Jangan sampai jadi korban Sextortion

images-2

Sextortion adalah perbuatan pengancaman dengan tujuan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan mengekpolitasi secara sexual atau mengancam menyebarkan gambar atau informasi sexual seseorang. Sextortion juga mengacu pada bentuk pemerasan di mana informasi atau gambar seksual digunakan untuk memeras secara seksual dari korban. Media sosial dan pesan teks seringkali menjadi sumber materi seksual dan sarana pengancam untuk menyebarkan kepada orang lain. Contoh dari jenis sextortion ini adalah ketika orang diperas dengan gambar telanjang diri mereka sendiri yang mereka bagikan di internet melalui sexting. Mereka kemudian dipaksa melakukan tindakan seksual dengan orang yang memeras atau dipaksa berpose atau melakukan hubungan seksual di depan kamera, sehingga menghasilkan pornografi hardcore. Metode pemerasan ini juga sering digunakan untuk mengasingkan orang-orang LGBT yang menjaga kerahasiaan orientasi seksual mereka yang sebenarnya.

Bentuk lain sextortion adalah perbuatan korupsi, dimana orang-orang yang dipercayakan dengan kekuasaan, seperti pejabat pemerintah, hakim, pendidik, personel penegak hukum melakukan pemerasan dengan imbalan seksual untuk sesuatu kewenangan mereka seperti menahan seseorang atau memberikan izin. Contoh dari penyalahgunaan kekuasaan termasuk: pejabat pemerintah yang meminta seksual untuk mendapatkan lisensi atau izin, guru yang memperdagangkan nilai bagus untuk berhubungan seks dengan siswa, dan Pengusaha yang meminta seksual seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Sextortion melalui penggunaan webcam juga menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang menggunakan webcam untuk flirting dan cybersex. Seringkali ini melibatkan cybercriminal yang menyamar sebagai orang lain – seperti orang yang menarik, mengawali komunikasi yang bersifat seksual dengan korban (sekitar 95% korban adalah laki-laki). Seringkali, cybercriminal hanya menunjukkan kepada korban video pra-rekaman dari pemain dari situs webcam cybersex yang cukup mereka kenal, kemudian mengirimkan pesan kepada korban di titik-titik dalam video di mana pelaku tampaknya mengetik di keyboard, untuk memberikan ilusi bahwa pelaku dalam video mengirim pesan kepada mereka. Korban kemudian dibujuk untuk membuka pakaian di depan webcam, dan mungkin juga dibujuk untuk melakukan perilaku seksual, seperti masturbasi. Video ini direkam oleh penjahat dunia maya, yang kemudian mengungkapkan maksud sebenarnya mereka dan menuntut uang atau layanan lain (seperti gambar korban yang lebih eksplisit, dalam kasus pemangsaan online), dan mengancam akan merilis video ke layanan video seperti YouTube dan kirimkan ke anggota keluarga dan teman-teman korban jika mereka tidak patuh. Kadang-kadang ancaman untuk membuat tuduhan pedofilia terhadap korban juga dibuat. Ini dikenal sebagai pemerasan webcam.

Dengan maraknya penggunaan media sosial kejadian tidak mengenakkan ini sekarang banyak terjadi pada masyarakat kita, Media sosial menjadikan kerawanan tersendiri bagi pemakainya untuk menjadi korban sextortion, Saya melihat ada peningkatan dalam pelaporan korban sextortion, dengan korban baik tua maupun muda, baik pria maupun wanita. Dan peristiwa terbanyak di Indonesia adalah Sextortion melalui media sosial dengan tujuan pemerasan untuk mendapatkan uang (bukan sexual), jikalau melihat list korbannya, adalah banyak orang – orang terpandang dan terpelajar, dari keluarga yang terlihat baik baik, bayangkan ketika seorang ibu baik baik dari keluarga terpandang menjadi korban sextortion, datang untuk melapor dengan penuh rasa malu dan takut, malu karena aibnya akan tersebar, dan takut akan diketahui suami atau anak2nya, demikian juga seorang bapak yang punya kedudukan, bagaimana perasaannya apabila mendapat kasus ini, seperti ibu tersebut takut dan malu apabila diketahui keluarga apalagi khalayak ramai. Maka pada kebanyakan kasus korban – korban ini menyerah pada pemerasan yang dilakukan oleh pelakunya, dengan ancaman akan menyebarkan video atau foto tidak senonohnya.

Cara pencegahan sexortion melalui media sosial adalah mudah sekali, “JANGAN MEMBUKA BAJU ATAU CELANAMU DI DEPAN KAMERA”, mudah sekali kan ? cuma kenapa ya banyak yang tetap melakukannya ? hehehe khilaf kali yaa…

Situs PN Jakpus Diretas, Pelaku Berhasil Diamankan.

IFGnPhOB0r6KGj2ADMoDho6vwsSCWB2830kM27Yx

Pada tanggal 19 Desember 2020, Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait aksi peretasan terhadap situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Pada tanggal 8 Januari 2020, Unit 2 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku peretasan tersebut, yaitu “CA” dan “AY”.

Tersangka “CA” merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 situs milik pemerintah, perusahaan, pribadi, baik dari dalam maupun luar negeri. Tersangka “AY” alias “KONSLET” diketahui berhasil melakukan defacing terhadap 352 situs dalam dan luar negeri. Kedua tersangka “CA” dan “AY” belajar melakukan deface/hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP. Selama melakukan aksinya, mereka tidak pernah menetap di satu lokasi. Mereka pindah dari apartemen satu ke apartemen lain dengan cara menyewa. Selain defacing, mereka juga diduga terlibat aktifitas sindikat carding. Sampai saat ini Dittipidsiber Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan tersangka dalam aktifitas lainnya.

Tersangka CA melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id dengan menggunakan laptop Asus milik tersangka AY. CA menggunakan koneksi Apartemen Green Pramuka yang ia sewa bersama dengan AY. CA menggungah file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs pn-jakartapusat.go.id kemudian memberikan akses backdoor kepada AY. Selanjutnya, AY mengunggah file index.html yang mengubah tampilan muka situs pn-jakartapusat.go.id menjadi berbeda dengan tampilan yang diketahui umum.

Agar terhindar dari modus kejahatan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti :

Melakukan penetration test (pen-test) secara berkala,
Memperbaharui kata kunci dan username secara berkala,
Melakukan update firewall dan anti virus secara berkala,
Selektif dalam menggunakan koneksi WiFi.

Kerjasama ASEAN dalam Cyber Security

cyber-security-660x429Singapore International Cyber Week (SICW) telah dilaksanakan pada tanggal 10- 12 Oktober 2016. Sejumlah kegiatan SICW yang dilaksanakan bersamaan dengan  ASEAN Ministerial Conference on Cyber Security. Tema  SICW tahun ini adalah “Building a secure and resilient digital future through  partnership” (Membangun Masa Depan Digital yang Aman dan Berketahanan  melalui Kemitraan). Sebagaimana pelaksanaannya pada tahun lalu, SICW  merupakan forum para pembuat kebijakan, pemimpin, professional, dan inovator  di bidang keamanan cyber.

Dalam sambutannya ketika membuka rangkaian kegiatan SICW, Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menyatakan bahwa cyber security menjadi  salah satu isu penting nasional Singapura, mengingat visi Singapura yang ingin  menjadi “Smart Nation“. Dalam kaitan ini, salah satu syarat utama suatu negara  menjadi “Smart Nation” adalah “safe nation” atau negara yang aman. Potensi  teknologi informatika dan komunikasi serta teknologi digital untuk mewujudkan negara yang aman, hanya dapat dilakukan apabila internet dan cyberspace sudah dapat diandalkan keamanannya.

PM Lee Hsien Loong menyatakan pula bahwa cyber security telah menjadi perhatian banyak negara, termasuk Singapura, serta wujud ancaman atau serangan cyber dapat berupa berbagai macam bentuk. Beberapa contohnya antara lain, serangan terhadap pembangkit listrik di Ukraina, “pemindahan” (pencurian) dana sebesar US $81 juta dollar AS dari bank sentral Bangladesh dan penarikan uang sebesar US$2 juta dari puluhan mesin ATM di Taiwan. Singapura juga menjadi target serangan cyber antara lain, dalam bentuk concerted DDOS (distributed denial of service), sehingga seluruh sistem Singapura menjadi down. Selain itu, pernah muncul modus pembentukan situs web palsu “Singapore Police Force”, Kementerian Tenaga Kerja, “Central Provident Fund’ Board (serupa  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seperti BJPS di Indonesia), dan otoritas lmigrasi  Singapura, “Immigration and Checkpoints Authority” yang ditengarai dilakukan  para pelakunya dari luar Singapura, yang bertujuan mencuri data pribadi atau  mengirimkan uang.

Pada kesempatan ini, singapura meluncurkan secara resmi Cetak Biru Strategi Cyber security (Singapore’s Strategic Blue Print on Cvber Security). Cetak Biru tersebut disusun badan keamanan cyber Singapura, Cyber Security Agency (CSA), dan terdiri dari 4 pilar yakni:

a. Penguatan infrastruktur penting negara ( Strengthening the country’s critical infrastructure), yang meliputi penguatan sektor-sektor utama pembangunan, seperti pemberian layanan darurat (emergency services), e-Government, keuangan dan keuangan, transportasi dan pelayanan kesehatan. Fungsi Tim Tanggap insiden Cyber nasional dan Pusat Pengamanan Cyber Nasional akan diperkuat. Pada bulan Mei yang lalu, CSA untuk pertama kalinya menyelenggarakan “table-top exercise” yang diberi nama “Cyber Ark IV’ yang diperuntukkan untuk bidang keuangan dan perbankan. Selain itu terdapat wacana penyusunan Undang Undang Keamanan Cyber baru pada pertengahan 2017. Melalui penyusunan Undang  Undang Keamanan Cyber, CSA akan memiliki kewenangan lebih besar dalam upaya menangani atau mengatasi terjadinya insiden cyber. Selain itu, akan diterapkan pula mekanisme pelaporan insiden cyber dan peningkatan standar penyedia jasa pengamanan cyber. Dalam kaitan ini, PM Lee Hsien Loong menjelaskan bahwa sejak awal tahun ini, instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil di  Singapura telah mulai menerapkan penggunaan jaringan terpisah di kantor untuk browsing internet dan e-mail, untuk keperluan dinas dan pribadi.

b. Menciptakan ruang cyber yang lebih aman (Creating a safer cyberspace),  dimana CSA akan berupaya mewujudkan ruang cyber yang lebih aman, antara lain dengan merumuskan suatu Rencana Aksi Nasional dalam menghadapi kejahatan cyber, atau Nation Cybercrime Action Plan, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Shanmugam pada bulan Juli yang lalu. Tujuannya untuk mengatasi kejahatan cyber secara lebih efektif. Rencana Aksi tersebut terdiri dari 4 prinsip, yaitu pengambilan tindakan preventif, pemberian tanggapan yang cepat dan kuat terhadap insiden cybercrime, penyusunan perangkat hukum yang efektif, dan pembentukan kemitraan.

c. Pembentukan ekosistem keamanan cyber dengan mengedukasi kalangan bisnis dan individu-individu (Developing a vibrant cyber security ecosystem by educating businesses and individuals), dimana Singapura akan membentuk angkatan kerja profesional di bidang keamanan cyber yang terdiri dari sekelompok pakar (pool of experts), dan menciptakan lapangan kerja yang jelas bagi para profesional di bidang teknologi informasi. Sebagai contoh, terdapat program Cyber Security Associate and Technologists (CSAT) yang memberi peluang kepada para profesional di bidang teknologi informasi yang mempunyai pengalaman lebih dari 3 tahun untuk beralih profesi di bidang keamanan cyber dengan mengikuti pelatihan selama 6 bulan. Selain itu, CSA juga akan mengembangkan kerangka kompetensi dimana para pakar teknologi informasi dapat beralih profesi dari sektor swasta ke sektor publik, serta dengan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.

d. Penguatan kemitraan internasional untuk dapat lebih tanggap terhadap ancaman cyber ( Strengthening international partnerships to better respond to cyber threats), dimana CSA akan menguatkan kerjasamanya dengan negara lain, baik pada tataran regional dan internasional, serta dengan mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam menanggapi insiden cyber, termasuk melakukan penindakan terhadap kejahatan cyber yang tidak mengenal batas-batas negara. Keberadaan Interpol Global Complex for Innovation di Singapura memudahkan pemantauan ruang cyber dan pencegahan kemungkinan pemanfaatan ruang cyber untuk kejahatan. Untuk itu, CSA telah menjalin kerjasama dengan lnggris, Perancis, Belanda, India dan Amerika Serikat dalam menguatkan kerjasama di bidang cyber. Saat ini, CSA tengah berupaya meningkatkan kerjasama diantara sesama negara-negara ASEAN di bidang cyber. Dalam konteks ini pula, salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan SICW adalah pertemuan ASEAN di bidang cyber pada tingkat menteri.

Tanggapan Indonesia

Dalam keynote speech-nya, Menko Polhukam RI menyampaikan bahwa pertemuan SICW sangat timely mengingat semua negara mempunyai kepentingan yang sama terkait perkembangan teknologi cyber dan bahwa Information Communication Technologies (ICT) memperkuat interconnectivity antar negara. Di satu pihak, ICT menciptakan peluang bagi semua negara, namun di pihak lain, apabila ICT berada di tangan tangan yang salah, akan dapat dimanfaatkan untuk menghancurkan perekonomian global. Menko Polhukam menegaskan bahwa ruang cyber memberikan banyak manfaat bersama (common benefits) sekaligus tantangan bagi umat manusia dan kawasan.

Menurut Menko Polhukam, dalam upaya meningkatkan kerjasama antar negara di bidang cyber, terdapat 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut:

a. Pembentukan kemitraan di bidang cyber, khususnya di kawasan ASEAN yang saat ini berpenduduk sekitar 694 juta, atau 9% dari masyarakat dunia. Dari jumlah tersebut, 266 juta, atau 48% merupakan penduduk Indonesia, serta terdapat potensi ekonomi dan ekonomi digital yang besar. Mengingat ASEAN menganut prinsip “sharing and caring”, hendaknya ASEAN memperlakukan isu cyber sebagai ancaman non tradisional sebagaimana terorisme dan kejahatan cyber.

b. Hendaknya norma ruang cyber dapat dipromosikan dan dipertahankan sehingga negara dapat tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, toleransi kerjasama dan kolaborasi. Penyusunan norma di bidang cyber telah dimulai di United Nations for Governmental Group Expert (UN-GGE) dimana Indonesia bersama 24 negara lainnya, antara lain AS, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, dan lnggris, berkerjasama untuk membentuk ruang cyber yang terbuka, aman, stabil, terjangkau, damai, inklusif, dan mengedepankan toleransi.

c. Keterlibatan pihak terkait (stakeholders) merupakan elemen yang sangat krusial mengingat ancaman cyber tidak hanya menargetkan pemerintah suatu negara, namun juga perusahaan-perusahaan atau pelaku bisnis. Untuk itu, pemberantasan kejahatan cyber menjadi kewajiban bersama, bukan hanya kewajiban pemerintah, namun juga sektor swasta, masyarakat madani dan pihak terkait lainnya. Untuk itu, SICW merupakan forum yang baik bagi para stakeholders untuk bertemu. Dalam kaitan ini, Indonesia siap mengedepankan kemitraan pemerintah dan swasta dalam menangani dan mengatasi kejahatan cyber serta untuk menjaga keamanan cyber di kawasan.

d. Keamanan cyber dan kemampuan menegakkan hukum, merupakan unsur yang sangat penting dalam upaya safeguarding atau mengamankan ruang cyber di masa depan. Semua negara dapat bekerjasama dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya di bidang investigation sharing dan forensic digital antar aparat penegak hukum ASEAN.

e. Untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar negara ASEAN, hendaknya setiap negara dapat menunjuk sebuah instansi pemerintah untuk dijadikan point of contact di bidang keamanan cyber. Daftar point of contact merupakan hal yang sangat esensial untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antar negara, khususnya apabila terdapat insiden yang melibatkan 2 negara ASEAN atau lebih yang perlu segera mendapatkan penanganan. Disamping itu, mekanisme pertukaran pengetahuan antar negara-negara ASEAN harus dikembangkan semua negara anggota dengan mengimplementasikan latihan bersama di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

f. Sebagaimana diketahui, ASEAN mempunyai Masterplan terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di setiap negara anggotanya. Terkait hal ini, Indonesia mendukung penetapan ASEAN sebagai kawasan Global Hub di bidang ICT. Keberhasilan penetapan ASEAN sebagai Global Hub akan mendorong negara anggota ASEAN untuk membentuk jaringan dan koneksi point-to-point, pemahaman bersama mengenai ICT dan transparansi dalam menyusun kebijakan di bidang teknologi informasi, sehingga kepercayaan antar negara anggota diharapkan meningkat.

Menko Polhukam juga menjelaskan 5 (lima) langkah yang dapat dilakukan negara­ negara di kawasan untuk memanfaatkan peluang dan mengurangi ancaman di bidang cyber, yaitu dengan:

a. Mengkonsolidasikan dan memperkuat kemampuan institusi yang mempunyai peran di bidang keamanan cyber;

b. Mempromosikan kesadaran mengenai keamanan informasi dan pendidikan penyuluhan kepada semua pemangku kepentingan;

c. Mengesahkan standar internasional di bidang security management seperti ISO 2001;

d. Membentuk jaringan kerjasama internasional mengenai pertukaran informasi di bidang cybersecurity.

Terkait peningkatan kerjasama ASEAN di bidang cyber, Singapura mempunyai 3 proposal sebagai berikut:

1. Fostering ASEAN Cyber Capacity Building
Proposal promosi peningkatan kapasitas keamanan cyber ASEAN, dimana saat ini ASEAN melakukan banyak kerjasama dengan negara mitra wicara, utamanya terkait penanganan insiden, pengembangan saling percaya (confidence building), dan peningkatan kapasitas teknis cyber (technical cyber capacity building). Beberapa contoh antara lain, pembahasan confidence building measures dalam kerangka ARF, penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas keamanan cyber oleh Singapura dan AS pada bulan Agustus 2016 serta penyelenggaraan ASEAN CERT Incident Drill yang bertujuan meningkatkan kapasitas atau kemampuan negara-negara ASEAN dalam penanganan insiden yang mengganggu keamanan cyber. Singapura juga baru meluncurkan ASEAN Cyber Capacity Program (ACCP) dengan alokasi dana US$ 10 juta, yang bertujuan untuk membiayai sumber-sumber daya, keahlian (expertise), dan pemberian pelatihan untuk memperkuat kemampuan negara-negara ASEAN di bidang cyber. Selain itu, ACCP juga memberi saran mengenai prosedur pembentukan badan cyber nasional dan penyusunan peraturan di bidang cyber.

2. Securing a Safer Common Cyberspace
Mengingat cyberspace bersifat borderless, satu-satunya cara untuk menghadapi ancaman lintas batas dimaksud adalah dengan kerjasama internasional, khususnya di bidang penegakan hukum. Dalam kaitan ini, Singapura telah menjadi lokasi INTERPOL Global complex for Innovation (IGCI) sejak mulai beroperasi tahun lalu. IGCI telah berhasil mengkoordinasikan beberapa operasi bersama penanggulangan cybercrime. Singapura menyampaikan pentingnya negara-negara ASEAN menjalin kemitraan dengan INTERPOL. Pada kesempatan tersebut, Menteri Yaacob Ibrahim juga menekankan pentingnya “mengamankan ruang cyber bersama” (negara-negara ASEAN). Dalam kaitan ini, Singapura mengusulkan penerapan prinsip Cyber Green diantara negara-negara ASEAN.

3. Facilitating Exchanges on Cyber Norms
Terkait pembahasan norma-norma cyber pada tingkat global oleh UN­ GGE, Singapura berpendapat bahwa laporan yang dikeluarkan UNGGE pada tahun 2015 mengandung berbagai norma secara sukarela (voluntary norms). Dalam kaitan 1n1, Singapura mengusulkan penyusunan seperangkat norma regional mengenai cyberspace di kawasan ASEAN untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan cyberspace pada tingkat region-ii dan internasional

Berdasarkan pemaparan di atas terdapat beberapa hal yang mendesak dilakukan oleh negara – negara anggota ASEAN dalam kerjasama pengamanan Cyber kawasan ASEAN yaitu Cyber Capacity Building, Cyberspace Awareness dan Cyber Norms, juga terlihat bahwa Singapura ingin sekali menjadi leader dalam isu keamanan Cyber dan menjadi Hub bidang Cyber di kawasan ASEAN.

Penipuan Internet korban WNI dan WNA

Semenjak saya bertugas di interpol pada bagian yang membidangi Cybercrime, barulah saya tahu bahwa banyak juga para pelaku penipuan internet yang diduga berasal dari indonesia, di meja saya setiap hari ada saja laporan Interpol negara lain yang melaporkan ada warganegaranya menjadi korban penipuan melalui internet, semua ceritanya hampir sama: “warga negara mereka membeli barang dari suatu website, berkomunikasi dengan pemilik website tersebut dan mereka mentransfer sejumlah uang dengan dijanjikan barang akan dikirim segera, pada kenyataan barang tidak pernah sampai ke alamat mereka”. Namun disisi lain  ada banyak pula warganegara Indonesia yang menjadi Korban penipuan dengan pelaku di luar negeri  dan melaporkan perkaranya  interpol , berikut ini beberapa ceritanya:

Berikut ini sedikit profile dari pelaku Indonesia, dengan Korban Orang diluar Indonesia:

alibaba
alibaba.com

Sarana penipuan yang lazim para pelaku ini lakukan adalah melalui situs jual beli alibaba.com dan yahoo auction.  Modus nya mereka menawarkan sejumlah barang yang memang laku di pasaran seperti sepeda, alat – alat komputer, kacamata dan lain – lain melalui perusahaan fiktif, dan perusahaan fiktif ini menawarkan barangnya dengan harga yang miring, seharga ratusan dolar, namun ada juga korban dari luar negeri yang membeli sepeda motor seharga 4000 dolar bahkan tertipu membeli mobil seharga 8000 dolar.  Mereka selalu menggunakan Costumer Service yang bersedia berkomunikasi lewat email, messenger dan telepon, dan meminta down paymen dahulu, kemudian akan mengirimkan barang melalui jasa pengiriman tertentu, tetap tidak terkirim…  alasan mereka tertahan bea cukai dan minta biaya tambahan, sampai akhirnya korban sadar telah tertipu.  Alamat paling banyak dari kelompok ini adalah alamat Jakarta, Medan, Jogja, batam dan Surabaya. Mereka menggunakan akun  bank lokal tentunya dengan menggunakan identitas palsu. Korbannya banyak dari negara maju,  mayoritas berasal dari Amerika Serikat, Jerman, Belanda, Australia sedangkan sisanya dari banyak negara eropa.  Ada banyak kesulitan dari para korban ini mereka menganggap Indonesia sudah memakai single identity padahal begitu mudahnya kita membuat KTP Palsu (ketika meminta kita untuk mengecek pemilik akun yang dikirimnya)

Profile Penipu dari Luar negeri dengan korban warganegara Indonesia:

Untuk korban yang berasal dari indonesia berbeda dengan diatas, pada umumnya korban WNI lebih banyak ditipu karena mereka dijanjikan sesuatu uang atau barang sehingga mereka mempunyai harapan besar, disaat itulah mereka tertipu, pelakunya diduga keras adalah jaringan penipu dari Afrika, Modusnya adalah seseorang diantara mereka menghubungi email pribadi kita (yang jelas mereka banyak stock email pribadi) mengaku akan mengirimkan uang dengan jumlah yang sangat besar yang berasal dari warisan, hasil pampasan perang dan lain – lain, dan uang itu akan ditaruh dalam sebuah peti, dan sebelum mereka mendapat uang itu mereka harus mengirimkan uang terlebih dahulu. Banyak sekali sih varian penipuannya, termasuk dari sebuah perusahaan yang menawarkan bisa bekerja, kemudian mereka minta sejumlah uang, karena harapan yang besar orang itu mengirimkan uang dan sampai sadar mereka tertipu, korbannya banyak justru orang yang berpendidikan.

Kalau melihat 2 hal tersebut diatas terlihat jelas perbedaannya kan ?  Untuk korban WNA dengan pelaku WNI mereka lebih rasional dan menginginkan sesuatu barang dengan harga yang miring, sedangkan korban WNI dengan pelaku WNA  lebih banyak kepada hal yang irasional dan memberi harapan akan mendapat rejeki nomplok.

Nasihat saya pasti ini : When it is too good to be true, then it is not true ….

Indonesia Basis Penipuan Internet Internasional ?

Minggu lalu saya mendapat tugas untuk turut menyaksikan penangkapan terbesar Internet Fraud (penipuan Internet) yang menurut saya adalah pengungkapan terbesar kejahatan internet selama ini, namun ada yang lebih menarik dalam kejahatan yang diungkap ini, pelakunya yang tertangkap semuanya warga negara Asing, yaitu warga negara China dan Taiwan. (keseluruhan 177 orang, 76 WN China dan 101 WN Taiwan). Mereka semua ditangkap dari 10 lokasi yang berbeda di seputar Jakarta. Hal ini adalah bentuk kerjasama P to P (Police to Police) yang nyata tanpa melihat batas politik, bisa dilihat polisi Taiwan dan polisi China bekerja sama yang tidak akan mungkin terjadi dalam tatanan kenegaraan, karena sampai saat ini pemerintah China tidak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara namun sebagai sebuah propinsi yang membangkang.

Sebenarnya bagaimana sih cara kerja mereka bekerja ?

Barang Bukti yg ditemukan di TKP, telepon yg menggunakan jaringan internet
Barang Bukti yg ditemukan di TKP, telepon yg menggunakan jaringan internet

Kelompok ini sebenarnya lebih dikategorikan sebagai kelompok penipu telepon yang juga marak di Indonesia bahkan pernah saya bahas di tulisan saya: Kelompok penipu telepon atau SMS, namun bedanya kelompok ini bekerja menggunakan “internet Phone” atau lebih dikenal dengan Voice Over Internet Protocol (VOIP) yang terkoneksi dengan HP atau telepon rumah korban. Modus penipuannya memang banyak variasinya, ada yang mengaku pejabat tinggi bagian internal kemudian mencari korban bawahannya dan meminta sejumlah uang ke rekening tertentu karena diketahui ada pelanggaran prosedur, ada yang mengaku sebagai polisi menakut – nakuti pengusaha yg “nakal” akan sebuah kasus, kemudian agar kasus tersebut di “peti es – kan” meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu. Rekening yang dimaksud adalah rekening lokal milik kelompok penipu ini.

Bagaimana sebuah kerjasama internasional Kepolisian dibuat ?

Pertemuan delegasi Taiwan, Indonesia dan China untuk melakukan penyelidikan bersama
Pertemuan delegasi Taiwan, Indonesia dan China untuk melakukan penyelidikan bersama

Setelah terdapat banyak korban tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang, terdata korban sudah ratusan orang dengan kerugian jutaan RMB (mata uang China), korban berasal dari China dan Taiwan. Polisi di kedua negara sudah mulai “gerah” dengan perbuatan kelompok ini dan mulai menangkapi mereka satu – persatu, karena “sering” tertangkap berbagai kelompok penipu ini mengalihkan daerah operasinya ke negara lain, tercatat beberapa negara sebagai basis baru mereka yaitu : Kamboja, Thailand, Indonesia dan Philiphina namun tetap saja mereka mencari korban WN China dan Taiwan karena memang pelakunya juga WN China dan Taiwan. Karena disinyalir daerah operasi mereka bergerak ke luar negeri maka untuk pengungkapannya dibutuhkan kerjasama internasional antar Kepolisian, kemudian kepala kepolisian China dan Taiwan mengutus perwira tingginya untuk menghadap Kapolri dalam hal ini diwakili Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, dari pertemuan ini dibentuklah sebuah Task Force tiga negara tersebut, dan mulai lah operasi penyelidikan untuk menemukan terhadap para tersangka.

Bagaimana cara pengungkapannya ?

Salah seorang Tsk sedang diidentifikasi oleh kepolisian China
Salah seorang Tsk sedang diidentifikasi oleh kepolisian China

Sebenarnya pengungkapan jaringan penipu internasional ini tidak serumit yang diduga, seperti sudah dijelaskan mereka menggunakan VOIP dalam melaksanakan aksinya, dari telp internet yang tersambung dengan jaringan telpon dan HP para korban, setelah tersambung barulah mereka melakukan penipuan tersebut. Nah, tentunya pada saat mereka menelpon korban terdeteksi lah IP (Iternet Protocol Address) tempat mereka berasal, dari IP inilah keberaadaan mereka bisa di lacak, karena mereka pasti menggunakan internet access melalui provider di Indonesia yang berbayar. Setelah dapat alamat pelanggan Internet mulailah dilakukan pengintaian terhadap tempat kegiatan tersangka, dan didapatlah 10 tempat di Jakarta, ciri tempat lokasi mereka adalah: Rumah kontrakan di daerah mayoritas keturunan seperti di Pluit, Kemayoran dan BSD Serpong agar tidak dicurigai, dalam satu rumah beroperasilah 20 sampai 30 orang satu rumah, mereka sistem kerjanya persis seperti “telemarketing”, mereka mendapatkan persen dari setiap uang yang berhasil mereka dapatkan dari korban. Kepolisian melakukan pengintaian akan aktifitas mereka dengan membagi rumah target dalam unit – unit. Setelah yakin betul akan posisi dan kegiatan mereka maka ditetapkanlah hari H dan jam J penggerebekan, dan setiap unit yang melakukan penggerebekan harus disertai penerjemah yang bisa berbahasa mandarin.

Sebagian Tsk yang didapat dari satu TKP
Sebagian Tsk yang didapat dari satu TKP

Pada hari H pada tanggal 11 Juni 2011 jam 10.00, dilaksanakalah operasi serentak pada 10 tempat di Jakarta, 10 tempat tersebut didapat berdasarkan IP address yang berhasil dilacak, seperti disebutkan tadi yang berhasil ditangkap adalah 177 orang, terdiri 76 WN China dan 101 WN Taiwan. Karena TKP dan Korban dari perbuatan ini bukan di Indonesia, maka tidak dibelakukan hukum pidana Indonesia. Polri hanya dapat menangkap dan menyerahkan tersangka kepada pihak imigrasi untuk di deportasi.

Jadi kesimpulannya ada 2 hal yang menarik… pertama kejahatan internet adalah kejahatan transnasional dan borderless jadi dimanapun negara didunia bisa dijadikan tempat beroperasi, kedua …penipuan ini ternyata hanya bisa terjadi di negara – negara yang masih berbudaya korup yang masih membudayakan uang damai dan pelicin dan inilah yang jadi “incaran” para pelaku penipuan dengan modus seperti ini … maka…… kalau bersih , kenapa harus takut ? hehehe

Julian ‘Wikileaks’ Assange dan Kejahatan tanpa Batas

Julian 'Wikileaks' Assange
Julian 'Wikileaks' Assange

“Red notice” telah dikeluarkan oleh Interpol untuk menangkap Julian Assange dimanapun ia berada, dan sejak ditetapkan surat itu ia adalah buronan polisi di 188 Negara. Wah, kejahatan apakah yang dilakukan Julian sehingga harus menjadi buronan di seluruh dunia ? Julian Assange yang jelas telah membuat banyak pemerintahan di dunia kebakaran jenggot, ia banyak membocorkan dokumen – dokumen rahasia yang “Top Secret”, dan menyangkut keamanan negara dan kemudian di posting di situsnya Wikileaks…

Sosok Julian yang Misterius selalu membuat penasaran, termasuk motifnya membocorkan banyak dokumen rahasia, Bahkan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad gatal berkomentar tentangnya, dalam sebuah kesempatan ia mengatakan Julian adalah agen kaki tangan Amerika Sendiri yang sengaja membocorkan dokumen rahasia CIA yang mengatakan beberapa negara jazirah Arab yang mulai ‘gerah’ melihat Iran yang terus mengembangkan senjata Nuklirnya sehingga tendensinya adalah mengadu domba negara Arab dengan Iran, komentar lain mengatakan sebaliknya: Julian sengaja membocorkan dokumen – dokumen ‘Sensitif’ untuk menelanjangi kebijakan pemerintah AS yang melanggar Hak Asasi manusia. Jadi siapa yang benar ??? Hanya Julian dan Tuhan yang tau….

Uniknya “Red Notice” yang dibuat untuk mencari dan menangkap Julian adalah berdasarkan tuduhan perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan Julian dengan TKP di Swedia, analisa saya pemerintah AS kehabisan akal untuk menjerat Julian dengan pelangggaran pidana ITE, dan dugaan saya ada upaya pemerintah AS bekerja-sama dengan pemerintah Swedia untuk bisa menjerat pidana Julian. Konon kabarnya laporan dua orang wanita yang melaporkan Julian melakukan pemerkosaan sepertinya juga di rekayasa.

Sekarang pertanyaannya apakah Julian bisa dipidana karena perbuatannya membocorkan banyak dokumen rahasia dan sensitif milik pemerintah AS ? Ia memang bisa dikenakan pidana dalam State Secrets Protection Act (SSPA) atau UU Kerahasiaan negara, namun permasalahnya ada beberapa :
1. Ia melakukan perbuatannya memuat banyak rahasia negara AS dari tempat yang bukan Juridiksi pemerintah AS, ia melakukan perbuatannya dari berbagai tempat di dunia, dan belakangan ini di negara 2x Skandinavia, inilah yang disebut kejahatan tanpa batas negara.
2. Ia adalah warga negara Australia.
3. Tidak diketahui darimana sumber ia memperoleh banyak dokumen ini, karena ia mempunyai free-submit/share dalam Wikileaks, sama seperti jaman hebohnya Napster atau mengupload video di Youtube apakah penyedia bisa dikenakan pidana ?

Namun Pemerintah AS tidak kehilangan akal, yang menjadi masalah ada 2 yaitu Julian Assange dan yang kedua adalah situs Wikileaks itu sendiri, untuk Julian mereka mengupayakan penangkapan berdasarkan “Red Notice” itu prediksi saya AS akan mengupayakan ekstradisi Julian ke Juridiksi AS, karena kepentingan AS adalah mengetahui sumber kebocoran dokumen itu. Situs Wikileaks.org yang bercokol di Server hosting provider Amazon sudah di banned, pemilik Amazon tidak kuat kuat menghadapi tekanan pemerintah AS utuk mendepatnya keluar, kemudian Wikileaks pindah server ke DNS-SYS yang juga di Amerika, kembali kena tekanan hingga mengeluarkannya, dalam keterangan pers pihak hosting tidak tahan mendapat gempuran hacker dan dikhawatirkan akan merusak keseluruhan server (sudah rahasia umum pihak intelejen AS mempunyai divisi perang cyber yang pekerjanya merupakan rekrutan para hacker yang ditangkap), namun pihak wikileak tidak hilang akal mereka pindah server ke Swiss menjadi Wikileaks.org (hehe sungguh tindakan yang brilian karena swiss adalah negara netral bebas dari pengaruh AS ) .

Saya sendiri sampai sekarang masih penasaran mengikuti kisah ini, akan bagaimanakah Wikileaks kedepan ? Akankah Pemerintah AS berhasil menghentikan kedua faktor tersebut ? Julian dan Wikileaks ?  Saya sih kuatir karena ini menjadi masalah keamanan negara, AS akan mengirimkan team assanisation buat Julian untuk membungkam dia selamanya, dan demi nama keamanan negara AS berani melakukannya, ini sudah terbukti ..

Pelaku pasal penghinaan dalam UU ITE = maling = bisa ditahan ?

*Perhatikan disclaimer saya di atas, tulisan ini hanya pendapat pribadi*

Apa yang saya kuatirkan atas dampak UU ITE ternyata kejadian juga, ancaman pidana UU ITE ini ternyata sangat represif, bukan hanya dalam ancaman pidananya namun juga dalam hukum acara pidananya, kasus yang menimpa mba Prita membuat shock banyak orang …………  saya sudah kuatir semenjak awal disyahkannya UU ini tahun yang lalu, saya melihat ada suatu “ketidak – adilan yang sangat jelas terlihat” , yang saya katakan adalah:  Mari meneliti lagi apakah keadilan sudah tercermin dalam UU ini ? bukankah dibuatnya sebuah UU adalah untuk memberi rasa keadilan bagi seluruh warga negara ?

Korban ketidakadilan hukum yang arogan apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri
Korban ketidakadilan hukum yang "arogan" apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Kasus prita memang menjadi suatu pelajaran bersama, dan bersyukur akibat kasus ini membuat sebagian besar mata masyarakat “terbelalak” melihat ketidak adilan yang sangat luar biasa ini….. hal terlihat dari tulisan saya yang saya buat setahun yang lalu mendadak menjadi hits dengan kemarin dibaca lebih dari 1600 kali dalam sehari  disini.

PENGERTIAN MENGHINA ADALAH SUMBER MALAPETAKA

Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka,  apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif…. sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu,  saya jadi mengingat seorang Indonesia yang sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang…  Sebelum menginjak ke aspek hukum mari kita melihat bagaimana arti menghina  sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia:

meng·hi·na v 1 merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; 2 memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan v menghina;
hi·na-meng·hi·na·kan v saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na v dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-kawannya;
hi·na·an n cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an n proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama baik seseorang yg dilakukan secara lisan; ~ thd pengadilan Kom publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung;

Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
.…..dan beberapa pasal sejenis penghinaan lainnya dari pasal 310 s/d 321 yang dapat dilihat disini

Kita sama – sama melihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan” namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina” , yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Namun tahukan anda kalau “penghinaan” itu dilakukan dalam media internet ? simak pasal 27 ayat 3 UU ITE ini , dan ancaman pidana pada pasal 42 UUITE :

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sungguh suatu kejanggalan yang “luar biasa” bisa terjadi dalam pasal ini, bagaimana mungkin suatu perbuatan yang dinamakan “menghina” bisa lain – lain  ancamannya……. tergantung pada media apa dia melakukan “penghinaan” tersebut. Jadi akan lebih BERBAHAYA apabila anda “menghina” di media Internet…. dibandingkan di media lainnya seperti di TV, koran , majalah atau buku… sadarkah anda ?

MENGAPA PRITA DITAHAN ?

Bahasan tentang penahanan Prita adalah bahasan mengenai seputar HUKUM ACARA PIDANA,  karena sebenarnya kasus ini belum sampai tahap sidang persidangan, seperti diketahui pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan,  berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UUITE,  polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali  ke kejaksaan,  dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya : Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan , dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan. Yang menjadikan pertanyaan, apakah PRITA wajar dan pantas ditahan ?

ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Syarat Obyektif

Pasal 21 KUHAP :
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Syarat Subyektif :

Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kalau secara formal terlihat sekali “kekejaman” UU ITE, ancaman buat “penghinaan” yang dilakukan di ranah yang bernama INTERNET dikenakan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, jadi secara formil hukum seorang PRITA bisa ditahan, Tapi bisakah anda melihat syarat Subjektif nya ? akankah seorang PRITA yang hanya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai anak yang masih kecil – kecil dikhawatirkan melarikan diri ? ………. sungguh suatu “ketidak- adilan” yang sangat memuakkan dan membuat saya ingin muntah ……..

Sebagai gambaran saya bandingkan pasal seorang yang melakukan pencurian atau MALING seperti tercantum dalam KUHP:

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

anda bisa membandingkan kan ? Bahkan ancaman hukumannnya lebih rendah dari pelaku penghinaan di UU ITE, baik dari masa hukuman dan dendanya…… menurut anda adil atau tidak ? ayoooo comment di tulisan ini….

Pada kesempatan ini saya menghimbau agar dilakukan segera perubahan pada pasal 27 ke 3 UUITE, karena memang sangat tidak adil … kepada rekan rekan saya yang telah berupaya melakukan Judicial review pada UU ini Anggara, Nenda Fadillah dll .. terus berjuang sampai titik darah penghabisan ……… HENTIKAN SEGERA KETIDAKADILAN INI…!!!

BlackBerry ala Sudan (komunikasi Murah Meriah didaerah Missi…)

Waktu saya berkomunikasi melalui FaceBook dengan rekan PeaceKeeper Luigi di Liberia, saya bilang melalui Msg saya balas lewat Hp saya… dia agak Suprise dan bertanya ke saya : “Kok di Sudan ada BlackBerry ? bisa FBan di HP ?” boro – boro lah … mana ada … rekan rekan saya ada beberapa orang yang membawa HP BB nya kesini namun tidak bisa digunakan, dan memang carrier nya berbagai provider di Sudan belum ada yang meng adopsi sistem BB… apalagi Iphone yang baru kali ya ? sewaktu saya iseng – iseng nanya ke counter provider kenapa BB tidak ada, jawabannya : “kami mengembargo seluruh produk Amerika Serikat” ……… waduh segitunya si om…. eh memang benar lho… di Sudan ngga bisa ditemukan rokok Marlboro… lalu didalam hati saya bertanya: “kenapa di sini ada Pepsi dan Coca Cola yaa?” …. hehehe… mungkin karena produksi Coca Cola dan Pepsi sudah diproduksi pabrik lokal…. 🙂

Autis, Asyik sendiri...
..... Asyik sendiri...

Walaupun begitu dengan sinyal GPRS yang hanya ada di Darfur  ( belum 3G lho… apalagi 3,5 G) kami bisa terkoneksi internet via HP, nah dari HP tersebut kita bisa terhubung dengan berbagai penyedia layanan  “instant messaging” yang memang bisa terhubung dari HP seperti : Nimbuzz, ebuddy, YMtiny, dan Yamee, cukup dengan mendownload software dari penyedia layanan tersebut, kita bisa selalu terkoneksi dengan segala sarana chat dari Windows Live Messenger (MSN), Yahoo! chat, AIM, ICQ, Google Talk, MySpace IM dan Facebook chat dengan menggunakan satu interface…. dan memang murah dibanding sms yang kalau dirupiahkan Rp 2000,- sekali kirim dari sini…..

Selain fasilitas chat dari HP bisa juga membuka fasilitas jejaring sosial seperti Facebook, Friendster yang telah di konvert menjadi bentuk mobile sehingga kompak bentuknya dan ngga ribet….

Dan ngga kalah penting fasilitas email juga bisa dibuka melalui HP tentunya dalam bentuk mobile jadi kompak seperti Yahoo dan Gmail, nah ini bedanya dengan BlackBerry.. yaitu tidak bisa “push email” mendapatkan email secara “real time” .. jadi selalu harus selalu mencheck dengan merefresh browser di HP …

Nah … dengan segala sarana berkomunikasi yang murah tersebut sangat membantu penugasan di daerah missi, tentunya untuk kemudahan berkomunikasi dengan keluarga di tanah air ….. dengan syarat keluarga di Indonesia juga bisa membuka email, chat dan tidak gaptek atau atau memang malas berkomunikasi.…… Ok kan ? Jadi walaupun ngga ada BlackBerry setidaknya kita ” BB look a like “ atau “ber BB ria ala Sudan” disini …. :mrgreen: