Amoy Singkawang Korban Perdagangan Orang di Tiongkok (Bagian 2)

Kasus Bong Lian Mie (BLM)

zizing-sketchesSdri Bong Lian Mie (bukan nama sebenarnya) pada bulan Mei 2016 datang ke KBRI Beijing meminta bantuan pemulangan dirinya ke Indonesia. BLM adalah perempuan asal Singkawang berusia 30 tahun dan saat meminta kepulangan telah menikah dengan laki-laki RRT bernama Sdr. Chen Yuan Jie.

BLM datang ke RRT pada November 2015, didatangkan dari Singkawang oleh agen pernikahan yang datang langsung dari Anhui untuk menjemput BLM. Sebelum pergi ke RRT, BLM mengaku diberi pinjaman uang sejumlah Rp 7 juta, kemudian Rp 8 juta yang rencananya akan dibayarkan setelah mendapa pekerjaan di RRT. Selain menikah, BLM juga berniat bekerja di RRT.

Sesampainya di RRT dan dinikahkan, suami dan keluarga tidak seperti yang dibayangkan BLM.  Mereka tinggal di sebuah desa terpencil di Provinsi Anhui yang masih harus ditempuh 3 jam dari kota kecil  Anqing di Huaning County. Kendaraan umum, transportasi juga sangat sulit ditempuh.

BLM mengatakan ybs sering berkelahi dengan suami dan mertua karena hal-hal sepele seperti dilarang mandi terlalu sering (mandi sehari sekali dianggap sering), dilarang mencuci baju setiap hari karena untuk menghemat air,  disuruh memasak menggunakan tungku kayu bakar (padahal ada kompor gas), membantu suami dan keluarga bekerja di ladang, dan lain-lain. Bila tidak bekerja maka tidak diberi makan. BLM juga pernah mencoba bekerja di restoran tetangga pada siang hari dan mendapatkan gaji 1000 RMB selama sebulan. Suami BLM sering memaki dan memukul, tidak jarang berkelahi di jalanan. Karena tidak tahan, BLM meminta diceraikan dan dipulangkan ke Indonesia. Suami tidak mau memulangkan karena telah membayar mahal untuk mendatangkan ybs, sehingga BLM diminta mengganti uang yang dikeluarkan (kalau mau diceraikan atau pulang) sejumlah 160.000 RMB atau sekitar 400 juta rupiah.

Karena sering ribut, BLM mengadu ke polisi dan di depan polisi suami berjanji menceraikan secara baik-baik. Namun, suami ingkar janji dan mengusir BLM serta menahan paspor ybs agar ybs tidak pernah bisa kembali ke Indonesia.

Dalam penanganan kasus oleh KBRI, KBRI mengontak suami dan keluarganya secara intensif untuk meminta pengembalian paspor dan bercerai secara baik-baik agar tidak meninggalkan masalah di kemudian hari. Namun pihak keluarga suami selalu mengulur waktu dan tidak menyambut dengan baik upaya dialog yang dilakukan oleh KBRI, sehingga diputuskan untuk membuat SPLP  (Surat Pengganti Laksana Paspor) dan mengurus visa sebagai exit permit. Hal itu pun memakan waktu yang cukup lama mengingat diperlukan lost certificate untuk membuat paspor dan exit permit,  setelah ada persetujuan dari polisi bahwa hal tersebut dapat dilakukan. BLM harus datang kembali ke Anhui, karena Public Security Bureau dan Exit Entry Bureau Beijing juga tidak dapat menerbitkan visa atau exit permit di Beijing.

Sesampainya di kantor Polis Anhui, pihak keluarga dan suami BLM telah menunggu kedatangan untuk menahan kepulangan BLM. Pihak keluarga mendapatkan informasi dari Kepolisian. Keluarga tersebut mengangkat beberapa issue untuk menahan kepulangan Sdri. BLM, yaitu (1) Masalah uang (2) Masalah perceraian (3) Masalah ID ibu mertua dan kunci emas, sebagai berikut:

(1) Terkait masalah uang
Keluarga minta pengembalian uang yang telah dikeluarkan untuk mendatangkan calon pengantin dari Indonesia yaitu sejumlah 160.000 RMB. Menjawab hal ini KBRI menyampaikan bahwa itu adalah urusan antara keluarga suami dengan mak comblang atau agen pencari jodoh yang menerima uang tersebut, mengingat Sdri. BLM juga tidak pernah menerima uang tersebut. Keluarga suami dipersilahkan mengurus dengan agen pencari jodoh yang digunakan, apabila tidak puas agar membawa urusan tersebut ke Polisi. Hal itu juga didukung oleh pihak kepolisian sehingga keluarga tidak lagi mengangkat soal pengembalian uang.

2) Terkait masalah proses perceraian:
Pihak keluarga suami meminta sebelum kepulangan, Sdri. BLM harus lebih dahulu mengurus  proses perceraian hingga selesai. Proses ini harus diselesaikan di Hefei mengingat pernikahan dengan orang asing untuk warga di Provinsi Anhui harus pergi ke Hefei. Permintaan penyelesaian proses perceraian ini nampaknya disarankan oleh polisi yang menyadari bahwa suami tidak akan dapat menikah kembali seumur hidup bilamana tidak ada proses perceraian. Sesuai aturan yang ada saat ini, RRT seseorang yang sudah tercatat menikah tidak boleh menikah sebelum ada proses perceraian.  Pernikahan yang baru bisa dilakukan setelah ada akte cerai.

Terkait usulan ini disampaikan bahwa KBRI tidak menentang permintaan proses perceraian, namun kedatangan KBRI adalah untuk mengurus visa bukan perceraian, agar dapat segera pulang mengingat lbu Sdri. BLM sedang sakit keras. KBRI juga menyampaikan catatan bahwa Sdri. BLM datang ke KBRI karena suami telah ingkar janji untuk menceraikan.

KBRI telah juga telah mengontak pihak keluarga secara intensif baik langsung (menelpon keluarga tersebut) maupun tidak langsung (melalui kepolisian) untuk meminta pengembalian paspor dan menyarankan perceraian sebagaimana yang diinginkan oleh Sdri. BLM,  tetapi tidak pernah disambut baik oleh keluarga pihak suami. Sdri. BLM juga telah cukup lama berada di KBRI karena menunggu pengembalian paspor dan lost certificate dari kepolisian  Anqing sehingga telah mendapat jeda waktu yang lebih dari cukup untuk proses perceraian seandainya  keluarga menginginkan hal tersebut. Oleh karena itu KBRI menilai tidak mungkin untuk menunda kepulangan Sdri. BLM demi proses perceraian yang seharusnya bisa dilakukan secara lebih awal, bilamana keluarga suami bermaksud menyelesaikan hal ini.

(3) Terkait masalah ID ibu mertua dan kunci emas:
Keluarga menyampaikan bahwa Sdri. BLM membawa ID ibu mertua dan kunci emas yang harus dikembalikan kepada keluarga. KBRI menyampaikan bahwa semua yang datang ke KBRI diperiksa secara mendetail. Saat datang di KBRI, Sdri. BLM tidak membawa tas, pakaian, ID atau perhiasan sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan Sdri. BLM juga tidak membawa sehelai pakaian pun atau koper, pakaian yang dibawa hanya pakaian yang melekat dibadannya sehingga KBRI memberikan kebutuhan dasar termasuk makanan dan pakaian. Uang yang digunakan untuk perjalanan dari Anhui ke Beijing dengan bus juga adalah gaji diterimanya setelah bekerja paruh waktu di restoran milik tetangga. Sdri. BLM pernah bekerja selama satu bulan di restoran milik tetangga dan menerima 1000 RMB sebagai gajinya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut polisi menyetujui dan memberikan exit permit untuk kepulangan BLM dan keluarga pihak suami tidak dapat menahan kepulangan ybs.

(sumber: release dari KBRI Beijing)