Catatan Perjalanan Seorang Peacekeeper Dari Tengah Gurun Pasir Darfur.

7 02 2010

“A life without adventure is likely to be unsatisfying, but a life in which adventure is allowed to take whatever form it will is sure to be short.”

Bertrand Russell quotes (English Logician and Philosopher 1872-1970)

Pada suatu sore pada saat hendak main bulutangkis, saya ditelepon oleh sesorang dari Mabes Polri, saya diberitahu bahwa saya ditunjuk langsung sebagai Wakil Komandan Kontingen Misi Perdamaian Polri di Darfur, seketika adrenalin saya meningkat, membayangkan Darfur suatu daerah yang setahu saya adalah daerah konflik yang paling berbahaya di dunia, banyak televisi berita dunia yang menceritakan tentang Konflik Darfur, ….Yes… this is my biggest Adventure ever !

Inilah negara Sudan dengan ibukota Khartom, dan perjalanan kami dari Port Sudan hingga Al Fashir Darfur region

Missi Perdamaian ini dinamakan United Nations African Nation Mission In Darfur (UNAMID) adalah suatu missi kerjasama antara Uni Afrika dan PBB dalam membawa kedamaian di Darfur Sudan. Permasalahannya adalah pemberontakan penduduk Darfur terhadap pemerintah pusat Sudan, masalahnya sangat klasik yaitu tidak meratanya pembagian pusat dan daerah, terutama semenjak ditemukan ladang minyak baru disini. Konflik yang telah berjalan 5 tahun ini mengakibatkan korban 350 ribu jiwa dan 2,5 juta orang tinggal di Internal Displaced Personal Camp (kamp pengungsi lokal).

Barang dari Indonesia pertama kali diturunkan di Port Of Sudan

Ada banyak hal baru yang saya dapatkan dalam missi saya ini, yang jelas sangat jauh berbeda dengan missi saya sebelumnya di Bosnia Hercegovina 97-98. Missi ini adalah pertama kalinya Polri mengirimkan kontingen dalam ikatan pasukan yang disebut Formed Police Unit (FPU) yaitu unit lengkap mandiri dan bersenjata terdiri dari 140 orang. Dengan daerah missi di gurun pasir juga merupakan tantangan tersendiri, karena tidak pernah ada seorangpun dari kami yang berpengalaman mengalami kondisi alam ini.

Fpu Indonesia pada saat istirahat Patroli di IDP camp

Saya ditunjuk sebagai “Team Advance” dengan dua orang rekan lainnya berangkat pada tanggal 5 Mei 2008 untuk mengurus dan mengawasi pengiriman ribuan item peralatan, camp portable, bahan makanan serta puluhan kendaraan milik FPU Indonesia (140 kontainer 20′ dan 53 buah kendaraan) yang dikirim dari Tanjung Priok Indonesia dan berlabuh di kota pelabuhan satu – satunya di Sudan, Port Of Sudan. Setelah sampai di Pelabuhan Port Of Sudan ternyata bukan akhir dari perjalanan kami, pengurusan Custom yang terkendala Birokrasi serta jarak tempuh yang sangat jauh hingga sampai di tempat penugasan kami Al Fasher Darfur, kalau diukur dari skala peta berjarak 2700 Km hampir dua setengah panjang pulau jawa, dengan jalan yang buruk melewati padang pasir yang luas. Pengiriman barang tersebut melewati pusat logistic UN di Sudan di kota Al Obeid, kalau diperhitungkan lama perjalanan dari Port Sudan hingga sampai di Al Fasher memakan waktu 5 bulan.

Foto bersama para perwira FPU Indonesia

Pada Bulan ke lima setelah barang sebagian besar tiba di Al Fashir, pasukan utama FPU tiba di El Fasher pada tanggal 12 Oktober 2008, menggunakan pesawat carter dari Halim Perdana Kusuma, hari – hari pertama setelah kedatangan pasukan FPU Indonesia pada tanggal adalah melakukan orientasi lapangan ke IDP Camp yang masuk dalam Area Of Responsibilitynya, yaitu IDP camp “El Salam”, “Abu Shouk” dan “Zam–Zam” rata – rata IDP Camp ini dihuni sekitar 100 ribu pengungsi, di dalam IDP camp tokoh masyarakat informal disebut “Sheik” (setingkat dengan desa/lingkungan) dan diatasnya adalah “Omda” yang biasanya membawahi beberapa Sheik.

Melakukan community Policing bertemu dengan Sheik di IDP camp

Kendala awal bagi pasukan dan seperti pernah saya alami sendiri adalah penyesuaian fisik untuk menghadapi iklim gurun yang ganas: bibir pecah, dehidrasi, mengeluarkan darah dari hidung adalah hal yang rata – rata dialami, namun kendala itu cepat dapat diatasi. Pada waktu kedatangan sementara kontingen FPU Indonesia ditempatkan pada “transit camp” karena camp Indonesia masih dalam tahap pembangunan, yang memakan waktu selama 2 bulan, bagi anggota FPU kebutuhan hidup sehari- hari seperti bahan makanan di drop secara regular dan dimasak oleh anggota “Support Unit”, air untuk MCK dan minum juga di drop tiap hari.

Peragaan FPU Indonesia pada upacara medal parade di Basecamp FPU Indonesia.

FPU Indonesia melaksanakan tugasnya secara “full performance” setelah melewati jangka waktu 2 minggu waktu penyesuaian dan orientasi, tugasnya adalah melakukan patroli di 3 (tiga) IDP Camp yang merupakan wilayah tanggung jawabnya, terbagi dalam shift siang dan malam, setiap patroli terdiri dari 1 peleton menggunakan 2 buah “Armored Personnel Carrier” (APC) dan mobil patroli. Patroli ini merupakan joint patrol bersama UN CIVPOL dengan melaksanakan “Community Policing”, “Pemolisian Masyarakat” , kami membantu masyarakat Darfur di dalam IDP camp agar bisa mempunyai daya tangkal terhadap gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Tepat setahun masa tugas FPU kami disembarkasi dan digantikan oleh FPU Indonesia 2 sebagai FPU pengganti kami.

Pemberian tanda jasa PBB kepada 3 orang ‘team Advance’ oleh kepala polisi UNAMID, Jend. Michel Fryer dari Afsel.

Memang berat tugas yang harus kami lakukan, namun kalau ditarik ke belakang pengalaman ini sangat berharga buat saya dan rekan – rekan FPU lainnya, dan mungkin hanya terjadi sekali seumur hidup saya……

Reinhard Hutagaol Sik

Akbp/Wakil Komandan Kontingen FPU Indonesia di Sudan/UNAMID

*Tulisan ini dimuat dalam majalah bulanan Polda Jambi Siginjai.





Buku Baru “MJ” Istriku dan “Trinity” Adikku

6 02 2010

Entah kebetulan atau tidak,  kedua orang keluarga terdekatku  istri dan adik  sama – sama launching buku dalam waktu yang hampir bersamaan … Istriku dengan buku serial “Miss jinjing” ke 3 dengan judul “Pantang Mati Gaya” dari penerbit Republika, sedangkan Adikku Trinity dengan buku serial “Naked Travel 2″ oleh penerbit Mizan.

Pantang Mati Gaya & Naked Travel 2

Pantang Mati Gaya & Naked Travel 2

Buku ini kalau dari core nya jelas sekali berbeda… Istriku lebih banyak mengetengahkan masalah gaya dan lifestyle perempuan “girlie”, sedangkan adik saya bercerita tentang petualangannya sebagai “backpacker” yang “fearless and fun”… namun ada persamaan dari kedua buku tersebut, sama – sama Non-Fiksi … artinya semua cerita didalamnya adalah kejadian sebenarnya….

Dalam buku penerbitan sebelumnya juga keduanya mencetak “Best Seller” ( MJ1 dan MJ2 dan TNT1)  dengan angka penjualan yang fantastis ….  dan harapannya tentunya pada kali ini akan melebihi penerbitan sebelumnya….

Ok istriku dan adikku … selamat yaaa.. sukses selalu untuk kalian berdua… Luv u all…

*Bagi pembaca yang tertarik sudah bisa mendapatkannya di toko buku Gramedia terdekat …





Gendarmarrie, Polisi Banci atau Tentara Banci ?

4 02 2010
Lambang Italian Carabinieri

Lambang Italian Carabinieri

Di beberapa negara Eropa ada suatu institusi yang tidak kita kenal sistem tata negara kita, institusi ini unik sekali seakan akan berada di “dua alam” yaitu Kepolisian dan Militer secara bersamaan, dapat berganti peran secara bergantian tergantung keadaan, seperti Banci :) … Institusi ini  dibilang Polisi juga ngga seluruhnya  benar karena aturannya sangat militer bahkan ikut diterjunkan dalam berbagai operasi militer, dibilang Militer juga tidak tepat karena kok mereka juga bertugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kriminal yang berada dalam masyarakat…

lambang France Gendarmarrie

lambang France Gendarmarrie

Institusi ini bernama Gendarmarrie atau Gendarmary diperkenalkan awalnya di Perancis berasal dari kata “Gens d’armes” yang artinya “orang bersenjata” pada awalnya adalah pasukan kavaleri bersenjata dibawah Angkatan Bersenjata Perancis, namun setelah revolusi Perancis diperkenalkanlah pemisahan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif … Negara pada waktu itu sangat kacau, sehinggga diperlukan Militer untuk “meredakan” keadaan, namun karena aturan itulah maka Militer harus diberi wewenang “sipil” untuk turun ke ranah “keamanan” negara, jauh dari tugasnya sebagai “pertahanan” . Maka dibentuklah “tentara” yang bisa bertugas “sipil” yaitu Gendarmerrie… Nah ide ini diadopsi ke beberapa negara lain di Eropa seperti Italia dengan “Carabinieri” , Spanyol dengan “Guardia Civil”, Belanda dengan “Marschautshce” atau kita sebut “Marsose”…

Carabinieri sedang patroli

Carabinieri sedang patroli

Gendermarie sebenarnya adalah militer namun ditugaskan dalam masyarakat sipil, karena itu mereka lebih disebut “Para-Militer” ketimbang “Militer”, namun mereka bisa juga ditugaskan dalam tugas – tugas militer dalam keadaan Perang atau dalam penanggulangan bencana alam, disisi lain mereka juga melakukan tugas pemolisian sipil seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan, patroli jalan raya, laut dan udara dan penanggulangan huru – hara… bahkan mereka juga sebagai PM (Polisi Militer) yang melakukan penyidikan terhadap Militer atau sebagai Provost Militer… Gendarmarrie berada dalam lingkup Kementerian Pertahanan (Italy), dalam lingkup kementerian dalam negeri (Argentina dan Spanyol) bahkan berada dalam dua kementrian sekaligus Kementerian Dalam Negeri dan Pertahanan (Chili, Perancis, Belanda) … Inilah sekilas perbandingan Gendarmarrie (perancis) dan Carabiniery (Italy) seperti :  Gendarmarrie dan Carabinieri sama sama berada di bawah Menteri Pertahanan dan Menteri dalam Negeri, Gendarmarrie : Bertugas di daerah Rular (luar kota) sedangkan Polisi di daerah Urban (perkotaan), Carabiniery : Sama – sama dengan dengan polisi, baik diluar kota maupun didalam kota, jadi mereka saling bersaing.

France Gendarmerrie sedang Patroli

France Gendarmerrie sedang Patroli

Pada penugasan dalam ranah “kepolisian” tentunya ada rivalitas abadi Gendarmerrie dengan “Polisi” benaran …. mereka saling saingan untuk merebut hati masyarakat dengan tugasnya (malah bagus kan ? .. hehehe) Saya pernah melihat sendiri di Italy, masyarakat lebih percaya kepada Carabiniery ketimbang Polisi…. Alasan mereka Carabiniery lebih cepat tanggap kalau ada laporan masyarakat … saya pernah melihat statistik : ternyata Carabiniery lebih banyak menangani kasus kriminal dibandingkan Polisi…. Dibandingkan dengan “polisi biasa” Gendermarrie mempunyai kelebihan disiplin yang lebih tinggi, membuat mereka lebih kapabel ketika berurusan dengan kelompok kejahatan kekerasan yang bersenjata… disisi lain standar rekrutmen yang tinggi terutama di kesehatan dan Jasmani membuat mereka mempunyai calon anggota yang mempunyai kelebihan dibanding polisi. Gendermarrie mempunyai berbagai macam tugas polisi maupun militer, contohnya di Perancis Gendermarrie mempunyai tugas pengendalian massa/kerusuhan, anti teroris, penjagaan VVIP dan Obyek Vital, Pengawal Presiden Perancis, Pengawal bandara, Polisi Udara dan Air, dan SAR.

Lucu kan ? tapi menurut saya banyak positifnya kok…..kalau Polisi dan Carabinieri saingan untuk menanggulangi kejahatan .. pasti susah kan kalau ada mafia hukum ? haha… kalau tersangka bisa bebas karena disogok di Polisi, jangan – jangan bisa di tangkap lagi sama carabinieri atau sebaliknya….   :)





Kita Getol Memberantas Judi, Tapi Perjudian Depan Pintu Rumah Kita ?

24 01 2010

Pada tanggal 20 Januari kemarin telah dibukalah resort dan kasino terbesar, termegah dan termodern di Asia, terletak di Sentosa Island Singapura…. hal ini menjadi hal yang luar biasa bagi Singapura, mengapa ? karena resort perjudian ini juga ternyata dibuat dengan mengamandemen UU Singapura yang mengharamkan perjudian semenjak negara ini berdiri pada tahun 1965, dengan adanya Kasino ini diharapkan akan membantu Ekonomi Singapura yang beberapa tahun ini agak “seret” …. dan yang luar biasa juga adalah komplek kasino ini dibangun dengan biaya yang sangat fantastis yaitu USD 4 Milyar (hhmmmm saya sih berpikir walaupun besar, tapi kan BEP nya cepat kan ??? he he..)  oleh group perjudianyang selama ini beroperasi di Genting…. eitsss jangan salah resort perjudian ini bukan hanya di Sentosa saja, masih akan dibangun lagi satu kasino lagi di seberangnya Marina Bay oleh group pemilik kasino Sands yang terkenal dari Las Vegas…

Casino Sentosa

Casino Sentosa

Coba anda bayangkan, beberapa tahun yang lalu banyak orang Singapura datang ke Batam untuk bermain judi (karena perjudian di Singapura dilarang….)  mereka berduyun duyun datang ke Casino spot di Batam seperti Hotel Mandarin dan Planet Holywood… yang pastinya memberikan kesejahteraan yang luar biasa bagi warga Batam…. sampai ada instruksi menghentikan semua perjudian tanpa pandang bulu di Batam (baca: diseluruh Indonesia) …. Judi tutup…. No Singaporean …. dan lihatlah apa yang terjadi di Batam sekarang …. sepiiiii….seperti kota mati…

Pemerintah Singapura rupanya pintar…. daripada uang mereka mengalir ke luar negeri (…penduduknya kalau mau main judi pasti ke Genting Malaysia atau Batam..) mereka mengamandemen UU mereka dan memperbolehkan Judi di Negara Mereka, dan dibangunlah Infrastruktur Casino di Pulau sentosa ….. biayanya ? oooh jangan kuatir… tidak ada modal pemerintah .. semua swasta, dan dengan adanya casino diharapkan “mendongkrak” ekonomi mereka yang lagi “seret” dengan pembangunan kasino ini akan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang dan diharapkan dalam 1 bulan operasi bisa menghasilkan USD 1 Milyar !!! hahaha … Pasti sebagian disumbang oleh penjudi dari Indonesia….artinya Indonesia turut membantu ekonomi Singapura kan ?….

Taukah anda apa dampak bagi Indonesia ? tebak sendiri lah … betapa gampangnya orang masuk ke Singapura… dari Batam tinggal naik ferry cepat 30 Menit, tidak perlu Visa dapat berkunjung 3 Minggu…, dan tidak ada aturan orang Indonesia untuk bermain Judi di Negara orang kan ? Ok , ada aturan untuk mencegah orang membawa uang ke luar negeri ? ngga ada tuh.. saya pernah ke Singapura dari Batam … aman 2x saja tidak ada pernah ada pemeriksaan cash money, mereka sangat welcome dengan orang Indonesia…( Sumber devisa mereka.. hehe..) … cuma satu yang sangat terlarang masuk Singapura: Rokok Indonesia .. haha..

Sebenarnya banyak ngga “penjudi” dari Indonesia ?… weleh boss… banyak sekali … sebut saja tempat yang pernah saya datangi : Casino Genting di Malaysia,  atau bahkan di Casino Crown Melbourne, banyak sekali saya dengar  logat Indonesia diantara para penjudi… seperti percakapan : “Horeee Gue menang nih ….”… dan saya mendengar penjudi Indonesia terkenal royal dan mempunyai uang “unlimited”, mereka banyak yang mendapat VIP membership di Casino tersebut… kalau kalah Rp 1 M atau 2 M sudah sering saya dengar…

Kesimpulannya, di tempat yang jauh aja Penjudi Indonesia datang… apalagi cuma Singapura ? yang aksesnya benar – benar gampang dan murah ….? daripada was- was bakalan ketangkap main judi di Indonesia, lebih baik dengan bebas datang ke Singapura…( naik pesawat dari Jkt hanya 500 rb, atau naik fery dari batam hanya 300 rb….)

Maukah uang kita hasil jerih payah, tetesan keringat bahkan darah buruh Indonesia .. dihabiskan para boss 2x nya berjudi di Luar negeri ? (baca: Singapura) ? Sedangkan pemerintah Indonesia sangat getol memberantas judi … (sama aja menyuruh orang Indonesia main judi diluar negeri kan ?) …Maukah kita melihat negara kita makin miskin sementara orang Singapura makin kaya dengan uang kita ???? silahkan jawab sendiri…





Posted from My Windows Live Writer

24 01 2010

Capture

Semenjak memakai OS Windows 7, dan sarana Windows Live makin banyak kemudahan yang didapatkan, dengan Windows Live saya bisa memasukkan semua account email saya, juga sekalian ke semua jejaring  sosial yang saya punya Facebook dan Twitter … dan yang lebih bagus lagi saya bisa update blog, dan hebat lagi dengan Sky Drive ada ruang penyimpanan data dari live.com hingga 25 GB ! wow keyeen  .. jadi kita ngga usah cape lagi buka browser untuk kesemua fasilitas itu,  semua sudah tersedia dengan “one click”,  hmmm mungkin saya agak ketinggalan ya ? tapi dengan “temuan” ini saya jadi sangat terbantu…

Happy Browsing & Blogging !





Nareen, My Nepalese Policeman Friend…

23 01 2010
Insp. Nareen

Insp. Nareen

Pernahkah anda membayangkan jikalau anda  menjadi polisi hendak menangkap buronan dan karena suatu peristiwa buronan itu menjadi boss anda ? Inilah yang terjadi di negara Nepal, tempat kawan saya Nareen tinggal dan menjadi seorang polisi  … kami berkenalan pada saat sama – sama sebagai “team aju” kontingen FPU Indonesia dan Nepal PBB di Darfur Sudan, dalam penantian yang tidak ada henti karena lamanya proses pergerakan barang kontingen dari Port Sudan hingga El Fasher yang menempuh jarak ribuan Kilometer melintasi gurun Pasir….. dan kami sama – sama ditempatkan di Pusat Logistik PBB di Al Obeid, daerah pertengahan antara Port Sudan dan El Fasher, berbulan bulan kami tinggal di dalam akomodasi yang berbentuk kontainer..  dari pagi setelah breakfast di Dining Room kami ngobrol sambil menunggu lunch, kemudian ngobrol lagi sambil menunggu Supper… begitu tiap hari … bosen ngga ? Tapi menarik banyak cerita menarik yang saya dapat darinya…. tentang keindahan negaranya Nepal yang berada di kaki Everest, tentang budaya masyarakatnya yang ramah, dan yang paling sering cerita tentang kedongkolannya terhadap Rezim baru yang memerintah di negerinya, yaitu rezim Komunis Maois yang menggulingkan Raja Nepal… yang secara otomatis mengacaukan semua tatanan birokrasi yang telah ada selama ratusan tahun…

Pada awalnya negara ini menganut sistem Monarki dan mendapat pemberontakan dari Partai Komunis Nepal (Maoist) yaitu partai yang menganut paham komunis ala ketua Mao Ze Dong, kelompok Maois ini diketuai oleh Pushpa Kamal Dahal … pemberontakan ini memacu “civil war” yang berlangsung 10 tahun dari tahun 1996 hingga 2006 yang menelan korban 12.800 orang tewas… dan perang sipil ini berakhir dengan perjanjian damai pada 21 November 2006 dengan bantuan United Nation Mission In Nepal, perjanjian damai ini memberikan jalan kepada Partai Komunis Nepal (Maoist) untuk memerintah negara ini dan menganulir sistem Monarki yang diperintah oleh Raja Terakhir Gynanendra, menyerahkan kekuasaan dan kemudian menjadi Republik Rakyat Nepal…. (…Hmmmm jadi inget kaisar PuYi raja terakhir Cina dalam film “Last Emperor” … pantesan aja kelompok ini memuja – muja Ketua Mao..)

Nareen adalah lulusan Akedemi Kepolisian Nepal pada zaman Monarki,  dia sendiri lulusan tahun 2003 dan langsung mendapat pangkat Inspektur (letnan), pada masa kelulusannya memang tengah hebat – hebatnya “Civil War” sehingga ia langsung ditempatkan sebagai danton pada pasukan kepolisian khusus (semacam brimob) yang memerangi pemberontakan Maoist di utara Nepal… banyak keberhasilan yang ia dapatkan hingga beberapa kali dapat menangkap pimpinan pemberontak lokal… Setelah beberapa saat dalam pasukan ia dipromosikan di Mabes Polisi Nepal di bagian Interpol, tugasnya ialah mengirimkan DPO dan “Red Notice” para pemberontak Moist ke pusat Interpol di Lyon…..

Pada tahun 2006 Raja Gyanandra menyerah dan turun tahta menyerahkan pemerintahan kepada pemberontakan Maoist, inilah awal dari problem besar, walaupun Maoist tidak membubarkan kepolisian, tapi jabatan – jabatan penting di Kepolisian diganti oleh orang – orang Maoist, bayangkan bagaimana bisa segerombolan pemberontak yang tidak tahu apa – apa tentang polisi namun tahu cara bergeriliya di hutan menjadi Kapolri mereka ? …. namun itulah yang terjadi … mereka tidak bisa berbuat apa – apa, How come your ex #1 enemy become your boss ? merekapun sekarang sekarang merasa was – was takut kalau perbuatan mereka dahulu (pada saat memburu pemberontak) ketahuan dan disingkirkan dari Kepolisian…. :mrgreen:

Nah itulah curhat si Nareen selama di Al Obeid yang selalu berulang ulang ia sampaikan, hmmmm saya jadi membayangkan …. andaikan PKI pada tahun 1965 menang di Indonesia …. pasti yang dialami para anggota Polri sama dengan yang dialami Nareen sekarang :P …….. Thanks GOD it wasn’t Happen….





Baikuni and Ryan, Persamaan dan Perbedaan

21 01 2010

Terungkap lagi pelaku “serial murder” yang korbannya disinyalir hingga 12 nyawa yaitu Baikuni alias babeh… wah,… imbang imbang deh dengan Ryan sang jagal dari jombang…. kok bisa ya ada monster yang berwujud manusia ? begitu hausnya dengan darah…. ? Sebagai seorang yang bertugas di penyidikan, saya sudah banyak sekali menemukan “kekejaman” seperti ini… namun saya menemukan suatu pola yang kurang lebih sama dari monster – monster yang haus darah ini, walaupun ada juga perbedaannya… semua data saya dapat dari media maupun hasil “nguping” rekan 2x penyidik yang menangani kedua kasus itu, inilah persamaan dan perbedaannya :

Monster 1 dan 2

Monster 1 dan 2

1. Orientasi Sex :
Persamaan : Mereka sama – sama Homoseksual …
Perbedaan : Babeh dalam kehidupan Homoseksualnya adalah sebagai “laki” atau bahasa di kalangannya sebagai “Top” dan dia mempunyai kecenderungan Phedophil, sedangkan Ryan di kehidupan homoseksualnya lebih banyak sebagai perempuan atau “Bot” (Bottom) dan tidak ada kecenderungan Phedophil.

2. Trauma Masa Kecil :
Persamaan : mereka mempunyai trauma masa kecil yang mengakibatkan mereka “membenci” wanita, menjadi homoseksual dan mempunyai “sifat pemarah” yang mengakibatkan mereka menjadi pembunuh berdarah dingin…
Perbedaan : Baikuni a.k.a babeh mempunyai trauma pada masa kecil ketika ia diperkosa seorang lelaki pada saat ia berusia 10 tahun, kebencian inilah yang menyebabkan ia menjadi homoseksual dan persis melakukan apa yang pernah didapatkannya (memperkosa anak kecil), Ryan mempunyai trauma masa kecil pada saat melihat ibunya selingkuh di depan matanya pada saat bapaknya tidak dirumah, hal inilah yang menyebabkan ia membenci wanita dan menjadi homoseksual, pada beberapa kesempatan ia pertah berkata : “ibuku adalah seorang yang paling kusayangi sekaligus paling kubenci”…

3. Motivasi Membunuh :
Persamaan : Mereka baik Baikuni maupun Ryan mempunyai motivasi yang sama yaitu tidak ingin ketahuan perbuatannya, terungkap juga dari keduanya mereka setelah membunuh pertama, kedua dan seterusnya… mereka makin lama makin menikmati saat – saat korban merenggang nyawanya…
Perbedaan : Baikuni membunuh lebih untuk menunjukkan “superior” artinya ia sebagai yang kuat menindas yang lemah, para korban  yang melawannya dibunuhnya, mungkin akibat trauma masa kecilnya sangat membekas didirinya… Ryan membunuh lebih banyak dimotivasi karena niat kepemilikan akan harta benda korban, walaupun ada juga karena tersinggung karena korban menghinanya…

Inilah sedikit kesimpulan dari dua monster itu….. ngeri kan ?

Dari saya ada tambahan persamaan dari mereka : ” Mereka sama – sama akan mati dalam eksekusi  didepan regu tembak …”





Indonesia Sebagai Watchdog Dalam Prespektif Keamanan Australia ?

16 01 2010

Apa sih maksud tulisan saya ?  Logikanya sederhana saja…. Andaikan kita tinggal di suatu lingkungan, tentunya kita tidak ingin pencuri masuk ke rumah kita, lebih baik kita mencegahnya sewaktu masuk ke halaman kita, namun lebih baik lagi apabila mencegahnya di rumah tetangga, sebelum sejengkalpun melangkah ke pekarangan kita… menggunakan “watchdog” dari tetangga… Demikian juga negara Australia, mereka pasti berhitung tentang “ancaman nyata” yang bakal mengganggu keamanan dalam negeri mereka, dan ancaman itu berasal dari utara: Asia… seperti juga Indonesia….

Watchdog

Watchdog

Untuk mencapai hal tersebut pemerintah Australia tentunya beng rupaya “menyeret” Indonesia dalam suatu kerjasama yang “menguntungkan kedua belah pihak”, banyak bantuan berupa dana, perlengkapan dan bantuan teknis lainnya digelontorkan kepada pihak keamanan (juga polisi) Indonesia, seperti membiayai peralatan, pendidikan, dan bantuan teknis lainnya terhadap pihak keamanan Indonesia, contoh lainnya adalah mulusnya perjanjian Extradisi antar dua negara…Bandingkan dengan Singapura yang sampai sekarang belum kan ? …

Saya mencatat ada 3 (tiga) hal yang menjadi “concern” pemerintah Australia sebagai faktor pengganggu keamanan dalam negeri yang “patut’ dicegah (di Indonesia) sebelum masuk sejengkalpun dari teritorial mereka.

  1. Terorisme: Hal ini tidak perlu dijelaskan lagi, warga negara Australia pernah menjadi korban yang paling banyak dalam bom bali tahun 2002, yang terjadi di pintu gerbang mereka, Indonesia… Dengan hal ini mereka akan berupaya sekeras mungkin mencegah terorisme masuk ke Australia, dan kalau perlu bibitnya sudah dihancurkan di Indonesia…saya yakin sekali banyak agen rahasia Australia bekerja di Indonesia untuk melihat “potencial thread” dari terorime Internasional yang berupa “bantuan uang”, “personil” maupun senjata atau bom yang berupaya masuk ke Australia dari Indonesia. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya The Australian Anti-Terrorism Act 2005 sebagai dasar legal bagi pencegahan terorisme.
  2. Narkoba: Patut diakui Indonesia adalah perlintasan narkoba menuju ke Australia, makanya aparat keamanan Australia sangat berkepentingan untuk mencegahnya selama masih di Indonesia….. kalau hal ini sih sudah sangat terbukti contoh Kasus Bali Nine, yaitu 9 terdakwa kejahatan Narkoba asal Australia yang tertangkap ketika hendak menyelundupkan 8 Kg Heroin ke Australia dan mereka diadili di Bali Indonesia, hal itu tidak terlepas dari kerjasama kepolisian Indonesia dan Australia…. namun hal ini mendapat kritikan sangat keras dari masyarakat Australia, karena ternyata beberapa dari terdakwa mendapat hukuman mati hal  ini bertentangan dengan konstitusi mereka yang melarang hukuman mati atau menyerahkan tersangka ke negara lain yang memungkinkan warga negara Australia dihukum mati…. pusing ngga ?
  3. Asyluym Seeker/Imigran Gelap: Negara Australia saat ini menjadi destinasi favorit bagi Asylum Seeker (pencari suaka) dan Imigran Gelap untuk mencari penghidupan yang lebih baik….  dan sialnya Indonesia menjadi “sasaran antara” para pencari suaka dan imigran gelap untuk memasuki Australia, kebanyakan mereka berasal dari negara yang sedang bergejolak seperti Irak, Iran, Afganistan, hingga suku Rohingga di Bangladesh….mereka biasanya menggunakan perahu untuk menembus pantai Australia dari wilayah terdekat Australia seperti NTB dan NTT….. Warga negara australia kurang berkenan apabila negara mereka “dibanjiri” oleh imigran gelap dan pencari suaka… hal ini juga didukung oleh Parlemen dan Pemerintah Australia, atas dasar itu mereka memberikan bantuan dana yang besar untuk operasi penangkapan pencari Suaka dan imigran gelap kepada pihak imigrasi, kepolisian dan pihak  lainnya di Indonesia untuk sedapat mungkin mencegah mereka masuk ke Australia.

Nah sekarang pertanyaannya menyangkut kedaulatan dalam negeri kita,  apakah mau kita seperti ini ?  Wajarkah ? …. kembali saya lemparkan kepada para pembaca… :P





MARKUS

7 01 2010

Setelah Petrus sekarang giliran si Markus, hehe … memang istilah Makelar Kasus atau bahasa kerennya : “Mafia Peradilan” makin membahana setelah terungkapnya Anggodo melakukan pembicaraan di telepon terhadap beberapa petinggi di kejaksaan dalam upaya “mengatur” penyidikan terhadap pak Bibit dan Chandra…

Dalam tulisan ini saya akan mengungkapkan sedikit  yang saya tahu tentang  Markus, inilah beberapa Faktanya :

  1. Markus “bermain” di semua lini Criminal Justice System dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Namun demikian tidak banyak yang bisa menguasai semua lini,  jadi ada yang khusus “bermain” di Kepolisian, ada yang ahli di Kejaksaan, dan ada yang spesialis di Pengadilan demikian seterusnya, jadi bila ada satu perkara yang akan “dinaikkan” para markus ini saling berkomunikasi.
  3. Perkenalan dengan para pejabat di CJS tidak ujuk – ujuk terjadi, biasanya mereka para markus “menanam budi” semenjak mereka masih menjadi pegawai rendahan, sehingga pada saat mereka “menjabat” mereka jadi merasa “berhutang Budi”, dan anehnya mereka para markus bisa “memprediksi” seseorang ini akan menjadi berpengaruh atau tidak semenjak awal karirnya.
  4. Kebanyakan Markus adalah “tokoh” yang dipercaya pada lingkungan atau komunitasnya, dan biasanya ia dimintai tolong oleh anggota komunitasnya apabila bermasalah. Namun banyak juga yang golongan oportunis yaitu memanfaatkan hubungan dekat dengan pejabat (bisa hubungan kekeluargaan atau teman dekat) namun golongan oportunis ini tidak bisa bertahan lama karena begitu sang pejabat pensiun, maka pensiun jugalah dia :)
  5. Cara kerja Markus biasanya ia meminta sejumlah uang untuk melancarkan urusannya dan memberinya kepada pejabat yang berwenang, nahh inilah letak kerawanannya…. tidak ada fungsi kontrol apakah dana ini sampai atau tidak kepada pejabat tersebut (ingat Ari Mulyadi ? hehe… ) makanya Markus ini pendapatannya buanyak sekali, bayangkan berapa sih habisnya hanya untuk mentraktir main golf, atau mengumpankan wanita ? haha …. memang ada juga sih dalam bentuk cash money tapi sampai zaman kuda gigit besi tidak akan ada kwitasnsi dari pejabat ybs, jadi siapa yang tau berapa jumlah uang yang diberikan ?
  6. Apa yang bisa diurus dalam proses penegakan hukum ? banyak…. dari mendeponir kasus (tentunya unlawful), meringankan hukuman, mengesampingkan perkara/hukuman, membebaskan tersangka/terdakwa/terpidana dari hukuman penjara, bahkan mengatur hasil keputusan hakim baik dalam perkara perdata maupun pidana,  semua berlaku dari segala lini CJS…. well, gawat kan ?

Demikian sedikiiiiiit yang saya tahu dari Makelar Kasus atau dalam istilah kerennya “Mafia Peradilan” … masih banyak lagi siiih .. tapi saya yakin segini saja sudah membuat orang puyeng :P

Satgas mafia peradilan beserta KPK

Satgas mafia peradilan beserta KPK

Dengan itu saya pribadi mendukung penuh terbentuknya Satgas anti yang terdiri dari Kuntoro Mangkusubroto (ketua), Mas Ahmad Santosa, Denny Indrayana, Darmono, Yunus Husein, dan Herman Effendi, semoga satgas ini bisa bekerja dengan baik untuk membasmi semua bentuk mafia peradilan dan Markus Markusnya dari Sistem Hukum Indonesia… Selamat Bekerja Pak ….





PETRUS

30 12 2009

Pemberantasan kejahatan di Indonesia mencatatkan suatu periode yang kelam. Pada tahun 80 an eksekusi diluar pengadilan dilakukan secara sistematis… dan disinyalir perintah dilakukan oleh pimpinan tertinggi negara ini yaitu Presiden Soeharto, terungkap dalam biografinya: “Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya”:

Pers ramai menulis mengenai kematian misterius sejumlah orang, dengan menyebut penembakan terhadap gali-gali, atau “penembakan misterius”,  atau “penembak misterius”, atau disingkatnya lagi dengan sebutan “petrus”, dan sebagainya. Beberapa orang politik dan sejumlah kaum cendekiawan berbicara dan menulis tentang ini. Masyarakat ramai membicarakannya. Di forum internasional juga ada orang yang menyinggung-nyinggungnya, mengeksposnya. Dia tidak mengerti masalah yang sebenarnya. Kejadian itu, misterius juga tidak. Masalah yang sebenarnya adalah bahwa kejadian itu didahului oleh ketakutan yang dirasakan oleh rakyat. Ancaman-ancaman yang datang dari orang-orang jahat, perampok, pembunuh, dan sebagainya terjadi. Ketentraman terganggu. Seolah-olah ketentraman di negeri ini sudah tidak ada. Yang ada seolah-olah hanya rasa takut saja. Orang-orang jahat itu sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Umpamanya saja, orang tua sudah dirampas pelbagai miliknya, kemudian masih dibunuh. Itu kan sudah di luar batas kemanusiaan. Kalau mengambil, ya mengambillah, tetapi jangan lantas membunuh. Kemudian ada perempuan yang diambil kekayaannya dan si istri orang lain itu masih juga diperkosa oleh orang jahat itu, di depan suaminya lagi. Itu sudah keterlaluan! Apa hal itu mau didiamkan saja?
Dengan sendirinya kita harus mengadakan treatment, tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana? Ya harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor! dor! begitu saja. Bukan! Tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak. Karena melawan, maka mereka ditembak. Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Supaya, orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampaui batas perikemanusiaan itu. Maka kemudian meredalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu.

Memang pada masa itu sekitar tahun 1980 an ratusan residivis, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah, mati ditembak. Pelakunya tak jelas dan tak pernah tertangkap, karena itu muncul istilah “petrus”, penembak misterius. Tahun 1983 saja tercatat 532 orang tewas, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Tahun 1984 ada 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak. Para korban Petrus sendiri saat ditemukan masyarakat dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, hutan dan kebun. Pola pengambilan para korban kebanyakan diculik oleh orang tak dikenal dan dijemput aparat keamanan. Teridentifikasi bahwa mayat-mayat itu ketika masih hidup dianggap sebagai penjahat, preman, bromocorah, para gali, dan kaum kecu yang dalam sejarah memang selalu dipinggirkan, walau secara taktis juga sering dimanfaatkan. Pada saat penembak misterius merajalela, para cendekiawan, politisi, dan pakar hukum angkat bicara. Intinya, mereka menuding bahwa hukuman tanpa pengadilan adalah kesalahan serius, namun karena besarnya kekuasaan pemerintahan otoriter pada saat itu sehingga rakyat tidak bisa “bersuara” menyuarakan tanggapannya. Ngeri ngga ?

dua butir peluru segera bersarang di tubuhnya. Satu di dada dan satu di kepala. Tubuhnya lalu tumbang dan dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Esok hari, bisik-bisik beredar di masyarakat. Dia adalah Robert preman yang selama ini ditakuti, sampah masyarakat, bromocorah!

...dua butir peluru segera bersarang di tubuhnya. Satu di dada dan satu di kepala. Tubuhnya lalu tumbang dan dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Esok hari, bisik-bisik beredar di masyarakat. Dia adalah Robert preman yang selama ini ditakuti, sampah masyarakat, bromocorah!....

Preman yang berlindung dirumahku

Pada masa itu semua preman ketakutan dan mencari jalan untuk selamat,  dan papa saya (alm) adalah seorang Polisi yang sangat terkenal penolong terhadap sesama, pada saat itu ada seorang Preman Besar yang menguasai wilayah Blok M dan Sekitarnya bernama Udin Arek menyerah dan minta perlindungan ke papa saya, dan karena kebesaran hatinya ia bersedia menampung Udin Arek tinggal di rumah, dan pada saat itu  seingat saya (saya masih sekolah SD) mas  Udin inilah yang mengantar jemput kami ke sekolah, dan seingat saya Mas Udin ini tinggal selama kurang lebih setahun dirumah kami, terakhir saya mendengar Mas Udin Arek menjadi seorang tokoh  yang paling disegani dikalangan Preman di Jakarta, walaupun ia sudah insyaf.

Bagaimana sih Team Petrus pada saat itu ?

Saya pernah suatu saat bertemu seorang pensiunan yang mengaku pernah menjadi team Petrus, ia mengatakan team itu terbentuk berdasarkan perintah resmi dari pimpinannya pada saat itu, yang jelas team mereka bukan berasal dari kantor yang sama, dan bukan berasal dari team yang bertugas dari bidang yang berhubungan langsung dengan masyarakat, kemudian mereka diberi beberapa lembar kertas yang memuat Target Operasi (TO) berisi nama nama preman, dari TO tersebut mereka diberi tugas untuk “menghabisi” daftar tersebut, tentunya mereka harus melakukan survey pendahuluan untuk mendapatkan informasi lengkap tentang TO tersebut (tempat tinggal dan kebiasaan), merekalah memilih mana duluan TO tersebut yang lebih “realible” untuk dihabisi,  setelah persipan matang mereka siap “mengeksekusi” TO tersebut, yang jelas unsur “Shock Terapy” harus dipenuhi yaitu meninggalkan mayat ditempat yang mudah diketahui masyarakat ….cara kerjanya TO biasanya diculik dari kediamannya, dibawa paksa menggunakan mobil dan dibawa berputar, menuju ke tempat sepi dan dilakukan eksekusi, kemudian setelah mati dibuang ke tempat umum… demikian setiap kali sampai TO dalam kertas tersebut habis dikerjakan…….. Namun menurutnya kadang orang – orang diluar TO pun banyak yang menjadi korban…  dikarenakan “gampang” membunuh banyak diantara rekannya malah menjadi semacam “Pembunuh Bayaran” , mereka membunuh atas “pesanan” boss – boss atau pengusaha, jadi kacau kan ?

Apakah Kejahatan Hilang karena Petrus ?

Kejahatan hilang karena “petrus” ? nonsense ….. secara temporer memang ya, pada saat itu kejahatan memang secara drastis menurun jauh, tetapi taukah bahwa kejahatan hanyalah sebuah akibat sosial dari masyarakat ? Banyak ahli kriminologi menjelaskan masalah ini, salah satunya yang paling terkenal adalah Edwin Sutherland dalam teorinya yang disebut “differential association” yang mengatakan bahwa kejahatan adalah sesuatu hal yang “dipelajari” dari lingkungannya berdasarkan nilai – nilai dan norma yang berlaku di lingkungannya… jadi apakah kita harus menyalahkan sesorang preman yang “terpaksa” menjadi preman karena akses untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak di tempat tinggalnya ? Yang harus dihilangkan yaitu “faktor penyebabnya” bukan “orangnya” …. betul ngga ?

Memang Petrus merupakan salah satu “sejarah kelam” dalam penegakan hukum bangsa kita …. seyogianya tidak ada lagi peristiwa ini dimasa yang akan datang .. biar bagaimanapun yang berhak mencabut nyawa manusia adalah TUHAN bukan MANUSIA … saya rasa semua setuju kan ?





Luna, Twitter dan UU ITE (Jangan takut Luna….)

21 12 2009
twitter, Microblogging terkenal

twitter, Microblogging terkenal

Wah satu lagi korban “keganasan” UU ITE, mba Luna maya diadukan oleh R. Priyo Wibowo. Priyo mewakili teman-temannya di Komunitas Wartawan Infotainment yang bernaung di bawah PWI Jaya. Luna dilaporkan ke polisi dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain UU ITE, Luna juga dijerat dengan pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Mau liat pasalnya ?

Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancamannya ?

Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Bandingkan dengan pasal dalam KUHP :

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa sih bedanya selain lama acaman hukuman antara UU ITE dan KUHP?
kalau kita perhatikan ancaman dalam UU ITE adalah 6 tahun dan ancaman dalam KUHP semuanya tidak ada yang diatas 5 tahun, dan menurut Hukum acara Pidana setiap perbuatan pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun biasa ditahan artinya pembuat UU ITE sudah “menargetkan” pelanggarnya supaya bisa ditahan,  semua dalam permasalahan “penghinaan” yang kontennya sama namun berbeda medianya, satu di ranah IT dan satu lainnya seperti di koran, majalah dan lainnya….  tetapi.…….

Jangan kuatir Luna…!!!

Sebenarnya ada  hal dalam prinsip hukum yang membuat “prematur” pengaduan si Priyo sang wartawan hahaha…

Beginilah isi twitter Luna :

“Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell,”

“Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri…apa yg disbt manusia udah jadi setan semua,”

Kalau kita melihat satu persatu kalimatnya, tidak ada satupun yang mengarah ke “person” atau seorang yang dirugikan, baik itu suatu institusi atau orang…. (dan akan dilakukan hal yang seperti ini dalam sidang pengadilan dengan memanggil saksi ahli bahasa)

Infotemnt mungkin maksudnya Infotaimen adalah bukan “julukan” atau “kata ganti” terhadap seseorang. Mungkin merupakan “istilah” yang berasal dari kata : “informasi” dan “entertain” (menghibur dalam bahasa inggris di indonesiakan ) jadi namanya digabungkan menjadi “Infotaimen”… jadi secara logika normal kata “Infotemen” bukan merupakan “seseorang” atau “sekelompok orang” maupun “institusi”.

Lah jadi sebenarnya siapa yang dirugikan ? si Priyo ??? ngga ada tuh dalam tulisan itu … atau wartawan ???? ngga ada tuh disebutkan … institusi ??? ngga ada juga … Apalagi twitter kedua dari Luna: Manusia sekarang lebih dari setan ??? hahaha….  kalau yang merasa tersinggung berarti seluruh dunia harus melaporkan luna …

Halah… Jangan Kuatir Luna, saya yakin seyakin yakinnya … tulisan di Twitter mu tidak akan menimbulkan masalah, karena tidak jelas sama sekali siapa subjek hukum dalam pasal penghinaan ini … seperti ketahui subjek hukum (setiap yang mempunyai hak dan kewajiban hukum) adalah: manusia, koorporasi (institusi) dan negara.

…. dan tuntutan itu dapat dipatahkan hanya dalam penjelasan sederhana…  :)

Go Luna Go !!!!





Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ??? (Bagian dua)

17 12 2009

Makin asyik saja melihat satu persatu ayat – ayat dalam RUU KUHAP, makin banyak hal baru yang dikemukakan ..  hal itu bukan saja baru .. tapi sangat revolusioner … dalam tulisan ini saya membahas hal yang paling krusial dalam Criminal Justice System, yaitu PEMBUKTIAN…

Palu Keadilan

Palu Keadilan

Kita lihat kan belakangan ini di TV bagaimana “heboh” nya sidang pengadilan pembunuhan Nasrudin, yang melibatkan terdakwa ANTASARI AZHAR mantan ketua KPK, SIGID mantan Pemred harian Merdeka, dan salah satu senior saya Kombes WILARDI WIZARD..  semua berada di Sidang Pengadilan “berarung” dengan Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan HAKIM atas ALAT BUKTI yang ditampilkan dalam sidang pengadilan,  baik jaksa maupun terdakwa yang diwakili oleh penuntut umum berupaya menghadirkan BUKTI …  beruntunglah dengan berkembangnya Media elektronik, menjadi sarana “menggiring opini” yang efektif yang ujungnya juga bisa mempengaruhi keputusan hakim.

Nah, ngomong – ngomong masalah alat bukti dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan adalah sebagai berikut :

Pasal 184 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa;
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Ada hal yang sangat Menarik dalam persidangan ANTASARI kemarin,  bukti elektronik berupa rekaman pembicarannya dengan Rani Bukan merupakan alat bukti kalau kita mengacu pada UU ini … makanya dalam persidangan tersebut pembela mati matian menolak bukti ini rekaman ini .. memang alat bukti rekaman bisa  dimasukkan kedalam alat bukti Petunjuk… jadi tidak bisa berdiri sendiri , tergantung penelaahan Hakim atas alat bukti ini … bisakah menjadi petunjuk atau tidak. Dalam RUU KUHAP alat bukti ini sudah diakomodir ….

Inilah Alat bukti menurut RUU KUHAP, banyak hal baru.. coba perhatikan :

Pasal 177 RUU KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti ;
b. surat-surat;
c. bukti elektronik;
d. keterangan seorang ahli;
e. keterangan seorang saksi;
f. keterangan terdakwa; dan.
g. pengamatan Hakim.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak
melawan hukum.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Mari kita rinci apa saja yang baru dari ALAT BUKTI menurut  RUU KUHAP :

(1)    “Barang bukti” dalam KUHAP tidak termasuk ALAT BUKTI hanya dikategorikan  dalam “bukti petunjuk”, namun dalam RUU KUHAP “barang bukti” yang lazim disebut di Negara lain real evidence atau material evidence, yaitu bukti yang sungguh-sungguh, yang dihadirkan dalam sidang pengadilan.

(2)     Dalam KUHAP disebutkan “surat” dan dalam RUU KUHAP disebut “surat – surat”, apa sih bedanya ?  Jadi disebut surat-surat (jamak) maksudnya ialah jika ada lebih dari satu surat, dihitung sama dengan satu alat bukti.

(3)    Disebut: “seorang ahli” atau “seorang saksi” maksudnya jika ada dua saksi maka memenuhi bukti minimum dua alat bukti.

(4)    “Bukti elektronik” misalnya e-mail, SMS, foto, film, fotocopy, faximili, dan seterusnya.

(5)    Sengaja keterangan saksi ditempatkan bukan pada urutan satu (sama dengan KUHAP Belanda) agar jangan dikira jika tidak ada saksi tidak ada alat bukti.

(6)    Alat bukti “petunjuk” diganti dengan “pengamatan hakim sendiri” atau eigen waarneming van de rechter berupa kesimpulan yang ditarik dari alat bukti lain berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Di Amerika Serikat disebut judicial notice.

(7)  Yang dimaksud “Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum”, bahwa hasil penyidikan adalah rahasia (secret d’instruction). Dilarang keras penyidik membeberkan hasil penyidikan. Hukum mengancam pidana bagi orang yang membocorkan hasil penyidikan. Terbalik di Indonesia, masyarakat menghendaki penyidikan transparan. Tujuan penyidikan adalah rahasia, ialah menjaga praduga tak bersalah (presumption of innocence), Disamping itu, juga untuk kepentingan penyidikan sendiri jangan sampai tersangka menghilangkan alat-alat bukti atau mempengaruhi saksi.

Agak bingung ? mudah – mudahan tidak …  Penting kok mempelajari suatu hal yang baru kan ?  Saya yakin seyakin – yakinnya para pembuat Undang Undang ini sudah berbuat yang terbaik untuk memperbaiki Hukum yang Amburadul di Indonesia, Biarlah HUKUM menjadi Raja bagi negeri ini .. Jangan ada lagi hukum yang dipermainkan dan dibeli





Telephone Tapping (Penyadapan Telepon)

11 12 2009

Penyadapan telepon belakangan ini menjadi topik pembicaraan yang sangat debatable …  hal ini berkaiatan dengan dasar hukum penyadapan telepon yang belum diatur secara jelas dalam sistem hukum kita.

Penyadapan telepon adalah hal yang sangat rahasia, makanya saya hanya bisa mengelus dada menyesal pada saat ada hasil penyadapan yang dibeberkan ke umum, contohnya hasil rekaman penyadapan  KPK yang dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi….   SANGAT KONTRAPRODUKTIF  !!@#$%%^…. bayangkan dampak yang lebih besar yang tidak sebanding dengan sekedar penayangan percakapan Anggodo, HAL ITU adalah PEMBELAJARAN BUAT PARA KORUPTOR, TERORIS DAN KRIMINAL LAINNYA untuk lebih hati – hati menggunakan pesawat telephonenya … apalagi yang berkaitan dengan percakapan yang menjeratnya… gawat kan ???

beginilah sekarang para koruptor, teroris dan kriminal lainnya

beginilah sekarang para koruptor, teroris dan kriminal lainnya

ok deh daripada dongkol membayangkan hal itu, saya akan sedikit menceritakan bagaimana sih cara menyadap percakapan :

Provider atau penyedia layanan telekomunikasi mempunyai kewajiban untuk menyediakan akses untuk tapping kepada pihak keamanan, di Amerika Serikat provider harus mematuhinya berdasarkan Undang – Undang Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA), memang di Indonesia belum ada Undang Undang spesifik yang mengaturnya namun dapat terlihat kerjasamanya dengan rekaman yang pernah ditayangkan kepada umum oleh KPK, melihat hal ini SUDAH PASTI KPK mempunyai kerjasama khusus dengan provider telepon selular di Indonesia, yang jelas terungkap sebelum kasus Anggodo pun sudah ada yaitu percakapan Artalita dengan Jaksa Urip.

Bagaimana sih caranya ?

Generasi terbaru GSM sebenaranya adalah gelombang berfrekwensi tinggi yang dienkripsi yang dipancarkan dan ditangkap melalui BTS, gelombang itu kemudian dirubah menjadi digital yang kemudian menjadi data, semua lalulintas data percakapan harus melalui pusat data perusahaan provider, kemudian data tersebut di dekripsi kembali untuk dipancarkan kembali kepada penelpon yang dituju. Selain itu pecakapan ada data yang disimpan di pusat data yang kegunaannya untuk mencatat pembayaran terhadap telepon, namun selain itu ada data sekunder lain yang berisikan lokasi percakapan, lama percakapan, isi sms dan lain – lain.  Bagaimana cara untuk menyadap percakapan ? tentunya menempatkan suatu alat tambahan di perusahaan provider telepon selular yang bersedia bekerja sama, alat itu mempunya alat perekam dan mekanisme yang hampir sama dengan alat penerima data di perusahaan provider tersebut, sehingga begitu ada telepon suspect yang dituju, alat itu akan merekam semua pembicaraan in – out dari nomer telepon suspect….

Adakah kesempatan atau cara supaya tidak disadap ?

Hehe tentunya kalau kita menggunakan nomer telepon dari provider yang belum bekerja sama…. saya juga belum tau sih… tapi saya pikir perusahaan provider telpon selular yang besar dan punya pelanggan banyak pasti yang duluan dipasang alat tapping :)

Ada cara lain yang lebih efektif …….

Ngga usah bicara di telpon hahaha……..

Sumber : wikipedia: Lawful Interception, Telephone Tapping





Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ???

4 12 2009

Pembuatan RUU KUHAP yang telah sampai tahap final sangat mengejutkan… terutama bagi Polri, banyak hal – hal yang berubah dalam penyidikan, perubahan itu bukan gradual … menurut saya sangat Revolusioner… sampai – sampai saya berpikir, akan sanggupkah polri melaksanakan ? Bahkan kekuatiran tersebut tercermin dalam statement Kapolri seperti tertulis disini.

Bagi saya yang sangat beruntung pernah melihat sistem penyidikan kriminal di banyak negara lain, pada awalnya sangat terheran – heran bagaimana mereka bisa melakukan penyidikan dengan aturan yang sangat ketat ? saya lalu tersenyum mencibir, wah kalau aturan ini dibawa ke Indonesia apa bisa ya diterapkan ? saya merenung…. eh, ternyata saat itu akan tiba, aturan – aturan penyidikan yang ‘pernah’ saya dengar dari negara – negara maju itu ternyata diterapkan dalam RUU KUHAP….

Jangan bingung

Jangan bingung

saya mencatat ada beberapa peraturan yang sangat berubah dalam hal penyidikan, saya sedikit akan membahasnya satu – persatu:

PENAHANAN

Bagi seorang penyidik hal ini sangat membantu, karena dalam masa penahanan inilah seorang penyidik melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti,  menanti hasil dari laboratorium forensic atau apapun yang berkaitan dengan perkara penyidikan….  selama ini penyidik mendapat waktu yang agak panjang selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari … tau ngga sekarang berapa hari kewenangan penyidik ? 5 hari hehe … lihat pasal perbandingan KUHAP dan RUU KUHAP :

Pasal 24 KUHAP

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Pasal 60 RUU KUHAP

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk waktu paling lama 5 (lima) hari.

Hal yang menarik dalam RUU ini bahwa tidak akan ada lagi PRA PERADILAN yang menggugat keabsyahan Penangkapan, Penahanan dan penghentian Penyidikan, karena akan ada pemutus yaitu HAKIM KOMISARIS, ialah yang menetapkan penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan atau tidak, artinya penyidik harus memohon kepada Hakim Komisaris terlebih dahulu apakah tersangka dapat ditahan atau tidak, tidak seperti sekarang hanya dari keputusan penyidik semata, lihat pasal 60 kelanjutannya :

Pasal 60 RUU KUHAP

(2) Dalam jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidikbersama-sama dengan Penuntut Umum menghadapkan tersangka yang dapat didampingi Penasihat Hukum kepada Hakim Komisaris.

(3) Hakim Komisaris memberitahu tersangka mengenai :
a. tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka;
b. hak-hak tersangka; dan
c. perpanjangan penahanan.

(4) Hakim Komisaris menentukan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperlukan atau tidak.

(5) Dalam hal Hakim Komisaris berpendapat perlu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, perpanjangan penahanan diberikan untuk waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

(6) Dalam hal Hakim Komisaris melakukan perpanjangan penahanan, Hakim Komisaris memberitahukannya kepada tersangka.

(7) Dalam hal masih diperlukan waktu penahanan untuk kepentingan Penyidikan dan/atau Penuntutan, hakim Pengadilan negeri berwenang melakukan penahanan atas permintaan Penuntut Umum, untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(8) Waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal masih diperlukan dapat diberikan perpanjang lagi untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(9) Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui, Penyidik dan/atau Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Saya baru menilik dari satu aspek, yaitu PENAHANAN… Sangat jelas perbedaannya kan ? akankah waktu 5 hari (dari 20 hari sebelumnya) cukup untuk mennuntaskan segala aspek pembuktian ? termasuk mencari alat bukti ? Belum lagi harus bertarung di depan hakim komisaris menyampaikan argumen agar penahanan atau perpanjangan penahanan dapat dikabulkan, repot ya…

Yang jelas Polisi mau tidak mau harus siap…. jangan kita hanya mengeluh tidak mampu, buktikan dulu dengan bekerja, dimana ada usaha disitu ada jalan.. Kami siap berubah …  ;)

… bersambung …





Mengatasi Krisis Hubungan Masyarakat pada Kepolisian

13 11 2009

Saya belakangan ini jadi seperti pak Susno dalam beberapa statementnya yaitu ia jadi malas menonton TV… hehe, ya begitulah yang saya alami… berbagai hujatan dan cercaan mengenai ketidak – profesionalisme-an Polisi dan betapa mudahnya Polri diatur oleh ‘mafia peradilan’ .. walaupun Polri belum tentu bersalah tapi seakan – akan sudah dihukum sebelum diadili …

Ya sudahlah, kita mengikuti saja perkembangan selanjutnya, lagian saya sendiri tidak bernafsu membahasnya…. saya hanya ingin bercerita bagaimana Kepolisian Leichester di Inggris yang mempunyai masalah kurang lebih sama dengan Polri sekarang bisa menyusun strategi dalam menanggulangi krisis kepercayaan masyarakat, begini ceritanya : (Hal ini didapat dari slide presentasi dg judul :  PR crisis @ Leicester Police Departement, sumber dari sini )

Nina Hobson, The Undercover Mum

- Seorang Reporter bernama Nina Hobson melakukan ‘undercover’ untuk melihat lebih dalam tentang masalah perpolisian di Inggris, dan menemukan bahwa beberapa oknum Leicester Police Departement  melakukan ‘Harrasment’ terhadap pelapor yang merupakan korban pemerkosaan, korupsi di bidang administratif, dan ‘pembiaran’ terhadap kejahatan di setiap level… beritanya bisa dilihat disini dan disini

- Anggota Polisi Leicester diketahui terlibat dalam:

Pelecehan sexual/ harasment.

Mengkesampingkan,  pilih – pilih terhadap kasus yang akan mereka mau tangani atau tidak.

Diketahui mereka melakukan pemborosan biaya administrasi/operasi terhadap kasus yang mereka tangani. (Korupsi)

Kepolisian Leicester kemudian berpikir keras, bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terlanjur sirna, tentunya langkah yang harus diambil adalah memberi tahu masyarakat bahwa  :

Mereformasi anggota yang terlibat atau melakukan sanksi agar mereka berubah.

Memberi tahu masyarakat bahwa investigasi kasus per kasus  yang dilakukan terhadap anggota yang terlibat berdasarkan laporan Hobson sedang dilakukan.

Berdasarkan pemikiran diatas maka strategi Humas yang diambil oleh Leicester Police Departement adalah menggunakan kredibilitas  pejabat tinggi Kepolisian Leicester sebagai ’spokeperson’,  hal itu merupakan point yang krusial sebagai pertanda keseriusan.

Taktik kehumasan yang digunakan adalah:

- Press Release harus mengidikasikan bahwa issue yang diangkat Hobson sedang dalam penanganan.

Harus mengindikasi bahwa para petugas yang melakukan pelanggaran dan ‘perbuatan yang tidak diinginkan’ sedang menjalani tindakan disiplin dalam rangka pemeriksaan, dan mereka adalah ’setitik nila yang merusak susu sebelanga’.

Harus juga disebutkan bahwa ada juga petugas yang disiplin dan bangga dalam melakukan pekerjaannya, hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua petugas kelakuannya ‘tidak dapat diterima’, karena itu laporan Hobson tidak sepenuhnya benar.

- Menggunakan kehumasan dari sumber yang kredibel:

Representasi dari pejabat tinggi kepolisian Leicester adalah bagian dari strategi, yaitu Chief Constable Matt Baggot, ia perlu membuat statement bahwa ia mengutuk ‘kelakuan menyimpang’ anggotanya seperti yang disebutkan dalam laporan Hobson.

Pelaku kehumasan  tidak mempunyai otoritas dan  tidak usah melakukan ‘pembelaan diri’ sehingga masyarakat akan menilai ‘jujur’ dan ‘kredibel’.

- Beberapa hal lain yang harus dilakukan

Kepolisian harus juga menunjukkan bukti tertulis bagaimana hal ini bisa terjadi.

Terlihat adanya ‘tindakan’  dan ‘usaha’ yang serius untuk mereformasi sistem kerja polisi, dan masyarakat harus melihat bahwa ‘perubahan’ itu telah terjadi dibandingkan hanya ‘menghukum’ pelakunya, atau merubah apa yang tertulis dalam laporan Hobson.

Masyarakat sendiri didesak untuk melaporkan setiap perlakuan atau tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan kepadanya oleh Kepolisian Leicester, seperti : Penyalahgunaan wewenang, Harasment, mengacuhkan panggilan darurat dan sebagainya.

- Batas Waktu

Yang harus dilakukan segera adalah : ‘press release’ atatau ’statement’ harus dilakukan maksimal 2 hari setelah laporan dikeluarkan.

Bila dilakukan investigasi internal mungkin akan sulit ditetapkan batas waktu, yang jelas hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh kepolisian Leicester.

Batas waktu untuk mereformasi yang paling baik adalah 6 bulan hingga 1 tahun, batas waktu ini adalah yang terbaik jika ingin melihat progress secara keseluruhan mengingat banyaknya kaitan dengan berbagai departemen lain di pemerintahan.

- Metode Evaluasi

Hasil dari Investigasi Internal adalah indikator terbaik dari suksesnya mengatasi masalah ini.

Harus dilakukan survey melalui telepon, surat maupun email terhadap masyarakat apakah tanggapan masyarakat, apakah Kepolisian Leicester telah berubah atau tidak ?

Polisi harus meningkatkan kualitas pelayanan  sehingga masyaerakat makin meningkat kepercayaan terhadap Kepolisian Leicester apabila ini terjadi adalah indikator yang sangat baik ketimbang hanya mempermasalahkan dan membantah (membela diri) dari Laporan Hudson.

Suatu upaya yang bagus bukan dari Kepolisian Leicester ? Kini dalam waktu yang singkat Kepolisian Leicester kembali mendapat kepercayaan Masyarakat.  Salute up !