Penerapan Hukuman Mati, Pertarungan Klasik di Konferensi Narkotika Sedunia

IMG-20180314-WA0043Semenjak pindah di BNN dan ditugaskan di bagian kerjasama Internasional, ada satu konferensi wajib diikuti oleh BNN dan beberapa kementerian dan lembaga yang berkaitan yaitu Konferensi Komisi obat dan Narkotika (CND / Commission on Narcotic and Drugs), Konferensi ini selalu dilaksanakan tiap tahun di Wina Austria dan penyelenggaranya adalah UNODC (United Nations Office of Drugs and Crime) yaitu sebuah badan di PBB yang bertanggung jawab dalam bidang Narkoba dan Kriminalitas dan melaporkan dalam sidang tahunan PBB. Kenapa selalu di Wina ? karena kantor pusat UNODC berada di Wina.

Mandat dan fungsi CND adalah meninjau dan menganalisis situasi obat-obatan global, dengan mempertimbangkan isu-isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi pengguna narkoba dan pasokan dan perdagangan obat-obatan terlarang. Dibutuhkan tindakan melalui resolusi dan keputusan.

12-CND-OpeningFungsi Normatif CND  berdasarkan konvensi pengendalian obat internasional diberikan otorisasi untuk mem pertimbangkan semua hal yang berkaitan dengan tujuan Konvensi dan memastikan pelaksanaannya. Sebagai organ perjanjian di bawah Konvensi Tunggal Narkotika (1961) dan Konvensi tentang Zat Psikotropika (1971), Komisi memutuskan, berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk menempatkan obat-obatan narkotika dan zat psikotropika di bawah kontrol internasional. Sesuai dengan Konvensi Menentang lalu lintas berbahaya pada Obat Narkotika dan Zat Psikotropika (1988), Komisi memutuskan, atas rekomendasi Badan Pengendalian Narkotika Internasional (INCB/ International Narcotic Control Board), untuk menempatkan bahan kimia prekursor yang sering digunakan untuk pembuatan obat-obatan terlarang di bawah kendali internasional. Komisi juga dapat memutuskan untuk menghapus atau memodifikasi tindakan pengendalian internasional atas obat-obatan terlarang, zat psikotropika atau prekursor. Mandat Komisi diperluas lebih lanjut pada tahun 1991. Komisi berfungsi sebagai badan pengatur  yang menyetujui anggaran Dana Program Pengendalian Narkoba Internasional PBB, yang dikelola oleh UNODC untuk memerangi masalah narkoba dunia.

Keanggotaan CND dalam resolusi 1991/49, memperbesar keanggotaan Komisi dari 40 menjadi 53 anggota, dengan pembagian kursi berikut di antara kelompok-kelompok regional: 11 untuk Negara Afrika, 11 untuk negara-negara Asia,
10 untuk Amerika Latin dan Karibia, 6 untuk Negara-negara Eropa Timur, 14 untuk negara-negara Eropa Barat dan lainnya, setiap negara tersebut menjadi anggota CND selama empat tahun. Anggota dipilih dari Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan khusus dan Pihak pada Konvensi Tunggal Narkotika, tahun 1961, dengan memperhatikan keterwakilan negara-negara yang merupakan produsen penting daun opium atau koka, negara-negara yang penting di bidang pembuatan obat-obatan narkotika, dan negara-negara di mana kecanduan obat-obatan terlarang atau lalu lintas gelap dalam narkotika obat merupakan masalah penting dan dengan mempertimbangkan prinsip distribusi geografis yang adil. Indonesia pada kali ini tidak menjadi anggota komisi ini sehingga dalam pertemuan ini menjadi Observer (Peninjau).

Apa saja sih yang dibicarakan dalam CND ini ? Permasalahan utama dari Narkotika adalah menurunkan Supply (pasokan) dan Demand (kebutuhan),  2 hal inilah yang banyak dibicarakan, untuk mengurangi supply diperlukan penegakan hukum atau berbagai alternatif lain yang ditawarkan dan juga dalam mengurangi demand yaitu dengan salah satunya dengan memanfaatkan komunitas,  berkembang lagi, bagaimana kalau sudah terlanjur memakai ? tentunya harus di rehabilitasi, dan juga banyak  alternatif cara penanganannya. Juga dengan penggolongan jenis narkotika, dalam forum inilah akan ada kesepakatan penggolongan Narkotika, contohnya Methapetamine (Ice, Shabu) yang menjadi golongan 1 Narkotika yang tadinya hanya golongan 2, Jadi intinya forum CND adalah membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Narkotika dan segala aspeknya yaitu strategi, kebijakan dan politisasi sehingga tidak jarang pro dan kontra pendapat yang didukung kelompok negara terjadi, dan peran negara superpower terasa sekali untuk mempengaruhi suatu keputusan.

Yang seru dari pertemuan ini adalah pada saat negara memberikan statement , pada kesempatan itu setiap negara memberikan penjelasan tentang situasi narkoba di negaranya masing – masing serta kebijakan untuk menanggulanginya, entah kenapa penjatuhan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba untuk mengurangi supply menjadi topik paling diperdebatkan sejak konferensi CND ini ada, negara – negara  yang tergabung dalam Uni Eropa adalah negara yang paling menekankan dan mempengaruhi negara lain yang masih menerapkan hukuman mati untuk mencabutnya, atau setidak – tidaknya moratorium hukuman mati. Saat ini tercatat masih 22 negara yang masih menerapkan hukuman mati di dunia. Tapi jangan Kuatir masih ada negara besar Tiongkok yang tetap ngotot membela hukuman mati, dengan alasan bahwa korban mati yang ditimbulkan akan lebih besar daripada pengedar yang dieksekusi. Indonesia tentu saja tetap mendukung pelaksanaan hukuman mati, karena masih menjadi hukum positif, dan sikap sebagian besar masyarakat yang masih mendukung pelaksanaan hukuman mati. Demikian sekilas info dari Wina, Austria.

WNI yang masuk daftar teroris PBB

Peristiwa 9/11 menimbulkan perubahan secara radikal konstelasi perpolitikan dunia, sikap yang sangat overprotected dan bahkan hingga paranoid negara – negara barat khususnya Amerika Serikat memjadikan tidak nyamannya free of movement bagi masyarakat Indonesia, ditandai dengan diterbitkannya Al Qaida Sanction List yang memuat daftar orang yang “dicekal” oleh Dewan Keamanan PBB yang tentunya melalui Amerika Serikat, bisa dibayangkan orang – orang yang namanya “mirip” dengan orang yang tercantum dalam list ini, tentunya akan susah sekali apabila membuat visa untuk bepergian ke luar negeri, karena data list ini dikirim ke seluruh dunia.

Sikap Paranoid Amerika serikat
Sikap Paranoid Amerika serikat

List ini adalah produk Dewan Keamanan PBB melalui resolusi No.1267 tahun 1999 dan diperbaharui dengan resolusi No. 1989 tahun 2011, telah membuat suatu daftar bagi perorangan dan organisasi yang terkait dengan jaringan Al-Qaida yang disebut Al Qaida Sanction List. List ini direview setiap kwartal dan bisa di delisting apabila personal maupun organisasi tersebut sudah tidak ada hubungan dengan AL Qaida, namun pada kenyataannya selama ini tidak pernah ada yang keluar dari list ini kecuali individu tersebut meninggal dunia.

Pihak yang berhak memasukkan atau mengeluarkan nama atau organisasi kedalam Al Qaida Sanction List adalah sebuah komite yang anggotanya adalah perwakilan dari 20 (dua puluh) negara anggota Dewan Keamanan PBB. Komite ini disebut juga sebagai komite 1267, mereka didukung oleh Analytical Support and Sanction Monitoring Team yang secara tahunan memberikan laporannya.

Sesuai data hingga saat ini terdapat 254 (dua ratus lima puluh empat) individu dan 84 (delapan puluh empat) organisasi yang termasuk dalam Al Qaida Sanction List, dan diantaranya terdapat 14 (empat belas) WNI yaitu:
1) Mohammad Iqbal Abdurrahman;
2) Abdullah Ansori;
3) Abu Bakar Ba’asyir;
4) Abu Rahim Ba’asyir (Putra dari ABB);
5) Agus Dwikarna;
6) Gun Gun Rusman Gunawan;
7) Nurjaman Riduan Isamudin (Hambali);
8) Aris Munandar;
9) Umar Patek;
10) Taufik Riki;
11) Abu Rusdan;
12) Parlindungan Siregar;
13) Yassin Sywal;
14) Zulkarnaen.

dan 2 (dua) organisasi, yaitu:
1) Yayasan Al Manahil Indonesia;
2) International Islamic Relief Organization (IIRO) Indonesian Branch.

Berdasarkan Resolusi 1267 untuk individu dan organisasi yang masuk dalam Al Qaida Sanction List diberlakukan hal – hal sebagai berikut:
1) pembekuan serta merta terhadap dana dan aset keuangan lainnya atau sumber ekonomis dari individu dan organisasi yang masuk dalam daftar (Freeze asset without delay/pembekuan asset serta merta);
2) larangan bepergian, terutama ke negara lain (Travel ban);
3) mencegah penyediaan, penjualan dan transfer terhadap senjata maupun material terkait dan bantuan atau pelatihan aktivitas militer (Arms embargo).

Menurut saya pribadi sikap yang harus diambil pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:

– Pada prinsipnya adalah kewajiban moral dari Pemerintah RI untuk melindungi Warga Negara Indonesia;
– Sesuai resolusi 1267 seseorang yang masuk Al Qaida Sanction List harus diberitahu secara resmi. Sampai saat ini belum ada aturan siapa yang mendapat tugas tersebut, pihak Kemenlu mengusulkan Polri dan hal ini akan dibahas kemudian hari;
– Pemberlakuan Freezing asset, Travel ban dan Arms embargo terhadap individu atau entitas yang masuk Al Qaida Sanction List belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukum yang mengaturnya di Indonesia;
– Pemerintah Indonesia harus memberi data yang akurat kepada komite 1267 khususnya terhadap nama – nama yang masuk Al Qaida Sanction List, hal ini untuk menghindari orang yang mempunyai nama yang sama mendapat kesulitan apabila akan bepergian ke negara lain.

Catatan Perjalanan Seorang Peacekeeper Dari Tengah Gurun Pasir Darfur.

“A life without adventure is likely to be unsatisfying, but a life in which adventure is allowed to take whatever form it will is sure to be short.”

Bertrand Russell quotes (English Logician and Philosopher 1872-1970)

Pada suatu sore pada saat hendak main bulutangkis, saya ditelepon oleh sesorang dari Mabes Polri, saya diberitahu bahwa saya ditunjuk langsung sebagai Wakil Komandan Kontingen Misi Perdamaian Polri di Darfur, seketika adrenalin saya meningkat, membayangkan Darfur suatu daerah yang setahu saya adalah daerah konflik yang paling berbahaya di dunia, banyak televisi berita dunia yang menceritakan tentang Konflik Darfur, ….Yes… this is my biggest Adventure ever !

Inilah negara Sudan dengan ibukota Khartom, dan perjalanan kami dari Port Sudan hingga Al Fashir Darfur region

Missi Perdamaian ini dinamakan United Nations African Nation Mission In Darfur (UNAMID) adalah suatu missi kerjasama antara Uni Afrika dan PBB dalam membawa kedamaian di Darfur Sudan. Permasalahannya adalah pemberontakan penduduk Darfur terhadap pemerintah pusat Sudan, masalahnya sangat klasik yaitu tidak meratanya pembagian pusat dan daerah, terutama semenjak ditemukan ladang minyak baru disini. Konflik yang telah berjalan 5 tahun ini mengakibatkan korban 350 ribu jiwa dan 2,5 juta orang tinggal di Internal Displaced Personal Camp (kamp pengungsi lokal).

Barang dari Indonesia pertama kali diturunkan di Port Of Sudan

Ada banyak hal baru yang saya dapatkan dalam missi saya ini, yang jelas sangat jauh berbeda dengan missi saya sebelumnya di Bosnia Hercegovina 97-98. Missi ini adalah pertama kalinya Polri mengirimkan kontingen dalam ikatan pasukan yang disebut Formed Police Unit (FPU) yaitu unit lengkap mandiri dan bersenjata terdiri dari 140 orang. Dengan daerah missi di gurun pasir juga merupakan tantangan tersendiri, karena tidak pernah ada seorangpun dari kami yang berpengalaman mengalami kondisi alam ini.

Fpu Indonesia pada saat istirahat Patroli di IDP camp

Saya ditunjuk sebagai “Team Advance” dengan dua orang rekan lainnya berangkat pada tanggal 5 Mei 2008 untuk mengurus dan mengawasi pengiriman ribuan item peralatan, camp portable, bahan makanan serta puluhan kendaraan milik FPU Indonesia (140 kontainer 20′ dan 53 buah kendaraan) yang dikirim dari Tanjung Priok Indonesia dan berlabuh di kota pelabuhan satu – satunya di Sudan, Port Of Sudan. Setelah sampai di Pelabuhan Port Of Sudan ternyata bukan akhir dari perjalanan kami, pengurusan Custom yang terkendala Birokrasi serta jarak tempuh yang sangat jauh hingga sampai di tempat penugasan kami Al Fasher Darfur, kalau diukur dari skala peta berjarak 2700 Km hampir dua setengah panjang pulau jawa, dengan jalan yang buruk melewati padang pasir yang luas. Pengiriman barang tersebut melewati pusat logistic UN di Sudan di kota Al Obeid, kalau diperhitungkan lama perjalanan dari Port Sudan hingga sampai di Al Fasher memakan waktu 5 bulan.

Foto bersama para perwira FPU Indonesia

Pada Bulan ke lima setelah barang sebagian besar tiba di Al Fashir, pasukan utama FPU tiba di El Fasher pada tanggal 12 Oktober 2008, menggunakan pesawat carter dari Halim Perdana Kusuma, hari – hari pertama setelah kedatangan pasukan FPU Indonesia pada tanggal adalah melakukan orientasi lapangan ke IDP Camp yang masuk dalam Area Of Responsibilitynya, yaitu IDP camp “El Salam”, “Abu Shouk” dan “Zam–Zam” rata – rata IDP Camp ini dihuni sekitar 100 ribu pengungsi, di dalam IDP camp tokoh masyarakat informal disebut “Sheik” (setingkat dengan desa/lingkungan) dan diatasnya adalah “Omda” yang biasanya membawahi beberapa Sheik.

Melakukan community Policing bertemu dengan Sheik di IDP camp

Kendala awal bagi pasukan dan seperti pernah saya alami sendiri adalah penyesuaian fisik untuk menghadapi iklim gurun yang ganas: bibir pecah, dehidrasi, mengeluarkan darah dari hidung adalah hal yang rata – rata dialami, namun kendala itu cepat dapat diatasi. Pada waktu kedatangan sementara kontingen FPU Indonesia ditempatkan pada “transit camp” karena camp Indonesia masih dalam tahap pembangunan, yang memakan waktu selama 2 bulan, bagi anggota FPU kebutuhan hidup sehari- hari seperti bahan makanan di drop secara regular dan dimasak oleh anggota “Support Unit”, air untuk MCK dan minum juga di drop tiap hari.

Peragaan FPU Indonesia pada upacara medal parade di Basecamp FPU Indonesia.

FPU Indonesia melaksanakan tugasnya secara “full performance” setelah melewati jangka waktu 2 minggu waktu penyesuaian dan orientasi, tugasnya adalah melakukan patroli di 3 (tiga) IDP Camp yang merupakan wilayah tanggung jawabnya, terbagi dalam shift siang dan malam, setiap patroli terdiri dari 1 peleton menggunakan 2 buah “Armored Personnel Carrier” (APC) dan mobil patroli. Patroli ini merupakan joint patrol bersama UN CIVPOL dengan melaksanakan “Community Policing”, “Pemolisian Masyarakat” , kami membantu masyarakat Darfur di dalam IDP camp agar bisa mempunyai daya tangkal terhadap gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Tepat setahun masa tugas FPU kami disembarkasi dan digantikan oleh FPU Indonesia 2 sebagai FPU pengganti kami.

Pemberian tanda jasa PBB kepada 3 orang ‘team Advance’ oleh kepala polisi UNAMID, Jend. Michel Fryer dari Afsel.

Memang berat tugas yang harus kami lakukan, namun kalau ditarik ke belakang pengalaman ini sangat berharga buat saya dan rekan – rekan FPU lainnya, dan mungkin hanya terjadi sekali seumur hidup saya……

Reinhard Hutagaol Sik

Akbp/Wakil Komandan Kontingen FPU Indonesia di Sudan/UNAMID

*Tulisan ini dimuat dalam majalah bulanan Polda Jambi Siginjai.