Catatan Akhir Tahun, Kejahatan Siber di Indonesia

Setelah bertugas hampir 2 tahun di Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polri, saya menyadari kejahatan siber di Indonesia, yang mempedomani UU ITE sebagai dasar penyidikannya dan beberapa undang undang lainnya, adalah kejahatan yang sangat kompleks, tidak hanya kejahatan core siber dalam artian software, data dan jaringan internet, namun juga aspek perilaku manusia di lingkungan siber, yaitu kebencian, rasa permusuhan, penghinaan, kebohongan, makanya dalam penanganannya kita selalu membagi dua antara: Computer Crime yang merupakan kejahatan computer itu sendiri dan Computer Related Crime, kejahatan yang menggunakan computer sebagai sarana.

Indonesia mempunyai UU ITE yang powerfull, karena tidak hanya mengatur Computer Crime seperti tertuang dalam Konvensi PBB di Wina tahun 2000 yaitu: Ilegal Access, Ilegal Interception, Data Interception, System Interference, dan Missuse of Device, namun juga perilaku kejahatan yang menggunakan Computer sebagai sarananya.

Yang saya catat dalam perkembangan hukum ITE, terjadi banyak bongkar pasang, menjadi hukum yang dinamis, pada awal UU ITE adalah masa sulit bangi penyidik UU ITE karena membutuhkan ijin pengadilan apabila hendak melakukan upaya paksa, hal ini sangat mengurangi kelincahan penyidik dalam beroperasi, kemudian UU ITE diamandemen lebih mengadopsi apa yang dilakukan penyidik dalam KUHAP, kemudian UU ITE berjalan kembali, khususnya pasal – pasal Pidana Umum yang masuk ranah ITE, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi ajang saling lapor dari masyarakat, sedangkan ada kesan bahwa kritik kepada pemerintah dapat diberangus melalui UU ITE, hal itu menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi, yang memerintahkan Kapolri agar lebih bijak menerapkan pasal dalam UU ITE, dalam rapat pimpinan TNI Polri Februari 2021. Atas dasar instruksi ini terpikirlah untuk membentuk sistem peringatan virtual Polisi (PVP) dan meninjau kembali UU ITE, serta timbullah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang meninjau ulang pelaksanaan UU ITE khususnya masalah pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kejahatan Computer Related Crime lainnya, seperti penipuan online terlihat sangat meningkat pada saat pandemic Covid 19, yang jelas karena pembatasan sosial, masyarakat mengambil alternatif belanja online, namun sayangnya banyak perbelanjaan itu tidak melalui platform resmi jual beli, melainkan penjualan yang ditayangkan di media sosial, yang tentunya rawan penipuan.

Yang lebih kompleks lagi adalah penipuan online yang menggunakan Social Engineering, terhadap korban yang justru orang yang berpendidikan tinggi, para pelaku tahu benar memanfaatkan kegalauan orang, dengan berpura pura sebagai CS dari sebuah bank misalnya, memberitahu korban bahwa Kartu Kreditnya bermasalah , dipergunakan orang lain, kemudian melakukan penipuan dengan menjadikan korban memberitahu One Time Password (OTP) sebagai sasaran akhirnya untuk mengambil alih akun.

Masalah interupsi ke dalam system (Hacking) diketahui menjadi lebih marak, dengan timbulnya banyak kejadian bocornya data pribadi milik lembaga pemerintah seperti BPJS, dan banyak juga perusahaan dan lembaga yang menjadi korban Ransomware. Sehingga perlu dilakukan percepatan dalam implementasi UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) sehingga setiap lembaga atau perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap data masyarakat yang dimilikinya.

Kita berharap masyarakat akan lebih aware terhadap kejahatan Siber, ada banyak referensi dari Media mainstream, maupun Media sosial, karena tentunya akan ada modus operandi yang baru dari setiap kejahatan.

Ikuti platform media sosial kami (semuanya Verified/centang biru):

Twitter : @CCICPolri

Instagram : ccicpolri

Penipuan Internet korban WNI dan WNA

Semenjak saya bertugas di interpol pada bagian yang membidangi Cybercrime, barulah saya tahu bahwa banyak juga para pelaku penipuan internet yang diduga berasal dari indonesia, di meja saya setiap hari ada saja laporan Interpol negara lain yang melaporkan ada warganegaranya menjadi korban penipuan melalui internet, semua ceritanya hampir sama: “warga negara mereka membeli barang dari suatu website, berkomunikasi dengan pemilik website tersebut dan mereka mentransfer sejumlah uang dengan dijanjikan barang akan dikirim segera, pada kenyataan barang tidak pernah sampai ke alamat mereka”. Namun disisi lain  ada banyak pula warganegara Indonesia yang menjadi Korban penipuan dengan pelaku di luar negeri  dan melaporkan perkaranya  interpol , berikut ini beberapa ceritanya:

Berikut ini sedikit profile dari pelaku Indonesia, dengan Korban Orang diluar Indonesia:

alibaba
alibaba.com

Sarana penipuan yang lazim para pelaku ini lakukan adalah melalui situs jual beli alibaba.com dan yahoo auction.  Modus nya mereka menawarkan sejumlah barang yang memang laku di pasaran seperti sepeda, alat – alat komputer, kacamata dan lain – lain melalui perusahaan fiktif, dan perusahaan fiktif ini menawarkan barangnya dengan harga yang miring, seharga ratusan dolar, namun ada juga korban dari luar negeri yang membeli sepeda motor seharga 4000 dolar bahkan tertipu membeli mobil seharga 8000 dolar.  Mereka selalu menggunakan Costumer Service yang bersedia berkomunikasi lewat email, messenger dan telepon, dan meminta down paymen dahulu, kemudian akan mengirimkan barang melalui jasa pengiriman tertentu, tetap tidak terkirim…  alasan mereka tertahan bea cukai dan minta biaya tambahan, sampai akhirnya korban sadar telah tertipu.  Alamat paling banyak dari kelompok ini adalah alamat Jakarta, Medan, Jogja, batam dan Surabaya. Mereka menggunakan akun  bank lokal tentunya dengan menggunakan identitas palsu. Korbannya banyak dari negara maju,  mayoritas berasal dari Amerika Serikat, Jerman, Belanda, Australia sedangkan sisanya dari banyak negara eropa.  Ada banyak kesulitan dari para korban ini mereka menganggap Indonesia sudah memakai single identity padahal begitu mudahnya kita membuat KTP Palsu (ketika meminta kita untuk mengecek pemilik akun yang dikirimnya)

Profile Penipu dari Luar negeri dengan korban warganegara Indonesia:

Untuk korban yang berasal dari indonesia berbeda dengan diatas, pada umumnya korban WNI lebih banyak ditipu karena mereka dijanjikan sesuatu uang atau barang sehingga mereka mempunyai harapan besar, disaat itulah mereka tertipu, pelakunya diduga keras adalah jaringan penipu dari Afrika, Modusnya adalah seseorang diantara mereka menghubungi email pribadi kita (yang jelas mereka banyak stock email pribadi) mengaku akan mengirimkan uang dengan jumlah yang sangat besar yang berasal dari warisan, hasil pampasan perang dan lain – lain, dan uang itu akan ditaruh dalam sebuah peti, dan sebelum mereka mendapat uang itu mereka harus mengirimkan uang terlebih dahulu. Banyak sekali sih varian penipuannya, termasuk dari sebuah perusahaan yang menawarkan bisa bekerja, kemudian mereka minta sejumlah uang, karena harapan yang besar orang itu mengirimkan uang dan sampai sadar mereka tertipu, korbannya banyak justru orang yang berpendidikan.

Kalau melihat 2 hal tersebut diatas terlihat jelas perbedaannya kan ?  Untuk korban WNA dengan pelaku WNI mereka lebih rasional dan menginginkan sesuatu barang dengan harga yang miring, sedangkan korban WNI dengan pelaku WNA  lebih banyak kepada hal yang irasional dan memberi harapan akan mendapat rejeki nomplok.

Nasihat saya pasti ini : When it is too good to be true, then it is not true ….

Menjadikan Seseorang Menjadi Teroris (Proses Radikalisasi)

Kita mendengar dalam berita heboh beberapa waktu yang lalu bagaimana beberapa orang hilang akibat di “cuci otak” , inilah cara kelompok NII merekrut anggotanya. Sebagai sebuah organisasi tentunya kelompok radikal ataupun kelompok teroris membutuhkan kader untuk melaksanakan berbagai kegiatan mereka, demi mencapai tujuan organisasi.

Radikal
Radikal

Kita melihat bagaimana seseorang yang berpendidikan diputar balikkan pengetahuannya sehingga mendukung suatu paham yang sangat berbeda dengan jalan pikiran seseorang, dan bahkan bisa digunakan sebagai alat – alat untuk melakukan teror. Hebatnya sang perekrut tahu sekali bagaimana tipe orang yang akan direkrutnya, apakah dia sebagai “pencari dana”, “perekrut” atau bahkan “sayap militer” dari kelompoknya. Mereka menggunakan ilmu phsychologie untuk melaksanakan perekrutannya, dan didahului dengan menanamkan ideologi yang “radikal” kepadanya, metode ini dinamakan Radikalisasi. Kelompok seperti ini giat melakukan Radikalisasi di masyarakat untuk mencari kader anggota atau mencari dukungan masyarakat

Saya melihat referensi yang ditulis oleh DR. Petrus Golose dalam bukunya Deradikalisasi Terorisme, Proses terjadinya Radikalisasi yaitu proses penyebaran dan penyerapan pemikiran–pemikiran kelompok radikal termasuk kelompok teroris. Proses radikalisasi ditandai dengan adanya penyebaran pemikiran radikal di masyarakat, sekaligus perekrutan anggota oleh kelompok radikal ataupun kelompok teroris.

Ada beberapa tahapan dari seorang individu dalam proses Radikalisasi :

a) Tahap Perekrutan
Pada tahap ini sebuh organisasi teroris melakukan perekrutan terhadap anggotanya, perekrutan ini berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut seperti : umur, agama, tingkat pendidikan, perekonomian, status sosial dan kehidupan sehari – hari dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya yang terjadi di Indonesia target Radikalisasi yang terjadi di Indonesia mempunyai keragaman sebagai berikut:
1. Mayoritas laki – laki.
2. Usia berkisar antara 16 sampai 35 tahun.
3. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Islam.
4. Tingkat ekonomi beragam ada yang dari tidak mampu maupun dari keluarga mampu.
5. Tingkat pendidikan rata – rata setingkat SMA atau MAN atau pondok pesantren dan hanya sedikit yang mempunyai
tingkat pendidikan tinggi.

b) Tahap pengindentifikasian diri.
Tahap ini merupakan tahapan terpenting dalam Radikalisasi, yang bertujuan untuk membuat target memiliki krisis identitas hingga berada didalam kondisi yang tidak stabil dan kehilangan identitas diri, caranya mereka dibuat selalu tidak puas akan kondisi ekonomi, sosial dan politik selain itu target dibuat agar tidak kritis.

c) Tahap Indoktrinasi.
Tahap ini target diberikan paham atau ideologi teroris secara intensif, tujuan utama dari tahap ini adalah membuat target menjadi percaya dan yakin sepenuhnya, bahwa ajaran yang ditanamkan kepada mereka merupakan kebenaran mutlak, dan tidak perlu diibantah atau dikritisi lagi.

d) Tahap pengertian Jihad yang disesatkan.
Dalam tahap ini target sudah termasuk kedalam kelompok kecil (sel) dari organisasi radikal atau teroris, akan menerima kewajiban secara pribadi untuk ikut serta dalam Jihad. Tahap ini terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu:
1. Komitmen untuk melakukan teror dengan cara Jihad
2. Pesiapan dan pelatihan fisik.
3. Pelatihan mental.
4. Merencanakan serangan teror.

Proses terjadinya Radikalisasi
Proses terjadinya Radikalisasi

Demikian sekilas proses Radikalisasi yang dilakukan kelompok teroris dan kelompok radikal lainnya, sekarang pertanyaannya mampukah anda mempunyai pertahanan diri yang baik sehingga tidak terjebak dalam ideologi radikal ?

Membahas Penembakan Pasutri di Medan

Banyak peristiwa kriminal yang terjadi, tetapi bagi saya ada beberapa yang sangat menarik saya, karena extraordinary diluar kebiasaan kejahatan yang terjadi, kejadian penembakan pasangan suami istri (Pasutri), Kho Wie To aliah Awi alias Suwito (36) dan Dora Halim (32) seorang pengusaha ikan di rumahnya, Jalan Akasia I No.50, Lingkungan VII, Kelurahan Durian Medan Timur adalah peristiwa yang luar biasa.

Peristiwa itu terjadi ketika korban Awi bersama istri Dora dan anaknya, sedang mengendarai mobil dan memundurkan mobil Chevrolet Captiva BK 333 TO, di depan rumah. Tiba-tiba dari arah belakang mobil korban, langsung didatangi empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menembaki kaca mobil korban, secara membabi – buta hingga sebanyak 28 kali tembakan. Setelah memastikan target korbannya tewas di tempat, ke empat pelaku langsung tancap gas dan kabur ke arah Jalan Krakatau Medan. Anak korban bernama Kristopin berusia tiga tahun dan pembantu rumah tangganya bernama Aini, turut menjadi korban penembakan dalam peristiwa tersebut, karena berada di dalam mobil korban, terkena peluru yang tembus melalui jok mobil dan untungnya tidak mengakibatkan kehilangan nyawa.

Kepala forensik RSUD dr Pirngadi Medan, Surjit Singh, mengatakan ditubuh korban Kho Wie To alias Awi ditemukan luka robek pada bagian kening, luka tembak pada bagian kepala, dada dan perut. Sedangkan istrinya Dora Halim ditemukan tiga proyektil yakni luka tembak bagian leher sebelah kiri tembus ke kanan, luka tembak pada dada, dan lengan kiri dan bawah “Luka tembus ditemukan pada korban wanitanya yakni pada leher, bahu dan pada lengan kiri bahu,”.

Ada beberapa catatan saya mengenai peristiwa itu:

1) Apakah peristiwa ini menggunakan pembunuh bayaran ? peristiwa penembakan dengan modus seperti ini yaitu : Mengincar korban pada saat korban didalam mobil, Menggunakan senjata api, dan pelaku menggunakan sepeda motor, dalam catatan saya sudah terjadi beberapa kali, antara lain: 1) Pembunuhan bos Asaba Boedyharto Angsono yang menggunakan pembunuh bayaran Edi Siyep dkk dengan intelectual dader nya Gunawan Santoso yang merupakan mantunya sendiri 2) Pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang juga menggunakan pembunuh bayaran Edo cs dan melibatkan Wilardi Wizard sebagai yang menyuruh lakukan dan lebih keatas lagi Antasari Ashar. Jadi apakah kejadian pembunuhan terhadap pasutri Awi dan Dora juga merupakan perbuatan pembunuh bayaran ? Menurut saya kemungkinan besar YA, karena segala faktor telah terhitung dengan cermat, inilah ciri khas pelaku pembunuh bayaran, mereka selalu mencari titik yang paling lengah dari korban: Pada saat didalam mobil dan pada saat parkir adalah titik lemah, melihat pembunuhan bos Asaba dan Nasrudin, pembunuhan Pasutri ini adalah kombinasi keduanya, pada saat didalam mobil dan memarkirkan kendaraanya (mundur).  Tentunya perencanaan pembunuhan ini dilaksanakan secara cermat dan medetail, didahului dengan survey kegiatan sehari -hari pasutri ini. Sehingga didapatkan watu paling tepat untuk eksekusi.

2) Pelaku menggunakan SPM , Melihat pelakunya yang menggunakan sepeda motor dan berboncengan, prinsip ini adalah prinsip “body system” yaitu posisi saling menjaga dan berbagi peran, satu orang eksekutor dan satu orang pengendara SPM (persis seperti pembunuhan Nasrudin dan Boedyharto Angsono) . Mengapa menggunakan SPM tentunya agar lebih mudah “escape” setelah melakukan aksinya.

3) Kematian adalah keharusan , setiap eksekutor dalam peristiwa itu melakukan penembakan lebih dari satu peluru, dan lebih terciri lagi pembunuhan pasutri ini, mereka “mengobral” perluru (28 tembakan) untuk suatu kepastian kematian dari korban, dan terlihat sang eksekutor melihat lagi ke dalam mobil untuk “memastikan” korban sudah tewas.

4) Motif,  sudah tentu adalah dendam, melihat target dari peristiwa ini adalah kematian korban, karena tidak ada indikasi lain seperti perampokan dan lain sebagainya. lalu ada pertanyaan lain, kenapa harus berdua pasangan suami istri ? hmmhmm agak susah dijawab nih tapi perkiraan saya memang targetnya berdua. Apa saja yang menimbulkan dendam ? Kalau melihat Budyharto Angsono itu karena soal pembagian warisan dan penghinaan, kalau soal Nasrudin itu masalah cemburu. Nah bisa jadi peristiwa pembunuhan pasutri ini akibat salah satunya.

Bekas lubang tembakan yang mengumpul menandakan penembak terlatih
Bekas lubang tembakan yang mengumpul menandakan penembak terlatih

5. Temuan gambar, ada hal yang menarik perhatian saya mengenai peristiwa penembakan ini anda bisa melihat lubang bekas tembakan, terlihat tembakan yang mengarah ke supir depan di kaca berupa lubang tembakan yang mengumpul, ini adalah indikasi bahwa pelaku adalah orang yang terlatih menembak. Bagi penembak pemula tidak akan dia memperoleh hasil tembakan yang mengumpul.

Nah, sekarang kita percayakan kepada polisi Polresta Medan dan Polda Sumut untuk mengungkap peristiwa ini, selamat bekerja semoga Sukses bung …

Cerita Seru Seputar Ilmu Forensik (3) : Penculikan Lindbergh

Siapa yang tidak kenal Charles Lindbergh ? dia adalah pilot pesawat Amerika Serikat yang terkenal karena ia pilot pertama yang terbang solo (sendiri) dan tanpa henti menyeberangi Samudera Atlantik. Ia terbang dari Roosevelt Airfield (Nassau County, Long Island), New York, AS ke Paris, Prancis pada 20 Mei-21 Mei 1927 selama 33,5 jam dalam pesawat mesin tunggalnya The Spirit of St. Louis.

Namun cerita ini bukan mengenai kejadian Lindbergh melainkan mengenai putranya yang masih bayi Lindhbergh Junior yang diculik dari rumahnya di New Jersey pada 1 Maret 1932, penculik bayi ini hanya meninggalkan sedikit jejak di TKP. Pencarian Barang bukti di sekitar TKP hanya menemukan sebuah tangga kayu yang digunakan untuk mencapai kamar anak, sebuah pahat untuk membuka jendela, jejak sepatu yang berlumpur, dan secarik kertas permintaan tebusan.

Lindhberg Junior
Lindhberg Junior

Lindbergh memilih untuk mengikuti kemauan penculik dengan menyerahkan uang sebanyak usd 50.000 kepada seseorang laki laki yang beraksen Jerman yang menjanjikan anaknya dalam keadaan selamat dan sekarang berada dalam sebuah kapal yang tertambat di tepi pantai.

Tidak ada jejak dari anak tersebut sampai dua bulan kemudian ditemukan tidak bernyawa di sebuah hutan hanya terletak 3 km dari rumahnya. Hasil Otopsi mengatakan anak tersebut tewas karena pukulan keras di kepala, kemungkinan besar pada saat penculikan. Polisi kemudian memanggil seorang ahli kehutanan bernama Arthur Koehler untuk menemukan jenis kayu yang digunakan sebagai tangga yang ditemukan di TKP, Koehler menemukan bawa ada 4 jenis kayu yang digunakan sebagai bahan untuk membuat tangga: Kayu Cemara jenis North Carolina, Kayu cemara jenis Douglas, Kayu pohon Ponderosa dan Birch. Ada banyak tanda pada kayu tersebut yang merupakan ciri khusus pabrik pemotongan kayu, yang sepertinya kayu tersebut khusus dibuat dan di press untuk membuat tangga. Polisi kemudian mengirimkan surat kepada 1500 pabrik pengolahan kayu di seluruh Amerika untuk mencari jejak sumber kayu cemara North Carolina, dan akhirnya sebuah perusahaan kayu di South Carolina memberi jawaban bahwa mesin penyerut kayu miliknya mempunyai bekas penyerutan yang sangat mirip dengan apa yang terdapat pada tangga kayu tersebut.

Nota tebusan yang ditemukan di TKP
Nota tebusan yang ditemukan di TKP

Pabrik kayu tersebut ternyata telah mengirimkan 46 kali pengiriman dari 1/4 stok kayu cemara North Carolina nya ke daerah timur Amerika. Polisi kemudian mendatangi setiap alamat pengiriman yang memakan waktu selama 3 tahun sampai mereka menemukan sebuah perusahaan bernama “National Lumber and Milwork Company” di daerah Bronx, dan mereka mendapat sedikit keberuntungan dengan menemukan tempat penyimpanan kayu, kayu yang disimpan adalah berjenis cemara North Carolina, dan sangat persis dengan bahan tangga kayu yang ditemukan di TKP.

Sayangnya perusahaan menjual bahan kayu tersebut hanya “cash and carry” dan mereka tidak mempunyai data mengenai siapa yang pernah membeli kayu tersebut, sehingga penyelidikan tersebut terhenti disini untuk sementara waktu.

Kemudian hasil penyelidikan lain ditemukan seorang tersangka di daerah Bronx yang teridentifikasi dengan tulisan permintaan tebusan, tulisan ini terlacak berasal dari seorang kelahiran jerman bernama Bruno Richard Hauptmann, dan pada saat polisi menggeledah rumahnya mereka menemukan Usd 14.000 sisa uang tebusan.

Tangga kayu yg ditemukan di TKP
Tangga kayu yg ditemukan di TKP

Pada saat Pemeriksaan polisi Hauptmann bersikeras uang itu diperoleh dari seorang temannya di Jerman yang meninggal karena penyakit TBC, meskipun demikian Koehler berhasil menunjukkan bahwa alat serut yang ditemukan di garasi rumah Hauptmann digunakan untuk menghaluskan kayu yang digunakan pada tangga, demikian juga lantai kayu yang hilang pada loteng rumah Hauptmann digunakan untuk pegangan tangga kayu yang ditemukan pada TKP, terlihat juga ada kesamaan dari bekas gergajian dan lobang paku pada tangga dengan lantai kayu yang terdapat di loteng rumah. Berdasarkan analisa pola pada kayu pada pegangan tangga dan kayu pada lantai berasal dari satu kayu yang sama.

Bruno Hauptmann dalam persidangannya
Bruno Hauptmann dalam persidangannya
Dalam persidangan selanjutnya Hauptmann dinyatakan bersalah oleh Juri dan dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik pada bulan April 1936, Hauptmann sampai akhir tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.

Walaupun ada keraguan dalam beberapa aspek pembuktian pada persidangan, banyak yang percaya bahwa bukti Forensik yang dilakukan oleh Koehler tidak bisa terbantahkan dalam persidangan. Hebat kan ? Ternyata dari sebuah bukti tangga kayu di TKP bisa menangkap seorang penculik dan pembunuh putra Lindberg.

Cerita Seru Seputar Ilmu Forensik (1) : Kasus Jack The Ripper, Sebuah Pembelajaran

*Halo.. pembaca blogku, bagi yang senang nonton tv kabel pasti banyak yang suka film seri televisi yang berbasis “Forensic Science” seperti CSI dan NCIS, kadang kita terkagum – kagum dengan ilmu forensik yang demikian canggih sehingga bisa mengungkap kejahatan, ditayangkan dalam film bagaimana dengan sejumput barang bukti dengan berbagai macam media dan bentuk dan dengan ilmu pengetahuan barang bukti itu bisa “berbicara”, namun tahukah bahwa ilmu forensik mengalami proses yang sangat panjang dalam penemuannya, dalam beberapa tulisan ke depan saya akan bercerita tentang kisah 2x seru ilmu forensik, selamat menikmati*

Pada tahun 1880 an di East London merupakan daerah yang menakutkan dan berbahaya, hal ini disebabkan kemiskinan yang menyebabkan banyak penduduk hidup dalam lingkungan sosial yang tidak sehat, pelaku kriminal dari berbagai jenis dari perampok, pencopet, pencuri dan pelacur berkeliaran di jalanan dan kekerasan sepertinya merupakan makanan sehari – hari.

Mayat Mary pada saat ditemukan di tempat tidur
Mayat Mary pada saat ditemukan di tempat tidur

Pada suatu pagi di November 1888 , tahun dimana juga pernah ditemukan 2 pembunuhan terhadap perempuan di area ini, seorang pemilik kontrakan datang menagih uang sewa ke kontrakannya yang dihuni oleh seorang pelacur bernama Mary Jane Kelly, ia mengetuk pintu dan tidak ada jawaban, lalu ia mengintip melalui jendela yang rusak dan terkejutlah ia melihat sesosok mayat yang terpotong dan lantai ruangan nya basah oleh darah. Pada saat polisi datang, mereka menemukan tubuh perempuan itu telah dirusak, kedua buah buah-dadanya telah terpotong, organ hati dari mayat itu terletak diantara kaki korban, dan satu tangan yang terpotong diletakkan di perut. Pada tempat perapian ditemukan abu pakaian korban yang sengaja dibakar.

Saksi mengatakan pernah melihat seorang laki – laki dengan kumis dan menggunakan topi bola, dua saksi lain mendengar teriakan dalam kamar sekira jam 4 pagi, dan saksi dari tetangga mendengar langkah kaki meninggalkan kamar Mary dua jam setelah jam 4 pagi.

Korban lain dari "Jack The Ripper"
Korban lain dari "Jack The Ripper"

Pembunuhan yang mengerikan ini adalah seri terakhir pembunuhan kejam dari seorang pelaku yang mendapat julukan umum “Jack the Ripper” (ripper = orang yang membawa pisau), pembunuhan brutal sebelumnya terjadi pada seputaran tahun 1880, semua korban adalah perempuan dan terpotong tenggorokannya, namun pola potongan terhadap korban yang khas menunjukkan perbuatan ini pelakunya Jack the Ripper.

Berdasarkan banyak keterangan saksi dan alat bukti Forensik sederhana pada zaman itu, tidak ada seorang pun menjadi terdakwa dalam kasus Jack the Ripper walaupun banyak sekali alat bukti yang didapatkan di sekitar TKP. Hampir seabad setelah peristiwa ini teori tentang pembunuhan dan identitas daripada tersangka yang dicurigai tetap diterbitkan oleh banyak penulis, peneliti dan polisi. Pada saat itu memang ada tersangka yang diamankan berkaitan dengan pembunuhan ini, tapi tidak ada seorang pun yang terbukti secara syah berkaitan dengan pembunuhan ini.

Kasus Jack the Ripper menggambarkan bagaimana terbatasnya alat bukti potensial yang bisa didapat  ilmu Forensik zaman itu,  pada abad ke 20 bukti forensik menjadi solusi dari banyak kasus pembunuhan,  diakui akibat peristiwa Jack the Ripper yang terkenal dan tidak terungkap itu ilmu forensik mendapat lompatan besar dalam perkembangannya.

Forensik merupakan senjata bagi semua penyidik untuk mengungkap kejahatan, caranya ada 2 yaitu : Mencari pelakunya dan sebagai alat bukti dalam sidang pengadilan untuk mengungkap keterlibatan pelaku dalam TKP, dalam beberapa kasus bahkan bisa juga bekerja keduanya dengan menggunakan metode sidik jari, balistik , perbandingan DNA , analisis jejak elemen, ahli forensik modern bisa mengungkap fakta, membeberkan peristiwa secara detail dan memberi kemungkinan serta teori tentang suatu peristiwa, hal ini pasti tidak pernah ter-pikirkan oleh generasi penyidik zamannya Jack the Ripper.

Diakui juga, walaupun bagaimana hebatnya temuan alat bukti dari ilmu forensik, alat bukti itu baru bisa “berbicara” apabila seorang target tersangka didapat, nah mendapatkan tersangka sangat tergantung dari kerja penyidik polisi.

Ilmu Forensik bukan ilmu yang sempurna dalam penerapan nya,  alat bukti yang terbatas dan tidak lengkap mengakibatkan banyaknya interpretasi, kadang – kadang terdapat opini yang berbeda terhadap alat bukti yang didapat dengan fakta yang didapat. Pada kasus lain penanganan  yang salah terhadap barang bukti di lapangan mengakibatkan ilmu forensik tidak dapat diterapkan.

Ilmu Forensik bisa sangat berguna, tetapi barang bukti harus ditangani secara teliti dan cermat, kalau tidak ditangani dengan baik alat bukti ini tidak dapat “berbicara”, semua digunakan untuk mengungkap pelaku kejahatan dan membebaskan yang tidak bersalah.

Tidak Ada Pasal Bisa Jerat Ariel

Persidangan Ariel “Peterpan” di Pengadilan Negeri Bandung sudah ketiga kalinya, dan Hakim menolak eksepsi dari pengacara Ariel, yang termasuk dalam materi eksepsi belum menyangkut ke dalam materi persidangan, eksepsi biasanya membahas legalitas formal dari sebuah kasus yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tulisan ini saya akan membahas pasal – pasal yang dipersangkakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ariel, menurut Jaksa ia dikenakan pasal :

Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 282 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

. … hahaha membacanya saja sudah puyeng tujuh keliling, pasalnya dibuat berlapis – lapis artinya dari ancaman hukuman yang paling tinggi hingga ke ancaman hukuman yang paling rendah, sehingga apabila pasal terberat tidak dapat dibuktikan makan akan beralih kepasal yang lebih ringan, demikian seterusnya,  dalam kiasannya: Berbagai perangkap sudah disiapkan buat hewan buruan.

Mari kita bahas satu persatu pasal tersebut (sorry pembahasan pasal akan membosankan) disambung dengan fakta yang terungkap (data sekunder saya adalah berdasarkan media bukan hasil penyidikan kepolisian yang saya tidak tahu)

1. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 56 ke 2 KUHP

Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang PORNOGRAFI
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam pasal 29 UU Pornografi ini dari berbagai cara yang berhubungan dengan Pornografi adalah kata kata “membuat” , pasal 56 ayat 2 ditegaskan bahwa Ariel adalah seorang yang “memberi kesempatan” dan “memberi sarana” terbuatnya Film porno, berdasarkan fakta yang ada Memang Ariel membuat Film Video porno dari alat perekam miliknya, tapi menurut saya Pasal 29 ini lebih mengarah kepada Komersialisasi Pornografi atau setidaknya menyebarkan Pornografi, Film itu dibuat sendiri untuk konsumsi Pribadi tidak ada Niat dari Ariel untuk menyebarkan atau mengkomersialisasikan filmnya itu, untuk membuktikan niat gampang sekali dalam persidangan, pasti ariel (sebagai orang normal) sama sekali tidak ada niat untuk mempertontonkan film pornonya kepada khalayak ramai kan ??? jadi menurut saya pasal ini kurang tepat.

2. Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP

Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam Pasal ini Ariel dipersangkakan sebagai seseorang yang Memberi Kesempatan atau sarana untuk diaksesnya suatu konten yang melanggar kesusilaan dalam sarana elektronik atau internet, pasal ini menurut saya tidak dapat dikenakan terhadap Ariel, tersangkanya adalah Rizaldi alias Rejoy yang tanpa sepengetahuan Ariel mengambil file video tersebut dari hard disk internal Ariel yang ada di Capung, Antapani, Bandung lalu mengupload nya di internet. Jadi menurut saya yang bisa dipersangkakan pasal ini adalah Rizaldi atau Rizal.

3. Pasal 282 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal ini persangkaan Ariel adalah seorang yang: “Dengan sengaja memberi kesempatan untuk menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, dengan maksud untuk disiarkan” , kembali saya tegaskan pertanyaannya, apakah Ariel secara sengaja MAU mempertontontonkan, menyiarkan film porno yang dibuatnya untuk disaksikan khalayak umum ???? Hanya orang gila yang mau melakukannya bukan ??? logikanya sederhana sekali kan untuk membantah pasal ini ??

Jadi kesimpulan saya : Ariel tidak dapat dipidana berdasarkan pasal – pasal dari ketiga undang- undang tersebut diatas, memang penjelasan saya terlalu sederhana jika dilihat dari bahasa hukum, tapi justru saya membahasnya dengan bahasa sederhana, berdasarkan logika sederhana, Ariel saya posisikan sebagai Victim atau “korban” dari perbuatan rekannya yang secara tega sengaja mengambil film pribadinya dan menyebarkannya di ranah internet. Apabila hakim mau secara jernih melihat permasalahan ini saya jamin Ariel bisa bebas murni dari segala tuntutan.

FREE ARIEL !!!

Julian ‘Wikileaks’ Assange dan Kejahatan tanpa Batas

Julian 'Wikileaks' Assange
Julian 'Wikileaks' Assange

“Red notice” telah dikeluarkan oleh Interpol untuk menangkap Julian Assange dimanapun ia berada, dan sejak ditetapkan surat itu ia adalah buronan polisi di 188 Negara. Wah, kejahatan apakah yang dilakukan Julian sehingga harus menjadi buronan di seluruh dunia ? Julian Assange yang jelas telah membuat banyak pemerintahan di dunia kebakaran jenggot, ia banyak membocorkan dokumen – dokumen rahasia yang “Top Secret”, dan menyangkut keamanan negara dan kemudian di posting di situsnya Wikileaks…

Sosok Julian yang Misterius selalu membuat penasaran, termasuk motifnya membocorkan banyak dokumen rahasia, Bahkan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad gatal berkomentar tentangnya, dalam sebuah kesempatan ia mengatakan Julian adalah agen kaki tangan Amerika Sendiri yang sengaja membocorkan dokumen rahasia CIA yang mengatakan beberapa negara jazirah Arab yang mulai ‘gerah’ melihat Iran yang terus mengembangkan senjata Nuklirnya sehingga tendensinya adalah mengadu domba negara Arab dengan Iran, komentar lain mengatakan sebaliknya: Julian sengaja membocorkan dokumen – dokumen ‘Sensitif’ untuk menelanjangi kebijakan pemerintah AS yang melanggar Hak Asasi manusia. Jadi siapa yang benar ??? Hanya Julian dan Tuhan yang tau….

Uniknya “Red Notice” yang dibuat untuk mencari dan menangkap Julian adalah berdasarkan tuduhan perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan Julian dengan TKP di Swedia, analisa saya pemerintah AS kehabisan akal untuk menjerat Julian dengan pelangggaran pidana ITE, dan dugaan saya ada upaya pemerintah AS bekerja-sama dengan pemerintah Swedia untuk bisa menjerat pidana Julian. Konon kabarnya laporan dua orang wanita yang melaporkan Julian melakukan pemerkosaan sepertinya juga di rekayasa.

Sekarang pertanyaannya apakah Julian bisa dipidana karena perbuatannya membocorkan banyak dokumen rahasia dan sensitif milik pemerintah AS ? Ia memang bisa dikenakan pidana dalam State Secrets Protection Act (SSPA) atau UU Kerahasiaan negara, namun permasalahnya ada beberapa :
1. Ia melakukan perbuatannya memuat banyak rahasia negara AS dari tempat yang bukan Juridiksi pemerintah AS, ia melakukan perbuatannya dari berbagai tempat di dunia, dan belakangan ini di negara 2x Skandinavia, inilah yang disebut kejahatan tanpa batas negara.
2. Ia adalah warga negara Australia.
3. Tidak diketahui darimana sumber ia memperoleh banyak dokumen ini, karena ia mempunyai free-submit/share dalam Wikileaks, sama seperti jaman hebohnya Napster atau mengupload video di Youtube apakah penyedia bisa dikenakan pidana ?

Namun Pemerintah AS tidak kehilangan akal, yang menjadi masalah ada 2 yaitu Julian Assange dan yang kedua adalah situs Wikileaks itu sendiri, untuk Julian mereka mengupayakan penangkapan berdasarkan “Red Notice” itu prediksi saya AS akan mengupayakan ekstradisi Julian ke Juridiksi AS, karena kepentingan AS adalah mengetahui sumber kebocoran dokumen itu. Situs Wikileaks.org yang bercokol di Server hosting provider Amazon sudah di banned, pemilik Amazon tidak kuat kuat menghadapi tekanan pemerintah AS utuk mendepatnya keluar, kemudian Wikileaks pindah server ke DNS-SYS yang juga di Amerika, kembali kena tekanan hingga mengeluarkannya, dalam keterangan pers pihak hosting tidak tahan mendapat gempuran hacker dan dikhawatirkan akan merusak keseluruhan server (sudah rahasia umum pihak intelejen AS mempunyai divisi perang cyber yang pekerjanya merupakan rekrutan para hacker yang ditangkap), namun pihak wikileak tidak hilang akal mereka pindah server ke Swiss menjadi Wikileaks.org (hehe sungguh tindakan yang brilian karena swiss adalah negara netral bebas dari pengaruh AS ) .

Saya sendiri sampai sekarang masih penasaran mengikuti kisah ini, akan bagaimanakah Wikileaks kedepan ? Akankah Pemerintah AS berhasil menghentikan kedua faktor tersebut ? Julian dan Wikileaks ?  Saya sih kuatir karena ini menjadi masalah keamanan negara, AS akan mengirimkan team assanisation buat Julian untuk membungkam dia selamanya, dan demi nama keamanan negara AS berani melakukannya, ini sudah terbukti ..