PARA BLOGGER JANGAN KUATIR, TERNYATA MASIH BANYAK KELEMAHAN UU ITE

dari blog tetangga...

Seru juga perdebatan tentang keberadaan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronika) yang telah disyahkan oleh DPR tanggal 23 maret yang lalu, apalagi rekan saya Anggara sudah duluan membahas masalah ini dalam beberapa tulisannya di blognya anggara.org, saya jadi penasaran juga dan saya baca satu – persatu kalimatnya dalam UU tersebut…. Memang secara formil Undang – undang itu bertujuan baik yaitu bermaksud melindungi masyarakat luas yang nantinya akan ”terganggu” karena aktifitas di dunia maya… kalau saya klasifikasi ada beberapa obyek yang dilindungi dalam UU ini :

– Manusia/ orang secara pribadi, dari : penipuan, pengancaman dan penghinaan

– Masyarakat (sekumpulan orang) dari : dampak negatif dari kesusilaan, perjudian dan akibat dari penghinaan SARA

– Korporasi (perusahaan) atau suatu lembaga dari : kerugian akibat penjebolan data rahasia dan keuangannya juga pembuat sofware yang di crack sehingga rugi (hahaha….)

Dari semua ini saya mengerti yang paling banyak ditakutkan oleh para blogger seperti juga mas anggara adalah pasal 27 UU ITE yang berbunyi :

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Para blogger mungkin merasa terancam dengan ‘hilang” kebebasan untuk berekspresi dalam tulisan di blog nya… tetapi jangan kuatir ternyata banyak materi hukum formil yang belum jelas untuk penyidikan terhadap seorang tersangka UU ITE ….

KESATU

Misalnya saya seorang penyidik sedang menyidik seorang blogger yang menghina sesorang dan disangkakan melanggar pasal 27 ke (3), kesulitan terbesar bagi saya adalah mencari alat bukti yang dapat dihadapkan di sidang pengadilan, karena menurut pasal 183 dan 184 KUHAP (UU ITE tetap mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 ttg KUHAP)

Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Kita cari alat bukti yang paling umum yaitu “saksi” yaitu seorang yang mendengar, melihat, merasakan seorang tersangka melakukan perbuatannya (mengetik di depan komputer…) …karena ada istilah hukum “unus testis nula testis” artinya “satu saksi adalah bukan saksi” … nah mencari saksi seorang saja susah apalagi lebih dari satu…?

Paling yang bisa saya dapatkan ialah mencari saksi ahli … misalnya pak Roy Suryo yang bisa menjelaskan media dan faktor teknis lainnya tentang internet (IP , situs, server, bandwith, provider dll….), perlu seorang ahli lain yaitu Ahli Bahasa yang mampu menerangkan apa benar kata – kata blogger tersebut bisa dikategorikan menghina sesorang …

Nah ini celakanya dari penyidik… paling bisa didapat alat bukti lainya yaitu alat bukti “petunjuk” misalnya copy tulisan kita yang didapat di internet…., jadi maksimal penyidik hanya bisa menghadirkan alat bukti “Saksi Ahli” dan ‘Petunjuk” …. Hal itu masih sangat riskan dalam mengajukan seorang tersangka ke pengadilan….

KEDUA

Masalah paling krusial ialah “Locus Delicti” atau istilah popularnya ialah TKP (tempat kejadian perkara), hebat benar undang – undang ini, lihat pasal 2 UU ITE :

Pasal 2

Undang Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Nah coba bayangkan kalau kita melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE di luar negeri….? Apa bisa ditangkap kesana… tunggu dulu, belum semua negara mempunyai “perjanjian extradisi” jangankan negara yang jauh… negara terdekat yang seperti Singapura aja belum bisa …

Menurut saya hal yang paling lucu juga…. Internet adalah sebuah sarana tekhnologi yang tidak mengenal “batas negara” …. Kalau kita menggunakan wordpress.com misalnya yang menggunakan server luar negeri .. apakah bisa di katakan TKP nya di Indonesia ? atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..

KETIGA

Hal lain yang sangat formil dalam hukum adalah “TEMPUS” atau waktu kejadian perkara… nah kalau penyidik tidak bisa menentukan kapan terjadinya tindak pidana, ya tidak bisa … nah kalau para blogger tidak menggunakan waktu indonesia (GMT + 7) atau mengacaukan tanggal perbuatannya dilakukan (apalagi tidak ada saksi yang mendukung) akan susah sekali penyidik mengajukannya sampai sidang pengadilan…

Nah blogger sekalian …tulisan ini bukannya untuk mengajari berbuat jahat.. tapi inilah sedikit dari permasalahan yang akan dihadapi para penyidik dalam mengungkap perbuatan jahat dalam UU ITE…(masih banyak lagi dan terlalu panjang untuk dijelaskan…) berdasarkan dari pengalaman saya sebagai penyidik…. Masih susah bukan ?

Pada intinya diperlukan MORAL yang baik dari para Blogger agar menghindari perbuatan asusila, perjudian, menghina seseorang dsb dsb dari media dunia maya ini…..

Dan saya pun secara pribadi lebih berpendapat : “janganlah kita meng-kriminalisasi perbuatan yang hanya dianggap melanggar moral”….. semua tergantung pada keimanan kita masing – masing….

SAYA PASTIKAN, KPK MEMANG BERSIH DALAM MENEGAKKAN HUKUM

kpk

Lho kok saya bisa punya pendapat begitu ? apa sudah tahu bagamana tatacara kerjanya ? apakah benar – benar dijamin tidak ada penyimpangan dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi di Indonesia ini yang sudah mendarah daging ??? Apakah personal KPK dapat dijamin ‘kebersihannya’ dalam menangani kasus korupsi ? Jawaban saya memang begitu, no doubt ….. berdasarkan pengamatan saya terhadap rekan – rekan kepolisian yang bertugas di KPK saya tidak ragu mengatakan begitu… kenapa ? Petugas KPK mempunyai ‘internal affair’ yang sangat ketat, mempunyai ‘rule’ yang sangat tegas untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh setiap penyelidik, penyidik, penuntut dan Hakim yang bertugas di lingkup mereka. Misalnya :

1.Setiap anggota KPK dilarang dengan tegas bertemu dengan pengacara, tersangka ataupun saksi yang sedang disidik di luar kantor KPK, misalnya apabila mereka mengajak makan siang, main golf atau apapun tidak boleh, selain di kantor KPK. 2. Setiap anggota KPK secara pribadi berkurang kebebasannya….., karena mereka selalu dimonitor uang tabungannya, teleponnya disadap sewaktu – waktu baik telepon rumah maupun HP nya, juga kehidupannya dimonitor oleh ‘internal affair’nya KPK. 3. Setiap TIM KPK turun ke daerah dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan selalu ada tim ‘Internal Affair’ yang mengikuti. 4. Setiap penyelidik dan penyidik KPK selalu bekerja dalam Tim, jadi tidak ada menemui sendiri – sendiri calon tersangka atau saksi.

Sekarang bagaimana tentang sinyalemen orang banyak ‘tebang pilih’ atau ‘politisasi kasus’ yang dilakukan oleh KPK ? Menurut saya kecil kemungkinannya… kenapa ? Setiap team penyidik KPK sebelum melakukan penyidikan, terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang mendalam berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon tersangka, berikut alat bukti yang bisa ditemukan di tracking…… Sampai team itu merasa yakin bahwa kasus itu bisa diajukan, mereka lalu mengajukan proposal kepada anggota KPK (7 orang), mereka mengadakan paparan tentang kasus tersebut (semacam fit and proper test) dan mempertahankannya, setelah semua angota KPK setuju, baru kasus itu dimulai ke tahap penyidikan. Prinsip KPK adalah : ‘sekali layar terkembang pantang kembali lagi……’ jadi memang tidak pernah ada kasus korupsi yang berakhir dengan dihentikan penyidikannya, artinya apabila dilakukan penyidikan terhadap seorang tersangka koruptor, kasus korupsi itu harus berakhir dengan ‘kekuatan hukum yang tetap’ berdasarkan keputusan hakim, dalam artian si tersangka menjadi terdakwa dan pasti akhirnya menjadi terpidana……… Jadi jangan heran, kalau ada tersangka sampai di tahan oleh KPK (tidak pernah ada sejarah KPK menangguhkan penahana tersangka)…..artinya, itu sudah melalui tahap yang sangat panjang dalam mengumpulkan alat bukti kasus korupsi si tersangka dan pastinya si tersangka tidak bisa mengelak lagi dari alat bukti yang di ajukan…. dan hampir dipastikan koruptor itu akan menjadi pesakitan dalam penjara. Tapi semua jerih payah dan usaha mereka dihargai dengan gaji yang sesuai….. para penyidik KPK rekan saya selain masih mendapat gaji dari POLRI mereka mendapat insentif juga dari KPK yang berada dalam kisaran 25 juta sampai 30 juta rupiah per bulan…… Jadi kesimpulannya : Kalau aparat penegak hukum mau bekerja secara optimal, yah musti ditiru cara kerja dan jaminan kesejahteraan seperti lembaga KPK……. Bisa ngga ya ?

JANGAN TAKUT, DI INDONESIA BLOGGER TIDAK (PERNAH) DITANGKAP KARENA MENULIS BLOG

Free Blogger

Tulisan ini saya buat terinspirasi bincang – bincang saya dengan penggagas BLAWGGER (blog tentang hukum) mas Anggara beberapa waktu yang lalu, mas anggara pada saat itu bilang ke saya “Di Indonesia adalah satu negara di dunia yang paling bebas dalam berekpresi dalam tulisan di blog” selanjutnya ia berkata “bahkan di negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura orang pernah berurusan dengan polisi akibat tulisannya di blog” dan ada contoh lain yang cukup mengagetkan “Di Amerika Serikat negara yang kita pikir kebebasan berekspresinya sudah maju, masih ada orang yang ditangkap karena nge-blog”…. hemmmmh… apa benar ya ? saya coba melakukan riset kecil – kecilan tentang kasus kasus cyber-crime khususnya tetang pembuatan blog yang berimplikasi ke hukum, eh memang tidak pernah terdata…… kalau kasus cyber-crime lainnya (bukan karena pembuatan blog) adalah antara lain :

Pada Bulan Juli 2006 Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,”

Pengungkapan Cyber-terorrism berdasarkan chating yang dilakukan oleh Imam Samudra dengan jaringannya diluar penjara, menggunakan laptop yang diselundupkan oleh sipir penjara krobokan bernama Beny Irawan yang telah pindah ke lapas Purwokerto, dan laptop itu dikirimnya melalui TIKI JNE ke lapas Krobokan, bersama Beny telah ditangkap juga tiga tersangka lainnya.

Tidak pernah ada kasus kriminal di Indonesia karena implikasi menulis blog, kasus – kasus diatas adalah murni cybercrime yang menurut Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :

1. Pencurian Nomor Kredit.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Jadi……., jangan kuatir ! blogger Indonesia belum ada yang tersangkut kriminal karena menulis blog, coba bandingkan dengan ini ! (contoh di negara lain) :

Pada bulan November 2006 di Al Azhar, Kairo, Mesir seorang mahasiswa bernama Abdul Karim Nabil (22) ditangkap karena tulisan – tuilisannya dianggap menghina suatu agama dalam Blognya…

Pada September 2007 “Blogger” Nay Phone Latt dan seorang pria lain ditangkap oleh rezim Militer Myanmar (Burma) karena mendukung pemberontakan Aung San Syu Kyi tulisan Nay Phone Latt ditulis dalam bahasa Myanmar dalam bentuk novel. Dia menggunakan itu sebagai forum untuk membicarakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti, pemadaman listrik, yang terjadi hampir sepanjang hari dan peningkatan biaya hidup. Tentara sangat terganggu dengan ulah “blogger” selama unjukrasa pendukung demokrasi, ketika mereka menyediakan perincian kekerasan dan membantu berita menyebar di seluruh penjuru negara itu, tempat akses media masih dibelenggu.

Pada bulan Agustus 2007, Steven Gan, jurnalis pendiri Malaysiakini.com, aktivis demokrasi yang lantang ditangkap dan digrebek polisi, Mereka menyita 19 komputer. Dengan berbagai kebijakan yang begitu represif, pemerintah Malaysia ternyata tetap saja tak berdaya menghadapi kekuatan demokrasi baru yang berkembang seiring teknologi, yakni kekuatan pro demokrasi yang memanfaatkan internet. Steven Gan mendirikan “Malaysia kini” sebagai situs berita alternatif. Ia menggambarkan: “Pemerintah sebetulnya berupaya pula melakukan pemberangusan terhadap media internet. Sejumlah blogger ditangkap. Jadi begitu banyak penindasan. Ini menunjukan, pemerintah menyadari, monopoli mereka terhadap kebenaran mendapat tantangan dari internet (kaum blogger).

Pada bulan Agustus 2006, Seorang blogger Independent Amerika Serikat Josh Wolf, yang selalu memuat karya – karya video dalam blognya, ditangkap polisi San Francisco karena memuat video mobil polisi yang terbakar pada protes besar – besaran sidang G8, ini menjadi perdebatan hebat juga di Amerika Serikat.

Jadi….. BERBAHAGIALAH KAUM BLOGGER INDONESIA ! nasib anda tidak seburuk rekan – rekan blogger dari negara – negara lain, kalau ditanya : kenapa…….????? saya mempunyai pendapat pribadi akan hal itu ……..

1. Di Indonesia sudah tidak ada lagi undang – undang Security Act/ undang – undang Keamanan negara, atau dahulu lebih dikenal dengan undang – undang Subersif.. Semenjak pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid Undang – undang yang merupakan cermin negara otoriter DIHAPUSKAN… (THANKS FOR GUS DUR…….)

2. Pasal – pasal dalam KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara juga telah dihapuskan…..

3. Di Indonesia keberadaan alat bukti elektronik (sms, website, internet, wawancara jarak jauh, email, rekaman suara ..) belum dapat dikatakan sebagai alat bukti (sesuai pasal 183 dan 184 KUHAP) masih dikatakan sebagai alat bukti petunjuk…… bandingkan kalau seseorang yang melakukan penghinaan dalam media koran atau majalah…..

4. Orang – orang (di Indonesia) yang “terusik” dalam tulisan di Blogger LEBIH BANYAK PASRAH hehehe….. mereka tidak menuntut… karena capeee deeeh (barangkali bisa dikatakan salah satu bentuk keraguan terhadap penegakan hukum di Indonesia… ???? ngga tau juga deh..)

WHAT TO DO AND DON’T BUAT BLOGGER

1. Jangan buat tulisan yang berkaitan dengan terorisme…. (bahaya…!!!!!)

2. Kalaupun terpaksa “menghina” seseorang, lebih baik dikatakan dengan “sinyalemen” saja… kalaupun menggunakan nama … lebih baik pada saat berita itu sudah tersebar di dunia blog… jadi kalau si X mau menuntut…, menuntut yang mana ? hehehe…

3. Jangan Copy Paste tulisan orang/blog orang…… lebih tepat kalupun copy paste jangan “pleg” (dirobah dikit dong kata – katanya hehe) atau menyebutkan sumbernya…..

4. Beware…! memang belum kejadian.. tapi sebaiknya menghindari tulisan yang menghina Agama…. karena masih ada pasalnya (menghina agama) di KUHP, kalaupun terpaksa… pakai nama palsu dan IP palsu hahaha……

Cina tertekan soal Darfur ?

Steven Spielberg Dalam keterang pada pers pada saat mengundurkan diri

Ada berita di BBC News tanggal 14 Februari 2008 yang mengatakan bahwa Steven Spielberg menundurkan diri sebagai penasehat artistik Olimpiade Beijing karena permasalahan Darfur….

Kementerian luar negeri Cina mengatakan “motif sampingan” mungkin berada di balik kecaman terhadap kebijakan Cina di Sudan.

Spielberg mengatakan nati nuraninya melarang dia melanjutkan perannya di Olimpiade Beijing.

Cina memiliki hubungan ekonomi dan militer yang erat dengan Sudan, yang oleh para pegiat dikatakan harus digunakan untuk menekan Khartoum agar menyelesaikan krisis Darfur.

Sebuah surat kabar Inggris menerbitkan surat dari 80 pemenang Nobel, atlit internasional, politisi dan artis yang mendesak Beijing agar membantu mengakhiri konflik.

Juru bicara kementerian luar negeri Cina Liu Jianchao mengatakan: “Kami menyadari bahwa belakangan ini banyak kontroversi seputar Cina dan Darfur.”

“Dapat dimengerti jika beberapa orang tidak memahami kebijakan pemerintah Cina di Darfur, tetapi saya khawatir sebagian orang mungkin memiliki motif sampingan dan ini tidak bisa kami terima,” katanya dalam sebuah jumpa pers.”Cina juga mengkhawatirkan keadaan kemanusiaan di Darfur. tetapi kata-kata kosong tidak akan membantu. Kami berharap orang-orang yang bersangkutan akan lebih pragmatis.”

Beijing mengatakan pemerintah sudah menunjuk utusan khusus untuk Darfur dan mengirim pasukan penjaga perdamaian ke kawasan itu. Namun banyak orang, termasuk Steven Spielberg, mengatakan ini tidak cukup.

Setidaknya 200.000 orang tewas dan dua juta lainnya kehilangan tempat tinggal mereka dalam konflik di kawasan Darfur, Sudan barat, yang sudah berlangsung lima tahun, di mana milisi pro pemerintah dituduh melakukan kekejaman secara luas.

Sudan membantah pihaknya membantu milisi Janjaweed dan mengatakan penderitaan di Darfur dibesar-besarkan. Sudan menjual sekitar dua per tiga minyaknya ke Cina, sementara Beijing menjual senjata ke pemerintah Sudan dan memblokir upaya di Dewan Keamanan PBB untuk menekan Khartoum. Para pegiat mengatakan senjata yang dijual Cina ke pemerintah Sudan digunakan di Darfur.

Spielberg mengatakan nati nuraninya melarang dia melanjutkan perannya di Olimpiade Beijing.

Sebuah surat kabar Inggris menerbitkan surat dari 80 pemenang Nobel, atlit internasional, politisi dan artis yang mendesak Beijing agar membantu mengakhiri konflik.

Tercatat nama-nama tenar yang juga bertindak sebagai penasehat Olimpiade Beijing termasuk sutradara Zhang Yimou dan bintang kung-fu Jackie Chan pernah mengajukan petisi tentang Darfur.

Bintang Hollywood Mia Farrow dan George Clooney turut mengecam Cina atas masalah Darfur.

Pertanyaanya : Apakah benar negara China terlibat dalam konflik Darfur ?

Memang benar Cina memiliki hubungan ekonomi dan militer yang erat dengan Sudan, tampak sekali ketika saya melakukan survey untuk kesiapan FPU Indonesia dalam missi UNAMID ke Darfur, mayoritas pengeksplorasi minyak dan gas di Sudan adalah negara China, ini terlihat pada saat saya mendarat di bandara Internasional Khortum banya sekali Warga Negara China datang dalam satu pesawat saya… demikian juga pada saat berkeliling kota mudah sekali dilihat warga negara China di jalan – jalan…

Ketika saya tanya pada salah seorang staff KBRI, ia mengatakan perusahaan minyak dan gas China menguasai hampir 90 % di Sudan…. mengapa China bisa menguasai sedemikian besar ? kemana perusahaan besar minyak Amerika seperti Chevron, Exxon dll ? ternyata sampai saat ini Amerika Serikat masih mengembargo negara Sudan karena keterlibatannya sebagai pemberi “save haven” Osama Bin Laden pada era 90′ an, sebelum Ia hijrah lagi ke Afganistan, jadi Sudan turut di cap sebagai negara yang memberi bantuan terhadap jaringan teroris internasional…. Akibat embargo ini eksploitasi minyak yang telah dimulai oleh Amerika Serikat ditarik dari negara Sudan, dan masuklah investor baru yaitu negara China melalui perusahaan unggulannya Petrochina.

Saya mengerti China menjadi seolah “tertekan” setelah timbul konflik yang berkepanjangan di Darfur, mereka dituduh membantu pemerintah Sudan, menjual senjata yang digunakan untuk menumpas pemberontakan di Sudan dan memberi “jaminan” bebas dari sanksi karena hak Veto dalam Sidang Dewan Umum PBB.

Menurut pendapat pribadi saya : Keberadaan China sebagai Investor Minyak dan Gas terbesar di Sudan tidak dapat dihubungkan dengan peristiwa di Darfur, karena menurut saya: setiap negara atau siapapun berhak berinvestasi, apalagi ditengah embargo ekonomi dari negara barat yang tengah berlangsung…. tentunya negara Sudan butuh bantuan untuk tetap bisa “survive”…. terlepas dari permasalah dalam negeri di Sudan…..

Menurut seorang dosen saya di Coespu Italy… Hal inilah yang disebut “Geopolitik” adanya tarik menarik kepentingan akibat sumber daya Alam… keberadaan sumber minyak dan Gas yang besar di Sudan, menjadi “Magnet” bagi negara – negara adikuasa… sehingga “mungkin” konflik ini diciptakan untuk menguasai asset yang luar biasa tersebut…

Amerika Serikat yang menjadi “pelopor” dari embargo ekonomi terhadap Sudan dihadapkan pada situasi yang tidak menguntungkan : “Apakah akan menelan air ludahnya lagi…..?” (memcabut embargo dan mulai berinvestasi di Sudan… dengan resiko bersaing dengan China ???)

Apakah pertentangan antara dua negara Adikuasa itu merupakan penyebab konflik yang tidak berujung di Darfur ? Yang ujung – ujung nya hanya karena masalah MINYAK ??? Jangan tanya saya…. karena saya sendiri tidak tahu jawabannya… hehehe….

BANGLADESHI FPU WITH UN FORCE (MILITARY PROTECTION FORCE) IN DARFUR HOLDS FIRST LONG-DISTANCE PATROL

Summarized by: Ary Laksmana WIDJAYA
From: UN News on Feb 27 2008 4:00PM

A Bangladeshi Formed Police Unit (FPU) with the hybrid United Nations-African Union peacekeeping force in Darfur (UNAMID) has conducted its first long-distance patrol, aiming to both test its operational capacity and enhance the visibility of the UN Police in the war-wracked region of western Sudan.
Note: Finally, the FPU start conducting an operation since its coming on December 2007, due to many obstacles faced during deployment.

The patrol covered about 200 kilometres during the journey from its base in Nyala, the capital of South Darfur state, to El Fasher, the capital of North Darfur and the headquarters of UNAMID.
Note: Bangladeshi FPU is based in Nyala (South Darfur) will share the AOR with Indonesian FPU, soon.
AOR stands for Area of Responsibility.

UNAMID Police Commissioner Michael Fryer (South African) said the patrol also provided an opportunity to assess the public response in Darfur to a UN Police presence in the region, where more than 200,000 people have been killed and at least 2.2 million others displaced because of fighting between rebels, Government forces and allied militia since 2003.
Note: The figures of civil war victims are only estimation, there is no exact number and this is still disputable.

“We have a long way to go, but the officers are prepared to do their work and to make a difference”, Commissioner Fryer said, referring to the operations of UN Police in Darfur since the start of the year, when UNAMID took over from an earlier African Union peacekeeping force.

FPUs are comprised of police officers who have received specialized training in high-risk operations, and the Bangladeshi unit operating in Darfur is the only FPU contingent currently in the region out of the 19 such contingents recommended for UNAMID.

Note:
The Indonesian FPU, you are expected to perform your duty at that Mission area with a high caliber of specialized duty, to support peace and living in harmony with all UNAMID components and community.
Welcome and good luck!

For FPU’ers : Belajar dari tragedi Heskenita..

Seorang yang kehilangan temannya

Pada saat pelatihan pra Operasi FPU di Kelapa dua, kami sempat mendapat guest speaker komandan kontingen Indonesia pada UNMIS (United Nations Mission In Sudan) AKBP Ary Laksmana, beliau menjelaskan mengenai situasi terakhir di Sudan, pada bagian terakhir beliau mejelaskan tragedy Heskenita dimana terjadi penyerangan terhadap personil African Mission In Sudan (kemudian bermetaformosa menjadi UNAMID sebagai Hybrid Mission) yang berada di site camp Heskenita di daerah Nyala, Darfur (tempat dimana FPU Indonesia akan ditempatkan).

Pertolongan pertma oleh team medis sebelum bantuan udara melalui helikopter datang

Saya pun berupaya mendapatkan sumber – sumber data mengenai peristiwa tersebut dan menemukan AMIS News bulletin yang dikirimkan oleh rekan saya Ariek, berikut ini kejadiannya :

Pada sore hari, Sabtu 29 September 2007, segerombolan orang dengan bersenjata lengkap menggunakan 30 buah kendaraan menerobos masuk ke kamp pasukan perdamaian Uni Afrika (AMIS) yang netral, penyerangan mendadak ini tidak diduga membuat pasukan ini kalang kabut….. penyerangan ini mengakibatkan 10 pasukan perdamaian AMIS meninggal dunia dan 1 orang dilaporkan hilang… dilaporkan juga peralatan, senjata dan kendaraan di rampas para penyerang.

Tentara AMIS yang selamat tetapi terluka

Sebagai reaksi dari penyerangan ini, Sekertaris Jendral PBB Ban Ki Moon di New York mengutuk serangan yang ‘Mengejutkan dan brutal’ dan menyerukan agar siapapun yang ‘bertanggung – jawab ‘ atas penyerangan ini segera di tangkap dan diadili, ia juga mengucapkan rasa duka yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan…. Ia menegaskan kembali agar para pihak yang bertikai agar sangat memprioritaskan resolusi damai, seperti yang disepakati oleh pemerintah Sudan dan pemberontak di Libya pada 27 Oktober 2007, Uni Afrika dan PBB segera bersiap untuk bersama – sama membentuk Operasi perdamaian dalam konteks Hybrid Mission UNAMID (telah terbentuk pada tanggal 1 Januari 2008).

Penyerangan ini juga disesalkan oleh utusan special untuk Uni Afrika dan PBB yaitu Dr Saleh Ahmad Salim dan Mr Jean Aliason, mereka menyatakan penyerangan ini sebagai : ‘Tindakan pengecut terhadap keberadaan pasukan perdamaian’ dan menyuarakan agar pihak yang bertikai untuk secara serius berkomitmen terhadap proses perdamaian dan mencegah terjadinya kekerasan……

lintasan peritiwa penyerangan

Menurut AKBP Ary Laksmana penyerangan ini diakibatkan kelengahan pasukan AMIS dalam mengantisipasi serangan…. Sebelum serangan ini telah berbulan – bulan hampir setiap hari didatangi oleh sekelompok orang menggunakan kendaraan mampir untuk meminta air atau makanan serta mengobrol dengan para penjaga site camp ini, bahkan mereka diberi kesempatan untuk masuk ke dalam…. Pada saat penyerangan para penjaga site camp tidak menyangka bahwa sekelompok orang yang biasa mengunjungi mereka tiba – tiba menyerang…. Dan membunuh siapapun yang terlihat, mengambil apapun yang bisa di manfaatkan….. makanan, minuman, senjata, kendaraan dan lainnya…. Pasukan AMIS tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan perlawanan karena tidak siap sama sekali…. Mereka jadi sasaran pembantaian…. Pada saat itu adalah bulan puasa dan mereka sedang menyiapkan untuk berbuka puasa….

penghormatan terhadap pejuang perdamaian

Learning Point untuk hal ini….. Mari para FPU’ers kewaspadaan tetap diperhatikan dalam setiap kegiatan, jangan mudah percaya dengan penduduk lokal, apalagi membiarkan mereka masuk ke dalam camp kita… dan mematuhi segala SOP (Standar Operation Procedure) berdasarkan ROE (Rule Of Engagement) yang merupakan penjabaran tugas – tugas FPU seperti tertuang di resolusi 1769 tentang UNAMID. Dengan mengikuti hal ini niscya 140 orang FPU’ers sama – sama berangkat dan sama – sama kembali dengan selamat ke Indonesia.

Kontingen FPU Indonesia tampil di acara ‘Tukul Arwana’ Empat Mata

Tukul and FPU Indonesia

Untuk mengatasi kebosanan setelah berlatih panjang, sebagai intermezzo team FPU Indonesia mendapat hiburan dengan menonton acara ‘Tukul Arwana’ Empat Mata di Trans 7, maka sore itu tanggal 4 Maret jam 7 malam, rombongan besar FPU bergerak dari Mako Korps Brimob Kelapa dua, dengan seragam baru yang ‘dipercepat’ pembagiannya untuk menonton acara Tukul….. Karena sampai terakhir baret biru UN dan sepatu gurun belum sempat dibagikan…..

Dan Kontingen and Tukul

Acara Empat Mata tersebut disiarkan secara Live dari studio Trans 7 di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan….. walau tempat duduk membludak bahkan sampai duduk bersila, tetap ‘seru’ dan ‘heboh’. Memang FPU Indonesia tidak mendapat ‘scene’ Khusus… namun yang penting ‘kehadiran’ nya bisa di kenal khalayak ramai (terutama dengan seragamnya yang lain daripada lain he he he) ….Tukul ternyata menyelipkan beberapa adegan untuk mengenalkan FPU Indonesia, seperti menyapa Komandan kontingen Akbp Johny Asadoma dan duduk diantara pasukan……. Memang selama ini pemberitaan FPU Indonesia terhadap khalayak masih ‘miskin’ informasi, dengan melalui blog saya ini berusaha mengenalkan eksistensi FPU Indonesia.

Tukul In Action

Ada catatan sedikit tentang acara tersebut, walaupun saya sendiri jarang menonton acara tersebut… setelah saya perhatikan ternyata ‘Tukul’ adalah seorang Entertainer sejati, keahliannya dalam ber-improfisasi sangat mengagumkan… scene demi scene berlalu hanya berdasarkan keahliannya berspontanitas …. ‘Lap Top’ nya hanya sebagai bahan dasar untuk memancing ‘kelucuan’ nya….selebihnya adalah improfisasi … Sutradara/pengarah terlihat banyak berdiskusi dengan Tukul di Jeda acara untuk menentukan jalan selanjutnya dari talkshow ini…. Sebagai guest speaker pada acara tersebut dengan judul besar ‘Suara halus’ adalah Ussy ‘Meong’, pak Bolot, pak Untung Bupati Sragen, Pengacara Elsa Syarif… seorang yang bisa menirukan suara hewan dan seorang yang yang bisa memainkan musik dengan sisir…. salut akan kekompakan team acara, Copywriter dan pengarah acara Trans 7 yang menampilkan acara ‘Live’ Empat Mata dengan baik sekali …