Anti Narkoba, hindari Lost Generation

bnnKenapa saya pilih judul itu? yes sekarang saya kembali mengalami tour of duty, sejak beberapa bulan ini saya pindah ke Badan Narkotik Nasional (BNN) badan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan tugas utamanya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) kadang kita bertanya, kenapa sih masalah pemberantasan Narkoba tidak diserahkan saja kepada penegak hukum saja yaitu Polisi ? saya pun berpikiran begitu tadinya, apa tidak merupakan pemborosan menggunakan dua badan yang tugasnya hampir sama untuk memberantas Narkoba ? ternyata setelah bergabung disini saya menyadari bahwa justru penegakan hukum adalah bagian terkecil dan terletak di ujung daripada pemberantasan narkoba, kalau kita masih menggunakan pendekatan hukum untuk menangkap para pengedar narkoba, sesungguhnya kita telah gagal, karena intinya adalah bagaimana Masyarakat umum mempunyai daya tangkal yang kuat untuk tidak terjebak dalam lingkup penggunaan Narkoba.

Dan terbukti, tidak ada satupun negara di dunia ini mampu dengan upayanya sendiri untuk mencegah beredarnya narkoba dan adanya pengguna narkoba di negaranya. Pemerintah memandang perlunya masalah penyalahgunaan Narkoba ini ditangani secara Holistik dari akar permasalahannya sampai upaya yang paling akhir yaitu penegakan hukum dan BNN telah menangkap keinginan pemerintah dengan didasari oleh UU sebagai dasar operasionalnya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di Undang undang ini beberapa hal yang selama ini diperdebatkan yaitu apakah pengguna narkoba adalah kriminal ? sehingga perlu di penjara ? Kita harus menyadari bersama bahwa pengguna narkoba adalah justru merupakan korban, ia harus diselamatkan jiwanya dan mentalnya, dan wajib menjalani rehabilitasi.

Tugas pokok BNN adalah P4GN yaitu: Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ada beberapa bagian di BNN yang mencakup semua aspek tersebut yaitu bagian Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama dan hukum, Rehabilitasi dan Pemberantasan. Seperti yang saya sebutkan terdahulu, bagian yang terakhir adalah yang merupakan penegakan hukum, ini menunjukkan bahwa penegakan hukum adalah upaya paling terakhir dari upaya pemberantasan penggunaan Narkoba.

Beberapa fakta yang saya dapatkan selama mulai bekerja di BNN, ternyata bahaya penyalah-gunaan Narkoba di Masyarakat Indonesia telah sampai angka yang mengkuatirkan, angka prevalensi Masyarakat Indonesia pengguna Narkoba aktif adalah kurang lebih 6 Juta orang, dan jenis narkoba baru yang termasuk NPS (New Psychoactive Substances)ada ratusan sedangkan yang bisa terdata dalam Laboratorium BNN sampai Juni 2017, 65 NPS telah ditemukan dan baru 48 jenis yang masuk dalam daftar , memang saat ini banyak jenis Narkoba baru yang aneh – aneh muncul, yang paling terkenal ialah jenis Flakka rumus kimianya adalah pyrrolidinopentiophenone atau PVP atau alpha-PVP. Flakka adalah jenis obat sintetis yang bisa membuat orang menjadi hyperaktif dan menjadi Zombie.

Sekarang pertanyaannya, bagaimana mencegah narkoba? hal ini tidak dapat dipandang enteng, apabila dibiarkan, angka pengguna narkoba akan menjadi banyak sekali dan satu dasawarsa kedepan dapat menimbulkan “lost generation”, bayangkan anak muda yang menjadi tiang masa depan Indonesia, menjadi orang orang yang tidak kreatif dan produktif karena sebagian besar saraf otaknya rusak? (jenis narkoba sintetis yang paling besar efeknya untuk merusak jaringan otak, memang bisa direhabilitasi tapi efek goblok karena otak rusak akan menimpa seumur hidup),  cara paling ekstrim kita bisa contoh Presiden Duterte di Filipina, dengan menembak mati semua bandar dan pemakai sehingga bisa menekan peredaran narkoba sampai ke titik nol, dalam hati kecil saya sih setuju banget,  karena kejahatan narkoba adalah extraordinary crime, sehingga cara pencegahannya tidak bisa dengan cara yang biasa pula, nah itulah yang harus kita pikirkan bersama seluruh komponen negara ini, kita harus berupaya yang extraordinary (bukan yang biasa biasa saja) untuk menanggulangi peredaran dan penyalalahgunaan Narkoba, ayo stop narkoba demi masa depan negara kita.

Indonesia Sebagai Watchdog Dalam Prespektif Keamanan Australia ?

Apa sih maksud tulisan saya ?  Logikanya sederhana saja…. Andaikan kita tinggal di suatu lingkungan, tentunya kita tidak ingin pencuri masuk ke rumah kita, lebih baik kita mencegahnya sewaktu masuk ke halaman kita, namun lebih baik lagi apabila mencegahnya di rumah tetangga, sebelum sejengkalpun melangkah ke pekarangan kita… menggunakan “watchdog” dari tetangga… Demikian juga negara Australia, mereka pasti berhitung tentang “ancaman nyata” yang bakal mengganggu keamanan dalam negeri mereka, dan ancaman itu berasal dari utara: Asia… seperti juga Indonesia….

Watchdog
Watchdog

Untuk mencapai hal tersebut pemerintah Australia tentunya beng rupaya “menyeret” Indonesia dalam suatu kerjasama yang “menguntungkan kedua belah pihak”, banyak bantuan berupa dana, perlengkapan dan bantuan teknis lainnya digelontorkan kepada pihak keamanan (juga polisi) Indonesia, seperti membiayai peralatan, pendidikan, dan bantuan teknis lainnya terhadap pihak keamanan Indonesia, contoh lainnya adalah mulusnya perjanjian Extradisi antar dua negara…Bandingkan dengan Singapura yang sampai sekarang belum kan ? …

Saya mencatat ada 3 (tiga) hal yang menjadi “concern” pemerintah Australia sebagai faktor pengganggu keamanan dalam negeri yang “patut’ dicegah (di Indonesia) sebelum masuk sejengkalpun dari teritorial mereka.

  1. Terorisme: Hal ini tidak perlu dijelaskan lagi, warga negara Australia pernah menjadi korban yang paling banyak dalam bom bali tahun 2002, yang terjadi di pintu gerbang mereka, Indonesia… Dengan hal ini mereka akan berupaya sekeras mungkin mencegah terorisme masuk ke Australia, dan kalau perlu bibitnya sudah dihancurkan di Indonesia…saya yakin sekali banyak agen rahasia Australia bekerja di Indonesia untuk melihat “potencial thread” dari terorime Internasional yang berupa “bantuan uang”, “personil” maupun senjata atau bom yang berupaya masuk ke Australia dari Indonesia. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya The Australian Anti-Terrorism Act 2005 sebagai dasar legal bagi pencegahan terorisme.
  2. Narkoba: Patut diakui Indonesia adalah perlintasan narkoba menuju ke Australia, makanya aparat keamanan Australia sangat berkepentingan untuk mencegahnya selama masih di Indonesia….. kalau hal ini sih sudah sangat terbukti contoh Kasus Bali Nine, yaitu 9 terdakwa kejahatan Narkoba asal Australia yang tertangkap ketika hendak menyelundupkan 8 Kg Heroin ke Australia dan mereka diadili di Bali Indonesia, hal itu tidak terlepas dari kerjasama kepolisian Indonesia dan Australia…. namun hal ini mendapat kritikan sangat keras dari masyarakat Australia, karena ternyata beberapa dari terdakwa mendapat hukuman mati hal  ini bertentangan dengan konstitusi mereka yang melarang hukuman mati atau menyerahkan tersangka ke negara lain yang memungkinkan warga negara Australia dihukum mati…. pusing ngga ?
  3. Asyluym Seeker/Imigran Gelap: Negara Australia saat ini menjadi destinasi favorit bagi Asylum Seeker (pencari suaka) dan Imigran Gelap untuk mencari penghidupan yang lebih baik….  dan sialnya Indonesia menjadi “sasaran antara” para pencari suaka dan imigran gelap untuk memasuki Australia, kebanyakan mereka berasal dari negara yang sedang bergejolak seperti Irak, Iran, Afganistan, hingga suku Rohingga di Bangladesh….mereka biasanya menggunakan perahu untuk menembus pantai Australia dari wilayah terdekat Australia seperti NTB dan NTT….. Warga negara australia kurang berkenan apabila negara mereka “dibanjiri” oleh imigran gelap dan pencari suaka… hal ini juga didukung oleh Parlemen dan Pemerintah Australia, atas dasar itu mereka memberikan bantuan dana yang besar untuk operasi penangkapan pencari Suaka dan imigran gelap kepada pihak imigrasi, kepolisian dan pihak  lainnya di Indonesia untuk sedapat mungkin mencegah mereka masuk ke Australia.

Nah sekarang pertanyaannya menyangkut kedaulatan dalam negeri kita,  apakah mau kita seperti ini ?  Wajarkah ? …. kembali saya lemparkan kepada para pembaca… 😛