Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai mengikuti kursus singkat di JCLEC, selama 2 minggu… topik yang diikuti adalah Financial Invetigation Program, yang lebih dekat ke penyidikan kejahatan Money Laundering atau dalam bahasa Indonesianya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kira – kira bagaimana ya menggambarkan secara sederhana tentang Money Laundering ? ok begini, sebagian besar kejahatan pada umumnya bertujuan untuk mendatangkan keuntungan materil daripada pelakunya, sebut saja dari pencurian, perampokan, penipuan, penjualan narkoba sampai ke kasus korupsi.. semua kejahatan itu dilakukan pelakunya untuk meningkatkan kesejahteraannya… tentunya dari uang yang didapat dari kejahatan itu, sering kita dengar ada pelaku koruptor,  bandar narkoba atau penipu ulung yang merugikan masyarakat milyaran rupiah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara, tapi TERNYATA hukuman badan tidak membuat mereka kapok, karena setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan tetap hidup sejahtera dari uang hasil kejahatan yang MASIH disimpan mereka……

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP
Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Nah, dengan paradigma tersebut dapat dikatakan : UANG (yang merupakan hasil dari kejahatan) merupakan daya tarik dari kejahatan itu sendiri, andaikan Negara bisa menyita semua uang hasil kejahatan, dan membuat bangkrut para pelaku kejahatan, dengan kata kasarnya membuat mereka menjadi MISKIN…  tentunya akan menghilangkan MOTIVASI pelaku kejahatan untuk kembali melakukan kejahatannya.

Sekarang kita melihat perbuatan Money Laundering itu sendiri, coba anda bayangkan anda sebagai seorang penjahat, misalnya seorang Bandar Narkoba.. tentunya dalam setiap transaksi selalu dalam bentuk cash, karena kalau dalam bentuk transfer bank akan sangat beresiko karena akan mudah terlacak… demikian juga kalau anda seorang koruptor tentunya anda hanya mau menerima uang suap dalam bentuk cash…. namun pada akhirnya akan menemui suatu masalah tentunya anda akan mempunyai uang cash dalam jumlah yang sangat besar…. dan mulai berpikir, bagaimana menempatkan uang cash ini dalam sistem keuangan seperti Bank tanpa ketahuan sehingga bisa disamarkan sebagai pendapatan yang syah ?

Skema perbuatan Money Laundring
Skema perbuatan Money Laundering

Nah dari dasar itulah ada ide yang disebut “mencuci uang” hasil kejahatan itu…  secara umum (biasanya) yang dilakukan adalah dilakukan dalam 3 tahap yaitu : Placement (penempatan) yaitu menempati uang dalam sistem jasa keuangan di Bank biasanya dalam jumlah yang tidak menimbulkan kecurigaan, Layering (pelapisan) mentransfer ke account dimana mana (biasanya di luar negeri yang mempunyai sistem kerasiahaan bank sangat ketat seperti swiss atau Singapura) untuk mengaburkan dan mencegah pelacakan, Integration (Integrasi): Menikmati hasil dari uang yang telah “disamarkan” seolah olah seperti pendapatan yang syah yang ditransfer kembali dari rekening luar tersebut.

Indonesia pada awalnya masuk dalam negara “Black List” bagi para pencuci uang , namun segera diantisipasi dengan dibuatnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 .
Demikian Perbuatan yang disebut Pencucian Uang seperti yang disebut dalam UU Anti Pencucian Uang No. 25/2003 yaitu

PERBUATAN MENEMPATKAN, MENTRANSFER, MEMBAYARKAN, MEMBELANJAKAN, MENGHIBAHKAN, MENYUMBANGKAN, MENITIPKAN, MEMBAWA KE LUAR NEGERI, MENUKARKAN, ATAU PERBUATAN LAINNYA ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN, ATAU MENYAMARKAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN SEHINGGA SEOLAH-OLAH MENJADI HARTA KEKAYAAN YANG SAH.

*untuk lengkapnya UU No 25/2003 tentang Anti Pencucian Uang dapat diunduh disini.

Modus operandi perbuatan Money Loundering dapat dilakukan dengan cara antara lain :

– Pengiriman Uang Tunai (Cash Couriers)
– Menukar dengan Mata Uang Asing (Currency exchanges)
– Dipecah-pecah (Structuring)
– Dibelanjakan ke barang berharga (Purchase of valuable assets)
– Transfer dg electronik (Wire Transfer)
– Sistim Pengiriman Alternatif & Bank Gelap (Alternative   Remittance Systems & Underground Banking )
– Digunakan dalam perdagangan (Trade related money laundering)
– Menggunakan perusahaan sbg kendaraan (Corporate vehicles/trust)
– Kegiatan Perjudian (Gambling activities)
– Digunakan untuk membeli saham (Investment in Capital Market)
– Menggunakan kedok profesional (Use of “gatekeepers” professional sevices: lawyer, accountant, etc)
– Digabungkan dengan bisnis lain (Mingling business investment)
– Gunakan Perusahaan Palsu (Use of shell companies)
– Gunakan Nama lain (Use of nominee, trust, family members or third parties)
– Gunakan Rekening di Bank Asing (Use of foreign bank accounts)
– Identitas Palsu (Identity fraud)
– Internet (Internet)

Demikian sekilas tentang Tindak Pidana Money Laundring suatu temuan “ajaib” dalam perundang undangan yang memungkinkan negara menyita semua uang hasil kejahatan,  sebagai salah satu paya hukum pembuat efek “deterence” atau efek jera bagi para pelaku kejahatan…. Kalau menjadi penjahat ditangkap malah jadi miskin karena semua hartanya disita oleh negara, pasti para penjahat seperti koruptor , bandar narkoba, pencuri, perampok akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatannya itu lagi … benar ngga ? hehe biar mampus lu penjahat .. ngga bisa kaya deh …

5 respons untuk ‘Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

  1. Bagus jg trainingnya kumendan, namun alangkah lebih bagus lagi mental dari aparat2 penegak hukumnya harus juga lebih ditingkatkan. Jangan hanya menuntut minta kesejahteraan ditingkatkan terus namun tanggung jawab terhadap pekerjaan masih mementingkan “pendaringan”.
    Jadi sia2 peraturannya dibuat dan.Maju terus POLRI, ditunggu TR berikutnya kumendan.

    @Ventho : Jangan Kuatir akan ada cerita yang lebih seruu hehe

  2. untuk bikin para penjahat (khususnya penjahat finansial) jadi miskin, saya rasa UU Money Laundering belum cukup..

    saya tertarik dengan sistem UU di amerika yang memungkinkan akumulasi denda dan akumulasi lama masa tahanan dikarenakan terjerat pasal berlapis, tidak seperti kasus yang akhir-akhir ini.. biar saja mereka kapok, dan uangnya bisa untuk memeratakan pembangunan..

    oya, setelah adanya UU No. 25/2003, sudah berapa penjahat (terutama penjahat finansial) yang dibikin miskin ya? *just curious* hehe.. ^^

  3. UU no 25/2003 ttg anti pencucian uang kayaknya lebih difokuskan kepada penjahat berkelas, sebab penjahat kelas teri yang cuma nyuri ayam seekor kampung yang berkeliaran masak uang penjualan mau di masukin ke bank?. kita tunggu aja efektifitas UU tersebut.

    @lintang : iya sih .. belum keliatan sih gaungnya hehe

Tinggalkan komentar