Persidangan Ariel “Peterpan” di Pengadilan Negeri Bandung sudah ketiga kalinya, dan Hakim menolak eksepsi dari pengacara Ariel, yang termasuk dalam materi eksepsi belum menyangkut ke dalam materi persidangan, eksepsi biasanya membahas legalitas formal dari sebuah kasus yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tulisan ini saya akan membahas pasal – pasal yang dipersangkakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ariel, menurut Jaksa ia dikenakan pasal :
Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau Pasal 282 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
. … hahaha membacanya saja sudah puyeng tujuh keliling, pasalnya dibuat berlapis – lapis artinya dari ancaman hukuman yang paling tinggi hingga ke ancaman hukuman yang paling rendah, sehingga apabila pasal terberat tidak dapat dibuktikan makan akan beralih kepasal yang lebih ringan, demikian seterusnya, dalam kiasannya: Berbagai perangkap sudah disiapkan buat hewan buruan.
Mari kita bahas satu persatu pasal tersebut (sorry pembahasan pasal akan membosankan) disambung dengan fakta yang terungkap (data sekunder saya adalah berdasarkan media bukan hasil penyidikan kepolisian yang saya tidak tahu)
1. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 56 ke 2 KUHP
Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang PORNOGRAFI
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Dalam pasal 29 UU Pornografi ini dari berbagai cara yang berhubungan dengan Pornografi adalah kata kata “membuat” , pasal 56 ayat 2 ditegaskan bahwa Ariel adalah seorang yang “memberi kesempatan” dan “memberi sarana” terbuatnya Film porno, berdasarkan fakta yang ada Memang Ariel membuat Film Video porno dari alat perekam miliknya, tapi menurut saya Pasal 29 ini lebih mengarah kepada Komersialisasi Pornografi atau setidaknya menyebarkan Pornografi, Film itu dibuat sendiri untuk konsumsi Pribadi tidak ada Niat dari Ariel untuk menyebarkan atau mengkomersialisasikan filmnya itu, untuk membuktikan niat gampang sekali dalam persidangan, pasti ariel (sebagai orang normal) sama sekali tidak ada niat untuk mempertontonkan film pornonya kepada khalayak ramai kan ??? jadi menurut saya pasal ini kurang tepat.
2. Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Dalam Pasal ini Ariel dipersangkakan sebagai seseorang yang Memberi Kesempatan atau sarana untuk diaksesnya suatu konten yang melanggar kesusilaan dalam sarana elektronik atau internet, pasal ini menurut saya tidak dapat dikenakan terhadap Ariel, tersangkanya adalah Rizaldi alias Rejoy yang tanpa sepengetahuan Ariel mengambil file video tersebut dari hard disk internal Ariel yang ada di Capung, Antapani, Bandung lalu mengupload nya di internet. Jadi menurut saya yang bisa dipersangkakan pasal ini adalah Rizaldi atau Rizal.
3. Pasal 282 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Pasal 282 ayat (1) KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal ini persangkaan Ariel adalah seorang yang: “Dengan sengaja memberi kesempatan untuk menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, dengan maksud untuk disiarkan” , kembali saya tegaskan pertanyaannya, apakah Ariel secara sengaja MAU mempertontontonkan, menyiarkan film porno yang dibuatnya untuk disaksikan khalayak umum ???? Hanya orang gila yang mau melakukannya bukan ??? logikanya sederhana sekali kan untuk membantah pasal ini ??
Jadi kesimpulan saya : Ariel tidak dapat dipidana berdasarkan pasal – pasal dari ketiga undang- undang tersebut diatas, memang penjelasan saya terlalu sederhana jika dilihat dari bahasa hukum, tapi justru saya membahasnya dengan bahasa sederhana, berdasarkan logika sederhana, Ariel saya posisikan sebagai Victim atau “korban” dari perbuatan rekannya yang secara tega sengaja mengambil film pribadinya dan menyebarkannya di ranah internet. Apabila hakim mau secara jernih melihat permasalahan ini saya jamin Ariel bisa bebas murni dari segala tuntutan.
FREE ARIEL !!!