Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ???

4 12 2009

Pembuatan RUU KUHAP yang telah sampai tahap final sangat mengejutkan… terutama bagi Polri, banyak hal – hal yang berubah dalam penyidikan, perubahan itu bukan gradual … menurut saya sangat Revolusioner… sampai – sampai saya berpikir, akan sanggupkah polri melaksanakan ? Bahkan kekuatiran tersebut tercermin dalam statement Kapolri seperti tertulis disini.

Bagi saya yang sangat beruntung pernah melihat sistem penyidikan kriminal di banyak negara lain, pada awalnya sangat terheran – heran bagaimana mereka bisa melakukan penyidikan dengan aturan yang sangat ketat ? saya lalu tersenyum mencibir, wah kalau aturan ini dibawa ke Indonesia apa bisa ya diterapkan ? saya merenung…. eh, ternyata saat itu akan tiba, aturan – aturan penyidikan yang ‘pernah’ saya dengar dari negara – negara maju itu ternyata diterapkan dalam RUU KUHAP….

Jangan bingung

Jangan bingung

saya mencatat ada beberapa peraturan yang sangat berubah dalam hal penyidikan, saya sedikit akan membahasnya satu – persatu:

PENAHANAN

Bagi seorang penyidik hal ini sangat membantu, karena dalam masa penahanan inilah seorang penyidik melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti,  menanti hasil dari laboratorium forensic atau apapun yang berkaitan dengan perkara penyidikan….  selama ini penyidik mendapat waktu yang agak panjang selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari … tau ngga sekarang berapa hari kewenangan penyidik ? 5 hari hehe … lihat pasal perbandingan KUHAP dan RUU KUHAP :

Pasal 24 KUHAP

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Pasal 60 RUU KUHAP

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk waktu paling lama 5 (lima) hari.

Hal yang menarik dalam RUU ini bahwa tidak akan ada lagi PRA PERADILAN yang menggugat keabsyahan Penangkapan, Penahanan dan penghentian Penyidikan, karena akan ada pemutus yaitu HAKIM KOMISARIS, ialah yang menetapkan penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan atau tidak, artinya penyidik harus memohon kepada Hakim Komisaris terlebih dahulu apakah tersangka dapat ditahan atau tidak, tidak seperti sekarang hanya dari keputusan penyidik semata, lihat pasal 60 kelanjutannya :

Pasal 60 RUU KUHAP

(2) Dalam jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidikbersama-sama dengan Penuntut Umum menghadapkan tersangka yang dapat didampingi Penasihat Hukum kepada Hakim Komisaris.

(3) Hakim Komisaris memberitahu tersangka mengenai :
a. tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka;
b. hak-hak tersangka; dan
c. perpanjangan penahanan.

(4) Hakim Komisaris menentukan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperlukan atau tidak.

(5) Dalam hal Hakim Komisaris berpendapat perlu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, perpanjangan penahanan diberikan untuk waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

(6) Dalam hal Hakim Komisaris melakukan perpanjangan penahanan, Hakim Komisaris memberitahukannya kepada tersangka.

(7) Dalam hal masih diperlukan waktu penahanan untuk kepentingan Penyidikan dan/atau Penuntutan, hakim Pengadilan negeri berwenang melakukan penahanan atas permintaan Penuntut Umum, untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(8) Waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal masih diperlukan dapat diberikan perpanjang lagi untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(9) Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui, Penyidik dan/atau Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Saya baru menilik dari satu aspek, yaitu PENAHANAN… Sangat jelas perbedaannya kan ? akankah waktu 5 hari (dari 20 hari sebelumnya) cukup untuk mennuntaskan segala aspek pembuktian ? termasuk mencari alat bukti ? Belum lagi harus bertarung di depan hakim komisaris menyampaikan argumen agar penahanan atau perpanjangan penahanan dapat dikabulkan, repot ya…

Yang jelas Polisi mau tidak mau harus siap…. jangan kita hanya mengeluh tidak mampu, buktikan dulu dengan bekerja, dimana ada usaha disitu ada jalan.. Kami siap berubah …  ;)

… bersambung …





Mengatasi Krisis Hubungan Masyarakat pada Kepolisian

13 11 2009

Saya belakangan ini jadi seperti pak Susno dalam beberapa statementnya yaitu ia jadi malas menonton TV… hehe, ya begitulah yang saya alami… berbagai hujatan dan cercaan mengenai ketidak – profesionalisme-an Polisi dan betapa mudahnya Polri diatur oleh ‘mafia peradilan’ .. walaupun Polri belum tentu bersalah tapi seakan – akan sudah dihukum sebelum diadili …

Ya sudahlah, kita mengikuti saja perkembangan selanjutnya, lagian saya sendiri tidak bernafsu membahasnya…. saya hanya ingin bercerita bagaimana Kepolisian Leichester di Inggris yang mempunyai masalah kurang lebih sama dengan Polri sekarang bisa menyusun strategi dalam menanggulangi krisis kepercayaan masyarakat, begini ceritanya : (Hal ini didapat dari slide presentasi dg judul :  PR crisis @ Leicester Police Departement, sumber dari sini )

Nina Hobson, The Undercover Mum

- Seorang Reporter bernama Nina Hobson melakukan ‘undercover’ untuk melihat lebih dalam tentang masalah perpolisian di Inggris, dan menemukan bahwa beberapa oknum Leicester Police Departement  melakukan ‘Harrasment’ terhadap pelapor yang merupakan korban pemerkosaan, korupsi di bidang administratif, dan ‘pembiaran’ terhadap kejahatan di setiap level… beritanya bisa dilihat disini dan disini

- Anggota Polisi Leicester diketahui terlibat dalam:

Pelecehan sexual/ harasment.

Mengkesampingkan,  pilih – pilih terhadap kasus yang akan mereka mau tangani atau tidak.

Diketahui mereka melakukan pemborosan biaya administrasi/operasi terhadap kasus yang mereka tangani. (Korupsi)

Kepolisian Leicester kemudian berpikir keras, bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terlanjur sirna, tentunya langkah yang harus diambil adalah memberi tahu masyarakat bahwa  :

Mereformasi anggota yang terlibat atau melakukan sanksi agar mereka berubah.

Memberi tahu masyarakat bahwa investigasi kasus per kasus  yang dilakukan terhadap anggota yang terlibat berdasarkan laporan Hobson sedang dilakukan.

Berdasarkan pemikiran diatas maka strategi Humas yang diambil oleh Leicester Police Departement adalah menggunakan kredibilitas  pejabat tinggi Kepolisian Leicester sebagai ’spokeperson’,  hal itu merupakan point yang krusial sebagai pertanda keseriusan.

Taktik kehumasan yang digunakan adalah:

- Press Release harus mengidikasikan bahwa issue yang diangkat Hobson sedang dalam penanganan.

Harus mengindikasi bahwa para petugas yang melakukan pelanggaran dan ‘perbuatan yang tidak diinginkan’ sedang menjalani tindakan disiplin dalam rangka pemeriksaan, dan mereka adalah ’setitik nila yang merusak susu sebelanga’.

Harus juga disebutkan bahwa ada juga petugas yang disiplin dan bangga dalam melakukan pekerjaannya, hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua petugas kelakuannya ‘tidak dapat diterima’, karena itu laporan Hobson tidak sepenuhnya benar.

- Menggunakan kehumasan dari sumber yang kredibel:

Representasi dari pejabat tinggi kepolisian Leicester adalah bagian dari strategi, yaitu Chief Constable Matt Baggot, ia perlu membuat statement bahwa ia mengutuk ‘kelakuan menyimpang’ anggotanya seperti yang disebutkan dalam laporan Hobson.

Pelaku kehumasan  tidak mempunyai otoritas dan  tidak usah melakukan ‘pembelaan diri’ sehingga masyarakat akan menilai ‘jujur’ dan ‘kredibel’.

- Beberapa hal lain yang harus dilakukan

Kepolisian harus juga menunjukkan bukti tertulis bagaimana hal ini bisa terjadi.

Terlihat adanya ‘tindakan’  dan ‘usaha’ yang serius untuk mereformasi sistem kerja polisi, dan masyarakat harus melihat bahwa ‘perubahan’ itu telah terjadi dibandingkan hanya ‘menghukum’ pelakunya, atau merubah apa yang tertulis dalam laporan Hobson.

Masyarakat sendiri didesak untuk melaporkan setiap perlakuan atau tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan kepadanya oleh Kepolisian Leicester, seperti : Penyalahgunaan wewenang, Harasment, mengacuhkan panggilan darurat dan sebagainya.

- Batas Waktu

Yang harus dilakukan segera adalah : ‘press release’ atatau ’statement’ harus dilakukan maksimal 2 hari setelah laporan dikeluarkan.

Bila dilakukan investigasi internal mungkin akan sulit ditetapkan batas waktu, yang jelas hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh kepolisian Leicester.

Batas waktu untuk mereformasi yang paling baik adalah 6 bulan hingga 1 tahun, batas waktu ini adalah yang terbaik jika ingin melihat progress secara keseluruhan mengingat banyaknya kaitan dengan berbagai departemen lain di pemerintahan.

- Metode Evaluasi

Hasil dari Investigasi Internal adalah indikator terbaik dari suksesnya mengatasi masalah ini.

Harus dilakukan survey melalui telepon, surat maupun email terhadap masyarakat apakah tanggapan masyarakat, apakah Kepolisian Leicester telah berubah atau tidak ?

Polisi harus meningkatkan kualitas pelayanan  sehingga masyaerakat makin meningkat kepercayaan terhadap Kepolisian Leicester apabila ini terjadi adalah indikator yang sangat baik ketimbang hanya mempermasalahkan dan membantah (membela diri) dari Laporan Hudson.

Suatu upaya yang bagus bukan dari Kepolisian Leicester ? Kini dalam waktu yang singkat Kepolisian Leicester kembali mendapat kepercayaan Masyarakat.  Salute up !





Babak Baru Antasari, Apapun Bisa Terjadi..

11 11 2009

Kasus Antasari telah memasuki babak baru yaitu sidang pengadilan, belum beberapa lama bergulir sudah menuai kehebohan yang luar biasa, diantaranya : Pengakuan terdakwa pelaku Eksekutor terhadap korban Nasrudin yaitu:  Edo Cs yang mengaku mendapat penyiksaan dalam pemeriksaan kepolisian sehingga mengikuti saja ’skenario’ para penyidik,  Tuduhan yang dilemparkan oleh terdakwa Antasari bahwa Ia hanya merupakan korban dari upaya pelemahan KPK, serta yang paling terakhir yang tidak kalah hebohnya adalah pengakuan terdakwa Wilardi Wizard bahwa keterangan yang ia tuangkan dalam BAP adalah berdasarkan tekanan dari pimpinan Polri dengan harapan ia tidak dipidanakan hanya diberi ‘hukuman disiplin’… drama apa selanjutnya yang akan terjadi di sidang pengadilan ? kita tunggu saja apa yang akan terjadi ….

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Antasari dan team Pengacara, courtesy detik.com

Peran Media juga sangat menentukan dalam membentuk opini masyarakat, dan hal inilah yang dimanfaatkan para pengacara terdakwa, mengenai hal ini sudah saya duga… dan sudah pernah saya tulis dalam tulisan saya sebelumnya:  “Akankah Antasari Azhar Bebas akibat pembelaan Media ? (Melihat kasus OJ Simpson)” . Apalagi kalau disadari peristiwa Antasari hingga terakhir Bibit dan Chandra saling berkaitan, dan merupakan berita yang sangat menarik bagi masyarakat, dan Momentum ini sangat dimanfaatkan oleh para pengacara dan terdakwa untuk membentuk opini ‘inosence’ mereka … :)   hehe berhasil ngga ya ?…

Nah, sekarang kita mengupas bagaimana sih sebenarnya cara melihat “Kebenaran” dalam sidang pengadilan ??? ….

Sidang Pengadilan bagi saya adalah ‘ring tinju’ antara Jaksa penuntut Umum dan Pengacara/terdakwa dengan wasitnya adalah Hakim, jadi dalam sidang pengadilan “KEBENARAN” akan dinilai oleh hakim, ia mempunyai hak yang teramat sangat Istimewa untuk menentukan siapa yang salah siapa yang benar … mereka hanya bertanggung jawab kepada TUHAN atas keputusan yang mereka ambil…

Tentunya untuk menilai KEBENARAN itu Hakim melihat dari Alat bukti, yaitu apa saja yang harus ia lihat sebagai Bukti di sidang Pengadilan, untuk meyakinkan Hakim pada suatu KEBENARAN, seperti dalam KUHAP Pasal 184 disebutkan sebagai berikut:

(1) Alat bukti yang sah ialah:

a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Jadi sebenarnya keterangan para terdakwa yang muncul dalam pemeriksaan awal di Kepolisian kurang berarti, karena sejatinya tugas pembuktian adalah tugas Jaksa di Sidang Pengadilan… Jadi bisa – bisa saja para terdakwa mencabut keterangannya pada waktu diperiksa Polisi, bahkan apabila terdakwa tidak mau memberikan keterangan apa – apa pada waktu diperiksa Kepolisian diperkenankan.

Nah, sekarang tidak heran kan kenapa pada saat pengadilan kenapa para terdakwa memberikan keterangan yang berbeda dibandingkan pada saat diperiksa Polisi …. Adalah Hakim yang diberi kepercayaan oleh TUHAN untuk menilai KEBENARAN dalam sidang Pengadilan…

Dalam sistem hukum kita yang Continental System peran Hakim memang “setengah Dewa” karena dalam sidang pengadilan seperti kasus Antasari hanya ada 3 orang hakim yang menentukan Nasib seseorang, beda dengan sytem Anglo Saxon seperti di Amerika Serikat, KEBENARAN bukan urusan Hakim tetapi JURI yang berjumlah 18 orang (bisa lebih sedikit atau lebih banyak) … Hakim hanya menetapkan hukuman setelah para juri menentukan terdakwa Guilty (bersalah) atau tidak, jadi sebenarnya di Indonesia tugas hakim ada 2 yaitu Menentukan KEBENARAN dan Menentukan Hukuman.. hebat kan ? Nah menurut pendapat pribadi saya, penggunaan Juri dalam sidang pengadilan bisa lebih obyektif kan ? apakah sistem akan berubah ? entah lah hehe….

Sekarang pertanyaan selanjutnya apakah KEBENARAN yang HAKIKI akan muncul dalam sidang pengadilan ???? Apakah terdakwa dinyatakan Bersalah atau tidak Bersalah ? Saya tidak berani menjawab… kita pasrahkan kepada tuan tuan “setengah dewa” tersebut..  dilain pihak silahkan pak Jaksa , pak pengacara beragumen di “ring tinju” sidang pengadilan … untuk Media Pers … silahkan “blow up”  biar seruuu hahaha….





Image Tertindas (Polisi Vs Rakyat ? )

6 11 2009

Nah….. inilah yang menjadi problem berat bagi Polri dalam beberapa waktu belakangan ini…. KPK secara tidak sengaja tiba – tiba tergambarkan sebagai sebuah lembaga yang tertindas dan teraniaya oleh sebuah lembaga besar … hehehe dan mohon maaf  “kesan ketertindasan ” ini digambarkan sendiri oleh seorang pribadi, yang juga seorang anggota Polri (walaupun pernyataan ini tidak mewakili institusi) …. Penggambaran “cicak” dan “buaya” ternyata berdampak sangat besar, kesan yang ditangkap oleh sebagian besar masyarakat Indonesia KPK (apalagi setelah pak Bibit dan Chandra ditahan) adalah sebuah institusi yang “tertindas” dan “teraniaya” … sehingga gelombang simpati dari masyarakat terus bergulir seperti bola salju yang semakin lama semakin besar, dan ini menjadi komoditas media yang sangat “laku” dijual … hehe … memang pintar TVone atau MetroTV  dari peristiwa ini mereka mendapat “spot” iklan yang besar….

Pada tulisan ini saya tidak mempermasalahkan masalah hukum yang menimpa KPK, saya pun tidak mengkritisi Polri institusi yang “membesarkan” saya…  Saya akan mengupas bahwa “Image tertindas” yang dilakukan oleh polisi akan berdapak dengan “bersatu” nya rakyat … artinya begini,  Polisi selalu digambarkan sebagai “penguasa” dan “penindas rakyat”, apabila ada suatu “ketidak adilan” muncul ditengah masyarakat yang dilakukan oleh polisi… hal itu akan menimbulkan semacam “perlawanan” dari masyarakat, “perlawanan” ini bertujuan untuk membela “orang”  atau “lembaga” yang tertindas oleh polisi… adalah suatu hal yang sangat berbahaya apabila ada suatu moment tertangkap oleh media pers dan image yang terkesan adalah “Polisi menindas rakyat”…

Saya mengambil contoh peristiwa yang paling dasyat adalah peristiwa Polisi versus Rakyat yang terjadi pada tahun 1992 di Los Angeles, dimana 4 petugas polisi melakukan penangkapan Rodney King seorang Afrika-Amerika karena ngenbut di jalan raya, pada saat penangkapan terjadi “perlawanan” oleh Rodney King dan keempat polisi tersebut mencoba melumpuhkannya, namun “tidakan” yang dilakukan keeempat polisi sangat berlebihan sehingga yang terlihat seperti “penyiksaan” … dan “apesnya” adegan “penyiksaan” itu tidak sengaja terekam kamera video oleh seseorang bernama George Holliday.

Penyiksaan Polisi LA terhadap Rodney King yang tidak sengaja terekam, dan kemudian menjadi heboh setelah ditayangkan TV

Peristiwa ini kemudian menjadi sangat heboh setelah terungkap oleh Media Pers, baik elektronik maupun cetak… koran koran dan TV di Amerika Serikat secara berulang – ulang menampilkan ulang peristiwa ini, membahasnya, menghujatnya, menghadirkan saksi, menghadirkan komentator yang makin membuat suasanya jadi “panas” , polisi diangkap sebagai lembaga “penindas” kaum yang lemah, bertindak diluar batas, tidak prosedural, tidak adil terhadap golongan tertentu … dsb …dsb …. makin hari makin besarlah cercaan masyarakat terhadap Polisi Los Angeles, makin tidak percaya dan semua “menghujat” polisi atas peristiwa itu… Polisi disebut penindas, sedangkan Rodney (yang juga pelanggar) dianggap orang yang tertindas dan menjadi “pahlawan”(seperti yang terjadi belakangan ini kan ?)

Puncak “meledak” nya kemarahan rakyat adalah setelah terjadi Pengadilan terhadap ke 4 polisi tersebut dengan tuduhan “Melebihi batas kewenangan” dan “penganiayaan”, namun sepertinya pengadilan itu tidak jujur dan adil (disebabkan juri semuanya dari ras kulit putih), sehingga ke 4 polisi ini dibebaskan …. itulah yang memicu “perlawanan rakyat” kerusuhan itu terjadi selama 7 hari, yang terjadi malah kerusuhan antara ras kulit hitam melawan kulit putih (malah ngga nyambung kan ?), Lima puluh tiga orang tewas saat kerusuhan dengan sebanyak 2.000 orang terluka. Perkiraan kerugian material bervariasi antara sekitar $ 800 juta dan $ 1 miliar. Sekitar 3.600 kebakaran terjadi di berbagai wilayah, menghancurkan 1.100 bangunan, dengan panggilan kebakaran datang satu kali setiap menit di beberapa hal; luas juga terjadi penjarahan. Toko yang dimiliki oleh Korea dan Asia imigran yang ditargetkan secara luas, meskipun toko dimiliki oleh orang kulit putih dan Afrika-Amerika menjadi sasaran para perusuh juga. Kerusuhan berhenti setelah tentara Amerika turun ke kota menggantikan polisi yang tidak mampu mengatasi.

Nah Kesimpulan cerita ini, polisi harus bersikap adil dalam setiap peristiwa, jangan ada kesan adanya “penindasan” oleh polisi .. apalagi apabila “diperkeruh” oleh Media Massa.. bisa terjadi opini publik terbalik yang membela kaum yang “tertindas” itu ….  mudah – mudahan ….





Apakah saya buaya ?

29 10 2009

Loh kok di media makin seru aja “kehebohan” cicak lawan buaya nih… apalagi telah diadakan penahanan terhadap Pak Bibit dan Mas Chandra dari KPK… Saya sendiri belum mau mengomentari deh permasalahan ini … nanti salah omong bisa bahaya :P

Sekarang pertanyaannya : “Apakah saya buaya ?” yah…  secara institusi saya memang berada disebuah institusi yang dianalogikakan dengan “buaya”, kemudian pertanyaan selanjutnya : “Apakah anda mendukung cicak ?” , maka jawaban saya : “no comment” …. hahhaha…





Kerjasama Internasional Polisi Melalui Interpol

26 10 2009

Kejahatan pada saat ini sudah Transnasional dan tidak mengenal batas negara, Terorisme, Narkoba, dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) adalah prioritas utama bagi kepolisian di dunia, karena ketiga hal itu mempunyai dampak yang paling besar bagi keamanan internal suatu negara, hal ini juga merupakan tujuan bersama dari Interpol yang berpusat di Lyon Perancis.

Lambang Interpol

Lambang Interpol

Interpol adalah organisasi kepolisian terbesar didunia, dengan jumlah anggota sampai saat ini sudah 188 Negara, organisasi ini didirikan pada tahun 1923 yang bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama, mendukung organisasi kepolisian di dunia untuk mencegah dan memerangi kejahatan internasional.  Kerjasama yang diharapkan adalah kerjasama antar kepolisian suatu negara dengan negara lain, bahkan dengan negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik, hal ini sejalan dengan “Universal Declaration Of Human right” yang tidak membatasi individu berdasarkan politik,  agama, maupun ras tertentu.

Struktur Organisasi Interpol

Struktur Organisasi Interpol

Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 5 dari Undang-Undang Dasar, INTERPOL (nama lengkap yang benar adalah ‘The International Criminal Police Organization – INTERPOL’) terdiri dari berikut:

* General Assembly (Majelis Umum)
Adalah badan tertinggi di Interpol, yang terdiri dari delegasi yang ditunjuk oleh masing masing anggota, mereka bersidang setahun dengan keputusan mengenai kebijakan, sumber daya, metode kerja, keuangan, kegiatan dan program kerja.

* Executive Committee (Komite Eksekutif)
Terdiri dari 13 anggota komite yang dipilih oleh Majelis Umum, dan terdiri dari presiden, tiga wakil presiden dan sembilan delegasi meliputi empat wilayah dunia.

* General Secretariat (Sekretariat Jenderal)
Berkantor di Lyon, Perancis, Sekretariat Jenderal beroperasi 24 jam sehari, 365 hari setahun dan diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal. Dengan pekerja yang berasal dari lebih 80 negara, Dalam Sekertariat Jendral terdapat empat bahasa resmi: Bahasa Arab, Inggris, Perancis dan Spanyol. Sekretariat memiliki tujuh kantor regional di seluruh dunia yaitu di Argentina, Kamerun, Pantai Gading, El Salvador, Kenya, Thailand, dan Zimbabwe, bersama dengan Perwakilan Khusus di Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dan Uni Eropa di Brussels.

* National Central Bureaus (Biro Pusat Nasional)
Setiap negara anggota INTERPOL diwajibkan mendirikan Biro Pusat Nasional (NCB) dijalankan oleh kepolisian nasional. NCB adalah sarana kontak yang ditunjuk untuk Sekretariat Jenderal, kantor regional dan negara-negara anggota lainnya yang memerlukan bantuan penyelidikan dan penangkapan apabila ada seorang buronan yang masuk ke negara ini.

* Advisers (Penasihat)
Adalah pakar yang ditunjuk untuk memberikan nasihat untuk kineerja Interpol, yang ditunjuk oleh Komite Eksekutif dan dikukuhkan oleh Majelis Umum.

* The Commission for the Control of INTERPOL’s File (Komisi Pengawas File Interpol)
Adalah sebuah badan independen yang mandatnya adalah tiga: (1) untuk memastikan bahwa pengolahan informasi pribadi oleh INTERPOL sesuai dengan peraturan Organisasi, (2) untuk memberikan saran kepada INTERPOL pada setiap proyek, operasi, seperangkat aturan atau materi lain yang melibatkan pengolahan informasi pribadi (3) untuk memproses permintaan informasi yang terdapat dalam file-file INTERPOL.

Nambah lagi kan pengetahuan tentang polisi ? ok nantikan cerita lain tentang pak polisi … :)





Identifikasi Mayat Pelaku Teroris

19 10 2009

Beberapa waktu yang lalu pemberitaan di Media Pers di Indonesia diramaikan dengan penyergapan para pelaku teroris oleh Densus 88 yang berujung pada terbunuhnya para pelaku teroris, sebut saja dari awalnya penggerebekan di Temanggung pada tanggal 8 Agustus 2009 yang mengakibatkan Ibrohim “the florist” terbunuh, tak beberapa lama kemudian pada tanggal 17 September di Jebres Solo yang mengakibatkan meninggalnya Teroris yang paling dicari yaitu Noordin M Top beserta pengikutnya yaitu Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Aji alias Ario Sudarsono dan Adib Susilo, dan terakhir di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2009 yang mengakibatkan tewasnya Syaifudin Zuhri dan Muhamad Syahrir … ada satu hal yang membuat penasaran banyak orang … kenapa proses identifikasi memakan waktu lama sekali, bahkan sudah kasat mata terlihat atau sudah identik sidik jari mayat dengan pembanding masih saja diperlukan test yang lebih lanjut yaitu test DNA.

courtesy www.cartoonstock.com

courtesy www.cartoonstock.com

Alasan yang paling logic adalah mengindari “Error in Persona” atau “salah orang”, hal ini sangat penting dalam institusi yang bertugas di Bidang Hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim karena setiap pekerjaan di institusi ini dipayungi oleh Hukum, termasuk “apabila terpaksa” membunuh tersangka (dan sanksi hukum pula apabila salah dalam tindakan yang dilakukan)  Terlihat jelas dalam setiap statement yang yang di keluarkan oleh Kapolri maupun Kadiv Humas Polri, mereka tidak akan mengumumkan apabila “siapa” tokoh teroris yang terbunuh belum jelas ….

Berikut ini cara Polisi melakukan identifikasi terhadap mayat, bukan hanya terhadap pelaku teroris tapi terhadap setiap kematian yang tidak wajar seperti kecelakaan, pembunuhan dan lain sebagainya :

1. Identifikasi dengan membandingkan foto : Hal ini dilakukan oleh petugas dengan melihat korban secara fisik membandingkan raut muka dengan foto pembanding, namun cara ini kurang akurat .

2. Identifikasi dengan melihat identitas korban : Petugas bisa mencari data identitas yang didapat dari korban, misalnya KTP atau SIM, namun cara ini juga kurang akurat karena diketahui banyak juga beredar identitas palsu, dan juga akan tidak efektif apabila korban dalam keadaan terbakar sehingga kartu identitas juga terbakar.

3. Identifikasi melalui saksi atau orang yang kenal korban ( Metode Visual): Metode ini yang paling Lazim dilakukan, mereka para saksi biasanya orang terdekat seperti istri/suami, anak, ayah/ibu, mereka bisa mengidentifikasi dengan pengenalan wajah, atau menunjukkan ciri – ciri lahir seperti tahi lalat, bekas luka yang mereka kenal, walaupun cara ini lazim dilakukan tapi tidak sepenuhnya akurat, karena perubahan phisik seseorang bisa sangat berbeda, apalagi apabila dari saksi sudah lama tidak berhubungan, atau akan makin sulit lagi apabila mayat ditemukan tidak dalam keadaan sempurna seperti terbakar, korban mutilasi atau bahkan tinggal tulang belulang.

4. Identifikasi dengan mengenali barang milik Korban: Hal ini juga harus menggunakan saksi untuk mengenali barang yang digunakan, cara ini cukup efektif apabila Mayat Korban tidak utuh lagi dan sulit dikenali, mereka bisa mengenali korban dari benda yang biasa dipakai korban seperti Pakaian, cincin, kalung atau Gelang, walaupun benda itu dikenali namun metode ini juga masih banyak kelemahannya masih diperlukan metode lain yang lebih akurat untuk memastikan.

5. Identifikasi menggunakan gigi (Dental Forensic): Perlu diketahui setiap manusia mempunyai pola yang spesifik di giginya, setiap orang kan pernah copot giginya, bolong dan ditambal, atau bertumpukan. Apabila sesorang pernah pergi kedokter gigi biasanya akan ada identifikasi gigi ini di kartu pasien sebelum dilakukan penanganan oleh Dokter, data ini disebut Odontogram, nah data Odontogram tersebut yang digunakan dalam proses identifikasi mayat, dengan membandingkan jumlah gigi, bentuk gigi, susunan, tambalan, protesa gigi antara Mayat dan Data Odontogram dengan cara pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang, metode ini sangat efektif apabila kondisi mayat dalam keadaan tidak utuh atau terbakar.

6. Identifikasi Sidik Jari : Bisa dikatakan metode ini mendekati sempurna, karena diketahui setiap Manusia tidak ada yang sama sidik jarinya walaupun dia terlahir kembar identik sekalipun, lumrah dalam setiap pengurusan administrasi pengambilan sidik jari dilakukan, seperti dalam membuat Surat Kelakuan Baik, sidik jari ini kemudian dimasukkan ke dalam kartu dan disimpan di kantor polisi, nah data inilah yang digunakan sebagai pembanding apabila ditemukan korban, identifikasi dilakukan dengan cara menyocokkan 14 titik yang sama dari sidik jari pembanding dan yang ada di mayat. Cara identifikasi ini sangat akurat namun ada kelemahannya yaitu ketika sidik jari korban sudah rusak biasanya pada mayat yang tenggelam atau terbakar.

7. Identifikasi DNA: Metode ini diyakini adalah metode paling akurat dalam identifikasi, dan keunggulan Identififikasi dengan cara ini adalah proses Identifikasi dapat dilaksanakan dengan kondisi apapun mayat, bahkan kondisi korban tinggal tulang belulang. DNA (bahasa Inggris: deoxyribonucleic acid), adalah sejenis asam nukleat yang tergolong biomolekul utama penyusun berat kering setiap organisme. Di dalam sel, DNA umumnya terletak di dalam inti sel. Ilmuwan forensik dapat menggunakan DNA yang terletak dalam darah, semen, kulit, liur atau rambut yang tersisa di tempat kejadian kejahatan untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka, sebuah proses yang disebut fingerprinting genetika atau pemrofilan DNA (DNA profiling). Diketahui setiap hubungan darah mempunyai kemiripan dalam struktur DNA nya, jadi pembanding untuk identifikasi paling sering adalah anak atau saudara kandung. Dalam metoda terbaru identifikasi DNA diketahu waktu paling cepat adalah 24 jam untuk mengetahui hasilnya.

Dari beberapa medota tersebut diatas biasanya dilakukan secara berjenjang dari indentifikasi phisik sampai indentifikasi DNA, khusus dalam identifikasi mayat teroris digunakan cara yang paling akurat, kenapa ? hal ini digunakan menambah kepercayaan masyarakat atas tugas polisi, karena tanpa hasil yang terbaik bukan tidak mungkin hasil kerja polisi akan sia sia, bisa saja beredar isyu bahwa tokoh teroris itu sebenarnya orang lain, dan jangan sampai terjadi “error in persona” bisa hancur reputasi Polri kalau hal ini terjadi.

Khusus dalam identifikasi korban kecelakaan massal atau bahasa internasionalnya Disaster Victim Identification seperti contoh korban bom bali, kecelakaan pesawat atau gempa di Padang belakangan ini karena menyangkut aspek waktu dan kepraktisan, maka apabila identifikasi visual oleh keluarga korban sudah bisa, tidak dilanjutkan dengan metode lain.

Demikian sekilas share pengetahuan dari saya … mudah mudahan berguna.





GOLKAR DULU, GOLKAR SEKARANG

12 10 2009
Golkar dulu dan sekarang lambangnya sama

Golkar, sekarang Partai Golkar

Melihat pertarungan memilih calon ketua umum dalam Munas Golkar kemarin di Riau yang kemudian dimenangkan oleh AbdulRizal Bakrie...  Wow! suatu pertarungan yang benar – benar melibatkan strategi dan tentunya “uang” yang sangat besar,  betapa “mewah” nya perhelatan ini walau diketahui Golkar sekarangpun “hanya” mendapat 17 % suara di DPR RI.  Padahal kalau melihat pada masa Soeharto, Golkar mampu memimpin perolehan suara lebih dari 80% suara …  Beruntunglah pada saat itu calon calon anggota DPR dari Golkar tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkan “suara rakyat”….  yaaa jelas saja Golkar kan didukung unsur lain melalui jalu A (Abri), B (birokrat) dan G (Golkar) … jadi praktis lah segala lini sudah dikuasai, apalagi ada peraturan kantor partai hanya boleh ada di tingkat kabupaten, yang bisa menyentuh kecamatan hanya Golongan Karya (artinya bukan partai) … hehe jadi baru sekarang Golkar menjadi partai yaa…

Saya jadi teringat pada awal saya menjadi polisi dan menjadi seorang kapolsek di suatu daerah pada awal tahun 90 an,  sebagai sebagai seorang polisi yang masih merupakan bagian integral dari ABRI, rekan sekerja saya adalah Koramil dan Camat….. pada suatu saat kami diperintahkan kumpul di kantor bupati untuk mendengarkan pengarahan Bupati, Dandim dan Kapolres .. ternyata inti pertemuan itu adalah bagaimana memenangkan Golkar dalam pemilu mendatang … memang dalam pemilu sebelumnya Golkar menang 70% namun menurut mereka itu kurang baik, dan diharapkan dalam pemilu mendatang harus menang diatas 80 % …..  weleh – weleh bisa ngga yaa:)

Setelah pertemuan itu mulailah unsur tripika kecamatan tempat saya berdinas, saya sendiri sebagai Kapolsek, Camat, Danramil dibantu oleh ketua Golkar Kecamatan (Lengkap sudah Jalur ABG nya… ) berpikir bagaimana cara pemenangan Golkar dalam pemilu mendatang… Mulailah kami bergerak ke desa desa, dalam setiap pertemuan disana selalu berbicara tentang Golkar … dan janji pemerintah Kabupaten yang akan membangun Jalan desa kalau Golkar Menang … dan sering kali saya turun menggunakan Jas atau batik warna kuning hehehe…

Walhasil pada saat pemilu kecamatan kami mendapatkan suara diatas 80 % , ternyata tidak sia sia upaya kami untuk mengajak masyarakat untuk memilih Golkar, dan memang janji untuk membangun jalan desa dipenuhi oleh kabupaten …  mengenai kecurangan dalam pemungutan suara saya lihat tidak ada sama sekali .. dan prosedur pemilu dilaksanakan sesuai aturan …

Nah kebayang kan bagaimana Golkar bisa menjadi Mayoritas Tunggal pada masa itu ????  Saya bersyukur kepada TUHAN ternyata Indonesia diberi Rahmat dan Anugrah menjadi negara Demokrasi paling terdepan di Asia tenggara saat ini …. dan biarlah kenangan belasan tahun itu menjadi kenangan paliiing indah yang pernah saya rasakan ….. Kepada para simpatisan Golkar, terasa kan bagaimana susahnya kalau benar demokrasi itu dijalankan ? hahaha … segera berubah dan ambil simpati rakyat sebanyak banyaknya …  kalau bisa begitu, tidak tertutup kemungkinan menjadi suatu partai besar seperti dahulu (namun tanpa jalur ABG lagi hehehe) …. Hidup Demokrasi !!!!





Noordin M Top, From Hero to Zero…

19 09 2009

Tidak banyak komentar yang saya akan tulis dalam tulisan ini, hanya ucapan selamat kepada Polri cq Densus 88 yang telah menamatkan perjalanan sang pahlawan kembali ke titik nol …. (From Hero to Zero)

When he was a Hero

When he was a Hero

Kematian membuat engkau menjadi nol lagi, tidak seperti sewaktu dikau hidup sewaktu menjadi pahlawan …

From Hero to Zero

From Hero to Zero

Jangan ada lagi Noordin lain,  mari kita kembali membangun negara tercinta ini  bebas dari paham radikal yang justru membunuh kita …





KPK Vs POLRI ? Jangan Kuatir, pernah terjadi di Hongkong kok….

12 09 2009

Apa yang kita lihat belakangan ini di Media Massa tentang pertentangan antara KPK dan Polri (jangan kuatir) … ternyata pernah juga terjadi di negara lain, dan mohon maaf… saya tidak ingin menanggapi masalah KPK Vs POLRI karena saya masih merupakan bagian daripada Polri, jadi pasti tidak berimbang donk … makanya saya cerita saja tentang yang pernah terjadi di Hongkong … ok ? No Hard feeling kan ? hahaha….

ICAC, KPK nya Hongkong

ICAC, "KPK" nya Hongkong

Sejarah ICAC, “KPK” nya Hongkong
KPKnya Hongkong bernama The Independent Commission Against Corruption atau singkatannya ICAC berdiri pada tanggal 15 Februari 1974 pada masa pemerintahan Kolonial Inggris … waahh sudah lama sekali yaa, disaat negara kita masih dalam pembangunan repelita ala Pak Harto, Hongkong sudah memikirkan bagaimana aparat pemerintahnya agar tidak melakukan korupsi, kemudian setelah HK dikembalikan ke Pemerintah China pada tahun 1997 diserahkan ke Konsil Negara China (perwakilan China) di Hongkong. Sejak awal pendiriannya Lembaga ini bersifat independent dan bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hongkong (Persis seperti KPK).

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Nah ini dia Logo KPK Kebanggaan kita

Pendirian komisi ini sebenarnya menjawab lemahnya penegakan hukum di Bidang Korupsi yang selama ini ditangani oleh Polisi Hongkong, Yang bahkan dicemarkan oleh anggotanya sendiri Peter Fitzroy Godber yang merupakan kepala kepolisian Sector Wanchai dan Kai Tak Airport di Hongkong, pada saat hampir pensiun ia diketahui mempunya uang sebanyak 600 ribu US dollar di account bank luar negerinya, dan berupaya melarikan diri dengan pass khusus polisi beserta istrinya, belakangan ia tertangkap di London dan diekstradisi ke Hongkong dan menjalani hukuman.

Nampaknya pada saat didirikan ICAC sasaran pertamanya adalah MEMBASMI KORUPSI DI TUBUH POLISI, mmmh kenapa ya ? menurut saya mungkin karena lembaga itu yang dinilai paling Korup, sering kita lihat kan bagaimana “mengakarnya” jaringan mafia “TRIAD” di Hongkong seperti pernah kita lihat di film filmnya CHOU YONG FAT, dan Polisi bagi “Triad” bukan merupakan masalah karena mereka bisa dibeli, dan sebenarnya buat bagi masyarakat China memberi “ANGPAW” adalah tradisi yang telah berjalan ribuan tahun sebagai tanda “menghormati” (yah walaupun begitu namanya juga nyogok atuuuh) dan tradisi ini bukan dilakukan oleh Triad saja untuk melancarkan bisnis haramnya, tapi juga dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai “tanda terima kasih” karena sudah dilindungi dan merasa aman.

Wah, Suatu Tugas yang amat berat kan ? makanya ada anekdot di kalangan Masyarakat Hongkong ICAC disebut “Investigating Chinese Ancient Customs” atau bahkan “I Can Accept Cash” :) Kebanyakan anggota ICAC berasal dari Kepolisian HK (seperti KPK Juga).

Konflik Antara ICAC dan Polisi HK
Nah saking semangatnya anggota ICAC membongkar korupsi di tubuh polisi, taktik dan metoda yang dilakukan dalam penyelidikan/penyidikan kadangkala terlalu “kasar” dan “ekstrim” kadangkala mereka “menyapu” seluruh anggota polisi dalam satu kesatuan, dan kadang mereka memangggil seluruh anggota shift yang berdinas pada jam tertentu, padahal yang mereka lakukan hanya “memancing” dan “shock therapy” saja, namun itu metode itu dipandang berhasil untuk meredam korupsi di kalangan kepolisian.

Akhirnya Polisi Hongkong tidak tahan juga, pada tahun 1977 mereka melakukan penyerangan ke kantor ICAC dengan melempari batu, tetapi keributan ini berhasil dicegah untuk tidak melebar luas.

Walaupun terjadi “benturan” ICAC tetap jalan terus, mereka berhasil menjerat beberapa pimpinan teras Polisi Hongkong sebagai tersangka korupsi, dan memecat 119 Polisi HK termasuk 1 Orang petugas Bea Cukai, 24 petugas polisi dikenakan tuduhan konspirasi, dan 35 orang diberikan amnesti karena perbuatan mereka dikategorikan tidak berat. Yang Jelas polisi HK benar benar kapok ngga mau berbuat Korupsi lagi, bahkan terdata korupsi di tubuh polis turun hingga 70 %.

Permasalahan lain ICAC sebagai Institusi.
Ternyata yang dialami KPK persis pernah juga dialami ICAC seperti: Penerimaan “uang Pelicin” dari seorang tersangka yang sedang disidik, pertentangan dengan Pemerintah pernah juga, seperti ICAC pernah bentrok dengan Alex Tsui kepala pemerintahan Hongkong, karena mencoba membongkar praktek korupsinya…..

Nah, sekilas cerita kesimpulannya “KPK dan Polisi juga Manusiaaaa” :) menurut saya proses seperti sekarang ini sepertinya memang harus dilalui, untuk negara Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas Korupsi, kepada KPK dan Polisi : “Hayooo sama sama memperbaiki diri, Amiin”





Penjahat Supaya Kapok, Harus Dibuat Bangkrut Dengan UU Money Laundering

9 09 2009

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai mengikuti kursus singkat di JCLEC, selama 2 minggu… topik yang diikuti adalah Financial Invetigation Program, yang lebih dekat ke penyidikan kejahatan Money Laundering atau dalam bahasa Indonesianya Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kira – kira bagaimana ya menggambarkan secara sederhana tentang Money Laundering ? ok begini, sebagian besar kejahatan pada umumnya bertujuan untuk mendatangkan keuntungan materil daripada pelakunya, sebut saja dari pencurian, perampokan, penipuan, penjualan narkoba sampai ke kasus korupsi.. semua kejahatan itu dilakukan pelakunya untuk meningkatkan kesejahteraannya… tentunya dari uang yang didapat dari kejahatan itu, sering kita dengar ada pelaku koruptor,  bandar narkoba atau penipu ulung yang merugikan masyarakat milyaran rupiah divonis oleh hakim dengan hukuman penjara, tapi TERNYATA hukuman badan tidak membuat mereka kapok, karena setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan tetap hidup sejahtera dari uang hasil kejahatan yang MASIH disimpan mereka……

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Foto bersama peserta dan Pengajar FIP

Nah, dengan paradigma tersebut dapat dikatakan : UANG (yang merupakan hasil dari kejahatan) merupakan daya tarik dari kejahatan itu sendiri, andaikan Negara bisa menyita semua uang hasil kejahatan, dan membuat bangkrut para pelaku kejahatan, dengan kata kasarnya membuat mereka menjadi MISKIN…  tentunya akan menghilangkan MOTIVASI pelaku kejahatan untuk kembali melakukan kejahatannya.

Sekarang kita melihat perbuatan Money Laundering itu sendiri, coba anda bayangkan anda sebagai seorang penjahat, misalnya seorang Bandar Narkoba.. tentunya dalam setiap transaksi selalu dalam bentuk cash, karena kalau dalam bentuk transfer bank akan sangat beresiko karena akan mudah terlacak… demikian juga kalau anda seorang koruptor tentunya anda hanya mau menerima uang suap dalam bentuk cash…. namun pada akhirnya akan menemui suatu masalah tentunya anda akan mempunyai uang cash dalam jumlah yang sangat besar…. dan mulai berpikir, bagaimana menempatkan uang cash ini dalam sistem keuangan seperti Bank tanpa ketahuan sehingga bisa disamarkan sebagai pendapatan yang syah ?

Skema perbuatan Money Laundring

Skema perbuatan Money Laundering

Nah dari dasar itulah ada ide yang disebut “mencuci uang” hasil kejahatan itu…  secara umum (biasanya) yang dilakukan adalah dilakukan dalam 3 tahap yaitu : Placement (penempatan) yaitu menempati uang dalam sistem jasa keuangan di Bank biasanya dalam jumlah yang tidak menimbulkan kecurigaan, Layering (pelapisan) mentransfer ke account dimana mana (biasanya di luar negeri yang mempunyai sistem kerasiahaan bank sangat ketat seperti swiss atau Singapura) untuk mengaburkan dan mencegah pelacakan, Integration (Integrasi): Menikmati hasil dari uang yang telah “disamarkan” seolah olah seperti pendapatan yang syah yang ditransfer kembali dari rekening luar tersebut.

Indonesia pada awalnya masuk dalam negara “Black List” bagi para pencuci uang , namun segera diantisipasi dengan dibuatnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu UU No. 15/2002 sebagaimana diubah UU No. 25/2003 .
Demikian Perbuatan yang disebut Pencucian Uang seperti yang disebut dalam UU Anti Pencucian Uang No. 25/2003 yaitu

PERBUATAN MENEMPATKAN, MENTRANSFER, MEMBAYARKAN, MEMBELANJAKAN, MENGHIBAHKAN, MENYUMBANGKAN, MENITIPKAN, MEMBAWA KE LUAR NEGERI, MENUKARKAN, ATAU PERBUATAN LAINNYA ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA ATAU PATUT DIDUGA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD UNTUK MENYEMBUNYIKAN, ATAU MENYAMARKAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN SEHINGGA SEOLAH-OLAH MENJADI HARTA KEKAYAAN YANG SAH.

*untuk lengkapnya UU No 25/2003 tentang Anti Pencucian Uang dapat diunduh disini.

Modus operandi perbuatan Money Loundering dapat dilakukan dengan cara antara lain :

- Pengiriman Uang Tunai (Cash Couriers)
- Menukar dengan Mata Uang Asing (Currency exchanges)
- Dipecah-pecah (Structuring)
- Dibelanjakan ke barang berharga (Purchase of valuable assets)
- Transfer dg electronik (Wire Transfer)
- Sistim Pengiriman Alternatif & Bank Gelap (Alternative   Remittance Systems & Underground Banking )
- Digunakan dalam perdagangan (Trade related money laundering)
- Menggunakan perusahaan sbg kendaraan (Corporate vehicles/trust)
- Kegiatan Perjudian (Gambling activities)
- Digunakan untuk membeli saham (Investment in Capital Market)
- Menggunakan kedok profesional (Use of “gatekeepers” professional sevices: lawyer, accountant, etc)
- Digabungkan dengan bisnis lain (Mingling business investment)
- Gunakan Perusahaan Palsu (Use of shell companies)
- Gunakan Nama lain (Use of nominee, trust, family members or third parties)
- Gunakan Rekening di Bank Asing (Use of foreign bank accounts)
- Identitas Palsu (Identity fraud)
- Internet (Internet)

Demikian sekilas tentang Tindak Pidana Money Laundring suatu temuan “ajaib” dalam perundang undangan yang memungkinkan negara menyita semua uang hasil kejahatan,  sebagai salah satu paya hukum pembuat efek “deterence” atau efek jera bagi para pelaku kejahatan…. Kalau menjadi penjahat ditangkap malah jadi miskin karena semua hartanya disita oleh negara, pasti para penjahat seperti koruptor , bandar narkoba, pencuri, perampok akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatannya itu lagi … benar ngga ? hehe biar mampus lu penjahat .. ngga bisa kaya deh …





WAJAH BARU TERORIS DI INDONESIA

15 08 2009

Tulisan ini sekedar menghubungkan peristiwa terorisme yang terjadi belakangan ini berdasarkan apa yang saya lihat dalam media pers baik televisi atau media cetak, teroris yang saya maksud adalah teroris yang berafiliasi dengan Noordin M Top, mudah mudahan nyambung ….. :)

Saifudin Jailani .... Sang Maestro perekrut pelaku bom bunuh diri ...

Saifudin Jailani .... Sang Maestro perekrut pelaku bom bunuh diri ... Foto dari detik.com

Teroris di Indonesia memang telah bertransformasi dengan bentuk dan metode baru dalam menyebarkan teror…. hal itu wajar dalam setiap perbuatan manusia  selalu belajar dari hal yang pernah dikerjakannnya, melakukan trial and error, apa yang bagus diteruskan dan tidak baik ditinggalkan….

Kalau kita melihat peristiwa teror bom pada tanggal 17 Juli di JW Marriot dan Ritz Carlton, saya melihat bahwa cara dan metode mereka melakukan aksinya berbeda dengan teror bomb sebelumnya seperti:  Bali 1, Bali 2 , Kedutaan Australia dan beberapa aksi teror bom lainnya, antara lain :

1. Infiltrasi Agen : Hal ini yang sangat mengagumkan, seperti kita tahu bahwa Ibrohim alias Boim pekerja penata bunga di Hotel JW Marriot, telah disusupkan ke hotel ini 2 (dua) tahun sebelum peristiwa bomb terjadi, kenapa begitu lama ? kalau menurut saya ia disisipkan demikian lama untuk mengenal jengkal demi jengkal targetnya,  kemudian membangun hubungan emosional dengan pekerja lain, sehingga pada saat ia “menyelundupkan” bom ke dalam Hotel tidak melalui pemeriksaan yang ketat atau bahkan tidak diperiksa, bahkan ia bisa memberi akses kepada orang lain si pelaku bom bunuh diri untuk masuk dan mempelajari situasi ….. cerdik bukan ? dan tidak heran pelaksanaan aksi teror bomb “almost perfect” dan jadilah Boim sebagai “jendral lapangan” pengendali aksi ….

2. Rekrutment: Telah terjadi juga perubahan yang sangat berbeda, kelompok teroris ini ternyata menggunakan pemuda yang sangat belia sebagai pelaku bom bunuh diri,  secara psikologis memang usia ini masih sangat labil, sehingga gampang dimasuki suatu pemahaman yang radikal yang menganjurkan mereka untuk mengorbankan dirinya…. Ditambah lagi dimasuki seorang yang sangat mengusasai tentang pemahaman tersebut Saifudin Jailani seorang sarjana cemerlang lulusan Yaman. Kenapa mereka berbuat ini ? Menurut saya kembali ke masalah efisiensi, mereka bisa merekrut banyak orang dalam waktu singkat, dan menjadikan mereka pasukan Martir, berbeda hal nya mereka mengambil calon dari pesantren atau akademisi yang lebih “berisi” pemahamannya… tingkat kegagalan ? pasti tinggi kan ? mereka pasti lebih banyak “berdebat”  ketimbang memberi pengertian kepada mereka yang masih “hijau”  …

3. Target Sasaran: Ada perubahan jenis target, pada aksi berikutnya walaupun keburu digagalkan oleh Densus 88, mereka mengincar Pemerintahan atau Kepala Negara yaitu Presiden… Selama ini kita mengenal kelompok ini selalu mentargetkan Amerika Serikat dan Sekutunya negara barat lainnya berikut kepentingannya, namun sekarang mereka menargetkan juga Presiden, Istana Presiden dan Lambang negara lainnya, kenapa hal ini terjadi ? Menurut saya bisa banyak hal, terungkap dari media yang saya baca, mereka merasa dendam atas dieksekusinya ketiga rekan mereka Amrozi Cs,  ada hal lain yang bisa saya lihat … mungkin juga sebagai ungkapan frustasi kelompok ini karena ternyata sangat sulit mewujudkan cita cita mereka dan cara yang paling efektif menurut mereka adalah membunuh kepala negara, yang jelas mereka belajar dari Pembunuhan  Rajif Gandhi, Anwar Sadat  dan Hariri… Mereka ingin menimbulkan chaos dan kepanikan dari masyarakat dan memanfaatkan situasi kekosongan kekuasaan seandainya aksi pembunuhan ini berhasil dan yang lebih penting menyampaikan pesan bahwa mereka telah membunuh kepala negara “sekuler” yang tidak sesuai dengan tujuan dan cita cita mereka.

4. Pola Waktu Eksekusi: Terungkap dalam penjelasan Kapolri kepada pers bahwa kalau tidak tertangkap duluan mereka akan melaksanakan aksinya lagi 14 hari setelah peristiwa pertama, dan akan dilakukan aksi lain dengan waktu yang berdekatan. Kalau kita melihat peristiwa sebelumnya, peristiwa bom Bali 1 , 2 , Bom Kedutaan Australia dan Bom Kuningan jarak peristiwa satu dan lainnya bisa bulanan hingga tahunan, tapi dalam aksi yang terbaru mereka merencanakan aksi terus menerus dan tanpa henti dalam jarak waktu hanya dalam hitungan hari, hal ini terindikasi dengan besarnya persediaan bahan peledak dan terungkapnya banyak calon pelaku bom bunuh diri dikabarkan Saifudin Jailani telah merekrut 15 orang yang siap melaksanakan aksinya, kenapa hal ini terjadi ? Menurut pendapat saya hal ini merupakan trend baru aksi teror, seperti yang terjadi di serangan di kota Mumbai dan aksi teror masif di Pakistan, mereka ingin menjadikan Indonesia sebagai “area perang” yang nyata… pola perjuangan mereka menjadi “urban war” atau perang kota…. yang pastinya akan menimbulkan kepanikan masyarakat yang luar biasa…tentunya untuk percepatan pencapaian tujuan mereka…

Kesimpulan

Memang masih banyak lagi “perbedaan”  yang bisa saya lihat, tapi menurut saya sifatnya sangat teknis kepolisian …. Memang kelompok teroris adalah kelompok yang sangat cepat bertransformasi dan beradaptasi dengan cara dan metode baru, hal ini wajar karena kelompok ini selalu diburu dan hal ini adalah cara mereka untuk tetap survive dan eksis…. Mudah mudahan tulisan saya sedikit memberi pemikiran kepada kita semua, bagaimana cara yang paling efektif untuk melawan aksi teror dengan wajah baru mereka…. sudah dapat metodanya ? jangan khawatir mereka pasti menemukan cara yang lebih baru ….

Saya sih berharap keberuntungan tidak akan pernah berpihak kepada mereka … NO PLACE FOR TERRORISM  !





SULITNYA MENCARI AIR DI DARFUR

23 07 2009

Hehehe, masih kebagian nih ..cerita dari rekan – rekan yang masih bertugas di Darfur …. kali ini masalah yang paling utama kalau berdinas di daerah Gurun seperti Darfur … Ya …mau ngga mau masalah air … dan memang persoalan air ini memang diakui salah satu penyebab konflik Darfur… bahkan telah ratusan tahun sebelum konflik separatisme ini terjadi…  konflik yang sekarang memang lebih “bernada” politis , tapi kalau mau ditarik benang merah….. konflik ini terjadi antara Ras Asli Afrika  “Darfurian” yang kebanyakan adalah “petani yang berladang“, melawan Ras Arab Nomaden yang sehari hari adalah “pengembala”… konflik selalu terjadi , terutama pada saat kering yang berkepanjangan .. Yang jelas “Darfurian” mememerlukan air untuk ladangnya dan mereka berebut dengan Suku Arab Nomaden yang juga membutuhkan air untuk Ternak peliharannya … beginilah cerita ini berlangsung ratusan tahun lamanya…..

Team Water didepan truck watertank kebanggaan, terdiri dari driver , pengawal dan petugas water treatment

"Team Water" didepan truck watertank kebanggaan, terdiri dari driver , pengawal dan petugas water treatment

Nah sentimen inilah yang terjadi sampai sekarang, Penduduk Asli “Darfurian” melakukan pemberontakan terhadap pemerintah pusat Sudan, karena keberadaan mereka kurang diperhatikan … Dan patut diakui Pemerintah pusat Sudan mengalami kesulitan menghadapi pemberontakan ini… karena Pemerintah pusat  yang mempunyai kedekatan dengan “ras Arab”  mereka menggunakan tangan Suku Arab Nomaden yang lebih dikenal dengan nama “Janjaweed” untuk memerangi pemberontakan tersebut …..  dan dilanjutkanlah konflik yang memang sudah terjadi selama ratusan tahun itu…

Berada di water Point beserta tentara pemerintah Sudan dengan pengawalan ketat ... baru tau kan betapa berbahaya nya water bussiness ini ???

Berada di "water Point" beserta tentara pemerintah Sudan dengan pengawalan ketat ... baru tau kan betapa berbahaya nya water bussiness ini ???

Kembali ke cerita air ….. Pada awalnya FPU Indonesia mengambil air di “water point” yang dekat dari camp FPU.. masih terletak di kota dengan jarak sekitar 3 Km dari Camp…Namun seiring dengan makin sulitnya air … dan juga sumber air tersebut menjadi tempat mengambil air seluruh warga kota El Fasher .. antrian antara warga lengkap dengan Donkey dan kuda, dan sedikitnya air yang didapat… menjadikan kerusuhan… hingga truk tangki milik UN termasuk FPU Indonesia diancam penduduk  agar tidak mengambil air di sumber air itu lagi …bahkan puncaknya terjadi perusakan kendaraan tangki air milik UN.

Mengisi air ke tangki

Mengisi air ke tangki.... perlu dikawal juga

Untuk menghindari konflik dengan penduduk, akhirnya pihak UN mengalah dengan mencari “waterpoint” yang lebih jauh … dan memang jaraknya sekitar 45 Km dari Camp FPU. Memang FPU Indonesia “self sustaintment” dalam memenuhi kebutuhannya sendiri termasuk air … maka itu dalam list property FPU indonesia dilengkapi dengan 4 tangki air … masing masing 2 buah kapasitas 10 rb liter dan 2 buah kapasitas 16 rb liter. Sebagai gambaran .. paling tidak kebutuhan air untuk seluruh pasukan FPU Indonesia yang berjumlah 140 (minus 3 orang termasuk saya yang telah kembali jadi jmlnya 137 org) adalah 100 liter per orang perhari untuk semua termasuk Mandi dan Minum, jadi totalnya adalah 13.700 liter perhari.  Memang bisa sekali angkut dengan truk yang 16.000 liter … namun karena jarak dan medan yang berat makanya biasanya kita membawa 2 buah truk secara bergantian…. dan selain itu perlu dilengkapi dengan pengawal dengan personel bersenjata ? kenapa .. wah… air ini komodity yang susah …! bisa dimungkinkan terjadi pengahadangan dari gerombolan bersenjata untuk merampok air .. dan ini pernah terjadi pada batalion Rwanda yang juga bertugas dengan UN..

Melintasi gurun menuju Water Point

Melintasi gurun menuju "Water Point"

Untuk personil yang mengurusi air ada teknisinya tersendiri terdiri dari Driver tangki, pengawal dan teknisi water treatment … air juga sesampai di camp dilakukan water treatment sehingga aman dikonsumsi dan digunakan pasukan FPU… hmmmm kalau sudah cerita begini … pasti kita berpikir deh: NO PLACE AS GOOD AS OUR COUNTRY…. hehe .. Indonesia we love you !!

Demikian update cerita dari Darfur .. kepada rekan – rekan yang masih bertugas :  Tetap semangat yaa !!!……

Foto courtesy Akbp Dr. Yanuar





Indonesia Unite

21 07 2009
Indonesia bersatu melawan terorisme

Indonesia bersatu melawan terorisme

Jangan takut dengan teroris, theyre suck and coward... bloody hell for you !!!

Jangan takut dengan teroris, they're suck and coward......bloody hell for you !!!

Posting ini menghimbau bagi anda untuk bergabung dengan kami untuk tidak takut lagi atas ancaman teroris, mari kita bersatu padu untuk melawan teroris, tidak perlu repot-repot….. cukup tanamkan dalam hati untuk TIDAK setuju dengan segala aksi teroris … itu saja sudah cukup membantu … JANGAN JADIKAN NEGARA KITA LADANG SUBUR BAGI TERORISME…….

Bagi anda pengguna Twitter bisa bergabung di #indonesiaunited atau klik : Indonesian United , bagi yang ingin bersimpati di Forum Kaskus klik disini

Jayalah Indonesia….. !!!!





Memahami Pesan Bomb di JW Marriot dan Ritz Carlton

17 07 2009

OMG … saya mendapat sms tentang bomb ini hanya 3 menit setelah meledaknya bomb ini, bahkan di tv pun belum ada berita tentang peristiwa ini …. di Metro TV yang pertama mensinyalir bahwa ada sebuah ledakan … bahkan mereka awalnya menconfirm adanya bom berasal dari genset yang meledak. Begitu saya mendengar ada 2 buah ledakan dari tempat yang hampir berdekatan, saya langsung berkesimpulan: “mmmhhh that is afirmative a terrorist act ….!”

Ritz Carlton Hotel... riwayatmu kelam ...

Ritz Carlton Hotel... riwayatmu kelam ...

Saya jadi teringat suatu pendapat mengenai aksi terorist dari Arthur H. Garrison : Defining Terrorism: Philosophy of the Bomb, Propaganda by Deed and Change Through Fear and Violence.

Terrorism is not victim based, it is goal and objective based. When terrorism is understood from this point of view, it is clear that one man’s terrorist is not another man’s freedom fighter. Terrorism cannot be defined by attacks on ‘civilians’ or on ‘innocents.’

Teroris tidak melihat seberapa korban yang jatuh, tetapi mereka lebih berdasarkan tujuan, bila teroris dimengerti dari titik pandang ini.. sangat jelas bahwa seorang teroris adalah bukan seorang pejuang pembebasan, teroris tidak hanya didefinisikan dengan menyerang target sipil atau tidak berdosa…Nah kembali melihat peristiwa ini, kita bisa menganalisa kira – kira “bahasa dan pesan” apa yang ingin pelaku sampaikan dalam peristiwa ini ….

Sebelum kita menginjak ke sana, mari kita lihat bagaimana bomb itu meledak secara teknis, saya menduga bom itu adalah bomb “High Explosive” adalah bomb yang sangat jelas berbeda dengan peristiwa teror yang melanda Indonesia sebelum ini.. ??

Kenapa High Expolsive ? High Explosive Bomb adalah bomb yang berasal dari pabrikan yang biasa digunakan oleh militer atau pertambangan,  ciri – cirinya:

1. Asap yang ditimbulkan pasca ledakan, asap yang timbul hanya asap putih, karena pada dasarnya bomb ini tidak mempunyai efek bakar.

2. Efek Blast, atau letupan udara akibat ledakan sangat terlihat… terlihat dari korban yang bajunya robek robek namun tidak terbakar dan kaca pecah, beberapa korban yang dekat TKP juga terlempar akibat besarnya efek Blast.

Apa bedanya dengan Low Eksplosive Bomb ? Bomb ini adalah bomb yang dirakit tersendiri tidak menggunakan bomb standar pabrik, namun jangan dibayangankan karena disebut “low explosive”  hasilnya juga “low” , bisa dibayangkan bomb yang di Bali yang menggunakan pupuk Urea, atau bomb yang di JW Marriot sebelum peristiwa ini menggunakan Bahan Bakar Solar.  Biasanya “Low Expolosive Bomb” setelah ledakan akan menimbulkan asap hitam akibat terbakarnya residu tidak sempurna, dan akan terjadi kebakaran…

Jadi kesimpulan dan pesan apa yang hendak disampaikan dengan aksi teror ini ?

1. Peristiwa ini  peristiwa bomb bunuh diri (confirmed by KAPOLRI sore ini), saya pastikan penjagaan masuk ke hotel Ritz Carlton atau JW Marriot sangat ketat sehingga memang agak sulit seorang membawa bomb menggunakan mobil atau ransel berisi bomb masuk kedalam.  Saya menduga bom diselundupkan secara sedikit sedikit dari tamu yang terlebih dahulu menginap dihotel, seperti disinyalir oleh sebuah stasiun televisi. Sungguh suatu cara yang cerdik, mereka menginap sebagai tamu hotel dan merakit bomb di kamar hotel, dan meledakkan dirinya dengan membawa tas berisi bomb tanpa dicurigai.

2. Kalau melihat Jenis bomb yang “High Explosive” dan saya menduga  mereka adalah “Kelompok berbeda” dengan “Kelompok teroris terdahulu”, atau bisa jadi mereka adalah kelompok bentukan baru, seperti yang disinyalir oleh Presiden SBY dalam keterangan Pers jam 15.00 tadi yaitu kelompok kelompok yang anti kemapanan dan keberhasilan ekonomi (juga pilpres) Indonesia juga jangan menampikkan peristiwa di Papua beberapa hari belakangan ini kan ? Dan kemungkinan yang paling mungkin adalah pelaku dari sempalan kelompok Noordin M top yang masih bergerak hingga sekarang.

3. Patut dicurigai juga mengenai ledakan yang nyaris terjadi sebelum kedatangan team sepak bola Menchester United ke Indonesia, pesan yang disampaikan jelas yaitu Indonesia adalah negara tidak aman

4. Kenapa pelaksanaannya hari “H” nya hari Jumat dan Jam “J” nya jam 8 pagi ? hehe terus terang saya belum bisa menganalisis sejauh ini …. terlalu banyak faktor misalnya: Jam pergantian Satpam atau security, Jam breakfast para tamu hotel ramainya jam segitu sehingga kalau ada pembawa bomb tidak terlihat,  sampai agar “pesan” nya lebih terasa kalau pagi hari dengan pasti hadirnya semua media pers  ke lokasi dan “pesan” nya lebih menggaung dipenjuru dunia..

5. Kenapa terjadi di dua buah hotel asing yang merupakan milik Amerika Serikat ? hmmmmh bisa jadi pertimbangan juga sih  .. ,memang selama ini “Hospitaly Industri” selalu menjadi “soft target” bagi peristiwa ini , ingat peristiwa di Pakistan , India, Mesir ? beberapa waktu belakangan ini ? semua terjadi di Hotel … pesannya ? Tentunya melabrak kepentingan asing (terutama Amerika) di Indonesia ….

Begitulah sekedar unek unek saya yang hanya tebak buah manggis… satu harapan saya peristiwa ini segera terungkap … yang jelas si pelaku teror telah berhasil menyampaikan pesannya …. semoga pesan itu segera terbantahkan dengan diungkapnya peristiwa ini ….. NO PLACE FOR TERRORISM ….one man’s terrorist is not another man’s freedom fighter….