Democratic Policing


Dalam tulisan ini saya mengulas tentang “Democratic Policing” kalau kita terjemahkan secara bebas dikatakan sebagai “Perpolisian Demokratis”, inilah yang beberapa pemikiran yang dapat dituangkan:

Arti Democratic Policing (Perpolisian Demokratis) 

Democracy:  A government in which the supreme power is vested in the people and exercised by them directly or indirectly through a system of representation usually involving periodically held free elections (Merriam Webster Dictionary). Demokrasi: Bentuk atau sistem pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; (2) gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara. (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Demokratis: Bersifat demokrasi; berciri demokrasi:  (Kamus Besar Bahasa Indonesia).  Policing:  To regulate, control, or keep in order with or as if with a law enforcement agency (Merriam Webster Dictionary) kata “policing”  tidak ada terjemahan yang tepat dalam bahasa Indonesia sehingga diterjemahkan bebas menjadi  “perpolisian”.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa Perpolisian Demokratis adalah:  “Polisi yang menghargai hak-hak sipil, tunduk pada prinsip-prinsip demokratis, good governance dan melaksanakan perpolisian modern yaitu perpolisian masyarakat.”

Beberapa pendapat pakar tentang Democratic Policing adalah sebagai berikut:

1. Unsur yang penting dalam Democratic Policing ?
M. Amir and S. Einstein (eds.)  dalam bukunya Policing, Security and Democracy: Theory and Practice, vol. 2 (2005) mengatakan Democratic policing harus dilihat sebagai proses bukan hasil (Democratic Policing should be viewed as a process and not an outcome).   Selalu ada pertentangan dalam masyarakat yang mengharapkan kebebasan berbanding dengan aturan yang ditegakkan. Unsur yang paling penting dalam Perpolisian Yang Demokratis dalam sebuah Masyarakat adalah:  Tunduk kepada aturan hukum bukan kepada pemimpin atau kekuatan politis tertentu, dapat campur tangan dalam kehidupan masyarakat dengan tindakan yang terukur dan tindakannya dapat dipertanggung jawabkan (Akuntabel)

2. Hal yang patut dilaksanakan dalam menjalankan Democratic Policing ?
Jerome H. Skolnick, Emeritus Professor of Law, Jurisprudence, and Social Policy, University of California at Berkeley, and Co-Director, Center for Research in Crime and Justice, New York University School of Law dalam tulisannya mengenai Democratic Policing (Agustus 1999). Dalam tulisannya Jerome mempelajari bagaimana perubahan di Hungaria pada saat transisi era Polisi keamanan Negara menjadi Polisi yang Demokratik, hal ini tidak mudah dijalankan karena sebelumnya Hungaria adalah negara Sosialis yang mempunyai kontrol yang luas terhadap warga negaranya. Terjadi perubahan yang revolusioner karena mereka berhasil merubah kultur polisi Keamanan Negara menjadi Polisi yang Demokratis Kapitalis. Ada dua hal yang sebagai dasar dari perubahan menjadi Polisi yang Demokratis yaitu: Keterbukaan (Openness), dan Akuntabilitas (Accountability)

3. Penampilan polisi yang seharusnya dalam Democratic Policing ?
Komjend. Pol. Drs. Nanan Soekarna dalam sambutannya dalam Jakarta CMO Club (Jakarta Chief Marketing Organization Club) dengan tema “Perpolisian Demokratis Untuk Mendukung Dunia Usaha di Indonesia Menuju Kelas Dunia” pada 7 Februari 2012  mengatakan yang dimaksudkan dengan pemolisian yang demokratis, yaitu polisi yang menghargai hak-hak sipil, tunduk pada prinsip-prinsip demokratis, good governance dan melaksanakan perpolisian modern yaitu perpolisian masyarakat.  Wakapolri juga menyampaikan masalah Code of Conduct atau kode etik yang berlaku di lingkungan Polri, situasi keamanan secara umum, alokasi anggaran Polri yang bersumber dari APBN dan revitalisasi Polri. Sesuatu hal  yang cukup esensi juga disampaikan adalah Wakapolri adalah tentang bagaimana seharusnya tampilan kepemimpinan di lingkungan Polri, yaitu keteladanan (lead by example), pemimpin yang melayani, menjamin kualitas, sebagai konsultan dan anti KKN.

4. Dalam Democratic Policing dimana sebaiknya keberadaan Polisi dalam pemerintahan ?
Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi UI dalm tulisannya: “TNI dan POLRI di Negara Demokrasi”, di Kompas pada 7 Mei 2008. TNI dalam perkembangannya sudah tunduk dalam pemerintahan sipil demokratis karena berada dibawah Kementerian Pertahanan. Polri hanya bertanggung jawab pada Presiden sebenarnya kurang demokratis karena tunduk pada kekuasaan politis. Tidak ada lembaga politik yang In Charge dengan kegiatan kepolisian, jika Polri menjadi lembaga pelaksana kegiatan kepolisian, menjadi tidak tepat jika Polri menjadi lembaga politik yang mempertanggung – jawabkan secara politis setiap kegiatan kepolisian. Itulah esensi dari dari Perpolisian Demokratis (Democratic Policing) Agar Polri menjalani Perpolisian Demokratis sudah waktunya polisi berada dibawah lembaga politik, berupa kementerian tertentu.

Dari beberapa pendapat tersebut diatas tentunya akan menimbulkan pertanyaan dalam hati, apakah Polri dalam usianya ke 66 sudah bisa mewujudkan posturnya sebagai “Perpolisian Demokratis” ? Dalam sistem politik kita yang sudah sangat demokratis, Polri harus sejalan dengan cita cita demokrasi negara ini. Silahkan para pembuat kebijakan dan undang – undang memikirkan konsep yang terbaik, yang jelas sebagai anggota Polri saya akan berbuat yang terbaik untuk institusi ini, ok ?