Luna, Twitter dan UU ITE (Jangan takut Luna….)

twitter, Microblogging terkenal
twitter, Microblogging terkenal

Wah satu lagi korban “keganasan” UU ITE, mba Luna maya diadukan oleh R. Priyo Wibowo. Priyo mewakili teman-temannya di Komunitas Wartawan Infotainment yang bernaung di bawah PWI Jaya. Luna dilaporkan ke polisi dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain UU ITE, Luna juga dijerat dengan pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Mau liat pasalnya ?

Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancamannya ?

Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Bandingkan dengan pasal dalam KUHP :

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa sih bedanya selain lama acaman hukuman antara UU ITE dan KUHP?
kalau kita perhatikan ancaman dalam UU ITE adalah 6 tahun dan ancaman dalam KUHP semuanya tidak ada yang diatas 5 tahun, dan menurut Hukum acara Pidana setiap perbuatan pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun biasa ditahan artinya pembuat UU ITE sudah “menargetkan” pelanggarnya supaya bisa ditahan,  semua dalam permasalahan “penghinaan” yang kontennya sama namun berbeda medianya, satu di ranah IT dan satu lainnya seperti di koran, majalah dan lainnya….  tetapi.…….

Jangan kuatir Luna…!!!

Sebenarnya ada  hal dalam prinsip hukum yang membuat “prematur” pengaduan si Priyo sang wartawan hahaha…

Beginilah isi twitter Luna :

“Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell,”

“Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri…apa yg disbt manusia udah jadi setan semua,”

Kalau kita melihat satu persatu kalimatnya, tidak ada satupun yang mengarah ke “person” atau seorang yang dirugikan, baik itu suatu institusi atau orang…. (dan akan dilakukan hal yang seperti ini dalam sidang pengadilan dengan memanggil saksi ahli bahasa)

Infotemnt mungkin maksudnya Infotaimen adalah bukan “julukan” atau “kata ganti” terhadap seseorang. Mungkin merupakan “istilah” yang berasal dari kata : “informasi” dan “entertain” (menghibur dalam bahasa inggris di indonesiakan ) jadi namanya digabungkan menjadi “Infotaimen”… jadi secara logika normal kata “Infotemen” bukan merupakan “seseorang” atau “sekelompok orang” maupun “institusi”.

Lah jadi sebenarnya siapa yang dirugikan ? si Priyo ??? ngga ada tuh dalam tulisan itu … atau wartawan ???? ngga ada tuh disebutkan … institusi ??? ngga ada juga … Apalagi twitter kedua dari Luna: Manusia sekarang lebih dari setan ??? hahaha….  kalau yang merasa tersinggung berarti seluruh dunia harus melaporkan luna …

Halah… Jangan Kuatir Luna, saya yakin seyakin yakinnya … tulisan di Twitter mu tidak akan menimbulkan masalah, karena tidak jelas sama sekali siapa subjek hukum dalam pasal penghinaan ini … seperti ketahui subjek hukum (setiap yang mempunyai hak dan kewajiban hukum) adalah: manusia, koorporasi (institusi) dan negara.

…. dan tuntutan itu dapat dipatahkan hanya dalam penjelasan sederhana…  🙂

Go Luna Go !!!!

Indonesia Unite

Indonesia bersatu melawan terorisme
Indonesia bersatu melawan terorisme
Jangan takut dengan teroris, theyre suck and coward... bloody hell for you !!!
Jangan takut dengan teroris, they're suck and coward......bloody hell for you !!!

Posting ini menghimbau bagi anda untuk bergabung dengan kami untuk tidak takut lagi atas ancaman teroris, mari kita bersatu padu untuk melawan teroris, tidak perlu repot-repot….. cukup tanamkan dalam hati untuk TIDAK setuju dengan segala aksi teroris … itu saja sudah cukup membantu … JANGAN JADIKAN NEGARA KITA LADANG SUBUR BAGI TERORISME…….

Bagi anda pengguna Twitter bisa bergabung di #indonesiaunited atau klik : Indonesian United , bagi yang ingin bersimpati di Forum Kaskus klik disini

Jayalah Indonesia….. !!!!