Indonesian Automated Fingerprint Identification System (INAFIS)

A new tour of Duty, setelah 3 tahun 3 bulan bertugas di Cyber Crime Bareskrim Polri, ada promosi baru sebagai Sekertaris Pusat Inafis Bareskrim Po , berhasil melalui tugas dengan clear tanpa kendala yang berarti, dan tidak dengan adanya komplain masyarakat, sudah merupakan prestasi tersendiri.

Pusat Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Badan Reserse Kriminal Polri atau Pusinafis Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana teknis Bareskrim Polri dalam rangka mendukung penyidikan dan penegakan hukum berbasis Scientific Crime Investigation. Inafis Polri merupakan garda terdepan dalam olah tempat kejadian  perkara, menggunakan Biometrik guna mencari petunjuk yang dapat digunakan dalam proses penyidikan maupun pengidentifikasian selanjutnya.

Biometrik adalah adalah salah satu ciri yang memang terlahir dari bayi hingga dewasa sampai meninggal dunia, ciri ini tidak akan hilang karena berada dalam tubuh itu sendiri, yang selama ini kita kenal adalah sidik Jari, merupakan keajaiban Tuhan, karena bila dilihat bermilyar – milyar penduduk dunia tidak ada satupun yang sama sidik jarinya, dari hasil pengembangan ternyata ada bagian lain dari tubuh yang bisa diidentifikasi, seperti kornea mata, bentuk muka, gigi manusia dan yang paling canggih adalah DNA.

Penggunaan Biometrik sudah lama merupakan alat bantu yang cukup vital bagi Polisi dalam pengungkapan kejahatan, terutama sidik jari, Identifikasi forensik yang dilakukan Inafis terhadap terhadap barang bukti maupun seseorang yang berada di TKP merupakan upaya pembuktian secara ilmiah untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan proses penyidikan serta penegakan hukum. Tugas Inafis Polri memerlukan kejelian dan ketelitian terhadap barang bukti yang ada di TKP, serta didukung dengan peralatan bidang forensik yang berteknologi canggih dan handal dalam membantu kinerja personil Inafis yang berkompeten.

Salah satu tugas lain dari Inafis Polri adalah mengembangkan Database Sidik Jari seluruh penduduk Indonesia, sehingga apabila ada sidik jari laten (Sidik jari yang di curigai yang didapat pada TKP), maupu sidik jari pada mayat yang tidak dikenal, petugas Inafis dapat mencari siapa pemilik Sidik jari tersebut, melalui bank data sidik jari. Sumber bank data sidik jari bisa di dapat pada saat pembuatan biometrik suatu tanda pengenal atau surat keterangan, seperti KTP, SIM maupun SKCK, melalui otomatisasi menggunakan alat tertentu, hasil sidik jari langsung dapat dicari pada bank data. Seperti contoh pada sebuah peristiwa kecelakaan pesawat, paling banyak korban diidentifikasi melalui sidik jarinya, karena metode itu adalah cara yang palin cepat dan murah, lain hal nya dengan test DNA yang mahal dan memerlukan waktu.

Demikian sekilas tugas yang saya lakukan, doakan semoga sukses dan amanah dalam melaksanakan tugas selanjutnya, juga mohon doanya apabila ada promosi lebih lanjut, Amin

Singapore Cyber Week 2022

Dapat kesempatan lagi untuk ke luar negeri setelah 2 tahun lamanya pertemuan regional dan internasional berlangsung daring, tentunya karena pandemik, pertemuan kali ini adalah The 8th ASEAN OFFICIALS ROUNTABLE ON CYBERCRIME yang diselanggarakan di Singapura pada tanggal 18 sampai 19 Oktober 2022, Peserta dari Polri adalah KBP Reinhard Hutagaol, Kompol Grawas, Brigadir Sindi ( Ditipidsiber) dan Ipda Djalu, Brigadir Bangun Riyadi (Divhubinter), peserta lainnya adalah seluruh perwakilan dari negara ASEAN, Interpol dan Industri Siber seperti IB Group, Meta dan Google. Adapun acara yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

Opening remarks:
Mr PUAH KOK MEONG SORC Chairman and deputy secretary of Policy, Ministry of Home Affair
Mengemukan masalah tradisional dari kejahatan Siber, hacking, Ddos, Defacing sekarang sudah ke Scam yang beroperasi di Internet, perlunya ICGI dalam penanggulangan kejahatan siber di regional, dan kerjasama yang erat sesama negara ASEAN juga kerjasama dalam penangulangan kejahatan siber dan perlunya kerjasama dengan perusahaan yang bergerak dalam industri siber.

Industrial Briefing (Sharing dari pelaku Industri Siber)

Dmitry Volkov, IB group
Menjelaskan mengenai:Sosial engginering fraud, Ransomware, Data theft and access brokers, State sponsored attacts.

MR Mark Johnston, Google Cloud
Menjelaskan mengenai Financial Fraud in UK, kerugian dari kejahatan Siber adalah 2 sampai 10 Trilion Dolar, bagaimana google doc menciptakan jaringan internet yang aman, dan password alert.

Daryll Poon, Head of Trust and Safety (South East Asia, Meta)
Mengemukakan masalah scam melalui platform meta, (Facebook, Instagram dan Whatsapp) juga menjelaskan masalah Advertising dalam platform mereka, preventing fake account dan menanggulangi take over account, kerjasama dengan penegak hukum, content/ akun removal, data request, public education campaingns.

ASEAN Engagement Session with Dialogue Partner

INTERPOL , Ms Lee May Pei
Interpol global policing Goal dengan mandat mengurangi akibat dai kejahatan siber dan melindungi masyarakat untuk dunia yang lebih aman, Interpol juga menawarkan ASEAN desk adalah model yang sukses dalam menyelenggarakan Joint Operations dalam operasi siber. Menyampaikan juga beberapa operasi yang sukses dalam kerangka ASEAN, seperti operation Night Fury, Operation King Fisher dll.

Jepang
Memaparkan tentang penangankejahatan siber di negaranya, kepolisian jepang mempunyai visi untuk mewujudkan Free fair dan secure cyberspace, salah satunya dengan kerjasama internasional dan kolaborasi.

Korea
Di Korea penyidikan siber dilakukan oleh lembaga dibawah kejaksaan, dijelaskan juga bahwa menggunakan ilmu forensik untuk mengungkap kejahatan siber, mereka juga menggunakan cyber threat consultation, menyampaikan APC HUB (Asia Pasific Cybercrime Capacity Building) untuk menangani kejahatan siber dan memberi pelatihan bagi negara – negara di Asia Pasific.

ASEAN SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime)
Pauline Yee dari SOMTC Working Group on Cybercrime, menyampaikan investigasi bersama kejahatan siber di ASEAN, melakukan pelatihan siber, meeting Jaksa ASEAN, dan patner dialog Jepang, Korea dan Tiongkok, 3 (tiga) bentuk kerjasma yang ditawarkan : Tracing dan pengenalan pelaku, Penyidikan bersama dan Asset Recovery.

Paparan Negara anggota ASEAN
Dimulai secara abjad dimulai dari Brunai, Cambodia, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Permasalahan masing masing negara ASEAN memberikan paparan, dari pemaparan tersebut didapat persamaan permasalahan yaitu kejahatan yang paling banyak adalah Internet Scam/Fraud melalu platform Media Sosial dan banyaknya data pribadi yang diperjual belikan pada platform darkweb.

Pertemuan ini berlangsung dari pukul 10.00 dan selesai pukul 16.00 Waktu Singapura, bertempat di Sands Convention Centre Singapura, dilanjutkan dengan peninjauan pameran dalam Singapore International Cyber Week (SICW) yang memuat banyak perusahaan Cyber Security dari seluruh dunia.

Demikian laporan pandangan mata mengikuti The 8th ASEAN OFFICIALS ROUNTABLE ON CYBERCRIME dan pameran SINGAPORE INTERNATIONAL CYBER WEEK.

Catatan Akhir Tahun, Kejahatan Siber di Indonesia

Setelah bertugas hampir 2 tahun di Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polri, saya menyadari kejahatan siber di Indonesia, yang mempedomani UU ITE sebagai dasar penyidikannya dan beberapa undang undang lainnya, adalah kejahatan yang sangat kompleks, tidak hanya kejahatan core siber dalam artian software, data dan jaringan internet, namun juga aspek perilaku manusia di lingkungan siber, yaitu kebencian, rasa permusuhan, penghinaan, kebohongan, makanya dalam penanganannya kita selalu membagi dua antara: Computer Crime yang merupakan kejahatan computer itu sendiri dan Computer Related Crime, kejahatan yang menggunakan computer sebagai sarana.

Indonesia mempunyai UU ITE yang powerfull, karena tidak hanya mengatur Computer Crime seperti tertuang dalam Konvensi PBB di Wina tahun 2000 yaitu: Ilegal Access, Ilegal Interception, Data Interception, System Interference, dan Missuse of Device, namun juga perilaku kejahatan yang menggunakan Computer sebagai sarananya.

Yang saya catat dalam perkembangan hukum ITE, terjadi banyak bongkar pasang, menjadi hukum yang dinamis, pada awal UU ITE adalah masa sulit bangi penyidik UU ITE karena membutuhkan ijin pengadilan apabila hendak melakukan upaya paksa, hal ini sangat mengurangi kelincahan penyidik dalam beroperasi, kemudian UU ITE diamandemen lebih mengadopsi apa yang dilakukan penyidik dalam KUHAP, kemudian UU ITE berjalan kembali, khususnya pasal – pasal Pidana Umum yang masuk ranah ITE, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi ajang saling lapor dari masyarakat, sedangkan ada kesan bahwa kritik kepada pemerintah dapat diberangus melalui UU ITE, hal itu menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi, yang memerintahkan Kapolri agar lebih bijak menerapkan pasal dalam UU ITE, dalam rapat pimpinan TNI Polri Februari 2021. Atas dasar instruksi ini terpikirlah untuk membentuk sistem peringatan virtual Polisi (PVP) dan meninjau kembali UU ITE, serta timbullah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang meninjau ulang pelaksanaan UU ITE khususnya masalah pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kejahatan Computer Related Crime lainnya, seperti penipuan online terlihat sangat meningkat pada saat pandemic Covid 19, yang jelas karena pembatasan sosial, masyarakat mengambil alternatif belanja online, namun sayangnya banyak perbelanjaan itu tidak melalui platform resmi jual beli, melainkan penjualan yang ditayangkan di media sosial, yang tentunya rawan penipuan.

Yang lebih kompleks lagi adalah penipuan online yang menggunakan Social Engineering, terhadap korban yang justru orang yang berpendidikan tinggi, para pelaku tahu benar memanfaatkan kegalauan orang, dengan berpura pura sebagai CS dari sebuah bank misalnya, memberitahu korban bahwa Kartu Kreditnya bermasalah , dipergunakan orang lain, kemudian melakukan penipuan dengan menjadikan korban memberitahu One Time Password (OTP) sebagai sasaran akhirnya untuk mengambil alih akun.

Masalah interupsi ke dalam system (Hacking) diketahui menjadi lebih marak, dengan timbulnya banyak kejadian bocornya data pribadi milik lembaga pemerintah seperti BPJS, dan banyak juga perusahaan dan lembaga yang menjadi korban Ransomware. Sehingga perlu dilakukan percepatan dalam implementasi UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) sehingga setiap lembaga atau perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap data masyarakat yang dimilikinya.

Kita berharap masyarakat akan lebih aware terhadap kejahatan Siber, ada banyak referensi dari Media mainstream, maupun Media sosial, karena tentunya akan ada modus operandi yang baru dari setiap kejahatan.

Ikuti platform media sosial kami (semuanya Verified/centang biru):

Twitter : @CCICPolri

Instagram : ccicpolri

Analisa Media Sosial (Bagian Pertama)

social-media-processPada saat ini media mainstream (Koran, Media online resmi, Televisi) bukanlah satu – satunya sumber informasi bagi masyarakat, sekarang masyarakat bisa juga mendapat informasi dari media sosial (yang umum seperti Twitter, facebook, Instagram dan You tube) atau lebih personal lagi dalam dark social (Whatsapp, Telegram, Line, We Chat), masyarakat dapat bebas memilih darimana informasi yang ia dapat, dan kadang dalam era Post Truth sperti sekarang ini, kebenaran adalah sangat relatif, dan bahkan kebohongan (hoax) diciptakan menjadi sebuah kebenaran apabila disebarkan secara Viral dan terus menerus. Sayangnya masyarakat kadang kurang bisa membedakan mana informasi yang benar mana yang Hoax.

Disadari atau tidak, bentuk pendapat atau informasi yang terdapat dalam Media Sosial adalah representasi yang setara dengan apa yang dibicarakan masyarakat di luar media sosial. Sehingga apabila percakapan di media sosial dapat di analisa akan sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijaksanaan selanjutnya. Pada awalnya analisa Media sosial digunakan untuk strategi pemasaran produk2, apalagi penjualan yang dilakukan secara online,  perusahaan meneliti seberapa besar produk diterima masyarakat, bagaimana dibandingkan dengan produk sejenis, apakah harganya kemahalan ? dan sebagainya.  Kenapa hal itu bisa diteliti ? jawabannya adalah menganalisa “kata2 kunci” dalam setiap postingan dalam Media sosial, upaya menggali kata kunci inilah yang disebut Text Mining. Secara sederhananyanya semakin banyak “kata kunci” itu disebut (di mention) berarti semakin populerlah kata itu di media sosial. Lalu melalui perumusan tertentu bisa dihitung “kepopuleran” suatu produk.

Seiring berkembangnya Text Mining (penambangan data dari kata2) ternyata bisa digunakan sebagai sarana kegiatan politik, terbukti dengan mempopulerkan seorang kandidat dalam pemilihan umum dalam media sosial, akan meningkatkan popularitas kandidat tersebut dalam dunia nyata. Namun bukan hanya itu informasi positif tentang seseorang kandidat dalam media sosial yang disebarkan secara viral dan terus menerus dapat mengangkat citranya, sebaliknya informasi negatif (black campaign) yang terus menerus terhadap lawan kandidat akan juga menurunkan simpati masyarakat.

1*OgSF4Lgv9LOsOuni07VYqg

  • Ada 3 tahap dalam membaca trend di media sosial yaitu: Identifikasi data, Analisa data, dan Interpertasi dari Informasi.

Identifikasi data adalah proses mengidentifikasi kumpulan dari data yang tersedia untuk dianalisa. Data mentah akan menjadi berguna setelah interpertasi. Setelah data dianalisis, dapat mulai menyampaikan pesan. Setiap data yang menyampaikan pesan bermakna menjadi informasi. Data – data yang perlu didentifikasi antara lain:

Tanggapan: Percakapan (pro, kontra dan netral) menjadi penting jika kita ingin mengetahui sentimen suatu posting, lebih penting daripada banyaknya posting.
Wilayah: Dimana wilayah penyebaran dari konten dapat diketahui lokalisasi suatu permasalahan.
Jenis Konten: Konten data dapat berupa Teks (teks tertulis yang mudah dibaca dan dipahami), Foto (gambar, sketsa sederhana, atau foto), Audio (rekaman audio buku, artikel, pembicaraan, atau diskusi), atau Video (rekaman, streaming langsung).
Platform: Konten media sosial dihasilkan di berbagai platform seperti situs berita mainstream dan situs jejaring sosial (mis. Facebook, Twitter).
Waktu: Penting untuk mengumpulkan data yang diposting dalam kerangka waktu yang sedang dianalisis.
Kepemilikan Data: Apakah data pribadi atau tersedia untuk umum? Apakah ada hak cipta dalam data? Ini adalah pertanyaan penting yang harus diatasi sebelum mengumpulkan data.

Analisa Data adalah serangkaian kegiatan yang membantu mengubah data mentah menjadi interpertasi. Dengan kata lain, analisis data adalah fase yang mengambil data yang difilter sebagai input dan mentransformasikannya menjadi informasi yang bernilai bagi para analis. Berbagai jenis analisis dapat dilakukan dengan data media sosial, termasuk analisis posting, sentimen, pendorong sentimen, geografi, demografi, dll. Langkah analisis data dimulai setelah kita tahu masalah apa yang ingin kita pecahkan dan tahu bahwa data sudah cukup untuk menghasilkan kesimpulan.

Interpertasi informasi, Interpretasi yang diperoleh dari berbagai macam analisis  seperti pertanyaan awal sebagai langkah pertama analisis. Adalah penting untuk memilih jenis data yang akan dikumpulkan. Bagaimana data  secara efisien masuk akal, sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang baik? Interpertasi dari informasi adalah jawabannya.

Interpertasi yang baik hendaknya memperlihatkan sesuatu yang baru tentang data pola dan hubungan yang mendasarinya. Paparan pola dan menyempitkannya menjadi peran kunci dalam proses pengambilan keputusan.  Ada tiga kriteria utama untuk dipertimbangkan dalam memvisualisasikan data, antara lain:

Memahami audiens: sebelum membangun gambaran, tetapkan tujuan, yaitu untuk menyampaikan informasi dalam jumlah besar sehingga mudah diintegrasikan oleh peminta informasi. Penting untuk menjawab “Siapa audiensnya?”, Dan “Dapatkah Anda menganggap audiens memiliki pengetahuan tentang terminologi yang digunakan?” Audiens yang berpendidikan tinggi akan memiliki harapan yang berbeda dari audiens umum, oleh karena itu harapan harus dipertimbangkan.

Menyiapkan kerangka kerja yang jelas: analisa perlu memastikan bahwa gambaran secara sintaktis dan semantik benar. Misalnya, ketika menggunakan ikon, elemen tersebut harus memiliki kemiripan dengan benda yang diwakilinya, dengan ukuran, warna, dan posisi serta semua makna yang dikomunikasikan kepada para pembaca.

Narasikan sebuah cerita: informasi yang bersifat analitis,  sulit untuk diintegrasikan dengan  tujuan memahami informasi tersebut. Cerita membantu pemirsa mendapatkan wawasan dari data. Gambaran harus mengemas informasi ke dalam struktur yang disajikan sebagai narasi dan mudah diingat. Ini penting karena banyak pembuat keputusan berbeda orangnya ketika analisa disajikan.

Gratis-Tools-Social-Media-Analytics-1280x720

  • Ada 3 Level dalam Analisa Media Sosial yaitu analisis media, analisis percakapan dan analisis jaringan.

Analisis media mencakup reach (Jangkauan), engagement (Keterikatan) dan virality (Viral)

Analisis percakapan memberikan pemahaman dari posting, komentar, kata-kata, symbol sebagai bagian dari komunikasi netizen melalui analisis digital ethnography sehingga data berbentuk kualitatif yang akhirnya bisa memberikan informasi kecenderungan, menjelaskan bagaimana keunikan dari persepsi atau perilaku audience di sosial media.

Analisis jaringan dapat mengukur keberhasilan isu atau pesan dalam mempengaruhi influencer dan jaringan pertemanannya. Degree centrality, yaitu jumlah koneksi yang dimiliki sebuah node. Tingkatan (degree) memperlihatkan aktor dalam jaringan sosial yang terbentuk di media sosial. Closeness centrality, yaitu jarak rata-rata antara suatu node dengan semua node lain di jaringan, sehingga ukuran ini menggambarkan kedekatan node ini dengan node lain. Betweenness centrality, dihitung dengan menjumlahkan semua shortest path yang mengandung node tersebut. Pengukuran ini memperlihatkan peran sebuah node menjadi bottleneck. Sentralitas keperantaraan memperlihatkan posisi seseorang atau aktor sebagai perantara (betweenness) dari hubungan satu dengan aktor lain dalam suatu jaringan. Eigenvector centrality, yaitu pengukuran yang memberikan bobot yang lebih tinggi pada node yang terhubung dengan node yang juga memiliki keterhubungan tinggi.

PageRank, yaitu suatu pengukuran yang lazim digunakan Google untuk menentukan kualitas suatu page. Dapat digunakan untuk jaringan yang berbentuk graph berarah. Prinsip yang digunakan adalah semakin penting sebuah node, maka semakin banyak node tersebut direfer oleh node lain. Clustering coefficient, yang menghitung proporsi keterhubungan node di dalam kelompok. Semakin kuat ikatan kelompok (semakin tinggi clustering coefficient) maka semakin terhubung satu sama lain node-node di dalam kelompok tersebut.

Hoax

hoax
Berkembangnya media sosial sebagai salah satu cara berkomunikasi antar manusia sekarang ini membuat media mainstream seperti Televisi, Koran dan Majalah mempunyai saingan yang berat, arus infomasi yang tadinya didominasi oleh media ini tersaingi dengan informasi yang didapat dari media sosial yang lebih masif, sehingga orang tidak merasa perlu lagi menerima informasi dari media mainstream. Kita melihat banyak media baik koran, majalah dan TV telah gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan sosial media, karena media sosial dikemas dengan cara yang lebih menarik, ketertarikan masyarakat untuk membaca berita yang “benar” dan sesuai dengan kaidah jurnalistik jadi memudar, masyarakat lebih tertarik dengan berita – berita “recehan” yang ditampilkan dalam media sosial, dan justru konten recehan ini berpotensi besar memuat berita hoax.

Apakah hoax itu ? Menurut KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoax merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Menurut Werme (2016), mendefiniskan Fake news sebagai berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu. Hoax bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta. Biasanya konten hoax memiliki isu yang tengah ramai di masyarakat dan menghebohkan, yang membuatnya sangat mudah memancing orang membagikannya.

Konten-konten hoax dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu misinformasi dan disinformasi.

Misinformasi adalah jenis hoaks di mana kebenaran berita atau informasi dipelintir sedemikian rupa sehingga membentuk narasi yang menyimpang dan menyesatkan banyak orang. Penyebaran misinformasi biasanya terjadi secara tidak sengaja karena kabar yang beredar disampaikan dari mulut ke mulut dan memungkinkan setiap orang mengurangi atau menambahkan informasi itu.

Disinformasi merupakan informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu atau merekayasa dengan motif tertentu. Disinformasi adalah bagian dari misinformasi yang sifatnya mengada-ada atau menciptakan sesuatu yang benar-benar tidak ada sama sekali.

Berikut ini identifikasi dari berbagai jenis Misinformasi dan Disinformasi, yang merupakan Hoax, dengan beberapa contohnya antara lain:

→ Satire atau Parodi, dibuat dengan tidak berniat untuk merugikan, tetapi berpotensi untuk mengelabui,

contoh dibawah adalah pada saat pilpres 2018 kemarin dengan menampilkan profesor Tokuda, tetapi kenyataannya sosok laki-laki itu diketahui sebagai sosok pemeran film dewasa asal Jepang, yang bernama Shigeo Tokuda (84). Dia bukanlah seorang profesor atau ahli demokrasi sebagaimana tertulis.

D9ow95dVUAAln7J

→ Konten yang Menyesatkan, di dalamnya biasanya ada penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.

Beredar sebuah artikel berita yang menyatakan seorang peneliti ganja bernama Prof. Dr. Musri Masman mengatakan bahwa senyawa dalam ganja bernama CBD mampu menangkal COVID-19. Berdasarkan hasil penelusuran, sampai saat ini belum ada bukti bahwa kandungan CBD dapat menangkal COVID-19. Melansir dari analyticalcannabis.com pimpinan sains dalam Association for the Cannabinoid Industry, Dr Andy Yates mengatakan tidak ada bukti bahwa CBD dapat berperan untuk mencegah virus Corona atau COVID-19.

Ganja-Corona-002

→ Konten Tiruan, Ini adalah ketika sebuah sumber asli ditiru / diubah untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

contoh artikel tersebut bukanlah tulisan atau pun pernyataan dari Jusuf Kalla. Artikel tersebut termasuk ke dalam hoaks berulang, karena sudah pernah muncul di tahun 2017 dan dimunculkan lagi pada tahun 2018.

Snipaste_2019-01-23_12-30-41-579x381-2

→ Konten Palsu, berupa konten baru yang 100% salah dan secara sengaja dibuat, didesain untuk menipu serta merugikan.

Contoh konten dibawah ini seolah – olah di release oleh media mainstream, namun dipalsukan kontennya

Snipaste_2020-03-30_08-23-13-678x381

→ Keterkaitan yang Salah, Ini adalah ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten atau tidak terikat antara satu dengan yang lainnya.

Contoh di Inggris ketika viral disebutkan ada video dan gambar kerusuhan karena lockdown akibat Virus Corona pada tahun 2020, pada kenyataannya gambar tersebut adalah kerusuhan di Peckham, Inggris terjadi pada 8 Agustus 2011 dan merupakan salah satu rangkaian protes di tanggal 6—11 Agustus 2011.

Screen Shot 2020-03-30 at 17.33.13

→ Konten yang Salah, ketika konten yang asli dipadankan atau dikait-kaitkan dengan konteks informasi yang salah.

Pesan berantai memelintir konteks berita dari cnnindonesia.com yang tautannya ikut disertakan. Pemberitaan cnnindonesia.com yang berjudul “Warga AS Tewas Usai Minum Cairan Mengandung Chloroquine” tidak membahas obat chloroquine membuat seorang pria di Amerika Serikat meninggal dunia namun pria itu meninggal lantaran menenggak cairan pembersih akuarium yang di dalamnya terdapat kandungan chloroquine.

Screen Shot 2020-03-30 at 17.17.12

→ Konten yang Dimanipulasi, ketika informasi atau gambar yang asli sengaja dimanipulasi untuk menipu

Gambar yang tersebar melalui pesan berantai merupakan hasil suntingan dari pemberitaan detik.com dengan judul “Pandemi Corona, Anies Baswedan: Warga Jakarta Jangan Pulang Kampung” yang tayang pada tanggal 15 Maret 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti pada gambar yang tersebar di Whatsapp.

anies

Ruang Siber

cyberthreat-cyber-threat-ts-100703749-largeKetika pertama kali sekolah polisi masuk pada tahun 1989 segala sesuatu masih manual, pelajarannya kepolisian masih menggunakan metoda sesuai zaman itu, bayangkan kita dahulu masih ada pelajaran mengetik, dengan mesin ketik ketuk, mengunakan kertas karbon kalau membuat beberapa copy, kita masih belajar fotografi dengan mencetak foto di kertas foto menggunakan ruangan gelap, dan jenis jenis kejahatan yang dipelajari masih seputar kejahatan konvensional dengan menggunakan metoda forensik yang jadul. Dan dengan lompatan kemajuan teknologi menuju era 4.0 saya mau ngga mau harus mengembangkan diri, beradaptasi dengan kemajuan zaman, sangat tepat disebut “Crime is the Shadow of Civilization”, kejahatan selalu berkembang sesuai peradaban manusia, pada saat dulu saya memulai karier saya sebagai polisi 27 tahun yang lalu tidak terpikirkan ada kejahatan menggunakan ruang siber,  bagaimana seseorang bisa masuk secara tidak diotorisasi ke dalam suatu sistem keuangan dan mengambil uang didalamnya tidak pernah terpikirkan, dulu kita hanya berpikir seorang pulang mengambil uang dari bank dan pulangnya dirampok seseorang.

Kejahatan siber adalah kejahatan masa kini dan yang akan datang, kalau polisi tidak mengembangkan dirinya, akan tertinggal dengan modus – modus kejahatan yang baru dalam dunia siber, untungnya Indonesia sudah mengantisipasi dengan adanya UU ITE yang walaupun tidak sempurna amat, sudah cukup bisa mengantisipasi berbagai jenis kejahatan siber.  Jenis kejahatan di Siber bisa dikategorikan dengan dua buah tindakan yaitu kejahatan umum tetapi dilakukan di area siber, seperti penipuan atau penghinaan, dan kejahatan dengan menggunakan kemampuan teknis siber, seperti Hacking atau Carding dan kejahatan lainnya. Beberapa contoh kejahatan di dunia siber adalah:

Ransomware
Penyerang menginstal perangkat lunak untuk mematikan sistem bisnis atau membuat bisnis menjadi offline. Tebusan harus dibayar sebelum ‘ransomware’ dihapus atau dinonaktifkan. Dalam variasinya, penyerang mengancam membuat data korup sehingga tidak dapat digunakan jika uang tebusan tidak dibayarkan.

Pencurian data
Penyerang mencuri data pelanggan dan menjualnya ke oknum lain yang kemudian melakukan pencurian identitas. Atau, mereka meminta pembayaran untuk mengembalikan data yang dicuri tadi.

Penyamaran sebagai CEO atau petinggi perusahaan lain
Pengintaian online atas data publik memungkinkan pelaku kejahatan menyamar sebagai CEO atau direktur keuangan. Pelaku kemudian dapat meminta perubahan detil pembayaran pada faktur dan mengalihkan pembayaran ke akun mereka sendiri.

Penambangan bitcoin
Bentuk kejahatan siber yang relatif baru tetapi semakin banyak terjadi. Penyerang memasang perangkat lunak pada sistem TI (Teknologi Informasi) perusahaan dan membajak prosesor untuk menghasilkan mata uang kripto. Sistem bisnis segera melambat atau berhenti.

Pencurian Intelectual Property
Spionase tidak terbatas pada aksi mata-mata di suatu negara. Spionase industri adalah ancaman nyata, dengan perusahaan ambisius yang menargetkan sistem perusahaan saingan untuk mencuri Intelectual Property.

Polri tidak terlambat mengantisipasi kejahatan ini, dengan dibentuknya Direktorat Siber di Bareskrim Polri, hal ini untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang berkembang dari era konvensional ke lompatan teknologi sekarang ini, dan itu merupakan keharusan, selalu ada jenis kejahatan baru, sesuai perkembangan zaman. Kalau tidak siap mengantisipasi Polri hanya akan menjadi pecundang.

 

Mengganti Ibukota

Saya cukup beruntung pernah mengunjungi beberapa ibukota negara yang pindah ke daerah/Kota baru, dan memang tidak banyak ibu kota negara yang pindah ke daerah baru, contohnya adalah kota Abuja di Nigeria yang pindah dari Lagos, dan Nawpyitaw di Myanmar yang pindah dari Yangon, dan saya pernah ke dua kota itu. Ada contoh lain yang menurut saya tidak terlalu signifikan yaitu ibukota Putrajaya di Malaysia, tidak terlalu bermasalah karena masih sangat dekat jaraknya dengan ibukota lama Kuala Lumpur.

Ada bermacam alasan kenapa ibukota harus pindah ke tempat baru, dari alasan patriotik seperti Nawpyitaw karena di tempat tersebut tentara patriotik Burma (nama negara sebelum Myanmar) mengalahkan penjajah Jepang pada tahun 1945, sehingga untuk mengenang hal tersebut, dipindahkanlah ibukota pada tahun 2016, sedangkan Abuja ibukota Nigeria dipindahkan simpel karena kota Lagos over crowded dan sudah sangat tidak nyaman, sehingga diputuskanlah oleh pemerintah untuk memindahkan ibukota ke Abuja, bagaimana caranya ? Cukup menarik garis lintang dan bujur dari ujung batas negara sehingga bertemu titik tengahnya, dan itulah kota Abuja sekarang dan memang kota tersebut benar benar terletak ditengah Nigeria, kota itu didirikan semenjak tahun 1991.

kota Abuja Nigeria pada working hours, sepi sekali.

Ternyata memindahkan ibukota itu tidak semudah membalikkan tangan, butuh upaya yang keras dari pemerintah untuk membangun infrastruktur fisik dan lebih berat lagi bagaimana membuat komunitas baik pegawai, swasta maupun pemerintah ataupun kalangan internasional seperti perwakilan asing dan kedutaan besar untuk nyaman pindah ke tempat baru. Selain infrastruktur pemerintah seperti kantor, bangunan dan penunjang lainnya seperti listrik, air dan internet, juga yang terpenting adalah fasilitas sosial, ini penting ternyata, orang tidak akan merasa nyaman apabila kebutuhannya untuk bersosialisasi tidak ada, Keberadaan sekola, pasar/mall, sekolah, bank, tempat hiburan menjadi salah satu yang harus dipikirkan.

Penampakan jalan utama di Nawpyitaw pada saat working hours, sangat sepi dengan 12 lajur jalannya.

Pada kunjugan saya ke kedua kota itu, saya mendapatkan kesan yang sama, yaitu kota tersebut terlihat seperti kota mati, tidak ada kegiatan yang terlihat, walaupun sudah banyak pegawai disana, tapi kebanyakan mereka tidak membawa keluarganya, jadi terkesan kota tersebut hanya buat pegawai. Ternyata hal yang paling sulit adalah memindahkan kedutaan besar negara sahabat ke ibukota baru, Abuja membutuhkan 25 tahun agar bisa memindahkan seluruh kedutaan ke tempat baru, sedangkan di Nawpyitaw masih satu dua kedutaan saja yang bersedia pindah, selainnya masih di Yangon termasuk KBRI, kenapa pindahnya kedutaan besar asing ke ibukota baru penting ? hal ini terkait dengan pengakuan dunia internasional terhadap eksistensi ibukota tersebut, lalu kenapa di Abuja memindahkan seluruh kedutaan membutuhkan waktu yang lama ? Karena seperti hal tadi yang saya kemukakan, infrastruktur sosial yang penting terlupakan untuk dibangun, diperlukan sekolah internasional, mall dan prasarana lain penunjangnya, bahkan sebagai insentif pemerintah Nigeria menggratiskan perolehan tanah untuk kedutaan.

Kesimpulannya, pemerintah Republik Indonesia harus benar benar melakukan feasibility study akan calon – calon ibukota baru, apakah cocok dari segala aspek baik geografis, kemudahan trasportasi, kemampuan menghadapi bencana, sumber energi, faktor pertahanan keamanan dan banyak faktor lainnya, dan itu belum selesai, masih lanjut dengan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosialnya, tentunya tidak mudah, masih perlu perjalanan yang sangat panjang, tapi setidaknya sudah ada semangat, niat dan komitmen, hal itu perlu untuk memulai langkah selanjutnya.

Penanggulangan Kejahatan dengan Kesadaran Sendiri

Alternatif penegakan hukum di dunia sekarang sudah berkembang, dulu selalu kita berpikiran agar memberlakukan hukuman yang sangat berat bagi pelaku pidana agar kapok, pada tulisan saya sebelumnya ada pertentangan pendapat mengenai penerapan hukuman mati, apakah masih efektif menghilangkan kejahatan, kita sekarang berpikir, misalnya pada kejahatan narkotika, apakah dengan menerapkan hukuman mati bagi para pengedar akan menghilangkan peredaran narkoba ? Jawabannya tidak.

Perbedaan itu sekarang terlihat dari keberadaan penjara, berdasarkan data di negara – negara maju seperti Belanda, jumlah penghuni penjara semakin lama semakin berkurang, berbanding terbalik dengan penjara di negara berkembang yang sudah sangat penuh sesak melebihi kapasitas.

cb70dc40a4
Penjara yang kosong di Breda Belanda, yang sekarang beralih fungsi menjadi perkantoran dan pusat hiburan.

Dalam teori pemidanaan baru dikenal istilah “Reintegrative Shaming” atau mengintegrasikan rasa malu dalam masyarakat, teori ini menekankan pentingnya rasa malu dalam hukuman pidana. Teori menyatakan bahwa hukuman harus lebih fokus pada perilaku pelanggar daripada karakteristik pelaku. Teori ini dikembangkan oleh kriminolog Australia John Braithwaite di Australian National University pada tahun 1989. Hal ini terkait dengan perspektif kriminologi positif, yang dikembangkan oleh kriminolog Israel, Natti Ronel dan tim penelitinya.

Seperti contoh di negara Eropa, beberapa peraturan sudah mengarah kepada kesadaran masyarakat sendiri untuk mematuhinya atau tidak, dengan kata lain mereka menjadi malu kalau melakukan kejahatan, dan dorongan dari masyarakat untuk “menerima” para pelanggar kedalam masyarakat, bukannya menjauhkan atau membully bahkan memberi stigma “penjahat” dengan inilah akan timbul rasa malu seseorang apabila melakukan kejahatan, beberapa peraturan itu antara lain:

Di beberapa negara eropa sudah ada jalan bebas hambatan yang “no speed limit” terserah seseorang, mau gas pol sekencang – kencangnya dipersilahkan, dengan syarat harus menjaga jarak yang aman dengan kendaraan didepannya, nah dengan adanya aturan ini justru menurut penelitian angka kecelakaan menurun.

Di beberapa negara Eropa juga masyarakat pengguna Narkotika, mau make Ganja, putaw, ekstasi, cocaine, morphin, shabu atau narkotika lainnya diperbolehkan asalkan dalam jumlah dan kadar  tertentu yang dibatasi dan di lokalisir pada daerah tertentu. Kalau mereka melaporkan ke pemerintah bahwa mereka pengguna, pemerintah memberikan sarana kepada mereka, seperti memberikan jarum suntik baru bagi pengguna heroin, dan apabila sudah bosan langsung difasilitasi untuk rehabilitasi. Hasilnya apa ? justru angka pemakai narkotika menurun drastis.

Nah pertanyaannya apakah hal yang menjadi contoh diatas sudah bisa diterapkan dalam hukum kita ? mudah – mudahan pada suatu saat nanti, saat ini belum deh.