Noordin M Top, From Hero to Zero…

Tidak banyak komentar yang saya akan tulis dalam tulisan ini, hanya ucapan selamat kepada Polri cq Densus 88 yang telah menamatkan perjalanan sang pahlawan kembali ke titik nol …. (From Hero to Zero)

When he was a Hero
When he was a Hero

Kematian membuat engkau menjadi nol lagi, tidak seperti sewaktu dikau hidup sewaktu menjadi pahlawan …

From Hero to Zero
From Hero to Zero

Jangan ada lagi Noordin lain,  mari kita kembali membangun negara tercinta ini  bebas dari paham radikal yang justru membunuh kita …

KPK Vs POLRI ? Jangan Kuatir, pernah terjadi di Hongkong kok….

Apa yang kita lihat belakangan ini di Media Massa tentang pertentangan antara KPK dan Polri (jangan kuatir) … ternyata pernah juga terjadi di negara lain, dan mohon maaf… saya tidak ingin menanggapi masalah KPK Vs POLRI karena saya masih merupakan bagian daripada Polri, jadi pasti tidak berimbang donk … makanya saya cerita saja tentang yang pernah terjadi di Hongkong … ok ? No Hard feeling kan ? hahaha….

ICAC, KPK nya Hongkong
ICAC, "KPK" nya Hongkong

Sejarah ICAC, “KPK” nya Hongkong
KPKnya Hongkong bernama The Independent Commission Against Corruption atau singkatannya ICAC berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 pada masa pemerintahan Kolonial Inggris … waahh sudah lama sekali yaa, disaat negara kita masih dalam pembangunan repelita ala Pak Harto, Hongkong sudah memikirkan bagaimana aparat pemerintahnya agar tidak melakukan korupsi, kemudian setelah HK dikembalikan ke Pemerintah China pada tahun 1997 diserahkan ke Konsil Negara China (perwakilan China) di Hongkong. Sejak awal pendiriannya Lembaga ini bersifat independent dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong (Persis seperti KPK).

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita
Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Pendirian komisi ini sebenarnya menjawab lemahnya penegakan hukum di Bidang Korupsi yang selama ini ditangani oleh Polisi Hongkong, Yang bahkan dicemarkan oleh anggotanya sendiri Peter Fitzroy Godber yang merupakan kepala kepolisian Sector Wanchai dan Kai Tak Airport di Hongkong, pada saat hampir pensiun ia diketahui mempunya uang sebanyak 600 ribu US dollar di account bank luar negerinya, dan berupaya melarikan diri dengan pass khusus polisi beserta istrinya, belakangan ia tertangkap di London dan diekstradisi ke Hongkong dan menjalani hukuman.

Nampaknya pada saat didirikan ICAC sasaran pertamanya adalah MEMBASMI KORUPSI DI TUBUH POLISI, mmmh kenapa ya ? menurut saya mungkin karena lembaga itu yang dinilai paling Korup, sering kita lihat kan bagaimana “mengakarnya” jaringan mafia “TRIAD” di Hongkong seperti pernah kita lihat di film filmnya CHOU YONG FAT, dan Polisi bagi “Triad” bukan merupakan masalah karena mereka bisa dibeli, dan sebenarnya buat bagi masyarakat China memberi “ANGPAW” adalah tradisi yang telah berjalan ribuan tahun sebagai tanda “menghormati” (yah walaupun begitu namanya juga nyogok atuuuh) dan tradisi ini bukan dilakukan oleh Triad saja untuk melancarkan bisnis haramnya, tapi juga dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai “tanda terima kasih” karena sudah dilindungi dan merasa aman.

Wah, Suatu Tugas yang amat berat kan ? makanya ada anekdot di kalangan Masyarakat Hongkong ICAC disebut “Investigating Chinese Ancient Customs” atau bahkan “I Can Accept Cash” 🙂 Kebanyakan anggota ICAC berasal dari Kepolisian HK (seperti KPK Juga).

Konflik Antara ICAC dan Polisi HK
Nah saking semangatnya anggota ICAC membongkar korupsi di tubuh polisi, taktik dan metoda yang dilakukan dalam penyelidikan/penyidikan kadangkala terlalu “kasar” dan “ekstrim” kadangkala mereka “menyapu” seluruh anggota polisi dalam satu kesatuan, dan kadang mereka memangggil seluruh anggota shift yang berdinas pada jam tertentu, padahal yang mereka lakukan hanya “memancing” dan “shock therapy” saja, namun itu metode itu dipandang berhasil untuk meredam korupsi di kalangan kepolisian.

Akhirnya Polisi Hongkong tidak tahan juga, pada tahun 1977 mereka melakukan penyerangan ke kantor ICAC dengan melempari batu, tetapi keributan ini berhasil dicegah untuk tidak melebar luas.

Walaupun terjadi “benturan” ICAC tetap jalan terus, mereka berhasil menjerat beberapa pimpinan teras Polisi Hongkong sebagai tersangka korupsi, dan memecat 119 Polisi HK termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Permasalahan lain ICAC sebagai Institusi.
Ternyata yang dialami KPK persis pernah juga dialami ICAC seperti: Penerimaan “uang Pelicin” dari seorang tersangka yang sedang disidik, pertentangan dengan Pemerintah pernah juga, seperti ICAC pernah bentrok dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya…..

Nah, sekilas cerita kesimpulannya “KPK dan Polisi juga Manusiaaaa” 🙂 menurut saya proses seperti sekarang ini sepertinya memang harus dilalui, untuk negara Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas Korupsi, kepada KPK dan Polisi : “Hayooo sama sama memperbaiki diri, Amiin”

Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai mengikuti kursus singkat di JCLEC, selama 2 minggu… topik yang diikuti adalah Financial Invetigation Program, yang lebih dekat ke penyidikan kejahatan Money Laundering atau dalam bahasa Indonesianya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kira – kira bagaimana ya menggambarkan secara sederhana tentang Money Laundering ? ok begini, sebagian besar kejahatan pada umumnya bertujuan untuk mendatangkan keuntungan materil daripada pelakunya, sebut saja dari pencurian, perampokan, penipuan, penjualan narkoba sampai ke kasus korupsi.. semua kejahatan itu dilakukan pelakunya untuk meningkatkan kesejahteraannya… tentunya dari uang yang didapat dari kejahatan itu, sering kita dengar ada pelaku koruptor,  bandar narkoba atau penipu ulung yang merugikan masyarakat milyaran rupiah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara, tapi TERNYATA hukuman badan tidak membuat mereka kapok, karena setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan tetap hidup sejahtera dari uang hasil kejahatan yang MASIH disimpan mereka……

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP
Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Nah, dengan paradigma tersebut dapat dikatakan : UANG (yang merupakan hasil dari kejahatan) merupakan daya tarik dari kejahatan itu sendiri, andaikan Negara bisa menyita semua uang hasil kejahatan, dan membuat bangkrut para pelaku kejahatan, dengan kata kasarnya membuat mereka menjadi MISKIN…  tentunya akan menghilangkan MOTIVASI pelaku kejahatan untuk kembali melakukan kejahatannya.

Sekarang kita melihat perbuatan Money Laundering itu sendiri, coba anda bayangkan anda sebagai seorang penjahat, misalnya seorang Bandar Narkoba.. tentunya dalam setiap transaksi selalu dalam bentuk cash, karena kalau dalam bentuk transfer bank akan sangat beresiko karena akan mudah terlacak… demikian juga kalau anda seorang koruptor tentunya anda hanya mau menerima uang suap dalam bentuk cash…. namun pada akhirnya akan menemui suatu masalah tentunya anda akan mempunyai uang cash dalam jumlah yang sangat besar…. dan mulai berpikir, bagaimana menempatkan uang cash ini dalam sistem keuangan seperti Bank tanpa ketahuan sehingga bisa disamarkan sebagai pendapatan yang syah ?

Skema perbuatan Money Laundring
Skema perbuatan Money Laundering

Nah dari dasar itulah ada ide yang disebut “mencuci uang” hasil kejahatan itu…  secara umum (biasanya) yang dilakukan adalah dilakukan dalam 3 tahap yaitu : Placement (penempatan) yaitu menempati uang dalam sistem jasa keuangan di Bank biasanya dalam jumlah yang tidak menimbulkan kecurigaan, Layering (pelapisan) mentransfer ke account dimana mana (biasanya di luar negeri yang mempunyai sistem kerasiahaan bank sangat ketat seperti swiss atau Singapura) untuk mengaburkan dan mencegah pelacakan, Integration (Integrasi): Menikmati hasil dari uang yang telah “disamarkan” seolah olah seperti pendapatan yang syah yang ditransfer kembali dari rekening luar tersebut.

Indonesia pada awalnya masuk dalam negara “Black List” bagi para pencuci uang , namun segera diantisipasi dengan dibuatnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 .
Demikian Perbuatan yang disebut Pencucian Uang seperti yang disebut dalam UU Anti Pencucian Uang No. 25/2003 yaitu

PERBUATAN MENEMPATKAN, MENTRANSFER, MEMBAYARKAN, MEMBELANJAKAN, MENGHIBAHKAN, MENYUMBANGKAN, MENITIPKAN, MEMBAWA KE LUAR NEGERI, MENUKARKAN, ATAU PERBUATAN LAINNYA ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN, ATAU MENYAMARKAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN SEHINGGA SEOLAH-OLAH MENJADI HARTA KEKAYAAN YANG SAH.

*untuk lengkapnya UU No 25/2003 tentang Anti Pencucian Uang dapat diunduh disini.

Modus operandi perbuatan Money Loundering dapat dilakukan dengan cara antara lain :

– Pengiriman Uang Tunai (Cash Couriers)
– Menukar dengan Mata Uang Asing (Currency exchanges)
– Dipecah-pecah (Structuring)
– Dibelanjakan ke barang berharga (Purchase of valuable assets)
– Transfer dg electronik (Wire Transfer)
– Sistim Pengiriman Alternatif & Bank Gelap (Alternative   Remittance Systems & Underground Banking )
– Digunakan dalam perdagangan (Trade related money laundering)
– Menggunakan perusahaan sbg kendaraan (Corporate vehicles/trust)
– Kegiatan Perjudian (Gambling activities)
– Digunakan untuk membeli saham (Investment in Capital Market)
– Menggunakan kedok profesional (Use of “gatekeepers” professional sevices: lawyer, accountant, etc)
– Digabungkan dengan bisnis lain (Mingling business investment)
– Gunakan Perusahaan Palsu (Use of shell companies)
– Gunakan Nama lain (Use of nominee, trust, family members or third parties)
– Gunakan Rekening di Bank Asing (Use of foreign bank accounts)
– Identitas Palsu (Identity fraud)
– Internet (Internet)

Demikian sekilas tentang Tindak Pidana Money Laundring suatu temuan “ajaib” dalam perundang undangan yang memungkinkan negara menyita semua uang hasil kejahatan,  sebagai salah satu paya hukum pembuat efek “deterence” atau efek jera bagi para pelaku kejahatan…. Kalau menjadi penjahat ditangkap malah jadi miskin karena semua hartanya disita oleh negara, pasti para penjahat seperti koruptor , bandar narkoba, pencuri, perampok akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatannya itu lagi … benar ngga ? hehe biar mampus lu penjahat .. ngga bisa kaya deh …