Manusia Perahu ke Australia Tamat Riwayatmu

Dalam minggu belakangan ini ada perubahan sangat besar dalam kebijakan dalam negeri Australia, New Picture (3)pemerintahan baru dibawah PM Kevin Rudd yang menggantikan Julian Gillard mengumumkan penutupan selamanya fasilitas detensi sementara bagi para pencari suaka (Asylum Seeker) di pulau Christmas, Australia.

Christmas Island
Christmas Island

Hal ini juga menutup harapan para manusia perahu yang telah sampai di Pulau Christmas untuk mendapatkan kewarganegaraan Australia. Kebijakan baru ini  dibuat serta merta dengan pemerintah Papua Nugini agar mereka bersedia menampung mereka.  Berdasarkan MOU yang dibuat antara pemerintah Australia dan PNG para pencari suaka akan segera ditempatkan kembali (Resettle) di Panua Nugini, tepatnya di Pulau Manus yang terletak di utara Papua Nugini.

Tempat Resettle Manus Island PNG
Tempat Resettle Manus Island PNG

Seperti pada tulisan saya sebelumnya: Australia pusing Tujuh Keliling, Apalagi Indonesia  disebutkan Australia adalah salah satu negara yang menanda – tangani Konvensi pengungsi PBB,  mereka harus mengakui status pengungsi dan harus menjadi negara yang menampung pengungsi.  Proses penelitian seorang pencari suaka (Asylum Seeker) untuk berhak tidaknya mendapat suaka dilakukan di dalam negeri Australia,  artinya seorang pencari suaka harus terlebih dahulu memasuki teritorial Australia untuk kemudian menjalani proses penelitian.  Hal ini lah yang menjadi katalisator datangnya ribuan manusia perahu berlomba menuju ke wilayah teretorial Australia, dan yang terdekat adalah Pulau Christmas yang hanya berjarak 350 Km dari Pantai Selatan Jawa.  Nah aturan itulah yang akan diamandemen oleh pemerintahan baru Australia dibawah Kevin Rudd.

Manusia Perahu di Detensi Imigrasi Belawan
Manusia Perahu di Detensi Imigrasi Belawan

Dampak Kedatangan manusia perahu ini membuat pusing pemerintah Indonesia, kedatangan ribuan pencari suaka ilegal ke Indonesia tentunya menimbulkan permasalahan sosial yang sangat berat, ditambah lagi disinyalir kedatangan manusia perahu ke Indonesia diiringi oleh penyelundupan narkoba khususnya dari warga negara Iran.  Belum lagi banyak kecelakaan berupa tenggelamnya kapal manusia perahu, kejadian paling berat terjadi pada tahun 2010 di lepas pantai Trenggalek dimana kurang lebih 200 orang pengungsi dari Iran, Afganistan dan Irak tenggelam di laut Selatan yang ganas.

Manusia Perahu
Manusia Perahu

Upaya pencegahan terhadap Pencari suaka yang dikoordinasi oleh Mafia penyelundup manusia (People Smuggling) juga tidak berhasil, padahal pemerintah Australia dan Indonesia telah membentuk Satuan tugas People Smuggling (People Smuggling Task Force).  Tugasnya memburu Manusia Perahu jangan sampai mendapatkan kapal dan berlayar ke wilayah Australia, tapi hal ini belum cukup maksimal disebabkan wilayah Indonesia yang cukup luas, ditambah lagi faktor kemiskinan.  Akibatnya para nelayan mau menjadi menjual kapalnya dan menjadi nakhoda walaupun dengan risiko ditangkap dan dipenjara.  Saat ini pun banyak sekali (-+ 400 orang) nelayan yang ditahan di Australia karena menjadi awak kapal Manusia Perahu yang berlayar ke Australia. Bagaimana upaya pencegahan ini bisa berhasil apabila kebijakan penerimaan warga negara Australia masih berlaku ?

Dampak kebijakan walaupun baru sungguh terasa, berdasarkan informasi banyak warga Iran dan Afganistan yang membatalkan niat hendak berangkat ke Australia karena takut akan di resettle di Papaua Nugini dan memilih tidak pulang, melainkan bertahan di Indonesia.  Padahal menurut informasi mereka telah membayar 6000 US dollar perkepala kepada Mafia People Smugling untuk bisa diseberangkan.  Nah,  Masalahnya akan kembali terpulang ke Indonesia, akankah  tetap menampung ribuan orang dengan status yang jelas di negara kita ? Kembali lagi yang kena apesnya adalah Indonesia … pusing … pusing …

Australia Pusing Tujuh Keliling, Apalagi Indonesia

Australia sedang dipusingkan dengan issue nasional yang berkembang beberapa waktu belakangan ini yaitu masalah penyelundupan manusia (People Smuggling), setiap tahun ada ribuan pencari suaka (asylum seeker) yang menggunakan jasa para penyelundup manusia (people smuggler), Tahun lalu saja 6200 orang pengungsi perahu tiba di Australia. Kebanyakan berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Iran dan Irak. Para pengungsi ini menjadikan Malaysia dan Indonesia sebagai titik awal untuk menempuh perjalanan laut berbahaya ke Australia.

Manusia Perahu ke Australia
Manusia Perahu ke Australia

Sekarang apa yang membuat Australia pusing tujuh keliling ?

Australia adalah salah satu negara yang menanda – tangani Konvensi pengungsi PBB, jadi mereka harus mengakui status pengungsi dan harus menjadi negara yang menampung pengungsi. (Indonesia dan Malaysia adalah negara yang tidak menandatangani Konvensi tersebut), dalam UU Imigrasi Australia berlaku:  Proses penelitian seorang pencari suaka (Asylum Seeker) untuk berhak tidaknya mendapat suaka dilakukan di dalam negeri Australia, artinya seorang pencari suaka harus terlebih dahulu memasuki teritorial Australia untuk kemudian menjalani proses penelitian.  Hal inilah yang menyebabkan ribuan manusia perahu (boat people) pencari suaka berupaya memasuki teritorial Australia untuk bisa menjalani proses suaka di wilayah Australia.

Pengiriman manusia perahu dikoordinir oleh mafia penyelundup manusia yang beroperasi di Indonesia, karena tanpa jaringan mafia ini sangat sulit mereka pergi sendiri tanpa terdeteksi petugas. Mafia ini mengkoordinir para pencari suaka dari negara awal hingga memasuki teritorial Australia, skema perjalanannya adalah sebagai berikut: Misalnya seorang pencari suaka yang berasal dari Irak, mereka terbang menuju Malaysia, dari Malaysia mereka diseberangkan dengan perahu kecil ke wilayah Indonesia, tentunya bukan imigration port, biasanya di sekitar kepulauan riau, Sumut dan Jambi, kemudian menyambung kembali ke tempat perahu yang akan membawa mereka ke wilayah Australia, perahu ini dibeli oleh mafia peyelundup manusia dan dikemudikan oleh pelaut Indonesia tempat ini tersebar di banyak tempat, sampai saat ini terdeteksi di sepanjang pantai selatan jawa, Nusatenggara barat dan timur, Sulawesi Tenggara. Spot yang terdekat dari Indonesia adalah pulau Christmas yang jaraknya 24 jam menggunakan perahu dari pantai selatan laut jawa, sesampai disana mereka akan ditahan di pusat detensi untuk menunggu proses penelitian lebih lanjut. Saat ini ada ratusan pelaut Indonesia yang ditahan di penjara Australia karena dipidana karena menyelundupkan manusia oleh UU Australia, menurut Informasi seorang pencari suaka dari Iran, Irak atau Afghanistan harus membayar 14 ribu USD untuk tripnya menuju teritorial Australia, bayangkan keuntungan mafia ini kalau bisa memberangkatkan ribuan orang sampai Australia.

Masalah kedua adalah mandeknya di parlemen rencana Undang – Undang  Anti-People Smuggling and Other Measures Bill 2010 (RUU Anti Penyelundupan Manusia dan Tindakan Tindakan Lain Tahun 2010) yang memberlakukan External Process yaitu proses penelitian pencari suaka dilakukan di negara ketiga, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi arus “Manusia Perahu”  yang semata – mata berupaya masuk ke wilayah Australia untuk diproses permohonan suakanya.

Beberapa Negara telah “dibidik” Australia untuk menjadi negara ketiga untuk proses eksternal pencari suaka, pertama kali adalah negara Timor Leste namun negara ini menolak, ada negara yang bersedia yaitu Malaysia (mungkin karena sama sama negara commonwealth) para pencari suaka yang ditahan di pulau Christmas akan diterbangkan ke Malaysia untuk menjalani proses disana, namun hal ini dilarang oleh makamah tinggi Australia, karena malaysia bukan negara yang menandatangani konvensi tentang pengungsi, hal ini menambah ruwetnya masalah karena RUU Imigrasi yang memungkinkan eksternal Proses tidak kunjung disetujui parlemen.

Indonesia ternyata lebih pusing

Bisa dibayangkan kalau permasalahan ini berlarut – larut akan ada ribuan orang lagi para pencari suaka yang akan datang ke Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit hal ini menjadi beban sosiologis dan ekonomis bangsa Indonesia, karena kedatangan para pencari suaka ini ilegal. Perlu dipikirkan pula akan ada banyak lagi para pelaut Indonesia korban bujuk rayu mafia penyelundup manusia akan ditahan di penjara Australia.

Jadi bagaimana kesimpulannya ? Menurut saya sebelum Australia mendapatkan negara ketiga untuk dijadikan pusat proses pencari suaka, selama itu pusing tetap ada …

Bali Nine, Kesalahan terbesar polisi Australia ?

Ke 9 Terdakwa Bali 9
Ke 9 Terdakwa Bali 9

Negara Australia sangat tergantung dengan negara Indonesia dalam memerangi kejahatan yang terjadi di lingkup dalam negerinya, nampak sekali mereka berupaya sekali mencegah kejahatan transnational (kejahatan lintas batas negara) seperti penyelundupan manusia dan kejahatan narkoba, kalau perlu sebelum menembus wilayah hukum mereka sendiri.

Walaupun berusaha untuk mencegah kejahatan dengan menangkap pelakunya sebelum masuk ke negaranya dengan bekerjasama dengan polisi negara tetangga, ternyata mereka juga mempunyai konstitusi yang melindungi warganegaranya dari tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati di suatu negara. Nah, inilah berawal blundernya… terindikasi kepolisian Australia bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia di Bali untuk menggagalkan penyelundupan Heroin besar ke Australia, kelompotan ini terdiri dari 9 orang, Kesembilan orang tersebut adalah:

* Andrew Chan – disebut pihak kepolisian sebagai “godfather” kelompok ini
* Myuran Sukumaran
* Si Yi Chen
* Michael Czugaj
* Renae Lawrence
* Tach Duc Thanh Nguyen
* Matthew Norman
* Scott Rush
* Martin Stephens

Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350 gram dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.

Orang tuan dari tersangka Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk menginformasikan pihak kepolisian di Bali daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati atas kejahatan Narkotika sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.

Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.

Pada 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, sementara hukuman seumur hidup Stephens tetap bertahan.

Pada 6 September 2006, diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Hukuman Czugac berubah menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup. Jadi kesimpulannya setelah kasasi dari 9 orang komplotan ini malahan yang dihukum mati dari 2 orang bertambah 4 orang menjadi 6 orang. Yang akan selamat dari regu tembak hanya 3 orang.

Salah Siapa ?

Ternyata hal ini menjadi permasalahan politik yang menggemparkan di Australia selama berbulan – bulan, banyak pihak yang menyalahkan polisi Australia, kenapa mereka memberikan informasi dan bekerjasama dengan Polisi indonesia yang mengakibatkan ke 9 orang ini ditangkap dan akhirnya dijatuhi hukuman mati, sedangkan kontitusi Australia memang melindungi warganegaranya atas ancaman hukuman mati bagi negara yang masih menerapkannnya.  Mmmmmhh ngga ikut campur deh ….

Yang jelas pendapat saya kedaulatan negara kita memang harus diakui, dan pemerintah Australia mau tidak mau harus menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 tersangka itu …. gitu aja repot 🙂

Mengunjungi Fasilitas Station Penelitian Orangutan di Jambi

Pada tanggal 18 s/d 20 Februari saya ditunjuk untuk mendampingi tamu penting Duta Besar Australia, Mr. Bill Farmer. Maksud kedatangan beliau dan rombongan adalah mengunjungi fasilitas Station Penelitian Orangutan di Kabupaten Tanjabar, Kecamatan Renah Mendalu, Desa Lubuk Kambing.

Orangutan dan anaknya yang lahir di station rehabilitasi
Orangutan dan anaknya yang lahir di station rehabilitasi
Orangutan yang akan di Liarkan
Orangutan yang akan diliarkan

Mengapa kunjungan di fasilitas ini demikian penting bagi pemerintah Australia? Dikarenakan pemerintah Australia memiliki investasi yang tidak sedikit dalam mempertahankan Riset Stasiun ini untuk menjalankan fungsinya.

Fungsi dari Riset Stasiun adalah merehabilitasi Orangutan-Orangutan yang disita dari masyarakat agar siap dikembalikan ke alam bebas sebagai tempat hidup nya yang layak (habitat) bukan di kandang ataupun dikurung.

Fasilitas Riset Stasiun Orangutan yang menggunakan area seluas 10 ha ini terletak di tengah Hutan Produksi Terbatas yang memiliki luas lebih dari 30,000 ha yang bersebelahan dengan Hutan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 143,000 ha, yang keseluruhannya merupakan habitat yang layak bagi orangutan maupun binatang-binatang yang dulindungi UU lainnya misalnya harimau, beruang, gajah serta ratusan jenis burung.

Jalan menuju lokasi yang benar 2x off road
Jalan menuju lokasi yang benar 2x off road

Fasilitas  ini sedemikian strategis untuk membuktikan kepada dunia bahwa Jambi memiliki niat dan rencana yang baik dalam mendukung upaya dunia mengurangi emisi untuk menanggulangi ekses negative Climate Change. Fasilitas maupun hutan-hutan di sekelilingnya yang dikelola dengan baik akan merupakan tempat penyerapan karbon, perlindungan tata air, perlindungan kesuburan tanah.

Kunjungan ini juga merupakan evaluasi bagi pemerintah Australia untuk meningkatkan bantuannya ke Jambi dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk menyusun strategi pembangunan yang rendah emisi dalam rangka mewujudkan statement President SBY untuk mengurangi emisi nasional sebesar 26% sampai 41% sampai tahun 2030.

Station Rehabilitasi Orangutan
Station Rehabilitasi Orangutan

Bantuan Australia ke provinsi Jambi yang akan datang diperkirakan akan mengucurkan dana jutaan dolar untuk skema pengurangan kerusakan hutan, yang sementara ini masuk dalam rencana adalah di Sarolangun dan Merangin di prioritaskan sebagai pilot proyek walaupun Tanjabar juga tentunya akan terus mendapat perhatian. Komponen-komponen kegiatan yang akan dikerjasamakan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi jangka panjang untuk menghindari kegiatan yang hanya berorientasi pada keinginan memperoleh keuntungan cepat namun mengorbankan lingkungan dan fungsinya u ntuk kepentingan masa depan yang justru menambah emisi karbon. Oleh karenanya peranan ekonomi masyarakat agar tidak mengancam kondisi hutan akan mendapat prioritas. Jambi sendiri sudah menyiapkan rencana aksi untuk pembangunan rendah emisi melalui pengurangan kebakaran lahan dan upaya perlindungan lahan gambut melalui pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan yang tentunya tidak akan terlaksana bila hanya mengandalkan dana APBD.

Berfoto bersama Dubes dan Rombongan
Berfoto bersama Dubes dan Rombongan

Duta Besar Australia dalam kunjungan kerja ini didampingi oleh Ms. Susan Hunt, Direktur Kebun Binatang Perth, Mr. Martin Newberry perwakilan Pemerintah Australia Barat serta Mr. Leif Cook ahli primata dari Australia.

Indonesia Sebagai Watchdog Dalam Prespektif Keamanan Australia ?

Apa sih maksud tulisan saya ?  Logikanya sederhana saja…. Andaikan kita tinggal di suatu lingkungan, tentunya kita tidak ingin pencuri masuk ke rumah kita, lebih baik kita mencegahnya sewaktu masuk ke halaman kita, namun lebih baik lagi apabila mencegahnya di rumah tetangga, sebelum sejengkalpun melangkah ke pekarangan kita… menggunakan “watchdog” dari tetangga… Demikian juga negara Australia, mereka pasti berhitung tentang “ancaman nyata” yang bakal mengganggu keamanan dalam negeri mereka, dan ancaman itu berasal dari utara: Asia… seperti juga Indonesia….

Watchdog
Watchdog

Untuk mencapai hal tersebut pemerintah Australia tentunya beng rupaya “menyeret” Indonesia dalam suatu kerjasama yang “menguntungkan kedua belah pihak”, banyak bantuan berupa dana, perlengkapan dan bantuan teknis lainnya digelontorkan kepada pihak keamanan (juga polisi) Indonesia, seperti membiayai peralatan, pendidikan, dan bantuan teknis lainnya terhadap pihak keamanan Indonesia, contoh lainnya adalah mulusnya perjanjian Extradisi antar dua negara…Bandingkan dengan Singapura yang sampai sekarang belum kan ? …

Saya mencatat ada 3 (tiga) hal yang menjadi “concern” pemerintah Australia sebagai faktor pengganggu keamanan dalam negeri yang “patut’ dicegah (di Indonesia) sebelum masuk sejengkalpun dari teritorial mereka.

  1. Terorisme: Hal ini tidak perlu dijelaskan lagi, warga negara Australia pernah menjadi korban yang paling banyak dalam bom bali tahun 2002, yang terjadi di pintu gerbang mereka, Indonesia… Dengan hal ini mereka akan berupaya sekeras mungkin mencegah terorisme masuk ke Australia, dan kalau perlu bibitnya sudah dihancurkan di Indonesia…saya yakin sekali banyak agen rahasia Australia bekerja di Indonesia untuk melihat “potencial thread” dari terorime Internasional yang berupa “bantuan uang”, “personil” maupun senjata atau bom yang berupaya masuk ke Australia dari Indonesia. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya The Australian Anti-Terrorism Act 2005 sebagai dasar legal bagi pencegahan terorisme.
  2. Narkoba: Patut diakui Indonesia adalah perlintasan narkoba menuju ke Australia, makanya aparat keamanan Australia sangat berkepentingan untuk mencegahnya selama masih di Indonesia….. kalau hal ini sih sudah sangat terbukti contoh Kasus Bali Nine, yaitu 9 terdakwa kejahatan Narkoba asal Australia yang tertangkap ketika hendak menyelundupkan 8 Kg Heroin ke Australia dan mereka diadili di Bali Indonesia, hal itu tidak terlepas dari kerjasama kepolisian Indonesia dan Australia…. namun hal ini mendapat kritikan sangat keras dari masyarakat Australia, karena ternyata beberapa dari terdakwa mendapat hukuman mati hal  ini bertentangan dengan konstitusi mereka yang melarang hukuman mati atau menyerahkan tersangka ke negara lain yang memungkinkan warga negara Australia dihukum mati…. pusing ngga ?
  3. Asyluym Seeker/Imigran Gelap: Negara Australia saat ini menjadi destinasi favorit bagi Asylum Seeker (pencari suaka) dan Imigran Gelap untuk mencari penghidupan yang lebih baik….  dan sialnya Indonesia menjadi “sasaran antara” para pencari suaka dan imigran gelap untuk memasuki Australia, kebanyakan mereka berasal dari negara yang sedang bergejolak seperti Irak, Iran, Afganistan, hingga suku Rohingga di Bangladesh….mereka biasanya menggunakan perahu untuk menembus pantai Australia dari wilayah terdekat Australia seperti NTB dan NTT….. Warga negara australia kurang berkenan apabila negara mereka “dibanjiri” oleh imigran gelap dan pencari suaka… hal ini juga didukung oleh Parlemen dan Pemerintah Australia, atas dasar itu mereka memberikan bantuan dana yang besar untuk operasi penangkapan pencari Suaka dan imigran gelap kepada pihak imigrasi, kepolisian dan pihak  lainnya di Indonesia untuk sedapat mungkin mencegah mereka masuk ke Australia.

Nah sekarang pertanyaannya menyangkut kedaulatan dalam negeri kita,  apakah mau kita seperti ini ?  Wajarkah ? …. kembali saya lemparkan kepada para pembaca… 😛