Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ??? (Bagian dua)

Makin asyik saja melihat satu persatu ayat – ayat dalam RUU KUHAP, makin banyak hal baru yang dikemukakan ..  hal itu bukan saja baru .. tapi sangat revolusioner … dalam tulisan ini saya membahas hal yang paling krusial dalam Criminal Justice System, yaitu PEMBUKTIAN…

Palu Keadilan
Palu Keadilan

Kita lihat kan belakangan ini di TV bagaimana “heboh” nya sidang pengadilan pembunuhan Nasrudin, yang melibatkan terdakwa ANTASARI AZHAR mantan ketua KPK, SIGID mantan Pemred harian Merdeka, dan salah satu senior saya Kombes WILARDI WIZARD..  semua berada di Sidang Pengadilan “berarung” dengan Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan HAKIM atas ALAT BUKTI yang ditampilkan dalam sidang pengadilan,  baik jaksa maupun terdakwa yang diwakili oleh penuntut umum berupaya menghadirkan BUKTI …  beruntunglah dengan berkembangnya Media elektronik, menjadi sarana “menggiring opini” yang efektif yang ujungnya juga bisa mempengaruhi keputusan hakim.

Nah, ngomong – ngomong masalah alat bukti dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan adalah sebagai berikut :

Pasal 184 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa;
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Ada hal yang sangat Menarik dalam persidangan ANTASARI kemarin,  bukti elektronik berupa rekaman pembicarannya dengan Rani Bukan merupakan alat bukti kalau kita mengacu pada UU ini … makanya dalam persidangan tersebut pembela mati matian menolak bukti ini rekaman ini .. memang alat bukti rekaman bisa  dimasukkan kedalam alat bukti Petunjuk… jadi tidak bisa berdiri sendiri , tergantung penelaahan Hakim atas alat bukti ini … bisakah menjadi petunjuk atau tidak. Dalam RUU KUHAP alat bukti ini sudah diakomodir ….

Inilah Alat bukti menurut RUU KUHAP, banyak hal baru.. coba perhatikan :

Pasal 177 RUU KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti ;
b. surat-surat;
c. bukti elektronik;
d. keterangan seorang ahli;
e. keterangan seorang saksi;
f. keterangan terdakwa; dan.
g. pengamatan Hakim.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak
melawan hukum.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Mari kita rinci apa saja yang baru dari ALAT BUKTI menurut  RUU KUHAP :

(1)    “Barang bukti” dalam KUHAP tidak termasuk ALAT BUKTI hanya dikategorikan  dalam “bukti petunjuk”, namun dalam RUU KUHAP “barang bukti” yang lazim disebut di Negara lain real evidence atau material evidence, yaitu bukti yang sungguh-sungguh, yang dihadirkan dalam sidang pengadilan.

(2)     Dalam KUHAP disebutkan “surat” dan dalam RUU KUHAP disebut “surat – surat”, apa sih bedanya ?  Jadi disebut surat-surat (jamak) maksudnya ialah jika ada lebih dari satu surat, dihitung sama dengan satu alat bukti.

(3)    Disebut: “seorang ahli” atau “seorang saksi” maksudnya jika ada dua saksi maka memenuhi bukti minimum dua alat bukti.

(4)    “Bukti elektronik” misalnya e-mail, SMS, foto, film, fotocopy, faximili, dan seterusnya.

(5)    Sengaja keterangan saksi ditempatkan bukan pada urutan satu (sama dengan KUHAP Belanda) agar jangan dikira jika tidak ada saksi tidak ada alat bukti.

(6)    Alat bukti “petunjuk” diganti dengan “pengamatan hakim sendiri” atau eigen waarneming van de rechter berupa kesimpulan yang ditarik dari alat bukti lain berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Di Amerika Serikat disebut judicial notice.

(7)  Yang dimaksud “Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum”, bahwa hasil penyidikan adalah rahasia (secret d’instruction). Dilarang keras penyidik membeberkan hasil penyidikan. Hukum mengancam pidana bagi orang yang membocorkan hasil penyidikan. Terbalik di Indonesia, masyarakat menghendaki penyidikan transparan. Tujuan penyidikan adalah rahasia, ialah menjaga praduga tak bersalah (presumption of innocence), Disamping itu, juga untuk kepentingan penyidikan sendiri jangan sampai tersangka menghilangkan alat-alat bukti atau mempengaruhi saksi.

Agak bingung ? mudah – mudahan tidak …  Penting kok mempelajari suatu hal yang baru kan ?  Saya yakin seyakin – yakinnya para pembuat Undang Undang ini sudah berbuat yang terbaik untuk memperbaiki Hukum yang Amburadul di Indonesia, Biarlah HUKUM menjadi Raja bagi negeri ini .. Jangan ada lagi hukum yang dipermainkan dan dibeli

Babak Baru Antasari, Apapun Bisa Terjadi..

Kasus Antasari telah memasuki babak baru yaitu sidang pengadilan, belum beberapa lama bergulir sudah menuai kehebohan yang luar biasa, diantaranya : Pengakuan terdakwa pelaku Eksekutor terhadap korban Nasrudin yaitu:  Edo Cs yang mengaku mendapat penyiksaan dalam pemeriksaan kepolisian sehingga mengikuti saja ‘skenario’ para penyidik,  Tuduhan yang dilemparkan oleh terdakwa Antasari bahwa Ia hanya merupakan korban dari upaya pelemahan KPK, serta yang paling terakhir yang tidak kalah hebohnya adalah pengakuan terdakwa Wilardi Wizard bahwa keterangan yang ia tuangkan dalam BAP adalah berdasarkan tekanan dari pimpinan Polri dengan harapan ia tidak dipidanakan hanya diberi ‘hukuman disiplin’… drama apa selanjutnya yang akan terjadi di sidang pengadilan ? kita tunggu saja apa yang akan terjadi ….

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com
Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Peran Media juga sangat menentukan dalam membentuk opini masyarakat, dan hal inilah yang dimanfaatkan para pengacara terdakwa, mengenai hal ini sudah saya duga… dan sudah pernah saya tulis dalam tulisan saya sebelumnya:  “Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)” . Apalagi kalau disadari peristiwa Antasari hingga terakhir Bibit dan Chandra saling berkaitan, dan merupakan berita yang sangat menarik bagi masyarakat, dan Momentum ini sangat dimanfaatkan oleh para pengacara dan terdakwa untuk membentuk opini ‘inosence’ mereka … 🙂  hehe berhasil ngga ya ?…

Nah, sekarang kita mengupas bagaimana sih sebenarnya cara melihat “Kebenaran” dalam sidang pengadilan ??? ….

Sidang Pengadilan bagi saya adalah ‘ring tinju’ antara Jaksa penuntut Umum dan Pengacara/terdakwa dengan wasitnya adalah Hakim, jadi dalam sidang pengadilan “KEBENARAN” akan dinilai oleh hakim, ia mempunyai hak yang teramat sangat Istimewa untuk menentukan siapa yang salah siapa yang benar … mereka hanya bertanggung jawab kepada TUHAN atas keputusan yang mereka ambil…

Tentunya untuk menilai KEBENARAN itu Hakim melihat dari Alat bukti, yaitu apa saja yang harus ia lihat sebagai Bukti di sidang Pengadilan, untuk meyakinkan Hakim pada suatu KEBENARAN, seperti dalam KUHAP Pasal 184 disebutkan sebagai berikut:

(1) Alat bukti yang sah ialah:

a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Jadi sebenarnya keterangan para terdakwa yang muncul dalam pemeriksaan awal di Kepolisian kurang berarti, karena sejatinya tugas pembuktian adalah tugas Jaksa di Sidang Pengadilan… Jadi bisa – bisa saja para terdakwa mencabut keterangannya pada waktu diperiksa Polisi, bahkan apabila terdakwa tidak mau memberikan keterangan apa – apa pada waktu diperiksa Kepolisian diperkenankan.

Nah, sekarang tidak heran kan kenapa pada saat pengadilan kenapa para terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dibandingkan pada saat diperiksa Polisi …. Adalah Hakim yang diberi kepercayaan oleh TUHAN untuk menilai KEBENARAN dalam sidang Pengadilan…

Dalam sistem hukum kita yang Continental System peran Hakim memang “setengah Dewa” karena dalam sidang pengadilan seperti kasus Antasari hanya ada 3 orang hakim yang menentukan Nasib seseorang, beda dengan sytem Anglo Saxon seperti di Amerika Serikat, KEBENARAN bukan urusan Hakim tetapi JURI yang berjumlah 18 orang (bisa lebih sedikit atau lebih banyak) … Hakim hanya menetapkan hukuman setelah para juri menentukan terdakwa Guilty (bersalah) atau tidak, jadi sebenarnya di Indonesia tugas hakim ada 2 yaitu Menentukan KEBENARAN dan Menentukan Hukuman.. hebat kan ? Nah menurut pendapat pribadi saya, penggunaan Juri dalam sidang pengadilan bisa lebih obyektif kan ? apakah sistem akan berubah ? entah lah hehe….

Sekarang pertanyaan selanjutnya apakah KEBENARAN yang HAKIKI akan muncul dalam sidang pengadilan ???? Apakah terdakwa dinyatakan Bersalah atau tidak Bersalah ? Saya tidak berani menjawab… kita pasrahkan kepada tuan tuan “setengah dewa” tersebut..  dilain pihak silahkan pak Jaksa , pak pengacara beragumen di “ring tinju” sidang pengadilan … untuk Media Pers … silahkan “blow up”  biar seruuu hahaha….

Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)

Antasari azhar, sebenarnya masalah sederhana atau ribet sih ?
Antasari azhar, sebenarnya masalah sederhana atau ribet sih ?

Setelah penangkapan terhadap tersangka utama/ otak pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain yaitu ketua KPK Antasari Azhar, bergulirlah upaya dari tersangka untuk melakukan pembelaan melalui media massa, seperti kita ketahui bersama; permasalahan awal dari pembunuhan ini diduga kuat  ada “cinta segitiga” antara Nasrudin dan Antasari Azhar, sehingga berujung pada pembunuhan berencana terhadap Nasrudin..

Mr. OJ Simpson = Mr. AA ?????
Mr. OJ = Mr. AA ?????

Dalam tulisan ini saya membandingkan bagaimana Kasus O. J. Simpson yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan aktor sekaligus mantan pemain “American Football” Amerika O. J. Simpson. Ia diadili karena didakwa membunuh mantan istri Nicole Brown Simpson dan Ronald Goldman (pacar mantan istri) pada 1994. Kasus pidana ini mendapat sorotan luas dari media massa dan publik Amerika Serikat karena O.J. Simpson adalah mantan bintang sepak bola Amerika berkulit hitam. Setelah melalui pengadilan berkepanjangan, Simpson dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan pada 3 Oktober 1995. Memang keputusan bebas ini diakui juga akibat besarnya “pembelaan” media massa terhadap OJ Simpson, media massa menggambarkan ia sesorang yang “tidak tercela”, “pahlawan”,  sehingga setidaknya mempengaruhi keputusan Juri yang membebaskan ia.

Kembali ke kasus Antasari Azhar, sekilas yang menjadi opini publik adalah seorang Antasari yang “petualang cinta”, “tidak setia” , “ceroboh”, dan “bodoh” ….. entah siapa konsultan “Public Relation” dari beliau tapi seperti dilihat jajaran pengacaranya adalah “jajaran pengacara yang katanya top” yang sering sekali terlihat “memanfaatkan” Media untuk menggangkat kepopulerannya …..  hahaha…. salah satunya Farhat Abbas…. dan lainnya… mereka adalah pengacara yang selain lihai dalam bidang hukum juga lihai dalam memanfaatkan media untuk mendukung kasusnya…..

Foto ehm eh pak AA dengan Ms. Caddy... waduh gimana menangkalnya ya ?
Foto ehm eh pak AA dengan Ms. Caddy... waduh gimana menangkalnya ya ?

…..dan langsung terlihat bagaimana “setting” media massa terhadapnya seperti dalam konfresi Pers pertama di rumahnya, Ia didampingi oleh istrinya terlihat “mesra” membantah segala “perbuatannya” apalagi “perselingkuhannya”…. tujuannya sudah jelas bukan ?  Melalui Media Massa diharapkan mengaburkan “motif”  sebenarnya dari   peristiwa ini yang diduga keras adalah rasa “ketidaknyamanan” pak Antasari karena diancam dibeberkan skandalnya cintanya oleh Nasrudin…

…. Upaya lain dalam memutar dan membangun “opini”  melalui Media massa adalah menghembuskan bahwa ada “Skenario Besar” dibalik peristiwa ini, dengan meyakinkan masyarakat bahwa “tidak mungkin” seseorang “sehebat” dan “sebersih” Antasahari Azhar terjerembab hanya karena persoalan “peyeum” eh “peyempuan”…. hahaha… kalau anda menyimak tulisan saya sebelumnya, dalam bagian comment pembaca… sebagian besar comment mengatakan mereka tidak percaya persoalan yang diangkat hanya sesederhana itu saja.. yaitu cinta segitiga antara : Antasari, Rani “caddy’ , dan Nasrudin… mulailah dikait – kaitkan dengan “teori konspirasi”, atau juga pelaksanaan pemilu kemarin, atau beberapa peristiwa pengungkapan korupsi oleh KPK beberapa lama ini….. jadi sebenarnya anda juga yang harus bijak menyikapi : Percaya skenario yang sederhana atau skenario yang ribet ????

Upaya lain adalah mencoba mengukit : “ketidakprofesionalismean tindakan polisi” weleh .. hal ini mah basi banget… tapi saya mengingat ada dijajaran pengacara Antasasari yang senang sekali mengungkit masalah ini melalui media massa…. hayooo siapa ituu ?

Akhir dari tulisan ini saya mencoba berhayal … akankah Antasari diselamatkan oleh “Pembelaan Media Massa ????” seperti saya beri contoh kasus OJ Simpson di Amerika Serikat …. bisa iya bisa tidak sih… kenapa ? bisa kalau dengan opini ini menggoyahkan keputusan Hakim dalam sidang pengadilan yang ragu atas penyidikan polisi dan penuntutan jasa… artinya Polisi dan Jaksa kurang mampu menghadirkan “Alat Bukti” dalam sidang pengadilan yang bisa meyakinkan hakim bahwa pak Antasari adalah tersangkanya…. Nah keadaan “gamang” ini bisa diputar – balikkan dengan opini melalui media massa….. Akankah terjadi ? ok kita lihat episode berikutnya dari kasus ini… akankah Media tetap membela Antasari…

Oh ya, OJ Simpson bisa jadi lebih beruntung dari Antasari, kenapa ? karena di Amerika yang menganut sistem hukum “Anglo Saxon” menggunakan sistem “Juri” dalam menentukan seseorang “bersalah” atau “tidak bersalah” dan “Juri” ini biasanya representasi belasan Masyarakat dalam sidang pengadilan yang ditunjuk ..  tentunya masyarakat akan lebih terpengaruh dengan pemberitaan Media apalagi menyangkut idola masyarakat seperti OJ Simpson,  Lain halnya di Indonesia yang meggunakan prinsip “continental” dalam sidang pengadilan, artinya Hakim lah yang langsung menetapkan seseorang terdakwa bersalah atau tidak, dan seperti diketahui hakim dalam sidang pengadilan ada 3 orang… nah… menurut saya seorang Hakim agak sulit dipengaruhi “pembelaan Media Massa” karena mereka lebih menilai obyektifitas hukum seperti yang hadir dalam sidang pengadilan…

Kita Nantikan bersama hasilnya …. penasaran kan ? hehehe……