Misi Internasional Polri

Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan bagaimana sejarah peran serta dalam Misi perdamaian Internasional dan sedikit tips untuk bisa ikut serta dalam Misi Internasional Polri bagi anggota Polri.

Hubungan kerjasama Internasional Polri dengan lembaga internasional dan kepolisian negara lain telah banyak melibatkan Polri dalam Misi Internasional, ada 2 klasifikasi dari misi Internasional itu, yaitu :

Misi Kemanusiaan
Tugas tugas yang dilakukan Polri dalam membantu kemanusiaan di luar negeri, seperti mengirimkan tenaga ahli di bidang Kedokteran Kepolisian/ identifikasi ke luar negeri, Team Disaster Victim Identification (DVI) Polri pernah dikirim ke Australia pada saat kebakaran besar di Melbourne, dan mendapat pujian karena berkat kerja keras team DVI berhasil mengidentifikasi korban kebakaran selama seminggu dari target 1 bulan.
Tugas kemanusiaan yang lain yaitu pemulangan TKI yang bermasalah di luar negeri, seperti contoh pemulangan 3000 lebih TKI bermasalah di Saudi Arabia menggunakan Kapal laut.
Juga tugas pengamanan dan pemulangan imigran ilegal dari negara Indonesia ke negara asal.

Misi Pemeliharaan Perdamaian
Keikutsertaan Polri dalam misi-misi pemeliharaan perdamaian PBB, sesuai tujuan nasional Indonesia “untuk ikut memelihara perdamaian abadi dan ketertiban dunia” dimulai sejak tahun 1989 hingga sekarang.
Misi perdamaian PBB yang diikuti Polri terbagi menjadi 2 yaitu: Police Adviser (penasehat polisi) dan Formed Police Unit (satuan tugas polisi dalam misi yang bersenjata dalam ikatan pasukan)

Keikutsertaan Polri dalam Misi Perdamaian PBB
1989-1990 United Nations Transition Assistance Group in Namibia (UNTAG) 34 orang
1993 United Nations Operation in Mozambique (ONUMOZ) 25 orang
1992-1993 United Nations Transitional Authority in Cambodia (UNTAC) 378 orang
1994-1995 United Nations Protection Force in Croatia (UNPROFOR) 15 orang
1996-2001 United Nations Mission in Bosnia Hercegovina (UNMIBH) 154 orang (3 Polwan)
1996-1998 United Nations Transitional Administration for Eastern Slovenia (UNTAES) 58 orang
2002 United Nations Mission in Afganistan (UNAMA) 1 orang
2007-2011 United Nations Mission in Sudan (UNMIS) 40 orang (2 polwan)
2011-skrg United Nations Mission in Southern Sudan (UNMISS) 6 orang (3 polwan)
2008-skrg United Nations African Mission in Darfur (UNAMID) 563 orang
2010-skrg United Nations stabilization Mission in Haiti (MINUSTAH) 10 orang (1 polwan)

Total jumlah Polri dalam misi perdamaian PBB : 1.284 orang dan hanya ada 9 polwan yang pernah ikut serta.

Beberapa persyaratan agar dapat mengikuti misi internasional bagi anggota Polri:
a. Penguasaan bahasa asing akan dilaksanakan test 2 kali, pertama oleh internal Polri, kedua oleh United Nations Assistance Team (UNSAT) yaitu team yang dikirim untuk melaksanakan test di negara – negara calon peserta misi PBB. (bisa dibandingkan dengan score 550 dalam Toefl test)
b. Penguasaan Komputer (words, powerpoint dan internet)
c. Test Mengemudi dilakukan oleh Polri dan UNSAT, waspadai left steering (mengemudi di sebelah kiri)
d. Test Menembak (khusus bagi misi bersenjata PBB)
e. Test Internal Polri seperti test Psikologi dan kesehatan, dan Kesemaptaan Jasmani (Khusus bagi pasukan).
f. Penguasaan Fungsi teknis Kepolisian adalah keharusan, dan mendapat nilai plus apabila mempunyai Special Expertise (Keahlian Khusus) seperti: Kedokteran Forensik, Search and rescue, Vip Protection, Anti-terrorism, Bom Squad.

Panggilan untuk seleksi personil untuk mengikuti misi internasional selalu disebar ke seluruh Polda dan Satker di Indonesia, pastikan agar tidak “ketinggalan informasi” dan dicantumkan sebagai calon dari daerah untuk menjalani test di pusat.

Kebetulan saya sendiri pernah mengikuti 2 missi perdamaian PBB yaitu UNMIBH (1997-1998) dan UNAMID (2008-2009), banyak sekali pengalaman yang didapat: bekerja sama dengan banyak polisi dari banyak negara di dunia, bekerja dalam daerah yang rawan konflik bersenjata, dan pengalaman ini adalah priceless, dan saya harapkan banyak rekan- rakan Polri lainnya untuk bisa ikut serta … ayooo….ayooo…

Catatan: Bagi anggota Polri yang ingin mendaftar menjadi anggota FPU bisa mendaftar online di http://www.gassus.polri.go.id

Police Brutality

Beberapa waktu belakangan ini Polri disibukkan dengan beberapa kasus yang mencoreng namanya, seperti kerusuhan di Bima, matinya tahanan di dalam tahanan, dan banyak lagi kasus bentrokan massa dengan polisi, segala pihak menyoroti peristiwa ini bahkan pihak DPR hendak meninjau kembali peran polisi dalam UU Keamanan Nasional. Polisi memang diberi kewenangan berdasarkan Undang – Undang untuk menggunakan kekerasan didalam melaksanakan tugasnya, dari hal yang ringan seperti mendorong massa hingga yang mematikan, menggunakan alat dari pentungan hingga senjata api. Kewenangan yang sungguh besar ini sering disalah – artikan oleh petugas di lapangan dengan menggunakan kekerasan yang berlebihan atau “Excessive Force” , hal inilah yang sering terjadi di lapangan, dikala chaos terjadi, seorang polisi yang juga manusia tergerak untuk melakukan kekerasan diluar kapasitasnya.

Seluruh Kejadian ini didalam terminologinya disebut “Police Brutality” (Kebrutalan polisi) yang artinya adalah adalah penggunaan kekerasan yang berlebihan, penyerangan fisik, juga bisa dalam bentuk serangan verbal dan intimidasi psikologis oleh petugas polisi. Penggunaan pertama kali istilah “Police Brutality” berdasarkan tulisan pada koran New York Times pada tahun 1893, yang menggambarkan seorang polisi melakukan pemukulan terhadap seorang warga sipil.

Kebrutalan Polisi tidak hanya terjadi di Indonesia, bahkan juga terjadi di negara-negara maju yang dikenal sistem hukumnya sudah baik seperti di Eropa dan Amerika. Beberapa perilaku polisi yang tercela antara lain:

Penangkapan palsu/rekayasa;
Intimidasi;
Tidak netral/ membela golongan/sara tertentu,
Kekerasan politik,
Penyalahgunaan penyadapan,
Pelecehan seksual
Pemerasan dan
Menerima sogok.

Kepolisian yang modern yang berazaskan nasionalitas berawal di negara Prancis pada abad 17 dan 18, bandingkan dengan kepolisian modern yang didirikan di negara-negara lain dimulai pada abad ke 19 dan awal abad ke 20, tetapi rupanya kasus kebrutalan polisi turut terjadi seiring lahirnya kepolisian modern tersebut,

peristiwa seringnya terjadi pemukulan warga oleh petugas patroli bersenjata dengan tongkat dan berbagai insiden kebrutalan pada saat pemogokan buruh besar-besaran, seperti pemogokan besar para pekerja kereta api pada tahun 1877, pemogokan Pullman tahun 1894, pemogokan pekerja tekstil Lawrence pada tahun 1912, pembantaian Ludlow pada tahun 1914, pemogokan buruh Baja tahun 1919, dan pembantaian Hanapepe tahun 1924. Hingga berkembang luas pada masyarakat polisi adalah “penindas” selain itu ada persepsi polisi selalu menindas kaum yang lemah seperti kaum minoritas, kaum muda, orang miskin dan cacat.

Petugas polisi memang diizinkan secara hukum untuk menggunakan kekerasan, dan hal ini seperti yang diharapkan oleh masyarakat untuk melakukannya jika diperlukan. Menurut Jerome Herbert Skolnick dalam mengatur menangani sebagian besar elemen masyarakat , diperlukan orang yang bekerja dalam bidang penegakan hukum yang secara bertahap dapat mengembangkan sikap atau rasa otoritas diatas masyarakat, sayangnya dalam beberapa kasus, polisi merasa mereka bisa berbuat sekehendaknya karena merasa dipayungi hukum.

Kepolisian Kanada dalam sebuah laporannya tentang penyebab kesalahan dalam tindakan kepolisian, menyebutkan “Organisasi dan komandan dalam Kepolisian setiap ada peristiwa yang mencoreng kepolisian selalu menyalahkan individu dan kesalahan individu seperti: perilaku, psikologis, faktor latar belakang, dan sebagainya, bukannya menangani faktor-faktor sistemik dalam kepolisian”,  Dalam laporan ini dibahas faktor-faktor sistemik, yang meliputi :

1. Di dalam kepolisian terdapat budaya “tutup mulut” yaitu sub-kultur yang melindungi kepentingan polisi yang melanggar hukum;

2. Adanya prespektif di dalam tubuh polisi yang tidak percaya dan curiga memandang orang diluar polisi;

3. Komando dan struktur dengan dasar yang hirarkis yang kaku di dalam kepolisian, Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin kaku hirarki, semakin rendah skor pada ukuran perbuatan yang etis;

4. Adanya Kekurangan dalam mekanisme akuntabilitas internal, termasuk investigasi internal.

Laporan Hak Asasi Manusia oleh Amnesti Internasional pada tahun 2011 mencatat banyak terjadi penyalahgunaanan kewenangan polisi, terutama di negara – negara rezim otoriter, antara lain:

Di Inggris, laporan atas kematian guru Selandia Baru dan anti-rasisme kampanye Blair Peach pada tahun 1979 diterbitkan di situs Polisi Metropolitan pada 27 April 2010.  Kesimpulannya adalah bahwa Blair Peach dibunuh oleh seorang polisi, tetapi petugas polisi lain dalam unit yang sama telah menolak untuk bekerjasama dan berbohong kepada penyelidik, sehingga mustahil untuk mengidentifikasi pembunuh yang sebenarnya.

Di Inggris, selama KTT G 20 tahun 2009 di London, seorang bernama Ian Tomlinson dipukul dengan tongkat dan kemudian didorong ke lantai, saat dia berjalan pulang dari bekerja, Tomlinson kemudian pingsan dan meninggal. Petugas yang menyerang Tomlinson ditangkap atas dugaan pembunuhan, namun kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti. Peristiwa ini sempat difilmkan oleh seorang turis Amerika.

Di Serbia, kebrutalan polisi terjadi dalam banyak kasus selama protes terhadap Slobodan Milosevic, pada saat protes terhadap pemerintahan sejak Milosevic. Kasus yang tercatat pada bulan Juli 2010 adalah ketika lima orang, termasuk dua anak perempuan , ditangkap, diborgol dan kemudian dipukuli dengan tongkat atau diperlakukan buruk selama satu jam. Rekaman kamera petugas keamanan dikalahkan oleh rekaman yang diperoleh oleh media, dan hal ini menyebabkan kemarahan publik. Pejabat polisi, termasuk Ivica Dačić, menteri dalam negeri Serbia, membantah kejadian ini dan menuduh korban “yang menyerang petugas polisi pertama kali”. Ia juga secara terbuka menyatakan bahwa “kehadiran polisi tidak untuk memukuli warga negara”, tetapi dalihnya adalah “hal itu sudah sewajarnya mereka dapat kalau menyerang polisi”

Pada 4 Agustus 2011, Gorka Ramos, seorang jurnalis Lainformacion dipukuli oleh polisi dan ditangkap saat meliput aksi protes 15-M dekat Kementerian Dalam Negeri di Madrid

Seorang fotografer lepas, Daniel Nuevo, dipukuli oleh polisi ketika meliput demonstrasi menentang kunjungan Paus pada bulan Agustus 2011 di Spanyol.

Hal – hal yang bisa dibuat dalam mencegah kesewenangan polisi bisa dibuat seperti contoh :

Di Inggris, sebuah organisasi independen yang dikenal sebagai Komisi Pengaduan Polisi Independen menyelidiki setiap laporan pelanggaran polisi. Mereka secara otomatis menyelidiki setiap kematian yang disebabkan oleh, atau diduga disebabkan oleh tindakan polisi.

Banyak kelompok masyarakat yang menekankan perlunya pengawasan oleh warga secara independen dan metode lain untuk memastikan pertanggung-jawaban atas tindakan polisi. Payung organisasi dan komite keadilan biasanya terbentuk akibat solidaritas mereka yang terkena dampak kebrutalan polisi. Sedangkan Amnesty International adalah organisasi lain yang aktif dalam isu kebrutalan polisi. Kelompok – kelompok diatas sering mengupload rekaman tindakan yang salah oleh polisi dengan menggunakan media Youtube.

Polisi di era demokratisasi tidak boleh lagi menjadi polisi yang menggunakan kekerasan diluar kewenangannya, dan tugas seluruh masyarakat dan media untuk mengontrolnya, dan …. saya setuju pendapat itu..

*Bahan dari berbagai sumber: Police Brutality

Ekstradisi dan Notice dalam Interpol

“Red Notice” adalah salah satu alat untuk melacak keberadaan orang di Luar Negara asalnya, adalah kewajiban negara – negara yang tergabung dalam Interpol untuk menyebar – luaskannya,  dan mencari buronan Red Notice tersebut di dalam negerinya, kemudian menangkap atau minimal memberitahu negara asal pembuat Red Notice.

Sebenarnya Red Notice merupakan salah satu dari beberapa notice yang dikenal dalam Interpol, yakni antara lain :

1. Red Notices ( Wanted Notice) adalah permintaan pencarian tersangka/ terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisikan,

2. Blue Notice (Enquiry Notice) adalah Permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke Negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan criminal serta jati diri maupun aktifitas lainnya.

3. Green Notice (Warning Notice) adalah Informasi yang berisi peringatan kepada Negara-negara lain agar waspada terhadap residivis atau seseorang atau kelompok yang kemungkinan akan melakukan kejahatan di Negara penerima informasi.

4. Yellow Notice ( Missing Person) adalah Pencarian orang yang diduga hilang atau orang yang mengalami gangguan kejiwaan dan diduga hilang, yang kemungkinan pergi atau berada di Negara lain.

5. Black Notice (Unidentified Body) adalah Permintaan informasi tentang penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya dan diduga berkebangsaan lain.

6. UN Interpol / Special Notice adalah Notice yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan PBB, biasanya yang terkait dengan terorisme, Abu Bakar Ba’asyir sampai saat ini masih masuk notice ini.

Dalam pelaksanaan Red Notice Negara Indonesia berdasarkan UU ekstradisi memberlakukannya sebagai tools untuk menangkap seseorang, walaupun hal ini tidak berlaku di semua negara, contohnya Jepang apabila ada buronan yang masuk dalam daftar Red Notice masuk kedalam negaranya, mereka tidak menangkapnya namun hanya memberitahu ke negara pembuat Notice itu, pemberlakuan Red Notice sangat tergantung dengan Undang – Undang negara Setempat,  jadi kalau buronan Red Notice Indonesia disarankan pergi ke jepang saja yaa hehe …… 

Ada 2 cara penyerahan tersangka yang dikenal dalam Undang – undang kita yaitu:

Ekstradisi (sesuai UU RI No. I Tahun 1979) adalah Penyerahan oleh suatu Negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah Negara yang menyerahkan dan di dalam yuridiksi wilayah Negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya. Contohnya Nazaruddin dibawa ke Indonesia dari Colombia dengan cara ini, dengan catatan harus ada alasan kuat untuk tidak dilakukan proses ekstradisi secara biasa, dalam kasus ini Nazaruddin menggunakan paspor palsu pada saat memasuki Colombia, sehingga bisa di expulsion (diusir) dari negara Colombia, sehingga dilakukan “Handling Over” dari kepolisian Colombia ke Kepolisian Indonesia di Bandara Bogota.

Ekstradisi harus sesuai dengan azas yang berlaku yaitu:

Perjanjian dan hubungan baik, PASAL 2 (Arti pasal ini sebenarnya “bersayap” karena permintaan ekstradisi bisa dari negara yang mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia ataupun yang tidak, sementara ini yang mempunyai perjajian ekstradisi dengan Indonesia baru negara Malaysia, Philiphina, Hongkong, Australia, Thailand, dan Korea Selatan)
Double criminality , PASAL 3 (harus merupakan tindak pidana yang sama di negara peminta, contoh definisi mencuri di amerika harus sama dengan definisi mencuri di Indonesia)
Daftar kejahatan yang diperjanjikan atau atas kebijaksanaan negara yang diminta, PASAL 4

Azas ini berlaku universal di dunia, dan menjadi acuan pembuatan UU ekstradisi di masing – masing negara.

Seseorang di Indonesia dapat ditolak untuk di ekstradisi ke negara lain apabila:

Kejahatan Politik, PS 5
Kejahatan Hukum Militer, PS 6
Warga Negara Indonesia, PS 7 (Selama masih bisa disidangkan di Indonesia pemerintah tidak akan menyerahkan warganegaranya untuk diekstradisi dan disidangkan di negara lain)
Telah ada keputusan Pengadilan di Indonesia, PS 10
NEBIS IN IDEM, PS 11
Kadaluwarsa, PS 12
Ancaman Pidana Mati , PS 13 (di negara yang meminta termohon ekstradisi diancam hukuman mati)
Perkara ini berkaitan dengan SARA atau Rasial, PS 14
Akan diserahkan ke negara ketiga, PS 16

Selain seluruh proses Ekstradisi tersebut diatas, bisa juga dilakukan cara lain yang disebut “Handling Over” yaitu Penyerahan pelaku kejahatan kepada Negara peminta tanpa mengikuti proses ekstradisi sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Demikian sekilas info tentang Ekstradisi dan Notice dari Interpol, asal jangan jadi tambahan pengetahuan buat yang mau kabur keluar negeri ya hehe ….