Pelaku pasal penghinaan dalam UU ITE = maling = bisa ditahan ?

*Perhatikan disclaimer saya di atas, tulisan ini hanya pendapat pribadi*

Apa yang saya kuatirkan atas dampak UU ITE ternyata kejadian juga, ancaman pidana UU ITE ini ternyata sangat represif, bukan hanya dalam ancaman pidananya namun juga dalam hukum acara pidananya, kasus yang menimpa mba Prita membuat shock banyak orang …………  saya sudah kuatir semenjak awal disyahkannya UU ini tahun yang lalu, saya melihat ada suatu “ketidak – adilan yang sangat jelas terlihat” , yang saya katakan adalah:  Mari meneliti lagi apakah keadilan sudah tercermin dalam UU ini ? bukankah dibuatnya sebuah UU adalah untuk memberi rasa keadilan bagi seluruh warga negara ?

Korban ketidakadilan hukum yang arogan apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri
Korban ketidakadilan hukum yang "arogan" apakah ada prita lain ? bisa - bisa saya sendiri

Kasus prita memang menjadi suatu pelajaran bersama, dan bersyukur akibat kasus ini membuat sebagian besar mata masyarakat “terbelalak” melihat ketidak adilan yang sangat luar biasa ini….. hal terlihat dari tulisan saya yang saya buat setahun yang lalu mendadak menjadi hits dengan kemarin dibaca lebih dari 1600 kali dalam sehari  disini.

PENGERTIAN MENGHINA ADALAH SUMBER MALAPETAKA

Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka,  apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif…. sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu,  saya jadi mengingat seorang Indonesia yang sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang…  Sebelum menginjak ke aspek hukum mari kita melihat bagaimana arti menghina  sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia:

meng·hi·na v 1 merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; 2 memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan v menghina;
hi·na-meng·hi·na·kan v saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na v dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-kawannya;
hi·na·an n cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an n proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama baik seseorang yg dilakukan secara lisan; ~ thd pengadilan Kom publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung;

Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
.…..dan beberapa pasal sejenis penghinaan lainnya dari pasal 310 s/d 321 yang dapat dilihat disini

Kita sama – sama melihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan” namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina” , yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Namun tahukan anda kalau “penghinaan” itu dilakukan dalam media internet ? simak pasal 27 ayat 3 UU ITE ini , dan ancaman pidana pada pasal 42 UUITE :

Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sungguh suatu kejanggalan yang “luar biasa” bisa terjadi dalam pasal ini, bagaimana mungkin suatu perbuatan yang dinamakan “menghina” bisa lain – lain  ancamannya……. tergantung pada media apa dia melakukan “penghinaan” tersebut. Jadi akan lebih BERBAHAYA apabila anda “menghina” di media Internet…. dibandingkan di media lainnya seperti di TV, koran , majalah atau buku… sadarkah anda ?

MENGAPA PRITA DITAHAN ?

Bahasan tentang penahanan Prita adalah bahasan mengenai seputar HUKUM ACARA PIDANA,  karena sebenarnya kasus ini belum sampai tahap sidang persidangan, seperti diketahui pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan,  berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UUITE,  polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali  ke kejaksaan,  dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya : Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan , dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan. Yang menjadikan pertanyaan, apakah PRITA wajar dan pantas ditahan ?

ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Syarat Obyektif

Pasal 21 KUHAP :
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Syarat Subyektif :

Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kalau secara formal terlihat sekali “kekejaman” UU ITE, ancaman buat “penghinaan” yang dilakukan di ranah yang bernama INTERNET dikenakan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, jadi secara formil hukum seorang PRITA bisa ditahan, Tapi bisakah anda melihat syarat Subjektif nya ? akankah seorang PRITA yang hanya seorang ibu rumah tangga dan mempunyai anak yang masih kecil – kecil dikhawatirkan melarikan diri ? ………. sungguh suatu “ketidak- adilan” yang sangat memuakkan dan membuat saya ingin muntah ……..

Sebagai gambaran saya bandingkan pasal seorang yang melakukan pencurian atau MALING seperti tercantum dalam KUHP:

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

anda bisa membandingkan kan ? Bahkan ancaman hukumannnya lebih rendah dari pelaku penghinaan di UU ITE, baik dari masa hukuman dan dendanya…… menurut anda adil atau tidak ? ayoooo comment di tulisan ini….

Pada kesempatan ini saya menghimbau agar dilakukan segera perubahan pada pasal 27 ke 3 UUITE, karena memang sangat tidak adil … kepada rekan rekan saya yang telah berupaya melakukan Judicial review pada UU ini Anggara, Nenda Fadillah dll .. terus berjuang sampai titik darah penghabisan ……… HENTIKAN SEGERA KETIDAKADILAN INI…!!!

23 respons untuk ‘Pelaku pasal penghinaan dalam UU ITE = maling = bisa ditahan ?

  1. Menurut hemat saya, UU ITE ini perlu ditinjau kembali motivasinya
    Apakah memang untuk melindungi transaksi perdagangan melalui internet?
    Apakah bisa mendukung pembaruan di proses penyidikan dan persidangan dengan bukti-bukti digital?
    Apakah bisa mencegah peretas (hacker) untuk berbuat hal-hal kontraproduktif?

    Kalau hanya untuk melindungi nama seseorang atau institusi dari pencemaran, tak perlu UU secanggih UU ITE ini

    Karena saya mengelola komunitas online, maka kepedulian terhadap implikasi UU ITE ini pada portal komunitas online ini dituangkan pada diskusi di Facebook:
    http://www.facebook.com/topic.php?uid=47391052730&topic=8551

  2. Tulisan tulasan abang memang menarik untuk di cermati…. sy yakin tulisan abang akan sangat membantu “prita2 lain” yg tersandung oleh UU ITE…

    Thank’s bang…

  3. Terimakasih Pak Komisaris Reinhard, postingan Anda di atas sangat membantu untuk pencerahan bagi para netter. Saya setuju UU ITE itu ditinjau ulang atau diamandemen.

    Dari UU ITE tersebut terlihat jelas bahwa UU itu dibuat sarat kepentingan, sehingga tidak berpihak kepada masyarakat umum. Kalau UU ITE tetap dipakai dikhawatirkan hal ini akan memberangus hak warganegara untuk menyampaikan pendapatnya ke publik.

    Demikian Pak Komisaris

    salam dari penggemar

  4. Bang,

    Satu hal, UU ITE ini dibuat, disahkan secara terburu-buru, maka beginilah akibatnya.. say amendukung judicial review sebagai langkah preventive agar tidak terjadi lagi ketidakadilan bagi warga negara.. penegak hukum dan masyarakat awam.

    Hal kedua, kasus mbak prita adalah potret muram dunia kesehatan kita yang serta merta HARUS dirombak, turun-mesinkan (overhaul) perihal kebijakan pelayanan kesehatan, penerapan mutu dan yang tidak kalahpentingnya adalah —> perlindungan konsumen dan haknya sebagai pasien untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik, jujur dari penyedia jasa kesehatan.

    Kalau point2 diatas tidak ditanggulangi secara serius, yang ada malah masyarakat takut berobat, tidak percaya dengan sistem dan mutu pelayanan kesehatan DN, dan teraniaya haknya sebagai konsumen kalau mau protes. Edun pisan..

  5. Luar biasa pak! Ini sebuah analisa yang menyelisik sampai ke akar2nya. Hari ini saya tetap menunggu, yang hak adalah hak yang bathil adalah bathil.

    Undang2 yang dibuat saya pikir untuk kebaikan dan keadilan bersama, bukan malah menindas sesama. Sayangnya mereka yang duduk sebagai petinggi di meja hijau. seperti kebingungan sendiri dengan penjelasan pasal demi pasal yang tertulis dalam UU tersebut lalu MENJADIKAN HUKUM itu jadi LEBAR. Kasus ini menunjukkan hukum buatan manusia tidak ada yang sempurna Bang… Yang kuat putar balikkan hukum demi menindas mereka yang lemah. Artinya hukum hanya milik penguasa dan orang berduit sajahhhhhhh…. Itulah Indonesia.

    BTW kumendanku jangan asal muntah nanti ya… 😀

  6. wah mantap.. semoga makin banyak polisi yang baik seperti anda,. UU ITE sepertinya suatu langkah membentuk orde paling baru.. konsepnya ya gak jauh beda ama orde baru hehehe.. intinya rakyat gak boleh banyak ngomong, apalagi mengkritisi pemerintah, maklum big boss kita seperti raja… maunya di sanjung dan di sembah sembah

  7. semakin keliatanlah kualitas para pembuat UU itu…GIGO…;p tp knapa yg rame cuma RUU APP aja ya?….jgn jgn jg banyak UU “sableng” yg laen yg baru kita tau nanti kl dah terjadi “blow up” kasus kaya gini?

  8. DEar Rere, aku juga menulis tentang Prita ini tapi tentu saja nggak semendetail dan sebagus tulisanmu. Wah, aku nggak tahu mau ngomong apa lagi. Speechless dg caramu mengulas. Aku link, ya? May I?

    @mba esti : dipersilahkan mba … wah ini cuma sekedar umpatan saya saja kok mba …

  9. Lapor kumendan,

    Bingung ndan kalo baca hukum di Indonesia. Maling bisa bebas, koruptor bisa bebas, orang ga bersalah bisa ditahan dan banyak lagi. Yang bikin undang-undang nya dan yang menegakkan ajah ga jauh dari koruptor dan maling-maling pulak dan semuanya sarat kepentingan
    Mudah-mudahan kumendan bisa memberikan contoh ke penegak hukum lainnya dalam hal menegakkan hukum dan keadilan.

    @ caricc: yah memang itulah potret hukum di Indonesia … jangan kuatir akan lebih baik dan pasti lebih baik dimasa datang …

  10. lebih berhati-hati ajalah dalam bertindak..
    hukum di sini kan gk jelas…
    makanya di indonesia gk berlaku istilah ini “berani karena benar, takut karena salah”

    @takien: wah mas jangan gara – gara itu kita kerdil dan takut ber[endapat apalagi mengkritik .. hajar bleh maju terus kalau benar

  11. gua bingung nih sebenarnya hukum di indonesia yg bagusnay yang mana soalnya satu kejahatan sampe2 ada tiga undang-undangnya makanya bikin bingung ato pake hukum karma aja kali yahhhh mungkin lebih bagus

  12. Saya semula curiga siapa sih yang merancang UU ini, ternyata salah satu yang merancang ialan den Buacut Roy Suryo(bahkan ketika menjadi saksi ahli untuk jaksa yang menuntut Prita, dia bilang dia yang bikin sendiri…)

  13. Pagi Bang …
    Bang…??kaloo dengan kasus seperti yg dibawah ini apakah sudah memenuhi unsur penghinaan dan layak untuk dilaporkan..krn sdh menghina privasi dan Institusi Guru….mhn sarannya..krn sy berencana untuk memproses nya….
    salam,
    Robbi

    Tulisan di fb yg menghina pribadi dan intitusi guru
    Rikco Laando Saragih : bacot lo anjink bangst .. gru anjink ribut lo sma gue anjink, gue anak nya bang bores jati mulya . ngent0t lo ‘

    Rikco Laando Saragih : JOSUA . BEGUS LO NGOMONG GTOO .. INI ADA FALEPI YG MAU GARUKIN .. BAGUS OMONGAN LO JOSUA TINGKAT KAND LAGII

    Rikco Laando Saragih ADELL : GPP WOLES . EMAK TO GRU ANJINK PNTES DI GITOIN .. LAMA2 KONYOL EMANK TO GRU NGENT0T . SOSO PERPENDIDIKAN PDHAL OTAK MESUM .. KHONTOL GRU ANJINK

    @Robbi: kata – katanya sudah dalam katagory menghina, namun sayangnya kalau mau melapor… unit cyber crime hanya ada di tingkat polda, boleh tau dimana tinggal ?

  14. Ya trima kasih atas pemberi tahuannya..terkait dgn UU ITE sy rasa sangat jauh berbeda antara UU ITE dgn UU yg lain, knp?
    coba kita gali lebih mendalam ,klok sy liat dari segi UU ITE ini apa yg BAPAK terterakan d atas memang sangat bnr. knp?
    KORUPTOR-di biarkan berkembang biak,mana tempat PENEGAK HUKUMNYA..??
    ORANG kutip buah2an tanpa pengetahuan yg pux kok d pidana lbh kurang 5 tahun cich..??
    mana tempat berlakunya PANCASILA yg kelima.KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA..?????

  15. sy rasa apa yg bapak jelaskan trlebih dahulu sangat2 sy stuju..knp..?
    Berhubungan dgn UU ITE dgn UU lainnya sangat jauh berbeda..
    KORUPSI-kok gk d prioritaskan PENEGAK HUKUMnya..???
    Kalok org curi/kutip buah2n kok itu yg d PERTEGAKKAN.Itupun ada unsurnya mgkin org tu(LAPER).???
    Mana tempat berlakunya PANCASILA yg ke 5 yg berbunyi KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.???

  16. Kalau kekhawatiran adanya kesewenang-wenangan atas penggunaan pasal 27 dan 45 UU ITE, sedangkan telah difahami alasan objektif dan subjektif dari suatu penahanan, maka yg patut dicermati justru alasan” subjektif penahanan, bukan ancaman hukuman pada pasal-pasal dalam setiap UU. Karena kalau setiap ancaman hukuman dianggap berat lalu dikhawatirkan suatu penahanan terhadap seseorang yang dianggap masyarakat tidak pantas untuk ditahan, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai. Yang justru harus dicermati, adalah alasan subjektif penahanan (pasal 21 KUHAP), harus benar-benar diperketat pemberlakukannya, dengan mangajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Terima kasih.

    @Bang Fadil: Terima kasih atas tanggapannya, saya membahasnya memang hanya berdasar unsur obyektif berdasarkan ancaman pidananya. Setuju memang harus diperketat penggunaannnya jangan menjadi unsur pembenar untuk menahan seseorang dan memang sudah terjadi dalam kasus #Benhan

  17. Bagaimana cara melaporkan penghinaan terhadap 3 presiden RI ini ?
    Kalo ada yg tau cara nya tolong bantu yah

    Penghinaan terhadap 3 Presiden RI di Forum Kaskus.com

    Id penghina:
    http://www.kaskus.co.id/profile/7095857

    Link berita:
    http://www.kaskus.co.id/thread/53fa4ee260e24b7e418b457d/kenapa-indonesia-hobby-punya-presiden-gobloktolol-n-cacat/

    JAGA2 kalo postingnya dihapus, ini link yg quote posting nya:
    http://www.kaskus.co.id/post/53fa558fbfcb17fd7c8b45ea#post53fa558fbfcb17fd7c8b45ea
    http://www.kaskus.co.id/post/53fb6a8ec0cb17d6728b456f#post53fb6a8ec0cb17d6728b456f
    http://www.kaskus.co.id/post/53fa67ced44f9f632e8b45ea#post53fa67ced44f9f632e8b45ea

    Mohon bisa segera ditindak lanjuti untuk pembelajaran rakyat.

    Terima kasih

  18. Permisi
    Mohon pencerahannya dan masukannya
    Saya Andra dari Surabaya
    berawal dari kasus hutang piutang, saya meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua, karena pihak kedua (peminjam uang) teman baik saya, saya tidak membuat perjanjian tertulis, tetapi saya simpan semua barang bukti peminjaman dari SMS dan BBM kita, dengan meberikan jatuh tempo tertentu dan hutang piutang tersebut dalam kesepakatan kita. ketika jatuh tempo tiba pihak kedua tidak mampu melunasi hutang piutangnya dan meminta tempo terus menerus. hingga akhirnya kesabaran saya habis, saya posting screenshot chat kita ke media sosial dengan tujuan agar teman teman saya yg lain tidak sampai meminjamkan uang kepada Pihak Kedua? karena nanti juga kasihan jika ada yg mau meminjamkan dan nantinya jadi korban kedua dia Dan juga saya bermaksud membuat pihak kedua (peminjam uang) jera dan segera mau melunasi hutangnya. tetapi malah saya akan dilaporkan ke polisi dengan tujuan pencemaran nama baik. padahal sudah jelas itu hak saya yg saya minta dan saya juga merasa saya sangat dirugikan karena hak saya tak kunjung diselesaikan. padahal jika uangnya buat modal dagang masih bisa untung banyak dan saya merasa sangat dirugikan dengan togkah lakunya dan cara pemikiranya.

    Apakah yg saya lakukan dapat dikatakan pencemaran nama baik? yang saya posting kan bukan hall yg saya buat buat atau fitnah. yang saya posting fakta dan kenyataan dengan barang bukti tersebut. apa orang menyampaikan pendapat fakta dan real itu keliru dan melawan hukum?
    jika fakta yg seperti itu termasuk melanggar hukum, berarti Berita yg ditayangkan di TV jika terjadi ada pihak yg merasa namanya atau merasa dicemarkan namanya disebut dan dibuka tabir kebenarannya atau faktanya dan meluas kemana-mana. Berita tersebut termasuk hal kriminal juga.

    mohon saudara saudara mengkritik dan memberi saran jalur bagaimana yang harus saya tempuh.
    terimakasih

Tinggalkan Balasan ke johan Batalkan balasan