banyak yang tetap melakukannya ? hehehe khilaf kali yaa…

Pelaku pasal penghinaan dalam UU ITE = maling = bisa ditahan ?

*Perhatikan disclaimer saya di atas, tulisan ini hanya pendapat pribadi*

Apa yang saya kuatirkan atas dampak UU ITE ternyata kejadian juga, ancaman pidana UU ITE ini ternyata sangat represif, bukan hanya dalam ancaman pidananya namun juga dalam hukum acara pidananya, kasus yang menimpa mba Prita membuat shock banyak orang …………  saya sudah kuatir semenjak awal disyahkannya UU ini tahun yang lalu, saya melihat ada suatu “ketidak – adilan yang sangat jelas terlihat” , yang saya katakan adalah:  Mari meneliti lagi apakah keadilan sudah tercermin dalam UU ini ? bukankah dibuatnya sebuah UU adalah untuk memberi rasa keadilan bagi seluruh warga negara ?

Korban ketidakadilan hukum yang arogan apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri
Korban ketidakadilan hukum yang "arogan" apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Kasus prita memang menjadi suatu pelajaran bersama, dan bersyukur akibat kasus ini membuat sebagian besar mata masyarakat “terbelalak” melihat ketidak adilan yang sangat luar biasa ini….. hal terlihat dari tulisan saya yang saya buat setahun yang lalu mendadak menjadi hits dengan kemarin dibaca lebih dari 1600 kali dalam sehari  disini.

PENGERTIAN MENGHINA ADALAH SUMBER MALAPETAKA

Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka,  apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif…. sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu,  saya jadi mengingat seorang Indonesia yang sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang…  Sebelum menginjak ke aspek hukum mari kita melihat bagaimana arti menghina  sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia:

meng·hi·na v 1 merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; 2 memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan v menghina;
hi·na-meng·hi·na·kan v saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na v dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-kawannya;
hi·na·an n cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an n proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama baik seseorang yg dilakukan secara lisan; ~ thd pengadilan Kom publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung;

Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
.…..dan beberapa pasal sejenis penghinaan lainnya dari pasal 310 s/d 321 yang dapat dilihat disini

Kita sama – sama melihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan” namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina” , yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Namun tahukan anda kalau “penghinaan” itu dilakukan dalam media internet ? simak pasal 27 ayat 3 UU ITE ini , dan ancaman pidana pada pasal 42 UUITE :

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sungguh suatu kejanggalan yang “luar biasa” bisa terjadi dalam pasal ini, bagaimana mungkin suatu perbuatan yang dinamakan “menghina” bisa lain – lain  ancamannya……. tergantung pada media apa dia melakukan “penghinaan” tersebut. Jadi akan lebih BERBAHAYA apabila anda “menghina” di media Internet…. dibandingkan di media lainnya seperti di TV, koran , majalah atau buku… sadarkah anda ?

MENGAPA PRITA DITAHAN ?

Bahasan tentang penahanan Prita adalah bahasan mengenai seputar HUKUM ACARA PIDANA,  karena sebenarnya kasus ini belum sampai tahap sidang persidangan, seperti diketahui pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan,  berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UUITE,  polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali  ke kejaksaan,  dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya : Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan , dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan. Yang menjadikan pertanyaan, apakah PRITA wajar dan pantas ditahan ?

ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Syarat Obyektif

Pasal 21 KUHAP :
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Syarat Subyektif :

Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kalau secara formal terlihat sekali “kekejaman” UU ITE, ancaman buat “penghinaan” yang dilakukan di ranah yang bernama INTERNET dikenakan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, jadi secara formil hukum seorang PRITA bisa ditahan, Tapi bisakah anda melihat syarat Subjektif nya ? akankah seorang PRITA yang hanya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai anak yang masih kecil – kecil dikhawatirkan melarikan diri ? ………. sungguh suatu “ketidak- adilan” yang sangat memuakkan dan membuat saya ingin muntah ……..

Sebagai gambaran saya bandingkan pasal seorang yang melakukan pencurian atau MALING seperti tercantum dalam KUHP:

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

anda bisa membandingkan kan ? Bahkan ancaman hukumannnya lebih rendah dari pelaku penghinaan di UU ITE, baik dari masa hukuman dan dendanya…… menurut anda adil atau tidak ? ayoooo comment di tulisan ini….

Pada kesempatan ini saya menghimbau agar dilakukan segera perubahan pada pasal 27 ke 3 UUITE, karena memang sangat tidak adil … kepada rekan rekan saya yang telah berupaya melakukan Judicial review pada UU ini Anggara, Nenda Fadillah dll .. terus berjuang sampai titik darah penghabisan ……… HENTIKAN SEGERA KETIDAKADILAN INI…!!!

Yes, we’re (writer) Blogger Family….

Ada 2 (dua) orang dari keluarga besar saya yang sudah sukses menjadi Blogger, apa sih standar sukses menjadi blogger ?? menurut saya …..tentunya kalau tulisan di blog telah diterbitkan menjadi buku, dan di Indonesia belum banyak blogger yang mendapat kesempatan tulisan di Blognya dicetak menjadi buku, saya sangat bangga karena ternyata ada dua orang dari keluarga besar saya yang bisa melakukan hal itu……

Yang Pertama adalah yayang tercinta, mantan pacar : Amelia Masniari berkat tulisannya yang spesifik dan melawan mainstream, sukses mengangkat cerita di blognya  “belanja sampai mati”  dalam buku “Miss jinjing (belanja sampai mati) yang diterbitkan oleh penerbit Gagas Media,  dan sampai sekarang, baru sebulan telah mencatat angka penjualan yang fantastis…..

Yayang tercinta, Amelia Masniari
Yayang tercinta, Amelia Masniari
Buku Miss Jinjing, oleh Penerbit Gagas Media
Buku Miss Jinjing, oleh Penerbit Gagas Media

Yang kedua adalah adik perempuan saya Trinity, ini adalah nama samaran dari nama aslinya Perucha… sukses juga mengangkat blognya “Naked Traveler” menjadi buku dengan judul yang sama, dan sampai sekarang telah dinobatkan menjadi buku traveler (khususnya buat “back packer”) paling sukses dalam sejarah penerbitan buku di Indonesia, Penerbitnya C-Publishing anak perusahaan Penerbit Mizan telah mencetaknya sampai cetakan ke 10.

Adik tercinta, Trinity
Adik tercinta, Trinity
Buku Naked Traveler oleh penerbit C-Publishing
Buku Naked Traveler oleh penerbit C-Publishing

Mungkin para blogger bertanya – tanya, bagaimana sih cara mereka berdua bisa membuat buku, apakah mereka mengirimkan artikel ke penerbit, merayu penerbit untuk mencetakkan bukunya, atau bahkan memodali sendiri penerbitan buku itu ? Jawabannya : Tidak……., Pihak penerbit sendiri yang mencari mereka dan mengajukan penawaran untuk menerbitkan tulisan di blog mereka menjadi sebuah buku…… kira – kira apa sih faktor yang menyebabkan penerbit tertarik untuk menerbitkan tulisan mereka di blog untuk menjadi sebuah buku ? menurut saya ada beberapa faktor :

1. Tulisan adalah karya orisinil tidak menjiplak karya orang lain….
2. Banyak penggemarnya…
3. Unik/khas menpunyai ciri tersendiri yang tidak dipunyai orang lain (berkarakter)
4. Konsisten dalam menulis…
5. Mempunyai daya jual kalau diterbitkan (ini sudah pasti karena menyangkut kelangsungan hidup penerbit)

Nah buat para blogger lainnya…… tidakkah anda tertarik untuk menjadi seperti mereka ???? ikuti saja resep ampuh saya itu …. :mrgreen: selamat menulis dan berkarya, siapa tahu ada penerbit yang tertarik juga 😛

JANGAN TAKUT, DI INDONESIA BLOGGER TIDAK (PERNAH) DITANGKAP KARENA MENULIS BLOG

Free Blogger

Tulisan ini saya buat terinspirasi bincang – bincang saya dengan penggagas BLAWGGER (blog tentang hukum) mas Anggara beberapa waktu yang lalu, mas anggara pada saat itu bilang ke saya “Di Indonesia adalah satu negara di dunia yang paling bebas dalam berekpresi dalam tulisan di blog” selanjutnya ia berkata “bahkan di negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura orang pernah berurusan dengan polisi akibat tulisannya di blog” dan ada contoh lain yang cukup mengagetkan “Di Amerika Serikat negara yang kita pikir kebebasan berekspresinya sudah maju, masih ada orang yang ditangkap karena nge-blog”…. hemmmmh… apa benar ya ? saya coba melakukan riset kecil – kecilan tentang kasus kasus cyber-crime khususnya tetang pembuatan blog yang berimplikasi ke hukum, eh memang tidak pernah terdata…… kalau kasus cyber-crime lainnya (bukan karena pembuatan blog) adalah antara lain :

Pada Bulan Juli 2006 Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,”

Pengungkapan Cyber-terorrism berdasarkan chating yang dilakukan oleh Imam Samudra dengan jaringannya diluar penjara, menggunakan laptop yang diselundupkan oleh sipir penjara krobokan bernama Beny Irawan yang telah pindah ke lapas Purwokerto, dan laptop itu dikirimnya melalui TIKI JNE ke lapas Krobokan, bersama Beny telah ditangkap juga tiga tersangka lainnya.

Tidak pernah ada kasus kriminal di Indonesia karena implikasi menulis blog, kasus – kasus diatas adalah murni cybercrime yang menurut Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :

1. Pencurian Nomor Kredit.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Jadi……., jangan kuatir ! blogger Indonesia belum ada yang tersangkut kriminal karena menulis blog, coba bandingkan dengan ini ! (contoh di negara lain) :

Pada bulan November 2006 di Al Azhar, Kairo, Mesir seorang mahasiswa bernama Abdul Karim Nabil (22) ditangkap karena tulisan – tuilisannya dianggap menghina suatu agama dalam Blognya…

Pada September 2007 “Blogger” Nay Phone Latt dan seorang pria lain ditangkap oleh rezim Militer Myanmar (Burma) karena mendukung pemberontakan Aung San Syu Kyi tulisan Nay Phone Latt ditulis dalam bahasa Myanmar dalam bentuk novel. Dia menggunakan itu sebagai forum untuk membicarakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti, pemadaman listrik, yang terjadi hampir sepanjang hari dan peningkatan biaya hidup. Tentara sangat terganggu dengan ulah “blogger” selama unjukrasa pendukung demokrasi, ketika mereka menyediakan perincian kekerasan dan membantu berita menyebar di seluruh penjuru negara itu, tempat akses media masih dibelenggu.

Pada bulan Agustus 2007, Steven Gan, jurnalis pendiri Malaysiakini.com, aktivis demokrasi yang lantang ditangkap dan digrebek polisi, Mereka menyita 19 komputer. Dengan berbagai kebijakan yang begitu represif, pemerintah Malaysia ternyata tetap saja tak berdaya menghadapi kekuatan demokrasi baru yang berkembang seiring teknologi, yakni kekuatan pro demokrasi yang memanfaatkan internet. Steven Gan mendirikan “Malaysia kini” sebagai situs berita alternatif. Ia menggambarkan: “Pemerintah sebetulnya berupaya pula melakukan pemberangusan terhadap media internet. Sejumlah blogger ditangkap. Jadi begitu banyak penindasan. Ini menunjukan, pemerintah menyadari, monopoli mereka terhadap kebenaran mendapat tantangan dari internet (kaum blogger).

Pada bulan Agustus 2006, Seorang blogger Independent Amerika Serikat Josh Wolf, yang selalu memuat karya – karya video dalam blognya, ditangkap polisi San Francisco karena memuat video mobil polisi yang terbakar pada protes besar – besaran sidang G8, ini menjadi perdebatan hebat juga di Amerika Serikat.

Jadi….. BERBAHAGIALAH KAUM BLOGGER INDONESIA ! nasib anda tidak seburuk rekan – rekan blogger dari negara – negara lain, kalau ditanya : kenapa…….????? saya mempunyai pendapat pribadi akan hal itu ……..

1. Di Indonesia sudah tidak ada lagi undang – undang Security Act/ undang – undang Keamanan negara, atau dahulu lebih dikenal dengan undang – undang Subersif.. Semenjak pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid Undang – undang yang merupakan cermin negara otoriter DIHAPUSKAN… (THANKS FOR GUS DUR…….)

2. Pasal – pasal dalam KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara juga telah dihapuskan…..

3. Di Indonesia keberadaan alat bukti elektronik (sms, website, internet, wawancara jarak jauh, email, rekaman suara ..) belum dapat dikatakan sebagai alat bukti (sesuai pasal 183 dan 184 KUHAP) masih dikatakan sebagai alat bukti petunjuk…… bandingkan kalau seseorang yang melakukan penghinaan dalam media koran atau majalah…..

4. Orang – orang (di Indonesia) yang “terusik” dalam tulisan di Blogger LEBIH BANYAK PASRAH hehehe….. mereka tidak menuntut… karena capeee deeeh (barangkali bisa dikatakan salah satu bentuk keraguan terhadap penegakan hukum di Indonesia… ???? ngga tau juga deh..)

WHAT TO DO AND DON’T BUAT BLOGGER

1. Jangan buat tulisan yang berkaitan dengan terorisme…. (bahaya…!!!!!)

2. Kalaupun terpaksa “menghina” seseorang, lebih baik dikatakan dengan “sinyalemen” saja… kalaupun menggunakan nama … lebih baik pada saat berita itu sudah tersebar di dunia blog… jadi kalau si X mau menuntut…, menuntut yang mana ? hehehe…

3. Jangan Copy Paste tulisan orang/blog orang…… lebih tepat kalupun copy paste jangan “pleg” (dirobah dikit dong kata – katanya hehe) atau menyebutkan sumbernya…..

4. Beware…! memang belum kejadian.. tapi sebaiknya menghindari tulisan yang menghina Agama…. karena masih ada pasalnya (menghina agama) di KUHP, kalaupun terpaksa… pakai nama palsu dan IP palsu hahaha……