Penyadapan telepon belakangan ini menjadi topik pembicaraan yang sangat debatable … hal ini berkaiatan dengan dasar hukum penyadapan telepon yang belum diatur secara jelas dalam sistem hukum kita.
Penyadapan telepon adalah hal yang sangat rahasia, makanya saya hanya bisa mengelus dada menyesal pada saat ada hasil penyadapan yang dibeberkan ke umum, contohnya hasil rekaman penyadapan KPK yang dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi…. SANGAT KONTRAPRODUKTIF !!@#$%%^…. bayangkan dampak yang lebih besar yang tidak sebanding dengan sekedar penayangan percakapan Anggodo, HAL ITU adalah PEMBELAJARAN BUAT PARA KORUPTOR, TERORIS DAN KRIMINAL LAINNYA untuk lebih hati – hati menggunakan pesawat telephonenya … apalagi yang berkaitan dengan percakapan yang menjeratnya… gawat kan ???
ok deh daripada dongkol membayangkan hal itu, saya akan sedikit menceritakan bagaimana sih cara menyadap percakapan :
Provider atau penyedia layanan telekomunikasi mempunyai kewajiban untuk menyediakan akses untuk tapping kepada pihak keamanan, di Amerika Serikat provider harus mematuhinya berdasarkan Undang – Undang Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA), memang di Indonesia belum ada Undang Undang spesifik yang mengaturnya namun dapat terlihat kerjasamanya dengan rekaman yang pernah ditayangkan kepada umum oleh KPK, melihat hal ini SUDAH PASTI KPK mempunyai kerjasama khusus dengan provider telepon selular di Indonesia, yang jelas terungkap sebelum kasus Anggodo pun sudah ada yaitu percakapan Artalita dengan Jaksa Urip.
Bagaimana sih caranya ?
Generasi terbaru GSM sebenaranya adalah gelombang berfrekwensi tinggi yang dienkripsi yang dipancarkan dan ditangkap melalui BTS, gelombang itu kemudian dirubah menjadi digital yang kemudian menjadi data, semua lalulintas data percakapan harus melalui pusat data perusahaan provider, kemudian data tersebut di dekripsi kembali untuk dipancarkan kembali kepada penelpon yang dituju. Selain itu pecakapan ada data yang disimpan di pusat data yang kegunaannya untuk mencatat pembayaran terhadap telepon, namun selain itu ada data sekunder lain yang berisikan lokasi percakapan, lama percakapan, isi sms dan lain – lain. Bagaimana cara untuk menyadap percakapan ? tentunya menempatkan suatu alat tambahan di perusahaan provider telepon selular yang bersedia bekerja sama, alat itu mempunya alat perekam dan mekanisme yang hampir sama dengan alat penerima data di perusahaan provider tersebut, sehingga begitu ada telepon suspect yang dituju, alat itu akan merekam semua pembicaraan in – out dari nomer telepon suspect….
Adakah kesempatan atau cara supaya tidak disadap ?
Hehe tentunya kalau kita menggunakan nomer telepon dari provider yang belum bekerja sama…. saya juga belum tau sih… tapi saya pikir perusahaan provider telpon selular yang besar dan punya pelanggan banyak pasti yang duluan dipasang alat tapping 🙂
Ada cara lain yang lebih efektif …….
Ngga usah bicara di telpon hahaha……..
Sumber : wikipedia: Lawful Interception, Telephone Tapping