Bali Nine, Kesalahan terbesar polisi Australia ?

Ke 9 Terdakwa Bali 9
Ke 9 Terdakwa Bali 9

Negara Australia sangat tergantung dengan negara Indonesia dalam memerangi kejahatan yang terjadi di lingkup dalam negerinya, nampak sekali mereka berupaya sekali mencegah kejahatan transnational (kejahatan lintas batas negara) seperti penyelundupan manusia dan kejahatan narkoba, kalau perlu sebelum menembus wilayah hukum mereka sendiri.

Walaupun berusaha untuk mencegah kejahatan dengan menangkap pelakunya sebelum masuk ke negaranya dengan bekerjasama dengan polisi negara tetangga, ternyata mereka juga mempunyai konstitusi yang melindungi warganegaranya dari tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati di suatu negara. Nah, inilah berawal blundernya… terindikasi kepolisian Australia bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia di Bali untuk menggagalkan penyelundupan Heroin besar ke Australia, kelompotan ini terdiri dari 9 orang, Kesembilan orang tersebut adalah:

* Andrew Chan – disebut pihak kepolisian sebagai “godfather” kelompok ini
* Myuran Sukumaran
* Si Yi Chen
* Michael Czugaj
* Renae Lawrence
* Tach Duc Thanh Nguyen
* Matthew Norman
* Scott Rush
* Martin Stephens

Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350 gram dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.

Orang tuan dari tersangka Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk menginformasikan pihak kepolisian di Bali daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati atas kejahatan Narkotika sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.

Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.

Pada 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, sementara hukuman seumur hidup Stephens tetap bertahan.

Pada 6 September 2006, diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Hukuman Czugac berubah menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup. Jadi kesimpulannya setelah kasasi dari 9 orang komplotan ini malahan yang dihukum mati dari 2 orang bertambah 4 orang menjadi 6 orang. Yang akan selamat dari regu tembak hanya 3 orang.

Salah Siapa ?

Ternyata hal ini menjadi permasalahan politik yang menggemparkan di Australia selama berbulan – bulan, banyak pihak yang menyalahkan polisi Australia, kenapa mereka memberikan informasi dan bekerjasama dengan Polisi indonesia yang mengakibatkan ke 9 orang ini ditangkap dan akhirnya dijatuhi hukuman mati, sedangkan kontitusi Australia memang melindungi warganegaranya atas ancaman hukuman mati bagi negara yang masih menerapkannnya.  Mmmmmhh ngga ikut campur deh ….

Yang jelas pendapat saya kedaulatan negara kita memang harus diakui, dan pemerintah Australia mau tidak mau harus menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 tersangka itu …. gitu aja repot 🙂

Indonesia Sebagai Watchdog Dalam Prespektif Keamanan Australia ?

Apa sih maksud tulisan saya ?  Logikanya sederhana saja…. Andaikan kita tinggal di suatu lingkungan, tentunya kita tidak ingin pencuri masuk ke rumah kita, lebih baik kita mencegahnya sewaktu masuk ke halaman kita, namun lebih baik lagi apabila mencegahnya di rumah tetangga, sebelum sejengkalpun melangkah ke pekarangan kita… menggunakan “watchdog” dari tetangga… Demikian juga negara Australia, mereka pasti berhitung tentang “ancaman nyata” yang bakal mengganggu keamanan dalam negeri mereka, dan ancaman itu berasal dari utara: Asia… seperti juga Indonesia….

Watchdog
Watchdog

Untuk mencapai hal tersebut pemerintah Australia tentunya beng rupaya “menyeret” Indonesia dalam suatu kerjasama yang “menguntungkan kedua belah pihak”, banyak bantuan berupa dana, perlengkapan dan bantuan teknis lainnya digelontorkan kepada pihak keamanan (juga polisi) Indonesia, seperti membiayai peralatan, pendidikan, dan bantuan teknis lainnya terhadap pihak keamanan Indonesia, contoh lainnya adalah mulusnya perjanjian Extradisi antar dua negara…Bandingkan dengan Singapura yang sampai sekarang belum kan ? …

Saya mencatat ada 3 (tiga) hal yang menjadi “concern” pemerintah Australia sebagai faktor pengganggu keamanan dalam negeri yang “patut’ dicegah (di Indonesia) sebelum masuk sejengkalpun dari teritorial mereka.

  1. Terorisme: Hal ini tidak perlu dijelaskan lagi, warga negara Australia pernah menjadi korban yang paling banyak dalam bom bali tahun 2002, yang terjadi di pintu gerbang mereka, Indonesia… Dengan hal ini mereka akan berupaya sekeras mungkin mencegah terorisme masuk ke Australia, dan kalau perlu bibitnya sudah dihancurkan di Indonesia…saya yakin sekali banyak agen rahasia Australia bekerja di Indonesia untuk melihat “potencial thread” dari terorime Internasional yang berupa “bantuan uang”, “personil” maupun senjata atau bom yang berupaya masuk ke Australia dari Indonesia. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya The Australian Anti-Terrorism Act 2005 sebagai dasar legal bagi pencegahan terorisme.
  2. Narkoba: Patut diakui Indonesia adalah perlintasan narkoba menuju ke Australia, makanya aparat keamanan Australia sangat berkepentingan untuk mencegahnya selama masih di Indonesia….. kalau hal ini sih sudah sangat terbukti contoh Kasus Bali Nine, yaitu 9 terdakwa kejahatan Narkoba asal Australia yang tertangkap ketika hendak menyelundupkan 8 Kg Heroin ke Australia dan mereka diadili di Bali Indonesia, hal itu tidak terlepas dari kerjasama kepolisian Indonesia dan Australia…. namun hal ini mendapat kritikan sangat keras dari masyarakat Australia, karena ternyata beberapa dari terdakwa mendapat hukuman mati hal  ini bertentangan dengan konstitusi mereka yang melarang hukuman mati atau menyerahkan tersangka ke negara lain yang memungkinkan warga negara Australia dihukum mati…. pusing ngga ?
  3. Asyluym Seeker/Imigran Gelap: Negara Australia saat ini menjadi destinasi favorit bagi Asylum Seeker (pencari suaka) dan Imigran Gelap untuk mencari penghidupan yang lebih baik….  dan sialnya Indonesia menjadi “sasaran antara” para pencari suaka dan imigran gelap untuk memasuki Australia, kebanyakan mereka berasal dari negara yang sedang bergejolak seperti Irak, Iran, Afganistan, hingga suku Rohingga di Bangladesh….mereka biasanya menggunakan perahu untuk menembus pantai Australia dari wilayah terdekat Australia seperti NTB dan NTT….. Warga negara australia kurang berkenan apabila negara mereka “dibanjiri” oleh imigran gelap dan pencari suaka… hal ini juga didukung oleh Parlemen dan Pemerintah Australia, atas dasar itu mereka memberikan bantuan dana yang besar untuk operasi penangkapan pencari Suaka dan imigran gelap kepada pihak imigrasi, kepolisian dan pihak  lainnya di Indonesia untuk sedapat mungkin mencegah mereka masuk ke Australia.

Nah sekarang pertanyaannya menyangkut kedaulatan dalam negeri kita,  apakah mau kita seperti ini ?  Wajarkah ? …. kembali saya lemparkan kepada para pembaca… 😛