PARA BLOGGER JANGAN KUATIR, TERNYATA MASIH BANYAK KELEMAHAN UU ITE

dari blog tetangga...

Seru juga perdebatan tentang keberadaan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronika) yang telah disyahkan oleh DPR tanggal 23 maret yang lalu, apalagi rekan saya Anggara sudah duluan membahas masalah ini dalam beberapa tulisannya di blognya anggara.org, saya jadi penasaran juga dan saya baca satu – persatu kalimatnya dalam UU tersebut…. Memang secara formil Undang – undang itu bertujuan baik yaitu bermaksud melindungi masyarakat luas yang nantinya akan ”terganggu” karena aktifitas di dunia maya… kalau saya klasifikasi ada beberapa obyek yang dilindungi dalam UU ini :

– Manusia/ orang secara pribadi, dari : penipuan, pengancaman dan penghinaan

– Masyarakat (sekumpulan orang) dari : dampak negatif dari kesusilaan, perjudian dan akibat dari penghinaan SARA

– Korporasi (perusahaan) atau suatu lembaga dari : kerugian akibat penjebolan data rahasia dan keuangannya juga pembuat sofware yang di crack sehingga rugi (hahaha….)

Dari semua ini saya mengerti yang paling banyak ditakutkan oleh para blogger seperti juga mas anggara adalah pasal 27 UU ITE yang berbunyi :

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Para blogger mungkin merasa terancam dengan ‘hilang” kebebasan untuk berekspresi dalam tulisan di blog nya… tetapi jangan kuatir ternyata banyak materi hukum formil yang belum jelas untuk penyidikan terhadap seorang tersangka UU ITE ….

KESATU

Misalnya saya seorang penyidik sedang menyidik seorang blogger yang menghina sesorang dan disangkakan melanggar pasal 27 ke (3), kesulitan terbesar bagi saya adalah mencari alat bukti yang dapat dihadapkan di sidang pengadilan, karena menurut pasal 183 dan 184 KUHAP (UU ITE tetap mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 ttg KUHAP)

Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Kita cari alat bukti yang paling umum yaitu “saksi” yaitu seorang yang mendengar, melihat, merasakan seorang tersangka melakukan perbuatannya (mengetik di depan komputer…) …karena ada istilah hukum “unus testis nula testis” artinya “satu saksi adalah bukan saksi” … nah mencari saksi seorang saja susah apalagi lebih dari satu…?

Paling yang bisa saya dapatkan ialah mencari saksi ahli … misalnya pak Roy Suryo yang bisa menjelaskan media dan faktor teknis lainnya tentang internet (IP , situs, server, bandwith, provider dll….), perlu seorang ahli lain yaitu Ahli Bahasa yang mampu menerangkan apa benar kata – kata blogger tersebut bisa dikategorikan menghina sesorang …

Nah ini celakanya dari penyidik… paling bisa didapat alat bukti lainya yaitu alat bukti “petunjuk” misalnya copy tulisan kita yang didapat di internet…., jadi maksimal penyidik hanya bisa menghadirkan alat bukti “Saksi Ahli” dan ‘Petunjuk” …. Hal itu masih sangat riskan dalam mengajukan seorang tersangka ke pengadilan….

KEDUA

Masalah paling krusial ialah “Locus Delicti” atau istilah popularnya ialah TKP (tempat kejadian perkara), hebat benar undang – undang ini, lihat pasal 2 UU ITE :

Pasal 2

Undang Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Nah coba bayangkan kalau kita melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE di luar negeri….? Apa bisa ditangkap kesana… tunggu dulu, belum semua negara mempunyai “perjanjian extradisi” jangankan negara yang jauh… negara terdekat yang seperti Singapura aja belum bisa …

Menurut saya hal yang paling lucu juga…. Internet adalah sebuah sarana tekhnologi yang tidak mengenal “batas negara” …. Kalau kita menggunakan wordpress.com misalnya yang menggunakan server luar negeri .. apakah bisa di katakan TKP nya di Indonesia ? atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..

KETIGA

Hal lain yang sangat formil dalam hukum adalah “TEMPUS” atau waktu kejadian perkara… nah kalau penyidik tidak bisa menentukan kapan terjadinya tindak pidana, ya tidak bisa … nah kalau para blogger tidak menggunakan waktu indonesia (GMT + 7) atau mengacaukan tanggal perbuatannya dilakukan (apalagi tidak ada saksi yang mendukung) akan susah sekali penyidik mengajukannya sampai sidang pengadilan…

Nah blogger sekalian …tulisan ini bukannya untuk mengajari berbuat jahat.. tapi inilah sedikit dari permasalahan yang akan dihadapi para penyidik dalam mengungkap perbuatan jahat dalam UU ITE…(masih banyak lagi dan terlalu panjang untuk dijelaskan…) berdasarkan dari pengalaman saya sebagai penyidik…. Masih susah bukan ?

Pada intinya diperlukan MORAL yang baik dari para Blogger agar menghindari perbuatan asusila, perjudian, menghina seseorang dsb dsb dari media dunia maya ini…..

Dan saya pun secara pribadi lebih berpendapat : “janganlah kita meng-kriminalisasi perbuatan yang hanya dianggap melanggar moral”….. semua tergantung pada keimanan kita masing – masing….

67 respons untuk ‘PARA BLOGGER JANGAN KUATIR, TERNYATA MASIH BANYAK KELEMAHAN UU ITE

  1. bner2 ribet deh masalah perundang-undangan ini. Sesuatu yang harusnya simple jadi ribet. Kita padahal udah sama2 tahu mana yg harusnya diblok mana yg enggak tapi hanya karen persoalan “mencari kalimat yang tepat” akhirnya kita gak pernah bisa konkrit

    @ Kamal : Mas… ini bukan masalah mencari “kalimat yang benar” tapi “kalimat” tersebut yang membawa dampak, karena “kalimat” tersebut apabila sudah “di undang-kan” akan menjadi “kalimat” yang membuat anda di penjara…….

  2. Menurut saya hal yang paling lucu juga…. Internet adalah sebuah sarana tekhnologi yang tidak mengenal “batas negara” …. Kalau kita menggunakan wordpress.com misalnya yang menggunakan server luar negeri .. apakah bisa di katakan TKP nya di Indonesia ? atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..

    Silakan baca ini:
    Pasal 2
    Undang‐Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Jadi terserah TKP-nya dimana asalkan akibat hukumnya (bisa diakses) di Indonesia maka bisa dipidana. Lihat saja kasus LICRA v. Yahoo! di Perancis. Disana Yahoo! dinyatakan bersalah karena memajang konten NAZI yang dianggap melanggar hukum Perancis padahal servernya tidak ada di Perancis.

    @ Nenda: Saya tidak mempermasalahkan YURIDIKSI/LOCUS DELICTI/TKP, memang dalam pasal 2 UU ITE tersebut sudah tertulis begitu… tetapi saya khawatir nantinya seorang penyidik kesulitan menemukan TKP seperti sambungan tulisan saya :

    …atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..

    Thanks commentnya….

    1. Kalo menurut saya…, seorang penyidik mungkin akan kesulitan dalam mengumpul bukti-bukti untuk menjerat seseorang yang melakukan tindak kejahatan di dunia internet dalam hal ini sebuah blog, akan tetapi biasanya penyidik di bekali alat Forensik (sofware khusus untuk melacak), jadi sangat membantu penyidik untuk menelusuri jejak-jejak tersangka. kecuali jika seorang tersangka yg di tuduh memiliki kemampuan (memiliki sofware anti forensik) itu lain lagi urusannya.

    2. penentuan tempus delicti bukan hanya dinilai dari tempat perbuatan itu dilakukan, penentuan tempusnya bisa diambil dari “daerah pengadilan mana perbuatan itu berdampak” dan “di daerah pengadilan mana terdapat lebih banyak saksi”, jadi jangan terlalu risau mengenai penentuan tempus delicti dalam penerapan UU ITE, perlu saudara ingat bahwa UU ITE sepenuhnya mengacu kepada KUHAP….

      @anto : terimakasih atas tambahannya ….

  3. kalau semua polisi berpikiran seperti bapak sih, saya nggak takut, apalagi kalau secara sosiologis, pasal2 aneh seperti sudah mati seperti di Belanda. Masalahnya akan banyak orang iseng yang akan menggunakan pasal karet ini 🙂

    @ anggara : ha ha ha setuju mas …. orang yang “terusik” ketenangannya, punya andil dalam meng-golkan UU ini……

  4. betul pak, internet itu sebenarnya ada di negara mana, karena memang tidak ada batasan negara, seharusnya internet itu menjadi kawasan bebas, yang mengatur hukum didalamnya, adalah orang-orang yang berada di wilayah itu, dan mensepakati aturan bersama, agar semua mendapatkan kenyamanan dan keamanan sebaik mungkin.

    @ rendy : setujuuuu….. mas, sebenarnya aturan “mengatur diri sendiri” itulah yang terbaik……..

  5. Saya tidak mempermasalahkan YURIDIKSI/LOCUS DELICTI/TKP, memang dalam pasal 2 UU ITE tersebut sudah tertulis begitu… tetapi saya khawatir nantinya seorang penyidik kesulitan menemukan TKP seperti sambungan tulisan saya :

    Yaa, namanya teknologi juga pasti menimbulkan kesulitan baru. Mungkin penangkapan Kevin Mitnick (hacker legendaris) bisa menjadi contoh sulitnya menangkap penjahat teknologi. Mungkin harus ada aturan baru mengenai locus delicti.

    @Rendy

    betul pak, internet itu sebenarnya ada di negara mana, karena memang tidak ada batasan negara, seharusnya internet itu menjadi kawasan bebas, yang mengatur hukum didalamnya, adalah orang-orang yang berada di wilayah itu, dan mensepakati aturan bersama, agar semua mendapatkan kenyamanan dan keamanan sebaik mungkin.

    Seperti high seas dan outer space? Di mana tidak ada yurisdiksi negara tertentu berlaku disana.

    @ Nenda Fadhilah : betul mbak Nenda, pendapat pribadi saya: kita harus menyadari bahwa internet adalah kawasan “borderless” biarkanlah kita para blogger mencurahkan segala isi hati kita dalam media ini….. pernah tahu kan ? para hacker itu direkrut oleh ‘aparat penegak hukum’ dunia seperti FBI dan ‘digaji’ oleh para pembuat sofware , mereka itu “pahlawan”, seperti yang ditulis oleh Hackers Steven Levy dalam bukunya “Heroes of the Computer Revolution” ia menuliskan prinsip etika para hacker, sbb :

    1. Access to computers—and anything which might teach you something about the way the world works—should be unlimited and total.
    2. Always yield to the Hands-on Imperative!
    3. All information should be free.
    4. Mistrust authority—promote decentralization.
    5. Hackers should be judged by their hacking, not bogus criteria such as degrees, age, race or position.
    6. You can create art and beauty on a computer.
    7. Computers can change your life for the better.

    Nah, yang perlu diperangi adalah para perampok yang menggunakan sarana ini untuk kepentingan diri sendiri yaitu carder dan cracker …..
    Hidup para Blogger dan Hacker ! ( sory …pak ROY……..)

  6. Sebagai pemilik warnet, terus terang saya membutuhkan informasi seperti ini pak, agar jelas duduk permasalahannya dari sisi pandang hukum. Upaya yang bisa dilakukan oleh pemilik adalah dengan menggunakan filter dengan beberapa cara. Saat ini kami telah menggunakan OpenDNS (www.opendns.org) untuk mengfilter situs-situs porno.

    Tapi masih ada beberapa situs yang lolos, khususnya beberapa situs yang memanfaatkan blog. Untungnya OpenDNS punya fasilitas “Block individual domain”, sehingga kita bisa update. Pekerjaan meng-update adalah pekerjaan berat, pak. ada jutaan alamat website, butuh waktu. Sedangkan, yang kita kuatirkan, misalnya saat ada pemeriksaan oleh pemeriksa dari kepolisiann, ada user kami yang “beruntung” dapat situs yang lolos dari filter kami, dan meng save as file gambar, film porno, ke dalam harddisk komputer client kami. Statusnya hukumnya bagaimana?

    Untungnya, di setiap komputer client (baik dengan OS Windows maupun OS Ubuntu 7.10[linux]), telah kami gunakan software Steady State dan beku.tgz, jadi misalnya saat komputer selesai digunakan (anggap lah user tersebut telah mengdownload file porno dan ditaruh di harddisk komputer) dan komputer restart, semua file yang ada (recents files) sebelumnya, hilang. Sehingga user lain yang selanjutnya menggunakan komputer, terbebas dari virus dan file porno tersebut. Sehingga file tersebut tidak tersebar atau di copy oleh user selanjutnya. Itu upaya prefentif kami.

    Uraian saya diatas terkait dengan masalah kata “distribusi” di pasal tersebut.
    Definisi mendistribusikan dengan sengaja atau tidak sengaja, bagaimana membuktikannya pak?

    Seperti yang telah bapak sampaikan, semua kembali kepada moral.

    @ Hasanudin : Terimakasih Komentarnya, memang berkaitan dengan UU ITE ini para pemilik warnet yang “pinter” menggunakan software “FREEZ” atau seperti yang anda lakukan “steady state” atau “beku.tgz” jadi begitu komputer di reeboot setiap “cookies” yang ada di komputer “hilang” (kembali ke keadaan semula), ini juga menghindari anda sebagai pemilik warnet dikatakan seperti pasal 55 KUHP disebutkan sebagai “turut membantu melakukan kejahatan”…. *tapi mungkin data yang di hosting provider masih dapat di track* memang kita harus “adu pinter” ha ha ha…..karena penyidik pun tetap harus memakai “saksi ahli” ya seperti Pak ROY tersebut , pada intinya saya setuju “MORAL yang baik” adalah dasar dari kita berkecimpung di dunia maya ini……

  7. wah wah … sepertinya disini terkesan bahwa pemerintah terburu – buru dan seolah -olah ingin mengatur hal – hal yang tidak perlu …

    tapi udah disahkan sih … palingan jalan yang ditempuh adalah judicial review …

    @ keikai : Kalau masalah judicial review saya tidak bisa komentar, karena biar bagaimanapun saya adalah seorang yang “digaji” untuk menegakkan UU ….. ha ha ha….. biarlah Masyarakat yang menilai……

  8. Pasal 44 gimana om?

    Pasal 44
    Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
    menurut ketentuan Undang‐Undang ini adalah sebagai berikut:
    a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang‐undangan; dan
    b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

    @ bikinlaper : soal “alat bukti” sesuai pasal 44 (a) sudah saya bahas dalam tulisan saya, memang pasal 44 (b) yang disebut “informasi elektronik/dokumen elektonik” hal iti masih sangat “baru” dalam sistem hukum kita, butuh waktu untuk para hakim di Indonesia untuk mulai mengakui alat bukti “informasi elektronik/dokumen elektronik” sebagai alat bukti yang “valid”, anda ingat persidangan “Fuad bawadal” seorang saksi teroris yang berada di Singapura yang rencananya akan disidangkan melalui “teleconfrence” dari Singapura ke Indonesia….. para hakim masih menolak alat bukti seperti ini….. apalagi alat bukti lain yang “sangat elektonis” ?

  9. he.he.he. pak Reinhard, sepertinya mungkin saya kurang jelas mendeskipsikan. Tujuan penggunaan software yang berfungsi “freeze”, bukan bertujuan untuk menghilangkan jejak atau barang bukti lho pak. Sama sekali tidak. tapi, untuk mencegah penyebaran file-file porno dan virus.

    Dulu sebelum kami menggunakan teknik itu, misalnya user A membuka situs bokep yang banyak virus, dan mengdownload file gambar/film bokep. mereka mungkin tidak menghapus. SAat user selanjutnya menggunakan komputer yang sama, mereka akan terkena virus dan mengcopy file bokep tersebut. Nah, itu yang ingin kita cegah.

    Kalau masalah track, nggak usah jauh-jauh ke provider (ISP), pak. di server kan ada log nya squid 🙂

    Kata kunci dari UU ITE itu kan “Distribusi” dan “sengaja”. Tindakan preventif untuk terdistribusinya adalah dengan teknik Freeze tadi itu. Karena kami sadar, meskipun kami telah menggunakan filter beberepa lapis, pasti ada yang lolos, kebayang kan tiap hari selalu ada situs bokep.

    Sehingga, harapan kami, harus ada batasan dan kejelasan posisi warnet apakah sebagai pendistribusi atau tidak. Kemudian bagaimana menyikapi distribusi secara sengaja dan distribusi secara tidak sengaja (keinginan user). Siapa yang salah, warnet atau user? Kami butuh masukan pak Reinhard dari sudut pandang aparat atau hukum.

    Pak Roy saya pikir tidak berkompeten di case ini sebagai saksi ahli (beliau kan dosen saya di ugm, jadi saya punya gambran umum mengenai spesialisasi beliau). KArena ini terkait dengan internet networking, yang bukan lingkup nya pak Roy. pak Roy sebatas rekayasa image bukan pakar jaringan. Rekomendasi saksi ahli banyak pak, ada pak Onno W Purbo (pakar security), pak Michael S Sungiardi, dan masih banyak lagi. Pak Roy kan dosen sospol ugm, bukan dosen TI.

  10. oh iya, tambahan, steady state dan parental control biasa lho pak di pake di sekolah-sekolah di luar negeri, untuk mencegah siswanya buka situs yang macam-macam. steady state itu software buatan microsoft untuk mencegah hal itu.

    Merujuk pada kasus di amerika, seorang guru sma, menggunakan internet di lab sekolah untuk buka situs porno, lalu lupa menghapus file-file bokep. keesokan harinya, di “nikmati” oleh siswanya. Akhirnya guru tersebut disidangkan karena mendistribusikan file-file tersebut. case ini lah yang menginspirasi lahirnya steady state dan parental control oleh microsoft.

    @ Hasanudin : Senang berdiskusi dengan anda, ha ha ha….. tentu donk, saya tidak menuduh anda sebagai turut andil sebagai “pendistribusi”, saya memaklumi “habbit” para pengguna warnet anda yang saya jamin sebagian besar adalah “penikmat” hal – hal demikian…. dan akan berpengaruh sekali terhadap “omset” kalau sampai anda mem “blok” situs – situs tersebut….. NAH menyikapi hal demikian anda “jangan konyol” … anda harus dapat “menyelamatkan diri sendiri”…,kalau secara tekhnis IT anda pasti lebih tau caranya kan ? intinya secara materil UU kita ada 2 perbuatan jahat yang dapat dipidana yaitu : “sengaja” atau “lalai” nah kalau anda “tidak termasuk” dua kategori tersebut diatas…. ya aman…. hahaha

  11. Dan saya pun secara pribadi lebih berpendapat : “janganlah kita meng-kriminalisasi perbuatan yang hanya dianggap melanggar moral”….. semua tergantung pada keimanan kita masing – masing….

    wuih kalimat yang berisi … setuju banget ama pendapat sampeyan mas

    @ nindityo : terima kasih mas…. ini memang hanya pendapat pribadi… tapi sayangnya UU itu sudah diundangkan ha ha ha… jadi…..????

  12. he.he.he. Sudah pasti Omset menurun…. di satu sisi, bandwith lebih irit. 2/3 quota bandwith diambil oleh situs itu lho pak he.he. strategi baru harus disusun agar “selamat dari kebangkrutan” he.he.

    Kata “lalai” terlewatkan dari saya… berarti peraturan pelaksana untuk UU-ITE harus menjelaskan batasan-batasan yang jelas, mana yang benar dan mana yang salah, khususnya kriteria sampai ke bahasan teknis. Itulah dunia IT pak, kompleks banget. kalau tidak hati-hati, bisa masuk kategori “lalai”. Semoga pemerintah dalam PP atau kepres nya melibatkan pakar IT yang benar-benar mengerti seluk beluk dunia IT sehingga menghasilkan peraturan yang benar-benar jelas dan konsisten.

    Kasihan pak masyarakat yang dihukum karena lalai, lalai karena ketidak tahuan atau ketidakjelasan peraturan. Disatu sisi moga-moga juga masyarakat jangan pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu, he.he.he.

    By the way, blog ini sangat bermanfaat bagi orang banyak.

  13. Kenapa user yang dijerat pasal-pasal UU ITE, bukan pemilik situsnya (resource)-nya ? sepertinya analog dengan larangan merokok bagi banyak orang tetapi Perusahaan rokoknya tetap saja memproduksi besar-besaran, banyak perusahaan lagi… . atau juga seperti masalah Prostitusi. Pada umumnya, suatu permasalahan semakin dilarang malah semakin membuat orang penasaran.

    @ smpdwsby : Terima kasih pak, anda benar sekali….. inilah yang saya bingungkan juga, dalam “perbuatan yang dilarang” bab VII, demikian juga “ancaman pidana” BAB XI …. setiap perbuatan diwakili “SETIAP ORANG” artinya bukan mengarah kepada sebuah “INSTITUSI” atau “KORPORASI” atau “PERUSAHAAN” , artinya ini UU ini “PERTANGGUNGJAWABAN” pidana hanya kepada perorangan, ditambah pasal 55 dan 56 KUHP yaitu “turut serta” dan “menyuruh lakukan”… mungkin nanti analoginya begini : apabila perusahaan TI melakukan kesalahan melanggar UU ini …. yang dijerat adalah “PROGRAMER” nya bukan “PEMILIK” nya… ha ha ha …. hati – hatilah para pakar TI, kalau dapat order… musti jelas siapa yang men”order” daripada anda masuk penjara sendirian…………

  14. Wah, Pak, jadi sedikit tambah mengerti tentang bagaimana membaca UU dan penafsirannya. Thanks untuk pencerahannya. Satu saja pemikiran tambahan ttg UU ini: lebih baik menekankan pada aspek pendidikan dibandingkan hanya blokir, banned dan hukum. Salam 🙂

    @ Leo : Terima kasih juga…. saya setuju pendapat anda…..

  15. Bapak pasti tahu kan, ada perbedaan besar antara hukum positif dan moral. Kalau tingkah laku kita di Internet cukup diserahkan kepada nilai moralitas, bukankah yang akan terjadi malah kekacauan dan pergesekan sosial. Karena nilai moral itu bisa berbeda-beda bagi tiap orang. Oleh itu perlu penetapan standar sosial agar membentuk ekspektasi bersama. Disitulah peran hukum positif. Saya yakin para blogger dan hacker pun ingin hidup berdampingan secara damai. Mudah2an UU ini bisa dilaksanakan secara efektif, adil dan ‘technology driven’. Salam 🙂

    @sonnyzulhuda : Trims komentarnya…. tapi mohon maaf kalau pernyataan bapak tentang “standarisasi moral” melalui hukum positif saya analogikan seperti kriminalisasi “kumpul kebo” dalam RUU KUHP…. seorang/sepasang manusia bisa dipidana kalau kedapatan berduaan, dalam satu rumah/kamar dan belum “bersuami istri”…….. waduuuuh penjara pun ngga muat pak….. demikian juga kalau UU ini secara tegas diberlakukan….

  16. Saya Setuju dengan anda pak, sebenarnya masalah kesusilaan tidak perlu susah – susah untuk di atur dalam UU ITE , Toh di dalam KUHP sendiri sudah mengatur dengan jelas Bahwa ” barang siapa yang melanggar kesusilaan atau dengan sengaja menyebarkan media yang melanggar kesusilaan dapat di hukum….” tapi apa bukti nya? ” belum pernah di temukan penjual VCD / DVD porno yang kedapatan menjual VCD / DVD porno yang di Hukum, VCD / DVD itu berupa media yang sangat gampang untuk di buktikan kepemilikan nya aja pemilik nya aja tidak di hukum apalagi MEdia / Film Porno yang biasa di sebarkan lewat situs Internet , mana mungkin penyebar fim porno tersebut dapat di Hukum.
    Maju Terus Pantang Mundur Para blogger pembuat situs porno 🙂

    @ Herman : Jangan salah pak… sudah banyak juga para penjual VGD porno yang di hukum…. saya lihat sendiri pedagang VCD porno di Glodok yang di sidang di pengadilan… bahkan sampai sekarang mencari VCD porno susah lho di Glodok… nah masalahnya kalau penyebaran di Internet itu malah lebih rumit mencari tersangkanya….

  17. tolong jangan pake jasa Roy Suryo hahhaa..kalau pakai jasa pak Onno P baru OK hahha

    aneh2 aja emang depkominfo

    @ aldi : kalau “nilai” kepakaran sih saya tidak bisa menilai …. hahaha

  18. seharusnya nanti setelah berlakunya UU ITE, para hakim tidak perlu ragu lagi menggunakan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti (selain alat bukti yg tercantum dalam KUHAP) karena telah diatur dalam Pasal 44 huruf b. kenapa penegak hukum tetap terpaku pada bukti sesuai KUHAP, sementara UU ITE telah mengambil langkah maju dgn mengakui bukti elektronik untuk penyidikannya? bukankah kedudukan KUHAP dan UU ITE adalah sama2 Undang-undang?

    @ sevenco : Memang secara teori bapak benar…. saya pernah berdiskusi dengan pak Hakim… mereka masih “meragukan” alat bukti elektronik, menurut mereka masih sangat rawan dalam pembuktian di sidang pengadilan, karena seseorang yang menghadirkan alat bukti tersebut bisa dengan gampang “merubah” alat bukti tersebut, contohnya saja : “transkrip sms” atau “suara” apakah bisa dijamin 100 % dipastikan dikirim oleh si pengirim ???? atau suara yang benar dari seseorang ??? makanya “alat bukti elektronik” masih dikategorikan sebagai ALAT BUKTI PETUNJUK saja…. menurut saya masih diperlukan waktu untuk bisa meyakinkan hakim bahwa “alat bukti elektronik” sebagai alat bukti yang syah…. trims pak….

  19. hmmm…

    analisis yang bagus sekali mas

    jujur, baru kali ini saya membaca UU ITE. Ternyata memang banyak kelemahannya.

    Seperti saat menghacking, mungkin bisa saja hacker dicari jejaknya, tapi bila menggunakan anonymous proxy? siapa yang bakal tahu IP sang hacker.

    Kemudian dalam mempublikasi content yang mungkin menyinggung atau menghina orang lain, dalam wacana di atas saya membaca dibutuhkan bukti waktu atau TEMPUS. Padahal kita para blogger mengenal bahwa ada fasilitas “future” yaitu akan menampilkan postingan tepat saat waktu yang kita set. Nah.. bagaimana dengan hal ini..

    Iya, saya sangat setuju kalau internet adalah dunia “borderless”. Hanya aturan-aturan anggotanya saja yang bisa mengatur kegiatan-kegiatan di dalamnya.

    Yang saya percaya hingga saat ini adalah dunia digital sangat sulit untuk dibuat suatu hukum yang global, karena sifatnya yang digital.

    Terima kasih atas pencerahannya

    @ kambingoranye : terima kasih juga atas comment nya…. sampai sekarang di seluruh dunia belum ada suatu hukum yang “efektif” untuk mengatur kelakuan para “netter” karena budaya suatu bangsa tentunya berdeda dengan bangsa lain…. contohnya saja, di Indonesia website yang menyebarkan konten “porno” bisa dipidana, tapi kalau websitenya dari AS dan memuat konten porno yang “modelnya” orang Indonesia, apa bisa di pidana ? karena di AS konten porno bisa dilihat kalau seseorang “declare” bahwa ia sudah diatas 18 tahun….. jangan – jangan yang menjadi korban adalah warnet yang “memperbolehkan” pelanggannya membuka website porno seperti yang ditakutkan oleh mas Hasanudin… ha ha ha….

  20. nah itulah pemerintah indonesia…
    sok banged buat2 UU baru….
    wong UU buat para koruptor aja belon ditegakkan sepenuhnya !!!!!
    mana ???!!!! tangkep dulu para koruptor , baru urus hal2 yg kecil kaya gini !!
    hal2 kecil kaya gini aja belon bisa ngurus , mau ngurus koruptor ???!!!

    berhenti deh gaya2an ……
    pemerintah kaya anak kecil !!
    gak bikin bangga bangsa indonesia !! kita jadi bahan tertawaan malah !!!

    @ totti : yang mestinya mas tanyakan adalah…kenapa UU ini bisa diundangkan… tanpa sosialisasi dahulu ke masyarakat…?

  21. Senang bisa membuka wawasan mengenai penerapan UU ITE yang kontroversial ini, apalagi penjelasan Bapak sangat komprehensif didasarkan pengalaman sebagai penyidik, namun tidak ada salahnya apabila kita membuka pintu kemungkinan-kemungkinan, mohon koreksinya

    1. Mengenai penerapan alat bukti, jika membicarakan tahap penyidikan, mungkin sebaiknya terlebih dahulu menjelaskan ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup (BPYC), karena dengan adanya BPYC, Polisi dapat memulai penyidikan dan melakukan upaya paksa seperti penangkapan. Nah, cukup dengan adanya Laporan Polisi (siapapun bisa melapor kepada Polisi) ditambah salah satu alat bukti yang sah, maka Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap si Tersangka. Alat bukti apa yang bisa dikenakan dalam hal ini? bisa saksi (pelapor/korban), bisa alat bukti elektronik itu sendiri (pasal 5 UU ITE), bisa keterangan ahli, tergantung yang hasil yang didapatkan dan diskresi Penyidik. Belum lagi kalau Polisi berdasarkan diskresinya lagi, memutuskan untuk menahan tersangka. Memang belum tentu alat bukti tersebut adalah AB yang sah, namun tersangka tidak dapat serta merta menolak ditangkap/ditahan gara2 dia yakin Polisi telah salah menerapkan alat bukti, ada proses pra-peradilan yang harus dijalani, selama itu, tersangka bisa tetap ditahan… Dari proses ini saja, sebelum ada proses pengadilan, tersangka sudah seperti menjalani hukuman… Jadi, menurut saya, sesulit2nya pembuktian di tingkat pengadilan mengenai TP UU ITE khususnya pasal 27, tetap saja di tingkat penyidikan, apapun bisa terjadi kepada tersangka termasuk ditahan dalam jangka waktu terlama, dampak sistem inquisitorial di sistem peradilan pidana negara kita.

    2. Mengenai keberlakuan UU ITE bagi orang2 yang ada di luar negeri, memang adanya perjanjian extradisi antar negara akan sangat membantu, namun bukankah Kepolisian Indonesia masuk kepada anggota Interpol/NCB, saya tidak mengerti mengenai proses di Interpol, namun menurut hemat saya, keberadaan Interpol bukankah untuk mengantisipasi kejahatan2 lintas negara semacam ini. Tapi, apakah Interpol akan susah2 menyelidiki pelanggar UU ITE? memang kecil kemungkinannya.

    Berdasarkan uraian Bapak, jelas bahwa UU ITE memiliki banyak kelemahan, namun bukan berarti tidak dapat diterapkan dan ditambah lagi mengingat ‘keajaiban’ sistemn penegakan hukum di negara kita….

    @ ACS-Observer : Betul mas… kalau saya “pribadi” memandang UU ini sangat represif, kalau dilihat BAB XI pasal 45 sampai 52… semua ancaman hukumannya DIATAS 5 TAHUN, artinya sang tersangka yang dalam pasal penghinaan “versi” KUHP pasal 310 yang “cuma” diancam pidana 9 bulan … dalam UU “lex spesialis” ini bisa diancam 6 TAHUN, dan dalam KUHAP dikatakan apabila “ancaman” hukuman seseorang lebih dari 5 tahun “dapat” ditahan….. lebih jauh lagi….. memang kesannya UU ini dirancang untuk mengatasi “lemahnya” KUHP….. 😦

  22. Nah kalo penyedia hosting yang menipu itu bisa kena UU ini ga yah? Kasian juga temen2 saya serta para pengunjung blog saya mengeluh karena tertipu oleh hostingan tsb…

    @ Tuxer : Menipunya seperti apa mas ? kalau menurut saya itu merupakan tindak penipuan umum seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP :

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya (termasuk uang), atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    , kalau seperti ini …. langsung aja laporkan ke polisi terdekat…

  23. di negara ini, rasanya kok gampang sekali orang menjadi pakar yah? sering2 “mangap”, punya “pengikut”, pernah masuk media.. lalu.. ujung2nya cap PAKAR akan melekat.

    serunya, karena pendapat pakar adalah salah satu bukti sah spt yg dikatakan pada Pasal 184 ayat 1 butir b: “keterangan ahli”.. maka… cuap2 pakar model yg spt ini bisa jadi masalah karena dgn demikian, para penegak hukum kita sudah merasa mengantongi 1 barang bukti.

    pak polisi, kita semua tahu, burung beo itu bisa berlatih untuk bisa mengucapkan kata2 manusia, tapi… mohon jangan lupa, hal ini tidak menjadikan burung beo tersebut bisa disebut manusia kan?

  24. wah baca uu ite ini saya kok jadi miris ya terutama untuk pasal 27 ayat 1 dan 2
    begini nih pak kalo kita misalkan saja buka situs porno. liat videonya ato bahkan download tetapi hanya untuk dinikmati sendiri apakah termasuk sudah melanggar pasala 27 ayat 1 ???
    sedangkan kalo kita trading forex secara online di rumah sendiri apahak juga bisa dikatakan membuka muatan yang mengandung perjudian sehingga melanggar pasal 27 ayat 2 ???

  25. @ totti : yang mestinya mas tanyakan adalah…kenapa UU ini bisa diundangkan… tanpa sosialisasi dahulu ke masyarakat…?

    kenapa sih baru pada protes hari gini, sekedar informasi aja nih, RUU ITE udah dari 2 tahun yg lalu ada, dan dari 2 tahun yg lalu juga diminta kepada masyarakat (komunitas IT) untuk memberikan masukan.
    lah giliran udah keluar baru pada heboh..
    jangan pake manajemen pemadam kebakaran ah, cuma responsif doang, tapi ga inovatif..

  26. Bos indonesia baru punya satu UU Cyber, yaitu UU ITE. SIngapore, Malaysia, Thailand, USA, Eruropean Countries, dll udah dari kapan2 punya UU Cyber. Nggak cuma satu malah, bisa beberapa buah, baik yg mengatur transaksi e-commerce saja, atau juga mengatur E-crime, termasuk buat defamation atau pencemaran nama baik orang (buat blogger baik yang selalu menulis & berprasangka positif jelas tidak perlu takut adanya UU ITE). Bebarapa yg lain biasanya juga punya privacy act, anti spam act, dll. Jadi buat yang punya pendapat bahwa pemerintah Indonesia kerajinan bikin UU ITE, kayaknya nggak juga deh. Kalo tiba tiba ada orang bikin di blog, ngatain dan bikin story palsu bahwa adek cewek elo adalah PSK yg bisa dibayar, sekalian diposting juga foto dan nomor HP nya (padahal ini cuma fitnah doang), masak elo sebagai kakak nggak geram. Kalo nggak ada UU ITE, mungkin akan agak susah buat bikin perhitungan hukum dengan orang yg tidak bertanggungjawab itu. Dengan adanya UU ITE ini, dikomunitas internasional negara kita naik pangkat karena udah ada kepastian hukum soal transaksi elektronik, ujung2 nya banya negara yg jadi lebih confident untuk transaksi dengan warga Indonesia.

    Jadi sebenarnya kalo kita semua baik-baik saja, tidak berpikiran negatif buat jadi hacker, cracker, blogger yg suka fitnah atau mencemari nama orang, mestinya tidak ada alasan untuk against UU ITE ini. Dalam dunia nyata ini, dengan sedih saya pikir etika, moral dan bahkan agama, tampaknya ‘agak gagal’ dalam menjamin bahwa semua kehidupan akan berjalan baik. Kalau tidak, tentu kita nggak perlu punya penjara.

    Jadi buat saya, UU ITE is fine…blogger juga good. peace man…+

    @ iwans : begini mas iwan, saya tidak anti UU ini memang bagus untuk kepastian hukum pengguna Internet di Indonesia, saya hanya kurang setuju ternyata ada “pasal – pasal penghinaan” atau yang sedang diperjuangkan rekan – rekan untuk diganti jenis hukumannya di MK oleh anggara dkk, kita melihat hukuman dalam pasal penghinaan di internet malah DIPERBERAT….. dan tahukah anda hukumannya menjadi 5 tahun DAN BISA DITAHAN ? (di KUHP ancaman cuma 10 bulan dan tidak bisa ditahan), kami melihat ada “sesuatu” dari terbitnya UU ini…. tidakkah anda melihat begitu ?

  27. uu seharusnya muncul setelah ada pembinaan warga. tetapi di indonesia kok kebalik ya?

    @JUANGKARL : Itulah yang saya sesalkan juga mas, dengar punya dengar sih pembahasan UU ini dirahasiakan di DPR, agar ngga heboh sebelom diundangkan… dan batal.. makanya sepertinya sarat kepentingan lain nih

  28. Dunia cyber bagai rimba yang luas, sehingga untuk mengungkap semua kejahatan yang terjadi sangat sulit, mengungkap saja sulit apalagi mendefinisikannya, heheheh…the freedom is comes…

    @haerulsohib: sebenarnya mengungkapkannya tidak terlalu sulit mas, cuma rasa keadilan dalam UU yang mengaturnya dirasakan kurang……….

  29. Mo nanya ne bang…
    Si Roy Suryo itu kok bisa jadi konsultan Unit Identifikasi blah blah blah di POLRI?
    Sejauh mana pandangan abang melihat kemampuan dia?
    Trims bang bwt jawabannya….Horas…

    @Don Hernand: Terlepas dari dia mampu atau tidak polisi selalu mencari 2nd opinion sebagai saksi ahli dalam kasus dalam hal – hal yang spesific, kemampuan pak roy cukup bagus, namun sering memberikan keterangan sendiri kepada pers….

  30. Trims Bang, artikel abang ini jadi pegangan saya dan teman-teman yang kini sedang dibayang-bayangi ancaman dari rezim Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Banten) yang gencar kami publikasikan via blog.

    @Mang Anyunk: Hehehe… wah nanti saya bisa jadi tersangka juga lho kang, saya bukan ngajarin berbuat jahat hahaha .. :mrgreen:

  31. Hehehe… Si Abang ini, saya masih yakin bahwa saya tidak sedang melakukan kejahatan koq… Apa yang saya tulis di blog tentang penyimpangan yang dilakukan Bupati Pandeglang selalu berdasarkan data fakta di lapangan.
    Jika abang punya kontak di Pandeglang, coba tanya gimana Pandeglang… Kemungkinan besar akan terdengar nada sumir tentang pemerintahnya.

    @anyunk : Ok kang selama itu untuk kebenaran maju terus ………. saya mendukung akang……. sukses dengan perjuangannya….

  32. Dah pada tau blom kisah sebenarnya meninggalnya David Hartanto, mahasiswa NTU Singapore yang bunuh diri dari lantai 4…

    Ternyata semua itu hanya rekayasa dari Prof Chan (yang diberitakan ditikam) untuk mendapatkan lisensi penemuannya yang fenomenal…

    @Septian : Saya sih sudah mendengar isyu begitu… tapi belum bisa dibuktikan secara hukum…. kalau memang betul sangat disayangkan dan harus diselesaikan secara tuntas melalaui hukum yang berlaku…

  33. Kebetulan saya pernah mengambil kuliah Forensic Food Science, berkutat seputar sisi legal (hukum) tentang tuntutan/pengadilan dengan bukti makanan (seperti makanan beracun, haram dikatakan halal, terdapatnya benda menjijikkan – kotoran tikus, dsb).

    Ada faktor yang penting mengenai Saksi Ahli: Reputasi dan Keahlian. Orang yang tidak ahli dibidangnya (harus diakui kepakarannya, misal ketua organisasi, professor dibidang tsb) atau orang yang ahli tetapi reputasinya cacat, secara yuridis berada di posisi hukum yang lemah (Saya gak tahu kalau di Indonesia).

    Demikian sharingnya, trims juga atas analisisnya atas UU ITE

    @ anton : terima kasih … salam kenal…. keep contact brother .. biar nanti lebih banyak sharing kita….

  34. mantaf… 🙂 betul pak, saya rasa semua dikembalikan ke pribadi masing-masing.. 🙂

    @ elf : selain itu nambahin kerjaan saya aja tuh … hehehe…. capeee deehhh…..

  35. mas … aku gak banyak ngerti tentang dunia komputer dan TI tapi komenku kali gini ” klo UU-nya waktu bikin emang pake moral yang salah niscaya hasilnya salah…..”

    klo aku sih selalu omong di setiap seminar maupun perkuliahan
    INTERNET ibarat “sirotol mustaqim” seperti rambut dibelah tujuh “tengok kanan maka dia akan mendapat PAHALA dan masuk SORGA” dan sebaliknya “tengok kiri maka dia akan dapat DOSA dan masuk NERAKA”

    biarlah para peselancar memilih…. mau SORGA apa NERAKA kata Gus DUR “Gitu aja kok repot..”

    @Mangku Mas Budiono: Trims mas, Nah itu … tetap kita kembalikan ke moral masing masing kan ? apakah negara sampai terlalu jauh mencampuri urusan moral seseorang ? capeee deehhhh

  36. Pembahasan yang cukup menarik. Mengenai locus delicti, saya kira sudah jelas, mau terjadi di Indonesia atau di luar Indonesia tidak masalah, yang penting akibat hukumnya dapat dirasakan di Indonesia, seperti yang disampaikan Nenda.

    Karena ini adalah dunia cyber, bisa atau tidak locus delictinya bisa atau tidak apabila diseret ke ranah cyber juga? Maksud saya begini. Untuk email misalnya, alih-alih mencari tahu si pengirim mengirimkan dari Solo atau dari Praha, bagaimana kalau ditembak saja si pengirim mengirimkan email dari alamatemail@domain.com ke alamat email penerima (berapa pun banyaknya penerima). Untuk blog/website, tinggal disebutkan saja url halaman itu. Nah, untuk cracker atau pembobol yang saya masih belum terbayang locus delictinya apa. Seorang peretas misalnya, dia bisa saja menggunakan ip yang berbeda-beda. Bisa karena dia menggunakan ip switcher atau memang dia menggunakan fasilitas publik secara berpindah-pindah.

    Maaf, saya mencoba mengembangkannya secara liar karena dunia cyber tidak bisa begitu saja disamakan dengan dunia off line yang tiga dimensi.

    Yang membuat saya bingung, pasal 27 UU ITE itu menurut saya bukan menembak konten dokumen elektroniknya melainkan unsur kesengajaan dan tanpa hak. Yang harus dibuktikan adalah unsur kesengajaan dan tanpa haknya, bukan soal kontennya. Pertanyaannya, bagaimana cara penyidik memandang dan mencari unsur sengaja/tidak engaja dan memiliki hak/tidak memiliki hak?

    Mohon pencerahannya.

    @ Kang kombor : Salam kenal … saya banyak tau anda dari Junior saya hehe… ok sengaja atau tanpa hak itu kan paling gampang dibuktikannya oleh penyidik… contohnya email saya tau – tau bisa dibuka isinya oleh seseorang, nah yang berhak membuka email saya ya tentunya saya sendiri .. bagi orang lain yang membukanya ya pasti sengaja… dan tanpa hak membuka email saya…. contoh lain dalam peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor … walaupun korbannya mati .. tetapi tidak dikenakan pasal pembunuhan kan ? (338 KUHP) .. tapi dikenakan pasal “kelalaian/tidak sengaja” seperti tercantum dalam pasal (359 KUHP)… mungkin kira – kira begitu penjelasannya… penyidik tinggal melihat kepada “bentuk” perbuatanya dan di interpertasikan melalui logika umum saja…. memang tidak akan dijumpai penjelasan yang sangat detil di UU mengenai apa yang disebut “sengaja” atau “tanpa hak”….

    1. maaf bukan ngajarin teori kesengajaan ada tiga
      1. menghendaki perbuatannya.
      2. mengetahui akibat dari perbuatannya.
      3. abang cari sendiri deghhhh,,,,,hahahahahahah STW, gwa

  37. Salam kenal.
    Tulisan anda ini sedang “Hot” seperti tulisannya ibu Prita yang diinformasikan secara berantai di milis2, semoga saja tidak kena pasal 27 UU ITE 🙂
    Terima kasih atas tulisan dan pencerahannya, membuat saya jadi agak berpikir lebih positif tentang Polisi meskipun sama-sama PNS 🙂

    heldi

    @heldi : sebenarnya tulisan ini sudah saya tulis setahun yang lalu mas… dan saya sudah memprediksi akan ada kejadian begini.. terima kasih lah bisa jadi rame …. sehingga “membuka mata” pembuat undang – undang dan pelaku hukum nya ….

  38. Kalau penghinaan dan fitnah di facebook melalui status dan wall, apakah bisa diproses sampai ke pengadilan ?
    @Indra Diky : Sangat bisa, karena terjadi di ranah IT, berlaku lex spesialis artinya lebih diutamakan UU yang berlaku khusus yaitu UU ITE dibanding pasal penghinaan biasa yang temuat dalam KUHP.

    1. bagaimana kalau kalimat penghinaannya di tuliskan dan dikirimkan melalui pesan / massage????apakah bisa dipidana dengan pasal 27 sebagai sangkaan?????????????

  39. saya dari hotma sitompul corp.

    pendapat pertama tidak setuju, memang “satu saksi bukan saksi” tapi kalo ada 2 keterangan saksi orang yg melihat, bukti itu sudah cukup

    untuk yg kedua dan ketiga, begitu juga tidak setuju. saya rasa penyidik polri punya divisi cybercrime yg mutakhir,orang-orangnya saya sudah lihat semua

    kelemahannya uu ITE ini hanya pada tidak tegasnya pengaturan tanda tangan elektronik . karena tidak diatur dalam pasal “perbuatan yg dilarang” dan “ancaman pidananya” sedangkan pada kualifikasi perbuatannya dijelaskan

    @andi simangunsong: Terima kasih atas pendapat anda, namun seperti kata pendahulu kita apa bila ada seratus ahli hukum ada seratus pula pendapat hukumnya …. 🙂

  40. INI MENANDAKAN SI PENULIS BELUM FAHAM BENAR DAN BELUM BELAJAR UNDANG UNDANG ITE ……..DALAM UNDANG UNDANG ITE ALAT BUKTI YANG SAH SELAIN PASAL 184 KUHAP MASIH DITAMBAH ,Pasal 44
    Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
    pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah
    sebagai berikut:
    a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Perundang-undangan; dan
    b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan
    ayat (3).
    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
    elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
    suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
    interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
    telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
    angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
    yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
    mampu memahaminya
    4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
    dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
    dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
    sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
    didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
    termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
    peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
    Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
    atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
    memahaminya
    pasal 5
    (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
    hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
    (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
    hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
    dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
    dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
    Undang ini.
    (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada

    @ hari: liat tanggalnya dulu, tulisan ini dibuat pada saat masih RUU

Tinggalkan Balasan ke Anto Junardi Batalkan balasan