Jangan sampai jadi korban Sextortion

images-2

Sextortion adalah perbuatan pengancaman dengan tujuan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan mengekpolitasi secara sexual atau mengancam menyebarkan gambar atau informasi sexual seseorang. Sextortion juga mengacu pada bentuk pemerasan di mana informasi atau gambar seksual digunakan untuk memeras secara seksual dari korban. Media sosial dan pesan teks seringkali menjadi sumber materi seksual dan sarana pengancam untuk menyebarkan kepada orang lain. Contoh dari jenis sextortion ini adalah ketika orang diperas dengan gambar telanjang diri mereka sendiri yang mereka bagikan di internet melalui sexting. Mereka kemudian dipaksa melakukan tindakan seksual dengan orang yang memeras atau dipaksa berpose atau melakukan hubungan seksual di depan kamera, sehingga menghasilkan pornografi hardcore. Metode pemerasan ini juga sering digunakan untuk mengasingkan orang-orang LGBT yang menjaga kerahasiaan orientasi seksual mereka yang sebenarnya.

Bentuk lain sextortion adalah perbuatan korupsi, dimana orang-orang yang dipercayakan dengan kekuasaan, seperti pejabat pemerintah, hakim, pendidik, personel penegak hukum melakukan pemerasan dengan imbalan seksual untuk sesuatu kewenangan mereka seperti menahan seseorang atau memberikan izin. Contoh dari penyalahgunaan kekuasaan termasuk: pejabat pemerintah yang meminta seksual untuk mendapatkan lisensi atau izin, guru yang memperdagangkan nilai bagus untuk berhubungan seks dengan siswa, dan Pengusaha yang meminta seksual seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Sextortion melalui penggunaan webcam juga menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang menggunakan webcam untuk flirting dan cybersex. Seringkali ini melibatkan cybercriminal yang menyamar sebagai orang lain – seperti orang yang menarik, mengawali komunikasi yang bersifat seksual dengan korban (sekitar 95% korban adalah laki-laki). Seringkali, cybercriminal hanya menunjukkan kepada korban video pra-rekaman dari pemain dari situs webcam cybersex yang cukup mereka kenal, kemudian mengirimkan pesan kepada korban di titik-titik dalam video di mana pelaku tampaknya mengetik di keyboard, untuk memberikan ilusi bahwa pelaku dalam video mengirim pesan kepada mereka. Korban kemudian dibujuk untuk membuka pakaian di depan webcam, dan mungkin juga dibujuk untuk melakukan perilaku seksual, seperti masturbasi. Video ini direkam oleh penjahat dunia maya, yang kemudian mengungkapkan maksud sebenarnya mereka dan menuntut uang atau layanan lain (seperti gambar korban yang lebih eksplisit, dalam kasus pemangsaan online), dan mengancam akan merilis video ke layanan video seperti YouTube dan kirimkan ke anggota keluarga dan teman-teman korban jika mereka tidak patuh. Kadang-kadang ancaman untuk membuat tuduhan pedofilia terhadap korban juga dibuat. Ini dikenal sebagai pemerasan webcam.

Dengan maraknya penggunaan media sosial kejadian tidak mengenakkan ini sekarang banyak terjadi pada masyarakat kita, Media sosial menjadikan kerawanan tersendiri bagi pemakainya untuk menjadi korban sextortion, Saya melihat ada peningkatan dalam pelaporan korban sextortion, dengan korban baik tua maupun muda, baik pria maupun wanita. Dan peristiwa terbanyak di Indonesia adalah Sextortion melalui media sosial dengan tujuan pemerasan untuk mendapatkan uang (bukan sexual), jikalau melihat list korbannya, adalah banyak orang – orang terpandang dan terpelajar, dari keluarga yang terlihat baik baik, bayangkan ketika seorang ibu baik baik dari keluarga terpandang menjadi korban sextortion, datang untuk melapor dengan penuh rasa malu dan takut, malu karena aibnya akan tersebar, dan takut akan diketahui suami atau anak2nya, demikian juga seorang bapak yang punya kedudukan, bagaimana perasaannya apabila mendapat kasus ini, seperti ibu tersebut takut dan malu apabila diketahui keluarga apalagi khalayak ramai. Maka pada kebanyakan kasus korban – korban ini menyerah pada pemerasan yang dilakukan oleh pelakunya, dengan ancaman akan menyebarkan video atau foto tidak senonohnya.

Cara pencegahan sexortion melalui media sosial adalah mudah sekali, “JANGAN MEMBUKA BAJU ATAU CELANAMU DI DEPAN KAMERA”, mudah sekali kan ? cuma kenapa ya banyak yang tetap melakukannya ? hehehe khilaf kali yaa…

Situs PN Jakpus Diretas, Pelaku Berhasil Diamankan.

IFGnPhOB0r6KGj2ADMoDho6vwsSCWB2830kM27Yx

Pada tanggal 19 Desember 2020, Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait aksi peretasan terhadap situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Pada tanggal 8 Januari 2020, Unit 2 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku peretasan tersebut, yaitu “CA” dan “AY”.

Tersangka “CA” merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 situs milik pemerintah, perusahaan, pribadi, baik dari dalam maupun luar negeri. Tersangka “AY” alias “KONSLET” diketahui berhasil melakukan defacing terhadap 352 situs dalam dan luar negeri. Kedua tersangka “CA” dan “AY” belajar melakukan deface/hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP. Selama melakukan aksinya, mereka tidak pernah menetap di satu lokasi. Mereka pindah dari apartemen satu ke apartemen lain dengan cara menyewa. Selain defacing, mereka juga diduga terlibat aktifitas sindikat carding. Sampai saat ini Dittipidsiber Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan tersangka dalam aktifitas lainnya.

Tersangka CA melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id dengan menggunakan laptop Asus milik tersangka AY. CA menggunakan koneksi Apartemen Green Pramuka yang ia sewa bersama dengan AY. CA menggungah file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs pn-jakartapusat.go.id kemudian memberikan akses backdoor kepada AY. Selanjutnya, AY mengunggah file index.html yang mengubah tampilan muka situs pn-jakartapusat.go.id menjadi berbeda dengan tampilan yang diketahui umum.

Agar terhindar dari modus kejahatan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti :

Melakukan penetration test (pen-test) secara berkala,
Memperbaharui kata kunci dan username secara berkala,
Melakukan update firewall dan anti virus secara berkala,
Selektif dalam menggunakan koneksi WiFi.