Negara Australia sangat tergantung dengan negara Indonesia dalam memerangi kejahatan yang terjadi di lingkup dalam negerinya, nampak sekali mereka berupaya sekali mencegah kejahatan transnational (kejahatan lintas batas negara) seperti penyelundupan manusia dan kejahatan narkoba, kalau perlu sebelum menembus wilayah hukum mereka sendiri.
Walaupun berusaha untuk mencegah kejahatan dengan menangkap pelakunya sebelum masuk ke negaranya dengan bekerjasama dengan polisi negara tetangga, ternyata mereka juga mempunyai konstitusi yang melindungi warganegaranya dari tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati di suatu negara. Nah, inilah berawal blundernya… terindikasi kepolisian Australia bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia di Bali untuk menggagalkan penyelundupan Heroin besar ke Australia, kelompotan ini terdiri dari 9 orang, Kesembilan orang tersebut adalah:
* Andrew Chan – disebut pihak kepolisian sebagai “godfather” kelompok ini
* Myuran Sukumaran
* Si Yi Chen
* Michael Czugaj
* Renae Lawrence
* Tach Duc Thanh Nguyen
* Matthew Norman
* Scott Rush
* Martin Stephens
Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350 gram dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.
Orang tuan dari tersangka Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk menginformasikan pihak kepolisian di Bali daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati atas kejahatan Narkotika sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.
Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.
Pada 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, sementara hukuman seumur hidup Stephens tetap bertahan.
Pada 6 September 2006, diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Hukuman Czugac berubah menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup. Jadi kesimpulannya setelah kasasi dari 9 orang komplotan ini malahan yang dihukum mati dari 2 orang bertambah 4 orang menjadi 6 orang. Yang akan selamat dari regu tembak hanya 3 orang.
Salah Siapa ?
Ternyata hal ini menjadi permasalahan politik yang menggemparkan di Australia selama berbulan – bulan, banyak pihak yang menyalahkan polisi Australia, kenapa mereka memberikan informasi dan bekerjasama dengan Polisi indonesia yang mengakibatkan ke 9 orang ini ditangkap dan akhirnya dijatuhi hukuman mati, sedangkan kontitusi Australia memang melindungi warganegaranya atas ancaman hukuman mati bagi negara yang masih menerapkannnya. Mmmmmhh ngga ikut campur deh ….
Yang jelas pendapat saya kedaulatan negara kita memang harus diakui, dan pemerintah Australia mau tidak mau harus menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 tersangka itu …. gitu aja repot 🙂