KPK Vs POLRI ? Jangan Kuatir, pernah terjadi di Hongkong kok….

12 09 2009

Apa yang kita lihat belakangan ini di Media Massa tentang pertentangan antara KPK dan Polri (jangan kuatir) … ternyata pernah juga terjadi di negara lain, dan mohon maaf… saya tidak ingin menanggapi masalah KPK Vs POLRI karena saya masih merupakan bagian daripada Polri, jadi pasti tidak berimbang donk … makanya saya cerita saja tentang yang pernah terjadi di Hongkong … ok ? No Hard feeling kan ? hahaha….

ICAC, KPK nya Hongkong

ICAC, "KPK" nya Hongkong

Sejarah ICAC, “KPK” nya Hongkong
KPKnya Hongkong bernama The Independent Commission Against Corruption atau singkatannya ICAC berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 pada masa pemerintahan Kolonial Inggris … waahh sudah lama sekali yaa, disaat negara kita masih dalam pembangunan repelita ala Pak Harto, Hongkong sudah memikirkan bagaimana aparat pemerintahnya agar tidak melakukan korupsi, kemudian setelah HK dikembalikan ke Pemerintah China pada tahun 1997 diserahkan ke Konsil Negara China (perwakilan China) di Hongkong. Sejak awal pendiriannya Lembaga ini bersifat independent dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong (Persis seperti KPK).

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Pendirian komisi ini sebenarnya menjawab lemahnya penegakan hukum di Bidang Korupsi yang selama ini ditangani oleh Polisi Hongkong, Yang bahkan dicemarkan oleh anggotanya sendiri Peter Fitzroy Godber yang merupakan kepala kepolisian Sector Wanchai dan Kai Tak Airport di Hongkong, pada saat hampir pensiun ia diketahui mempunya uang sebanyak 600 ribu US dollar di account bank luar negerinya, dan berupaya melarikan diri dengan pass khusus polisi beserta istrinya, belakangan ia tertangkap di London dan diekstradisi ke Hongkong dan menjalani hukuman.

Nampaknya pada saat didirikan ICAC sasaran pertamanya adalah MEMBASMI KORUPSI DI TUBUH POLISI, mmmh kenapa ya ? menurut saya mungkin karena lembaga itu yang dinilai paling Korup, sering kita lihat kan bagaimana “mengakarnya” jaringan mafia “TRIAD” di Hongkong seperti pernah kita lihat di film filmnya CHOU YONG FAT, dan Polisi bagi “Triad” bukan merupakan masalah karena mereka bisa dibeli, dan sebenarnya buat bagi masyarakat China memberi “ANGPAW” adalah tradisi yang telah berjalan ribuan tahun sebagai tanda “menghormati” (yah walaupun begitu namanya juga nyogok atuuuh) dan tradisi ini bukan dilakukan oleh Triad saja untuk melancarkan bisnis haramnya, tapi juga dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai “tanda terima kasih” karena sudah dilindungi dan merasa aman.

Wah, Suatu Tugas yang amat berat kan ? makanya ada anekdot di kalangan Masyarakat Hongkong ICAC disebut “Investigating Chinese Ancient Customs” atau bahkan “I Can Accept Cash” :) Kebanyakan anggota ICAC berasal dari Kepolisian HK (seperti KPK Juga).

Konflik Antara ICAC dan Polisi HK
Nah saking semangatnya anggota ICAC membongkar korupsi di tubuh polisi, taktik dan metoda yang dilakukan dalam penyelidikan/penyidikan kadangkala terlalu “kasar” dan “ekstrim” kadangkala mereka “menyapu” seluruh anggota polisi dalam satu kesatuan, dan kadang mereka memangggil seluruh anggota shift yang berdinas pada jam tertentu, padahal yang mereka lakukan hanya “memancing” dan “shock therapy” saja, namun itu metode itu dipandang berhasil untuk meredam korupsi di kalangan kepolisian.

Akhirnya Polisi Hongkong tidak tahan juga, pada tahun 1977 mereka melakukan penyerangan ke kantor ICAC dengan melempari batu, tetapi keributan ini berhasil dicegah untuk tidak melebar luas.

Walaupun terjadi “benturan” ICAC tetap jalan terus, mereka berhasil menjerat beberapa pimpinan teras Polisi Hongkong sebagai tersangka korupsi, dan memecat 119 Polisi HK termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Permasalahan lain ICAC sebagai Institusi.
Ternyata yang dialami KPK persis pernah juga dialami ICAC seperti: Penerimaan “uang Pelicin” dari seorang tersangka yang sedang disidik, pertentangan dengan Pemerintah pernah juga, seperti ICAC pernah bentrok dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya…..

Nah, sekilas cerita kesimpulannya “KPK dan Polisi juga Manusiaaaa” :) menurut saya proses seperti sekarang ini sepertinya memang harus dilalui, untuk negara Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas Korupsi, kepada KPK dan Polisi : “Hayooo sama sama memperbaiki diri, Amiin”





Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

9 09 2009

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai mengikuti kursus singkat di JCLEC, selama 2 minggu… topik yang diikuti adalah Financial Invetigation Program, yang lebih dekat ke penyidikan kejahatan Money Laundering atau dalam bahasa Indonesianya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kira – kira bagaimana ya menggambarkan secara sederhana tentang Money Laundering ? ok begini, sebagian besar kejahatan pada umumnya bertujuan untuk mendatangkan keuntungan materil daripada pelakunya, sebut saja dari pencurian, perampokan, penipuan, penjualan narkoba sampai ke kasus korupsi.. semua kejahatan itu dilakukan pelakunya untuk meningkatkan kesejahteraannya… tentunya dari uang yang didapat dari kejahatan itu, sering kita dengar ada pelaku koruptor,  bandar narkoba atau penipu ulung yang merugikan masyarakat milyaran rupiah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara, tapi TERNYATA hukuman badan tidak membuat mereka kapok, karena setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan tetap hidup sejahtera dari uang hasil kejahatan yang MASIH disimpan mereka……

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Nah, dengan paradigma tersebut dapat dikatakan : UANG (yang merupakan hasil dari kejahatan) merupakan daya tarik dari kejahatan itu sendiri, andaikan Negara bisa menyita semua uang hasil kejahatan, dan membuat bangkrut para pelaku kejahatan, dengan kata kasarnya membuat mereka menjadi MISKIN…  tentunya akan menghilangkan MOTIVASI pelaku kejahatan untuk kembali melakukan kejahatannya.

Sekarang kita melihat perbuatan Money Laundering itu sendiri, coba anda bayangkan anda sebagai seorang penjahat, misalnya seorang Bandar Narkoba.. tentunya dalam setiap transaksi selalu dalam bentuk cash, karena kalau dalam bentuk transfer bank akan sangat beresiko karena akan mudah terlacak… demikian juga kalau anda seorang koruptor tentunya anda hanya mau menerima uang suap dalam bentuk cash…. namun pada akhirnya akan menemui suatu masalah tentunya anda akan mempunyai uang cash dalam jumlah yang sangat besar…. dan mulai berpikir, bagaimana menempatkan uang cash ini dalam sistem keuangan seperti Bank tanpa ketahuan sehingga bisa disamarkan sebagai pendapatan yang syah ?

Skema perbuatan Money Laundring

Skema perbuatan Money Laundering

Nah dari dasar itulah ada ide yang disebut “mencuci uang” hasil kejahatan itu…  secara umum (biasanya) yang dilakukan adalah dilakukan dalam 3 tahap yaitu : Placement (penempatan) yaitu menempati uang dalam sistem jasa keuangan di Bank biasanya dalam jumlah yang tidak menimbulkan kecurigaan, Layering (pelapisan) mentransfer ke account dimana mana (biasanya di luar negeri yang mempunyai sistem kerasiahaan bank sangat ketat seperti swiss atau Singapura) untuk mengaburkan dan mencegah pelacakan, Integration (Integrasi): Menikmati hasil dari uang yang telah “disamarkan” seolah olah seperti pendapatan yang syah yang ditransfer kembali dari rekening luar tersebut.

Indonesia pada awalnya masuk dalam negara “Black List” bagi para pencuci uang , namun segera diantisipasi dengan dibuatnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 .
Demikian Perbuatan yang disebut Pencucian Uang seperti yang disebut dalam UU Anti Pencucian Uang No. 25/2003 yaitu

PERBUATAN MENEMPATKAN, MENTRANSFER, MEMBAYARKAN, MEMBELANJAKAN, MENGHIBAHKAN, MENYUMBANGKAN, MENITIPKAN, MEMBAWA KE LUAR NEGERI, MENUKARKAN, ATAU PERBUATAN LAINNYA ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN, ATAU MENYAMARKAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN SEHINGGA SEOLAH-OLAH MENJADI HARTA KEKAYAAN YANG SAH.

*untuk lengkapnya UU No 25/2003 tentang Anti Pencucian Uang dapat diunduh disini.

Modus operandi perbuatan Money Loundering dapat dilakukan dengan cara antara lain :

- Pengiriman Uang Tunai (Cash Couriers)
- Menukar dengan Mata Uang Asing (Currency exchanges)
- Dipecah-pecah (Structuring)
- Dibelanjakan ke barang berharga (Purchase of valuable assets)
- Transfer dg electronik (Wire Transfer)
- Sistim Pengiriman Alternatif & Bank Gelap (Alternative   Remittance Systems & Underground Banking )
- Digunakan dalam perdagangan (Trade related money laundering)
- Menggunakan perusahaan sbg kendaraan (Corporate vehicles/trust)
- Kegiatan Perjudian (Gambling activities)
- Digunakan untuk membeli saham (Investment in Capital Market)
- Menggunakan kedok profesional (Use of “gatekeepers” professional sevices: lawyer, accountant, etc)
- Digabungkan dengan bisnis lain (Mingling business investment)
- Gunakan Perusahaan Palsu (Use of shell companies)
- Gunakan Nama lain (Use of nominee, trust, family members or third parties)
- Gunakan Rekening di Bank Asing (Use of foreign bank accounts)
- Identitas Palsu (Identity fraud)
- Internet (Internet)

Demikian sekilas tentang Tindak Pidana Money Laundring suatu temuan “ajaib” dalam perundang undangan yang memungkinkan negara menyita semua uang hasil kejahatan,  sebagai salah satu paya hukum pembuat efek “deterence” atau efek jera bagi para pelaku kejahatan…. Kalau menjadi penjahat ditangkap malah jadi miskin karena semua hartanya disita oleh negara, pasti para penjahat seperti koruptor , bandar narkoba, pencuri, perampok akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatannya itu lagi … benar ngga ? hehe biar mampus lu penjahat .. ngga bisa kaya deh …





Kalau Mau Jadi Pejabat Publik, Jangan Ngeblog Lah….

4 03 2009

Penangkapan anggota DPR dari fraksi PAN oleh KPK sebagai tersangka koruptor,  dengan tersangka yang terhormat tuan Abdul Hadi membawa pelajaran yang sangat baik buat saya, kenapa ? ternyata tuan Abdul Hadi ini adalah juga seorang blogger, citranya sebagai seorang wakil rakyat turut terangkat setelah ada blognya itu… Ia dianggap sebagai seorang yang tahu segala aspirasi dari konstituennya khususnya wilayah Sulawesi Selatan, ia dikenal sebagai sosok yang terbuka, modern, dan ‘High Tech’ meminjam istilah pak Habibie…

Perkenalkan saya Blogger yang Koruptor.. eh salah.. Koruptor yang Blogger....

Perkenalkan saya Blogger yang Koruptor.. eh salah.. Koruptor yang Blogger....

Saya sendiri belum pernah melihat blognya yang beralamat di abdulhadijamal.blogspot.com karena sudah keburu ditutup oleh pemiliknya, tapi lihatlah apa yang ditulis dalam Detik.com pada tanggal 3 Maret : Abdulah Hadi, Dulu dipuji Sekarang Dimaki sungguh ironis, seluruh pujian dan suara kekaguman yang tertulis dalam “comment” blognya berubah dalam sekejap, lihat saja contoh dibawah ini komen sebelum peristiwa penangkapan :

“Saya rasa hanya sedikit anggota dewan yang betul-betul punya kinerja signifikan bagi masyarakat yang diwakilinya,” dari pembaca blognya bernama Nadewa dari Makasar.

“Pak Hadi itu orangnya civil minded, selalu me-mikirkan kepentingan orang banyak. Kalau kita lihat bandara baru, maka yang perlu kita ingat adalah Pak Hadi karena dia merupakan pencetus pembangunan bandara baru,” dari Azhar Asyad pembaca blognya yang juga Rektor UIN

Namun apa yang terjadi setelah peristiwa penangkapan tersebut ?

“Alah Jamal, Kau korup ternyata yah. Enyahlah kau dari bumi Sulsel, omong kosong aja kau! Korup, udah botak korup pula,” begitu umpatan yang mampir di buku tamu blog Abdul Hadi dengan nama Kapeka.

“Aduhh, mulai ketahuan ya aslinya. Ayo dong Pak bilang saja, temannya siapa saja,” tulis seseorang dengan nama Thahershofa

Moral Of Story :
Blog adalah suatu cara untuk pencitraan diri, pembaca yang membaca blog anda secara tidak langsung akan melihat anda sebagai pribadi yang terbuka, open minded, aspiratif dan sebagainya… karena blog menurut saya adalah “Media yang paling Bebas” tidak terpenjara dengan suatu aturan tertentu, hehehe walaupun sudah ada UU ITE, tapi belum ada kok Blogger yang dipenjara karena menulis sesuatu di Indonesia… jadi segala pujian atau apapun comment tentang anda dalam blog, adalah sesuatu yang “tidak dibuat – buat” ,  karena menulis yang buruk pun sebenarnya bisa (kecuali ruang koment dimoderasi :P )

Kedua, bagi sesorang yang keburu “tercitra” seperti diatas, sebenarnya itu merupakan suatu “tantangan” buat anda sendiri… Mampu kah anda memikul beban seperti yang terlanjur “dicitrakan” orang terhadap anda ..??? Semuanya berpulang kepada anda…

Khusus buat saya :
Nah, sebenarnya tulisan ini sebagai refleksi buat saya sendiri, blog saya ini sudah “memenjara” saya, anda bisa lihat di Halaman “Tentang saya” ada banyak sekali comment dari pembaca blog ini (sekitar 240 an lebih) dan kebanyakan merupakan komentar positif dan menyanjung, dikatakan saya sebagai Polisi idaman lah,  modern lah, terbuka lah … bla bla bla….. bla bla bla

Membaca tulisan di detik itu membuat saya terus terang jadi takut…. :(    Mampukah saya terus memegang kepercayaan seperti apa yang telah ditulis pembaca blog saya ????  jangan jangan saya suatu saat tertangkap menerima suap, korupsi atau apapun perbuatan tercela seperti pak Adul Hadi ….. mau ditaruh dimana muka saya ???

Makanya saya memberikan saran seperti yang tertulis di judul blog saya : “Kalau Mau Jadi Pejabat Publik, Jangan Ngeblog Lah….”  jadi para pejabat Publik tidak mempunyai beban kalau anda mau korupsi dan berbuat perkeliruan lainnya :mrgreen:

Ada pertanyaan kedua, “Kalau sudah terlanjur bagaimana donk ??”  iya ya,  saya sudah terlanjur.. jadi terpaksa ngeblog terus deeeh…. udah terlanjur enak sih.. hehehe

Keep on blogging rere ! :P





SAYA PASTIKAN, KPK MEMANG BERSIH DALAM MENEGAKKAN HUKUM

26 03 2008

kpk

Lho kok saya bisa punya pendapat begitu ? apa sudah tahu bagamana tatacara kerjanya ? apakah benar – benar dijamin tidak ada penyimpangan dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi di Indonesia ini yang sudah mendarah daging ??? Apakah personal KPK dapat dijamin ‘kebersihannya’ dalam menangani kasus korupsi ? Jawaban saya memang begitu, no doubt ….. berdasarkan pengamatan saya terhadap rekan – rekan kepolisian yang bertugas di KPK saya tidak ragu mengatakan begitu… kenapa ? Petugas KPK mempunyai ‘internal affair’ yang sangat ketat, mempunyai ‘rule’ yang sangat tegas untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh setiap penyelidik, penyidik, penuntut dan Hakim yang bertugas di lingkup mereka. Misalnya :

1.Setiap anggota KPK dilarang dengan tegas bertemu dengan pengacara, tersangka ataupun saksi yang sedang disidik di luar kantor KPK, misalnya apabila mereka mengajak makan siang, main golf atau apapun tidak boleh, selain di kantor KPK. 2. Setiap anggota KPK secara pribadi berkurang kebebasannya….., karena mereka selalu dimonitor uang tabungannya, teleponnya disadap sewaktu – waktu baik telepon rumah maupun HP nya, juga kehidupannya dimonitor oleh ‘internal affair’nya KPK. 3. Setiap TIM KPK turun ke daerah dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan selalu ada tim ‘Internal Affair’ yang mengikuti. 4. Setiap penyelidik dan penyidik KPK selalu bekerja dalam Tim, jadi tidak ada menemui sendiri – sendiri calon tersangka atau saksi.

Sekarang bagaimana tentang sinyalemen orang banyak ‘tebang pilih’ atau ‘politisasi kasus’ yang dilakukan oleh KPK ? Menurut saya kecil kemungkinannya… kenapa ? Setiap team penyidik KPK sebelum melakukan penyidikan, terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang mendalam berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon tersangka, berikut alat bukti yang bisa ditemukan di tracking…… Sampai team itu merasa yakin bahwa kasus itu bisa diajukan, mereka lalu mengajukan proposal kepada anggota KPK (7 orang), mereka mengadakan paparan tentang kasus tersebut (semacam fit and proper test) dan mempertahankannya, setelah semua angota KPK setuju, baru kasus itu dimulai ke tahap penyidikan. Prinsip KPK adalah : ‘sekali layar terkembang pantang kembali lagi……’ jadi memang tidak pernah ada kasus korupsi yang berakhir dengan dihentikan penyidikannya, artinya apabila dilakukan penyidikan terhadap seorang tersangka koruptor, kasus korupsi itu harus berakhir dengan ‘kekuatan hukum yang tetap’ berdasarkan keputusan hakim, dalam artian si tersangka menjadi terdakwa dan pasti akhirnya menjadi terpidana……… Jadi jangan heran, kalau ada tersangka sampai di tahan oleh KPK (tidak pernah ada sejarah KPK menangguhkan penahana tersangka)…..artinya, itu sudah melalui tahap yang sangat panjang dalam mengumpulkan alat bukti kasus korupsi si tersangka dan pastinya si tersangka tidak bisa mengelak lagi dari alat bukti yang di ajukan…. dan hampir dipastikan koruptor itu akan menjadi pesakitan dalam penjara. Tapi semua jerih payah dan usaha mereka dihargai dengan gaji yang sesuai….. para penyidik KPK rekan saya selain masih mendapat gaji dari POLRI mereka mendapat insentif juga dari KPK yang berada dalam kisaran 25 juta sampai 30 juta rupiah per bulan…… Jadi kesimpulannya : Kalau aparat penegak hukum mau bekerja secara optimal, yah musti ditiru cara kerja dan jaminan kesejahteraan seperti lembaga KPK……. Bisa ngga ya ?