Singapore Cyber Week 2022

Dapat kesempatan lagi untuk ke luar negeri setelah 2 tahun lamanya pertemuan regional dan internasional berlangsung daring, tentunya karena pandemik, pertemuan kali ini adalah The 8th ASEAN OFFICIALS ROUNTABLE ON CYBERCRIME yang diselanggarakan di Singapura pada tanggal 18 sampai 19 Oktober 2022, Peserta dari Polri adalah KBP Reinhard Hutagaol, Kompol Grawas, Brigadir Sindi ( Ditipidsiber) dan Ipda Djalu, Brigadir Bangun Riyadi (Divhubinter), peserta lainnya adalah seluruh perwakilan dari negara ASEAN, Interpol dan Industri Siber seperti IB Group, Meta dan Google. Adapun acara yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

Opening remarks:
Mr PUAH KOK MEONG SORC Chairman and deputy secretary of Policy, Ministry of Home Affair
Mengemukan masalah tradisional dari kejahatan Siber, hacking, Ddos, Defacing sekarang sudah ke Scam yang beroperasi di Internet, perlunya ICGI dalam penanggulangan kejahatan siber di regional, dan kerjasama yang erat sesama negara ASEAN juga kerjasama dalam penangulangan kejahatan siber dan perlunya kerjasama dengan perusahaan yang bergerak dalam industri siber.

Industrial Briefing (Sharing dari pelaku Industri Siber)

Dmitry Volkov, IB group
Menjelaskan mengenai:Sosial engginering fraud, Ransomware, Data theft and access brokers, State sponsored attacts.

MR Mark Johnston, Google Cloud
Menjelaskan mengenai Financial Fraud in UK, kerugian dari kejahatan Siber adalah 2 sampai 10 Trilion Dolar, bagaimana google doc menciptakan jaringan internet yang aman, dan password alert.

Daryll Poon, Head of Trust and Safety (South East Asia, Meta)
Mengemukakan masalah scam melalui platform meta, (Facebook, Instagram dan Whatsapp) juga menjelaskan masalah Advertising dalam platform mereka, preventing fake account dan menanggulangi take over account, kerjasama dengan penegak hukum, content/ akun removal, data request, public education campaingns.

ASEAN Engagement Session with Dialogue Partner

INTERPOL , Ms Lee May Pei
Interpol global policing Goal dengan mandat mengurangi akibat dai kejahatan siber dan melindungi masyarakat untuk dunia yang lebih aman, Interpol juga menawarkan ASEAN desk adalah model yang sukses dalam menyelenggarakan Joint Operations dalam operasi siber. Menyampaikan juga beberapa operasi yang sukses dalam kerangka ASEAN, seperti operation Night Fury, Operation King Fisher dll.

Jepang
Memaparkan tentang penangankejahatan siber di negaranya, kepolisian jepang mempunyai visi untuk mewujudkan Free fair dan secure cyberspace, salah satunya dengan kerjasama internasional dan kolaborasi.

Korea
Di Korea penyidikan siber dilakukan oleh lembaga dibawah kejaksaan, dijelaskan juga bahwa menggunakan ilmu forensik untuk mengungkap kejahatan siber, mereka juga menggunakan cyber threat consultation, menyampaikan APC HUB (Asia Pasific Cybercrime Capacity Building) untuk menangani kejahatan siber dan memberi pelatihan bagi negara – negara di Asia Pasific.

ASEAN SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime)
Pauline Yee dari SOMTC Working Group on Cybercrime, menyampaikan investigasi bersama kejahatan siber di ASEAN, melakukan pelatihan siber, meeting Jaksa ASEAN, dan patner dialog Jepang, Korea dan Tiongkok, 3 (tiga) bentuk kerjasma yang ditawarkan : Tracing dan pengenalan pelaku, Penyidikan bersama dan Asset Recovery.

Paparan Negara anggota ASEAN
Dimulai secara abjad dimulai dari Brunai, Cambodia, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Permasalahan masing masing negara ASEAN memberikan paparan, dari pemaparan tersebut didapat persamaan permasalahan yaitu kejahatan yang paling banyak adalah Internet Scam/Fraud melalu platform Media Sosial dan banyaknya data pribadi yang diperjual belikan pada platform darkweb.

Pertemuan ini berlangsung dari pukul 10.00 dan selesai pukul 16.00 Waktu Singapura, bertempat di Sands Convention Centre Singapura, dilanjutkan dengan peninjauan pameran dalam Singapore International Cyber Week (SICW) yang memuat banyak perusahaan Cyber Security dari seluruh dunia.

Demikian laporan pandangan mata mengikuti The 8th ASEAN OFFICIALS ROUNTABLE ON CYBERCRIME dan pameran SINGAPORE INTERNATIONAL CYBER WEEK.

Karekteristik pelaku kejahatan ITE

Melihat perkembangan dari kejahatan siber di Indonesia, ditemukan ternyata pelaku Tindak Pidana Siber semakin banyak dan semakin canggih dalam menguasai bidangnya. Banyak trik mereka lakukan dengan belajar otodidak atau bahkan pelaku kejahatan mengutus (atau merekrut) sarjana – sarjana IT dari Universitas ternama Indonesia, yang paling parah terjadi adalah bagaimana mereka memakai “orang dalam” dalam menembus sistem keamanan sebuah perusahaan.

Kita mencoba memetakan bagaimana sih pelaku- pelaku kejahatan IT melakukan kejahatan, mereka terbagi dalam berbagai kluster wilayah, kenapa pelaku kejahatan bisa berkembang ke daerah lain ? Kami menduga “transfer of knowledge” berlangsung ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dan metode dan cara mereka semakin lama semakin berkembang, tentu saja seiring dengan berkembangnya IT dan Gadget Smart Phone. Beberapa tahun yang lalu penipuan banyak dilakukan melalui sms, kemudian seiring dengan berkembangnya IT, mulai merambah ke media sosial, tentunya melalui platform paling terkenal yaitu Facebook, Instagram, Twitter dan media komunikasi paling luas Whatssapp, saat ini jarang sudah terjadi penipuan via sms.

Saya mencoba untuk memetakan secara sederhana, bagaimana sih karekteristik pelaku kejahatan ITE di Indonesia, dari mana saya dapat ? Sederhana saja, melihat dari Laporan Polisi yang masuk, tentunya hanya melalui penggambaran yang sederhana tidak melaui metode resmi ilmiah, dan inilah hasilnya:

Berdasarkan Wilayah:

Para pelaku kejahatan Cyber bisa di lihat dari topografi dan etnografinya, seperti pelaku di wilayah Sulawesi: Sulawesi Selatan ( Pare-Pare, Sidrap, Wajo, Palopo), Wilayah Sumatra: Sumatera Utara (Medan, Siborong borong, Sibolga), Sumsel (Oki, Oku, Tulung Selapan, Palembang), Aceh (Langsa, Banda Aceh), Wilayah Jawa: DKI (Jakarta Pusat, Utara), Jawa Barat (Bandung, Kuningan), Jogjakarta (Sleman), Jawa Timur (Banyuwangi), NTB (Mataram).

Beradasarkan Modus:

Cara pelaku melakukan aksinya sala satunya adalah tipu Online, dengan cara menyusup ke platform jual beli online, mencoba menipu calon korban untuk membeli pembayaran dibawah harga kalau dibayar langsung, ada melalui penjualan Online di medsos seperti Instagram dan facebook, menggunakan testimoni palsu dari pembeli, menggunakan Virtual akun yang mirip dengan platform jual beli.

Modus lain adalah mengambil – alihan akun, beberapa cara yang lazim dilakukan dalam melakukan hacking adalah dengan membajak akun-akun chat, paling terkenal Whatapps dan mengambil alih akun tersebut, untuk menipu orang – orang yang berada di di dalam list friend, hal ini dilakukan dengan mengirimkan mallware atau mengambil OTP pembukaan akun baru, dengan cara social engineering,  salah satu cara mengambil segala informasi dari kegiatan sosial dari seseorang, misalnya dengan mengetahui hubungan kekerabatan, hubungan pertemanan yang didapat dari medsos, sehingga ia dapat mengetahui seluruh profile daripada target, dan itulah menjadi celah untuk mengambil informasi penting, atau melakukan penipuan.

Yang paling sering terjadi dan paling mudah adalah dengan mengkloning akun WhatsApp seorang kemudian menggunakan foto profile dari seseorang kemudian menggunakan WhatsApp itu untuk membuat seolah olah terjadi hubungan antara pemilik akun yang di kloning dengan calon korban. Modus yang paling banyak dilakukan adalah seolah olah menawarkan lelang barang tertentu dengan harga murah.

Selain penipuan online kita juga mendapati beberapa kejahatan yang berhubungan dengan ilegal akses, paling banyak dilakukan oleh anak anak yang baru mengenal ilmu hacker biasanya mereka melakukan defacing atau menembus jaringan untuk mengambil data data pelanggan atau member. Biasanya dilakukan sebagai cara untuk Pansos dikalangan hacker, mereka selalu membuat log atas prestasi setiap ilegal akses yang berhasil mereka lakukan. Bagi Pemain yang lebih senior, data tersebut diambil untuk diperjual belikan di Dark Net.

Ada bentuk lain lagi seperti yang dikatakan Bussiness Email Compromised (BEC) mereka menggunakan metode The Man on the Middle artinya email atau chat dari dua buah perusahaan, pelaku masuk ke dalam email (dengan cara hacking) dan melakukan compromised, setelah masuk pelaku melihat kapan ada transaksi antara dua perusahaan, pada saat akan pembayaran dan akan mengirim uang dan pelaku menyuruh transfer dengan menggunakan rekening baru, semua ini seolah olah seperti email dari rekan bisnisnya, padahal hal tersebut adalah palsu.

Yang paling terakhir adalah Love Scam yang nantinya akan mengarah kepada sextortion, kegiatan ini adalah penipuan identitas, apabila seorang berasumsi menjadi seorang, biasanya seorang tertipu dengan penampilan good looking dari seorang,  pelaku menggunakan foto profile orang lain, kemudian dengan kata katanya memperdaya seseorang dan melakukan kejahatan lebih lanjut lagi, dengan mereka melakukan rayuan melakukan video call sex,  Video ketelanjangan tersebut digunakan  untuk memeras korban.

Saran saya adalah tetap berhati – hati dalam berinternet, perhatikan Golden Rule; Think before you click, jangan sembarang mengklik tautan, hal itu merupakan pintu masuk untuk malware, selanjutnya janganlah terlalu mengexpose keseharian kita, karena akan menjadi target Social Engineering daripada pelaku kejahatan, selalu gunakan common sense dalam melihat sesuatu di jagad internet,  when you see is too good to be truth, than is not true. Ok paham ya kawan – kawan ?

 

Analisa Media Sosial (Bagian Pertama)

social-media-processPada saat ini media mainstream (Koran, Media online resmi, Televisi) bukanlah satu – satunya sumber informasi bagi masyarakat, sekarang masyarakat bisa juga mendapat informasi dari media sosial (yang umum seperti Twitter, facebook, Instagram dan You tube) atau lebih personal lagi dalam dark social (Whatsapp, Telegram, Line, We Chat), masyarakat dapat bebas memilih darimana informasi yang ia dapat, dan kadang dalam era Post Truth sperti sekarang ini, kebenaran adalah sangat relatif, dan bahkan kebohongan (hoax) diciptakan menjadi sebuah kebenaran apabila disebarkan secara Viral dan terus menerus. Sayangnya masyarakat kadang kurang bisa membedakan mana informasi yang benar mana yang Hoax.

Disadari atau tidak, bentuk pendapat atau informasi yang terdapat dalam Media Sosial adalah representasi yang setara dengan apa yang dibicarakan masyarakat di luar media sosial. Sehingga apabila percakapan di media sosial dapat di analisa akan sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijaksanaan selanjutnya. Pada awalnya analisa Media sosial digunakan untuk strategi pemasaran produk2, apalagi penjualan yang dilakukan secara online,  perusahaan meneliti seberapa besar produk diterima masyarakat, bagaimana dibandingkan dengan produk sejenis, apakah harganya kemahalan ? dan sebagainya.  Kenapa hal itu bisa diteliti ? jawabannya adalah menganalisa “kata2 kunci” dalam setiap postingan dalam Media sosial, upaya menggali kata kunci inilah yang disebut Text Mining. Secara sederhananyanya semakin banyak “kata kunci” itu disebut (di mention) berarti semakin populerlah kata itu di media sosial. Lalu melalui perumusan tertentu bisa dihitung “kepopuleran” suatu produk.

Seiring berkembangnya Text Mining (penambangan data dari kata2) ternyata bisa digunakan sebagai sarana kegiatan politik, terbukti dengan mempopulerkan seorang kandidat dalam pemilihan umum dalam media sosial, akan meningkatkan popularitas kandidat tersebut dalam dunia nyata. Namun bukan hanya itu informasi positif tentang seseorang kandidat dalam media sosial yang disebarkan secara viral dan terus menerus dapat mengangkat citranya, sebaliknya informasi negatif (black campaign) yang terus menerus terhadap lawan kandidat akan juga menurunkan simpati masyarakat.

1*OgSF4Lgv9LOsOuni07VYqg

  • Ada 3 tahap dalam membaca trend di media sosial yaitu: Identifikasi data, Analisa data, dan Interpertasi dari Informasi.

Identifikasi data adalah proses mengidentifikasi kumpulan dari data yang tersedia untuk dianalisa. Data mentah akan menjadi berguna setelah interpertasi. Setelah data dianalisis, dapat mulai menyampaikan pesan. Setiap data yang menyampaikan pesan bermakna menjadi informasi. Data – data yang perlu didentifikasi antara lain:

Tanggapan: Percakapan (pro, kontra dan netral) menjadi penting jika kita ingin mengetahui sentimen suatu posting, lebih penting daripada banyaknya posting.
Wilayah: Dimana wilayah penyebaran dari konten dapat diketahui lokalisasi suatu permasalahan.
Jenis Konten: Konten data dapat berupa Teks (teks tertulis yang mudah dibaca dan dipahami), Foto (gambar, sketsa sederhana, atau foto), Audio (rekaman audio buku, artikel, pembicaraan, atau diskusi), atau Video (rekaman, streaming langsung).
Platform: Konten media sosial dihasilkan di berbagai platform seperti situs berita mainstream dan situs jejaring sosial (mis. Facebook, Twitter).
Waktu: Penting untuk mengumpulkan data yang diposting dalam kerangka waktu yang sedang dianalisis.
Kepemilikan Data: Apakah data pribadi atau tersedia untuk umum? Apakah ada hak cipta dalam data? Ini adalah pertanyaan penting yang harus diatasi sebelum mengumpulkan data.

Analisa Data adalah serangkaian kegiatan yang membantu mengubah data mentah menjadi interpertasi. Dengan kata lain, analisis data adalah fase yang mengambil data yang difilter sebagai input dan mentransformasikannya menjadi informasi yang bernilai bagi para analis. Berbagai jenis analisis dapat dilakukan dengan data media sosial, termasuk analisis posting, sentimen, pendorong sentimen, geografi, demografi, dll. Langkah analisis data dimulai setelah kita tahu masalah apa yang ingin kita pecahkan dan tahu bahwa data sudah cukup untuk menghasilkan kesimpulan.

Interpertasi informasi, Interpretasi yang diperoleh dari berbagai macam analisis  seperti pertanyaan awal sebagai langkah pertama analisis. Adalah penting untuk memilih jenis data yang akan dikumpulkan. Bagaimana data  secara efisien masuk akal, sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang baik? Interpertasi dari informasi adalah jawabannya.

Interpertasi yang baik hendaknya memperlihatkan sesuatu yang baru tentang data pola dan hubungan yang mendasarinya. Paparan pola dan menyempitkannya menjadi peran kunci dalam proses pengambilan keputusan.  Ada tiga kriteria utama untuk dipertimbangkan dalam memvisualisasikan data, antara lain:

Memahami audiens: sebelum membangun gambaran, tetapkan tujuan, yaitu untuk menyampaikan informasi dalam jumlah besar sehingga mudah diintegrasikan oleh peminta informasi. Penting untuk menjawab “Siapa audiensnya?”, Dan “Dapatkah Anda menganggap audiens memiliki pengetahuan tentang terminologi yang digunakan?” Audiens yang berpendidikan tinggi akan memiliki harapan yang berbeda dari audiens umum, oleh karena itu harapan harus dipertimbangkan.

Menyiapkan kerangka kerja yang jelas: analisa perlu memastikan bahwa gambaran secara sintaktis dan semantik benar. Misalnya, ketika menggunakan ikon, elemen tersebut harus memiliki kemiripan dengan benda yang diwakilinya, dengan ukuran, warna, dan posisi serta semua makna yang dikomunikasikan kepada para pembaca.

Narasikan sebuah cerita: informasi yang bersifat analitis,  sulit untuk diintegrasikan dengan  tujuan memahami informasi tersebut. Cerita membantu pemirsa mendapatkan wawasan dari data. Gambaran harus mengemas informasi ke dalam struktur yang disajikan sebagai narasi dan mudah diingat. Ini penting karena banyak pembuat keputusan berbeda orangnya ketika analisa disajikan.

Gratis-Tools-Social-Media-Analytics-1280x720

  • Ada 3 Level dalam Analisa Media Sosial yaitu analisis media, analisis percakapan dan analisis jaringan.

Analisis media mencakup reach (Jangkauan), engagement (Keterikatan) dan virality (Viral)

Analisis percakapan memberikan pemahaman dari posting, komentar, kata-kata, symbol sebagai bagian dari komunikasi netizen melalui analisis digital ethnography sehingga data berbentuk kualitatif yang akhirnya bisa memberikan informasi kecenderungan, menjelaskan bagaimana keunikan dari persepsi atau perilaku audience di sosial media.

Analisis jaringan dapat mengukur keberhasilan isu atau pesan dalam mempengaruhi influencer dan jaringan pertemanannya. Degree centrality, yaitu jumlah koneksi yang dimiliki sebuah node. Tingkatan (degree) memperlihatkan aktor dalam jaringan sosial yang terbentuk di media sosial. Closeness centrality, yaitu jarak rata-rata antara suatu node dengan semua node lain di jaringan, sehingga ukuran ini menggambarkan kedekatan node ini dengan node lain. Betweenness centrality, dihitung dengan menjumlahkan semua shortest path yang mengandung node tersebut. Pengukuran ini memperlihatkan peran sebuah node menjadi bottleneck. Sentralitas keperantaraan memperlihatkan posisi seseorang atau aktor sebagai perantara (betweenness) dari hubungan satu dengan aktor lain dalam suatu jaringan. Eigenvector centrality, yaitu pengukuran yang memberikan bobot yang lebih tinggi pada node yang terhubung dengan node yang juga memiliki keterhubungan tinggi.

PageRank, yaitu suatu pengukuran yang lazim digunakan Google untuk menentukan kualitas suatu page. Dapat digunakan untuk jaringan yang berbentuk graph berarah. Prinsip yang digunakan adalah semakin penting sebuah node, maka semakin banyak node tersebut direfer oleh node lain. Clustering coefficient, yang menghitung proporsi keterhubungan node di dalam kelompok. Semakin kuat ikatan kelompok (semakin tinggi clustering coefficient) maka semakin terhubung satu sama lain node-node di dalam kelompok tersebut.

Jangan sampai Lo kasus ber-Medsos

Screenshot_20200412-125200_GoogleYes bro and sis, gue mau posting dikit bagaimana perilaku bermedsos yang benar, jangan sampai lo jadi kasus dan dilaporkan sesorang gara – gara postingan lo di medsos, dan jangan lupa juga bahwa polis juga bisa membuat Laporan polisi (model A) tanpa menunggu orang melapor, apabila dianggap postingan lo membuat resah masyarakat. Lo sering liat di berita banyak penggiat Medsos ditangkap polisi karena postingannya, tapi kok banyak juga yang selamat, kadang ada masyarakat yang bertanya kenapa sih mengkritik ngga boleh, kok polisi seolah – olah membungkam kebebasan berbicara seseorang ? Weits tunggu dulu, semua hal tersebut di larang karena ada aturan pidana yang melarangnya, makanya kita sebagai penggiat medsos harus cerdas, jangan sampai off side dan kita sendiri terjebak dengan apa yang kita posting dan comment.

Pada intinya ada beberapa undang – undang yang harus kalian waspadai, dalam bermedsos ada beberapa aturan pidana yang mengikat seperti, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE nomor 11/2008 dan dirubah menjadi UU no 19/2016), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang Peraturan Hukum Pidana (UU no 1/1946), UU 44/2008 tentang Pornografi serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU No 40/2008).

Rambu – rambunya begini bro and sis, lo harus hindari postingan atau comment, yang bersifat:

Bohong atau Hoax
Segala konten yang tidak benar atau Hoax, terhadap konsumen (pasal 27 ayat 1) atau Hoax yang menyangkut SARA (Pasal 27 ayat 2)

Rasis
Kebencian terhadap etnis atau agama tertentu, sudah diatur dalam UU No 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis (Pasal 16 dan 17), kalian bisa dipidana kalau postingan di medsos berbau kebencian dengan dasar SARA

Membuat onar masyarakat
Dalam UU no 1/1946 tentang Peraturan Pidana, dalam pasal 14 dan 15 bisa dipidana apabila sebuah postingan dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat.

Menghina Pemerintah/Penguasa
Dalam pasal 207 KUHP, dapat dipidana kalau melakukan penghinaan terhadap pemerintah/ penguasa termasuk Presiden, DPR serta perangkatnya.

Memuat dan Menyebarkan Pornografi
Hal ini diatur dalam UU Pornografi UU no 44/2008 pasal 4 dan 6 serta UU ITE pasal 27 ayat 1, hati hati ya gaess.

Selama ini banyak yang beranggapan bahwa ada kriminalisasi terhadap pengkritik2 pemerintah, perintah dalam hal ini Polri bersikap semena – mena dengan menangkapi oposisi, sebenarnya tidak demikian, banyak juga kan kaum oposisi yang berseberangan denga pemerintah dengan konsisten tetap meyuarakan kritik terhadap pemerintah, namun mereka berlaku cerdik dengan tidak pernah off side menggunakan kata – kata dalam postingannya yang dapat dipidana, Bagaimana sih caranya ? coba ikuti rambu- diatas, kalau lo tidak melanggar batas pasal2 diatas,  pasti tetap bisa menyuarakan isi hati lo walaupun lo oposan sekalipun, intinya ingat “Think before Sharing” atau bahasa gaulnya “SARING SEBELUM SHARING”, dijamin deh lo bakal aman dan tidur nyenyak, selamat ber medsos ria.

4 Langkah Untuk Mengamankan Akun Media Sosialmu

Screen Shot 2020-04-08 at 10.45.41

Direktorat siber Badan Reserse Kriminal Polri telah meluncurkan website Patroli Siber untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bertatacara yang benar dan aman di dunia siber, website ini juga menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kejahatan dunia siber, dan terakhir memberikan informasi apa saja yang telah dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim.

saya akan re-posting beberapa tips dan trik untuk aman, bijak, sehat, nyaman ber-internet, seperti di bawah ini:

4 Langkah Untuk Mengamankan Akun Media Sosialmu

Pada zaman sekarang ini, hampir semua orang telah memiliki akun media sosial. Media-media ini memudahkan orang untuk menemui dan menghubungi siapa saja dan kapan saja.

Namun kemudahan ini juga memiliki dampak yang tidak begitu baik juga buat kamu. Dengan semakin mudahnya untuk menghubungi orang lain dimana saja, ternyata menjadikan privasi juga akan mudah dilanggar, apalagi dengan banyaknya hacker di zaman sekarang ini. Tentu saja kamu tidak mau foto-fotomu yan ada di akun media sosial tersebar di internet tanpa kamu ketahui bukan?

Apalagi saat ini banyak juga orang yang sekarang memakai media sosial tidak hanya untuk berhubungan dengan orang lain saja, tetapi juga untuk mengembangkan usaha. Bila akun usaha tersebut tidak memiliki pengamanan yang cukup baik, bisa saja akun ini di-hack oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, adalah hal yang sangat penting untuk menjaga pengamanan akun media sosialmu, baik akun pribadi maupun akun perusahaan atau usaha. Inilah 4 langkah untuk menjaga keamanan akun media sosialmu seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (25/3/2019).

1. Perhatikan penggunaan password
Langkah pertama yaitu penggunaan password. Password adalah hal yang paling penting untuk membuka akun media sosial. Maka dari itu, bila passwordmu diketahui oleh orang lain, maka orang lain tersebut bisa membuka akunmu kapan saja.

Dalam menentukan password, hindari penggunaan kombinasi kata yang mudah. Mungkin kamu bermaksud supaya kita selalu ingat atau supaya tidak susah diketikkan, tapi hal itu tidak berlaku lagi di zaman sekarang ini.

Jangan pernah menggunakan nama, nama tempat tinggal atau tanggal kelahiran sebagai password media sosial. Selain itu hindari penggunaan password sederhana seperti “qwerty” atau “123456”.

Usahakan untuk menggunakan kombinasi angka, huruf kapital dan kecil untuk memperkuat passsword. Kamu juga disarankan untuk mengecek kekuatan password terlebih dahulu sebelum menentukannya.

Yang paling penting, jangan pernah memberitahu orang lain tentang passwordmu. Hal ini tentu saja menjadi hal yang paling penting, karena sekali kamu memberitahukan ke orang lain, berarti akun tersebut sudah dapat diakses oleh orang lain selain dirimu sendiri.

Dalam penggunaan password ini, bukan hanya akun media sosial saja yang membutuhkan hal ini, tapi gadget yang kamu pakaipun butuh password yang pas.

2. Memilih aplikasi atau website yang aman
Sekarang sudah sangat banyak aplikasi dan website yang bisa kamu pakai. Aplikasi maupun website tersebut tentunya memiliki kekuatan pengamanan masing-masing untuk pelanggannya.

Dalam memilih aplikasi-aplikasi tersebut, kamu harus memperhatikan sistemnya. Dalam aplikasi berkirim pesan atau messenger, kamu harus melihat apakah sistemnya sudah benar-benar terenkripsi, yang membuat pesan-pesan akan sulit untuk diakses.

3. Gunakan fitur verifikasi dua langkah
Beberapa media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, maupun Gmail memiliki fitur verifikasi 2 langkah agar keamanan pengunanya semakin aman. Kamu harus memanfaatkan fitur ini sebaik mungkin untuk menghindari kemungkinan di-hack.

Fitur ini akan melakukan verifikasi ke akunnmu yang lainnya setiap ada login ke media sosial kita. Bila mengaktifkan fitur ini, kamu biasanya akan diberikan kode melalui sms yang perlu kamu input ketika login media sosial.

4. Menggunakan perangkat yang terpercaya
Banyak orang yang kena hack karena dia pernah login di warnet atau di tempat tersedianya perangkat komputer yang digunakan secara publik lainnya. Sebaiknya, jangan pernah memasukkan akun pribadi di komputer untuk umum.

Banyak kejadian seperti ini, biasanya karena lupa logout atau karena menyimpan data akun di browser tersebut. Kadang kamu lupa logout karena kebiasaan di gadget sendiri tak pernah melakukannya. Kadang kamu juga lupa untuk tidak mencentang “ingat password ini” pada saat login, sehingga riwayat login masih tersimpan di browser tersebut.

Bila memang terpaksa melakukannya, usahakan untuk mengubah password secepatnya setelah menggunakannya dan kamu sudah bisa mengaksesnya dengan gadget pribadi.

Dengan memperhatikan langkah-langkah sederhana diatas, kamu dapat mengurangi dan menghindari risiko akun media sosial kita terkena hack. Selama kamu menjaga kerahasiaan dan tidak sembarangan dalam login akun media sosial, seharusnya akunmu bisa tetap terjaga keamanannya.

Situs PN Jakpus Diretas, Pelaku Berhasil Diamankan.

IFGnPhOB0r6KGj2ADMoDho6vwsSCWB2830kM27Yx

Pada tanggal 19 Desember 2020, Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait aksi peretasan terhadap situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Pada tanggal 8 Januari 2020, Unit 2 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku peretasan tersebut, yaitu “CA” dan “AY”.

Tersangka “CA” merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 situs milik pemerintah, perusahaan, pribadi, baik dari dalam maupun luar negeri. Tersangka “AY” alias “KONSLET” diketahui berhasil melakukan defacing terhadap 352 situs dalam dan luar negeri. Kedua tersangka “CA” dan “AY” belajar melakukan deface/hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP. Selama melakukan aksinya, mereka tidak pernah menetap di satu lokasi. Mereka pindah dari apartemen satu ke apartemen lain dengan cara menyewa. Selain defacing, mereka juga diduga terlibat aktifitas sindikat carding. Sampai saat ini Dittipidsiber Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan tersangka dalam aktifitas lainnya.

Tersangka CA melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id dengan menggunakan laptop Asus milik tersangka AY. CA menggunakan koneksi Apartemen Green Pramuka yang ia sewa bersama dengan AY. CA menggungah file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs pn-jakartapusat.go.id kemudian memberikan akses backdoor kepada AY. Selanjutnya, AY mengunggah file index.html yang mengubah tampilan muka situs pn-jakartapusat.go.id menjadi berbeda dengan tampilan yang diketahui umum.

Agar terhindar dari modus kejahatan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti :

Melakukan penetration test (pen-test) secara berkala,
Memperbaharui kata kunci dan username secara berkala,
Melakukan update firewall dan anti virus secara berkala,
Selektif dalam menggunakan koneksi WiFi.

Kerjasama ASEAN dalam Cyber Security

cyber-security-660x429Singapore International Cyber Week (SICW) telah dilaksanakan pada tanggal 10- 12 Oktober 2016. Sejumlah kegiatan SICW yang dilaksanakan bersamaan dengan  ASEAN Ministerial Conference on Cyber Security. Tema  SICW tahun ini adalah “Building a secure and resilient digital future through  partnership” (Membangun Masa Depan Digital yang Aman dan Berketahanan  melalui Kemitraan). Sebagaimana pelaksanaannya pada tahun lalu, SICW  merupakan forum para pembuat kebijakan, pemimpin, professional, dan inovator  di bidang keamanan cyber.

Dalam sambutannya ketika membuka rangkaian kegiatan SICW, Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menyatakan bahwa cyber security menjadi  salah satu isu penting nasional Singapura, mengingat visi Singapura yang ingin  menjadi “Smart Nation“. Dalam kaitan ini, salah satu syarat utama suatu negara  menjadi “Smart Nation” adalah “safe nation” atau negara yang aman. Potensi  teknologi informatika dan komunikasi serta teknologi digital untuk mewujudkan negara yang aman, hanya dapat dilakukan apabila internet dan cyberspace sudah dapat diandalkan keamanannya.

PM Lee Hsien Loong menyatakan pula bahwa cyber security telah menjadi perhatian banyak negara, termasuk Singapura, serta wujud ancaman atau serangan cyber dapat berupa berbagai macam bentuk. Beberapa contohnya antara lain, serangan terhadap pembangkit listrik di Ukraina, “pemindahan” (pencurian) dana sebesar US $81 juta dollar AS dari bank sentral Bangladesh dan penarikan uang sebesar US$2 juta dari puluhan mesin ATM di Taiwan. Singapura juga menjadi target serangan cyber antara lain, dalam bentuk concerted DDOS (distributed denial of service), sehingga seluruh sistem Singapura menjadi down. Selain itu, pernah muncul modus pembentukan situs web palsu “Singapore Police Force”, Kementerian Tenaga Kerja, “Central Provident Fund’ Board (serupa  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seperti BJPS di Indonesia), dan otoritas lmigrasi  Singapura, “Immigration and Checkpoints Authority” yang ditengarai dilakukan  para pelakunya dari luar Singapura, yang bertujuan mencuri data pribadi atau  mengirimkan uang.

Pada kesempatan ini, singapura meluncurkan secara resmi Cetak Biru Strategi Cyber security (Singapore’s Strategic Blue Print on Cvber Security). Cetak Biru tersebut disusun badan keamanan cyber Singapura, Cyber Security Agency (CSA), dan terdiri dari 4 pilar yakni:

a. Penguatan infrastruktur penting negara ( Strengthening the country’s critical infrastructure), yang meliputi penguatan sektor-sektor utama pembangunan, seperti pemberian layanan darurat (emergency services), e-Government, keuangan dan keuangan, transportasi dan pelayanan kesehatan. Fungsi Tim Tanggap insiden Cyber nasional dan Pusat Pengamanan Cyber Nasional akan diperkuat. Pada bulan Mei yang lalu, CSA untuk pertama kalinya menyelenggarakan “table-top exercise” yang diberi nama “Cyber Ark IV’ yang diperuntukkan untuk bidang keuangan dan perbankan. Selain itu terdapat wacana penyusunan Undang Undang Keamanan Cyber baru pada pertengahan 2017. Melalui penyusunan Undang  Undang Keamanan Cyber, CSA akan memiliki kewenangan lebih besar dalam upaya menangani atau mengatasi terjadinya insiden cyber. Selain itu, akan diterapkan pula mekanisme pelaporan insiden cyber dan peningkatan standar penyedia jasa pengamanan cyber. Dalam kaitan ini, PM Lee Hsien Loong menjelaskan bahwa sejak awal tahun ini, instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil di  Singapura telah mulai menerapkan penggunaan jaringan terpisah di kantor untuk browsing internet dan e-mail, untuk keperluan dinas dan pribadi.

b. Menciptakan ruang cyber yang lebih aman (Creating a safer cyberspace),  dimana CSA akan berupaya mewujudkan ruang cyber yang lebih aman, antara lain dengan merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional dalam menghadapi kejahatan cyber, atau Nation Cybercrime Action Plan, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Shanmugam pada bulan Juli yang lalu. Tujuannya untuk mengatasi kejahatan cyber secara lebih efektif. Rencana Aksi tersebut terdiri dari 4 prinsip, yaitu pengambilan tindakan preventif, pemberian tanggapan yang cepat dan kuat terhadap insiden cybercrime, penyusunan perangkat hukum yang efektif, dan pembentukan kemitraan.

c. Pembentukan ekosistem keamanan cyber dengan mengedukasi kalangan bisnis dan individu-individu (Developing a vibrant cyber security ecosystem by educating businesses and individuals), dimana Singapura akan membentuk angkatan kerja profesional di bidang keamanan cyber yang terdiri dari sekelompok pakar (pool of experts), dan menciptakan lapangan kerja yang jelas bagi para profesional di bidang teknologi informasi. Sebagai contoh, terdapat program Cyber Security Associate and Technologists (CSAT) yang memberi peluang kepada para profesional di bidang teknologi informasi yang mempunyai pengalaman lebih dari 3 tahun untuk beralih profesi di bidang keamanan cyber dengan mengikuti pelatihan selama 6 bulan. Selain itu, CSA juga akan mengembangkan kerangka kompetensi dimana para pakar teknologi informasi dapat beralih profesi dari sektor swasta ke sektor publik, serta dengan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

d. Penguatan kemitraan internasional untuk dapat lebih tanggap terhadap ancaman cyber ( Strengthening international partnerships to better respond to cyber threats), dimana CSA akan menguatkan kerjasamanya dengan negara lain, baik pada tataran regional dan internasional, serta dengan mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam menanggapi insiden cyber, termasuk melakukan penindakan terhadap kejahatan cyber yang tidak mengenal batas-batas negara. Keberadaan Interpol Global Complex for Innovation di Singapura memudahkan pemantauan ruang cyber dan pencegahan kemungkinan pemanfaatan ruang cyber untuk kejahatan. Untuk itu, CSA telah menjalin kerjasama dengan lnggris, Perancis, Belanda, India dan Amerika Serikat dalam menguatkan kerjasama di bidang cyber. Saat ini, CSA tengah berupaya meningkatkan kerjasama diantara sesama negara-negara ASEAN di bidang cyber. Dalam konteks ini pula, salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan SICW adalah pertemuan ASEAN di bidang cyber pada tingkat menteri.

Tanggapan Indonesia

Dalam keynote speech-nya, Menko Polhukam RI menyampaikan bahwa pertemuan SICW sangat timely mengingat semua negara mempunyai kepentingan yang sama terkait perkembangan teknologi cyber dan bahwa Information Communication Technologies (ICT) memperkuat interconnectivity antar negara. Di satu pihak, ICT menciptakan peluang bagi semua negara, namun di pihak lain, apabila ICT berada di tangan tangan yang salah, akan dapat dimanfaatkan untuk menghancurkan perekonomian global. Menko Polhukam menegaskan bahwa ruang cyber memberikan banyak manfaat bersama (common benefits) sekaligus tantangan bagi umat manusia dan kawasan.

Menurut Menko Polhukam, dalam upaya meningkatkan kerjasama antar negara di bidang cyber, terdapat 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut:

a. Pembentukan kemitraan di bidang cyber, khususnya di kawasan ASEAN yang saat ini berpenduduk sekitar 694 juta, atau 9% dari masyarakat dunia. Dari jumlah tersebut, 266 juta, atau 48% merupakan penduduk Indonesia, serta terdapat potensi ekonomi dan ekonomi digital yang besar. Mengingat ASEAN menganut prinsip “sharing and caring”, hendaknya ASEAN memperlakukan isu cyber sebagai ancaman non tradisional sebagaimana terorisme dan kejahatan cyber.

b. Hendaknya norma ruang cyber dapat dipromosikan dan dipertahankan sehingga negara dapat tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, toleransi kerjasama dan kolaborasi. Penyusunan norma di bidang cyber telah dimulai di United Nations for Governmental Group Expert (UN-GGE) dimana Indonesia bersama 24 negara lainnya, antara lain AS, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, dan lnggris, berkerjasama untuk membentuk ruang cyber yang terbuka, aman, stabil, terjangkau, damai, inklusif, dan mengedepankan toleransi.

c. Keterlibatan pihak terkait (stakeholders) merupakan elemen yang sangat krusial mengingat ancaman cyber tidak hanya menargetkan pemerintah suatu negara, namun juga perusahaan-perusahaan atau pelaku bisnis. Untuk itu, pemberantasan kejahatan cyber menjadi kewajiban bersama, bukan hanya kewajiban pemerintah, namun juga sektor swasta, masyarakat madani dan pihak terkait lainnya. Untuk itu, SICW merupakan forum yang baik bagi para stakeholders untuk bertemu. Dalam kaitan ini, Indonesia siap mengedepankan kemitraan pemerintah dan swasta dalam menangani dan mengatasi kejahatan cyber serta untuk menjaga keamanan cyber di kawasan.

d. Keamanan cyber dan kemampuan menegakkan hukum, merupakan unsur yang sangat penting dalam upaya safeguarding atau mengamankan ruang cyber di masa depan. Semua negara dapat bekerjasama dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya di bidang investigation sharing dan forensic digital antar aparat penegak hukum ASEAN.

e. Untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar negara ASEAN, hendaknya setiap negara dapat menunjuk sebuah instansi pemerintah untuk dijadikan point of contact di bidang keamanan cyber. Daftar point of contact merupakan hal yang sangat esensial untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antar negara, khususnya apabila terdapat insiden yang melibatkan 2 negara ASEAN atau lebih yang perlu segera mendapatkan penanganan. Disamping itu, mekanisme pertukaran pengetahuan antar negara-negara ASEAN harus dikembangkan semua negara anggota dengan mengimplementasikan latihan bersama di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

f. Sebagaimana diketahui, ASEAN mempunyai Masterplan terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di setiap negara anggotanya. Terkait hal ini, Indonesia mendukung penetapan ASEAN sebagai kawasan Global Hub di bidang ICT. Keberhasilan penetapan ASEAN sebagai Global Hub akan mendorong negara anggota ASEAN untuk membentuk jaringan dan koneksi point-to-point, pemahaman bersama mengenai ICT dan transparansi dalam menyusun kebijakan di bidang teknologi informasi, sehingga kepercayaan antar negara anggota diharapkan meningkat.

Menko Polhukam juga menjelaskan 5 (lima) langkah yang dapat dilakukan negara­ negara di kawasan untuk memanfaatkan peluang dan mengurangi ancaman di bidang cyber, yaitu dengan:

a. Mengkonsolidasikan dan memperkuat kemampuan institusi yang mempunyai peran di bidang keamanan cyber;

b. Mempromosikan kesadaran mengenai keamanan informasi dan pendidikan penyuluhan kepada semua pemangku kepentingan;

c. Mengesahkan standar internasional di bidang security management seperti ISO 2001;

d. Membentuk jaringan kerjasama internasional mengenai pertukaran informasi di bidang cybersecurity.

Terkait peningkatan kerjasama ASEAN di bidang cyber, Singapura mempunyai 3 proposal sebagai berikut:

1. Fostering ASEAN Cyber Capacity Building
Proposal promosi peningkatan kapasitas keamanan cyber ASEAN, dimana saat ini ASEAN melakukan banyak kerjasama dengan negara mitra wicara, utamanya terkait penanganan insiden, pengembangan saling percaya (confidence building), dan peningkatan kapasitas teknis cyber (technical cyber capacity building). Beberapa contoh antara lain, pembahasan confidence building measures dalam kerangka ARF, penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas keamanan cyber oleh Singapura dan AS pada bulan Agustus 2016 serta penyelenggaraan ASEAN CERT Incident Drill yang bertujuan meningkatkan kapasitas atau kemampuan negara-negara ASEAN dalam penanganan insiden yang mengganggu keamanan cyber. Singapura juga baru meluncurkan ASEAN Cyber Capacity Program (ACCP) dengan alokasi dana US$ 10 juta, yang bertujuan untuk membiayai sumber-sumber daya, keahlian (expertise), dan pemberian pelatihan untuk memperkuat kemampuan negara-negara ASEAN di bidang cyber. Selain itu, ACCP juga memberi saran mengenai prosedur pembentukan badan cyber nasional dan penyusunan peraturan di bidang cyber.

2. Securing a Safer Common Cyberspace
Mengingat cyberspace bersifat borderless, satu-satunya cara untuk menghadapi ancaman lintas batas dimaksud adalah dengan kerjasama internasional, khususnya di bidang penegakan hukum. Dalam kaitan ini, Singapura telah menjadi lokasi INTERPOL Global complex for Innovation (IGCI) sejak mulai beroperasi tahun lalu. IGCI telah berhasil mengkoordinasikan beberapa operasi bersama penanggulangan cybercrime. Singapura menyampaikan pentingnya negara-negara ASEAN menjalin kemitraan dengan INTERPOL. Pada kesempatan tersebut, Menteri Yaacob Ibrahim juga menekankan pentingnya “mengamankan ruang cyber bersama” (negara-negara ASEAN). Dalam kaitan ini, Singapura mengusulkan penerapan prinsip Cyber Green diantara negara-negara ASEAN.

3. Facilitating Exchanges on Cyber Norms
Terkait pembahasan norma-norma cyber pada tingkat global oleh UN­ GGE, Singapura berpendapat bahwa laporan yang dikeluarkan UNGGE pada tahun 2015 mengandung berbagai norma secara sukarela (voluntary norms). Dalam kaitan 1n1, Singapura mengusulkan penyusunan seperangkat norma regional mengenai cyberspace di kawasan ASEAN untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan cyberspace pada tingkat region-ii dan internasional

Berdasarkan pemaparan di atas terdapat beberapa hal yang mendesak dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN dalam kerjasama pengamanan Cyber kawasan ASEAN yaitu Cyber Capacity Building, Cyberspace Awareness dan Cyber Norms, juga terlihat bahwa Singapura ingin sekali menjadi leader dalam isu keamanan Cyber dan menjadi Hub bidang Cyber di kawasan ASEAN.

Cyberbullying dan Sexting

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi Polisi pada masa kini adalah Bullying. Polisi sangat berusaha menentukan peran yang tepat dalam menangani perilaku bullying. Tapi hal itu mendapat kesulitan karena peraturan hukum yang tidak menjangkau perbuatan itu dikarenakan pelaku dan korban adalah kebanyakan remaja atau anak dibawah umur.

Cyberbullying_1Kehadiran social media (socmed) dan alat komunikasi lain memperumit situasi dan membuat pergeseran perilaku remaja. Umumnya kita ketahui bullying terjadi di dalam, di dekat sekolah atau di lingkungan bermain, namun akibat teknologi tersebut kini pelaku memungkinkan untuk memperluas jangkauan mereka.

Jangankan di Indonesia bahkan di Amerika Serikat sekalipun permasalahan ini masih sulit untuk dicari solusinya, dalam tulisan ini membahas  Cyberbullying dan Sexting yang terjadi di Amerika Serikat dan bagaimana penegak hukum menyikapinya.

Cyberbullying didefinisikan sebagai “Perbuatan yang disengaja dan diulang yang ditimbulkan melalui penggunaan komputer, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya yaitu mengirim teks mengancam, posting atau mendistribusikan pesan memfitnah atau melecehkan, meng-upload atau mendistribusikan kebencian atau gambar atau video yang memalukan untuk menyakiti orang lain”

Di Amerika Serikat perkiraan jumlah remaja yang mengalami berbagai cyberbullying 5-72 persen, tergantung pada usia kelompok dan definisi cyberbullying.

Sexting adalah “mengirim atau menerima gambar telanjang atau setengah telanjang seksual eksplisit atau sugestif seksual atau video, umumnya melalui ponsel”.  Seringkali individu awalnya mengirim gambar tersebut kepada pacar, tetapi gambar-gambar itu dapat tersebar ke orang lain.  Sexting adalah masalah lain yang melibatkan remaja dan teknologi yang menimbulkan perhatian publik.

Cyberbullying_2Kembali di AS,  perkiraan jumlah remaja yang telah berpartisipasi dalam berbagai sexting 4-31 persen. tahun 2010 survei dari 4.400 siswa sekolah menengah dan tinggi menunjukkan bahwa 8 persen telah mengirimkan gambar telanjang atau setengah telanjang dari diri mereka sendiri kepada orang lain, dan 13 persen melaporkan menerima gambar tersebut dari teman sekelas.

Cyberbullying dan Sexting adalah masalah yang banyak dihadapi remaja dan sekolah karena dampak psikologis, emosional, perilaku, dan fisik yang dapat berasal dari korban. Para guru di sekolah di AS menyadari bahwa masalah ini sudah dalam tahap yang memprihatinkan.

Permasalahan penegak hukum di Amerika Serikat tentang Cyberbullying dan Sexting.

Petugas Polisi AS melaporkan bahwa sebagian besar cyberbullying terjadi melalui jaringan sosial atau pesan SMS. Contohnya sebuah insiden yang melibatkan siswa perempuan menyebarkan informasi fitnah tentang kegiatan seksual satu teman sekelas, pilihan pacarnya, dan hubungan lainnya.  Petugas polisi, administrator sekolah, dan orang tua bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dengan menasihati siswa yang terlibat dan memberitahu bahwa perilaku mereka bisa dikategorikan kriminal dan pelecehan berikutnya akan ditindaklanjuti secara hukum.

Umumnya Sexting melibatkan pasangan yang berpacaran.  Salah satu pasangan yang berpacaran saling mengirimkan gambar telanjang.  Sering terjadi ketika pacar lelaki membagikan foto pacarnya tersebut kepada teman-temannya. Ketika ditemukan Gambar tersebut, secara informal petugas polisi berbicara dengan siswa dan orang tuanya tentang keseriusan situasi yang terjadi.

Seorang Polisi melaporkan melakukan penyidikan kasus pornografi anak dimana seorang gadis membuat sebuah video cabul untuk pacarnya, dan oleh pacarnya didistribusikan ke beberapa orang lain.  Ketika paksaan atau distribusi yang tidak sah terjadi maka akan dilakukan penyidikan formal hukum pidana.

Penegak hukum AS menangani Cyberbullying dan Sexting 

1.  Aparat penegak hukum membutuhkan kesadaran dan pemahaman tentang undang-undang untuk memahami implikasi hukum dari cyberbullying. Pertumbuhan ponsel dan penggunaan Internet di kalangan remaja telah mengubah perilaku dan norma  sosial remaja.  Cyberbullying adalah salah satu isu baru penegakan hukum yang paling signifikan yang harus segera dicari cara penanganan terbaiknya.    Cyberbullying adalah perbuatan bullying dalam bentuk baru yang mengandalkan perangkat teknologi dan media. Penelitian telah menunjukkan hubungan yang kuat antara online dan offline bullying.

2. Jika sekalipun tidak ada undang-undang pidana cyberbullying, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perilaku atau masalah ini.  Petugas Polisi harus membantu para profesional lain, seperti guru di sekolah memahami kewajiban hukum dan otoritas mengenai cyberbullying.  Pihak sekolah dapat mendisiplinkan siswa dengan melarang perilaku substansial yang dapat mengganggu lingkungan belajar di sekolah.  Aparat penegak hukum ketika memberi penerangan masyarakat tentang cyberbullying harus menekankan bahwa ada tingkat tanggung jawab: dimulai dari orang tua, kemudian pihak sekolah, dan apabila perbuatan ini serius bisa dilanjutkan pada penyidikan polisi sehingga sistem peradilan pidana bisa menghukum pelaku.

3.  Pelecehan online yang tidak tercakup oleh undang-undang cyberbullying tertentu dimungkinan diperkarakan dengan undang-undang tradisional.   Petugas polisi dapat memperkarakan siswa dalam insiden yang mengganggu tujuan pendidikan utama sekolah (misalnya, membuat video memalukan di sekolah dan mendistribusikan secara online) atau melanggar hak orang lain, terlebih lagi dalam perkara cyberbullying  yang serius seperti pelecehan ras, kelas, gender, atau orientasi seksual.   Polisi harus berkonsultasi kepada jaksa mereka untuk menentukan apa undang-undang pidana yang akan diterapkan.

4. Mempelajari Kasus high-profile penuntutan pidana terhadap remaja yang terlibat dalam Sexting, tergambarkan adanya kompleksitas dalam mengatasi perilaku ini.  Faktor usia pelaku dan konteks relasional di mana terjadi Sexting sering diperdebatkan oleh otoritas hukum dan politik.  Banyak negara bagian di AS telah memperkenalkan atau memberlakukan undang-undang Sexting, dengan hukuman mulai dari program pendidikan untuk pelanggar pertama kali, denda, atau penahanan jangka pendek.  Sexting terjadi dalam rangkaian kesatuan, mulai dari perilaku remaja yang menyimpang, korban yang signifikan dan perbuatan yang disengaja oleh orang lain.   Karena sifat sensitif dari gambar dan potensi untuk foto tersebut tetap tersimpan untuk publik, keterlibatan penegak hukum di semua tingkatan adalah penting.

Pemasalahan ini harus diantisipasi oleh Polri, karena mau atau tidak mau, cepat atau lambat masalah ini akan menghantui setiap remaja dan pelajar di Indonesia, dan bahkan sudah banyak terjadi belakangan ini.

*Disadur bebas dari FBI Law enforcement Bulletin: “Cyberbullying and Sexting: Law Enforcement Perceptions” By Justin W. Patchin, Ph.D., Joseph A. Schafer, Ph.D., and Sameer Hinduja, Ph.D.