Tidak Ada Pasal Bisa Jerat Ariel

Persidangan Ariel “Peterpan” di Pengadilan Negeri Bandung sudah ketiga kalinya, dan Hakim menolak eksepsi dari pengacara Ariel, yang termasuk dalam materi eksepsi belum menyangkut ke dalam materi persidangan, eksepsi biasanya membahas legalitas formal dari sebuah kasus yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tulisan ini saya akan membahas pasal – pasal yang dipersangkakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ariel, menurut Jaksa ia dikenakan pasal :

Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 282 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

. … hahaha membacanya saja sudah puyeng tujuh keliling, pasalnya dibuat berlapis – lapis artinya dari ancaman hukuman yang paling tinggi hingga ke ancaman hukuman yang paling rendah, sehingga apabila pasal terberat tidak dapat dibuktikan makan akan beralih kepasal yang lebih ringan, demikian seterusnya,  dalam kiasannya: Berbagai perangkap sudah disiapkan buat hewan buruan.

Mari kita bahas satu persatu pasal tersebut (sorry pembahasan pasal akan membosankan) disambung dengan fakta yang terungkap (data sekunder saya adalah berdasarkan media bukan hasil penyidikan kepolisian yang saya tidak tahu)

1. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 56 ke 2 KUHP

Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang PORNOGRAFI
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam pasal 29 UU Pornografi ini dari berbagai cara yang berhubungan dengan Pornografi adalah kata kata “membuat” , pasal 56 ayat 2 ditegaskan bahwa Ariel adalah seorang yang “memberi kesempatan” dan “memberi sarana” terbuatnya Film porno, berdasarkan fakta yang ada Memang Ariel membuat Film Video porno dari alat perekam miliknya, tapi menurut saya Pasal 29 ini lebih mengarah kepada Komersialisasi Pornografi atau setidaknya menyebarkan Pornografi, Film itu dibuat sendiri untuk konsumsi Pribadi tidak ada Niat dari Ariel untuk menyebarkan atau mengkomersialisasikan filmnya itu, untuk membuktikan niat gampang sekali dalam persidangan, pasti ariel (sebagai orang normal) sama sekali tidak ada niat untuk mempertontonkan film pornonya kepada khalayak ramai kan ??? jadi menurut saya pasal ini kurang tepat.

2. Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP

Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam Pasal ini Ariel dipersangkakan sebagai seseorang yang Memberi Kesempatan atau sarana untuk diaksesnya suatu konten yang melanggar kesusilaan dalam sarana elektronik atau internet, pasal ini menurut saya tidak dapat dikenakan terhadap Ariel, tersangkanya adalah Rizaldi alias Rejoy yang tanpa sepengetahuan Ariel mengambil file video tersebut dari hard disk internal Ariel yang ada di Capung, Antapani, Bandung lalu mengupload nya di internet. Jadi menurut saya yang bisa dipersangkakan pasal ini adalah Rizaldi atau Rizal.

3. Pasal 282 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal ini persangkaan Ariel adalah seorang yang: “Dengan sengaja memberi kesempatan untuk menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, dengan maksud untuk disiarkan” , kembali saya tegaskan pertanyaannya, apakah Ariel secara sengaja MAU mempertontontonkan, menyiarkan film porno yang dibuatnya untuk disaksikan khalayak umum ???? Hanya orang gila yang mau melakukannya bukan ??? logikanya sederhana sekali kan untuk membantah pasal ini ??

Jadi kesimpulan saya : Ariel tidak dapat dipidana berdasarkan pasal – pasal dari ketiga undang- undang tersebut diatas, memang penjelasan saya terlalu sederhana jika dilihat dari bahasa hukum, tapi justru saya membahasnya dengan bahasa sederhana, berdasarkan logika sederhana, Ariel saya posisikan sebagai Victim atau “korban” dari perbuatan rekannya yang secara tega sengaja mengambil film pribadinya dan menyebarkannya di ranah internet. Apabila hakim mau secara jernih melihat permasalahan ini saya jamin Ariel bisa bebas murni dari segala tuntutan.

FREE ARIEL !!!

Luna, Twitter dan UU ITE (Jangan takut Luna….)

twitter, Microblogging terkenal
twitter, Microblogging terkenal

Wah satu lagi korban “keganasan” UU ITE, mba Luna maya diadukan oleh R. Priyo Wibowo. Priyo mewakili teman-temannya di Komunitas Wartawan Infotainment yang bernaung di bawah PWI Jaya. Luna dilaporkan ke polisi dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain UU ITE, Luna juga dijerat dengan pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Mau liat pasalnya ?

Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancamannya ?

Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Bandingkan dengan pasal dalam KUHP :

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa sih bedanya selain lama acaman hukuman antara UU ITE dan KUHP?
kalau kita perhatikan ancaman dalam UU ITE adalah 6 tahun dan ancaman dalam KUHP semuanya tidak ada yang diatas 5 tahun, dan menurut Hukum acara Pidana setiap perbuatan pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun biasa ditahan artinya pembuat UU ITE sudah “menargetkan” pelanggarnya supaya bisa ditahan,  semua dalam permasalahan “penghinaan” yang kontennya sama namun berbeda medianya, satu di ranah IT dan satu lainnya seperti di koran, majalah dan lainnya….  tetapi.…….

Jangan kuatir Luna…!!!

Sebenarnya ada  hal dalam prinsip hukum yang membuat “prematur” pengaduan si Priyo sang wartawan hahaha…

Beginilah isi twitter Luna :

“Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell,”

“Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri…apa yg disbt manusia udah jadi setan semua,”

Kalau kita melihat satu persatu kalimatnya, tidak ada satupun yang mengarah ke “person” atau seorang yang dirugikan, baik itu suatu institusi atau orang…. (dan akan dilakukan hal yang seperti ini dalam sidang pengadilan dengan memanggil saksi ahli bahasa)

Infotemnt mungkin maksudnya Infotaimen adalah bukan “julukan” atau “kata ganti” terhadap seseorang. Mungkin merupakan “istilah” yang berasal dari kata : “informasi” dan “entertain” (menghibur dalam bahasa inggris di indonesiakan ) jadi namanya digabungkan menjadi “Infotaimen”… jadi secara logika normal kata “Infotemen” bukan merupakan “seseorang” atau “sekelompok orang” maupun “institusi”.

Lah jadi sebenarnya siapa yang dirugikan ? si Priyo ??? ngga ada tuh dalam tulisan itu … atau wartawan ???? ngga ada tuh disebutkan … institusi ??? ngga ada juga … Apalagi twitter kedua dari Luna: Manusia sekarang lebih dari setan ??? hahaha….  kalau yang merasa tersinggung berarti seluruh dunia harus melaporkan luna …

Halah… Jangan Kuatir Luna, saya yakin seyakin yakinnya … tulisan di Twitter mu tidak akan menimbulkan masalah, karena tidak jelas sama sekali siapa subjek hukum dalam pasal penghinaan ini … seperti ketahui subjek hukum (setiap yang mempunyai hak dan kewajiban hukum) adalah: manusia, koorporasi (institusi) dan negara.

…. dan tuntutan itu dapat dipatahkan hanya dalam penjelasan sederhana…  🙂

Go Luna Go !!!!

Pelaku pasal penghinaan dalam UU ITE = maling = bisa ditahan ?

*Perhatikan disclaimer saya di atas, tulisan ini hanya pendapat pribadi*

Apa yang saya kuatirkan atas dampak UU ITE ternyata kejadian juga, ancaman pidana UU ITE ini ternyata sangat represif, bukan hanya dalam ancaman pidananya namun juga dalam hukum acara pidananya, kasus yang menimpa mba Prita membuat shock banyak orang …………  saya sudah kuatir semenjak awal disyahkannya UU ini tahun yang lalu, saya melihat ada suatu “ketidak – adilan yang sangat jelas terlihat” , yang saya katakan adalah:  Mari meneliti lagi apakah keadilan sudah tercermin dalam UU ini ? bukankah dibuatnya sebuah UU adalah untuk memberi rasa keadilan bagi seluruh warga negara ?

Korban ketidakadilan hukum yang arogan apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri
Korban ketidakadilan hukum yang "arogan" apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Kasus prita memang menjadi suatu pelajaran bersama, dan bersyukur akibat kasus ini membuat sebagian besar mata masyarakat “terbelalak” melihat ketidak adilan yang sangat luar biasa ini….. hal terlihat dari tulisan saya yang saya buat setahun yang lalu mendadak menjadi hits dengan kemarin dibaca lebih dari 1600 kali dalam sehari  disini.

PENGERTIAN MENGHINA ADALAH SUMBER MALAPETAKA

Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka,  apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif…. sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu,  saya jadi mengingat seorang Indonesia yang sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang…  Sebelum menginjak ke aspek hukum mari kita melihat bagaimana arti menghina  sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia:

meng·hi·na v 1 merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; 2 memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan v menghina;
hi·na-meng·hi·na·kan v saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na v dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-kawannya;
hi·na·an n cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an n proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama baik seseorang yg dilakukan secara lisan; ~ thd pengadilan Kom publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung;

Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
.…..dan beberapa pasal sejenis penghinaan lainnya dari pasal 310 s/d 321 yang dapat dilihat disini

Kita sama – sama melihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan” namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina” , yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Namun tahukan anda kalau “penghinaan” itu dilakukan dalam media internet ? simak pasal 27 ayat 3 UU ITE ini , dan ancaman pidana pada pasal 42 UUITE :

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sungguh suatu kejanggalan yang “luar biasa” bisa terjadi dalam pasal ini, bagaimana mungkin suatu perbuatan yang dinamakan “menghina” bisa lain – lain  ancamannya……. tergantung pada media apa dia melakukan “penghinaan” tersebut. Jadi akan lebih BERBAHAYA apabila anda “menghina” di media Internet…. dibandingkan di media lainnya seperti di TV, koran , majalah atau buku… sadarkah anda ?

MENGAPA PRITA DITAHAN ?

Bahasan tentang penahanan Prita adalah bahasan mengenai seputar HUKUM ACARA PIDANA,  karena sebenarnya kasus ini belum sampai tahap sidang persidangan, seperti diketahui pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan,  berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UUITE,  polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali  ke kejaksaan,  dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya : Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan , dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan. Yang menjadikan pertanyaan, apakah PRITA wajar dan pantas ditahan ?

ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Syarat Obyektif

Pasal 21 KUHAP :
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Syarat Subyektif :

Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kalau secara formal terlihat sekali “kekejaman” UU ITE, ancaman buat “penghinaan” yang dilakukan di ranah yang bernama INTERNET dikenakan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, jadi secara formil hukum seorang PRITA bisa ditahan, Tapi bisakah anda melihat syarat Subjektif nya ? akankah seorang PRITA yang hanya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai anak yang masih kecil – kecil dikhawatirkan melarikan diri ? ………. sungguh suatu “ketidak- adilan” yang sangat memuakkan dan membuat saya ingin muntah ……..

Sebagai gambaran saya bandingkan pasal seorang yang melakukan pencurian atau MALING seperti tercantum dalam KUHP:

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

anda bisa membandingkan kan ? Bahkan ancaman hukumannnya lebih rendah dari pelaku penghinaan di UU ITE, baik dari masa hukuman dan dendanya…… menurut anda adil atau tidak ? ayoooo comment di tulisan ini….

Pada kesempatan ini saya menghimbau agar dilakukan segera perubahan pada pasal 27 ke 3 UUITE, karena memang sangat tidak adil … kepada rekan rekan saya yang telah berupaya melakukan Judicial review pada UU ini Anggara, Nenda Fadillah dll .. terus berjuang sampai titik darah penghabisan ……… HENTIKAN SEGERA KETIDAKADILAN INI…!!!

KARTUN MENGHINA NABI, UU ITE DIUJI HA HA HA…..

Blogger are dangereous ? (image from innovationcreation.com)
Blogger are dangereous ? (image from innovationcreation.com)

Tidak beberapa lama setelah saya menulis “Para Blogger jangan kuatir masih banyak kelemahan UU ITE” disini ternyata ada kasus ter “HOT” muncul belakangan ini masalah pembuatan komik di wordpress.com mengenai pemuatan kartun yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW “versi Indonesia”… segala dalil saya mengenai “lemahnya” UU ini terbukti benar, bahkan dalam siaran pers dalam suatu TV swasta, pihak kepolisian membuat Statement yang sangat bias, seperti ini bunyinya : “Kami menduga ada pelaku yang merupakan warganegara Indonesia, tetapi karena servernya merupakan server luar negeri kami mengalami kesulitan melacak pelakunya……..”

Weleh weleh, beruntung sekali dikau si pembuat blog itu, jangan – jangan dia sudah membaca tulisan saya sebelumnya hahaha……. namun ada sesuatu yang saya khawatirkan, jangan – jangan cara penanganan ketika beredarnya Geertz “Fitna” di internet melalui situs “YOU TUBE” kembali dilakukan oleh MENKOMINFO, yaitu memblokir situs YOUTUBE….. dan akan terjadi kembali pada WORDPRESS.COM yaitu menutup kembali semua akses menuju situs ini, …….kalau ini terjadi dapat dibayangkan berapa ribu blogger aktif (termasuk saya) akan merasa kecewa karena tidak bisa mengakses dan mengupdate blognya….. (kalau itu terjadi lagi pak mentri tak sumpahin miskin tujuh turunan …. ini benar lho pak), dan hal ini ini sama aja membunuh nyamuk dengan bom…….

Jadi menurut saya, dan saya rasa akan diamini banyak Blogger….. Kalau ada pertanyaan “Bagaimana cara mengontrol keinginan jahat masyarakat Internet untuk tidak berbuat jahat di Internet ???????” jawabnya “TIDAK ADA CARANYA”….. artinya hanya diri kitalah yang bisa mengontrol, jangan mengotori kehidupan blogger yang sudah baik ini, kalaupun ada caranya yaitu sama – sama kita protes kepada pemilik situs, agar mensuspen blog itu… saya sendiri pernah menulis surat elektronik kepada pemilik WORDPRESS.COM tentang adanya blog pornography Indonesia, dan hasilnya sangat positif, keesokan harinya saya mendapat balasan terimakasih dan blog itu di suspend……

Jadi kesimpulannya: jangan terlalu panik lah…. Blog itu adalah dunia kita, kalau ada yang buruk…… ya sudah jangan dilihat….. biarkan ia tengelam dengan sendirinya…. tertelan oleh zaman…. masih banyak blog yang layak dibaca kok…… (termasuk blog saya… hahhaha)….. kepada para penjahat – penjahat yang mau berbuat jahat melalui blog dengan tulisannya….. silahkan baca tulisan saya diatas itu… hahahha :mrgreen:

HIDUP BLOGGER, THIS IS OUR WORLD……

PARA BLOGGER JANGAN KUATIR, TERNYATA MASIH BANYAK KELEMAHAN UU ITE

dari blog tetangga...

Seru juga perdebatan tentang keberadaan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronika) yang telah disyahkan oleh DPR tanggal 23 maret yang lalu, apalagi rekan saya Anggara sudah duluan membahas masalah ini dalam beberapa tulisannya di blognya anggara.org, saya jadi penasaran juga dan saya baca satu – persatu kalimatnya dalam UU tersebut…. Memang secara formil Undang – undang itu bertujuan baik yaitu bermaksud melindungi masyarakat luas yang nantinya akan ”terganggu” karena aktifitas di dunia maya… kalau saya klasifikasi ada beberapa obyek yang dilindungi dalam UU ini :

– Manusia/ orang secara pribadi, dari : penipuan, pengancaman dan penghinaan

– Masyarakat (sekumpulan orang) dari : dampak negatif dari kesusilaan, perjudian dan akibat dari penghinaan SARA

– Korporasi (perusahaan) atau suatu lembaga dari : kerugian akibat penjebolan data rahasia dan keuangannya juga pembuat sofware yang di crack sehingga rugi (hahaha….)

Dari semua ini saya mengerti yang paling banyak ditakutkan oleh para blogger seperti juga mas anggara adalah pasal 27 UU ITE yang berbunyi :

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Para blogger mungkin merasa terancam dengan ‘hilang” kebebasan untuk berekspresi dalam tulisan di blog nya… tetapi jangan kuatir ternyata banyak materi hukum formil yang belum jelas untuk penyidikan terhadap seorang tersangka UU ITE ….

KESATU

Misalnya saya seorang penyidik sedang menyidik seorang blogger yang menghina sesorang dan disangkakan melanggar pasal 27 ke (3), kesulitan terbesar bagi saya adalah mencari alat bukti yang dapat dihadapkan di sidang pengadilan, karena menurut pasal 183 dan 184 KUHAP (UU ITE tetap mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 ttg KUHAP)

Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Kita cari alat bukti yang paling umum yaitu “saksi” yaitu seorang yang mendengar, melihat, merasakan seorang tersangka melakukan perbuatannya (mengetik di depan komputer…) …karena ada istilah hukum “unus testis nula testis” artinya “satu saksi adalah bukan saksi” … nah mencari saksi seorang saja susah apalagi lebih dari satu…?

Paling yang bisa saya dapatkan ialah mencari saksi ahli … misalnya pak Roy Suryo yang bisa menjelaskan media dan faktor teknis lainnya tentang internet (IP , situs, server, bandwith, provider dll….), perlu seorang ahli lain yaitu Ahli Bahasa yang mampu menerangkan apa benar kata – kata blogger tersebut bisa dikategorikan menghina sesorang …

Nah ini celakanya dari penyidik… paling bisa didapat alat bukti lainya yaitu alat bukti “petunjuk” misalnya copy tulisan kita yang didapat di internet…., jadi maksimal penyidik hanya bisa menghadirkan alat bukti “Saksi Ahli” dan ‘Petunjuk” …. Hal itu masih sangat riskan dalam mengajukan seorang tersangka ke pengadilan….

KEDUA

Masalah paling krusial ialah “Locus Delicti” atau istilah popularnya ialah TKP (tempat kejadian perkara), hebat benar undang – undang ini, lihat pasal 2 UU ITE :

Pasal 2

Undang Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Nah coba bayangkan kalau kita melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE di luar negeri….? Apa bisa ditangkap kesana… tunggu dulu, belum semua negara mempunyai “perjanjian extradisi” jangankan negara yang jauh… negara terdekat yang seperti Singapura aja belum bisa …

Menurut saya hal yang paling lucu juga…. Internet adalah sebuah sarana tekhnologi yang tidak mengenal “batas negara” …. Kalau kita menggunakan wordpress.com misalnya yang menggunakan server luar negeri .. apakah bisa di katakan TKP nya di Indonesia ? atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..

KETIGA

Hal lain yang sangat formil dalam hukum adalah “TEMPUS” atau waktu kejadian perkara… nah kalau penyidik tidak bisa menentukan kapan terjadinya tindak pidana, ya tidak bisa … nah kalau para blogger tidak menggunakan waktu indonesia (GMT + 7) atau mengacaukan tanggal perbuatannya dilakukan (apalagi tidak ada saksi yang mendukung) akan susah sekali penyidik mengajukannya sampai sidang pengadilan…

Nah blogger sekalian …tulisan ini bukannya untuk mengajari berbuat jahat.. tapi inilah sedikit dari permasalahan yang akan dihadapi para penyidik dalam mengungkap perbuatan jahat dalam UU ITE…(masih banyak lagi dan terlalu panjang untuk dijelaskan…) berdasarkan dari pengalaman saya sebagai penyidik…. Masih susah bukan ?

Pada intinya diperlukan MORAL yang baik dari para Blogger agar menghindari perbuatan asusila, perjudian, menghina seseorang dsb dsb dari media dunia maya ini…..

Dan saya pun secara pribadi lebih berpendapat : “janganlah kita meng-kriminalisasi perbuatan yang hanya dianggap melanggar moral”….. semua tergantung pada keimanan kita masing – masing….