Gayus the Superstar, Bagaimana ia Mendapatkan Uang ?

Gayus the Superstar
Gayus the Superstar

Secara pribadi saya mengatakan saya kagum akan pribadi seorang Gayus (saya sengaja tidak menyebutkan family name nya karena bisa menyakitkan marga tertentu, dari suku tertentu 🙂 ) , seorang “nobody” yang hanya seorang pegawai negeri golongan 3a, tapi sanggup menjungkir-balikkan ranah penegakan hukum di Indonesia, bayangkan seorang gayus bisa “mengatur” Polisi, Jaksa, Hakim (Criminal Justice System), tentu kita berbicara “The Power of Money” bagaimana ia menggelontorkan milyaran rupiah uang pribadinya, sebenarnya kita bisa kategorikan dalam beberapa tahap:  Pertama pada saat ia menjadi tersangka Money Laudring, dan berhasil divonis bebas dan membebaskan uangnya yang sementara di “freeze” oleh PPATK. Ia berhasil menyogok polisi kompol Arafat cs yang telah divonis pasal penyuapan, kemudian menyogok Jaksa Cyrus Sinaga (belum diangkat kasusnya), dan Hakim yang telah mengaku menerima uang dari Gayus. Perbuatannya juga men-skenariokan Ari Mulyadi seolah olah yang memberi gayus uang. Kedua : Dalam sidang penyuapan yang dilakukannya yang sedang berjalan, lagi lagi ia membocorkan rencana penuntutan kasusnya, kembali uang berbicara, Ketiga: Penahanannya di Kepolisian bisa dibobolnya dengan uang dengan menyogok para penjaganya, ia dengan bebasnya melenggang ke luar tahanannya, dan sialnya tertangkap kamera oleh seorang wartawan foto Kompas.

Yang saya bahas sekarang ini, bagaimana sih seorang Gayus bisa memperoleh dana begitu banyaknya, bahkan sampai ratusan milyar rupiah. Dan dengan mudahnya ia mengeluarkan banyak uangnya untuk menyuap para aparat penegak hukum dari Polisi hingga Hakim, cara – cara bertindak Gayus persis seperti style mafia, maka menurut saya cocok sekali masalah Gayus masuk ke dalam persoalan satgas mafia Hukum.

Gayus adalah seorang pegawai negeri di Ditjen Pajak, dan pegawai Ditjen pajak adalah pegawai yang istimewa di negara ini, karena mereka yang pertama kali mendapat Renumerasi artinya penyesuaian gaji berdasarkan kinerja mereka, bagi seorang Gayus pegawai golongan 3a bila dinilai berdasarkan kinerjanya, bisa memperoleh take home pay sebesar 15 juta an. Namun yang didapatnya puluhan ribu kali lebih besar dari yang seharusnya didapat…. Kenapa sih bisa sedemikian besar hasil yang didapat Gayus ? Beberapa ini hasil pemikiran saya yang saya sederhanakan bahasa dan istilah hukum agar dimengerti (hehehe ini hanya kira- kira saja yaa ) :

a. Walaupun Gayus seorang pegawai Pajak dengan golongan yang tidak tinggi, tapi ia adalah seorang petugas pajak yang ditempatkan di bagian penyidikan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang pengemplang pajak, yang muaranya adalah Pengadilan Pajak, yang memidanakan para pengemplang Pajak.

b. Prinsip dari Undang – Undang pajak adalah: “Pemasukan uang bagi negara, dan mengesampingkan pemidanaan apabila tersangka/terdakwa mampu membayar pajak”, jadi walaupun sudah terbukti bersalah sebuah perusahaan (dalam hal ini pimpinan perusahaan sebagai objek hukum) apabila bisa membayar pajak dan denda hukum bisa dikesampingkan.

c. Bagi para tersangka pengemplang pajak, dalam hal ini pimpinan perusahaan yang mengemplang pajak dalam proses penyidikannya tidak dikenal istilah “Penahanan” namun “Penyanderaan orang”, jadi apabila seorang tersangka pimpinan perusahaan yang perusahaannya tidak membayar pajak, ia bisa “Disandera” di kantor pajak sampai ia bisa membayar pajaknya, kalau tidak bisa bayar …. baru dilanjutkan ke proses selanjutnya.

d. Masalahnya seorang yang menentukan sebuah perusahaan yang tidak membayar pajak untuk diteruskan ke tingkat penyidikan lebih lanjut tidak memerlukan pegawai bergolongan tinggi, hanya seorang pegawai 3a sekelas Gayus. Skemanya ia memeriksa laporan dan temuan lapangan mengenai perusahaan yang dicurigai “bermain” dengan pembayaran pajak. Tentunya akan mudah kelihatan seorang akuntan pajak seperti Gayus, akan kelihatan perusahaan yang sengaja “mengecilkan” penghasilan perusahaan untuk menghindari membayar pajak yang besar, bagi sebuah perusahaan tambang batubara contohnya 🙂  data produksi bukan hanya yang tertulis dalam SPPT perusahaan itu, tapi kan bisa diambil data dari departemen pertambangan, atau dari pelabuhan pengangkut batubara tersebut berapa total produksi yang “real” . Nah …. kalau ketahuan ternyata ngga sinkron data sekunder dengan data dalam form pajak perusahaan, perusahaan itu termasuk perusahaan yang “dicurigai” dan perlu dilakukan investigasi lanjutan.

e. Nah…. disinilah letak permainan si Gayus, tentunya kalau ada perusahaan yang “dicurigai” , seorang Gayus akan melakukan penyelidikan untuk mempelajari dugaan “penyelewengan” pajak yang dilakukan oleh perusahaan itu. Menurut saya Gayus tetap melakukan penyelidikan untuk memeriksa data perusahaan dengan memanggil beberapa pegawai bagian keuangan dan pembukuan perusahaan itu, dan bagi seorang auditor pajak handal seperti Gayus tentunya akan mudah menemukan “miss” dan ketidak sinkron – an penghasilan dan berapa pajak yang harus dibayarkan perusahaan itu.

f. Tentunya bagi perusahaan yang reputasinya bagus, merupakan perusahaan publik yang tercatat di bursa, atau milik seorang pejabat negara atau orang terkenal tidak mau dicemarkan dengan kasus “pembayaran pajak” seorang pimpinan perusahaan berupaya keras untuk menghilangkan “duri” ini (yang pada awalnya sih bersifat gambling juga, kalau tidak ketahuan kan dia bisa dapat untung besar dari menggelapkan pajak) tentunya bagaimana caranya ia yang lebih Proaktif  mencari Gayus sedangkan si  Gayus sih santai saja 🙂 tujuannya untuk menghindari jeratan hukum sebagai “pengemplang pajak”.

g. Di tempat yang telah diatur kedua belah pihak, tentunya terjadi pembicaraan dan ujungnya win – win solution. Banyak skemanya, tapi menurut saya yang lebih tidak beresiko adalah tetap perusahaan itu kena denda dan membayar pajak (berarti tetap ada pemasukan negara) , dengan catatan tetap hasil “real” dari perusahaan tidak tercatat secara murni, dan ujungnya “Case Closed”, Gayus melaporkan ke pimpinannya bahwa masalah laporan kecurigaan perusahaan “x'” telah selesai.

h. Bayangkan misalnya suatu perusahaan  hasil “real nya” 500 Milyar/tahun, berarti paling tidak ia harus membayar pajak 50 M, dengan kongkalikong dengan Gayus bisa disebutkan hasilnya hanya 250 M/tahun dan kewajiban pajaknya kurang lebih 25 M/tahun. Tentunya tidak rugi kan kalau memberi fee kongkalikong ke gayus 5 M (10%) bahkan lebih ?????  hahaha….

i. Dan informasinya ada ratusan perusahaan yang mengantri untuk diselidiki apakah mereka bermain dalam angka pembayaran pajak. Sekarang pertanyaannya kok seorang Gayus bisa diberi kepercayaan untuk menyelidiki dugaan pengemplangan pajak ? harap diingat Gayus adalah seorang Auditor dan Penyidik pajak, pada prinsipnya seorang Auditor dan Penyidik adalah bersifat “Mandiri”, jadi hasil temuannya adalah independen bebas pengaruh dari siapapun bahkan dari pimpinannya sendiri. Jadi kalau ada pertanyaan apa mungkin Gayus bekerja sendiri seorang pegawai gol 3a tanpa diketahui pimpinannya ??? Saya jawab: Mungkin saja 🙂

Jadi baru tau kan  kenapa Gayus menjadi Tajir Milintir Keplintir ????

MARKUS

Setelah Petrus sekarang giliran si Markus, hehe … memang istilah Makelar Kasus atau bahasa kerennya : “Mafia Peradilan” makin membahana setelah terungkapnya Anggodo melakukan pembicaraan di telepon terhadap beberapa petinggi di kejaksaan dalam upaya “mengatur” penyidikan terhadap pak Bibit dan Chandra…

Dalam tulisan ini saya akan mengungkapkan sedikit  yang saya tahu tentang  Markus, inilah beberapa Faktanya :

  1. Markus “bermain” di semua lini Criminal Justice System dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Namun demikian tidak banyak yang bisa menguasai semua lini,  jadi ada yang khusus “bermain” di Kepolisian, ada yang ahli di Kejaksaan, dan ada yang spesialis di Pengadilan demikian seterusnya, jadi bila ada satu perkara yang akan “dinaikkan” para markus ini saling berkomunikasi.
  3. Perkenalan dengan para pejabat di CJS tidak ujuk – ujuk terjadi, biasanya mereka para markus “menanam budi” semenjak mereka masih menjadi pegawai rendahan, sehingga pada saat mereka “menjabat” mereka jadi merasa “berhutang Budi”, dan anehnya mereka para markus bisa “memprediksi” seseorang ini akan menjadi berpengaruh atau tidak semenjak awal karirnya.
  4. Kebanyakan Markus adalah “tokoh” yang dipercaya pada lingkungan atau komunitasnya, dan biasanya ia dimintai tolong oleh anggota komunitasnya apabila bermasalah. Namun banyak juga yang golongan oportunis yaitu memanfaatkan hubungan dekat dengan pejabat (bisa hubungan kekeluargaan atau teman dekat) namun golongan oportunis ini tidak bisa bertahan lama karena begitu sang pejabat pensiun, maka pensiun jugalah dia 🙂
  5. Cara kerja Markus biasanya ia meminta sejumlah uang untuk melancarkan urusannya dan memberinya kepada pejabat yang berwenang, nahh inilah letak kerawanannya…. tidak ada fungsi kontrol apakah dana ini sampai atau tidak kepada pejabat tersebut (ingat Ari Mulyadi ? hehe… ) makanya Markus ini pendapatannya buanyak sekali, bayangkan berapa sih habisnya hanya untuk mentraktir main golf, atau mengumpankan wanita ? haha …. memang ada juga sih dalam bentuk cash money tapi sampai zaman kuda gigit besi tidak akan ada kwitasnsi dari pejabat ybs, jadi siapa yang tau berapa jumlah uang yang diberikan ?
  6. Apa yang bisa diurus dalam proses penegakan hukum ? banyak…. dari mendeponir kasus (tentunya unlawful), meringankan hukuman, mengesampingkan perkara/hukuman, membebaskan tersangka/terdakwa/terpidana dari hukuman penjara, bahkan mengatur hasil keputusan hakim baik dalam perkara perdata maupun pidana,  semua berlaku dari segala lini CJS…. well, gawat kan ?

Demikian sedikiiiiiit yang saya tahu dari Makelar Kasus atau dalam istilah kerennya “Mafia Peradilan” … masih banyak lagi siiih .. tapi saya yakin segini saja sudah membuat orang puyeng 😛

Satgas mafia peradilan beserta KPK
Satgas mafia peradilan beserta KPK

Dengan itu saya pribadi mendukung penuh terbentuknya Satgas anti yang terdiri dari Kuntoro Mangkusubroto (ketua), Mas Ahmad Santosa, Denny Indrayana, Darmono, Yunus Husein, dan Herman Effendi, semoga satgas ini bisa bekerja dengan baik untuk membasmi semua bentuk mafia peradilan dan Markus Markusnya dari Sistem Hukum Indonesia… Selamat Bekerja Pak ….

KPK Vs POLRI ? Jangan Kuatir, pernah terjadi di Hongkong kok….

Apa yang kita lihat belakangan ini di Media Massa tentang pertentangan antara KPK dan Polri (jangan kuatir) … ternyata pernah juga terjadi di negara lain, dan mohon maaf… saya tidak ingin menanggapi masalah KPK Vs POLRI karena saya masih merupakan bagian daripada Polri, jadi pasti tidak berimbang donk … makanya saya cerita saja tentang yang pernah terjadi di Hongkong … ok ? No Hard feeling kan ? hahaha….

ICAC, KPK nya Hongkong
ICAC, "KPK" nya Hongkong

Sejarah ICAC, “KPK” nya Hongkong
KPKnya Hongkong bernama The Independent Commission Against Corruption atau singkatannya ICAC berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 pada masa pemerintahan Kolonial Inggris … waahh sudah lama sekali yaa, disaat negara kita masih dalam pembangunan repelita ala Pak Harto, Hongkong sudah memikirkan bagaimana aparat pemerintahnya agar tidak melakukan korupsi, kemudian setelah HK dikembalikan ke Pemerintah China pada tahun 1997 diserahkan ke Konsil Negara China (perwakilan China) di Hongkong. Sejak awal pendiriannya Lembaga ini bersifat independent dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong (Persis seperti KPK).

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita
Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Pendirian komisi ini sebenarnya menjawab lemahnya penegakan hukum di Bidang Korupsi yang selama ini ditangani oleh Polisi Hongkong, Yang bahkan dicemarkan oleh anggotanya sendiri Peter Fitzroy Godber yang merupakan kepala kepolisian Sector Wanchai dan Kai Tak Airport di Hongkong, pada saat hampir pensiun ia diketahui mempunya uang sebanyak 600 ribu US dollar di account bank luar negerinya, dan berupaya melarikan diri dengan pass khusus polisi beserta istrinya, belakangan ia tertangkap di London dan diekstradisi ke Hongkong dan menjalani hukuman.

Nampaknya pada saat didirikan ICAC sasaran pertamanya adalah MEMBASMI KORUPSI DI TUBUH POLISI, mmmh kenapa ya ? menurut saya mungkin karena lembaga itu yang dinilai paling Korup, sering kita lihat kan bagaimana “mengakarnya” jaringan mafia “TRIAD” di Hongkong seperti pernah kita lihat di film filmnya CHOU YONG FAT, dan Polisi bagi “Triad” bukan merupakan masalah karena mereka bisa dibeli, dan sebenarnya buat bagi masyarakat China memberi “ANGPAW” adalah tradisi yang telah berjalan ribuan tahun sebagai tanda “menghormati” (yah walaupun begitu namanya juga nyogok atuuuh) dan tradisi ini bukan dilakukan oleh Triad saja untuk melancarkan bisnis haramnya, tapi juga dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai “tanda terima kasih” karena sudah dilindungi dan merasa aman.

Wah, Suatu Tugas yang amat berat kan ? makanya ada anekdot di kalangan Masyarakat Hongkong ICAC disebut “Investigating Chinese Ancient Customs” atau bahkan “I Can Accept Cash” 🙂 Kebanyakan anggota ICAC berasal dari Kepolisian HK (seperti KPK Juga).

Konflik Antara ICAC dan Polisi HK
Nah saking semangatnya anggota ICAC membongkar korupsi di tubuh polisi, taktik dan metoda yang dilakukan dalam penyelidikan/penyidikan kadangkala terlalu “kasar” dan “ekstrim” kadangkala mereka “menyapu” seluruh anggota polisi dalam satu kesatuan, dan kadang mereka memangggil seluruh anggota shift yang berdinas pada jam tertentu, padahal yang mereka lakukan hanya “memancing” dan “shock therapy” saja, namun itu metode itu dipandang berhasil untuk meredam korupsi di kalangan kepolisian.

Akhirnya Polisi Hongkong tidak tahan juga, pada tahun 1977 mereka melakukan penyerangan ke kantor ICAC dengan melempari batu, tetapi keributan ini berhasil dicegah untuk tidak melebar luas.

Walaupun terjadi “benturan” ICAC tetap jalan terus, mereka berhasil menjerat beberapa pimpinan teras Polisi Hongkong sebagai tersangka korupsi, dan memecat 119 Polisi HK termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Permasalahan lain ICAC sebagai Institusi.
Ternyata yang dialami KPK persis pernah juga dialami ICAC seperti: Penerimaan “uang Pelicin” dari seorang tersangka yang sedang disidik, pertentangan dengan Pemerintah pernah juga, seperti ICAC pernah bentrok dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya…..

Nah, sekilas cerita kesimpulannya “KPK dan Polisi juga Manusiaaaa” 🙂 menurut saya proses seperti sekarang ini sepertinya memang harus dilalui, untuk negara Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas Korupsi, kepada KPK dan Polisi : “Hayooo sama sama memperbaiki diri, Amiin”

Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai mengikuti kursus singkat di JCLEC, selama 2 minggu… topik yang diikuti adalah Financial Invetigation Program, yang lebih dekat ke penyidikan kejahatan Money Laundering atau dalam bahasa Indonesianya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kira – kira bagaimana ya menggambarkan secara sederhana tentang Money Laundering ? ok begini, sebagian besar kejahatan pada umumnya bertujuan untuk mendatangkan keuntungan materil daripada pelakunya, sebut saja dari pencurian, perampokan, penipuan, penjualan narkoba sampai ke kasus korupsi.. semua kejahatan itu dilakukan pelakunya untuk meningkatkan kesejahteraannya… tentunya dari uang yang didapat dari kejahatan itu, sering kita dengar ada pelaku koruptor,  bandar narkoba atau penipu ulung yang merugikan masyarakat milyaran rupiah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara, tapi TERNYATA hukuman badan tidak membuat mereka kapok, karena setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan tetap hidup sejahtera dari uang hasil kejahatan yang MASIH disimpan mereka……

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP
Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Nah, dengan paradigma tersebut dapat dikatakan : UANG (yang merupakan hasil dari kejahatan) merupakan daya tarik dari kejahatan itu sendiri, andaikan Negara bisa menyita semua uang hasil kejahatan, dan membuat bangkrut para pelaku kejahatan, dengan kata kasarnya membuat mereka menjadi MISKIN…  tentunya akan menghilangkan MOTIVASI pelaku kejahatan untuk kembali melakukan kejahatannya.

Sekarang kita melihat perbuatan Money Laundering itu sendiri, coba anda bayangkan anda sebagai seorang penjahat, misalnya seorang Bandar Narkoba.. tentunya dalam setiap transaksi selalu dalam bentuk cash, karena kalau dalam bentuk transfer bank akan sangat beresiko karena akan mudah terlacak… demikian juga kalau anda seorang koruptor tentunya anda hanya mau menerima uang suap dalam bentuk cash…. namun pada akhirnya akan menemui suatu masalah tentunya anda akan mempunyai uang cash dalam jumlah yang sangat besar…. dan mulai berpikir, bagaimana menempatkan uang cash ini dalam sistem keuangan seperti Bank tanpa ketahuan sehingga bisa disamarkan sebagai pendapatan yang syah ?

Skema perbuatan Money Laundring
Skema perbuatan Money Laundering

Nah dari dasar itulah ada ide yang disebut “mencuci uang” hasil kejahatan itu…  secara umum (biasanya) yang dilakukan adalah dilakukan dalam 3 tahap yaitu : Placement (penempatan) yaitu menempati uang dalam sistem jasa keuangan di Bank biasanya dalam jumlah yang tidak menimbulkan kecurigaan, Layering (pelapisan) mentransfer ke account dimana mana (biasanya di luar negeri yang mempunyai sistem kerasiahaan bank sangat ketat seperti swiss atau Singapura) untuk mengaburkan dan mencegah pelacakan, Integration (Integrasi): Menikmati hasil dari uang yang telah “disamarkan” seolah olah seperti pendapatan yang syah yang ditransfer kembali dari rekening luar tersebut.

Indonesia pada awalnya masuk dalam negara “Black List” bagi para pencuci uang , namun segera diantisipasi dengan dibuatnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 .
Demikian Perbuatan yang disebut Pencucian Uang seperti yang disebut dalam UU Anti Pencucian Uang No. 25/2003 yaitu

PERBUATAN MENEMPATKAN, MENTRANSFER, MEMBAYARKAN, MEMBELANJAKAN, MENGHIBAHKAN, MENYUMBANGKAN, MENITIPKAN, MEMBAWA KE LUAR NEGERI, MENUKARKAN, ATAU PERBUATAN LAINNYA ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN, ATAU MENYAMARKAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN SEHINGGA SEOLAH-OLAH MENJADI HARTA KEKAYAAN YANG SAH.

*untuk lengkapnya UU No 25/2003 tentang Anti Pencucian Uang dapat diunduh disini.

Modus operandi perbuatan Money Loundering dapat dilakukan dengan cara antara lain :

– Pengiriman Uang Tunai (Cash Couriers)
– Menukar dengan Mata Uang Asing (Currency exchanges)
– Dipecah-pecah (Structuring)
– Dibelanjakan ke barang berharga (Purchase of valuable assets)
– Transfer dg electronik (Wire Transfer)
– Sistim Pengiriman Alternatif & Bank Gelap (Alternative   Remittance Systems & Underground Banking )
– Digunakan dalam perdagangan (Trade related money laundering)
– Menggunakan perusahaan sbg kendaraan (Corporate vehicles/trust)
– Kegiatan Perjudian (Gambling activities)
– Digunakan untuk membeli saham (Investment in Capital Market)
– Menggunakan kedok profesional (Use of “gatekeepers” professional sevices: lawyer, accountant, etc)
– Digabungkan dengan bisnis lain (Mingling business investment)
– Gunakan Perusahaan Palsu (Use of shell companies)
– Gunakan Nama lain (Use of nominee, trust, family members or third parties)
– Gunakan Rekening di Bank Asing (Use of foreign bank accounts)
– Identitas Palsu (Identity fraud)
– Internet (Internet)

Demikian sekilas tentang Tindak Pidana Money Laundring suatu temuan “ajaib” dalam perundang undangan yang memungkinkan negara menyita semua uang hasil kejahatan,  sebagai salah satu paya hukum pembuat efek “deterence” atau efek jera bagi para pelaku kejahatan…. Kalau menjadi penjahat ditangkap malah jadi miskin karena semua hartanya disita oleh negara, pasti para penjahat seperti koruptor , bandar narkoba, pencuri, perampok akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatannya itu lagi … benar ngga ? hehe biar mampus lu penjahat .. ngga bisa kaya deh …

Kalau Mau Jadi Pejabat Publik, Jangan Ngeblog Lah….

Penangkapan anggota DPR dari fraksi PAN oleh KPK sebagai tersangka koruptor,  dengan tersangka yang terhormat tuan Abdul Hadi membawa pelajaran yang sangat baik buat saya, kenapa ? ternyata tuan Abdul Hadi ini adalah juga seorang blogger, citranya sebagai seorang wakil rakyat turut terangkat setelah ada blognya itu… Ia dianggap sebagai seorang yang tahu segala aspirasi dari konstituennya khususnya wilayah Sulawesi Selatan, ia dikenal sebagai sosok yang terbuka, modern, dan ‘High Tech’ meminjam istilah pak Habibie…

Perkenalkan saya Blogger yang Koruptor.. eh salah.. Koruptor yang Blogger....
Perkenalkan saya Blogger yang Koruptor.. eh salah.. Koruptor yang Blogger....

Saya sendiri belum pernah melihat blognya yang beralamat di abdulhadijamal.blogspot.com karena sudah keburu ditutup oleh pemiliknya, tapi lihatlah apa yang ditulis dalam Detik.com pada tanggal 3 Maret : Abdulah Hadi, Dulu dipuji Sekarang Dimaki sungguh ironis, seluruh pujian dan suara kekaguman yang tertulis dalam “comment” blognya berubah dalam sekejap, lihat saja contoh dibawah ini komen sebelum peristiwa penangkapan :

“Saya rasa hanya sedikit anggota dewan yang betul-betul punya kinerja signifikan bagi masyarakat yang diwakilinya,” dari pembaca blognya bernama Nadewa dari Makasar.

“Pak Hadi itu orangnya civil minded, selalu me-mikirkan kepentingan orang banyak. Kalau kita lihat bandara baru, maka yang perlu kita ingat adalah Pak Hadi karena dia merupakan pencetus pembangunan bandara baru,” dari Azhar Asyad pembaca blognya yang juga Rektor UIN

Namun apa yang terjadi setelah peristiwa penangkapan tersebut ?

“Alah Jamal, Kau korup ternyata yah. Enyahlah kau dari bumi Sulsel, omong kosong aja kau! Korup, udah botak korup pula,” begitu umpatan yang mampir di buku tamu blog Abdul Hadi dengan nama Kapeka.

“Aduhh, mulai ketahuan ya aslinya. Ayo dong Pak bilang saja, temannya siapa saja,” tulis seseorang dengan nama Thahershofa

Moral Of Story :
Blog adalah suatu cara untuk pencitraan diri, pembaca yang membaca blog anda secara tidak langsung akan melihat anda sebagai pribadi yang terbuka, open minded, aspiratif dan sebagainya… karena blog menurut saya adalah “Media yang paling Bebas” tidak terpenjara dengan suatu aturan tertentu, hehehe walaupun sudah ada UU ITE, tapi belum ada kok Blogger yang dipenjara karena menulis sesuatu di Indonesia… jadi segala pujian atau apapun comment tentang anda dalam blog, adalah sesuatu yang “tidak dibuat – buat” ,  karena menulis yang buruk pun sebenarnya bisa (kecuali ruang koment dimoderasi 😛 )

Kedua, bagi sesorang yang keburu “tercitra” seperti diatas, sebenarnya itu merupakan suatu “tantangan” buat anda sendiri… Mampu kah anda memikul beban seperti yang terlanjur “dicitrakan” orang terhadap anda ..??? Semuanya berpulang kepada anda…

Khusus buat saya :
Nah, sebenarnya tulisan ini sebagai refleksi buat saya sendiri, blog saya ini sudah “memenjara” saya, anda bisa lihat di Halaman “Tentang saya” ada banyak sekali comment dari pembaca blog ini (sekitar 240 an lebih) dan kebanyakan merupakan komentar positif dan menyanjung, dikatakan saya sebagai Polisi idaman lah,  modern lah, terbuka lah … bla bla bla….. bla bla bla

Membaca tulisan di detik itu membuat saya terus terang jadi takut…. 😦   Mampukah saya terus memegang kepercayaan seperti apa yang telah ditulis pembaca blog saya ????  jangan jangan saya suatu saat tertangkap menerima suap, korupsi atau apapun perbuatan tercela seperti pak Adul Hadi ….. mau ditaruh dimana muka saya ???

Makanya saya memberikan saran seperti yang tertulis di judul blog saya : “Kalau Mau Jadi Pejabat Publik, Jangan Ngeblog Lah….”  jadi para pejabat Publik tidak mempunyai beban kalau anda mau korupsi dan berbuat perkeliruan lainnya :mrgreen:

Ada pertanyaan kedua, “Kalau sudah terlanjur bagaimana donk ??”  iya ya,  saya sudah terlanjur.. jadi terpaksa ngeblog terus deeeh…. udah terlanjur enak sih.. hehehe

Keep on blogging rere ! 😛

SAYA PASTIKAN, KPK MEMANG BERSIH DALAM MENEGAKKAN HUKUM

kpk

Lho kok saya bisa punya pendapat begitu ? apa sudah tahu bagamana tatacara kerjanya ? apakah benar – benar dijamin tidak ada penyimpangan dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi di Indonesia ini yang sudah mendarah daging ??? Apakah personal KPK dapat dijamin ‘kebersihannya’ dalam menangani kasus korupsi ? Jawaban saya memang begitu, no doubt ….. berdasarkan pengamatan saya terhadap rekan – rekan kepolisian yang bertugas di KPK saya tidak ragu mengatakan begitu… kenapa ? Petugas KPK mempunyai ‘internal affair’ yang sangat ketat, mempunyai ‘rule’ yang sangat tegas untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh setiap penyelidik, penyidik, penuntut dan Hakim yang bertugas di lingkup mereka. Misalnya :

1.Setiap anggota KPK dilarang dengan tegas bertemu dengan pengacara, tersangka ataupun saksi yang sedang disidik di luar kantor KPK, misalnya apabila mereka mengajak makan siang, main golf atau apapun tidak boleh, selain di kantor KPK. 2. Setiap anggota KPK secara pribadi berkurang kebebasannya….., karena mereka selalu dimonitor uang tabungannya, teleponnya disadap sewaktu – waktu baik telepon rumah maupun HP nya, juga kehidupannya dimonitor oleh ‘internal affair’nya KPK. 3. Setiap TIM KPK turun ke daerah dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan selalu ada tim ‘Internal Affair’ yang mengikuti. 4. Setiap penyelidik dan penyidik KPK selalu bekerja dalam Tim, jadi tidak ada menemui sendiri – sendiri calon tersangka atau saksi.

Sekarang bagaimana tentang sinyalemen orang banyak ‘tebang pilih’ atau ‘politisasi kasus’ yang dilakukan oleh KPK ? Menurut saya kecil kemungkinannya… kenapa ? Setiap team penyidik KPK sebelum melakukan penyidikan, terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang mendalam berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon tersangka, berikut alat bukti yang bisa ditemukan di tracking…… Sampai team itu merasa yakin bahwa kasus itu bisa diajukan, mereka lalu mengajukan proposal kepada anggota KPK (7 orang), mereka mengadakan paparan tentang kasus tersebut (semacam fit and proper test) dan mempertahankannya, setelah semua angota KPK setuju, baru kasus itu dimulai ke tahap penyidikan. Prinsip KPK adalah : ‘sekali layar terkembang pantang kembali lagi……’ jadi memang tidak pernah ada kasus korupsi yang berakhir dengan dihentikan penyidikannya, artinya apabila dilakukan penyidikan terhadap seorang tersangka koruptor, kasus korupsi itu harus berakhir dengan ‘kekuatan hukum yang tetap’ berdasarkan keputusan hakim, dalam artian si tersangka menjadi terdakwa dan pasti akhirnya menjadi terpidana……… Jadi jangan heran, kalau ada tersangka sampai di tahan oleh KPK (tidak pernah ada sejarah KPK menangguhkan penahana tersangka)…..artinya, itu sudah melalui tahap yang sangat panjang dalam mengumpulkan alat bukti kasus korupsi si tersangka dan pastinya si tersangka tidak bisa mengelak lagi dari alat bukti yang di ajukan…. dan hampir dipastikan koruptor itu akan menjadi pesakitan dalam penjara. Tapi semua jerih payah dan usaha mereka dihargai dengan gaji yang sesuai….. para penyidik KPK rekan saya selain masih mendapat gaji dari POLRI mereka mendapat insentif juga dari KPK yang berada dalam kisaran 25 juta sampai 30 juta rupiah per bulan…… Jadi kesimpulannya : Kalau aparat penegak hukum mau bekerja secara optimal, yah musti ditiru cara kerja dan jaminan kesejahteraan seperti lembaga KPK……. Bisa ngga ya ?