PETRUS

Pemberantasan kejahatan di Indonesia mencatatkan suatu periode yang kelam. Pada tahun 80 an eksekusi diluar pengadilan dilakukan secara sistematis… dan disinyalir perintah dilakukan oleh pimpinan tertinggi negara ini yaitu Presiden Soeharto, terungkap dalam biografinya: “Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya”:

Pers ramai menulis mengenai kematian misterius sejumlah orang, dengan menyebut penembakan terhadap gali-gali, atau “penembakan misterius”,  atau “penembak misterius”, atau disingkatnya lagi dengan sebutan “petrus”, dan sebagainya. Beberapa orang politik dan sejumlah kaum cendekiawan berbicara dan menulis tentang ini. Masyarakat ramai membicarakannya. Di forum internasional juga ada orang yang menyinggung-nyinggungnya, mengeksposnya. Dia tidak mengerti masalah yang sebenarnya. Kejadian itu, misterius juga tidak. Masalah yang sebenarnya adalah bahwa kejadian itu didahului oleh ketakutan yang dirasakan oleh rakyat. Ancaman-ancaman yang datang dari orang-orang jahat, perampok, pembunuh, dan sebagainya terjadi. Ketentraman terganggu. Seolah-olah ketentraman di negeri ini sudah tidak ada. Yang ada seolah-olah hanya rasa takut saja. Orang-orang jahat itu sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Umpamanya saja, orang tua sudah dirampas pelbagai miliknya, kemudian masih dibunuh. Itu kan sudah di luar batas kemanusiaan. Kalau mengambil, ya mengambillah, tetapi jangan lantas membunuh. Kemudian ada perempuan yang diambil kekayaannya dan si istri orang lain itu masih juga diperkosa oleh orang jahat itu, di depan suaminya lagi. Itu sudah keterlaluan! Apa hal itu mau didiamkan saja?
Dengan sendirinya kita harus mengadakan treatment, tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana? Ya harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor! dor! begitu saja. Bukan! Tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak. Karena melawan, maka mereka ditembak. Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Supaya, orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampaui batas perikemanusiaan itu. Maka kemudian meredalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu.

Memang pada masa itu sekitar tahun 1980 an ratusan residivis, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah, mati ditembak. Pelakunya tak jelas dan tak pernah tertangkap, karena itu muncul istilah “petrus”, penembak misterius. Tahun 1983 saja tercatat 532 orang tewas, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Tahun 1984 ada 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak. Para korban Petrus sendiri saat ditemukan masyarakat dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, hutan dan kebun. Pola pengambilan para korban kebanyakan diculik oleh orang tak dikenal dan dijemput aparat keamanan. Teridentifikasi bahwa mayat-mayat itu ketika masih hidup dianggap sebagai penjahat, preman, bromocorah, para gali, dan kaum kecu yang dalam sejarah memang selalu dipinggirkan, walau secara taktis juga sering dimanfaatkan. Pada saat penembak misterius merajalela, para cendekiawan, politisi, dan pakar hukum angkat bicara. Intinya, mereka menuding bahwa hukuman tanpa pengadilan adalah kesalahan serius, namun karena besarnya kekuasaan pemerintahan otoriter pada saat itu sehingga rakyat tidak bisa “bersuara” menyuarakan tanggapannya. Ngeri ngga ?

dua butir peluru segera bersarang di tubuhnya. Satu di dada dan satu di kepala. Tubuhnya lalu tumbang dan dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Esok hari, bisik-bisik beredar di masyarakat. Dia adalah Robert preman yang selama ini ditakuti, sampah masyarakat, bromocorah!
...dua butir peluru segera bersarang di tubuhnya. Satu di dada dan satu di kepala. Tubuhnya lalu tumbang dan dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Esok hari, bisik-bisik beredar di masyarakat. Dia adalah Robert preman yang selama ini ditakuti, sampah masyarakat, bromocorah!....

Preman yang berlindung dirumahku

Pada masa itu semua preman ketakutan dan mencari jalan untuk selamat,  dan papa saya (alm) adalah seorang Polisi yang sangat terkenal penolong terhadap sesama, pada saat itu ada seorang Preman Besar yang menguasai wilayah Blok M dan Sekitarnya bernama Udin Arek menyerah dan minta perlindungan ke papa saya, dan karena kebesaran hatinya ia bersedia menampung Udin Arek tinggal di rumah, dan pada saat itu  seingat saya (saya masih sekolah SD) mas  Udin inilah yang mengantar jemput kami ke sekolah, dan seingat saya Mas Udin ini tinggal selama kurang lebih setahun dirumah kami, terakhir saya mendengar Mas Udin Arek menjadi seorang tokoh  yang paling disegani dikalangan Preman di Jakarta, walaupun ia sudah insyaf.

Bagaimana sih Team Petrus pada saat itu ?

Saya pernah suatu saat bertemu seorang pensiunan yang mengaku pernah menjadi team Petrus, ia mengatakan team itu terbentuk berdasarkan perintah resmi dari pimpinannya pada saat itu, yang jelas team mereka bukan berasal dari kantor yang sama, dan bukan berasal dari team yang bertugas dari bidang yang berhubungan langsung dengan masyarakat, kemudian mereka diberi beberapa lembar kertas yang memuat Target Operasi (TO) berisi nama nama preman, dari TO tersebut mereka diberi tugas untuk “menghabisi” daftar tersebut, tentunya mereka harus melakukan survey pendahuluan untuk mendapatkan informasi lengkap tentang TO tersebut (tempat tinggal dan kebiasaan), merekalah memilih mana duluan TO tersebut yang lebih “realible” untuk dihabisi,  setelah persipan matang mereka siap “mengeksekusi” TO tersebut, yang jelas unsur “Shock Terapy” harus dipenuhi yaitu meninggalkan mayat ditempat yang mudah diketahui masyarakat ….cara kerjanya TO biasanya diculik dari kediamannya, dibawa paksa menggunakan mobil dan dibawa berputar, menuju ke tempat sepi dan dilakukan eksekusi, kemudian setelah mati dibuang ke tempat umum… demikian setiap kali sampai TO dalam kertas tersebut habis dikerjakan…….. Namun menurutnya kadang orang – orang diluar TO pun banyak yang menjadi korban…  dikarenakan “gampang” membunuh banyak diantara rekannya malah menjadi semacam “Pembunuh Bayaran” , mereka membunuh atas “pesanan” boss – boss atau pengusaha, jadi kacau kan ?

Apakah Kejahatan Hilang karena Petrus ?

Kejahatan hilang karena “petrus” ? nonsense ….. secara temporer memang ya, pada saat itu kejahatan memang secara drastis menurun jauh, tetapi taukah bahwa kejahatan hanyalah sebuah akibat sosial dari masyarakat ? Banyak ahli kriminologi menjelaskan masalah ini, salah satunya yang paling terkenal adalah Edwin Sutherland dalam teorinya yang disebut “differential association” yang mengatakan bahwa kejahatan adalah sesuatu hal yang “dipelajari” dari lingkungannya berdasarkan nilai – nilai dan norma yang berlaku di lingkungannya… jadi apakah kita harus menyalahkan sesorang preman yang “terpaksa” menjadi preman karena akses untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak di tempat tinggalnya ? Yang harus dihilangkan yaitu “faktor penyebabnya” bukan “orangnya” …. betul ngga ?

Memang Petrus merupakan salah satu “sejarah kelam” dalam penegakan hukum bangsa kita …. seyogianya tidak ada lagi peristiwa ini dimasa yang akan datang .. biar bagaimanapun yang berhak mencabut nyawa manusia adalah TUHAN bukan MANUSIA … saya rasa semua setuju kan ?

Luna, Twitter dan UU ITE (Jangan takut Luna….)

twitter, Microblogging terkenal
twitter, Microblogging terkenal

Wah satu lagi korban “keganasan” UU ITE, mba Luna maya diadukan oleh R. Priyo Wibowo. Priyo mewakili teman-temannya di Komunitas Wartawan Infotainment yang bernaung di bawah PWI Jaya. Luna dilaporkan ke polisi dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain UU ITE, Luna juga dijerat dengan pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Pasal-pasal tersebut tentang pencemaran nama baik dan atau, fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Mau liat pasalnya ?

Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancamannya ?

Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Bandingkan dengan pasal dalam KUHP :

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa sih bedanya selain lama acaman hukuman antara UU ITE dan KUHP?
kalau kita perhatikan ancaman dalam UU ITE adalah 6 tahun dan ancaman dalam KUHP semuanya tidak ada yang diatas 5 tahun, dan menurut Hukum acara Pidana setiap perbuatan pidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun biasa ditahan artinya pembuat UU ITE sudah “menargetkan” pelanggarnya supaya bisa ditahan,  semua dalam permasalahan “penghinaan” yang kontennya sama namun berbeda medianya, satu di ranah IT dan satu lainnya seperti di koran, majalah dan lainnya….  tetapi.…….

Jangan kuatir Luna…!!!

Sebenarnya ada  hal dalam prinsip hukum yang membuat “prematur” pengaduan si Priyo sang wartawan hahaha…

Beginilah isi twitter Luna :

“Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell,”

“Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri…apa yg disbt manusia udah jadi setan semua,”

Kalau kita melihat satu persatu kalimatnya, tidak ada satupun yang mengarah ke “person” atau seorang yang dirugikan, baik itu suatu institusi atau orang…. (dan akan dilakukan hal yang seperti ini dalam sidang pengadilan dengan memanggil saksi ahli bahasa)

Infotemnt mungkin maksudnya Infotaimen adalah bukan “julukan” atau “kata ganti” terhadap seseorang. Mungkin merupakan “istilah” yang berasal dari kata : “informasi” dan “entertain” (menghibur dalam bahasa inggris di indonesiakan ) jadi namanya digabungkan menjadi “Infotaimen”… jadi secara logika normal kata “Infotemen” bukan merupakan “seseorang” atau “sekelompok orang” maupun “institusi”.

Lah jadi sebenarnya siapa yang dirugikan ? si Priyo ??? ngga ada tuh dalam tulisan itu … atau wartawan ???? ngga ada tuh disebutkan … institusi ??? ngga ada juga … Apalagi twitter kedua dari Luna: Manusia sekarang lebih dari setan ??? hahaha….  kalau yang merasa tersinggung berarti seluruh dunia harus melaporkan luna …

Halah… Jangan Kuatir Luna, saya yakin seyakin yakinnya … tulisan di Twitter mu tidak akan menimbulkan masalah, karena tidak jelas sama sekali siapa subjek hukum dalam pasal penghinaan ini … seperti ketahui subjek hukum (setiap yang mempunyai hak dan kewajiban hukum) adalah: manusia, koorporasi (institusi) dan negara.

…. dan tuntutan itu dapat dipatahkan hanya dalam penjelasan sederhana…  🙂

Go Luna Go !!!!

Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ??? (Bagian dua)

Makin asyik saja melihat satu persatu ayat – ayat dalam RUU KUHAP, makin banyak hal baru yang dikemukakan ..  hal itu bukan saja baru .. tapi sangat revolusioner … dalam tulisan ini saya membahas hal yang paling krusial dalam Criminal Justice System, yaitu PEMBUKTIAN…

Palu Keadilan
Palu Keadilan

Kita lihat kan belakangan ini di TV bagaimana “heboh” nya sidang pengadilan pembunuhan Nasrudin, yang melibatkan terdakwa ANTASARI AZHAR mantan ketua KPK, SIGID mantan Pemred harian Merdeka, dan salah satu senior saya Kombes WILARDI WIZARD..  semua berada di Sidang Pengadilan “berarung” dengan Jaksa Penuntut Umum untuk meyakinkan HAKIM atas ALAT BUKTI yang ditampilkan dalam sidang pengadilan,  baik jaksa maupun terdakwa yang diwakili oleh penuntut umum berupaya menghadirkan BUKTI …  beruntunglah dengan berkembangnya Media elektronik, menjadi sarana “menggiring opini” yang efektif yang ujungnya juga bisa mempengaruhi keputusan hakim.

Nah, ngomong – ngomong masalah alat bukti dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan adalah sebagai berikut :

Pasal 184 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa;
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Ada hal yang sangat Menarik dalam persidangan ANTASARI kemarin,  bukti elektronik berupa rekaman pembicarannya dengan Rani Bukan merupakan alat bukti kalau kita mengacu pada UU ini … makanya dalam persidangan tersebut pembela mati matian menolak bukti ini rekaman ini .. memang alat bukti rekaman bisa  dimasukkan kedalam alat bukti Petunjuk… jadi tidak bisa berdiri sendiri , tergantung penelaahan Hakim atas alat bukti ini … bisakah menjadi petunjuk atau tidak. Dalam RUU KUHAP alat bukti ini sudah diakomodir ….

Inilah Alat bukti menurut RUU KUHAP, banyak hal baru.. coba perhatikan :

Pasal 177 RUU KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti ;
b. surat-surat;
c. bukti elektronik;
d. keterangan seorang ahli;
e. keterangan seorang saksi;
f. keterangan terdakwa; dan.
g. pengamatan Hakim.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak
melawan hukum.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Mari kita rinci apa saja yang baru dari ALAT BUKTI menurut  RUU KUHAP :

(1)    “Barang bukti” dalam KUHAP tidak termasuk ALAT BUKTI hanya dikategorikan  dalam “bukti petunjuk”, namun dalam RUU KUHAP “barang bukti” yang lazim disebut di Negara lain real evidence atau material evidence, yaitu bukti yang sungguh-sungguh, yang dihadirkan dalam sidang pengadilan.

(2)     Dalam KUHAP disebutkan “surat” dan dalam RUU KUHAP disebut “surat – surat”, apa sih bedanya ?  Jadi disebut surat-surat (jamak) maksudnya ialah jika ada lebih dari satu surat, dihitung sama dengan satu alat bukti.

(3)    Disebut: “seorang ahli” atau “seorang saksi” maksudnya jika ada dua saksi maka memenuhi bukti minimum dua alat bukti.

(4)    “Bukti elektronik” misalnya e-mail, SMS, foto, film, fotocopy, faximili, dan seterusnya.

(5)    Sengaja keterangan saksi ditempatkan bukan pada urutan satu (sama dengan KUHAP Belanda) agar jangan dikira jika tidak ada saksi tidak ada alat bukti.

(6)    Alat bukti “petunjuk” diganti dengan “pengamatan hakim sendiri” atau eigen waarneming van de rechter berupa kesimpulan yang ditarik dari alat bukti lain berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Di Amerika Serikat disebut judicial notice.

(7)  Yang dimaksud “Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum”, bahwa hasil penyidikan adalah rahasia (secret d’instruction). Dilarang keras penyidik membeberkan hasil penyidikan. Hukum mengancam pidana bagi orang yang membocorkan hasil penyidikan. Terbalik di Indonesia, masyarakat menghendaki penyidikan transparan. Tujuan penyidikan adalah rahasia, ialah menjaga praduga tak bersalah (presumption of innocence), Disamping itu, juga untuk kepentingan penyidikan sendiri jangan sampai tersangka menghilangkan alat-alat bukti atau mempengaruhi saksi.

Agak bingung ? mudah – mudahan tidak …  Penting kok mempelajari suatu hal yang baru kan ?  Saya yakin seyakin – yakinnya para pembuat Undang Undang ini sudah berbuat yang terbaik untuk memperbaiki Hukum yang Amburadul di Indonesia, Biarlah HUKUM menjadi Raja bagi negeri ini .. Jangan ada lagi hukum yang dipermainkan dan dibeli

Telephone Tapping (Penyadapan Telepon)

Penyadapan telepon belakangan ini menjadi topik pembicaraan yang sangat debatable …  hal ini berkaiatan dengan dasar hukum penyadapan telepon yang belum diatur secara jelas dalam sistem hukum kita.

Penyadapan telepon adalah hal yang sangat rahasia, makanya saya hanya bisa mengelus dada menyesal pada saat ada hasil penyadapan yang dibeberkan ke umum, contohnya hasil rekaman penyadapan  KPK yang dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi….   SANGAT KONTRAPRODUKTIF  !!@#$%%^…. bayangkan dampak yang lebih besar yang tidak sebanding dengan sekedar penayangan percakapan Anggodo, HAL ITU adalah PEMBELAJARAN BUAT PARA KORUPTOR, TERORIS DAN KRIMINAL LAINNYA untuk lebih hati – hati menggunakan pesawat telephonenya … apalagi yang berkaitan dengan percakapan yang menjeratnya… gawat kan ???

beginilah sekarang para koruptor, teroris dan kriminal lainnya
beginilah sekarang para koruptor, teroris dan kriminal lainnya

ok deh daripada dongkol membayangkan hal itu, saya akan sedikit menceritakan bagaimana sih cara menyadap percakapan :

Provider atau penyedia layanan telekomunikasi mempunyai kewajiban untuk menyediakan akses untuk tapping kepada pihak keamanan, di Amerika Serikat provider harus mematuhinya berdasarkan Undang – Undang Communications Assistance for Law Enforcement Act (CALEA), memang di Indonesia belum ada Undang Undang spesifik yang mengaturnya namun dapat terlihat kerjasamanya dengan rekaman yang pernah ditayangkan kepada umum oleh KPK, melihat hal ini SUDAH PASTI KPK mempunyai kerjasama khusus dengan provider telepon selular di Indonesia, yang jelas terungkap sebelum kasus Anggodo pun sudah ada yaitu percakapan Artalita dengan Jaksa Urip.

Bagaimana sih caranya ?

Generasi terbaru GSM sebenaranya adalah gelombang berfrekwensi tinggi yang dienkripsi yang dipancarkan dan ditangkap melalui BTS, gelombang itu kemudian dirubah menjadi digital yang kemudian menjadi data, semua lalulintas data percakapan harus melalui pusat data perusahaan provider, kemudian data tersebut di dekripsi kembali untuk dipancarkan kembali kepada penelpon yang dituju. Selain itu pecakapan ada data yang disimpan di pusat data yang kegunaannya untuk mencatat pembayaran terhadap telepon, namun selain itu ada data sekunder lain yang berisikan lokasi percakapan, lama percakapan, isi sms dan lain – lain.  Bagaimana cara untuk menyadap percakapan ? tentunya menempatkan suatu alat tambahan di perusahaan provider telepon selular yang bersedia bekerja sama, alat itu mempunya alat perekam dan mekanisme yang hampir sama dengan alat penerima data di perusahaan provider tersebut, sehingga begitu ada telepon suspect yang dituju, alat itu akan merekam semua pembicaraan in – out dari nomer telepon suspect….

Adakah kesempatan atau cara supaya tidak disadap ?

Hehe tentunya kalau kita menggunakan nomer telepon dari provider yang belum bekerja sama…. saya juga belum tau sih… tapi saya pikir perusahaan provider telpon selular yang besar dan punya pelanggan banyak pasti yang duluan dipasang alat tapping 🙂

Ada cara lain yang lebih efektif …….

Ngga usah bicara di telpon hahaha……..

Sumber : wikipedia: Lawful Interception, Telephone Tapping

Rancangan UU Hukum Acara Pidana, Siapkah Polri ???

Pembuatan RUU KUHAP yang telah sampai tahap final sangat mengejutkan… terutama bagi Polri, banyak hal – hal yang berubah dalam penyidikan, perubahan itu bukan gradual … menurut saya sangat Revolusioner… sampai – sampai saya berpikir, akan sanggupkah polri melaksanakan ? Bahkan kekuatiran tersebut tercermin dalam statement Kapolri seperti tertulis disini.

Bagi saya yang sangat beruntung pernah melihat sistem penyidikan kriminal di banyak negara lain, pada awalnya sangat terheran – heran bagaimana mereka bisa melakukan penyidikan dengan aturan yang sangat ketat ? saya lalu tersenyum mencibir, wah kalau aturan ini dibawa ke Indonesia apa bisa ya diterapkan ? saya merenung…. eh, ternyata saat itu akan tiba, aturan – aturan penyidikan yang ‘pernah’ saya dengar dari negara – negara maju itu ternyata diterapkan dalam RUU KUHAP….

Jangan bingung
Jangan bingung

saya mencatat ada beberapa peraturan yang sangat berubah dalam hal penyidikan, saya sedikit akan membahasnya satu – persatu:

PENAHANAN

Bagi seorang penyidik hal ini sangat membantu, karena dalam masa penahanan inilah seorang penyidik melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti,  menanti hasil dari laboratorium forensic atau apapun yang berkaitan dengan perkara penyidikan….  selama ini penyidik mendapat waktu yang agak panjang selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari … tau ngga sekarang berapa hari kewenangan penyidik ? 5 hari hehe … lihat pasal perbandingan KUHAP dan RUU KUHAP :

Pasal 24 KUHAP

(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Pasal 60 RUU KUHAP

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk waktu paling lama 5 (lima) hari.

Hal yang menarik dalam RUU ini bahwa tidak akan ada lagi PRA PERADILAN yang menggugat keabsyahan Penangkapan, Penahanan dan penghentian Penyidikan, karena akan ada pemutus yaitu HAKIM KOMISARIS, ialah yang menetapkan penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan atau tidak, artinya penyidik harus memohon kepada Hakim Komisaris terlebih dahulu apakah tersangka dapat ditahan atau tidak, tidak seperti sekarang hanya dari keputusan penyidik semata, lihat pasal 60 kelanjutannya :

Pasal 60 RUU KUHAP

(2) Dalam jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidikbersama-sama dengan Penuntut Umum menghadapkan tersangka yang dapat didampingi Penasihat Hukum kepada Hakim Komisaris.

(3) Hakim Komisaris memberitahu tersangka mengenai :
a. tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka;
b. hak-hak tersangka; dan
c. perpanjangan penahanan.

(4) Hakim Komisaris menentukan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c diperlukan atau tidak.

(5) Dalam hal Hakim Komisaris berpendapat perlu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, perpanjangan penahanan diberikan untuk waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

(6) Dalam hal Hakim Komisaris melakukan perpanjangan penahanan, Hakim Komisaris memberitahukannya kepada tersangka.

(7) Dalam hal masih diperlukan waktu penahanan untuk kepentingan Penyidikan dan/atau Penuntutan, hakim Pengadilan negeri berwenang melakukan penahanan atas permintaan Penuntut Umum, untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(8) Waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dalam hal masih diperlukan dapat diberikan perpanjang lagi untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(9) Apabila jangka waktu perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui, Penyidik dan/atau Penuntut Umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Saya baru menilik dari satu aspek, yaitu PENAHANAN… Sangat jelas perbedaannya kan ? akankah waktu 5 hari (dari 20 hari sebelumnya) cukup untuk mennuntaskan segala aspek pembuktian ? termasuk mencari alat bukti ? Belum lagi harus bertarung di depan hakim komisaris menyampaikan argumen agar penahanan atau perpanjangan penahanan dapat dikabulkan, repot ya…

Yang jelas Polisi mau tidak mau harus siap…. jangan kita hanya mengeluh tidak mampu, buktikan dulu dengan bekerja, dimana ada usaha disitu ada jalan.. Kami siap berubah …  😉

… bersambung …