Secara pribadi saya mengatakan saya kagum akan pribadi seorang Gayus (saya sengaja tidak menyebutkan family name nya karena bisa menyakitkan marga tertentu, dari suku tertentu 🙂 ) , seorang “nobody” yang hanya seorang pegawai negeri golongan 3a, tapi sanggup menjungkir-balikkan ranah penegakan hukum di Indonesia, bayangkan seorang gayus bisa “mengatur” Polisi, Jaksa, Hakim (Criminal Justice System), tentu kita berbicara “The Power of Money” bagaimana ia menggelontorkan milyaran rupiah uang pribadinya, sebenarnya kita bisa kategorikan dalam beberapa tahap: Pertama pada saat ia menjadi tersangka Money Laudring, dan berhasil divonis bebas dan membebaskan uangnya yang sementara di “freeze” oleh PPATK. Ia berhasil menyogok polisi kompol Arafat cs yang telah divonis pasal penyuapan, kemudian menyogok Jaksa Cyrus Sinaga (belum diangkat kasusnya), dan Hakim yang telah mengaku menerima uang dari Gayus. Perbuatannya juga men-skenariokan Ari Mulyadi seolah olah yang memberi gayus uang. Kedua : Dalam sidang penyuapan yang dilakukannya yang sedang berjalan, lagi lagi ia membocorkan rencana penuntutan kasusnya, kembali uang berbicara, Ketiga: Penahanannya di Kepolisian bisa dibobolnya dengan uang dengan menyogok para penjaganya, ia dengan bebasnya melenggang ke luar tahanannya, dan sialnya tertangkap kamera oleh seorang wartawan foto Kompas.
Yang saya bahas sekarang ini, bagaimana sih seorang Gayus bisa memperoleh dana begitu banyaknya, bahkan sampai ratusan milyar rupiah. Dan dengan mudahnya ia mengeluarkan banyak uangnya untuk menyuap para aparat penegak hukum dari Polisi hingga Hakim, cara – cara bertindak Gayus persis seperti style mafia, maka menurut saya cocok sekali masalah Gayus masuk ke dalam persoalan satgas mafia Hukum.
Gayus adalah seorang pegawai negeri di Ditjen Pajak, dan pegawai Ditjen pajak adalah pegawai yang istimewa di negara ini, karena mereka yang pertama kali mendapat Renumerasi artinya penyesuaian gaji berdasarkan kinerja mereka, bagi seorang Gayus pegawai golongan 3a bila dinilai berdasarkan kinerjanya, bisa memperoleh take home pay sebesar 15 juta an. Namun yang didapatnya puluhan ribu kali lebih besar dari yang seharusnya didapat…. Kenapa sih bisa sedemikian besar hasil yang didapat Gayus ? Beberapa ini hasil pemikiran saya yang saya sederhanakan bahasa dan istilah hukum agar dimengerti (hehehe ini hanya kira- kira saja yaa ) :
a. Walaupun Gayus seorang pegawai Pajak dengan golongan yang tidak tinggi, tapi ia adalah seorang petugas pajak yang ditempatkan di bagian penyidikan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang pengemplang pajak, yang muaranya adalah Pengadilan Pajak, yang memidanakan para pengemplang Pajak.
b. Prinsip dari Undang – Undang pajak adalah: “Pemasukan uang bagi negara, dan mengesampingkan pemidanaan apabila tersangka/terdakwa mampu membayar pajak”, jadi walaupun sudah terbukti bersalah sebuah perusahaan (dalam hal ini pimpinan perusahaan sebagai objek hukum) apabila bisa membayar pajak dan denda hukum bisa dikesampingkan.
c. Bagi para tersangka pengemplang pajak, dalam hal ini pimpinan perusahaan yang mengemplang pajak dalam proses penyidikannya tidak dikenal istilah “Penahanan” namun “Penyanderaan orang”, jadi apabila seorang tersangka pimpinan perusahaan yang perusahaannya tidak membayar pajak, ia bisa “Disandera” di kantor pajak sampai ia bisa membayar pajaknya, kalau tidak bisa bayar …. baru dilanjutkan ke proses selanjutnya.
d. Masalahnya seorang yang menentukan sebuah perusahaan yang tidak membayar pajak untuk diteruskan ke tingkat penyidikan lebih lanjut tidak memerlukan pegawai bergolongan tinggi, hanya seorang pegawai 3a sekelas Gayus. Skemanya ia memeriksa laporan dan temuan lapangan mengenai perusahaan yang dicurigai “bermain” dengan pembayaran pajak. Tentunya akan mudah kelihatan seorang akuntan pajak seperti Gayus, akan kelihatan perusahaan yang sengaja “mengecilkan” penghasilan perusahaan untuk menghindari membayar pajak yang besar, bagi sebuah perusahaan tambang batubara contohnya 🙂 data produksi bukan hanya yang tertulis dalam SPPT perusahaan itu, tapi kan bisa diambil data dari departemen pertambangan, atau dari pelabuhan pengangkut batubara tersebut berapa total produksi yang “real” . Nah …. kalau ketahuan ternyata ngga sinkron data sekunder dengan data dalam form pajak perusahaan, perusahaan itu termasuk perusahaan yang “dicurigai” dan perlu dilakukan investigasi lanjutan.
e. Nah…. disinilah letak permainan si Gayus, tentunya kalau ada perusahaan yang “dicurigai” , seorang Gayus akan melakukan penyelidikan untuk mempelajari dugaan “penyelewengan” pajak yang dilakukan oleh perusahaan itu. Menurut saya Gayus tetap melakukan penyelidikan untuk memeriksa data perusahaan dengan memanggil beberapa pegawai bagian keuangan dan pembukuan perusahaan itu, dan bagi seorang auditor pajak handal seperti Gayus tentunya akan mudah menemukan “miss” dan ketidak sinkron – an penghasilan dan berapa pajak yang harus dibayarkan perusahaan itu.
f. Tentunya bagi perusahaan yang reputasinya bagus, merupakan perusahaan publik yang tercatat di bursa, atau milik seorang pejabat negara atau orang terkenal tidak mau dicemarkan dengan kasus “pembayaran pajak” seorang pimpinan perusahaan berupaya keras untuk menghilangkan “duri” ini (yang pada awalnya sih bersifat gambling juga, kalau tidak ketahuan kan dia bisa dapat untung besar dari menggelapkan pajak) tentunya bagaimana caranya ia yang lebih Proaktif mencari Gayus sedangkan si Gayus sih santai saja 🙂 tujuannya untuk menghindari jeratan hukum sebagai “pengemplang pajak”.
g. Di tempat yang telah diatur kedua belah pihak, tentunya terjadi pembicaraan dan ujungnya win – win solution. Banyak skemanya, tapi menurut saya yang lebih tidak beresiko adalah tetap perusahaan itu kena denda dan membayar pajak (berarti tetap ada pemasukan negara) , dengan catatan tetap hasil “real” dari perusahaan tidak tercatat secara murni, dan ujungnya “Case Closed”, Gayus melaporkan ke pimpinannya bahwa masalah laporan kecurigaan perusahaan “x'” telah selesai.
h. Bayangkan misalnya suatu perusahaan hasil “real nya” 500 Milyar/tahun, berarti paling tidak ia harus membayar pajak 50 M, dengan kongkalikong dengan Gayus bisa disebutkan hasilnya hanya 250 M/tahun dan kewajiban pajaknya kurang lebih 25 M/tahun. Tentunya tidak rugi kan kalau memberi fee kongkalikong ke gayus 5 M (10%) bahkan lebih ????? hahaha….
i. Dan informasinya ada ratusan perusahaan yang mengantri untuk diselidiki apakah mereka bermain dalam angka pembayaran pajak. Sekarang pertanyaannya kok seorang Gayus bisa diberi kepercayaan untuk menyelidiki dugaan pengemplangan pajak ? harap diingat Gayus adalah seorang Auditor dan Penyidik pajak, pada prinsipnya seorang Auditor dan Penyidik adalah bersifat “Mandiri”, jadi hasil temuannya adalah independen bebas pengaruh dari siapapun bahkan dari pimpinannya sendiri. Jadi kalau ada pertanyaan apa mungkin Gayus bekerja sendiri seorang pegawai gol 3a tanpa diketahui pimpinannya ??? Saya jawab: Mungkin saja 🙂
Jadi baru tau kan kenapa Gayus menjadi Tajir Milintir Keplintir ????