MARKUS

Setelah Petrus sekarang giliran si Markus, hehe … memang istilah Makelar Kasus atau bahasa kerennya : “Mafia Peradilan” makin membahana setelah terungkapnya Anggodo melakukan pembicaraan di telepon terhadap beberapa petinggi di kejaksaan dalam upaya “mengatur” penyidikan terhadap pak Bibit dan Chandra…

Dalam tulisan ini saya akan mengungkapkan sedikit  yang saya tahu tentang  Markus, inilah beberapa Faktanya :

  1. Markus “bermain” di semua lini Criminal Justice System dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Namun demikian tidak banyak yang bisa menguasai semua lini,  jadi ada yang khusus “bermain” di Kepolisian, ada yang ahli di Kejaksaan, dan ada yang spesialis di Pengadilan demikian seterusnya, jadi bila ada satu perkara yang akan “dinaikkan” para markus ini saling berkomunikasi.
  3. Perkenalan dengan para pejabat di CJS tidak ujuk – ujuk terjadi, biasanya mereka para markus “menanam budi” semenjak mereka masih menjadi pegawai rendahan, sehingga pada saat mereka “menjabat” mereka jadi merasa “berhutang Budi”, dan anehnya mereka para markus bisa “memprediksi” seseorang ini akan menjadi berpengaruh atau tidak semenjak awal karirnya.
  4. Kebanyakan Markus adalah “tokoh” yang dipercaya pada lingkungan atau komunitasnya, dan biasanya ia dimintai tolong oleh anggota komunitasnya apabila bermasalah. Namun banyak juga yang golongan oportunis yaitu memanfaatkan hubungan dekat dengan pejabat (bisa hubungan kekeluargaan atau teman dekat) namun golongan oportunis ini tidak bisa bertahan lama karena begitu sang pejabat pensiun, maka pensiun jugalah dia 🙂
  5. Cara kerja Markus biasanya ia meminta sejumlah uang untuk melancarkan urusannya dan memberinya kepada pejabat yang berwenang, nahh inilah letak kerawanannya…. tidak ada fungsi kontrol apakah dana ini sampai atau tidak kepada pejabat tersebut (ingat Ari Mulyadi ? hehe… ) makanya Markus ini pendapatannya buanyak sekali, bayangkan berapa sih habisnya hanya untuk mentraktir main golf, atau mengumpankan wanita ? haha …. memang ada juga sih dalam bentuk cash money tapi sampai zaman kuda gigit besi tidak akan ada kwitasnsi dari pejabat ybs, jadi siapa yang tau berapa jumlah uang yang diberikan ?
  6. Apa yang bisa diurus dalam proses penegakan hukum ? banyak…. dari mendeponir kasus (tentunya unlawful), meringankan hukuman, mengesampingkan perkara/hukuman, membebaskan tersangka/terdakwa/terpidana dari hukuman penjara, bahkan mengatur hasil keputusan hakim baik dalam perkara perdata maupun pidana,  semua berlaku dari segala lini CJS…. well, gawat kan ?

Demikian sedikiiiiiit yang saya tahu dari Makelar Kasus atau dalam istilah kerennya “Mafia Peradilan” … masih banyak lagi siiih .. tapi saya yakin segini saja sudah membuat orang puyeng 😛

Satgas mafia peradilan beserta KPK
Satgas mafia peradilan beserta KPK

Dengan itu saya pribadi mendukung penuh terbentuknya Satgas anti yang terdiri dari Kuntoro Mangkusubroto (ketua), Mas Ahmad Santosa, Denny Indrayana, Darmono, Yunus Husein, dan Herman Effendi, semoga satgas ini bisa bekerja dengan baik untuk membasmi semua bentuk mafia peradilan dan Markus Markusnya dari Sistem Hukum Indonesia… Selamat Bekerja Pak ….

Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ??? (Bagian dua)

Makin asyik saja melihat satu persatu ayat – ayat dalam RUU KUHAP, makin banyak hal baru yang dikemukakan ..  hal itu bukan saja baru .. tapi sangat revolusioner … dalam tulisan ini saya membahas hal yang paling krusial dalam Criminal Justice System, yaitu PEMBUKTIAN…

Palu Keadilan
Palu Keadilan

Kita lihat kan belakangan ini di TV bagaimana “heboh” nya sidang pengadilan pembunuhan Nasrudin, yang melibatkan terdakwa ANTASARI AZHAR mantan ketua KPK, SIGID mantan Pemred harian Merdeka, dan salah satu senior saya Kombes WILARDI WIZARD..  semua berada di Sidang Pengadilan “berarung” dengan Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan HAKIM atas ALAT BUKTI yang ditampilkan dalam sidang pengadilan,  baik jaksa maupun terdakwa yang diwakili oleh penuntut umum berupaya menghadirkan BUKTI …  beruntunglah dengan berkembangnya Media elektronik, menjadi sarana “menggiring opini” yang efektif yang ujungnya juga bisa mempengaruhi keputusan hakim.

Nah, ngomong – ngomong masalah alat bukti dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan adalah sebagai berikut :

Pasal 184 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa;
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Ada hal yang sangat Menarik dalam persidangan ANTASARI kemarin,  bukti elektronik berupa rekaman pembicarannya dengan Rani Bukan merupakan alat bukti kalau kita mengacu pada UU ini … makanya dalam persidangan tersebut pembela mati matian menolak bukti ini rekaman ini .. memang alat bukti rekaman bisa  dimasukkan kedalam alat bukti Petunjuk… jadi tidak bisa berdiri sendiri , tergantung penelaahan Hakim atas alat bukti ini … bisakah menjadi petunjuk atau tidak. Dalam RUU KUHAP alat bukti ini sudah diakomodir ….

Inilah Alat bukti menurut RUU KUHAP, banyak hal baru.. coba perhatikan :

Pasal 177 RUU KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti ;
b. surat-surat;
c. bukti elektronik;
d. keterangan seorang ahli;
e. keterangan seorang saksi;
f. keterangan terdakwa; dan.
g. pengamatan Hakim.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak
melawan hukum.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Mari kita rinci apa saja yang baru dari ALAT BUKTI menurut  RUU KUHAP :

(1)    “Barang bukti” dalam KUHAP tidak termasuk ALAT BUKTI hanya dikategorikan  dalam “bukti petunjuk”, namun dalam RUU KUHAP “barang bukti” yang lazim disebut di Negara lain real evidence atau material evidence, yaitu bukti yang sungguh-sungguh, yang dihadirkan dalam sidang pengadilan.

(2)     Dalam KUHAP disebutkan “surat” dan dalam RUU KUHAP disebut “surat – surat”, apa sih bedanya ?  Jadi disebut surat-surat (jamak) maksudnya ialah jika ada lebih dari satu surat, dihitung sama dengan satu alat bukti.

(3)    Disebut: “seorang ahli” atau “seorang saksi” maksudnya jika ada dua saksi maka memenuhi bukti minimum dua alat bukti.

(4)    “Bukti elektronik” misalnya e-mail, SMS, foto, film, fotocopy, faximili, dan seterusnya.

(5)    Sengaja keterangan saksi ditempatkan bukan pada urutan satu (sama dengan KUHAP Belanda) agar jangan dikira jika tidak ada saksi tidak ada alat bukti.

(6)    Alat bukti “petunjuk” diganti dengan “pengamatan hakim sendiri” atau eigen waarneming van de rechter berupa kesimpulan yang ditarik dari alat bukti lain berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Di Amerika Serikat disebut judicial notice.

(7)  Yang dimaksud “Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum”, bahwa hasil penyidikan adalah rahasia (secret d’instruction). Dilarang keras penyidik membeberkan hasil penyidikan. Hukum mengancam pidana bagi orang yang membocorkan hasil penyidikan. Terbalik di Indonesia, masyarakat menghendaki penyidikan transparan. Tujuan penyidikan adalah rahasia, ialah menjaga praduga tak bersalah (presumption of innocence), Disamping itu, juga untuk kepentingan penyidikan sendiri jangan sampai tersangka menghilangkan alat-alat bukti atau mempengaruhi saksi.

Agak bingung ? mudah – mudahan tidak …  Penting kok mempelajari suatu hal yang baru kan ?  Saya yakin seyakin – yakinnya para pembuat Undang Undang ini sudah berbuat yang terbaik untuk memperbaiki Hukum yang Amburadul di Indonesia, Biarlah HUKUM menjadi Raja bagi negeri ini .. Jangan ada lagi hukum yang dipermainkan dan dibeli

Babak Baru Antasari, Apapun Bisa Terjadi..

Kasus Antasari telah memasuki babak baru yaitu sidang pengadilan, belum beberapa lama bergulir sudah menuai kehebohan yang luar biasa, diantaranya : Pengakuan terdakwa pelaku Eksekutor terhadap korban Nasrudin yaitu:  Edo Cs yang mengaku mendapat penyiksaan dalam pemeriksaan kepolisian sehingga mengikuti saja ‘skenario’ para penyidik,  Tuduhan yang dilemparkan oleh terdakwa Antasari bahwa Ia hanya merupakan korban dari upaya pelemahan KPK, serta yang paling terakhir yang tidak kalah hebohnya adalah pengakuan terdakwa Wilardi Wizard bahwa keterangan yang ia tuangkan dalam BAP adalah berdasarkan tekanan dari pimpinan Polri dengan harapan ia tidak dipidanakan hanya diberi ‘hukuman disiplin’… drama apa selanjutnya yang akan terjadi di sidang pengadilan ? kita tunggu saja apa yang akan terjadi ….

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com
Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Peran Media juga sangat menentukan dalam membentuk opini masyarakat, dan hal inilah yang dimanfaatkan para pengacara terdakwa, mengenai hal ini sudah saya duga… dan sudah pernah saya tulis dalam tulisan saya sebelumnya:  “Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)” . Apalagi kalau disadari peristiwa Antasari hingga terakhir Bibit dan Chandra saling berkaitan, dan merupakan berita yang sangat menarik bagi masyarakat, dan Momentum ini sangat dimanfaatkan oleh para pengacara dan terdakwa untuk membentuk opini ‘inosence’ mereka … 🙂  hehe berhasil ngga ya ?…

Nah, sekarang kita mengupas bagaimana sih sebenarnya cara melihat “Kebenaran” dalam sidang pengadilan ??? ….

Sidang Pengadilan bagi saya adalah ‘ring tinju’ antara Jaksa penuntut Umum dan Pengacara/terdakwa dengan wasitnya adalah Hakim, jadi dalam sidang pengadilan “KEBENARAN” akan dinilai oleh hakim, ia mempunyai hak yang teramat sangat Istimewa untuk menentukan siapa yang salah siapa yang benar … mereka hanya bertanggung jawab kepada TUHAN atas keputusan yang mereka ambil…

Tentunya untuk menilai KEBENARAN itu Hakim melihat dari Alat bukti, yaitu apa saja yang harus ia lihat sebagai Bukti di sidang Pengadilan, untuk meyakinkan Hakim pada suatu KEBENARAN, seperti dalam KUHAP Pasal 184 disebutkan sebagai berikut:

(1) Alat bukti yang sah ialah:

a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Jadi sebenarnya keterangan para terdakwa yang muncul dalam pemeriksaan awal di Kepolisian kurang berarti, karena sejatinya tugas pembuktian adalah tugas Jaksa di Sidang Pengadilan… Jadi bisa – bisa saja para terdakwa mencabut keterangannya pada waktu diperiksa Polisi, bahkan apabila terdakwa tidak mau memberikan keterangan apa – apa pada waktu diperiksa Kepolisian diperkenankan.

Nah, sekarang tidak heran kan kenapa pada saat pengadilan kenapa para terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dibandingkan pada saat diperiksa Polisi …. Adalah Hakim yang diberi kepercayaan oleh TUHAN untuk menilai KEBENARAN dalam sidang Pengadilan…

Dalam sistem hukum kita yang Continental System peran Hakim memang “setengah Dewa” karena dalam sidang pengadilan seperti kasus Antasari hanya ada 3 orang hakim yang menentukan Nasib seseorang, beda dengan sytem Anglo Saxon seperti di Amerika Serikat, KEBENARAN bukan urusan Hakim tetapi JURI yang berjumlah 18 orang (bisa lebih sedikit atau lebih banyak) … Hakim hanya menetapkan hukuman setelah para juri menentukan terdakwa Guilty (bersalah) atau tidak, jadi sebenarnya di Indonesia tugas hakim ada 2 yaitu Menentukan KEBENARAN dan Menentukan Hukuman.. hebat kan ? Nah menurut pendapat pribadi saya, penggunaan Juri dalam sidang pengadilan bisa lebih obyektif kan ? apakah sistem akan berubah ? entah lah hehe….

Sekarang pertanyaan selanjutnya apakah KEBENARAN yang HAKIKI akan muncul dalam sidang pengadilan ???? Apakah terdakwa dinyatakan Bersalah atau tidak Bersalah ? Saya tidak berani menjawab… kita pasrahkan kepada tuan tuan “setengah dewa” tersebut..  dilain pihak silahkan pak Jaksa , pak pengacara beragumen di “ring tinju” sidang pengadilan … untuk Media Pers … silahkan “blow up”  biar seruuu hahaha….

Image Tertindas (Polisi Vs Rakyat ? )

Nah….. inilah yang menjadi problem berat bagi Polri dalam beberapa waktu belakangan ini…. KPK secara tidak sengaja tiba – tiba tergambarkan sebagai sebuah lembaga yang tertindas dan teraniaya oleh sebuah lembaga besar … hehehe dan mohon maaf  “kesan ketertindasan ” ini digambarkan sendiri oleh seorang pribadi, yang juga seorang anggota Polri (walaupun pernyataan ini tidak mewakili institusi) …. Penggambaran “cicak” dan “buaya” ternyata berdampak sangat besar, kesan yang ditangkap oleh sebagian besar masyarakat Indonesia KPK (apalagi setelah pak Bibit dan Chandra ditahan) adalah sebuah institusi yang “tertindas” dan “teraniaya” … sehingga gelombang simpati dari masyarakat terus bergulir seperti bola salju yang semakin lama semakin besar, dan ini menjadi komoditas media yang sangat “laku” dijual … hehe … memang pintar TVone atau MetroTV  dari peristiwa ini mereka mendapat “spot” iklan yang besar….

Pada tulisan ini saya tidak mempermasalahkan masalah hukum yang menimpa KPK, saya pun tidak mengkritisi Polri institusi yang “membesarkan” saya…  Saya akan mengupas bahwa “Image tertindas” yang dilakukan oleh polisi akan berdapak dengan “bersatu” nya rakyat … artinya begini,  Polisi selalu digambarkan sebagai “penguasa” dan “penindas rakyat”, apabila ada suatu “ketidak adilan” muncul ditengah masyarakat yang dilakukan oleh polisi… hal itu akan menimbulkan semacam “perlawanan” dari masyarakat, “perlawanan” ini bertujuan untuk membela “orang”  atau “lembaga” yang tertindas oleh polisi… adalah suatu hal yang sangat berbahaya apabila ada suatu moment tertangkap oleh media pers dan image yang terkesan adalah “Polisi menindas rakyat”…

Saya mengambil contoh peristiwa yang paling dasyat adalah peristiwa Polisi versus Rakyat yang terjadi pada tahun 1992 di Los Angeles, dimana 4 petugas polisi melakukan penangkapan Rodney King seorang Afrika-Amerika karena ngenbut di jalan raya, pada saat penangkapan terjadi “perlawanan” oleh Rodney King dan keempat polisi tersebut mencoba melumpuhkannya, namun “tidakan” yang dilakukan keeempat polisi sangat berlebihan sehingga yang terlihat seperti “penyiksaan” … dan “apesnya” adegan “penyiksaan” itu tidak sengaja terekam kamera video oleh seseorang bernama George Holliday.

Penyiksaan Polisi LA terhadap Rodney King yang tidak sengaja terekam, dan kemudian menjadi heboh setelah ditayangkan TV

Peristiwa ini kemudian menjadi sangat heboh setelah terungkap oleh Media Pers, baik elektronik maupun cetak… koran koran dan TV di Amerika Serikat secara berulang – ulang menampilkan ulang peristiwa ini, membahasnya, menghujatnya, menghadirkan saksi, menghadirkan komentator yang makin membuat suasanya jadi “panas” , polisi diangkap sebagai lembaga “penindas” kaum yang lemah, bertindak diluar batas, tidak prosedural, tidak adil terhadap golongan tertentu … dsb …dsb …. makin hari makin besarlah cercaan masyarakat terhadap Polisi Los Angeles, makin tidak percaya dan semua “menghujat” polisi atas peristiwa itu… Polisi disebut penindas, sedangkan Rodney (yang juga pelanggar) dianggap orang yang tertindas dan menjadi “pahlawan”(seperti yang terjadi belakangan ini kan ?)

Puncak “meledak” nya kemarahan rakyat adalah setelah terjadi Pengadilan terhadap ke 4 polisi tersebut dengan tuduhan “Melebihi batas kewenangan” dan “penganiayaan”, namun sepertinya pengadilan itu tidak jujur dan adil (disebabkan juri semuanya dari ras kulit putih), sehingga ke 4 polisi ini dibebaskan …. itulah yang memicu “perlawanan rakyat” kerusuhan itu terjadi selama 7 hari, yang terjadi malah kerusuhan antara ras kulit hitam melawan kulit putih (malah ngga nyambung kan ?), Lima puluh tiga orang tewas saat kerusuhan dengan sebanyak 2.000 orang terluka. Perkiraan kerugian material bervariasi antara sekitar $ 800 juta dan $ 1 miliar. Sekitar 3.600 kebakaran terjadi di berbagai wilayah, menghancurkan 1.100 bangunan, dengan panggilan kebakaran datang satu kali setiap menit di beberapa hal; luas juga terjadi penjarahan. Toko yang dimiliki oleh Korea dan Asia imigran yang ditargetkan secara luas, meskipun toko dimiliki oleh orang kulit putih dan Afrika-Amerika menjadi sasaran para perusuh juga. Kerusuhan berhenti setelah tentara Amerika turun ke kota menggantikan polisi yang tidak mampu mengatasi.

Nah Kesimpulan cerita ini, polisi harus bersikap adil dalam setiap peristiwa, jangan ada kesan adanya “penindasan” oleh polisi .. apalagi apabila “diperkeruh” oleh Media Massa.. bisa terjadi opini publik terbalik yang membela kaum yang “tertindas” itu ….  mudah – mudahan ….

Apakah saya buaya ?

Loh kok di media makin seru aja “kehebohan” cicak lawan buaya nih… apalagi telah diadakan penahanan terhadap Pak Bibit dan Mas Chandra dari KPK… Saya sendiri belum mau mengomentari deh permasalahan ini … nanti salah omong bisa bahaya 😛

Sekarang pertanyaannya : “Apakah saya buaya ?” yah…  secara institusi saya memang berada disebuah institusi yang dianalogikakan dengan “buaya”, kemudian pertanyaan selanjutnya : “Apakah anda mendukung cicak ?” , maka jawaban saya : “no comment” …. hahhaha…

KPK Vs POLRI ? Jangan Kuatir, pernah terjadi di Hongkong kok….

Apa yang kita lihat belakangan ini di Media Massa tentang pertentangan antara KPK dan Polri (jangan kuatir) … ternyata pernah juga terjadi di negara lain, dan mohon maaf… saya tidak ingin menanggapi masalah KPK Vs POLRI karena saya masih merupakan bagian daripada Polri, jadi pasti tidak berimbang donk … makanya saya cerita saja tentang yang pernah terjadi di Hongkong … ok ? No Hard feeling kan ? hahaha….

ICAC, KPK nya Hongkong
ICAC, "KPK" nya Hongkong

Sejarah ICAC, “KPK” nya Hongkong
KPKnya Hongkong bernama The Independent Commission Against Corruption atau singkatannya ICAC berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 pada masa pemerintahan Kolonial Inggris … waahh sudah lama sekali yaa, disaat negara kita masih dalam pembangunan repelita ala Pak Harto, Hongkong sudah memikirkan bagaimana aparat pemerintahnya agar tidak melakukan korupsi, kemudian setelah HK dikembalikan ke Pemerintah China pada tahun 1997 diserahkan ke Konsil Negara China (perwakilan China) di Hongkong. Sejak awal pendiriannya Lembaga ini bersifat independent dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong (Persis seperti KPK).

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita
Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Pendirian komisi ini sebenarnya menjawab lemahnya penegakan hukum di Bidang Korupsi yang selama ini ditangani oleh Polisi Hongkong, Yang bahkan dicemarkan oleh anggotanya sendiri Peter Fitzroy Godber yang merupakan kepala kepolisian Sector Wanchai dan Kai Tak Airport di Hongkong, pada saat hampir pensiun ia diketahui mempunya uang sebanyak 600 ribu US dollar di account bank luar negerinya, dan berupaya melarikan diri dengan pass khusus polisi beserta istrinya, belakangan ia tertangkap di London dan diekstradisi ke Hongkong dan menjalani hukuman.

Nampaknya pada saat didirikan ICAC sasaran pertamanya adalah MEMBASMI KORUPSI DI TUBUH POLISI, mmmh kenapa ya ? menurut saya mungkin karena lembaga itu yang dinilai paling Korup, sering kita lihat kan bagaimana “mengakarnya” jaringan mafia “TRIAD” di Hongkong seperti pernah kita lihat di film filmnya CHOU YONG FAT, dan Polisi bagi “Triad” bukan merupakan masalah karena mereka bisa dibeli, dan sebenarnya buat bagi masyarakat China memberi “ANGPAW” adalah tradisi yang telah berjalan ribuan tahun sebagai tanda “menghormati” (yah walaupun begitu namanya juga nyogok atuuuh) dan tradisi ini bukan dilakukan oleh Triad saja untuk melancarkan bisnis haramnya, tapi juga dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai “tanda terima kasih” karena sudah dilindungi dan merasa aman.

Wah, Suatu Tugas yang amat berat kan ? makanya ada anekdot di kalangan Masyarakat Hongkong ICAC disebut “Investigating Chinese Ancient Customs” atau bahkan “I Can Accept Cash” 🙂 Kebanyakan anggota ICAC berasal dari Kepolisian HK (seperti KPK Juga).

Konflik Antara ICAC dan Polisi HK
Nah saking semangatnya anggota ICAC membongkar korupsi di tubuh polisi, taktik dan metoda yang dilakukan dalam penyelidikan/penyidikan kadangkala terlalu “kasar” dan “ekstrim” kadangkala mereka “menyapu” seluruh anggota polisi dalam satu kesatuan, dan kadang mereka memangggil seluruh anggota shift yang berdinas pada jam tertentu, padahal yang mereka lakukan hanya “memancing” dan “shock therapy” saja, namun itu metode itu dipandang berhasil untuk meredam korupsi di kalangan kepolisian.

Akhirnya Polisi Hongkong tidak tahan juga, pada tahun 1977 mereka melakukan penyerangan ke kantor ICAC dengan melempari batu, tetapi keributan ini berhasil dicegah untuk tidak melebar luas.

Walaupun terjadi “benturan” ICAC tetap jalan terus, mereka berhasil menjerat beberapa pimpinan teras Polisi Hongkong sebagai tersangka korupsi, dan memecat 119 Polisi HK termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Permasalahan lain ICAC sebagai Institusi.
Ternyata yang dialami KPK persis pernah juga dialami ICAC seperti: Penerimaan “uang Pelicin” dari seorang tersangka yang sedang disidik, pertentangan dengan Pemerintah pernah juga, seperti ICAC pernah bentrok dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya…..

Nah, sekilas cerita kesimpulannya “KPK dan Polisi juga Manusiaaaa” 🙂 menurut saya proses seperti sekarang ini sepertinya memang harus dilalui, untuk negara Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas Korupsi, kepada KPK dan Polisi : “Hayooo sama sama memperbaiki diri, Amiin”

Antasari Azhar dan Napsu Membunuh…

Mr. Clean, to be cleaned by Ms. Caddy ?Mr. Clean, to be cleaned by Ms. Caddy ?

Jawaban atas tulisan saya terdahulu Dor….! Nasrudin tertembak… terjawab dengan gamblang… seluruh rangkaian cerita bak cerita novel John Grisham terungkap sudah, dalam satu rangkaian yang cerita yang hampir utuh dari otak pelaku, pendana, penghubung ke eksekutor, pencari eksekutor dan eksekutornya sendiri…. suatu pengungkapan kejahatan yang sempurna.. “perfect” and “two thumbs up” …. tinggal bagaimana cerita ini bisa di aplikasikan dalam berkas untuk sidang pengadilan…

Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat atas kerja keras rekan rekan satuan Jatanras (Kejahatan Kekerasan) Polda Metro Jaya, yang bekerja siang dan malam tanpa lelah berupaya mengungkap peristiwa pembunuhan ini… “Puzzle nya sudah lengkap gambarnya” seperti kata salah satu kanitnya dalam status Facebook terakhirnya.. hehehe….

ok, tentang dugaaan dalam tulisan saya sebelumnya, pembunuhan ini menggunakan pembunuh bayaran terbukti sudah.. kemudian memang perencanaannya sedemikian cermat, jadi memang pembunuhan ini sudah direncanakan dengan baik…. artinya memang sengaja diincar…. tapi begitulah seperti kata kunci yang selalu menjadi pegangan penyidik kepolisian : “tidak ada kejahatan yang sempurna” atau “kejahatan selalu meninggalkan bekas” … jadi merangkai Puzzle selalu dari setiap “ketidaksempurnaan” ini… makin lama Puzzle ini makin lengkap …. dan lengkap… dan akhirnya timbullah gambarnya.

Logika penyelidikan sebenarnya adalah seperti logika umum saja, apabila anda sering membaca novel – novel detektif anda juga bisa berpikir seperti penyidik… mencoba menghubungkan suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya, mencari “keganjilan” yang terjadi … nah, hal – hal yang ganjil ini kemudian harus diburu hingga mendapatkan jawaban, jawaban ini kemudian dihubungkan dengan jawaban lainnya, hingga terdapatlah “gambar” yang utuh dan lengkap…. persis seperti merangkai sebuah “Puzzle”…

Hal yang sangat penting dalam pengungkapan kejahatan adalah mencari “Motif” …. terutama pada kasus pembunuhan yang direncanakan… menilik pembunuhan terhadap Nasrudin yang sedemikan rapihnya, maka yang pertama kali dicari adalah “motif” melakukan pembunuhan ini: Cemburu ? persaingan bisnis kah ? permasalahan keluarga kah ?… Hal inilah yang pertama dicari oleh para penyidik… makanya penyidik akan lebih kesulitan mencari pelaku jikalau motif tidak diketemukan, atau pembunuhan yang tidak berencana.. contohnya perampokan dengan korban dibunuh, hal ini biasanya terjadi dengan spontan, untuk mempertahankan diri, dan mencegah perbuatannya diketahui orang…. pertanyaannya, bagaimana polisi bisa menduga bahwa pembunuhan ini direncanakan atau tidak ? mudah saja, selalu cermati “Modus Operandi” dari kejahatan, contoh dalam kejadian pembunuhan Nasrudin … mungkinkah kita sebut peristiwa itu pembunuhan spontan, kalau kejadiannya dilakukan di tengah jalan sepi sehabis bermain golf, menembak langsung ke kepala korban tanpa peringatan dulu, dan tidak ada harta benda yang diambil atau bukan perampokan ? itu semua sudah direncanakan dengan rapih dan sudah pasti terencana….

Apa bedanya sih hukuman pembunuhan biasa dan terencana ? sudah pasti beda banget lah.. kalau melihat KUHP itu adalah pasal 338 (pembunuhan biasa) dan pasal 340 (pembunuhan berencana) … bisa kita lihat pada pasal 340 maksimal ancaman hukumannya adalah hukuman mati, sedangkan pada pasal 338 tidak ada ancaman hukuman mati… jadi seperti pembunuhanan berencana terhadap Boedyharto Angsono yang diotaki oleh menantunya sendiri Gunawan Santosa.. otak pelaku dan eksekutor semua mendapat vonis hukuman mati karena terbukti dalam sidang pengadilan melakukan Pembunuhan berencana… akan kah dalam peristiwa ini akan dijatuhi hukum yang sama ? Kita lihat saja dalam sidang pengadilan nanti…..

To Kill or to be killed

Napsu membunuh pada manusia sudah ada semanjak sejarah manusia itu sendiri berawal, pada zaman awal manusia… dalam Alkitab disebutkan anak ADAM yaitu Kain membunuh Habil karena korban bakarannya lebih diterima oleh Allah, sehingga menimbulkan iri hati….  Dalam sejarah kedinasan saya, saya melihat faktor yang menyebabkan orang membunuh sesamanya adalah hampir sama faktornya dari zaman manusia mula – mula yaitu iri hati, cemburu, merasa terancam dan rasa kehormatan yang terusik…. jadi dalam setiap peristiwa pembunuhan penyidik harus mencari terlebih dahulu “motif” dari pembunuhan tersebut, dan menarik beberapa waktu kebelakang , mengumpulkan cerita – cerita, gossip, atau informasi apapun yang mendukung “motif” terjadinya pembunuhan itu…

Khusus pada peristiwa pembunuhan Nasrudi Zulkarnain, no wonder dan berani taruhan.. semenjak awal pasti yang dikejar adalah masalah sekitar lapangan golf dan Ms. Caddy … dan itu bisa bisa sangat memungkinkan menjadi “motif” mengapa bisa terjadi pembunuhan itu…. selain faktor – faktor lain tentunya…  seperti mengumpulkan Puzzle dan mencocokkan gambarnya… syaratnya adalah jangan gampang menyerah, dan jangan berhenti… pasti Puzzle itu makin lama makin jelas gambarnya…

Napsu membunuh manusia terhadap manusia yang lain akan selalu ada dalam sejarah manusia……dan siapa yang terbunuh dan yang membunuh akan selalu berganti… Sebelum dihukum oleh hukum Tuhan,  ada suatu institusi yang menegakkan hukum Manusia … yaitu kepolisian…. Jadi, selama ada peradaban manusia.. polisi akan tetap ada untuk menegakkan Hukum Manusia…

Kepada para tersangka pembunuh Nasrudin baik otak pelaku, penyandang dana sampai eksekutor di lapangan…. silahkan menikmati Hukum Manusia dulu …. Baru Hukum TUHAN…

Kalau Mau Jadi Pejabat Publik, Jangan Ngeblog Lah….

Penangkapan anggota DPR dari fraksi PAN oleh KPK sebagai tersangka koruptor,  dengan tersangka yang terhormat tuan Abdul Hadi membawa pelajaran yang sangat baik buat saya, kenapa ? ternyata tuan Abdul Hadi ini adalah juga seorang blogger, citranya sebagai seorang wakil rakyat turut terangkat setelah ada blognya itu… Ia dianggap sebagai seorang yang tahu segala aspirasi dari konstituennya khususnya wilayah Sulawesi Selatan, ia dikenal sebagai sosok yang terbuka, modern, dan ‘High Tech’ meminjam istilah pak Habibie…

Perkenalkan saya Blogger yang Koruptor.. eh salah.. Koruptor yang Blogger....
Perkenalkan saya Blogger yang Koruptor.. eh salah.. Koruptor yang Blogger....

Saya sendiri belum pernah melihat blognya yang beralamat di abdulhadijamal.blogspot.com karena sudah keburu ditutup oleh pemiliknya, tapi lihatlah apa yang ditulis dalam Detik.com pada tanggal 3 Maret : Abdulah Hadi, Dulu dipuji Sekarang Dimaki sungguh ironis, seluruh pujian dan suara kekaguman yang tertulis dalam “comment” blognya berubah dalam sekejap, lihat saja contoh dibawah ini komen sebelum peristiwa penangkapan :

“Saya rasa hanya sedikit anggota dewan yang betul-betul punya kinerja signifikan bagi masyarakat yang diwakilinya,” dari pembaca blognya bernama Nadewa dari Makasar.

“Pak Hadi itu orangnya civil minded, selalu me-mikirkan kepentingan orang banyak. Kalau kita lihat bandara baru, maka yang perlu kita ingat adalah Pak Hadi karena dia merupakan pencetus pembangunan bandara baru,” dari Azhar Asyad pembaca blognya yang juga Rektor UIN

Namun apa yang terjadi setelah peristiwa penangkapan tersebut ?

“Alah Jamal, Kau korup ternyata yah. Enyahlah kau dari bumi Sulsel, omong kosong aja kau! Korup, udah botak korup pula,” begitu umpatan yang mampir di buku tamu blog Abdul Hadi dengan nama Kapeka.

“Aduhh, mulai ketahuan ya aslinya. Ayo dong Pak bilang saja, temannya siapa saja,” tulis seseorang dengan nama Thahershofa

Moral Of Story :
Blog adalah suatu cara untuk pencitraan diri, pembaca yang membaca blog anda secara tidak langsung akan melihat anda sebagai pribadi yang terbuka, open minded, aspiratif dan sebagainya… karena blog menurut saya adalah “Media yang paling Bebas” tidak terpenjara dengan suatu aturan tertentu, hehehe walaupun sudah ada UU ITE, tapi belum ada kok Blogger yang dipenjara karena menulis sesuatu di Indonesia… jadi segala pujian atau apapun comment tentang anda dalam blog, adalah sesuatu yang “tidak dibuat – buat” ,  karena menulis yang buruk pun sebenarnya bisa (kecuali ruang koment dimoderasi 😛 )

Kedua, bagi sesorang yang keburu “tercitra” seperti diatas, sebenarnya itu merupakan suatu “tantangan” buat anda sendiri… Mampu kah anda memikul beban seperti yang terlanjur “dicitrakan” orang terhadap anda ..??? Semuanya berpulang kepada anda…

Khusus buat saya :
Nah, sebenarnya tulisan ini sebagai refleksi buat saya sendiri, blog saya ini sudah “memenjara” saya, anda bisa lihat di Halaman “Tentang saya” ada banyak sekali comment dari pembaca blog ini (sekitar 240 an lebih) dan kebanyakan merupakan komentar positif dan menyanjung, dikatakan saya sebagai Polisi idaman lah,  modern lah, terbuka lah … bla bla bla….. bla bla bla

Membaca tulisan di detik itu membuat saya terus terang jadi takut…. 😦   Mampukah saya terus memegang kepercayaan seperti apa yang telah ditulis pembaca blog saya ????  jangan jangan saya suatu saat tertangkap menerima suap, korupsi atau apapun perbuatan tercela seperti pak Adul Hadi ….. mau ditaruh dimana muka saya ???

Makanya saya memberikan saran seperti yang tertulis di judul blog saya : “Kalau Mau Jadi Pejabat Publik, Jangan Ngeblog Lah….”  jadi para pejabat Publik tidak mempunyai beban kalau anda mau korupsi dan berbuat perkeliruan lainnya :mrgreen:

Ada pertanyaan kedua, “Kalau sudah terlanjur bagaimana donk ??”  iya ya,  saya sudah terlanjur.. jadi terpaksa ngeblog terus deeeh…. udah terlanjur enak sih.. hehehe

Keep on blogging rere ! 😛