Telephone Tapping (Penyadapan Telepon)

11 12 2009

Penyadapan telepon belakangan ini menjadi topik pembicaraan yang sangat debatable …  hal ini berkaiatan dengan dasar hukum penyadapan telepon yang belum diatur secara jelas dalam sistem hukum kita.

Penyadapan telepon adalah hal yang sangat rahasia, makanya saya hanya bisa mengelus dada menyesal pada saat ada hasil penyadapan yang dibeberkan ke umum, contohnya hasil rekaman penyadapan  KPK yang dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi….   SANGAT KONTRAPRODUKTIF  !!@#$%%^…. bayangkan dampak yang lebih besar yang tidak sebanding dengan sekedar penayangan percakapan Anggodo, HAL ITU adalah PEMBELAJARAN BUAT PARA KORUPTOR, TERORIS DAN KRIMINAL LAINNYA untuk lebih hati – hati menggunakan pesawat telephonenya … apalagi yang berkaitan dengan percakapan yang menjeratnya… gawat kan ???

beginilah sekarang para koruptor, teroris dan kriminal lainnya

beginilah sekarang para koruptor, teroris dan kriminal lainnya

ok deh daripada dongkol membayangkan hal itu, saya akan sedikit menceritakan bagaimana sih cara menyadap percakapan :

Provider atau penyedia layanan telekomunikasi mempunyai kewajiban untuk menyediakan akses untuk tapping kepada pihak keamanan, di Amerika Serikat provider harus mematuhinya berdasarkan Undang – Undang Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA), memang di Indonesia belum ada Undang Undang spesifik yang mengaturnya namun dapat terlihat kerjasamanya dengan rekaman yang pernah ditayangkan kepada umum oleh KPK, melihat hal ini SUDAH PASTI KPK mempunyai kerjasama khusus dengan provider telepon selular di Indonesia, yang jelas terungkap sebelum kasus Anggodo pun sudah ada yaitu percakapan Artalita dengan Jaksa Urip.

Bagaimana sih caranya ?

Generasi terbaru GSM sebenaranya adalah gelombang berfrekwensi tinggi yang dienkripsi yang dipancarkan dan ditangkap melalui BTS, gelombang itu kemudian dirubah menjadi digital yang kemudian menjadi data, semua lalulintas data percakapan harus melalui pusat data perusahaan provider, kemudian data tersebut di dekripsi kembali untuk dipancarkan kembali kepada penelpon yang dituju. Selain itu pecakapan ada data yang disimpan di pusat data yang kegunaannya untuk mencatat pembayaran terhadap telepon, namun selain itu ada data sekunder lain yang berisikan lokasi percakapan, lama percakapan, isi sms dan lain – lain.  Bagaimana cara untuk menyadap percakapan ? tentunya menempatkan suatu alat tambahan di perusahaan provider telepon selular yang bersedia bekerja sama, alat itu mempunya alat perekam dan mekanisme yang hampir sama dengan alat penerima data di perusahaan provider tersebut, sehingga begitu ada telepon suspect yang dituju, alat itu akan merekam semua pembicaraan in – out dari nomer telepon suspect….

Adakah kesempatan atau cara supaya tidak disadap ?

Hehe tentunya kalau kita menggunakan nomer telepon dari provider yang belum bekerja sama…. saya juga belum tau sih… tapi saya pikir perusahaan provider telpon selular yang besar dan punya pelanggan banyak pasti yang duluan dipasang alat tapping :)

Ada cara lain yang lebih efektif …….

Ngga usah bicara di telpon hahaha……..

Sumber : wikipedia: Lawful Interception, Telephone Tapping





Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ???

4 12 2009

Pembuatan RUU KUHAP yang telah sampai tahap final sangat mengejutkan… terutama bagi Polri, banyak hal – hal yang berubah dalam penyidikan, perubahan itu bukan gradual … menurut saya sangat Revolusioner… sampai – sampai saya berpikir, akan sanggupkah polri melaksanakan ? Bahkan kekuatiran tersebut tercermin dalam statement Kapolri seperti tertulis disini.

Bagi saya yang sangat beruntung pernah melihat sistem penyidikan kriminal di banyak negara lain, pada awalnya sangat terheran – heran bagaimana mereka bisa melakukan penyidikan dengan aturan yang sangat ketat ? saya lalu tersenyum mencibir, wah kalau aturan ini dibawa ke Indonesia apa bisa ya diterapkan ? saya merenung…. eh, ternyata saat itu akan tiba, aturan – aturan penyidikan yang ‘pernah’ saya dengar dari negara – negara maju itu ternyata diterapkan dalam RUU KUHAP….

Jangan bingung

Jangan bingung

saya mencatat ada beberapa peraturan yang sangat berubah dalam hal penyidikan, saya sedikit akan membahasnya satu – persatu:

PENAHANAN

Bagi seorang penyidik hal ini sangat membantu, karena dalam masa penahanan inilah seorang penyidik melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti,  menanti hasil dari laboratorium forensic atau apapun yang berkaitan dengan perkara penyidikan….  selama ini penyidik mendapat waktu yang agak panjang selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari … tau ngga sekarang berapa hari kewenangan penyidik ? 5 hari hehe … lihat pasal perbandingan KUHAP dan RUU KUHAP :

Pasal 24 KUHAP

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Pasal 60 RUU KUHAP

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk waktu paling lama 5 (lima) hari.

Hal yang menarik dalam RUU ini bahwa tidak akan ada lagi PRA PERADILAN yang menggugat keabsyahan Penangkapan, Penahanan dan penghentian Penyidikan, karena akan ada pemutus yaitu HAKIM KOMISARIS, ialah yang menetapkan penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan atau tidak, artinya penyidik harus memohon kepada Hakim Komisaris terlebih dahulu apakah tersangka dapat ditahan atau tidak, tidak seperti sekarang hanya dari keputusan penyidik semata, lihat pasal 60 kelanjutannya :

Pasal 60 RUU KUHAP

(2) Dalam jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidikbersama-sama dengan Penuntut Umum menghadapkan tersangka yang dapat didampingi Penasihat Hukum kepada Hakim Komisaris.

(3) Hakim Komisaris memberitahu tersangka mengenai :
a. tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka;
b. hak-hak tersangka; dan
c. perpanjangan penahanan.

(4) Hakim Komisaris menentukan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperlukan atau tidak.

(5) Dalam hal Hakim Komisaris berpendapat perlu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, perpanjangan penahanan diberikan untuk waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

(6) Dalam hal Hakim Komisaris melakukan perpanjangan penahanan, Hakim Komisaris memberitahukannya kepada tersangka.

(7) Dalam hal masih diperlukan waktu penahanan untuk kepentingan Penyidikan dan/atau Penuntutan, hakim Pengadilan negeri berwenang melakukan penahanan atas permintaan Penuntut Umum, untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(8) Waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal masih diperlukan dapat diberikan perpanjang lagi untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(9) Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui, Penyidik dan/atau Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Saya baru menilik dari satu aspek, yaitu PENAHANAN… Sangat jelas perbedaannya kan ? akankah waktu 5 hari (dari 20 hari sebelumnya) cukup untuk mennuntaskan segala aspek pembuktian ? termasuk mencari alat bukti ? Belum lagi harus bertarung di depan hakim komisaris menyampaikan argumen agar penahanan atau perpanjangan penahanan dapat dikabulkan, repot ya…

Yang jelas Polisi mau tidak mau harus siap…. jangan kita hanya mengeluh tidak mampu, buktikan dulu dengan bekerja, dimana ada usaha disitu ada jalan.. Kami siap berubah …  ;)

… bersambung …





Mengatasi Krisis Hubungan Masyarakat pada Kepolisian

13 11 2009

Saya belakangan ini jadi seperti pak Susno dalam beberapa statementnya yaitu ia jadi malas menonton TV… hehe, ya begitulah yang saya alami… berbagai hujatan dan cercaan mengenai ketidak – profesionalisme-an Polisi dan betapa mudahnya Polri diatur oleh ‘mafia peradilan’ .. walaupun Polri belum tentu bersalah tapi seakan – akan sudah dihukum sebelum diadili …

Ya sudahlah, kita mengikuti saja perkembangan selanjutnya, lagian saya sendiri tidak bernafsu membahasnya…. saya hanya ingin bercerita bagaimana Kepolisian Leichester di Inggris yang mempunyai masalah kurang lebih sama dengan Polri sekarang bisa menyusun strategi dalam menanggulangi krisis kepercayaan masyarakat, begini ceritanya : (Hal ini didapat dari slide presentasi dg judul :  PR crisis @ Leicester Police Departement, sumber dari sini )

Nina Hobson, The Undercover Mum

- Seorang Reporter bernama Nina Hobson melakukan ‘undercover’ untuk melihat lebih dalam tentang masalah perpolisian di Inggris, dan menemukan bahwa beberapa oknum Leicester Police Departement  melakukan ‘Harrasment’ terhadap pelapor yang merupakan korban pemerkosaan, korupsi di bidang administratif, dan ‘pembiaran’ terhadap kejahatan di setiap level… beritanya bisa dilihat disini dan disini

- Anggota Polisi Leicester diketahui terlibat dalam:

Pelecehan sexual/ harasment.

Mengkesampingkan,  pilih – pilih terhadap kasus yang akan mereka mau tangani atau tidak.

Diketahui mereka melakukan pemborosan biaya administrasi/operasi terhadap kasus yang mereka tangani. (Korupsi)

Kepolisian Leicester kemudian berpikir keras, bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terlanjur sirna, tentunya langkah yang harus diambil adalah memberi tahu masyarakat bahwa  :

Mereformasi anggota yang terlibat atau melakukan sanksi agar mereka berubah.

Memberi tahu masyarakat bahwa investigasi kasus per kasus  yang dilakukan terhadap anggota yang terlibat berdasarkan laporan Hobson sedang dilakukan.

Berdasarkan pemikiran diatas maka strategi Humas yang diambil oleh Leicester Police Departement adalah menggunakan kredibilitas  pejabat tinggi Kepolisian Leicester sebagai ’spokeperson’,  hal itu merupakan point yang krusial sebagai pertanda keseriusan.

Taktik kehumasan yang digunakan adalah:

- Press Release harus mengidikasikan bahwa issue yang diangkat Hobson sedang dalam penanganan.

Harus mengindikasi bahwa para petugas yang melakukan pelanggaran dan ‘perbuatan yang tidak diinginkan’ sedang menjalani tindakan disiplin dalam rangka pemeriksaan, dan mereka adalah ’setitik nila yang merusak susu sebelanga’.

Harus juga disebutkan bahwa ada juga petugas yang disiplin dan bangga dalam melakukan pekerjaannya, hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua petugas kelakuannya ‘tidak dapat diterima’, karena itu laporan Hobson tidak sepenuhnya benar.

- Menggunakan kehumasan dari sumber yang kredibel:

Representasi dari pejabat tinggi kepolisian Leicester adalah bagian dari strategi, yaitu Chief Constable Matt Baggot, ia perlu membuat statement bahwa ia mengutuk ‘kelakuan menyimpang’ anggotanya seperti yang disebutkan dalam laporan Hobson.

Pelaku kehumasan  tidak mempunyai otoritas dan  tidak usah melakukan ‘pembelaan diri’ sehingga masyarakat akan menilai ‘jujur’ dan ‘kredibel’.

- Beberapa hal lain yang harus dilakukan

Kepolisian harus juga menunjukkan bukti tertulis bagaimana hal ini bisa terjadi.

Terlihat adanya ‘tindakan’  dan ‘usaha’ yang serius untuk mereformasi sistem kerja polisi, dan masyarakat harus melihat bahwa ‘perubahan’ itu telah terjadi dibandingkan hanya ‘menghukum’ pelakunya, atau merubah apa yang tertulis dalam laporan Hobson.

Masyarakat sendiri didesak untuk melaporkan setiap perlakuan atau tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan kepadanya oleh Kepolisian Leicester, seperti : Penyalahgunaan wewenang, Harasment, mengacuhkan panggilan darurat dan sebagainya.

- Batas Waktu

Yang harus dilakukan segera adalah : ‘press release’ atatau ’statement’ harus dilakukan maksimal 2 hari setelah laporan dikeluarkan.

Bila dilakukan investigasi internal mungkin akan sulit ditetapkan batas waktu, yang jelas hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh kepolisian Leicester.

Batas waktu untuk mereformasi yang paling baik adalah 6 bulan hingga 1 tahun, batas waktu ini adalah yang terbaik jika ingin melihat progress secara keseluruhan mengingat banyaknya kaitan dengan berbagai departemen lain di pemerintahan.

- Metode Evaluasi

Hasil dari Investigasi Internal adalah indikator terbaik dari suksesnya mengatasi masalah ini.

Harus dilakukan survey melalui telepon, surat maupun email terhadap masyarakat apakah tanggapan masyarakat, apakah Kepolisian Leicester telah berubah atau tidak ?

Polisi harus meningkatkan kualitas pelayanan  sehingga masyaerakat makin meningkat kepercayaan terhadap Kepolisian Leicester apabila ini terjadi adalah indikator yang sangat baik ketimbang hanya mempermasalahkan dan membantah (membela diri) dari Laporan Hudson.

Suatu upaya yang bagus bukan dari Kepolisian Leicester ? Kini dalam waktu yang singkat Kepolisian Leicester kembali mendapat kepercayaan Masyarakat.  Salute up !





Babak Baru Antasari, Apapun Bisa Terjadi..

11 11 2009

Kasus Antasari telah memasuki babak baru yaitu sidang pengadilan, belum beberapa lama bergulir sudah menuai kehebohan yang luar biasa, diantaranya : Pengakuan terdakwa pelaku Eksekutor terhadap korban Nasrudin yaitu:  Edo Cs yang mengaku mendapat penyiksaan dalam pemeriksaan kepolisian sehingga mengikuti saja ’skenario’ para penyidik,  Tuduhan yang dilemparkan oleh terdakwa Antasari bahwa Ia hanya merupakan korban dari upaya pelemahan KPK, serta yang paling terakhir yang tidak kalah hebohnya adalah pengakuan terdakwa Wilardi Wizard bahwa keterangan yang ia tuangkan dalam BAP adalah berdasarkan tekanan dari pimpinan Polri dengan harapan ia tidak dipidanakan hanya diberi ‘hukuman disiplin’… drama apa selanjutnya yang akan terjadi di sidang pengadilan ? kita tunggu saja apa yang akan terjadi ….

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Peran Media juga sangat menentukan dalam membentuk opini masyarakat, dan hal inilah yang dimanfaatkan para pengacara terdakwa, mengenai hal ini sudah saya duga… dan sudah pernah saya tulis dalam tulisan saya sebelumnya:  “Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)” . Apalagi kalau disadari peristiwa Antasari hingga terakhir Bibit dan Chandra saling berkaitan, dan merupakan berita yang sangat menarik bagi masyarakat, dan Momentum ini sangat dimanfaatkan oleh para pengacara dan terdakwa untuk membentuk opini ‘inosence’ mereka … :)   hehe berhasil ngga ya ?…

Nah, sekarang kita mengupas bagaimana sih sebenarnya cara melihat “Kebenaran” dalam sidang pengadilan ??? ….

Sidang Pengadilan bagi saya adalah ‘ring tinju’ antara Jaksa penuntut Umum dan Pengacara/terdakwa dengan wasitnya adalah Hakim, jadi dalam sidang pengadilan “KEBENARAN” akan dinilai oleh hakim, ia mempunyai hak yang teramat sangat Istimewa untuk menentukan siapa yang salah siapa yang benar … mereka hanya bertanggung jawab kepada TUHAN atas keputusan yang mereka ambil…

Tentunya untuk menilai KEBENARAN itu Hakim melihat dari Alat bukti, yaitu apa saja yang harus ia lihat sebagai Bukti di sidang Pengadilan, untuk meyakinkan Hakim pada suatu KEBENARAN, seperti dalam KUHAP Pasal 184 disebutkan sebagai berikut:

(1) Alat bukti yang sah ialah:

a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Jadi sebenarnya keterangan para terdakwa yang muncul dalam pemeriksaan awal di Kepolisian kurang berarti, karena sejatinya tugas pembuktian adalah tugas Jaksa di Sidang Pengadilan… Jadi bisa – bisa saja para terdakwa mencabut keterangannya pada waktu diperiksa Polisi, bahkan apabila terdakwa tidak mau memberikan keterangan apa – apa pada waktu diperiksa Kepolisian diperkenankan.

Nah, sekarang tidak heran kan kenapa pada saat pengadilan kenapa para terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dibandingkan pada saat diperiksa Polisi …. Adalah Hakim yang diberi kepercayaan oleh TUHAN untuk menilai KEBENARAN dalam sidang Pengadilan…

Dalam sistem hukum kita yang Continental System peran Hakim memang “setengah Dewa” karena dalam sidang pengadilan seperti kasus Antasari hanya ada 3 orang hakim yang menentukan Nasib seseorang, beda dengan sytem Anglo Saxon seperti di Amerika Serikat, KEBENARAN bukan urusan Hakim tetapi JURI yang berjumlah 18 orang (bisa lebih sedikit atau lebih banyak) … Hakim hanya menetapkan hukuman setelah para juri menentukan terdakwa Guilty (bersalah) atau tidak, jadi sebenarnya di Indonesia tugas hakim ada 2 yaitu Menentukan KEBENARAN dan Menentukan Hukuman.. hebat kan ? Nah menurut pendapat pribadi saya, penggunaan Juri dalam sidang pengadilan bisa lebih obyektif kan ? apakah sistem akan berubah ? entah lah hehe….

Sekarang pertanyaan selanjutnya apakah KEBENARAN yang HAKIKI akan muncul dalam sidang pengadilan ???? Apakah terdakwa dinyatakan Bersalah atau tidak Bersalah ? Saya tidak berani menjawab… kita pasrahkan kepada tuan tuan “setengah dewa” tersebut..  dilain pihak silahkan pak Jaksa , pak pengacara beragumen di “ring tinju” sidang pengadilan … untuk Media Pers … silahkan “blow up”  biar seruuu hahaha….





Image Tertindas (Polisi Vs Rakyat ? )

6 11 2009

Nah….. inilah yang menjadi problem berat bagi Polri dalam beberapa waktu belakangan ini…. KPK secara tidak sengaja tiba – tiba tergambarkan sebagai sebuah lembaga yang tertindas dan teraniaya oleh sebuah lembaga besar … hehehe dan mohon maaf  “kesan ketertindasan ” ini digambarkan sendiri oleh seorang pribadi, yang juga seorang anggota Polri (walaupun pernyataan ini tidak mewakili institusi) …. Penggambaran “cicak” dan “buaya” ternyata berdampak sangat besar, kesan yang ditangkap oleh sebagian besar masyarakat Indonesia KPK (apalagi setelah pak Bibit dan Chandra ditahan) adalah sebuah institusi yang “tertindas” dan “teraniaya” … sehingga gelombang simpati dari masyarakat terus bergulir seperti bola salju yang semakin lama semakin besar, dan ini menjadi komoditas media yang sangat “laku” dijual … hehe … memang pintar TVone atau MetroTV  dari peristiwa ini mereka mendapat “spot” iklan yang besar….

Pada tulisan ini saya tidak mempermasalahkan masalah hukum yang menimpa KPK, saya pun tidak mengkritisi Polri institusi yang “membesarkan” saya…  Saya akan mengupas bahwa “Image tertindas” yang dilakukan oleh polisi akan berdapak dengan “bersatu” nya rakyat … artinya begini,  Polisi selalu digambarkan sebagai “penguasa” dan “penindas rakyat”, apabila ada suatu “ketidak adilan” muncul ditengah masyarakat yang dilakukan oleh polisi… hal itu akan menimbulkan semacam “perlawanan” dari masyarakat, “perlawanan” ini bertujuan untuk membela “orang”  atau “lembaga” yang tertindas oleh polisi… adalah suatu hal yang sangat berbahaya apabila ada suatu moment tertangkap oleh media pers dan image yang terkesan adalah “Polisi menindas rakyat”…

Saya mengambil contoh peristiwa yang paling dasyat adalah peristiwa Polisi versus Rakyat yang terjadi pada tahun 1992 di Los Angeles, dimana 4 petugas polisi melakukan penangkapan Rodney King seorang Afrika-Amerika karena ngenbut di jalan raya, pada saat penangkapan terjadi “perlawanan” oleh Rodney King dan keempat polisi tersebut mencoba melumpuhkannya, namun “tidakan” yang dilakukan keeempat polisi sangat berlebihan sehingga yang terlihat seperti “penyiksaan” … dan “apesnya” adegan “penyiksaan” itu tidak sengaja terekam kamera video oleh seseorang bernama George Holliday.

Penyiksaan Polisi LA terhadap Rodney King yang tidak sengaja terekam, dan kemudian menjadi heboh setelah ditayangkan TV

Peristiwa ini kemudian menjadi sangat heboh setelah terungkap oleh Media Pers, baik elektronik maupun cetak… koran koran dan TV di Amerika Serikat secara berulang – ulang menampilkan ulang peristiwa ini, membahasnya, menghujatnya, menghadirkan saksi, menghadirkan komentator yang makin membuat suasanya jadi “panas” , polisi diangkap sebagai lembaga “penindas” kaum yang lemah, bertindak diluar batas, tidak prosedural, tidak adil terhadap golongan tertentu … dsb …dsb …. makin hari makin besarlah cercaan masyarakat terhadap Polisi Los Angeles, makin tidak percaya dan semua “menghujat” polisi atas peristiwa itu… Polisi disebut penindas, sedangkan Rodney (yang juga pelanggar) dianggap orang yang tertindas dan menjadi “pahlawan”(seperti yang terjadi belakangan ini kan ?)

Puncak “meledak” nya kemarahan rakyat adalah setelah terjadi Pengadilan terhadap ke 4 polisi tersebut dengan tuduhan “Melebihi batas kewenangan” dan “penganiayaan”, namun sepertinya pengadilan itu tidak jujur dan adil (disebabkan juri semuanya dari ras kulit putih), sehingga ke 4 polisi ini dibebaskan …. itulah yang memicu “perlawanan rakyat” kerusuhan itu terjadi selama 7 hari, yang terjadi malah kerusuhan antara ras kulit hitam melawan kulit putih (malah ngga nyambung kan ?), Lima puluh tiga orang tewas saat kerusuhan dengan sebanyak 2.000 orang terluka. Perkiraan kerugian material bervariasi antara sekitar $ 800 juta dan $ 1 miliar. Sekitar 3.600 kebakaran terjadi di berbagai wilayah, menghancurkan 1.100 bangunan, dengan panggilan kebakaran datang satu kali setiap menit di beberapa hal; luas juga terjadi penjarahan. Toko yang dimiliki oleh Korea dan Asia imigran yang ditargetkan secara luas, meskipun toko dimiliki oleh orang kulit putih dan Afrika-Amerika menjadi sasaran para perusuh juga. Kerusuhan berhenti setelah tentara Amerika turun ke kota menggantikan polisi yang tidak mampu mengatasi.

Nah Kesimpulan cerita ini, polisi harus bersikap adil dalam setiap peristiwa, jangan ada kesan adanya “penindasan” oleh polisi .. apalagi apabila “diperkeruh” oleh Media Massa.. bisa terjadi opini publik terbalik yang membela kaum yang “tertindas” itu ….  mudah – mudahan ….





Kerjasama Internasional Polisi Melalui Interpol

26 10 2009

Kejahatan pada saat ini sudah Transnasional dan tidak mengenal batas negara, Terorisme, Narkoba, dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) adalah prioritas utama bagi kepolisian di dunia, karena ketiga hal itu mempunyai dampak yang paling besar bagi keamanan internal suatu negara, hal ini juga merupakan tujuan bersama dari Interpol yang berpusat di Lyon Perancis.

Lambang Interpol

Lambang Interpol

Interpol adalah organisasi kepolisian terbesar didunia, dengan jumlah anggota sampai saat ini sudah 188 Negara, organisasi ini didirikan pada tahun 1923 yang bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama, mendukung organisasi kepolisian di dunia untuk mencegah dan memerangi kejahatan internasional.  Kerjasama yang diharapkan adalah kerjasama antar kepolisian suatu negara dengan negara lain, bahkan dengan negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik, hal ini sejalan dengan “Universal Declaration Of Human right” yang tidak membatasi individu berdasarkan politik,  agama, maupun ras tertentu.

Struktur Organisasi Interpol

Struktur Organisasi Interpol

Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 5 dari Undang-Undang Dasar, INTERPOL (nama lengkap yang benar adalah ‘The International Criminal Police Organization – INTERPOL’) terdiri dari berikut:

* General Assembly (Majelis Umum)
Adalah badan tertinggi di Interpol, yang terdiri dari delegasi yang ditunjuk oleh masing masing anggota, mereka bersidang setahun dengan keputusan mengenai kebijakan, sumber daya, metode kerja, keuangan, kegiatan dan program kerja.

* Executive Committee (Komite Eksekutif)
Terdiri dari 13 anggota komite yang dipilih oleh Majelis Umum, dan terdiri dari presiden, tiga wakil presiden dan sembilan delegasi meliputi empat wilayah dunia.

* General Secretariat (Sekretariat Jenderal)
Berkantor di Lyon, Perancis, Sekretariat Jenderal beroperasi 24 jam sehari, 365 hari setahun dan diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal. Dengan pekerja yang berasal dari lebih 80 negara, Dalam Sekertariat Jendral terdapat empat bahasa resmi: Bahasa Arab, Inggris, Perancis dan Spanyol. Sekretariat memiliki tujuh kantor regional di seluruh dunia yaitu di Argentina, Kamerun, Pantai Gading, El Salvador, Kenya, Thailand, dan Zimbabwe, bersama dengan Perwakilan Khusus di Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dan Uni Eropa di Brussels.

* National Central Bureaus (Biro Pusat Nasional)
Setiap negara anggota INTERPOL diwajibkan mendirikan Biro Pusat Nasional (NCB) dijalankan oleh kepolisian nasional. NCB adalah sarana kontak yang ditunjuk untuk Sekretariat Jenderal, kantor regional dan negara-negara anggota lainnya yang memerlukan bantuan penyelidikan dan penangkapan apabila ada seorang buronan yang masuk ke negara ini.

* Advisers (Penasihat)
Adalah pakar yang ditunjuk untuk memberikan nasihat untuk kineerja Interpol, yang ditunjuk oleh Komite Eksekutif dan dikukuhkan oleh Majelis Umum.

* The Commission for the Control of INTERPOL’s File (Komisi Pengawas File Interpol)
Adalah sebuah badan independen yang mandatnya adalah tiga: (1) untuk memastikan bahwa pengolahan informasi pribadi oleh INTERPOL sesuai dengan peraturan Organisasi, (2) untuk memberikan saran kepada INTERPOL pada setiap proyek, operasi, seperangkat aturan atau materi lain yang melibatkan pengolahan informasi pribadi (3) untuk memproses permintaan informasi yang terdapat dalam file-file INTERPOL.

Nambah lagi kan pengetahuan tentang polisi ? ok nantikan cerita lain tentang pak polisi … :)





Identifikasi Mayat Pelaku Teroris

19 10 2009

Beberapa waktu yang lalu pemberitaan di Media Pers di Indonesia diramaikan dengan penyergapan para pelaku teroris oleh Densus 88 yang berujung pada terbunuhnya para pelaku teroris, sebut saja dari awalnya penggerebekan di Temanggung pada tanggal 8 Agustus 2009 yang mengakibatkan Ibrohim “the florist” terbunuh, tak beberapa lama kemudian pada tanggal 17 September di Jebres Solo yang mengakibatkan meninggalnya Teroris yang paling dicari yaitu Noordin M Top beserta pengikutnya yaitu Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Aji alias Ario Sudarsono dan Adib Susilo, dan terakhir di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2009 yang mengakibatkan tewasnya Syaifudin Zuhri dan Muhamad Syahrir … ada satu hal yang membuat penasaran banyak orang … kenapa proses identifikasi memakan waktu lama sekali, bahkan sudah kasat mata terlihat atau sudah identik sidik jari mayat dengan pembanding masih saja diperlukan test yang lebih lanjut yaitu test DNA.

courtesy www.cartoonstock.com

courtesy www.cartoonstock.com

Alasan yang paling logic adalah mengindari “Error in Persona” atau “salah orang”, hal ini sangat penting dalam institusi yang bertugas di Bidang Hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim karena setiap pekerjaan di institusi ini dipayungi oleh Hukum, termasuk “apabila terpaksa” membunuh tersangka (dan sanksi hukum pula apabila salah dalam tindakan yang dilakukan)  Terlihat jelas dalam setiap statement yang yang di keluarkan oleh Kapolri maupun Kadiv Humas Polri, mereka tidak akan mengumumkan apabila “siapa” tokoh teroris yang terbunuh belum jelas ….

Berikut ini cara Polisi melakukan identifikasi terhadap mayat, bukan hanya terhadap pelaku teroris tapi terhadap setiap kematian yang tidak wajar seperti kecelakaan, pembunuhan dan lain sebagainya :

1. Identifikasi dengan membandingkan foto : Hal ini dilakukan oleh petugas dengan melihat korban secara fisik membandingkan raut muka dengan foto pembanding, namun cara ini kurang akurat .

2. Identifikasi dengan melihat identitas korban : Petugas bisa mencari data identitas yang didapat dari korban, misalnya KTP atau SIM, namun cara ini juga kurang akurat karena diketahui banyak juga beredar identitas palsu, dan juga akan tidak efektif apabila korban dalam keadaan terbakar sehingga kartu identitas juga terbakar.

3. Identifikasi melalui saksi atau orang yang kenal korban ( Metode Visual): Metode ini yang paling Lazim dilakukan, mereka para saksi biasanya orang terdekat seperti istri/suami, anak, ayah/ibu, mereka bisa mengidentifikasi dengan pengenalan wajah, atau menunjukkan ciri – ciri lahir seperti tahi lalat, bekas luka yang mereka kenal, walaupun cara ini lazim dilakukan tapi tidak sepenuhnya akurat, karena perubahan phisik seseorang bisa sangat berbeda, apalagi apabila dari saksi sudah lama tidak berhubungan, atau akan makin sulit lagi apabila mayat ditemukan tidak dalam keadaan sempurna seperti terbakar, korban mutilasi atau bahkan tinggal tulang belulang.

4. Identifikasi dengan mengenali barang milik Korban: Hal ini juga harus menggunakan saksi untuk mengenali barang yang digunakan, cara ini cukup efektif apabila Mayat Korban tidak utuh lagi dan sulit dikenali, mereka bisa mengenali korban dari benda yang biasa dipakai korban seperti Pakaian, cincin, kalung atau Gelang, walaupun benda itu dikenali namun metode ini juga masih banyak kelemahannya masih diperlukan metode lain yang lebih akurat untuk memastikan.

5. Identifikasi menggunakan gigi (Dental Forensic): Perlu diketahui setiap manusia mempunyai pola yang spesifik di giginya, setiap orang kan pernah copot giginya, bolong dan ditambal, atau bertumpukan. Apabila sesorang pernah pergi kedokter gigi biasanya akan ada identifikasi gigi ini di kartu pasien sebelum dilakukan penanganan oleh Dokter, data ini disebut Odontogram, nah data Odontogram tersebut yang digunakan dalam proses identifikasi mayat, dengan membandingkan jumlah gigi, bentuk gigi, susunan, tambalan, protesa gigi antara Mayat dan Data Odontogram dengan cara pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang, metode ini sangat efektif apabila kondisi mayat dalam keadaan tidak utuh atau terbakar.

6. Identifikasi Sidik Jari : Bisa dikatakan metode ini mendekati sempurna, karena diketahui setiap Manusia tidak ada yang sama sidik jarinya walaupun dia terlahir kembar identik sekalipun, lumrah dalam setiap pengurusan administrasi pengambilan sidik jari dilakukan, seperti dalam membuat Surat Kelakuan Baik, sidik jari ini kemudian dimasukkan ke dalam kartu dan disimpan di kantor polisi, nah data inilah yang digunakan sebagai pembanding apabila ditemukan korban, identifikasi dilakukan dengan cara menyocokkan 14 titik yang sama dari sidik jari pembanding dan yang ada di mayat. Cara identifikasi ini sangat akurat namun ada kelemahannya yaitu ketika sidik jari korban sudah rusak biasanya pada mayat yang tenggelam atau terbakar.

7. Identifikasi DNA: Metode ini diyakini adalah metode paling akurat dalam identifikasi, dan keunggulan Identififikasi dengan cara ini adalah proses Identifikasi dapat dilaksanakan dengan kondisi apapun mayat, bahkan kondisi korban tinggal tulang belulang. DNA (bahasa Inggris: deoxyribonucleic acid), adalah sejenis asam nukleat yang tergolong biomolekul utama penyusun berat kering setiap organisme. Di dalam sel, DNA umumnya terletak di dalam inti sel. Ilmuwan forensik dapat menggunakan DNA yang terletak dalam darah, semen, kulit, liur atau rambut yang tersisa di tempat kejadian kejahatan untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka, sebuah proses yang disebut fingerprinting genetika atau pemrofilan DNA (DNA profiling). Diketahui setiap hubungan darah mempunyai kemiripan dalam struktur DNA nya, jadi pembanding untuk identifikasi paling sering adalah anak atau saudara kandung. Dalam metoda terbaru identifikasi DNA diketahu waktu paling cepat adalah 24 jam untuk mengetahui hasilnya.

Dari beberapa medota tersebut diatas biasanya dilakukan secara berjenjang dari indentifikasi phisik sampai indentifikasi DNA, khusus dalam identifikasi mayat teroris digunakan cara yang paling akurat, kenapa ? hal ini digunakan menambah kepercayaan masyarakat atas tugas polisi, karena tanpa hasil yang terbaik bukan tidak mungkin hasil kerja polisi akan sia sia, bisa saja beredar isyu bahwa tokoh teroris itu sebenarnya orang lain, dan jangan sampai terjadi “error in persona” bisa hancur reputasi Polri kalau hal ini terjadi.

Khusus dalam identifikasi korban kecelakaan massal atau bahasa internasionalnya Disaster Victim Identification seperti contoh korban bom bali, kecelakaan pesawat atau gempa di Padang belakangan ini karena menyangkut aspek waktu dan kepraktisan, maka apabila identifikasi visual oleh keluarga korban sudah bisa, tidak dilanjutkan dengan metode lain.

Demikian sekilas share pengetahuan dari saya … mudah mudahan berguna.





KPK Vs POLRI ? Jangan Kuatir, pernah terjadi di Hongkong kok….

12 09 2009

Apa yang kita lihat belakangan ini di Media Massa tentang pertentangan antara KPK dan Polri (jangan kuatir) … ternyata pernah juga terjadi di negara lain, dan mohon maaf… saya tidak ingin menanggapi masalah KPK Vs POLRI karena saya masih merupakan bagian daripada Polri, jadi pasti tidak berimbang donk … makanya saya cerita saja tentang yang pernah terjadi di Hongkong … ok ? No Hard feeling kan ? hahaha….

ICAC, KPK nya Hongkong

ICAC, "KPK" nya Hongkong

Sejarah ICAC, “KPK” nya Hongkong
KPKnya Hongkong bernama The Independent Commission Against Corruption atau singkatannya ICAC berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 pada masa pemerintahan Kolonial Inggris … waahh sudah lama sekali yaa, disaat negara kita masih dalam pembangunan repelita ala Pak Harto, Hongkong sudah memikirkan bagaimana aparat pemerintahnya agar tidak melakukan korupsi, kemudian setelah HK dikembalikan ke Pemerintah China pada tahun 1997 diserahkan ke Konsil Negara China (perwakilan China) di Hongkong. Sejak awal pendiriannya Lembaga ini bersifat independent dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong (Persis seperti KPK).

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Pendirian komisi ini sebenarnya menjawab lemahnya penegakan hukum di Bidang Korupsi yang selama ini ditangani oleh Polisi Hongkong, Yang bahkan dicemarkan oleh anggotanya sendiri Peter Fitzroy Godber yang merupakan kepala kepolisian Sector Wanchai dan Kai Tak Airport di Hongkong, pada saat hampir pensiun ia diketahui mempunya uang sebanyak 600 ribu US dollar di account bank luar negerinya, dan berupaya melarikan diri dengan pass khusus polisi beserta istrinya, belakangan ia tertangkap di London dan diekstradisi ke Hongkong dan menjalani hukuman.

Nampaknya pada saat didirikan ICAC sasaran pertamanya adalah MEMBASMI KORUPSI DI TUBUH POLISI, mmmh kenapa ya ? menurut saya mungkin karena lembaga itu yang dinilai paling Korup, sering kita lihat kan bagaimana “mengakarnya” jaringan mafia “TRIAD” di Hongkong seperti pernah kita lihat di film filmnya CHOU YONG FAT, dan Polisi bagi “Triad” bukan merupakan masalah karena mereka bisa dibeli, dan sebenarnya buat bagi masyarakat China memberi “ANGPAW” adalah tradisi yang telah berjalan ribuan tahun sebagai tanda “menghormati” (yah walaupun begitu namanya juga nyogok atuuuh) dan tradisi ini bukan dilakukan oleh Triad saja untuk melancarkan bisnis haramnya, tapi juga dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai “tanda terima kasih” karena sudah dilindungi dan merasa aman.

Wah, Suatu Tugas yang amat berat kan ? makanya ada anekdot di kalangan Masyarakat Hongkong ICAC disebut “Investigating Chinese Ancient Customs” atau bahkan “I Can Accept Cash” :) Kebanyakan anggota ICAC berasal dari Kepolisian HK (seperti KPK Juga).

Konflik Antara ICAC dan Polisi HK
Nah saking semangatnya anggota ICAC membongkar korupsi di tubuh polisi, taktik dan metoda yang dilakukan dalam penyelidikan/penyidikan kadangkala terlalu “kasar” dan “ekstrim” kadangkala mereka “menyapu” seluruh anggota polisi dalam satu kesatuan, dan kadang mereka memangggil seluruh anggota shift yang berdinas pada jam tertentu, padahal yang mereka lakukan hanya “memancing” dan “shock therapy” saja, namun itu metode itu dipandang berhasil untuk meredam korupsi di kalangan kepolisian.

Akhirnya Polisi Hongkong tidak tahan juga, pada tahun 1977 mereka melakukan penyerangan ke kantor ICAC dengan melempari batu, tetapi keributan ini berhasil dicegah untuk tidak melebar luas.

Walaupun terjadi “benturan” ICAC tetap jalan terus, mereka berhasil menjerat beberapa pimpinan teras Polisi Hongkong sebagai tersangka korupsi, dan memecat 119 Polisi HK termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Permasalahan lain ICAC sebagai Institusi.
Ternyata yang dialami KPK persis pernah juga dialami ICAC seperti: Penerimaan “uang Pelicin” dari seorang tersangka yang sedang disidik, pertentangan dengan Pemerintah pernah juga, seperti ICAC pernah bentrok dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya…..

Nah, sekilas cerita kesimpulannya “KPK dan Polisi juga Manusiaaaa” :) menurut saya proses seperti sekarang ini sepertinya memang harus dilalui, untuk negara Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas Korupsi, kepada KPK dan Polisi : “Hayooo sama sama memperbaiki diri, Amiin”





Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

9 09 2009

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai mengikuti kursus singkat di JCLEC, selama 2 minggu… topik yang diikuti adalah Financial Invetigation Program, yang lebih dekat ke penyidikan kejahatan Money Laundering atau dalam bahasa Indonesianya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kira – kira bagaimana ya menggambarkan secara sederhana tentang Money Laundering ? ok begini, sebagian besar kejahatan pada umumnya bertujuan untuk mendatangkan keuntungan materil daripada pelakunya, sebut saja dari pencurian, perampokan, penipuan, penjualan narkoba sampai ke kasus korupsi.. semua kejahatan itu dilakukan pelakunya untuk meningkatkan kesejahteraannya… tentunya dari uang yang didapat dari kejahatan itu, sering kita dengar ada pelaku koruptor,  bandar narkoba atau penipu ulung yang merugikan masyarakat milyaran rupiah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara, tapi TERNYATA hukuman badan tidak membuat mereka kapok, karena setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan tetap hidup sejahtera dari uang hasil kejahatan yang MASIH disimpan mereka……

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Nah, dengan paradigma tersebut dapat dikatakan : UANG (yang merupakan hasil dari kejahatan) merupakan daya tarik dari kejahatan itu sendiri, andaikan Negara bisa menyita semua uang hasil kejahatan, dan membuat bangkrut para pelaku kejahatan, dengan kata kasarnya membuat mereka menjadi MISKIN…  tentunya akan menghilangkan MOTIVASI pelaku kejahatan untuk kembali melakukan kejahatannya.

Sekarang kita melihat perbuatan Money Laundering itu sendiri, coba anda bayangkan anda sebagai seorang penjahat, misalnya seorang Bandar Narkoba.. tentunya dalam setiap transaksi selalu dalam bentuk cash, karena kalau dalam bentuk transfer bank akan sangat beresiko karena akan mudah terlacak… demikian juga kalau anda seorang koruptor tentunya anda hanya mau menerima uang suap dalam bentuk cash…. namun pada akhirnya akan menemui suatu masalah tentunya anda akan mempunyai uang cash dalam jumlah yang sangat besar…. dan mulai berpikir, bagaimana menempatkan uang cash ini dalam sistem keuangan seperti Bank tanpa ketahuan sehingga bisa disamarkan sebagai pendapatan yang syah ?

Skema perbuatan Money Laundring

Skema perbuatan Money Laundering

Nah dari dasar itulah ada ide yang disebut “mencuci uang” hasil kejahatan itu…  secara umum (biasanya) yang dilakukan adalah dilakukan dalam 3 tahap yaitu : Placement (penempatan) yaitu menempati uang dalam sistem jasa keuangan di Bank biasanya dalam jumlah yang tidak menimbulkan kecurigaan, Layering (pelapisan) mentransfer ke account dimana mana (biasanya di luar negeri yang mempunyai sistem kerasiahaan bank sangat ketat seperti swiss atau Singapura) untuk mengaburkan dan mencegah pelacakan, Integration (Integrasi): Menikmati hasil dari uang yang telah “disamarkan” seolah olah seperti pendapatan yang syah yang ditransfer kembali dari rekening luar tersebut.

Indonesia pada awalnya masuk dalam negara “Black List” bagi para pencuci uang , namun segera diantisipasi dengan dibuatnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 .
Demikian Perbuatan yang disebut Pencucian Uang seperti yang disebut dalam UU Anti Pencucian Uang No. 25/2003 yaitu

PERBUATAN MENEMPATKAN, MENTRANSFER, MEMBAYARKAN, MEMBELANJAKAN, MENGHIBAHKAN, MENYUMBANGKAN, MENITIPKAN, MEMBAWA KE LUAR NEGERI, MENUKARKAN, ATAU PERBUATAN LAINNYA ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN, ATAU MENYAMARKAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN SEHINGGA SEOLAH-OLAH MENJADI HARTA KEKAYAAN YANG SAH.

*untuk lengkapnya UU No 25/2003 tentang Anti Pencucian Uang dapat diunduh disini.

Modus operandi perbuatan Money Loundering dapat dilakukan dengan cara antara lain :

- Pengiriman Uang Tunai (Cash Couriers)
- Menukar dengan Mata Uang Asing (Currency exchanges)
- Dipecah-pecah (Structuring)
- Dibelanjakan ke barang berharga (Purchase of valuable assets)
- Transfer dg electronik (Wire Transfer)
- Sistim Pengiriman Alternatif & Bank Gelap (Alternative   Remittance Systems & Underground Banking )
- Digunakan dalam perdagangan (Trade related money laundering)
- Menggunakan perusahaan sbg kendaraan (Corporate vehicles/trust)
- Kegiatan Perjudian (Gambling activities)
- Digunakan untuk membeli saham (Investment in Capital Market)
- Menggunakan kedok profesional (Use of “gatekeepers” professional sevices: lawyer, accountant, etc)
- Digabungkan dengan bisnis lain (Mingling business investment)
- Gunakan Perusahaan Palsu (Use of shell companies)
- Gunakan Nama lain (Use of nominee, trust, family members or third parties)
- Gunakan Rekening di Bank Asing (Use of foreign bank accounts)
- Identitas Palsu (Identity fraud)
- Internet (Internet)

Demikian sekilas tentang Tindak Pidana Money Laundring suatu temuan “ajaib” dalam perundang undangan yang memungkinkan negara menyita semua uang hasil kejahatan,  sebagai salah satu paya hukum pembuat efek “deterence” atau efek jera bagi para pelaku kejahatan…. Kalau menjadi penjahat ditangkap malah jadi miskin karena semua hartanya disita oleh negara, pasti para penjahat seperti koruptor , bandar narkoba, pencuri, perampok akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatannya itu lagi … benar ngga ? hehe biar mampus lu penjahat .. ngga bisa kaya deh …





Memahami Pesan Bomb di JW Marriot dan Ritz Carlton

17 07 2009

OMG … saya mendapat sms tentang bomb ini hanya 3 menit setelah meledaknya bomb ini, bahkan di tv pun belum ada berita tentang peristiwa ini …. di Metro TV yang pertama mensinyalir bahwa ada sebuah ledakan … bahkan mereka awalnya menconfirm adanya bom berasal dari genset yang meledak. Begitu saya mendengar ada 2 buah ledakan dari tempat yang hampir berdekatan, saya langsung berkesimpulan: “mmmhhh that is afirmative a terrorist act ….!”

Ritz Carlton Hotel... riwayatmu kelam ...

Ritz Carlton Hotel... riwayatmu kelam ...

Saya jadi teringat suatu pendapat mengenai aksi terorist dari Arthur H. Garrison : Defining Terrorism: Philosophy of the Bomb, Propaganda by Deed and Change Through Fear and Violence.

Terrorism is not victim based, it is goal and objective based. When terrorism is understood from this point of view, it is clear that one man’s terrorist is not another man’s freedom fighter. Terrorism cannot be defined by attacks on ‘civilians’ or on ‘innocents.’

Teroris tidak melihat seberapa korban yang jatuh, tetapi mereka lebih berdasarkan tujuan, bila teroris dimengerti dari titik pandang ini.. sangat jelas bahwa seorang teroris adalah bukan seorang pejuang pembebasan, teroris tidak hanya didefinisikan dengan menyerang target sipil atau tidak berdosa…Nah kembali melihat peristiwa ini, kita bisa menganalisa kira – kira “bahasa dan pesan” apa yang ingin pelaku sampaikan dalam peristiwa ini ….

Sebelum kita menginjak ke sana, mari kita lihat bagaimana bomb itu meledak secara teknis, saya menduga bom itu adalah bomb “High Explosive” adalah bomb yang sangat jelas berbeda dengan peristiwa teror yang melanda Indonesia sebelum ini.. ??

Kenapa High Expolsive ? High Explosive Bomb adalah bomb yang berasal dari pabrikan yang biasa digunakan oleh militer atau pertambangan,  ciri – cirinya:

1. Asap yang ditimbulkan pasca ledakan, asap yang timbul hanya asap putih, karena pada dasarnya bomb ini tidak mempunyai efek bakar.

2. Efek Blast, atau letupan udara akibat ledakan sangat terlihat… terlihat dari korban yang bajunya robek robek namun tidak terbakar dan kaca pecah, beberapa korban yang dekat TKP juga terlempar akibat besarnya efek Blast.

Apa bedanya dengan Low Eksplosive Bomb ? Bomb ini adalah bomb yang dirakit tersendiri tidak menggunakan bomb standar pabrik, namun jangan dibayangankan karena disebut “low explosive”  hasilnya juga “low” , bisa dibayangkan bomb yang di Bali yang menggunakan pupuk Urea, atau bomb yang di JW Marriot sebelum peristiwa ini menggunakan Bahan Bakar Solar.  Biasanya “Low Expolosive Bomb” setelah ledakan akan menimbulkan asap hitam akibat terbakarnya residu tidak sempurna, dan akan terjadi kebakaran…

Jadi kesimpulan dan pesan apa yang hendak disampaikan dengan aksi teror ini ?

1. Peristiwa ini  peristiwa bomb bunuh diri (confirmed by KAPOLRI sore ini), saya pastikan penjagaan masuk ke hotel Ritz Carlton atau JW Marriot sangat ketat sehingga memang agak sulit seorang membawa bomb menggunakan mobil atau ransel berisi bomb masuk kedalam.  Saya menduga bom diselundupkan secara sedikit sedikit dari tamu yang terlebih dahulu menginap dihotel, seperti disinyalir oleh sebuah stasiun televisi. Sungguh suatu cara yang cerdik, mereka menginap sebagai tamu hotel dan merakit bomb di kamar hotel, dan meledakkan dirinya dengan membawa tas berisi bomb tanpa dicurigai.

2. Kalau melihat Jenis bomb yang “High Explosive” dan saya menduga  mereka adalah “Kelompok berbeda” dengan “Kelompok teroris terdahulu”, atau bisa jadi mereka adalah kelompok bentukan baru, seperti yang disinyalir oleh Presiden SBY dalam keterangan Pers jam 15.00 tadi yaitu kelompok kelompok yang anti kemapanan dan keberhasilan ekonomi (juga pilpres) Indonesia juga jangan menampikkan peristiwa di Papua beberapa hari belakangan ini kan ? Dan kemungkinan yang paling mungkin adalah pelaku dari sempalan kelompok Noordin M top yang masih bergerak hingga sekarang.

3. Patut dicurigai juga mengenai ledakan yang nyaris terjadi sebelum kedatangan team sepak bola Menchester United ke Indonesia, pesan yang disampaikan jelas yaitu Indonesia adalah negara tidak aman

4. Kenapa pelaksanaannya hari “H” nya hari Jumat dan Jam “J” nya jam 8 pagi ? hehe terus terang saya belum bisa menganalisis sejauh ini …. terlalu banyak faktor misalnya: Jam pergantian Satpam atau security, Jam breakfast para tamu hotel ramainya jam segitu sehingga kalau ada pembawa bomb tidak terlihat,  sampai agar “pesan” nya lebih terasa kalau pagi hari dengan pasti hadirnya semua media pers  ke lokasi dan “pesan” nya lebih menggaung dipenjuru dunia..

5. Kenapa terjadi di dua buah hotel asing yang merupakan milik Amerika Serikat ? hmmmmh bisa jadi pertimbangan juga sih  .. ,memang selama ini “Hospitaly Industri” selalu menjadi “soft target” bagi peristiwa ini , ingat peristiwa di Pakistan , India, Mesir ? beberapa waktu belakangan ini ? semua terjadi di Hotel … pesannya ? Tentunya melabrak kepentingan asing (terutama Amerika) di Indonesia ….

Begitulah sekedar unek unek saya yang hanya tebak buah manggis… satu harapan saya peristiwa ini segera terungkap … yang jelas si pelaku teror telah berhasil menyampaikan pesannya …. semoga pesan itu segera terbantahkan dengan diungkapnya peristiwa ini ….. NO PLACE FOR TERRORISM ….one man’s terrorist is not another man’s freedom fighter….





CERITA PERAMPOK SUMATRA (BAGIAN III)

16 07 2009

THE NEXT GENERATION:  FASTER AND MORE CRUEL….

Membaca belakangan ini peristiwa perampokan semakin berani dan semakin sadis, saya tidak heran …. bibit ini telah terlihat belakangan ini … dan saya yakin seyakin- yakinnya beberapa perampokan yang terjadi di Jakarta seperti perampokan kendaraan ATM cash delivery milik Cisco yang mengakibatkan kerugian 15 M adalah kelompok perampok Sumatra, melihat modus operandi yang dilakukan.

Berikut ini saya akan menceritakan the next legend dari perampok Sumatra, setelah Andi (baca bagian 2 cerita ini) , namanya ROBIN alias JULIANTO alian JULI alias BEMBENG… ia sangat lihai , licin, berbahaya, tidak percaya ? buktinya ia bisa lolos 2 kali dari tahanan, sekali di LP Jambi dan kedua lari dari tahanan Poltabes Medan…. Ia telah berhasil menewaskan 2 orang Polisi, yang pertama dilakukan 5 tahun yang lalu pada saat merampok uang Milyaran rupiah milik PTP, dan terakhir beberapa minggu yang lalu ketika menembak mati anggota Poltabes Medan di langkat Sumatra Utara.

ROBIN, the Next Legend, wanted dead or alive...

ROBIN, "the Next Legend", wanted dead or alive...

Sebenarnya siapa sih ROBIN ini ? Persis seperti legenda Andi, tidak banyak yang tau kisah hidupnya, yang jelas ia keturunan Jawa Sumatra, dan dari keterangan banyak orang ia adalah seorang Desertir pecatan KOPASSUS, saya belum bisa memastikannya, yang jelas ia sangat terampil menggunakan senjata api, mobilitas sangat tinggi, beberapa kali dikepung oleh puluhan polisi bisa meloloskan diri dan bahkan membunuh polisi, seperti yang menimpa anggota Buser Poltabes Medan:  Brigadir Barita Simanjuntak … sebuah peluru AK 47 menembus keningnya … wah AK 47 ???? so damn good weapon … ia pun bukannya mulus saja, ketika rombongan kami dari Polda Jambi menangkapnya di Medan 3 tahun yang lalu, sempat terjadi tembak menembak di jalan Helvetia Medan, ketika itu mobil yang dikendarainya kami pepet dan menembak kaca depannya hingga pecah dan mobil terbalik, namun ia berhasil lari  dengan luka ditangannya… setelah beberapa saat dikejar dan menembak ia jatuh …. ada 8 (delapan) Peluru bersarang di sekujur tubuhnya !!!! kemudian ia dibawa ke jambi dan menjalani persidangan dan mendapat vonis 15 tahun atas perkara perampokan TKP di Jambi (bukan di tempat lain) yaitu perampokan KUD sungai Bahar yang mengakibatkan kerugian 1,4 M…. ia hanya menjalani 2 Tahun setelah ia melarikan diri dari Lapas Jambi.. dan kembali melakukan perampokan di hampir seluruh Sumatra seperti sebelum ditangkap, kemudian ia kembali tertangkap anggota Poltabes Medan, dan ketika diperiksa kembali lari sampai sekarang belum tertangkap…

Robin terkenal sebagai perampok yang mempunyai Mobilitas sangat tinggi, walau belum bisa dipastikan karena belum melalui penyidikan, dari beberapa info yang berhasil kami peroleh ia bisa melakukan 3 kali perampokan dalam 1 hari,  jadi dalam satu wilayah pernah ia tercatan dalam seminggu melakukan 5 kali perampokan, setalah itu ia beralih tempat lagi…. Daerah operasionalnya adalah Sumatra Utara, Riau, Sumbar, Jambi,  Sumsel, Lampung menyeberang ke Banten, Jawa Barat dan DKI.  Dan selalu bekerjasama dengan perampok lokal yang lebih tau wilayah, dan seperti didapat cerita ROBIN lebih banyak sebagai “eksekutor” dan perencana yang matang karena Target sudah diintai beberapa lama, kedatangan ROBIN lebih sebagai “Gong” untuk pelaksanaan tugas…. Ia adalah seorang “masterpiece” dan “roh” bagi sesama rekan perampok dan mereka percaya dengan kehadirannya akan berhasil….

Mat Kucing dan Ican, Mat Kucing selalu menggunakan atribut Militer dalam melakukan aksinya.

Mat Kucing dan Ican, Mat Kucing selalu menggunakan atribut Militer dalam melakukan aksinya.

Beberapa saat yang lalu berhasil ditangkap beberapa mitra Robin dalam melakukan perampokan di Propinsi Jambi mereka adalah Mat Kucing dan Ican, mereka ditenggarai melakukan 5 kali perampokan bersama Robin di Jambi dalam waktu sebulan ini, walaupun lagi lagi “the legend”berhasil lolos, dan pada saat penggerebekan itulah ia berhasil menewaskan Brigadir Barita Simanjuntak ….  dari Mat Kucing dan Ican berhasil disita Senjata organik yang biasa digunakan oleh Polisi yaitu Colt .38 dan berbagai peluru.  Dan menurut pengakuan Mat Kucing ia dan Robin merupakan “mitra” untuk merampok di daerah Jambi, dan pada peristiwa perampokan terakhir ia merampok dan membunuh Andry Anwar karyawan perkebunan PT Asiatic dan membawa kabur sebuah Mobil Mitsubisi Strada.

Rev Col .38 senjata organik Polri yang disita dari Mat Kucing

Rev Col .38 senjata organik Polri yang disita dari Mat Kucing

Akan bertambah panjang lagi daftar korban dari “the legend” apabila ia tidak berhasil ditangkap … dan memang sekarang hampir seluruh polda di Sumatra menjadikannya sebagai target utama, dengan perintah “tembak di tempat” .. hmmmhmm mudah mudahan …. tidak ada ampun buatmu Robin …..





Michael Jackson, Kedokteran Forensic dan penyebab kematian…

6 07 2009

Gara – gara kematian sang King Of Pop, Michael Jackson banyak orang bertanya – tanya … bagaimana sih penyebab kematiannya ? hal ini mutlak dilakukan pada penyebab kematian yang bukan Natural Cause, karena bisa saja diakibatkan oleh suatu pembunuhan.

Michael Jackson bermetaformosis...

Michael Jackson bermetaformosis...

Nah satu – satunya ilmu yang bisa menentukan penyebab kematian adalah ILMU KEDOKTERAN FORENSIC... dari sanalah para ahli kedokteran Forensic inilah mereka mengeluarkan sebuah surat yang menjelaskan penyebab kematian dari seseorang .. dan keterangan mereka dapat dipertanggung – jawabkan atas nama Hukum ….Kira kira seberapa perlu sih penyebab kematian seseorang diumumkan ? Wah sangat penting sekali …. ya contohnya seperti Michael Jackson itu kematian akibat obat penenang bermerek Damerol yang terus terusan dikonsumsinya ? apakah dokter pribadinya dinilai bertanggung jawab atasd kematiannya ? Apakah karena degradasi tubuh Michael jacson yang terus terusan melakukan operasi plastik ? ataukah ada penyebab lain ? sehingga jantungnya mengalami berhenti berdetak atau istilah kedokterannya Cardiac Arrest ini semua berita yang didapat dari pemberitaan dari segala Media Massa tentang Spekulasi penyebab kematiannya …. dan  semua itu hanya akan menjadi spekulasi semata….. sampai ada Pengeluaran Surat Resmi hasil keterangan visum dari Dokter Forensic yang mengotopsi kematian Michael Jackson.

Saya sedikit mengupas dalam tulisan ini bagaimana sih kira – kira dokter Forensic (kalau dalam istilah mereka Coroner) melakukan upaya pengungkapan kematian Jackson.

Yang pertama, adalah jam kematian …. perlu diketahui kapan kira – kira jam kematian Jackson dalam ilmu Forensic kapan kematian seseorang dapat diukur dari lebam dari mayat dan suhu tubuh waktu korban ditemukan… saya membaca ada upaya CPR pada Jacson dan bahkan menusukkan cairan tertentu ke jantungnya untuk menggerakkan Jantung .. jadi kira kira tidak begitu dipermasalahkan kapan kematian Jackson karena petugas 911 Ambulance datang cepat hanya beberapa saat setelah Jackson terjatuh, namun benarkah mereka melakukan pertolongan awal pada saat jackson masih bernapas atau sudah mati ? petugas 911 lah yang bisa menjelaskan.

Yang Kedua, Penyebab kematian, Nah hal ini adalah hal yang paling krusial dan paling ditunggu – tunggu.  Dokter Forensic melihat kembali kondisi mayat dan melihat sekujur tubuhnya secara visual tampak, dan yang tidak tampak dari sampel hati, paru paru atau organ tubuhnya setelah dicek dalam laboratorium. Hal ini adalah mutlak pekerjaan seorang Dokter Forensic, tidak ada seorangpun dapat mempengaruhinya, dan menurut pengalaman saya makin senior seorang Dokter Forensic makin cepat ia melihat penyebab kematian korban dari tanda – tanda yang ada pada tubuh korban. Saya berpendapat Dokter Forensic tidak akan menguji balistic akibat tembakan dalam tubuh karena memang Jackon tidak meninggal karena tempakan, tidak memeriksa kerusakan tissue atau jaringan tubuh karena tusukan atau pukulan, tapi lebih memeriksa ke bagian Toksikologi karena diduga kuat penyebab kematiannya akibat racun atau obat yang dikonsumsinya….  Sepanjang saya tahu untuk Dokter tersebut pasti mengambil sampel darah, urine, sperma (kalau ada)  dan mengambil daging dari Jantung, Limpa, Hati, atau otak dari Mayat… Sehingga dapat dipastikan : 1. Jenis Racun/obat yang menyebabkan kematian,  2. Peredaran Racun tersebut apakah sampai di Hati, otak atau Jantung atau keseluruh tubuh,  3. Apakah racun tersebut yang menyebabkan kematian ? ini bisa dilihat dari otot jantung, waktu kematian dan penyebaran racun itu sendiri.

Wah rumit kan ?  makanya perlu waktu untuk meneliti jenis racun tersebut dalam Laboratorium …. Kita tunggu saja bersama ….Penasaran ngga ?

Ps:

- Akan ada Tulisan berikut tentang bagaimana Visum dan Forensic untuk mengungkap kematian, untuk memenuhi keingintahuan pembaca, ok ?

- Buat Michael Jackson … Good Bye Bro … Karyamu sungguh fantastis, I’m the one of your loyal Fans ….





Pelaku pasal penghinaan dalam UU ITE = maling = bisa ditahan ?

8 06 2009

*Perhatikan disclaimer saya di atas, tulisan ini hanya pendapat pribadi*

Apa yang saya kuatirkan atas dampak UU ITE ternyata kejadian juga, ancaman pidana UU ITE ini ternyata sangat represif, bukan hanya dalam ancaman pidananya namun juga dalam hukum acara pidananya, kasus yang menimpa mba Prita membuat shock banyak orang …………  saya sudah kuatir semenjak awal disyahkannya UU ini tahun yang lalu, saya melihat ada suatu “ketidak – adilan yang sangat jelas terlihat” , yang saya katakan adalah:  Mari meneliti lagi apakah keadilan sudah tercermin dalam UU ini ? bukankah dibuatnya sebuah UU adalah untuk memberi rasa keadilan bagi seluruh warga negara ?

Korban ketidakadilan hukum yang arogan apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Korban ketidakadilan hukum yang "arogan" apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Kasus prita memang menjadi suatu pelajaran bersama, dan bersyukur akibat kasus ini membuat sebagian besar mata masyarakat “terbelalak” melihat ketidak adilan yang sangat luar biasa ini….. hal terlihat dari tulisan saya yang saya buat setahun yang lalu mendadak menjadi hits dengan kemarin dibaca lebih dari 1600 kali dalam sehari  disini.

PENGERTIAN MENGHINA ADALAH SUMBER MALAPETAKA

Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka,  apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif…. sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu,  saya jadi mengingat seorang Indonesia yang sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang…  Sebelum menginjak ke aspek hukum mari kita melihat bagaimana arti menghina  sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia:

meng·hi·na v 1 merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; 2 memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan v menghina;
hi·na-meng·hi·na·kan v saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na v dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-kawannya;
hi·na·an n cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an n proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama baik seseorang yg dilakukan secara lisan; ~ thd pengadilan Kom publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung;

Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
.…..dan beberapa pasal sejenis penghinaan lainnya dari pasal 310 s/d 321 yang dapat dilihat disini

Kita sama – sama melihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan” namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina” , yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Namun tahukan anda kalau “penghinaan” itu dilakukan dalam media internet ? simak pasal 27 ayat 3 UU ITE ini , dan ancaman pidana pada pasal 42 UUITE :

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sungguh suatu kejanggalan yang “luar biasa” bisa terjadi dalam pasal ini, bagaimana mungkin suatu perbuatan yang dinamakan “menghina” bisa lain – lain  ancamannya……. tergantung pada media apa dia melakukan “penghinaan” tersebut. Jadi akan lebih BERBAHAYA apabila anda “menghina” di media Internet…. dibandingkan di media lainnya seperti di TV, koran , majalah atau buku… sadarkah anda ?

MENGAPA PRITA DITAHAN ?

Bahasan tentang penahanan Prita adalah bahasan mengenai seputar HUKUM ACARA PIDANA,  karena sebenarnya kasus ini belum sampai tahap sidang persidangan, seperti diketahui pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan,  berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UUITE,  polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali  ke kejaksaan,  dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya : Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan , dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan. Yang menjadikan pertanyaan, apakah PRITA wajar dan pantas ditahan ?

ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Syarat Obyektif

Pasal 21 KUHAP :
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Syarat Subyektif :

Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kalau secara formal terlihat sekali “kekejaman” UU ITE, ancaman buat “penghinaan” yang dilakukan di ranah yang bernama INTERNET dikenakan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, jadi secara formil hukum seorang PRITA bisa ditahan, Tapi bisakah anda melihat syarat Subjektif nya ? akankah seorang PRITA yang hanya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai anak yang masih kecil – kecil dikhawatirkan melarikan diri ? ………. sungguh suatu “ketidak- adilan” yang sangat memuakkan dan membuat saya ingin muntah ……..

Sebagai gambaran saya bandingkan pasal seorang yang melakukan pencurian atau MALING seperti tercantum dalam KUHP:

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

anda bisa membandingkan kan ? Bahkan ancaman hukumannnya lebih rendah dari pelaku penghinaan di UU ITE, baik dari masa hukuman dan dendanya…… menurut anda adil atau tidak ? ayoooo comment di tulisan ini….

Pada kesempatan ini saya menghimbau agar dilakukan segera perubahan pada pasal 27 ke 3 UUITE, karena memang sangat tidak adil … kepada rekan rekan saya yang telah berupaya melakukan Judicial review pada UU ini Anggara, Nenda Fadillah dll .. terus berjuang sampai titik darah penghabisan ……… HENTIKAN SEGERA KETIDAKADILAN INI…!!!





Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)

11 05 2009
Antasari azhar, sebenarnya masalah sederhana atau ribet sih ?

Antasari azhar, sebenarnya masalah sederhana atau ribet sih ?

Setelah penangkapan terhadap tersangka utama/ otak pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain yaitu ketua KPK Antasari Azhar, bergulirlah upaya dari tersangka untuk melakukan pembelaan melalui media massa, seperti kita ketahui bersama; permasalahan awal dari pembunuhan ini diduga kuat  ada “cinta segitiga” antara Nasrudin dan Antasari Azhar, sehingga berujung pada pembunuhan berencana terhadap Nasrudin..

Mr. OJ Simpson = Mr. AA ?????

Mr. OJ = Mr. AA ?????

Dalam tulisan ini saya membandingkan bagaimana Kasus O. J. Simpson yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan aktor sekaligus mantan pemain “American Football” Amerika O. J. Simpson. Ia diadili karena didakwa membunuh mantan istri Nicole Brown Simpson dan Ronald Goldman (pacar mantan istri) pada 1994. Kasus pidana ini mendapat sorotan luas dari media massa dan publik Amerika Serikat karena O.J. Simpson adalah mantan bintang sepak bola Amerika berkulit hitam. Setelah melalui pengadilan berkepanjangan, Simpson dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan pada 3 Oktober 1995. Memang keputusan bebas ini diakui juga akibat besarnya “pembelaan” media massa terhadap OJ Simpson, media massa menggambarkan ia sesorang yang “tidak tercela”, “pahlawan”,  sehingga setidaknya mempengaruhi keputusan Juri yang membebaskan ia.

Kembali ke kasus Antasari Azhar, sekilas yang menjadi opini publik adalah seorang Antasari yang “petualang cinta”, “tidak setia” , “ceroboh”, dan “bodoh” ….. entah siapa konsultan “Public Relation” dari beliau tapi seperti dilihat jajaran pengacaranya adalah “jajaran pengacara yang katanya top” yang sering sekali terlihat “memanfaatkan” Media untuk menggangkat kepopulerannya …..  hahaha…. salah satunya Farhat Abbas…. dan lainnya… mereka adalah pengacara yang selain lihai dalam bidang hukum juga lihai dalam memanfaatkan media untuk mendukung kasusnya…..

Foto ehm eh pak AA dengan Ms. Caddy... waduh gimana menangkalnya ya ?

Foto ehm eh pak AA dengan Ms. Caddy... waduh gimana menangkalnya ya ?

…..dan langsung terlihat bagaimana “setting” media massa terhadapnya seperti dalam konfresi Pers pertama di rumahnya, Ia didampingi oleh istrinya terlihat “mesra” membantah segala “perbuatannya” apalagi “perselingkuhannya”…. tujuannya sudah jelas bukan ?  Melalui Media Massa diharapkan mengaburkan “motif”  sebenarnya dari   peristiwa ini yang diduga keras adalah rasa “ketidaknyamanan” pak Antasari karena diancam dibeberkan skandalnya cintanya oleh Nasrudin…

…. Upaya lain dalam memutar dan membangun “opini”  melalui Media massa adalah menghembuskan bahwa ada “Skenario Besar” dibalik peristiwa ini, dengan meyakinkan masyarakat bahwa “tidak mungkin” seseorang “sehebat” dan “sebersih” Antasahari Azhar terjerembab hanya karena persoalan “peyeum” eh “peyempuan”…. hahaha… kalau anda menyimak tulisan saya sebelumnya, dalam bagian comment pembaca… sebagian besar comment mengatakan mereka tidak percaya persoalan yang diangkat hanya sesederhana itu saja.. yaitu cinta segitiga antara : Antasari, Rani “caddy’ , dan Nasrudin… mulailah dikait - kaitkan dengan “teori konspirasi”, atau juga pelaksanaan pemilu kemarin, atau beberapa peristiwa pengungkapan korupsi oleh KPK beberapa lama ini….. jadi sebenarnya anda juga yang harus bijak menyikapi : Percaya skenario yang sederhana atau skenario yang ribet ????

Upaya lain adalah mencoba mengukit : “ketidakprofesionalismean tindakan polisi” weleh .. hal ini mah basi banget… tapi saya mengingat ada dijajaran pengacara Antasasari yang senang sekali mengungkit masalah ini melalui media massa…. hayooo siapa ituu ?

Akhir dari tulisan ini saya mencoba berhayal … akankah Antasari diselamatkan oleh “Pembelaan Media Massa ????” seperti saya beri contoh kasus OJ Simpson di Amerika Serikat …. bisa iya bisa tidak sih… kenapa ? bisa kalau dengan opini ini menggoyahkan keputusan Hakim dalam sidang pengadilan yang ragu atas penyidikan polisi dan penuntutan jasa… artinya Polisi dan Jaksa kurang mampu menghadirkan “Alat Bukti” dalam sidang pengadilan yang bisa meyakinkan hakim bahwa pak Antasari adalah tersangkanya…. Nah keadaan “gamang” ini bisa diputar – balikkan dengan opini melalui media massa….. Akankah terjadi ? ok kita lihat episode berikutnya dari kasus ini… akankah Media tetap membela Antasari…

Oh ya, OJ Simpson bisa jadi lebih beruntung dari Antasari, kenapa ? karena di Amerika yang menganut sistem hukum “Anglo Saxon” menggunakan sistem “Juri” dalam menentukan seseorang “bersalah” atau “tidak bersalah” dan “Juri” ini biasanya representasi belasan Masyarakat dalam sidang pengadilan yang ditunjuk ..  tentunya masyarakat akan lebih terpengaruh dengan pemberitaan Media apalagi menyangkut idola masyarakat seperti OJ Simpson,  Lain halnya di Indonesia yang meggunakan prinsip “continental” dalam sidang pengadilan, artinya Hakim lah yang langsung menetapkan seseorang terdakwa bersalah atau tidak, dan seperti diketahui hakim dalam sidang pengadilan ada 3 orang… nah… menurut saya seorang Hakim agak sulit dipengaruhi “pembelaan Media Massa” karena mereka lebih menilai obyektifitas hukum seperti yang hadir dalam sidang pengadilan…

Kita Nantikan bersama hasilnya …. penasaran kan ? hehehe……





Dor !…. Nasrudin tertembak….

15 03 2009
Mobil BMW Silver yang ditembak di kaca, tembus, dan mengenai pelipis korban.... Courtesy detik.com

Mobil BMW Silver yang ditembak di kaca, tembus, dan mengenai pelipis korban.... Courtesy detik.com

Dor !!  …..  aksi penembakan di tempat umum kembali terjadi !… kali ini korban adalah seorang Direktur sebuah perusahaan bernama Nasrudin Zulkarnain, pada hari Sabtu 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.00 WIB pada saat selesai bermain golf di Modernland Tangerang, Pada saat Nasrudin  didalam mobilnya (sebuah BMW warna Silver) dan sedang meninggalkan lapangan golf, datanglah sebuah sepeda motor Yahama Scorpion ditumpangi dua orang, lalu mereka merapat dan menembak kearah jok belakang, tembakan mengenai kepala korban, tersangka langsung kabur tanpa mengambil suatu barang apapun….  dan korban tewas setelah dirawat, tanpa pernah sadar kembali dari komanya…

Menilik kejadian ini saya jadi ingat peristiwa yang mirip modus operandinya yang menimpa Dirut PT Asaba Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Serka Edy Siyep. Keduanya tewas pada Sabtu 19 Juli 2003 pukul 05.30 WIB di halaman Gelanggang Olah Raga Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.  Saat itu Boedyharto baru selesai bermain basket, pada saat hendak naik mobil Mercynya datang sebuah sepeda Motor dinaiki dua orang, mereka langsung menembak Supir Serka Edi Siyep dan tewas ditempat, kemudian menembak juga Boedyharto Angsono yang sempat lari… namun tertembak juga dan tewas ditempat.  Kasus ini dilatarbelakangi oleh dendam keluarga. Otak eksekusi ini adalah Gunawan Santosa, eks menantu Boedyharto. Sedangkan eksekutor penembakan adalah empat prajurit Marinir yang selama ini dekat dengan Gunawan. Mereka adalah Suud Rusli, Syam Achmad, Santoso S, serta Fidel Husni. Gunawan saat ini menanti proses eksekusi oleh Kejaksaan setelah divonis hukuman mati.

Kalau melihat Modus Operandi dari dua kejadian diatas terlihat ada kemiripan :

Pertama, para pelaku melakukan aksinya pada saat korban berada atau hendak masuk mobil, artinya sudah para pelaku sudah merencanakan saat yang tepat dan ditunggu.
Kedua, TKP berada di tempat yang sepi, tentunya bukan tempat yang ramai seperti di Mall atau tempat ramai lainnya… areal golf course dan parkiran lapangan basket memang relatif sepi… artinya aksi ini terencana secara cermat…  dan mengharapkan sedikit mungkin saksi yang melihat.
Ketiga, Pelaku melakukan aksinya dengan menaiki motor dan berboncengan, kemudian salah satu pelaku melakukan aksinya, setelah selesai langsung naik motor dan kabur….pasti sudah terencana baik  “eksekusi” dan ”escape” dalam melakukan aksinya…
Keempat, tidak ada sesuatu barang yang diambil.. ini bisa diasumsikan bahwa tujuan penembakan memang untuk membunuh .. bukan untuk merampok… dan asumsi saya pembunuhan ini pasti sudah direncanakan dengan sangat cermat…

Nah, saya sendiri tidak berani mengatakan… apakah pelaku mungkin juga seorang yang terlatih dalam menggunakan senjata api, lebih dalam lagi  apakah pelakunya adalah aparat TNI atau POLRI seperti kejadian sebelumnya… biarkanlah penyelidikan polisi mengungkapnya, selamat bekerja kawan…

Terakhir, kita jangan membiarkan aksi coboy coboy jalanan itu berkembang dan menjadi besar… …. kalaupun pelakunya adalah “pembunuh bayaran” .. jangan sampai menjadi profesi ini sebagai alternatif menarik dikala kesulitan ekonomi dinegara ini………. Tumpas habis sampai keakar – akarnya !