Merit System Vs Time Based

Setelah hampir 2 tahun bertugas di Malaysia dan kebetulan berkantor di Mabes Polis Diraja Malaysia  (PDRM), banyak aturan – aturan kepolisian Malaysia yang menarik apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku pada POLRI.  Salah satunya adalah  mengenai promosi kepangkatan dan jabatan.  Dibawah ini antara lain perbedaannya:

Perwira PDRM Sumber: polisjohor.gov.my
Perwira PDRM
Sumber: polisjohor.gov.my

Di POLRI pengumuman kenaikan pangkat dan promosi jabatan adalah dua hal yang berbeda. Di PDRM hal ini berlaku satu kali, jadi seorang yang mengalami promosi jabatan sekaligus Ia juga mendapat pangkat yang baru, kecuali pindah jabatan dengan pangkat yang sama.

Di  POLRI apabila seorang perwira mendapat jabatan baru yang membawa konsekuensi Ia akan naik pangkat, tidak langsung naik pangkat, Ia harus menunggu masa kenaikan pangkat yang terdekat, yaitu pada tanggal 1 Januari atau 1 Juli setiap tahunnya.  Di PDRM setiap promosi jabatan sekaligus naik pangkat, Perwira yang dipromosikan dengan jabatan baru langsung berhak menyandang pangkat baru,  hanya pangkat  itu mendapat sebutan “acting” , dan baru “confirm” dengan pangkat baru setelah minimal 6 bulan.

Ada hal lain yang menarik adalah masa untuk kenaikan pangkat, di PDRM tidak ada waktu yang pasti kapan seeorang bisa menyadang sebuah pangkat, bisa dikatakan sebagai “Merit system”, yang menurut wikipedia disebutkan:

“The merit system is the process of promoting and hiring government employees based on their ability to perform a job, rather than on their political connections”

(Merit system adalah proses dari promosi pegawai pemerintah berdasarkan kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaannya bukan dari koneksi politik).

Untuk menjalankan system ini, bagi khususnya perwira PDRM mereka harus melakukan interview untuk mendapatkan kenaikan pangkat, pada Interview ini akan dilihat bagaimana kemampuan profesionalisme perwira ini dalam tugas yang diembannya, berdasarkan input dari sekelilingnya: dari komandan, rekan kerja dan bahkan bawahan. Yang wajib melakukan interview untuk kenaikan pangkat adalah dari pangkat Inspektur sampai pangkat DSP (Deputy Superintendent of Police) atau pangkat Mayor. Setelah itu dari pangkat DSP ke Superintendent (AKBP) dan seterusnya tidak diperlukan lagi interview. Prosesnya setelah seseorang perwira PDRM lulus dalam interview, barulah bagian SDM PDRM mencarikan jabatan yang setingkat lebih tinggi. Dalam surat pengumuman tertulis perwira PDRM tersebut mendapat jabatan baru sekaligus pangkat baru.

Anggota POLRI  Sumber:  polrespariaman.wordpress.com
Anggota POLRI
Sumber: polrespariaman.wordpress.com

Berbeda dengan di POLRI tidak sepenuhnya mengadopsi “Merit System” tapi cenderung lebih ke sistem “Time Based”, artinya ada waktu tertentu (4 sd 5 tahun pada satu pangkat) bagi setiap anggota POLRI dalam menyandang pangkat tertentu. Memang ada syarat tambahan untuk bisa mendapat pangkat, yaitu dengan kewajiban menjalani pendidikan tertentu dan tidak bermasalah dalam dinas, hal ini dapat berpengaruh cepat atau lambatnya seorang anggota Polri dalam naik pangkat. Pada system ini, seorang perwira POLRI yang akan naik pangkat, harus sudah mendapat jabatan baru yang pangkatnya setingkat lebih tinggi, walaupun tidak otomatis naik pangkat.

Yang terakhir pasti akan ditanyakan lebih baik mana “Merit System” atau “Time Based” ? Pasti masing masing mempunyai kekurangan dan kelebihan masing masing, antara lain:

Bagi sistem “Time Based” terlihat bahwa satu angkatan rekrutmen akan rata – rata menyandang pangkat yang sama, terutama terlihat pada lulusan Akademi Kepolisian, dengan catatan tidak bermasalah, mereka paling tidak pangkat terakhir akan sampai di Komisaris Besar (Kolonel). Sedangkan pada “Merit System” kelulusan satu angkatan tidak merata dalam kepangkatan, sebagai contoh seorang perwira tinggi PDRM yang berpangkat Deputy Commissioner (bintang 3) satu angkatannya masih ada yang tertinggal jauh bahkan masih inspektur.

Bagi sistem “Time Based” sepertinya banyak yang “Safety Player” artinya banyak perwira yang tidak mau menonjolkan diri dan kemampuannya, dengan pertimbangan toh akan naik pangkat sama – sama, asalkan tidak bermasalah dalam kedinasan. Berbeda dengan “Merit System” seorang yang naik pasti karena ia mempunyai “Kelebihan” dalam menjalankan tugasnya dibandingkan perwira yang lain. Mereka memang dipacu untuk selalu berinovasi dan kreatif agar terlihat mempunyai kelebihan dibanding rekan lainya. Namun saya juga melihat ada kekurangan sistem ini, kenaikan pangkat berarti “Satu tersenyum, namun banyak kecewa”, karena sulitnya seseorang untuk mendapatkan kenaikan pangkat, sehingga kadang terjadi jegal-menjegal yang justru terjadi pada kawan satu angkatan.

Kesimpulannya, menurut saya kedua sistem ini tidak ada yang baik dan buruk, karena sudah diterapkan dalam POLRI atau di PDRM sejak lama, dan menurut saya semua sistem ini ada kekurangan dan kelebihannya sendiri – sendiri, akhir kata, jayalah selalu POLRI dan PDRM ….