Persenjataan FPU Indonesia: SS2-V5

persiapan patroli

Formed Police Unit (FPU) Indonesia di Darfur Sudan sudah pada kontingen yang ke 5, sudah banyak yang dilakukan dalam upaya mencapai perdamaian di missi gabungan antara PBB dan Uni Afrika yang disebut United Nations African Union Mission in Darfur (UNAMID), ada yang istimewa dalam kontingen ke 5 ini dengan diperkenalkannya senjata personal yang baru yaitu SS2-V5 buatan Pindad. Sekarang kita mendapat persenjataan produksi anak bangsa yang ternyata tidak kalah dengan buatan impor lainnya, atau setidaknya persenjataan FPU yang terdahulu yaitu STYER.Proses pergantian ini berjalan seiring dengan rotasi pasukan FPU 5 yang membawa senjata baru dan FPU 4 pulang membawa senjata yang lama, hal ini tidak menjadi masalah karena yang membawa pasukan ini satu pesawat carter.

Pindad_SS2

Secara umum gambaran Senjata Serbu (SS) seri SS2-V5 ini adalah:

Water point IDP Abu SoukSS2-V5 dibuat pertama kali 2006 silam yang dikembangkan oleh pabrik senjata kebanggaan Indonesia PT Pindad mulai dari tipe SS2-V1, SS2-V2 dan SS2-V4, yang membedakan SS2-V5 dengan produk sebelumnya adalah panjang larasnya, dan SS2-V5 ini paling pendek diantara tipe lainnya, sebagai gambaran SS2-V5 paling pendek larasnya sedangkan yang paling panjang SS2-V4.
SS2-V5 didisain oleh PT Pindad untuk memenuhi kebutuhan senjata perang kota. Ukurannya lebih pendek, lebih ringan, nyaman dipakai, tahan terhadap kelembaban tinggi dan lebih akurat setelah mengoreksi sustain rate of fire.
SS2-V5 memiliki panjang laras 252mm. Bandingkan dengan SS2 V1 = 460mm, SS2 V2 = 403mm dan SS2 V4- 460mm. Dengan laras yang lebih pendek tersebut, membuat SS2 V5 juga memiliki panjang senapan paling pendek diantara seluruh varian SS2 yang rata rata memiliki panjang 920- 990mm. Sementara SS2 V5 hanya 770mm.
SS2-V5 memiliki popor senjata extended dan bisa dilipat, penambahan picatinny rail yang memudahkan telescope keluar-masuk, telescope lebih akurat dan front handle yang memudahkan pengoperasian senjata.
SS2-V5 memiliki tiga model fire mode: otomatis, single shot dan machine. Pindad mengaku telah mengujinya diberbagai medan sesuai standar TNI baik air sungai, rawa dan laut dan kekuatan karet.
SS2-V5 buatan 2012 mempunyai berat 3,39 kilogram ini sudah digunakan pasukan Korps Pasukan Khusus (Kopassus) serta diekspor ke sejumlah negara Afrika dan sekarang digunakan oleh pasukan perdamaaian kebanggaan Polri FPU-5.

SS2-V5 PindadSekarang kita dengar comment dari Komandan Kontingen FPU 5, AKBP Reza Arief tentang senjata ini:
1. Dengan laras yang tidak terlalu panjang sehingga nyaman dibawa pada saat jalan kaki dan pada saat membawa kendaraan.
2. Akurasi tinggi pada saat penembakan, serupa dan senyaman pada saat menembakkan M16, akan lebih spesial lagi dengan menggunakan peluru 5TJ daripada menggunakan 4TJ buatan Pindah karena grain nya lebih besar.
3. Recoil nya (hentakan kebelakang akibat penembakan) sangat kecil dan halus dibandingkan pendahulunya SS1 varian pendahulunya bahkan lebih mulus dari M16 yang terkenal paling “halus”,  padahal secara teori semakin pendek laras akan semakin besar Recoilnya , terbukti dari beberapa senjata M16 yang dipendekkan  hasil recoilnya semakin besar.
4. Kekurangan yang dirasakan adalah di mekanik Trigger yang masih kurang stabil, kadang ringan tiba – tiba bisa agak keras mungkin ini disebabkan oleh material Spring yang kurang bagus. Walaupun demikian ketidak stabilan Trigger tidak terlalu mempengaruhi keakuratan bila digunakan untuk Combat Shooting maupun Tactical shooting mungkin sangat terasa apabila digunakan pada saat kompetisi.
5. Senjata ini mungkin dirancang menggunakan popor tetap bahkan sudah menggunakan adjustable butt produk magpul, tapi sayangnya masih menggunakan popor lipat yang dikunci untuk mencegah terlipat, permasalahannya penguncinya tidak permananen sehingga masih sering goyang, disarankan untuk dibuat paten sehingga lebih nyaman.
6. Kekurangan lainnya adalah Handcarry handle yang juga merupakan tempat dan pelindung pisir (rear sight) materialnya kurang kuat sehingga ada beberapa senjata yang bengkok karena jatuh tidak disengaja.
7. Kelebihan dari senjata ini adalah sudah mengadopsi rail System, Ato Piccatinny sehingga tidak perlu modifikasi tambahan jika hendak memasang accessories lainnya seperti Alat optik, Senter, Laser Pointer maupun Rail Cover, semuanya kompatibel dengan yang ada di pasaran produk apa saja asalkan mempunyai Rail System.

moon shop

Tugas FPU 5 akan berakhir hingga bulan Oktober 2013, kita doakan bersama agar dalam bertugas di UNAMID Darfur Sudan tidak menemui kendala yang berarti, dan pasukan sebanyak 140 orang ini bisa kembali dengan selamat.

5 Komentar

Filed under Darfur, FPU, PBB, police, Polisi, UNAMID

Kriminalisasi Kumpul Kebo, No Way

Maukah anda diintip aparat seperti ini untuk ditangkap ketika berduaan ?

Maukah anda diintip aparat seperti ini untuk ditangkap ketika berduaan ?

Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR untuk segera dibahas dan disahkan, Undang – undang warisan Belanda dibuat tahun 1830 ini diwacanakan untuk diganti dan telah dibahas puluhan tahun, kalau tidak salah sejak awal tahun 70 an, selalu ada perdebatan bagaimana melakukan perubahan yang esensial terhadap UU ini.

Beberapa wacana penting yang jadi perdebatan antara lain: Kriminalisasi pelaku santet, hal ini telah dimasukkan dalam pasal RUU KUHP yang menurut saya konyol juga karena bagaimana membuktikan seseorang itu menyantet ? apa kita perlu memanggil setan dan Jin untuk bersaksi ?

Nah juga seperti topik yang akan kita bicarakan yaitu Kriminalisasi Kumpul kebo, dalam pasalnya dibawah ini:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta,” pasal 485 Rancangan KUHP

Nah kalau kita membahas pasal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Setiap orang, artinya setiap makhluk hidup yang bukan binatang dan bukan tumbuhan, bisa laki laki atau perempuan, tanpa disebutkan batasan umurnya, berarti bisa juga ABG atau bahkan anak – anak, bisa juga kakek nenek.
2. Melakukan hidup bersama sebagai suami istri, Nah hal ini yang paling rawan, apakah yang dimaksud “hidup bersama sebagai suami istri” ? apakah satu rumah tidur bareng, atau dalam kamar hotel, kos kosan, siapa yang bisa mendefinisikan hidup bersama ? petugas yang menangkap ? orang lain yang melaporkan ? Bukankah banyak juga orang yang hidup laki – laki dan perempuan tinggal share bersama dalam satu kontrakan.
3. Diluar Perkawinan yang Sah, hal ini juga mengandung kerawanan, dalam definisi UU perkawinan disebutkan perkawinan yang sah adalah apabila dicatatkan melalui lembaga resmi yaitu KUA atau Catatan Sipil, kita kesampingkan dulu orang yang hobby kawin sirih seperti kasus mantan Bupati Garut, tapi ada juga kan diakomodir dalam hukum adat kita pasangan yang menunda meresmikan perkawinannya menunggu hari baik ?

Saya memprediksi kalau sampai Undang undang ini diberlakukan akan terjadi hal – hal demikian :
1. Aparat penegak hukum “nakal” akan berpesta pora, mereka akan “menjebak” pasangan yang masuk kamar hotel berduaan, dan dengan mudahnya mereka akan menangkap setiap pasangan yang tidak dilengkapi surat nikah resmi.
2. Hotel akan menjadi sasaran “sweeping” aparat, dan itu akan berdampak sektor industri pariwisata, yang kita tidak menutup mata mereka dapat pemasukan dari pasangan yang belum menikah, demikian juga para pengusaha kos-kosan dan kontrakan. Dan pengusaha tersebut akan mengeluarkan biaya ekstra kepada aparat agar tidak di “sweeping”.
3. Yang jelas pasti banyak orang akan merasa “tidak nyaman” dengan undang – undang ini karena menarik area paling “privacy” seseorang ke dalam ranah hukum.

Percaya deh kalau pasal dalam Undang – undang ini diberlakukan akan lebih banyak Mudarat nya daripada manfaat yang didapatkan. Saya pribadi sangat menentang pemberlakuan pasal dalam UU ini, bagaimana dengan anda ? Setuju kah ?

* Baru mau diundangkan sudah ada penolakan dari 2 propinsi, yaitu Bali dan Sulawesi Utara. Baguskah apabila UU ini kalau tidak berlaku diseluruh Negeri ? Saya jadi ingat UU anti Pornografi yang juga tidak diberlakukan di kedua Propinsi itu … ingat azas hukum salah satunya bersifat Universal yang bisa diterima semua golongan dan mengikat semua warga negara, kalau seperti ini apa masih efektif hukum ini ? atau hanya memuaskan golongan tertentu saja ?

1 Komentar

Filed under hukum

Rental mobil Patroli pencegahan rasuah ala PDRM

Setelah sebulan berdinas di Aseanapol Secretariat yang kantornya berada tepat di Markas Besar Polis Diraja Malaysia (PDRM) saya mendapat banyak pengetahuan tentang kepolisian Malaysia, salah satu hal yang menarik yang dapat disampaikan adalah bagaimana PDRM melakukan pengadaan untuk mobil dinas nya, ternyata sebagian besar dari mobil dinasnya adalah Mobil rental. Pengadaan mobil secara rental adalah adaptasi dari penerapan management modern dimana tidak ada aset barang bergerak yang mati karena habis pakai, dan yang lebih penting adalah memperkecil kemungkinan rasuah (korupsi) dalam pengadaan kendaraan.

Mobil Patroli PDRM

Mobil Patroli PDRM

Beberapa manfaat dari penggunaan rental adalah sebagai berikut:
1. Perawatan mobil adalah tanggung jawab perusahaan rental, sehingga tidak perlu ada biaya perawatan kendaraan. Bisa kita lihat sekarang ini banyak mobil Patroli yang tidak bergerak lagi karena kesulitan suku cadang dan lebih banyak dibebankan kepada anggota.
2. Masa pakai yang terbatas, dalam kontrak pakai di PDRM berlaku jangka waktu maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun perusahaan rental akan menarik mobil tersebut dan mengganti mobil yang baru.
3. Tidak ada alasan tidak melakukan patroli karena mobil rusak, adalah kewajiban dari perusahaan rental untuk memberi mobil pengganti selama mobil tersebut dalam perbaikan.
4. Karena perusahaan rental tidak mau rugi akan kerusakan bawaan mobil, maka mereka selalu memberikan mobil yang terbaik secara mutu, tidak seperti selama ini saya lihat banyak mobil patroli dipaksakan memakai mobil yang kurang laku, yang berakibat susahnya mencari suku cadang.
5. Yang paling penting para anggota Polri yang melakukan patroli akan semangat tanpa was-was terus akan kerusakan yang pada akhirnya mereka memakai uang sendiri untuk perawatan kendarannya, uangnya dari mana? kemungkinan besar didapat dari pungli.

Sekarang pertanyaanya dapatkah diterapkan pada Polri ? tidak semudah itu, karena masih berprinsip pengadaan barang, yang berupa aset. Namun bukannya tidak mungkin kan ? Untuk segala sesuatu yang lebih baik kenapa tidak ? Menurut hasil googling saya perusahaan BUMN rata – rata sudah menggunakan metode ini seperti Telkom dan Pertamina, untuk instansi pemerintah non profit ternyata baru pemerintah kota Surakarta (Solo) yang mulai menerapkan hal ini.

3 Komentar

Filed under Polisi, polri, Publik

Tugas baru di Sekretariat Aseanapol

aseanapol

Setelah berbagai macam penugasan, saya efektif semenjak 1 Januari 2013 mendapat pos baru tugas di luar struktur Polri yaitu di Aseanapol Secretariat. kedudukan Aseanapol Secretariat berada di Kuala Lumpur Malaysia. ASEANAPOL adalah salah satu organisasi perkumpulan 10 Kepala Kepolisian ASEAN, namun ASEANAPOL ini bukan dibawah sekretariat ASEAN yang berada di Jakarta. ASEANAPOL merupakan sebuah organisasi independen yang non politis, kesekretariatan ASEANAPOL juga bukan “Decision Making” atau pembuat keputusan,  karena ketua ASEANAPOL adalah kepala kepolisian negara ASEAN yang bergantian dengan masa tugas selama 1 tahun sekali dan berputar secara Alpahbethical Order. 

Markas Besar Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Bukit Aman Kuala Lumpur, tempat Sekretariat ASEANAPOL

Markas Besar Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Bukit Aman Kuala Lumpur, tempat Sekretariat ASEANAPOL

Sejarah pendirian sekretariat ASEANAPOL sebenarnya panjang,  pada mulanya telah ada pertemuan tahunan kepala kepolisian ASEAN yang dilakukan setahun sekali semenjak tahun 1980,  setiap melakukan pertemuan dirasakan tidak ada kelanjutan daripada keputusan bersama para pimpinan kepolisian,  atas kekurangan ini diusulkanlah untuk membuat sebuah sekretariat para pimpinan kepala polisi ASEAN dan berdasarkan pertemuan yang panjang maka diputuskan bahwa sekretariat ASEANAPOL  akan berada di Kuala Lumpur dengan menempatkannya di Markas besar Polis Diraja Malaysia (PDRM). Secara resmi sekretariat ASEANAPOL berdiri tahun 2010.

Sekretariat ASEANAPOL bertugas untuk membantu ketua ASEANAPOL, atau disebut Chairman ASEANAPOL. Untuk tahun 2012 – 2013 ini dipegang oleh kepala polisi Myanmar, Brigadir Jendral Kway Kyaw Tun, pergantian ketua ASEANAPOL akan berlangsung pada pertemuan tahunan ASENAPOL, pada tahun 2013 ini akan berlangsung di Thailand dengan demikian otomatis kepala polisi Thailand akan menjadi ketua ASEANAPOL untuk periode 2013 sd. 2014, untuk tahun depan akan dilaksanakan di Philipina dan Kepala Polisi Philipina akan menjadi ketua ASEANAPOL berikutnya dan demikian seterusnya.

Sekretariat ASEANAPOL berperan penting sebagai sekertariat dalam konferensi tahunan Kepala Kepolisian ASEANAPOL, juga sebagai penghubung antara para kepala Kepolisian negara anggota ASEANAPOL, mengumpulkan data dalam Database kejahatan ASEANAPOL, memberikan masukan dalam operasi kepolisan bersama ASEANAPOL dan juga berperan dalam pengembangan kapasitas seperti menyelengarakan kursus dan pelatihan bagi anggota kepolisian ASEANAPOL.

IMG-20121227-01924

Berfoto bersama Direktur eksekutif ASEANAPOL Jend. Sarmoline dari Kamboja

Siapa saja yang bertugas di ASEANAPOL ? menurut Term of Reference (TOR) yang telah disepakati para kepala kepolisian dari ASEANAPOL, dalam Sekretariat ASEANAPOL ada 3 orang direktur, yaitu Direktur Eksekutif, Direktur Police Services dan Direktur Program dan Perencanaan (jabatan saya sekarang ini) untuk personil lainnya (kurang lebih semua ada 18 orang) berasal dari anggota PDRM,  semua direktur adalah dinominasikan oleh kepala kepolisian ASEANAPOL untuk bertugas di sekretariat ASEANAPOL selama masa jabatan 2 tahun, khusus untuk direktur Eksekutif karena merupakan posisi kunci dalam Sekretariat dipilih  berdasarkan Alphabetical Order dari negara – negara anggota. Siapa yang membiayai operasional Sekretariat ASEANPOL ? Negara – negara anggota  ASEANAPOL memberikan kontribusi atas pembiayaan tahunan ASEANAPOL, dan biaya dibagi rata kepada 10 anggota ASEANAPOL.

Demikian sekilas tentang penugasan terbaru saya, mohon doa restunya dari rekan – rekan sekalian agar saya bisa memberikan kontribusi berarti dalam sekertariat ASEANAPOL dan menyelesaikan 2 tahun tugas saya dengan baik.

 

11 Komentar

Filed under Blogger, Polisi

Kenapa nama berbau Arab susah mendapat Visa USA ?

Kata orang buat visa ke USA itu seperti berjudi, bisa dapat bisa tidak…,  Sudah habis waktu mendaftar dan ngantri berjam – jam untuk di wawancara di US Embassy eh Visanya ditolak, lebih sedihnya kalau misalnya visa ditolak, uang untuk membuat visa yang kurang lebih $ 190 (Rp 1,7 juta) hangusss tidak kembali.

Contoh Visa USA (courtesy http://itn-asia.blogspot.com)

Memang disadari negara AS pasca peristiwa 9/11 menjadi negara paranoid terhadap pendatang asing ke negara mereka, mereka sampai membentuk departemen Homeland Security yang fungsinya mengkoordinasikan beberapa institusi dibawahnya seperti Imigrasi dan Bea cukai dengan lembaga penegak hukumnya ICE (U.S. Immigration and Customs Enforcement), Kepolisian lokal, Port AuthorityAirport Transportation Security Administration (TSA) dan juga memberi penilaian terhadap data intelejen dari berbagai institusi intelejen seperti CIA, FBI, NSA dll dalam membuat kebijakan keamanan dalam negeri Amerika Serikat, jadi artinya semua kebijakan mengenai keamanan dalam negeri semua melalui “satu pintu” yaitu melalui Departemen Homeland Security.

Untuk entry ke wilayah Amerika Serikat diperlukan visa, visa diterbitkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat AS di negara setempat, namun data applicant dikirim ke Amerika terlebih dahulu, sekarang sebenarnya mudah saja karena bisa dilakukan melalui online website, setelah mendaftar dan membayar baru datang ke ke kedubes AS untuk diwawancara. Sebelum diadakan wawancara nama applicant sudah masuk ke dalam sistem komputer Amerika Serikat, dalam sistem ini dimasukkan list nama – nama buronan yang dicari oleh Pemerintah AS, oleh Interpol Notices seperti Red Notices, dan UN Consolidated List. nah apabila nama – nama pemohon visa ada yang sama dengan nama – nama dalam list ini, sistem akan alert memperingatkan, kalau sudah sampai tahap ini akan ada penelitian lebih mendalam terhadap applicant visa tersebut dan membutuhkan waktu untuk meneliti Background applicant tersebut, biasanya finalisasi akan dilihat dalam wawancara.

Nah inilah benang merahnya kenapa nama – nama berbau Arab selalu susah untuk mendapatkan Visa di AS, dalam UN consolidated List yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan resolusi DK no 1267 dan resolusi DK no 1989, list ini memuat orang – orang yang dicurigai mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi teroris AL Qaeda,  disebarkan ke umum melalui website dan bisa di lihat di sini,  dalam UN cosolidated list ini telah ditetapkan 232 orang yang masuk dalam list ini, seperti diketahui nama – nama yang tercantum sebagaian besar adalah nama Arab, bisa dilihat nama – namanya disini , jadi harap maklum kalau anda adalah applicant untuk Visa AS dan  namanya ada yang mirip dalam daftar tersebut, kemungkinan besar akan bermasalah.

Hal ini ternyata juga berlaku untuk pemegang paspor dinas (service pasport) dan paspor diplomatik, bagi pejabat Indonesia untuk melakukan perjalanan ke AS, contohnya boss saya di kantor pernah akan melakukan perjalanan ke AS dalam sebuah rombongan untuk berdinas ke AS, dari sekian jumlah rombongan yang mendapat visa, hanya 2 orang yang tidak mendapat Visa, yaitu bos saya dan seorang rekannya, dan tahu kenapa ? karena boss saya dan rekannya punya nama yang berbau Arab, dan itu bukan hanya sekali.. setiap ia mau berangkat ke AS pasti akan selalu bermasalah, walaupun akhirnya mendapat visa. Nah kalau pasport dinas saja ada kendalanya, bagimana dengan paspor hijau biasa ? hehe ribet kan ?

10 Komentar

Filed under hukum, Polisi

Democratic Policing


Dalam tulisan ini saya mengulas tentang “Democratic Policing” kalau kita terjemahkan secara bebas dikatakan sebagai “Perpolisian Demokratis”, inilah yang beberapa pemikiran yang dapat dituangkan:

Arti Democratic Policing (Perpolisian Demokratis) 

Democracy:  A government in which the supreme power is vested in the people and exercised by them directly or indirectly through a system of representation usually involving periodically held free elections (Merriam Webster Dictionary). Demokrasi: Bentuk atau sistem pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; (2) gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara. (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Demokratis: Bersifat demokrasi; berciri demokrasi:  (Kamus Besar Bahasa Indonesia).  Policing:  To regulate, control, or keep in order with or as if with a law enforcement agency (Merriam Webster Dictionary) kata “policing”  tidak ada terjemahan yang tepat dalam bahasa Indonesia sehingga diterjemahkan bebas menjadi  ”perpolisian”.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa Perpolisian Demokratis adalah:  “Polisi yang menghargai hak-hak sipil, tunduk pada prinsip-prinsip demokratis, good governance dan melaksanakan perpolisian modern yaitu perpolisian masyarakat.”

Beberapa pendapat pakar tentang Democratic Policing adalah sebagai berikut:

1. Unsur yang penting dalam Democratic Policing ?
M. Amir and S. Einstein (eds.)  dalam bukunya Policing, Security and Democracy: Theory and Practice, vol. 2 (2005) mengatakan Democratic policing harus dilihat sebagai proses bukan hasil (Democratic Policing should be viewed as a process and not an outcome).   Selalu ada pertentangan dalam masyarakat yang mengharapkan kebebasan berbanding dengan aturan yang ditegakkan. Unsur yang paling penting dalam Perpolisian Yang Demokratis dalam sebuah Masyarakat adalah:  Tunduk kepada aturan hukum bukan kepada pemimpin atau kekuatan politis tertentu, dapat campur tangan dalam kehidupan masyarakat dengan tindakan yang terukur dan tindakannya dapat dipertanggung jawabkan (Akuntabel)

2. Hal yang patut dilaksanakan dalam menjalankan Democratic Policing ?
Jerome H. Skolnick, Emeritus Professor of Law, Jurisprudence, and Social Policy, University of California at Berkeley, and Co-Director, Center for Research in Crime and Justice, New York University School of Law dalam tulisannya mengenai Democratic Policing (Agustus 1999). Dalam tulisannya Jerome mempelajari bagaimana perubahan di Hungaria pada saat transisi era Polisi keamanan Negara menjadi Polisi yang Demokratik, hal ini tidak mudah dijalankan karena sebelumnya Hungaria adalah negara Sosialis yang mempunyai kontrol yang luas terhadap warga negaranya. Terjadi perubahan yang revolusioner karena mereka berhasil merubah kultur polisi Keamanan Negara menjadi Polisi yang Demokratis Kapitalis. Ada dua hal yang sebagai dasar dari perubahan menjadi Polisi yang Demokratis yaitu: Keterbukaan (Openness), dan Akuntabilitas (Accountability)

3. Penampilan polisi yang seharusnya dalam Democratic Policing ?
Komjend. Pol. Drs. Nanan Soekarna dalam sambutannya dalam Jakarta CMO Club (Jakarta Chief Marketing Organization Club) dengan tema “Perpolisian Demokratis Untuk Mendukung Dunia Usaha di Indonesia Menuju Kelas Dunia” pada 7 Februari 2012  mengatakan yang dimaksudkan dengan pemolisian yang demokratis, yaitu polisi yang menghargai hak-hak sipil, tunduk pada prinsip-prinsip demokratis, good governance dan melaksanakan perpolisian modern yaitu perpolisian masyarakat.  Wakapolri juga menyampaikan masalah Code of Conduct atau kode etik yang berlaku di lingkungan Polri, situasi keamanan secara umum, alokasi anggaran Polri yang bersumber dari APBN dan revitalisasi Polri. Sesuatu hal  yang cukup esensi juga disampaikan adalah Wakapolri adalah tentang bagaimana seharusnya tampilan kepemimpinan di lingkungan Polri, yaitu keteladanan (lead by example), pemimpin yang melayani, menjamin kualitas, sebagai konsultan dan anti KKN.

4. Dalam Democratic Policing dimana sebaiknya keberadaan Polisi dalam pemerintahan ?
Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi UI dalm tulisannya: “TNI dan POLRI di Negara Demokrasi”, di Kompas pada 7 Mei 2008. TNI dalam perkembangannya sudah tunduk dalam pemerintahan sipil demokratis karena berada dibawah Kementerian Pertahanan. Polri hanya bertanggung jawab pada Presiden sebenarnya kurang demokratis karena tunduk pada kekuasaan politis. Tidak ada lembaga politik yang In Charge dengan kegiatan kepolisian, jika Polri menjadi lembaga pelaksana kegiatan kepolisian, menjadi tidak tepat jika Polri menjadi lembaga politik yang mempertanggung – jawabkan secara politis setiap kegiatan kepolisian. Itulah esensi dari dari Perpolisian Demokratis (Democratic Policing) Agar Polri menjalani Perpolisian Demokratis sudah waktunya polisi berada dibawah lembaga politik, berupa kementerian tertentu.

Dari beberapa pendapat tersebut diatas tentunya akan menimbulkan pertanyaan dalam hati, apakah Polri dalam usianya ke 66 sudah bisa mewujudkan posturnya sebagai “Perpolisian Demokratis” ? Dalam sistem politik kita yang sudah sangat demokratis, Polri harus sejalan dengan cita cita demokrasi negara ini. Silahkan para pembuat kebijakan dan undang – undang memikirkan konsep yang terbaik, yang jelas sebagai anggota Polri saya akan berbuat yang terbaik untuk institusi ini, ok ?

3 Komentar

Filed under police, Polisi, polri

Cerita seru seputar ilmu Forensik (4): Hilangnya Istri Sang Raja Sosis

Adolph Louis Luetgert

Adolph Louis Luetgert, (from Wikipedia)

Dalam tulisan ini saya akan kembali menceritakan bagaimana kisah – kisah seru dari dunia forensik, kali ini saya menceritakan tentang Adolph Louis Luetgert (27 Desember 1845-7 Juli 1899) adalah seorang Jerman-Amerika yang dikenal sebagai “Raja Sosis”. Pada tahun 1897 ia dituduh membunuh istrinya Louise Luetgert dengan melarutkan tubuhnya dengan zat asam di sebuah tungku di pabrik sosisnya. Yang istimewa dari peristiwa ini adalah bagaimana cara membuktikan Luetgert sebagai tersangkanya, padahal tidak ada saksi yang melihat langsung pembunuhan ini dan tidak ada bekas tubuh korban (hancur karena zat asam). Inilah pertama kali diperkenalkan dalam sidang pengadilan saksi ahli Forensik Antropologi yang dapat meyakinkan Juri bahwa Adolph Luetgert adalah pelakunya.

Adolph Louis Luetgert adalah seorang imigran dari Jerman yang datang ke AS untuk mencari kehidupan yang lebih baik, ia bekerja serabutan dan akhirnya mendapat modal untuk mendirikan usaha, ia mencoba membuat sosis Jerman yang disebut “Frankfurter” pada test pasar ia menyadari bahwa warga Chicago menyukai sosis jenis ini, maka berkembanglah usaha ini hingga ia membuka sebuah pabrik sosis pada tahun 1879.

Adolph menikahi istri pertamanya, Roepke Caroline, pada tahun 1870 dan ia meninggal pada tanggal 17 November 1877. Kemudian dua bulan setelah kematian Caroline pada tanggal 18 Januari 1878 ia menikah lagi dengan Louise Bicknese. Luetgert memiliki enam anak, dua dengan Caroline dan empat dengan Louise. Hanya tiga dari anak-anaknya selamat melewati usia dua tahun.

Penyidikan atas hilangnya Louise Luetgert.

Louise Luetgert

Louise Luetgert (From Wikipedia)

Pada tanggal 1 Mei 1897 Louise menghilang dari rumah, Luetgert mengatakan kepada anak-anaknya bahwa ibu mereka telah pergi untuk mengunjungi kakaknya pada malam sebelumnya namun tidak pernah kembali. Setelah beberapa hari, saudara Louise, Diedrich Bicknese melaporkan kehilangannya ke kantor polisi. Luegert kemudian mengklaim kepada polisi bahwa istrinya telah lari dengan pria lain. Selama investigasi mereka, polisi mendapat informasi bahwa pasangan itu memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasangan tersebut terlihat sering bertengkar. Menurut sebuah sumber, Luetgert mengalami kesulitan keuangan, sehingga ia mulai berhubungan dengan seorang janda kaya. Ia berencana untuk menikahinya untuk menutupi kesulitan ekonomi, tentunya setelah ia menyingkirkan istrinya.

Polisi melanjutkan penyelidikan mereka dan menemukan pada saat Louise menghilang pada malam tanggal 1 Mei 1897, sekira pukul 10.30 ia terlihat memasuki pabrik dengan suaminya. Seorang penjaga dari pabrik sosis mengkonfirmasi cerita itu, dan mengatakan bahwa Mr Luetgert memperbolehkan ia pulang untuk beristirahat. Polisi juga mendapat penemuan mengejutkan, mereka menemukan tagihan yang menyatakan Luetgert membeli arsenik dan potas sehari sebelum pembunuhan itu.  Karena semua bukti terakumulasi dan tersambung, penyidik mendapat keyakinan bahwa Luetgert telah membunuh istrinya dengan cara direbus dalam zat asam dan kemudian dibuang di sebuah tungku pabrik. Penyidik Polisi kemudian melakukan pencarian di tungku tempat membuat sosis yang untuk bisa mendapatkan sisa tubuh manusia.  Di sana mereka menemukan dua cincin Louisa termasuk salah satunya yang berinisial “LL” terukir di atasnya.   Polisi juga menemukan fragmen tulang yang kemudian diidentifikasi oleh antropolog forensik adalah tulang metatarsal, falang jari kaki, tulang rusuk dan kepala perempuan.   Berdasarkan penemuan alat bukti ini, Luetgert kemudian ditangkap dan diadili, walaupun masih mengklaim dirinya tidak bersalah.

Sidang Pengadilan

Sidang pembunuhan dengan terdakwa Adolph Luetgert dimulai pada akhir Agustus tahun 1897 dan mengambil tempat di Pengadilan County Cook.  Dengan Hakim Richard Tuthill,  Luetgert dibela oleh oleh William Vincent dan jaksa penuntutnya adalah Charles Deneen (Ia kemudian menjadi Gubernur Illinois dan Senator AS untuk Illinois).

Jaksa  menggunakan tulang dan cincin yang ditemukan di salah satu tungku di pabrik sosis Luetgert sebagai bukti utama.  Cincin itu tertulis dengan inisial LL, yang sangat dimungkinkan singkatan dari Louise Luetgert. Pembela berargumen Louise Luetgert telah meninggalkan rumahnya pada tanggal 1 Mei 1897 dan juga mengklaim kesaksian banyak orang bahwa mereka telah melihat dia Louise terlihat dimana – mana.  Selama persidangan, terlihat bahwa Luetgert tampaknya tidak peduli dan terlalu percaya diri bahwa ia tidak bersalah.  Sehingga pada akhir sidang para Juri tidak bisa mencapai keputusan bulat, sehingga kasus itu di sidang ulang.

Sidang kedua Luetgert dimulai pada Januari 1898 di gedung pengadilan yang sama.  Jaksa kemudian menghadirkan saksi seorang antropolog Field Museum di Chicago Columbus bernama George Amos Dorsey, Karena pengetahuannya yang luas tentang tulang manusia dan hewan,  ia dapat dengan meyakinkan membuktikan bahwa tulang ditemukan adalah tulang manusia.  Akirnya pada kali ini juri menghasilkan sebuah keputusan dengan suara bulat, bahwa Luetgert bersalah.  Luetgert dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Luetgert meninggal di penjara setahun sesudahnya pada tanggal 7 Juli 1899 dalam keadaan sakit jiwa.

Kasus ini adalah salah satu persidangan pertama diliput secara luas oleh media. Koran Chicago memberitakan peristiwa ini setiap hari, mereka bahkan menguping pembahasan yang dilakukan oleh juri untuk diberitakan.  Kasus ini pada saat itu disebut kasus selebriti  karena gencarnya pemberitaan tentang persidangan kasus pembunuhan ini.

Hal yang paling penting juga adalah untuk pertama kalinya penyidik menggunakan ahli forensik untuk pembuktian suatu kejahatan, semenjak saat itu berkembanglah ilmu forensik sebagai alat bantu polisi untuk membantu memecahkan kejahatan.

2 Komentar

Filed under Blogger, hukum, Kriminal, police, Polisi, polri, Publik