Persenjataan FPU Indonesia: SS2-V5

persiapan patroli

Formed Police Unit (FPU) Indonesia di Darfur Sudan sudah pada kontingen yang ke 5, sudah banyak yang dilakukan dalam upaya mencapai perdamaian di missi gabungan antara PBB dan Uni Afrika yang disebut United Nations African Union Mission in Darfur (UNAMID), ada yang istimewa dalam kontingen ke 5 ini dengan diperkenalkannya senjata personal yang baru yaitu SS2-V5 buatan Pindad. Sekarang kita mendapat persenjataan produksi anak bangsa yang ternyata tidak kalah dengan buatan impor lainnya, atau setidaknya persenjataan FPU yang terdahulu yaitu STYER.Proses pergantian ini berjalan seiring dengan rotasi pasukan FPU 5 yang membawa senjata baru dan FPU 4 pulang membawa senjata yang lama, hal ini tidak menjadi masalah karena yang membawa pasukan ini satu pesawat carter.

Pindad_SS2

Secara umum gambaran Senjata Serbu (SS) seri SS2-V5 ini adalah:

Water point IDP Abu SoukSS2-V5 dibuat pertama kali 2006 silam yang dikembangkan oleh pabrik senjata kebanggaan Indonesia PT Pindad mulai dari tipe SS2-V1, SS2-V2 dan SS2-V4, yang membedakan SS2-V5 dengan produk sebelumnya adalah panjang larasnya, dan SS2-V5 ini paling pendek diantara tipe lainnya, sebagai gambaran SS2-V5 paling pendek larasnya sedangkan yang paling panjang SS2-V4.
SS2-V5 didisain oleh PT Pindad untuk memenuhi kebutuhan senjata perang kota. Ukurannya lebih pendek, lebih ringan, nyaman dipakai, tahan terhadap kelembaban tinggi dan lebih akurat setelah mengoreksi sustain rate of fire.
SS2-V5 memiliki panjang laras 252mm. Bandingkan dengan SS2 V1 = 460mm, SS2 V2 = 403mm dan SS2 V4- 460mm. Dengan laras yang lebih pendek tersebut, membuat SS2 V5 juga memiliki panjang senapan paling pendek diantara seluruh varian SS2 yang rata rata memiliki panjang 920- 990mm. Sementara SS2 V5 hanya 770mm.
SS2-V5 memiliki popor senjata extended dan bisa dilipat, penambahan picatinny rail yang memudahkan telescope keluar-masuk, telescope lebih akurat dan front handle yang memudahkan pengoperasian senjata.
SS2-V5 memiliki tiga model fire mode: otomatis, single shot dan machine. Pindad mengaku telah mengujinya diberbagai medan sesuai standar TNI baik air sungai, rawa dan laut dan kekuatan karet.
SS2-V5 buatan 2012 mempunyai berat 3,39 kilogram ini sudah digunakan pasukan Korps Pasukan Khusus (Kopassus) serta diekspor ke sejumlah negara Afrika dan sekarang digunakan oleh pasukan perdamaaian kebanggaan Polri FPU-5.

SS2-V5 PindadSekarang kita dengar comment dari Komandan Kontingen FPU 5, AKBP Reza Arief tentang senjata ini:
1. Dengan laras yang tidak terlalu panjang sehingga nyaman dibawa pada saat jalan kaki dan pada saat membawa kendaraan.
2. Akurasi tinggi pada saat penembakan, serupa dan senyaman pada saat menembakkan M16, akan lebih spesial lagi dengan menggunakan peluru 5TJ daripada menggunakan 4TJ buatan Pindah karena grain nya lebih besar.
3. Recoil nya (hentakan kebelakang akibat penembakan) sangat kecil dan halus dibandingkan pendahulunya SS1 varian pendahulunya bahkan lebih mulus dari M16 yang terkenal paling “halus”,  padahal secara teori semakin pendek laras akan semakin besar Recoilnya , terbukti dari beberapa senjata M16 yang dipendekkan  hasil recoilnya semakin besar.
4. Kekurangan yang dirasakan adalah di mekanik Trigger yang masih kurang stabil, kadang ringan tiba – tiba bisa agak keras mungkin ini disebabkan oleh material Spring yang kurang bagus. Walaupun demikian ketidak stabilan Trigger tidak terlalu mempengaruhi keakuratan bila digunakan untuk Combat Shooting maupun Tactical shooting mungkin sangat terasa apabila digunakan pada saat kompetisi.
5. Senjata ini mungkin dirancang menggunakan popor tetap bahkan sudah menggunakan adjustable butt produk magpul, tapi sayangnya masih menggunakan popor lipat yang dikunci untuk mencegah terlipat, permasalahannya penguncinya tidak permananen sehingga masih sering goyang, disarankan untuk dibuat paten sehingga lebih nyaman.
6. Kekurangan lainnya adalah Handcarry handle yang juga merupakan tempat dan pelindung pisir (rear sight) materialnya kurang kuat sehingga ada beberapa senjata yang bengkok karena jatuh tidak disengaja.
7. Kelebihan dari senjata ini adalah sudah mengadopsi rail System, Ato Piccatinny sehingga tidak perlu modifikasi tambahan jika hendak memasang accessories lainnya seperti Alat optik, Senter, Laser Pointer maupun Rail Cover, semuanya kompatibel dengan yang ada di pasaran produk apa saja asalkan mempunyai Rail System.

moon shop

Tugas FPU 5 akan berakhir hingga bulan Oktober 2013, kita doakan bersama agar dalam bertugas di UNAMID Darfur Sudan tidak menemui kendala yang berarti, dan pasukan sebanyak 140 orang ini bisa kembali dengan selamat.

Kriminalisasi Kumpul Kebo, No Way

Maukah anda diintip aparat seperti ini untuk ditangkap ketika berduaan ?
Maukah anda diintip aparat seperti ini untuk ditangkap ketika berduaan ?

Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR untuk segera dibahas dan disahkan, Undang – undang warisan Belanda dibuat tahun 1830 ini diwacanakan untuk diganti dan telah dibahas puluhan tahun, kalau tidak salah sejak awal tahun 70 an, selalu ada perdebatan bagaimana melakukan perubahan yang esensial terhadap UU ini.

Beberapa wacana penting yang jadi perdebatan antara lain: Kriminalisasi pelaku santet, hal ini telah dimasukkan dalam pasal RUU KUHP yang menurut saya konyol juga karena bagaimana membuktikan seseorang itu menyantet ? apa kita perlu memanggil setan dan Jin untuk bersaksi ?

Nah juga seperti topik yang akan kita bicarakan yaitu Kriminalisasi Kumpul kebo, dalam pasalnya dibawah ini:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta,” pasal 485 Rancangan KUHP

Nah kalau kita membahas pasal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Setiap orang, artinya setiap makhluk hidup yang bukan binatang dan bukan tumbuhan, bisa laki laki atau perempuan, tanpa disebutkan batasan umurnya, berarti bisa juga ABG atau bahkan anak – anak, bisa juga kakek nenek.
2. Melakukan hidup bersama sebagai suami istri, Nah hal ini yang paling rawan, apakah yang dimaksud “hidup bersama sebagai suami istri” ? apakah satu rumah tidur bareng, atau dalam kamar hotel, kos kosan, siapa yang bisa mendefinisikan hidup bersama ? petugas yang menangkap ? orang lain yang melaporkan ? Bukankah banyak juga orang yang hidup laki – laki dan perempuan tinggal share bersama dalam satu kontrakan.
3. Diluar Perkawinan yang Sah, hal ini juga mengandung kerawanan, dalam definisi UU perkawinan disebutkan perkawinan yang sah adalah apabila dicatatkan melalui lembaga resmi yaitu KUA atau Catatan Sipil, kita kesampingkan dulu orang yang hobby kawin sirih seperti kasus mantan Bupati Garut, tapi ada juga kan diakomodir dalam hukum adat kita pasangan yang menunda meresmikan perkawinannya menunggu hari baik ?

Saya memprediksi kalau sampai Undang undang ini diberlakukan akan terjadi hal – hal demikian :
1. Aparat penegak hukum “nakal” akan berpesta pora, mereka akan “menjebak” pasangan yang masuk kamar hotel berduaan, dan dengan mudahnya mereka akan menangkap setiap pasangan yang tidak dilengkapi surat nikah resmi.
2. Hotel akan menjadi sasaran “sweeping” aparat, dan itu akan berdampak sektor industri pariwisata, yang kita tidak menutup mata mereka dapat pemasukan dari pasangan yang belum menikah, demikian juga para pengusaha kos-kosan dan kontrakan. Dan pengusaha tersebut akan mengeluarkan biaya ekstra kepada aparat agar tidak di “sweeping”.
3. Yang jelas pasti banyak orang akan merasa “tidak nyaman” dengan undang – undang ini karena menarik area paling “privacy” seseorang ke dalam ranah hukum.

Percaya deh kalau pasal dalam Undang – undang ini diberlakukan akan lebih banyak Mudarat nya daripada manfaat yang didapatkan. Saya pribadi sangat menentang pemberlakuan pasal dalam UU ini, bagaimana dengan anda ? Setuju kah ?

* Baru mau diundangkan sudah ada penolakan dari 2 propinsi, yaitu Bali dan Sulawesi Utara. Baguskah apabila UU ini kalau tidak berlaku diseluruh Negeri ? Saya jadi ingat UU anti Pornografi yang juga tidak diberlakukan di kedua Propinsi itu … ingat azas hukum salah satunya bersifat Universal yang bisa diterima semua golongan dan mengikat semua warga negara, kalau seperti ini apa masih efektif hukum ini ? atau hanya memuaskan golongan tertentu saja ?