
Tulisan ini saya buat terinspirasi bincang - bincang saya dengan penggagas BLAWGGER (blog tentang hukum) mas Anggara beberapa waktu yang lalu, mas anggara pada saat itu bilang ke saya “Di Indonesia adalah satu negara di dunia yang paling bebas dalam berekpresi dalam tulisan di blog” selanjutnya ia berkata “bahkan di negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura orang pernah berurusan dengan polisi akibat tulisannya di blog” dan ada contoh lain yang cukup mengagetkan “Di Amerika Serikat negara yang kita pikir kebebasan berekspresinya sudah maju, masih ada orang yang ditangkap karena nge-blog”…. hemmmmh… apa benar ya ? saya coba melakukan riset kecil - kecilan tentang kasus kasus cyber-crime khususnya tetang pembuatan blog yang berimplikasi ke hukum, eh memang tidak pernah terdata…… kalau kasus cyber-crime lainnya (bukan karena pembuatan blog) adalah antara lain :
Pada Bulan Juli 2006 Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,”
Pengungkapan Cyber-terorrism berdasarkan chating yang dilakukan oleh Imam Samudra dengan jaringannya diluar penjara, menggunakan laptop yang diselundupkan oleh sipir penjara krobokan bernama Beny Irawan yang telah pindah ke lapas Purwokerto, dan laptop itu dikirimnya melalui TIKI JNE ke lapas Krobokan, bersama Beny telah ditangkap juga tiga tersangka lainnya.
Tidak pernah ada kasus kriminal di Indonesia karena implikasi menulis blog, kasus - kasus diatas adalah murni cybercrime yang menurut Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
1. Pencurian Nomor Kredit.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Jadi……., jangan kuatir ! blogger Indonesia belum ada yang tersangkut kriminal karena menulis blog, coba bandingkan dengan ini ! (contoh di negara lain) :
Pada bulan November 2006 di Al Azhar, Kairo, Mesir seorang mahasiswa bernama Abdul Karim Nabil (22) ditangkap karena tulisan - tuilisannya dianggap menghina suatu agama dalam Blognya…
Pada September 2007 “Blogger” Nay Phone Latt dan seorang pria lain ditangkap oleh rezim Militer Myanmar (Burma) karena mendukung pemberontakan Aung San Syu Kyi tulisan Nay Phone Latt ditulis dalam bahasa Myanmar dalam bentuk novel. Dia menggunakan itu sebagai forum untuk membicarakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti, pemadaman listrik, yang terjadi hampir sepanjang hari dan peningkatan biaya hidup. Tentara sangat terganggu dengan ulah “blogger” selama unjukrasa pendukung demokrasi, ketika mereka menyediakan perincian kekerasan dan membantu berita menyebar di seluruh penjuru negara itu, tempat akses media masih dibelenggu.
Pada bulan Agustus 2007, Steven Gan, jurnalis pendiri Malaysiakini.com, aktivis demokrasi yang lantang ditangkap dan digrebek polisi, Mereka menyita 19 komputer. Dengan berbagai kebijakan yang begitu represif, pemerintah Malaysia ternyata tetap saja tak berdaya menghadapi kekuatan demokrasi baru yang berkembang seiring teknologi, yakni kekuatan pro demokrasi yang memanfaatkan internet. Steven Gan mendirikan “Malaysia kini” sebagai situs berita alternatif. Ia menggambarkan: “Pemerintah sebetulnya berupaya pula melakukan pemberangusan terhadap media internet. Sejumlah blogger ditangkap. Jadi begitu banyak penindasan. Ini menunjukan, pemerintah menyadari, monopoli mereka terhadap kebenaran mendapat tantangan dari internet (kaum blogger).
Pada bulan Agustus 2006, Seorang blogger Independent Amerika Serikat Josh Wolf, yang selalu memuat karya - karya video dalam blognya, ditangkap polisi San Francisco karena memuat video mobil polisi yang terbakar pada protes besar - besaran sidang G8, ini menjadi perdebatan hebat juga di Amerika Serikat.
Jadi….. BERBAHAGIALAH KAUM BLOGGER INDONESIA ! nasib anda tidak seburuk rekan - rekan blogger dari negara - negara lain, kalau ditanya : kenapa…….????? saya mempunyai pendapat pribadi akan hal itu ……..
1. Di Indonesia sudah tidak ada lagi undang - undang Security Act/ undang - undang Keamanan negara, atau dahulu lebih dikenal dengan undang - undang Subersif.. Semenjak pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid Undang - undang yang merupakan cermin negara otoriter DIHAPUSKAN… (THANKS FOR GUS DUR…….)
2. Pasal - pasal dalam KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara juga telah dihapuskan…..
3. Di Indonesia keberadaan alat bukti elektronik (sms, website, internet, wawancara jarak jauh, email, rekaman suara ..) belum dapat dikatakan sebagai alat bukti (sesuai pasal 183 dan 184 KUHAP) masih dikatakan sebagai alat bukti petunjuk…… bandingkan kalau seseorang yang melakukan penghinaan dalam media koran atau majalah…..
4. Orang - orang (di Indonesia) yang “terusik” dalam tulisan di Blogger LEBIH BANYAK PASRAH hehehe….. mereka tidak menuntut… karena capeee deeeh (barangkali bisa dikatakan salah satu bentuk keraguan terhadap penegakan hukum di Indonesia… ???? ngga tau juga deh..)
WHAT TO DO AND DON’T BUAT BLOGGER
1. Jangan buat tulisan yang berkaitan dengan terorisme…. (bahaya…!!!!!)
2. Kalaupun terpaksa “menghina” seseorang, lebih baik dikatakan dengan “sinyalemen” saja… kalaupun menggunakan nama … lebih baik pada saat berita itu sudah tersebar di dunia blog… jadi kalau si X mau menuntut…, menuntut yang mana ? hehehe…
3. Jangan Copy Paste tulisan orang/blog orang…… lebih tepat kalupun copy paste jangan “pleg” (dirobah dikit dong kata - katanya hehe) atau menyebutkan sumbernya…..
4. Beware…! memang belum kejadian.. tapi sebaiknya menghindari tulisan yang menghina Agama…. karena masih ada pasalnya (menghina agama) di KUHP, kalaupun terpaksa… pakai nama palsu dan IP palsu hahaha……
Komentar Terakhir