Cyberbullying dan Sexting

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi Polisi pada masa kini adalah Bullying. Polisi sangat berusaha menentukan peran yang tepat dalam menangani perilaku bullying. Tapi hal itu mendapat kesulitan karena peraturan hukum yang tidak menjangkau perbuatan itu dikarenakan pelaku dan korban adalah kebanyakan remaja atau anak dibawah umur.

Cyberbullying_1Kehadiran social media (socmed) dan alat komunikasi lain memperumit situasi dan membuat pergeseran perilaku remaja. Umumnya kita ketahui bullying terjadi di dalam, di dekat sekolah atau di lingkungan bermain, namun akibat teknologi tersebut kini pelaku memungkinkan untuk memperluas jangkauan mereka.

Jangankan di Indonesia bahkan di Amerika Serikat sekalipun permasalahan ini masih sulit untuk dicari solusinya, dalam tulisan ini membahas  Cyberbullying dan Sexting yang terjadi di Amerika Serikat dan bagaimana penegak hukum menyikapinya.

Cyberbullying didefinisikan sebagai “Perbuatan yang disengaja dan diulang yang ditimbulkan melalui penggunaan komputer, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya yaitu mengirim teks mengancam, posting atau mendistribusikan pesan memfitnah atau melecehkan, meng-upload atau mendistribusikan kebencian atau gambar atau video yang memalukan untuk menyakiti orang lain”

Di Amerika Serikat perkiraan jumlah remaja yang mengalami berbagai cyberbullying 5-72 persen, tergantung pada usia kelompok dan definisi cyberbullying.

Sexting adalah “mengirim atau menerima gambar telanjang atau setengah telanjang seksual eksplisit atau sugestif seksual atau video, umumnya melalui ponsel”.  Seringkali individu awalnya mengirim gambar tersebut kepada pacar, tetapi gambar-gambar itu dapat tersebar ke orang lain.  Sexting adalah masalah lain yang melibatkan remaja dan teknologi yang menimbulkan perhatian publik.

Cyberbullying_2Kembali di AS,  perkiraan jumlah remaja yang telah berpartisipasi dalam berbagai sexting 4-31 persen. tahun 2010 survei dari 4.400 siswa sekolah menengah dan tinggi menunjukkan bahwa 8 persen telah mengirimkan gambar telanjang atau setengah telanjang dari diri mereka sendiri kepada orang lain, dan 13 persen melaporkan menerima gambar tersebut dari teman sekelas.

Cyberbullying dan Sexting adalah masalah yang banyak dihadapi remaja dan sekolah karena dampak psikologis, emosional, perilaku, dan fisik yang dapat berasal dari korban. Para guru di sekolah di AS menyadari bahwa masalah ini sudah dalam tahap yang memprihatinkan.

Permasalahan penegak hukum di Amerika Serikat tentang Cyberbullying dan Sexting.

Petugas Polisi AS melaporkan bahwa sebagian besar cyberbullying terjadi melalui jaringan sosial atau pesan SMS. Contohnya sebuah insiden yang melibatkan siswa perempuan menyebarkan informasi fitnah tentang kegiatan seksual satu teman sekelas, pilihan pacarnya, dan hubungan lainnya.  Petugas polisi, administrator sekolah, dan orang tua bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dengan menasihati siswa yang terlibat dan memberitahu bahwa perilaku mereka bisa dikategorikan kriminal dan pelecehan berikutnya akan ditindaklanjuti secara hukum.

Umumnya Sexting melibatkan pasangan yang berpacaran.  Salah satu pasangan yang berpacaran saling mengirimkan gambar telanjang.  Sering terjadi ketika pacar lelaki membagikan foto pacarnya tersebut kepada teman-temannya. Ketika ditemukan Gambar tersebut, secara informal petugas polisi berbicara dengan siswa dan orang tuanya tentang keseriusan situasi yang terjadi.

Seorang Polisi melaporkan melakukan penyidikan kasus pornografi anak dimana seorang gadis membuat sebuah video cabul untuk pacarnya, dan oleh pacarnya didistribusikan ke beberapa orang lain.  Ketika paksaan atau distribusi yang tidak sah terjadi maka akan dilakukan penyidikan formal hukum pidana.

Penegak hukum AS menangani Cyberbullying dan Sexting 

1.  Aparat penegak hukum membutuhkan kesadaran dan pemahaman tentang undang-undang untuk memahami implikasi hukum dari cyberbullying. Pertumbuhan ponsel dan penggunaan Internet di kalangan remaja telah mengubah perilaku dan norma  sosial remaja.  Cyberbullying adalah salah satu isu baru penegakan hukum yang paling signifikan yang harus segera dicari cara penanganan terbaiknya.    Cyberbullying adalah perbuatan bullying dalam bentuk baru yang mengandalkan perangkat teknologi dan media. Penelitian telah menunjukkan hubungan yang kuat antara online dan offline bullying.

2. Jika sekalipun tidak ada undang-undang pidana cyberbullying, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perilaku atau masalah ini.  Petugas Polisi harus membantu para profesional lain, seperti guru di sekolah memahami kewajiban hukum dan otoritas mengenai cyberbullying.  Pihak sekolah dapat mendisiplinkan siswa dengan melarang perilaku substansial yang dapat mengganggu lingkungan belajar di sekolah.  Aparat penegak hukum ketika memberi penerangan masyarakat tentang cyberbullying harus menekankan bahwa ada tingkat tanggung jawab: dimulai dari orang tua, kemudian pihak sekolah, dan apabila perbuatan ini serius bisa dilanjutkan pada penyidikan polisi sehingga sistem peradilan pidana bisa menghukum pelaku.

3.  Pelecehan online yang tidak tercakup oleh undang-undang cyberbullying tertentu dimungkinan diperkarakan dengan undang-undang tradisional.   Petugas polisi dapat memperkarakan siswa dalam insiden yang mengganggu tujuan pendidikan utama sekolah (misalnya, membuat video memalukan di sekolah dan mendistribusikan secara online) atau melanggar hak orang lain, terlebih lagi dalam perkara cyberbullying  yang serius seperti pelecehan ras, kelas, gender, atau orientasi seksual.   Polisi harus berkonsultasi kepada jaksa mereka untuk menentukan apa undang-undang pidana yang akan diterapkan.

4. Mempelajari Kasus high-profile penuntutan pidana terhadap remaja yang terlibat dalam Sexting, tergambarkan adanya kompleksitas dalam mengatasi perilaku ini.  Faktor usia pelaku dan konteks relasional di mana terjadi Sexting sering diperdebatkan oleh otoritas hukum dan politik.  Banyak negara bagian di AS telah memperkenalkan atau memberlakukan undang-undang Sexting, dengan hukuman mulai dari program pendidikan untuk pelanggar pertama kali, denda, atau penahanan jangka pendek.  Sexting terjadi dalam rangkaian kesatuan, mulai dari perilaku remaja yang menyimpang, korban yang signifikan dan perbuatan yang disengaja oleh orang lain.   Karena sifat sensitif dari gambar dan potensi untuk foto tersebut tetap tersimpan untuk publik, keterlibatan penegak hukum di semua tingkatan adalah penting.

Pemasalahan ini harus diantisipasi oleh Polri, karena mau atau tidak mau, cepat atau lambat masalah ini akan menghantui setiap remaja dan pelajar di Indonesia, dan bahkan sudah banyak terjadi belakangan ini.

*Disadur bebas dari FBI Law enforcement Bulletin: “Cyberbullying and Sexting: Law Enforcement Perceptions” By Justin W. Patchin, Ph.D., Joseph A. Schafer, Ph.D., and Sameer Hinduja, Ph.D.

Satu respons untuk “Cyberbullying dan Sexting

  1. setuju pak, saya sebagai guru BK merasa prihatin dengan tidak adanya payung hukum bagi korban dan pelaku cyber bullying karena dampak dari cyber bullying bukan hanya jangka pendek namun jangka panjang

Tinggalkan komentar